Title: Praktek Hukum Perdata
1- Praktek Hukum Perdata
- oleh
- Yoni A Setyono
2TAHAP ADMINISTRATIF
PENGGUGAT Mendaftarkan Gugatan melalui Kepala PP
PN yg berwenang dg membayar uang muka perkara
KEPALA PANITERA PERKARA PERDATA - Menerima
pendaftaran gugatan dan men- catatkannya
dalam buku register perkara perdata. -
Meneruskan perkara kepada Ketua PN.
KETUA PENGADILAN NEGERI Setelah membaca berkas
gugatan, menetapkan Majelis Hakim yang akan
memeriksa dan mengadili perkara.
PENGGUGAT Menerima surat panggilan dan
menandatangani berita acaranya.
PANITERA/JURUSITA Membuat dan mengirimkan surat
panggilan sidang I kepada para pihak beserta
berita acaranya.
MAJELIS HAKIM (KETUA) - Menetapkan hari
sidang I. - Memerintahkan Panitera perkara
membuat dan mengirimkan surat panggilan.
Tergugat Menerima salinan gugatan, surat
panggilan menandatangani berita acaranya.
3TAHAP YUDISIAL
- SIDANG I
- KEMUNGKINAN
- Penggugat dan Tergugat hadir maka sidang dibuka
dan Majelis Hakim wajib mengupayakan perdamaian.
Bila mereka setuju untuk berdamai maka dibuatlah
Akta van dading (130 HIR), akan tetapi bila tidak
tercapai perdamaian maka sidang dilanjutkan. - Penggugat hadir Tergugat tidak hadir, hakim akan
memeriksa Berita Acara Panggilan bila telah sah
dan patut maka Tergugat akan dipanggil kembali
(127 HIR). Apabila ternyata Tergugat tetap tidak
hadir juga maka perkara tersebut diputus secara
verstek (125 HIR). - - Penggugat tidak hadir, Tergugat hadir, hakim
memeriksa BAP, dan mengadakan pemanggilan kembali
pad pihak yang tidak hadir (126HIR), bila
Penggugat tetap tidak hadir maka perkara diputus
secara gugur. (124 HIR) - - Penggugat dan Tergugat tidak hadir, maka akan
dilakukan pemanggilan kembali hingga biaya
perkara habis. - - Mediasi(PERMA No. 2 tahun 2003)
- PEMBUKTIAN
- - Siapa yang mendalilkan sesuatu, dia harus
membuktikan (Pasal 163 HIR). - Alat bukti (Pasal 164 HIR) (1) Bukti Surat
(biasa, otentik, akte di bawah tangan, Pasal 137
dan 165 HIR) (2) Saksi (Pasal 145 ayat (1) HIR)
(3) Persangkaan (hakim dan undang-undang) (4)
Pengakuan (dalam sidang dan diluar sidang, Pasal
174-176 HIR) dan (5) Sumpah (diminta oleh hakim
dan pihak lawan, Pasal 155, 156, 158, dan 177
HIR).
- JAWAB MENJAWAB
- Jawaban
- Dibuat oleh Tergugat.
- Bentuk
- Eksepsi, yakni tanggapan yang tidak mengenai
pokok perkara. Eksepsi ada 2, yaitu (1) eksepsi
materiil atau peremptoir (antara lain
kompetensi (Pasal 125 ayat (2), 133, 134 dan 136
HIR, nebis in idem, objek yang sama juga sedang
disidangkan) dan (2) eksepsi formil atau
dilatoir (antara lain gugatan premature, gugatan
kurang pihak, obscuur libel, dll). - Jawaban, yakni tanggapan mengenai pokok perkara.
Isinya ada 3 yaitu mengakui, menolak, dan
referte. - Rekonpensi, yakni gugatan balasan (132 huruf a
dan b HIR). - 2. Replik
- Dibuat oleh Penggugat, guna mempertahankan
dalil-dalil dalam gugatan dan mematahkan
dalil-dalil dalam jawaban Tergugat. - 3. Duplik
- Dibuat oleh Tergugat, guna mempertahankan dan
memperkuat dalil-dalil dalam jawaban dan
mematahkan dalil-dalil dalam replik Penggugat.
- PUTUSAN DAN EKSEKUSI
- - Penggolongan putusan (1) Putusan akhir, yakni
putusan yang mengakhiri sengketa, dan (2) Putusan
sela, yakni putusan yang diberikan guna
memperlancar jalannya persidangan. - Sifat putusan (1) Condemnatoir (menghukum) (2)
Declaratoir (menyatakan) (3) Constitutive
(menimbulkan hubungan hukum baru dan
menghilangkan hubungan hukum yang lama). - Asas-asas eksekusi (1) Dijalankan apabila pihak
yang kalah tidak secara sukarela menjalankan isi
putusan (2) Dijalankan terhadap putusan inkracht
(kecuali putusan Sertamerta, provisi, gorsse
akte, perdamaian) (3) Dilaksanakan dibawah
perintah Ketua Pengadilan Negeri, dll. - Macam eksekusi (1) eksekusi riil (2) eksekusi
membayar sejumlah uang (3) Eksekusi melakukan
suatu pekerjaan, dll.
4TAHAP YUDISIAL
Berhasil
Akta Perdamaian
Mediasi
Sidang hari I
Pembacaan Gugatan
Jawaban
Replik
Upaya Hukum
Putusan Hakim
Duplik
Pembuktian
Kesimpulan
5Upaya Hukum
Upaya Hukum Biasa
Banding
Kasasi
Verzet
Putusan Hakim
Upaya Hukum Luar Biasa
Peninjauan Kembali
Derden Verzet
6GUGATAN (1)
- Gugatan pada prinsipnya didefinisikan merupakan
tuntutan hukum guna pemenuhan hak dan kewajiban
tertentu, yang diajukan oleh seseorang atau lebih
(sebagai Penggugat) terhadap seseorang/suatu
badan hukum atau lebih (sebagai Tergugat). - Gugatan dapat diajukan, baik itu secara secara
lisan (Pasal 120 HIR) ataupun tertulis (Pasal 118
HIR), oleh seseorang/pihak yang dirugikan.
7GUGATAN (2)
- Syarat Gugatan
- Formil, harus memuat (1) Tempat, tanggal
pembuatan gugatan dan (2) ditandatangani oleh
pihak yang mengajukan (partij materiil) atau
kuasa hukumnya (partij formil) diatas materai
secukupnya (Rp. 6.000,-) yang diberi tanggal. - Materiil, harus memuat
- Persona Standi on Judicio (identitas jelas semua
pihak dalam gugatan, baik itu Penggugat maupun
Tergugat). Dalam bagian ini minimal harus memuat
nama lengkap, pekerjaan, dan alamat dari
masing-masing pihak. - Posita/Fundamentum Petendi (dalil-dalil gugatan).
Dalam bagian ini harus diuraikan secara rinci dan
sistimatis tentang - fakta-fakta perbuatan, peristiwa dan/atau
kerugian yang dialami. - Fakta-fakta dan dasar hukum dengan menunjuk sifat
melawan hukum, ketentuan hukum ataupun asas-asas
hukum mana saja yang sudah dilanggar berdasarkan
fakta-fakta perbuatan atau peristiwa, missal
melanggar Pasal 1365 BW, Pasal 1234 BW, Pasal 38
UU RI No. 23/1997, dll - Petitum (tuntutan). Bagian ini dapat merangkum
semua tuntutan hukum untuk diputuskan oleh
Majelis Hakim agar dipenuhi oleh Tergugat. Disini
tuntutan dapat dinyatakan sepanjang tuntutan itu
sudah diuraikan sebelumnya dalam bagian posita
dan berdasarkan hukum, serta tidak melawan hak
8GUGATAN (3)
- Gugatan diajukan kepada (Pasal 118 HIR) (1)
Pengadilan negeri dalam wilayah hukum tempat
tinggal Tergugat (2) Jika Tergugat lebih dari
satu, maka dapat diajukan kepada pengedilan
negeri dalam wilayah hukum salah satu tempat
tinggal Tergugat (3) Jika tempat tinggal
Tergugat tidak diketahui, maka gugatan dapat
diajukan kepada pengedilan negeri dalam wilayah
hukum dimana terakhir kali Tergugat bertempat
tinggal. Terkecuali, terhadap gugatan yang secara
khusus menyangkut sengketa terhadap suatu barang,
meski tempat tinggal Tergugat tidak diketahui
pasti gugatan dapat diajukan kepada pengadilan
negeri dalam wilayah hukum tempat barang sengketa
berada dan (4) Jika ternyata Tergugat bertempat
tinggal diluar negeri, maka gugatan harus
diajukan kepada pengadilan negeri di Ibu kota
Negara RI (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat). - Secara garis besar, proses beracara di pengadilan
negeri dalam perkara perdata terbagi dalam 2
tahapan, yaitu (1) tahap administratif, dan (2)
yudisial.
9PERMOHONAN SITA JAMINAN
- Sita jaminan (beslag) dapat dimohonkan oleh
Penggugat dalam gugatannya atau secara terpisah
dengan suatu permohonan tersendiri yang diajukan
kepada Majelis Hakim yang memerika dan mengadili
perkara. - Penyitaan pada prinsipnya dapat diletakan baik
itu terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak
guna menjamin pelaksanaan putusan.
10JENIS SITA JAMINAN
Conservatoir Ps. 227 HIR Revindicatoir Ps. 226 HIR Marital Pandbeslag
Sita yang diletakan, baik itu terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki atau berada dalam penguasaan Tergugat. Sita yang diletakan terhadap benda bergerak milik Penggugat yang berada dalam penguasaan Tergugat. Sita yang dimohonkan oleh istri, baik terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki atau berada dalam penguasaan suami. Sita yang diletakan, baik itu terhadap benda bergerak maupun tidak milik Tergugat guna pemenuhan suatu kewajiban tertentu, misal dalam kasus wanprestasi sewa menyewa tanah atau bangunan.
11PENGIKUTSERTAAN PIHAK KETIGA
- Bilamana dipandang perlu atau sangat dibutuhkan,
Majelis Hakim dapat menarik atau mengizinkan
pihak ketiga untuk beracara dalam suatu perkara
(RV).
12BENTUK-BENTUK PENGIKUTSERTAAN PIHAK KETIGA
Vrijwaring Ps. 70-76 RV Voeging Ps. 297 282 RV Tussenkomst Ps. 297 282 RV
Seseorang/suatu badan hukum ditarik masuk ke dalam perkara oleh salah satu pihak, ia ditarik sebagai penjamin bagi pihak itu. Bersifat pasif. Seseorang/suatu badan hukum masuk kedalam suatu perkara atas inisiatifnya sendiri dan bergabung dengan salah satu pihak guna membela kepentingan pihak tersebut. Bersifat aktif. seseorang masuk kedalam suatu perkara untuk membela kepentingan dirinya sendiri, tanpa bergabung dengan salah satu pihak yang berperkara. Bersifat aktif
13UPAYA HUKUM
Verzet Ps. 129 HIR Dapat ditempuh bilamana Tergugat dijatuhkan putusan verstek. Diajukan kepada pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan verstek dlm tenggat waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan. Menangguhkan eksekusi, terkecuali terhadap putusan uitvoerbar bij voerad (Ps. 180 ayat (1) Ps. 128 ayat (2) HIR)
Darden Verzet Ps. 195 (6) HIR - Diajukan oleh mereka yang merasa hak miliknya diletakkan sita eksekutorial oleh Pengadilan Negeri. Memasukkan surat bantahan dengan nomor register baru. Bantahan diajukan kepada Pengadilan Negeri yang menetapkan sita eksekutorial.
Banding UU RI No.2/1986 Diajukan dalam tenggat waktu 14 hari sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Memori banding tidak diwajibkan. Diajukan oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri.
Kasasi UU 14/1970 Jo. UU 14/1985 Jo. UU 35/1999 Jo. UU 4/2004 Diajukan dalam tenggat waktu 14 hari sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Memori kasasi diwajibkan untuk disampaikan dalam tenggat waktu 14 hari setelah pernyataan kasasi. Alasan-alasan kasasi (1) tidak berwenang atau melampaui batas wewenang (2) salah penerapan hukum (3) lalai yang menyebabkan batalnya putusan (Ps. 30 UU RI No. 14/1985).
14 15Jenis Eksepsi (1)
- Pasal 125 ayat (2), 132 dan 133 HIR hanya
memperkenalkan eksepsi kompetensi absolut dan
relatif. Namun, Pasal 136 HIR mengindikasikan
adanya beberapa jenis eksepsi. - Dilihat dari Ilmu Hukum, jenis eksepsi terbagi
atas - 1. Eksepsi Prosesual (Processuele Exceptie)
- 2. Eksepsi Prosesual di Luar Eksepsi
Kompetensi - 3. Eksepsi Hukum Materiil (Materiele Exceptie)
16Kompetensi
- Kompetensi Absolut (ps. 134 HIR)
- Jika perselisihan itu adalah suatu perkara
yang tidak termasuk wewenang pengadilan negeri,
maka pada sembarang waktu dalam pemeriksaan
perkara itu, boleh diminta supaya hakim mengaku
tidak berwenang, dan hakim itu pun, karena
jabatannya, wajib pula mengaku tidak berwenang.
(Rv. 132 IR. 136, 190.) - Kompetensi Relatif (Ps. 133 HIR Jo. 118 HIR).
- Jika si tergugat dipanggil menghadap
pengadilan negeri, sedang menurut peraturan pasal
118 ia tak usah menghadap pengadilan negeri itu,
maka bolehlah ia meminta supaya hakim menyatakan
diri tidak berwenang dalam hal itu, asal saja
permintaan itu diajukan dengan segera pada
permulaan persidangan hari pertama permintaan
itu tidak akan diperhatikan lagi, jika si
tergugat telah mengadakan suatu perlawanan lain.
(Rv. 131 IR. 136, 191.)
17Jenis Eksepsi
- Add. 1. Eksepsi Prosesual (Processuele Exceptie)
- Yaitu jenis eksepsi yang berkenaan dengan syarat
formil gugatan. - Eksepsi Prosesual dibagi dua bagian, yaitu
- 1. Eksepsi Yang Menyangkut Kompetensi Absolut
- ? Eksepsi yang menyatakan bahwa Pengadilan
Negeri yang sedang melakukan pemeriksaan perkara
tersebut dinilai tidak berwenang untuk mengadili
perkara tersebut, karena persoalan yang menjadi
dasar gugatan tidak termasuk wewenang pengadilan
negeri tersebut melainkan wewenang badan
peradilan lain, misalnya PTUN atau Pengadilan
Agama. - Eksepsi ini dapat diajukan setiap waktu selama
pemeriksaan perkara berlangsung, bahkan hakim
pun wajib pula mengakuinya karena jabatannya
(Ps. 134 HIR). - 2. Eksepsi Yang Menyangkut Kompetensi Relatif
- ? Eksepsi yang menyatakan bahwa suatu
pengadilan negeri tertentu tidak berwenang
untuk mengadili perkara tersebut, karena tempat
kedudukan atau obyek sengketa tidak berada
dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri yang
sedang memeriksa atau mengadili perkara
tersebut. - Eksepsi ini tidak diperkenankan diajukan setiap
waktu, melainkan harus diajukan pada permulaan
sidang, yaitu sebelum diajukan jawab menyangkut
pokok perkara. - Putusan dituangkan dalam bentuk
- - Putusan sela (interlocutoir), apabila eksepsi
ditolak atau - - Putusan akhir, apabila eksepsi dikabulkan.
18Eksepsi
- Dilatoire, gugatan pokok tidak akan berhasil,
misalnya gugatan diajukan premature. - Peremptoire, meskipun mengakui kebenaran gugatan
tapi ada tambahannya yang sangat prinsipal hingga
gugatan gagal. - Disqualificatoire, Penggugat tidak berkualitas
sebagai Penggugat. - Plurium litis consortium, Tergugat tidak lengkap.
- Non adimpleti contractus, Tergugat tidak memenuhi
prestasi karena Penggugat justru cidera janji. - Rei judicatie (ne bis in idem), Perkara ini sudah
pernah diputus dan sudah berkekuatan hukum yang
tetap.
19- Van litispendentie, Perkara yang sama kini masih
dalam proses peradilan dan belum ada putusan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap. - Van connexiteit, Perkara ini ada hubungannya
dengan perkara yang masih ditangani oleh
pengadilan /instansi lain dan belum ada putusan. - Obscuur libel,gugatan tidak jelas
- Van beraad, gugatan ini belum waktunya diajukan.
20- JAWABAN
- Rol perkara No./Pdt.G/2000/PN
- Dalam Perkara antara
- PT.X .............Sbg Tergugat Konpensi/
- PenggugatRekopensi
-
- Lawan
- PT.Y..................Sbg Penggugat Konpensi/
- Tergugat Rekopensi
21Persona Standi Jawaban
- Jakarta,
- Kepada Yth.
- Bapak Ketua
- Pengadilan Negeri ...............
- u/p.
- Majelis Hakim
- Yang memeriksa perkara No. ..........
- Di Jakarta
- Dengan hormat,
- Untuk dan atas nama klien kami, PT.X ..........
yang dalam hal ini diwakili oleh ................
yang bertindak untuk dan atas nama PT.
..............., alamat ............, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus (terlampir), selanjutnya
sebagai Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam
Rekovensi, bersama ini menyampaikan Jawaban dalam
Konvensi dan Gugatan dalam Rekovensi, antara lain
sebagai berikut
22Posita Jawaban
- Dalam Konpensi
- Dalam Eksepsi
- ..........................
- ........................, dst.
- Dalam Pokok Perkara
- 1. Bahwa Tergugat mohon apa yang telah diuraikan
di atas dianggap telah termasuk pula dalam pokok
perkara ini. - 2. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil
yang dikemukakan Penggugat kecuali yang secara
tegas diakui oleh Tergugat. - 3. .............. dst.
- Dalam Rekopensi
- 15. ..................
- 16. ................. dst.
23Petitum Jawaban
- Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas
maka Tergugat dalam Konpensi/ Penggugat dalam
Rekopensi mohon dengan segala kerendahan hati
agar Pengadilan Negeri ............ berkenan
untuk memutuskan antara lain sebagai berikut - Dalam Konpensi
- Dalam Eksepsi
- - Menerima Eksepsi Tergugat seluruhnya
- - Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat
diterima. - Dalam Pokok Perkara
- Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat
tidak dapat diterima - Biaya perkara menurut hukum
24REKONVENSI
- Rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat
sebagai gugat balasan (gugat balik) terhadap
gugatan yang diajukan penggugat kepadanya Pasal
132a ayat (1) HIR. - Pada dasarnya gugatan rekonvensi harus diajukan
bersama-sama dengan jawaban tergugat (Pasal 132b
HIR jo 158 RBg). - Tujuan rekonvensi antara lain
- 1. Menegakkan Asas Peradilan Sedehana
- 2. Menghemat biaya perkara
- 3. Mempercepat penyelesaian sengketa
- 4. mempermudah pemeriksaan
- 5. menghindari putusan yang saling bertentangan
- Komposisi para pihak dihubungkan dengan Gugatan
Rekonvensi - a. Komposisi Gugatan
- Gugatan Penggugat disebut gugatan konvensi
(gugatan asal), sedangkan Gugatan tergugat
disebut gugatan rekonvensi (gugatan balik) - b. Komposisi para Pihak
- Penggugat asal sebagai Penggugat Konvensi pada
saat yang bersamaan berkedudukan menjadi
Tergugat Rekonvensi. Sedangkan Tergugat Asal
sebagai Penggugat Rekonvensi pada saat yang
bersamaan berkedudukan sebagai Tergugat
Konvensi. - Baik gugatan konvensi (gugat asal) maupun gugatan
rekonvensi (gugat balasan) pada umumnya diperiksa
bersama-sama dan diputus dalam satu putusan
hakim. Pertimbangan hukumnya memuat dua hal,
yaitu pertimbangan hukum dalam konvensi dan
pertimbangan hukum dalam rekonvensi.