Title: KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
1KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
(Hari 1)
- DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF DASAR PAJAK II
2PRE - TEST
3 SIAPKAH ANDA BELAJAR ??
- NEGARA SUDAH MEMILIH ANDA!!!!!!
- MILIKI KEBANGGAAN TERPILIH SEBAGAI PEGAWAI
- DIREKTORAT JENDERAL PAJAK!
4PERPAJAKAN DI INDONESIA
5PERPAJAKAN DI INDONESIA
6DASAR HUKUM
7NPWP dan Pengukuhan PKP( Pasal 2)
Bukan Pengusaha
Pengusaha
NPWP
NPWP dan Pengukuhan
8NPWP dan Pengukuhan PKP
WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif
WPOP yang menjalankan usaha atau melakukan
pekerjaan bebas
paling lama 1 bulan setelah saat usaha mulai
dijalankan
Yang wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP
WPOP yang tidak menjalankan usaha atau tidak
melakukan pekerjaan bebas
paling lama pada akhir bulan berikutnya
WPOP selain WP di atas
Berdasarkan PMK Nomor 20/2008
9Pengukuhan PKP( Pasal 2)
Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
Yang wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sbg
PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan,
( Kecuali Pengusaha Kecil )
Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
Ekspor Barang Kena Pajak
10Tempat Pendaftaran(Pasal 2)
TEMPAT PENDAFTARAN (kantor DJP)
tempat tinggal
tempat kedudukan
tempat kegiatan usaha
Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan,
dan/atau tempat kegiatan usaha WP berada dalam 2
atau lebih wilayah kerja KPP, Dirjen Pajak dapat
menetapkan KPP tempat WP terdaftar.
11NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya. (Pasal 1 angka 6 UU KUP)
terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9
(sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib
Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan
Kode Administrasi Perpajakan.
01.234.567.8 999 . 000
Kode WP
Kode KPP
Kode cbg
12NPWP BAGI WANITA KAWIN YANG MEMILIKI PENGHASILAN
yg dikenakan pajak secara terpisah krn hidup
terpisah berdasarkan keputusan hakim /
dikehendaki secara tertulis berdsr kan perjanjian
pemisahan penghasilan dan harta Selain itu dpt
melaksanakan hakkewajiban pajak terpisah dr suami
Penghasilan isteri digabung dengan suami
NPWP isteri NPWP suami
Isteri dan suami masing-masing memiliki NPWP
13TATA CARA PENDAFTARAN
14(No Transcript)
15(No Transcript)
16MEKANISME e-Registration
E-mail
SKTS NPWP
e-registration
e-registration
e-registration
Kartu NPWP SKT
Kartu NPWP SKT
17Penerbitan NPWP dan PKP secara Jabatan(Pasal 2)
Kewajiban perpajakan bagi WP tersebut dimulai
sejak saat WP memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, paling lama 5
tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau
dikukuhkannya sebagai PKP.
18SANKSI
Setiap orang yang dengan sengaja tidak
mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
pidana penjara 6 bulan - 6 tahun
denda 2 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak
atau kurang dibayar
Berdasarkan Pasal 39 UUKUP
19Penghapusan NPWP(Pasal 2)
20Pembukuan dan Pencatatan(Pasal 1 angka 29)
proses pencatatan yang dilakukan secara teratur
data informasi keuangan
harta
kewajiban
ph biaya
modal
Pembukuan
Jumlah Harga Perolehan Penyerahan Barang/Jasa
laporan keuangan
neraca
laporan laba rugi
21Yg Wajib Pembukuan(Pasal 28)
22Ketentuan-ketentuan Pembukuan(Pasal 28)
Pembukuan atau pencatatan tersebut harus
diselenggarakan dengan
memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan
keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya
menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata
uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia
atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menkeu
harus diselenggarakan di Indonesia
diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan
dengan stelsel akrual dan stelsel kas
Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau
tahun buku harus mendapat persetujuan dari Dirjen
Pajak
23Pembukuan dalam Mata Uang Asing dan Rp
Berdasarkan PMK No. 196/PMK.03/2007
24Arti Pencatatan(Pasal 28)
25KETENTUAN MENGENAI PENCATATAN
Pasal 28 UU KUP
(3) harus diselenggarakan dengan memperhatikan
itikad baik dan mencerminkan keadaan atau
kegiatan usaha yang sebenarnya
(4) harus diselenggarakan di Indonesia dengan
menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata
uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia
atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh
Menteri Keuangan
26Penyimpanan Dokumen Pembukuan
Buku, catatan, dan dokumen termasuk hasil
pengolahan data
10 tahun
dasar pembukuan/ pencatatan
di Indonesia
Berdasarkan Pasal 28 UUKUP
27SANKSI-SANKSI
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
dipidana dengan pidana penjara 6 bulan - 6 tahun
dan denda 2-4x jumlah pajak terutang yang
tidak/kurang dibayar
Berdasarkan Pasal 39 UUKUP