Praktek Hukum Perdata - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Praktek Hukum Perdata

Description:

Praktek Hukum Perdata oleh Yoni A Setyono TAHAP ADMINISTRATIF TAHAP YUDISIAL SIDANG I KEMUNGKINAN: Penggugat dan Tergugat hadir maka sidang dibuka dan Majelis Hakim ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:194
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 25
Provided by: LKBH
Category:
Tags: hukum | ilmu | perdata | praktek

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Praktek Hukum Perdata


1
  • Praktek Hukum Perdata
  • oleh
  • Yoni A Setyono

2
TAHAP ADMINISTRATIF
PENGGUGAT Mendaftarkan Gugatan melalui Kepala PP
PN yg berwenang dg membayar uang muka perkara
KEPALA PANITERA PERKARA PERDATA - Menerima
pendaftaran gugatan dan men- catatkannya
dalam buku register perkara perdata. -
Meneruskan perkara kepada Ketua PN.
KETUA PENGADILAN NEGERI Setelah membaca berkas
gugatan, menetapkan Majelis Hakim yang akan
memeriksa dan mengadili perkara.
PENGGUGAT Menerima surat panggilan dan
menandatangani berita acaranya.
PANITERA/JURUSITA Membuat dan mengirimkan surat
panggilan sidang I kepada para pihak beserta
berita acaranya.
MAJELIS HAKIM (KETUA) - Menetapkan hari
sidang I. - Memerintahkan Panitera perkara
membuat dan mengirimkan surat panggilan.
Tergugat Menerima salinan gugatan, surat
panggilan menandatangani berita acaranya.
3
TAHAP YUDISIAL
  • SIDANG I
  • KEMUNGKINAN
  • Penggugat dan Tergugat hadir maka sidang dibuka
    dan Majelis Hakim wajib mengupayakan perdamaian.
    Bila mereka setuju untuk berdamai maka dibuatlah
    Akta van dading (130 HIR), akan tetapi bila tidak
    tercapai perdamaian maka sidang dilanjutkan.
  • Penggugat hadir Tergugat tidak hadir, hakim akan
    memeriksa Berita Acara Panggilan bila telah sah
    dan patut maka Tergugat akan dipanggil kembali
    (127 HIR). Apabila ternyata Tergugat tetap tidak
    hadir juga maka perkara tersebut diputus secara
    verstek (125 HIR).
  • - Penggugat tidak hadir, Tergugat hadir, hakim
    memeriksa BAP, dan mengadakan pemanggilan kembali
    pad pihak yang tidak hadir (126HIR), bila
    Penggugat tetap tidak hadir maka perkara diputus
    secara gugur. (124 HIR)
  • - Penggugat dan Tergugat tidak hadir, maka akan
    dilakukan pemanggilan kembali hingga biaya
    perkara habis.
  • - Mediasi(PERMA No. 2 tahun 2003)
  • PEMBUKTIAN
  • - Siapa yang mendalilkan sesuatu, dia harus
    membuktikan (Pasal 163 HIR).
  • Alat bukti (Pasal 164 HIR) (1) Bukti Surat
    (biasa, otentik, akte di bawah tangan, Pasal 137
    dan 165 HIR) (2) Saksi (Pasal 145 ayat (1) HIR)
    (3) Persangkaan (hakim dan undang-undang) (4)
    Pengakuan (dalam sidang dan diluar sidang, Pasal
    174-176 HIR) dan (5) Sumpah (diminta oleh hakim
    dan pihak lawan, Pasal 155, 156, 158, dan 177
    HIR).
  • JAWAB MENJAWAB
  • Jawaban
  • Dibuat oleh Tergugat.
  • Bentuk
  • Eksepsi, yakni tanggapan yang tidak mengenai
    pokok perkara. Eksepsi ada 2, yaitu (1) eksepsi
    materiil atau peremptoir (antara lain
    kompetensi (Pasal 125 ayat (2), 133, 134 dan 136
    HIR, nebis in idem, objek yang sama juga sedang
    disidangkan) dan (2) eksepsi formil atau
    dilatoir (antara lain gugatan premature, gugatan
    kurang pihak, obscuur libel, dll).
  • Jawaban, yakni tanggapan mengenai pokok perkara.
    Isinya ada 3 yaitu mengakui, menolak, dan
    referte.
  • Rekonpensi, yakni gugatan balasan (132 huruf a
    dan b HIR).
  • 2. Replik
  • Dibuat oleh Penggugat, guna mempertahankan
    dalil-dalil dalam gugatan dan mematahkan
    dalil-dalil dalam jawaban Tergugat.
  • 3. Duplik
  • Dibuat oleh Tergugat, guna mempertahankan dan
    memperkuat dalil-dalil dalam jawaban dan
    mematahkan dalil-dalil dalam replik Penggugat.
  • PUTUSAN DAN EKSEKUSI
  • - Penggolongan putusan (1) Putusan akhir, yakni
    putusan yang mengakhiri sengketa, dan (2) Putusan
    sela, yakni putusan yang diberikan guna
    memperlancar jalannya persidangan.
  • Sifat putusan (1) Condemnatoir (menghukum) (2)
    Declaratoir (menyatakan) (3) Constitutive
    (menimbulkan hubungan hukum baru dan
    menghilangkan hubungan hukum yang lama).
  • Asas-asas eksekusi (1) Dijalankan apabila pihak
    yang kalah tidak secara sukarela menjalankan isi
    putusan (2) Dijalankan terhadap putusan inkracht
    (kecuali putusan Sertamerta, provisi, gorsse
    akte, perdamaian) (3) Dilaksanakan dibawah
    perintah Ketua Pengadilan Negeri, dll.
  • Macam eksekusi (1) eksekusi riil (2) eksekusi
    membayar sejumlah uang (3) Eksekusi melakukan
    suatu pekerjaan, dll.

4
TAHAP YUDISIAL
Berhasil
Akta Perdamaian
Mediasi
Sidang hari I
Pembacaan Gugatan
Jawaban
Replik
Upaya Hukum
Putusan Hakim
Duplik
Pembuktian
Kesimpulan
5
Upaya Hukum
Upaya Hukum Biasa
Banding
Kasasi
Verzet
Putusan Hakim
Upaya Hukum Luar Biasa
Peninjauan Kembali
Derden Verzet
6
GUGATAN (1)
  • Gugatan pada prinsipnya didefinisikan merupakan
    tuntutan hukum guna pemenuhan hak dan kewajiban
    tertentu, yang diajukan oleh seseorang atau lebih
    (sebagai Penggugat) terhadap seseorang/suatu
    badan hukum atau lebih (sebagai Tergugat).
  • Gugatan dapat diajukan, baik itu secara secara
    lisan (Pasal 120 HIR) ataupun tertulis (Pasal 118
    HIR), oleh seseorang/pihak yang dirugikan.

7
GUGATAN (2)
  • Syarat Gugatan
  • Formil, harus memuat (1) Tempat, tanggal
    pembuatan gugatan dan (2) ditandatangani oleh
    pihak yang mengajukan (partij materiil) atau
    kuasa hukumnya (partij formil) diatas materai
    secukupnya (Rp. 6.000,-) yang diberi tanggal.
  • Materiil, harus memuat
  • Persona Standi on Judicio (identitas jelas semua
    pihak dalam gugatan, baik itu Penggugat maupun
    Tergugat). Dalam bagian ini minimal harus memuat
    nama lengkap, pekerjaan, dan alamat dari
    masing-masing pihak.
  • Posita/Fundamentum Petendi (dalil-dalil gugatan).
    Dalam bagian ini harus diuraikan secara rinci dan
    sistimatis tentang
  • fakta-fakta perbuatan, peristiwa dan/atau
    kerugian yang dialami.
  • Fakta-fakta dan dasar hukum dengan menunjuk sifat
    melawan hukum, ketentuan hukum ataupun asas-asas
    hukum mana saja yang sudah dilanggar berdasarkan
    fakta-fakta perbuatan atau peristiwa, missal
    melanggar Pasal 1365 BW, Pasal 1234 BW, Pasal 38
    UU RI No. 23/1997, dll
  • Petitum (tuntutan). Bagian ini dapat merangkum
    semua tuntutan hukum untuk diputuskan oleh
    Majelis Hakim agar dipenuhi oleh Tergugat. Disini
    tuntutan dapat dinyatakan sepanjang tuntutan itu
    sudah diuraikan sebelumnya dalam bagian posita
    dan berdasarkan hukum, serta tidak melawan hak

8
GUGATAN (3)
  • Gugatan diajukan kepada (Pasal 118 HIR) (1)
    Pengadilan negeri dalam wilayah hukum tempat
    tinggal Tergugat (2) Jika Tergugat lebih dari
    satu, maka dapat diajukan kepada pengedilan
    negeri dalam wilayah hukum salah satu tempat
    tinggal Tergugat (3) Jika tempat tinggal
    Tergugat tidak diketahui, maka gugatan dapat
    diajukan kepada pengedilan negeri dalam wilayah
    hukum dimana terakhir kali Tergugat bertempat
    tinggal. Terkecuali, terhadap gugatan yang secara
    khusus menyangkut sengketa terhadap suatu barang,
    meski tempat tinggal Tergugat tidak diketahui
    pasti gugatan dapat diajukan kepada pengadilan
    negeri dalam wilayah hukum tempat barang sengketa
    berada dan (4) Jika ternyata Tergugat bertempat
    tinggal diluar negeri, maka gugatan harus
    diajukan kepada pengadilan negeri di Ibu kota
    Negara RI (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat).
  • Secara garis besar, proses beracara di pengadilan
    negeri dalam perkara perdata terbagi dalam 2
    tahapan, yaitu (1) tahap administratif, dan (2)
    yudisial.

9
PERMOHONAN SITA JAMINAN
  • Sita jaminan (beslag) dapat dimohonkan oleh
    Penggugat dalam gugatannya atau secara terpisah
    dengan suatu permohonan tersendiri yang diajukan
    kepada Majelis Hakim yang memerika dan mengadili
    perkara.
  • Penyitaan pada prinsipnya dapat diletakan baik
    itu terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak
    guna menjamin pelaksanaan putusan.

10
JENIS SITA JAMINAN
Conservatoir Ps. 227 HIR Revindicatoir Ps. 226 HIR Marital Pandbeslag
Sita yang diletakan, baik itu terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki atau berada dalam penguasaan Tergugat. Sita yang diletakan terhadap benda bergerak milik Penggugat yang berada dalam penguasaan Tergugat. Sita yang dimohonkan oleh istri, baik terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki atau berada dalam penguasaan suami. Sita yang diletakan, baik itu terhadap benda bergerak maupun tidak milik Tergugat guna pemenuhan suatu kewajiban tertentu, misal dalam kasus wanprestasi sewa menyewa tanah atau bangunan.
11
PENGIKUTSERTAAN PIHAK KETIGA
  • Bilamana dipandang perlu atau sangat dibutuhkan,
    Majelis Hakim dapat menarik atau mengizinkan
    pihak ketiga untuk beracara dalam suatu perkara
    (RV).

12
BENTUK-BENTUK PENGIKUTSERTAAN PIHAK KETIGA
Vrijwaring Ps. 70-76 RV Voeging Ps. 297 282 RV Tussenkomst Ps. 297 282 RV
Seseorang/suatu badan hukum ditarik masuk ke dalam perkara oleh salah satu pihak, ia ditarik sebagai penjamin bagi pihak itu. Bersifat pasif. Seseorang/suatu badan hukum masuk kedalam suatu perkara atas inisiatifnya sendiri dan bergabung dengan salah satu pihak guna membela kepentingan pihak tersebut. Bersifat aktif. seseorang masuk kedalam suatu perkara untuk membela kepentingan dirinya sendiri, tanpa bergabung dengan salah satu pihak yang berperkara. Bersifat aktif
13
UPAYA HUKUM
Verzet Ps. 129 HIR Dapat ditempuh bilamana Tergugat dijatuhkan putusan verstek. Diajukan kepada pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan verstek dlm tenggat waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan. Menangguhkan eksekusi, terkecuali terhadap putusan uitvoerbar bij voerad (Ps. 180 ayat (1) Ps. 128 ayat (2) HIR)
Darden Verzet Ps. 195 (6) HIR - Diajukan oleh mereka yang merasa hak miliknya diletakkan sita eksekutorial oleh Pengadilan Negeri. Memasukkan surat bantahan dengan nomor register baru. Bantahan diajukan kepada Pengadilan Negeri yang menetapkan sita eksekutorial.
Banding UU RI No.2/1986 Diajukan dalam tenggat waktu 14 hari sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Memori banding tidak diwajibkan. Diajukan oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri.
Kasasi UU 14/1970 Jo. UU 14/1985 Jo. UU 35/1999 Jo. UU 4/2004 Diajukan dalam tenggat waktu 14 hari sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Memori kasasi diwajibkan untuk disampaikan dalam tenggat waktu 14 hari setelah pernyataan kasasi. Alasan-alasan kasasi (1) tidak berwenang atau melampaui batas wewenang (2) salah penerapan hukum (3) lalai yang menyebabkan batalnya putusan (Ps. 30 UU RI No. 14/1985).
14
  • Jawaban

15
Jenis Eksepsi (1)
  • Pasal 125 ayat (2), 132 dan 133 HIR hanya
    memperkenalkan eksepsi kompetensi absolut dan
    relatif. Namun, Pasal 136 HIR mengindikasikan
    adanya beberapa jenis eksepsi.
  • Dilihat dari Ilmu Hukum, jenis eksepsi terbagi
    atas
  • 1. Eksepsi Prosesual (Processuele Exceptie)
  • 2. Eksepsi Prosesual di Luar Eksepsi
    Kompetensi
  • 3. Eksepsi Hukum Materiil (Materiele Exceptie)

16
Kompetensi
  • Kompetensi Absolut (ps. 134 HIR)
  • Jika perselisihan itu adalah suatu perkara
    yang tidak termasuk wewenang pengadilan negeri,
    maka pada sembarang waktu dalam pemeriksaan
    perkara itu, boleh diminta supaya hakim mengaku
    tidak berwenang, dan hakim itu pun, karena
    jabatannya, wajib pula mengaku tidak berwenang.
    (Rv. 132 IR. 136, 190.)  
  • Kompetensi Relatif (Ps. 133 HIR Jo. 118 HIR).
  • Jika si tergugat dipanggil menghadap
    pengadilan negeri, sedang menurut peraturan pasal
    118 ia tak usah menghadap pengadilan negeri itu,
    maka bolehlah ia meminta supaya hakim menyatakan
    diri tidak berwenang dalam hal itu, asal saja
    permintaan itu diajukan dengan segera pada
    permulaan persidangan hari pertama permintaan
    itu tidak akan diperhatikan lagi, jika si
    tergugat telah mengadakan suatu perlawanan lain.
    (Rv. 131 IR. 136, 191.)

17
Jenis Eksepsi
  • Add. 1. Eksepsi Prosesual (Processuele Exceptie)
  • Yaitu jenis eksepsi yang berkenaan dengan syarat
    formil gugatan.
  • Eksepsi Prosesual dibagi dua bagian, yaitu
  • 1. Eksepsi Yang Menyangkut Kompetensi Absolut
  • ? Eksepsi yang menyatakan bahwa Pengadilan
    Negeri yang sedang melakukan pemeriksaan perkara
    tersebut dinilai tidak berwenang untuk mengadili
    perkara tersebut, karena persoalan yang menjadi
    dasar gugatan tidak termasuk wewenang pengadilan
    negeri tersebut melainkan wewenang badan
    peradilan lain, misalnya PTUN atau Pengadilan
    Agama.
  • Eksepsi ini dapat diajukan setiap waktu selama
    pemeriksaan perkara berlangsung, bahkan hakim
    pun wajib pula mengakuinya karena jabatannya
    (Ps. 134 HIR).
  • 2. Eksepsi Yang Menyangkut Kompetensi Relatif
  • ? Eksepsi yang menyatakan bahwa suatu
    pengadilan negeri tertentu tidak berwenang
    untuk mengadili perkara tersebut, karena tempat
    kedudukan atau obyek sengketa tidak berada
    dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri yang
    sedang memeriksa atau mengadili perkara
    tersebut.
  • Eksepsi ini tidak diperkenankan diajukan setiap
    waktu, melainkan harus diajukan pada permulaan
    sidang, yaitu sebelum diajukan jawab menyangkut
    pokok perkara.
  • Putusan dituangkan dalam bentuk
  • - Putusan sela (interlocutoir), apabila eksepsi
    ditolak atau
  • - Putusan akhir, apabila eksepsi dikabulkan.

18
Eksepsi
  • Dilatoire, gugatan pokok tidak akan berhasil,
    misalnya gugatan diajukan premature.
  • Peremptoire, meskipun mengakui kebenaran gugatan
    tapi ada tambahannya yang sangat prinsipal hingga
    gugatan gagal.
  • Disqualificatoire, Penggugat tidak berkualitas
    sebagai Penggugat.
  • Plurium litis consortium, Tergugat tidak lengkap.
  • Non adimpleti contractus, Tergugat tidak memenuhi
    prestasi karena Penggugat justru cidera janji.
  • Rei judicatie (ne bis in idem), Perkara ini sudah
    pernah diputus dan sudah berkekuatan hukum yang
    tetap.

19
  • Van litispendentie, Perkara yang sama kini masih
    dalam proses peradilan dan belum ada putusan yang
    mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Van connexiteit, Perkara ini ada hubungannya
    dengan perkara yang masih ditangani oleh
    pengadilan /instansi lain dan belum ada putusan.
  • Obscuur libel,gugatan tidak jelas
  • Van beraad, gugatan ini belum waktunya diajukan.

20
  • JAWABAN
  • Rol perkara No./Pdt.G/2000/PN
  • Dalam Perkara antara
  • PT.X .............Sbg Tergugat Konpensi/
  • PenggugatRekopensi


  • Lawan
  • PT.Y..................Sbg Penggugat Konpensi/
  • Tergugat Rekopensi

21
Persona Standi Jawaban
  • Jakarta,
  • Kepada Yth.
  • Bapak Ketua
  • Pengadilan Negeri ...............
  • u/p.
  • Majelis Hakim
  • Yang memeriksa perkara No. ..........
  • Di Jakarta
  • Dengan hormat,
  • Untuk dan atas nama klien kami, PT.X ..........
    yang dalam hal ini diwakili oleh ................
    yang bertindak untuk dan atas nama PT.
    ..............., alamat ............, berdasarkan
    Surat Kuasa Khusus (terlampir), selanjutnya
    sebagai Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam
    Rekovensi, bersama ini menyampaikan Jawaban dalam
    Konvensi dan Gugatan dalam Rekovensi, antara lain
    sebagai berikut

22
Posita Jawaban
  • Dalam Konpensi
  • Dalam Eksepsi
  • ..........................
  • ........................, dst.
  • Dalam Pokok Perkara
  • 1. Bahwa Tergugat mohon apa yang telah diuraikan
    di atas dianggap telah termasuk pula dalam pokok
    perkara ini.
  • 2. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil
    yang dikemukakan Penggugat kecuali yang secara
    tegas diakui oleh Tergugat.
  • 3. .............. dst.
  • Dalam Rekopensi
  • 15. ..................
  • 16. ................. dst.

23
Petitum Jawaban
  • Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas
    maka Tergugat dalam Konpensi/ Penggugat dalam
    Rekopensi mohon dengan segala kerendahan hati
    agar Pengadilan Negeri ............ berkenan
    untuk memutuskan antara lain sebagai berikut
  • Dalam Konpensi
  • Dalam Eksepsi
  • - Menerima Eksepsi Tergugat seluruhnya
  • - Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat
    diterima.
  • Dalam Pokok Perkara
  • Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya atau
    setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat
    tidak dapat diterima
  • Biaya perkara menurut hukum

24
REKONVENSI
  • Rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat
    sebagai gugat balasan (gugat balik) terhadap
    gugatan yang diajukan penggugat kepadanya Pasal
    132a ayat (1) HIR.
  • Pada dasarnya gugatan rekonvensi harus diajukan
    bersama-sama dengan jawaban tergugat (Pasal 132b
    HIR jo 158 RBg).
  • Tujuan rekonvensi antara lain
  • 1. Menegakkan Asas Peradilan Sedehana
  • 2. Menghemat biaya perkara
  • 3. Mempercepat penyelesaian sengketa
  • 4. mempermudah pemeriksaan
  • 5. menghindari putusan yang saling bertentangan
  • Komposisi para pihak dihubungkan dengan Gugatan
    Rekonvensi
  • a. Komposisi Gugatan
  • Gugatan Penggugat disebut gugatan konvensi
    (gugatan asal), sedangkan Gugatan tergugat
    disebut gugatan rekonvensi (gugatan balik)
  • b. Komposisi para Pihak
  • Penggugat asal sebagai Penggugat Konvensi pada
    saat yang bersamaan berkedudukan menjadi
    Tergugat Rekonvensi. Sedangkan Tergugat Asal
    sebagai Penggugat Rekonvensi pada saat yang
    bersamaan berkedudukan sebagai Tergugat
    Konvensi.
  • Baik gugatan konvensi (gugat asal) maupun gugatan
    rekonvensi (gugat balasan) pada umumnya diperiksa
    bersama-sama dan diputus dalam satu putusan
    hakim. Pertimbangan hukumnya memuat dua hal,
    yaitu pertimbangan hukum dalam konvensi dan
    pertimbangan hukum dalam rekonvensi.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com