Title: ETIKA PROFESI
1ETIKA PROFESI
- Kata etik atau etika berasal dari kata ethos (
bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak
kesusilaan atau adat. - Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh
individu ataupun kelompok untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakan salah
atau benar, buruk atau baik. - Dalam seni pergaulan manusia, etika ini kemudian
dibuat dalam bentuk aturan (code) tertulis yang
secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan
prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang
dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat
untuk menghakimi segala macam tindakan yang
secara logika-rasional umum dinilai menyimpang
dari kode etik. - Etika adalah refleksi dari apa yang disebut
dengan self control, karena segala sesuatunya
dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan
kelompok profesi itu sendiri.
2ETIKA PROFESILanjutan
- Etika adalah sebagai pandangan manusia dalam
berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. - Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan
manusia dipandang dari segi baik dan buruk,
sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. - Etika adalah cabang filsafat yang berbicara
mengenai nilai dan norma moral yang menentukan
perilaku manusia dalam hidupnya. - Etika memberi manusia orientasi bagimana ia
menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan
sehari-hari - Etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan
bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini.
3Ruang Lingkup Etika
- Ruang lingkup etika sangat luas sehingga terbagi
atau terpecah menjadi beberapa bagian atau bidang
seperti - Etika terhadap sesama
- Etika keluarga
- Etika profesi
- Etika politik
- Etika Lingkungan
- Etika ideologi
4ETIKA PROFESILanjutan
- Kelompok profesional merupakan kelompok yang
berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh
melalui proses pendidikan dan pelatihan yang
berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam
menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang
tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari
dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. - Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat
berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan
diperlukan untuk menjaga martabat serta
kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi
masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun
penggunaan keahlian.
5ETIKA PROFESIlanjutan
- Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan
dari masyarakat, bila mana dalam diri para elit
profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk
mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin
memberikan jasa keahlian profesi kepada
masyarakat yang memerlukan. - Tanpa etika profesi, apa yang semula dikenal
sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera
jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan
pencarian nafkah biasa yang sedikitpun tidak
diwarnai dengan nilai-nilai idealisme yang
akhirnya tidak ada lagi kepercayaan masyarakat
terhadap elite profesional tsb.
6Profesi
- Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak
orang, yaitu suatu hal yang berkaitan dengan
bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan
dan keahlian sehingga banyak orang yang bekerja
sesuai bidang dan keahliannya. - Pekerjaan profesional berbeda dengan pekerja non
profesional karena suatu profesi memerlukan
kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan
profesinya. Dengan kata lain pekerjaan yang
bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya
dapat dilakukan oleh mereka yang khususnya
dipersiapkan untuk itu.
7Ciri Profesi
- Profesi adalah jabatan yang sesuai dengan
pengertian profesi sebagai berikut - Melayani masyarakat, merupakan karier yang
dilaksanakan sepanjang hayat. - Memerlukan bidang ilmu dan ketrampilan tertentu
diluar jangkauan khalayak ramai ( tidak setiap
orang dapat melakukan). - Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari
teori ke praktek - Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang
panjang - Terkendali berdasarkan lisensi buku dan atau
mempunyai persyaratan masuk atau izin.
8Ciri Profesi Lanjutan
- Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang
lingkup kerja tertentu. - Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang
diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang
berhubungan dengan layanan yang diberikan. - Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien
dengan penekanan terhadap layanan yang diberikan. - Menggunakan administrator untuk memudahkan
profesinya. - Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota
profesi. - Mempunyai asosiasi profesi
- Mempunyai kode etik
- Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari
masyarakat. - Mempunyai status sosial yang lebih tinggi.
9Pekerjaan dan Profesi
- Bekerja merupakan kodrat manusia, sebagai
kewajiban dasar. Manusia dikatakan mempunyai
martabat apabila dia mampu bekerja keras. Dengan
bekerja manusia dapat memperoleh hak dan memiliki
segala apa yang diinginkannya. - Bekerja merupakan kegiatan pisik dan pikir yang
terintegrasi. - Pekerjaan dapat dibedakan menurut
- Kemampuan yaitu pisik dan intelektual
- Kelangsungan, yaitu sementara dan tetap
- Lingkup, yaitu umum dan khusus (spesialisasi)
- Tujuan, memperoleh pendapatan dan tanpa pendapatan
10Pekerjaan dan Profesi
- Pekerjaan dapat diklasifikasikan menjadi tiga
jenis yaitu - Pekerjaan dalam arti umum ? pekerjaan apa saja
yang mengutamakan kemampuan pisik, baik sementara
atau tetap dengan tujuan memperoleh pendapatan. - Pekerjaan dalam arti tertentu ? pekerjaan yang
mengutamakan kemampuan pisik atu intelektual baik
sementara atau tetap dengan tujuan pengabdian. - Pekerjaan dalam arti khusus ? pekerjaan bidang
tertentu,mengutamakan kemampuan pisik dan
intelektual, bersifat sementara dengan tujuan
memperoleh pendapatan.
11Kriteria Profesi
- Dari ketiga jenis pekerjaan tersebut, profesi
adalah pekerjaan yang tercantum pada butir 3
dengan kriteria sebagai berikut - Meliputi bidang tertentu (spesialisasi)
- Berdasarkan keahlian dan ketrampilan khusus
- Bersifat tetap atau terus menerus
- Lebih mendahulukan pelayanan daripada imbalan
- Bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan
masyarakat - Terkelompok dalam suatu organisasi.
- Selanjutnya akan diuraikan kriteria
profesi tersebut.
12Kriteria ProfesiLanjutan
- 1. Spesialisasi ? Pekerjaan bidang tertentu
adalah spesialisasi dengan bidang keahlian yang
dipelajari dan ditekuni. - Contoh spesialisasi bidang tertentu antara
lain bidang hukum, ekonomi, farmasi, kedokteran,
keteknikan, kependidikan. - 2. Keahlian dan ketrampilan
- Pekerjaan bidang tertentu itu berdasarkan
keahlian dan ketrampilan khusus yang diperolehnya
melalui pendidikan dan latihan. Pendidikan dan
latihan itu ditempuhnya secara resmi pada lembaga
pendidikan dan latihan yang diakui oleh
pemerintah berdasar undang-undang
13Kriteria ProfesiLanjutan
- Contoh keahlian antara lain
- Notaris, keahliannya dibuktikan oleh ijazah
program pendidikan notariat Fakultas Hukum. - Akuntan, keahliannya dibuktikan oleh ijazah
program pendidikan akutansi Fakultas Ekonomi. - Dokter, keahliannya dibuktiakan oleh ijazah
program pendidikan kedokteran Fakultas
Kedokteran. - Apoteker, keahliannya dibuktikan oleh ijazah
program pendidikan farmasi Fakultas Farmasi. - Arsitektur, keahliannya dibuktikan oleh ijazah
program pendidikan arsitektur Fakultas Teknik.
14Kriteria ProfesiLanjutan
- 3. Tetap atau terus menerus
- Pekerjaan bidang tertentu bersifat tetap atau
terus menerus artinya tidak berubah-ubah,
misalnya sekali berkiprah pada profesi notaris
seterusnya tetap sebagai notaris.Sedangkan terus
menerus artinya berlangsung untuk jangka waktu
lama sampai pensiun, atau berakhir masa kerja
profesi yang bersangkutan. - 4. Mengutamakan pelayanan.
- Pekerjaan bidang tertentu lebih mengutamakan
pelayanan daripada imbalan. Artinya mendahulukan
apa yang harus dikerjakan, bukan berapa bayaran
yang diterima. Imbalan dengan sendirinya akan
dipenuhi secara wajar apabila konsumen merasa
puas dengan layanan.
15Kriteria ProfesiLanjutan
- 5. Tanggung jawab ? Profesional itu bertangung
jawab kepada diri sendiri dan kepada masyarakat.
Bertanggung jawab kepada diri sendiri artinya
bekerja karena integritas moral, intelektual dan
profesional sebagai bagian dari kehidupannya.
Bertanggung jawab kepada masyarakat artinya
kesediaan memberikan pelayanan sebaik mungkin
sesuai dengan profesinya, tanpa membedakan
pelayanan bayaran dan pelayanan cuma-cuma serta
memberikan layanan bermutu. Bertanggung jawab
juga berarti berani menanggung segala resiko yang
timbul akibat pelayanannya.
16Kriteria ProfesiLanjutan
- 6. Organisasi Profesi ? Para profesional itu
terkelompok dalam suatu organisasi profesi
menurut bidang keahlian dari cabang ilmu yang
dikuasai. Kelompok profesi memiliki kekuasaan
sendiri dan tanggung jawab khusus. Sebagai
profesi, kelompok ini mempunyai acuan yang
disebut kode etik profesi. Contoh organisasi
profesi antara lain adalah - Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin)
- Ikatan Notaris Indonesia (INI)
- Ikatan Dokter Indonesai (IDI)
- Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi)
- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
- Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi)
17Nilai Moral Profesi
- Profesi menuntut pemenuhan nilai moral dari
pengembannya. Nilai moral merupakan kekuatan yang
mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. - Tiga nilai moral yang dituntut dari pengemban
profesi yaitu - Berani berbuat untuk memenuhi tuntutan profesi
- Menyadari kewajiban yang harus dipenuhi selama
menjalankan profesi - Idealisme sebagai pewujudan makna misi organisasi
profesi. - Setiap profesional dituntut untuk
bertindak sesuai dengan cita-cita dan tuntutan
profesi serta memiliki nilai moral yang kuat,
serta bertindak objektif.
18Profesionalisme Kerja
- Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku,
suatu tujuan atau rangkaian kualitas yang
menandai atau melukiskan corak suatu profesi. - Profesionalisme juga mengandung pengertian
menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau
sumber penghidupan. Disamping istilah
profesionalisme , ada istilah profesi. Profesi
sering kita artikan dengan pekerjaan atau job
kita sehari-hari. - Profesi mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan
keahlian khusus melalui persiapan dan latihan,
tetapi dalam arti profession terpaku juga suatu
panggilan. Dengan demikian arti profession
mengandung dua unsur. Pertama, unsur keahlian,
dan kedua unsur panggilan
19Profesionalisme Kerja
- Seorang profesional harus memadukan dalam
pribadinya kecakapan teknik yang diperlukan untuk
menjalankan pekerjaannya dan juga kematangan
etik. Kedua-duanya harus menyatu. - Kaum profesional tidak dapat digolongkan sebagai
kelompok kapitalis atau kelompok buruh. Juga
tidak dapat dimasukkan sebagai kelompok
administrator atau birokrat. - Kaum profesional merupakan suatu kelompok
tersendiri yang bertugas memutar roda
perusahaan,dengan suatu leadership status. Mereka
merupakan lapisan kepemimpinan dalam memutar roda
perusahaan.
20Ciri Profesionalisme
- Profesionalisme menghendaki sifat mengejar
kesempurnaan hasil sehingga dituntut untuk selalu
mencari peningkatan mutu. - Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan
ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh
melalui pengalaman dan kebiasaan. - Profesionalisme menuntut ketekunan dan ketabahan,
yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa
sampai hasil tecapai. - Profesionalisme memerlukan integritas tinggi yang
tidak tergoyahkan oleh keadaan terpaksa atau
godaan iman, seperti harta dan kenikmatan hidup. - Profesionalisme memerlukan adanya kebulatan
pikiran dan perbuatan sehingga terjaga
efektivitas kerja yang tinggi.
21Kompetensi Profesionalisme
- Seorang profesional adalah mereka yang sangat
kompeten atau memiliki kompetensi-kompetensi
tertentu yang mendasari kinerjanya. Tidak mudah
menjadi seseorang pelaksana profesi yang
profesional, harus ada kriteria tertentu yang
mendasarinya. - Komponen-komponen yang perlu untuk kompetensi
profesional yaitu - Kompetensi spesialis ? kemampuan untuk
ketrampilan dan pengetahuan, menggunakan perkakas
dan peralatan dengan sempurna, mengorganisasikan
dan menangani masalah.
22Kompetensi Profesionalisme
- Kompetensi metodik ? Kemampuan untuk mengumpulkan
dan menganalisa informasi, mengevaluasi
informasi, orientasi kerja, bekerja secara
sistematis. - Kompetensi individu ? Kemampuan untuk inisiatif,
dipercaya, motivasi, kreatif. - Kompetensi sosial ? Kemampuan untuk
berkomunikasi, kerja kelompok dan kerja sama. - Kompetensi dapat berupa motif, sifat, konsep diri
pribadi, perilaku atau nilai-nilai, pengetahuan
yang dimiliki, ketrampilan dan berbagai
sifat-sifat seseorang yang dapat diukur dan dapat
menunjukkan perbedaan antara yang berkemampuan
rata-rata dengan superior.
23Tujuan Kode Etik Profesi
- Untuk menjunjung tinggi profesi
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan
anggota - Untuk meningkatkan pengabdian para anggota
profesi - Untuk meningkatkan mutu profesi
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi
- Mempunyai organisasi profesioanal yang kuat dan
terjalin erat - Menentukan baku standarnya sendiri.
24Fungsi Kode Etik Profesi
- Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi
tentang prinsip profesionalisme yang digariskan - Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat
atas profesi yang bersangkutan - Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi
tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. - Kode Etik yang ada dalam masyarakat
Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya
pemilik kode etik adalah organisasi
kemasyarakatan yang bersifat nasioanal. Misalnya.
Kode etik Ikatan Penerbit Indonesia, Kode etik
Penasehat Hukum Indonesia, Kode etik Jurnalisme
Indonesia, Kode etik Advokat Indonesia dll.
25Perbedaan Etika dan Hukum
Bidang Sifat Tujuan Sanksi
1. Etika Baik atau buruk Moral Mengatur perilaku Berakhlak baik Tidak ada A moral
2. Etiket Sopan santun Tata krama Pergaulan formal Tidak ada Tidak sopan
3. Kode etik Etik Internal Profesi Tata tertib Memelihara perilaku Teguran Lisan/tertulis Skorsing Pemecatan
26Perbedaan Etika dan Hukum Lanjutan
Bidang Sifat Tujuan Sanksi
4. Disiplin Pengaturan umum Ketertiban individual organisasi Teguran lisan/tertulis Skorsing Pemecatan Pembubaran Pelarangan
5. Hukum Hukum Publik Menjaga ketertiban Keadilan umum Hukum Perdata Hukum Pidana
27Hubungan Nilai-Nilai
Filsafat Dasar Tujuan Nilai Menciptakan
Logika Pikiran Kebenaran Benar dan salah Ilmu pengetahuan
Etika Kehendak Kebaikan Baik dan buruk Keserasian
Estetika Perasaan Keindahan Indah dan jelek Kesenian
Etiket Kehormatan Kesopanan Sopan dan tidak sopan Tata krama
Agama Keyakinan Tuntunan Kebajikan dan dosa Keimanan
28Tugas Kelompok
- Buat Draft Kode Etik Profesi Pengusaha Agribisnis
dengan referensi paling tidak - Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat, dan Undang Undang No 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen - IFOAM (INTERNATIONAL FEDERATION OF ORGANIC
AGRICULTURE MOVEMENTS) Code of Conduct for
Organic Trade Guidance Document - Agcarms Code of Conduct (Asosiasi Pengusaha
Agribisnis di New Zealand) - Code of Conduct untuk Dewan Pengawas Penggajian
Tenaga Kerja di bidang Pertanian Scotlandia. - Contoh untuk mengerjakan tugas dapat disusun
seperti Kode Etik Jurnalistik. - Tugas tersebut diserahkan dalam bentuk soft copy
diemail ke kusumatnh_at_gmail.com satu minggu
setelah penugasan ini.