Title: bondanp@gmail.com
1ASPEK ETIK LEGAL PRAKTIK MANDIRI KEPERAWATANDI
MASA PANDEMI COVID-19
Bondan Palestin
2MASALAH DI LAPANGAN
- Kurangnya keberanian untuk membuka praktik
mandiri karena pemahaman mengenai prosedur dan
aspek legal yang berlakku masih terbatas. - Masih sedikit perawat yang mau membaca dan
memahami Undang Undang dan Peraturan yang
terkait di bidang kesehatan - Munculnya fenomena gray area pada praktik
keperawatan di Indonesia bergesekan dengan sesama
profesi maupun dengan profesi lain. Hal ini
berpotensi kurangnya kepercayaan dari masyarakat
dan maraknya tuntutan hukum terhadap praktik
mandiri tenaga kesehatan - Bila muncul kelalaian (negligence) tindakan akan
menjadi beban perawat - Bagaimana praktik mandiri keperawatan dalam masa
Pandemi Covid-19?
3KE LUAR NEGERI
PRAKTIK MANDIRI
NURSEPRENEUR
- Berani mengambil peluang
- Mau berpindah dari zona nyaman
4Profesi
- Bukan sekedar pekerjaan (vokasi)
- Memerlukan
- Keahlian (expertise)
- Tanggung jawab (responsibility )
- Kesejawatan (corporateness)
5KEHIDUPAN PROFESI
- Terjadi kontrak sosial antara profesi dan
masyarakat. - Masyarakat memberikan hak istimewa (privilage)
terhadap profesi berdasar kepercayaan
terhadapnya. - Mempertanggungjawabkan kepercayaan dan privilage
masyarakat profesi melakukan pengawalan terhadap
anggota melalui KREDENTIALING yang dilakukan
mengacu pada ketentuan lingkungan kerja
6Dimensi Profesi
PROFESI KEPERAWATAN
PELAYANAN KEPADA MANUSIA
ETIK
HUKUM
DISIPLIN
7 Klien
Profesi keperawatan
Melaksanakan praktik keperawatan sesuai dengan
ilmu keperawatan
tanggung jawab moral, etik, dan peduli pada hak
azazi manusia sebagai pemberi pelayanan
Dibuat standar untuk dapat dipublikasikan dalam
praktik
Pengawalan kualitas pelayanan
Credentialing
Lisensi PM
Sertifikasi
Registrasi/Lisensi
peraturan- perundangan yg mengatur praktik
keperawatan
Kode etik profesi
Standar praktik keperawatan
Ijazah dan sertifikat kompetensi
SIPP
STR
SIPP
Praktek mandiri
Praktek mandiri (PM)
Bekerja
8Memberikan jaminan pelayanan yang bermutu dan aman
KODE ETIK
DIKAWAL DENGAN
STANDAR PROFESI DAN PRAKTIK
PERUDANG UNDANGAN YG MENGATUR PRAKTIK
KEPERAWATAN
9Untuk menjamin perlindungan terhadap masyarakat
penerima pelayanan keperawatan dan perawat
sebagai pemberi pelayanan keperawatan
DIPERLUKAN KETETAPAN
H U K U M
10H U K U M
Hukum adalah peraturan perundang-undangan yang
dibuat oleh suatu kekuasaan dalam mengatur
pergaulan hidup dalam masyarakat agar masyarakat
bisa teratur
11H
U
K
U
M
- Himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib
dalam suatu masyarakat dan harus ditaati. - Pelanggaran akan dikenakan sanksi yang sesuai.
- Berjenjang dimulai dari UU s/d peraturan
pemerintah dan menteri
12H
U
K
U
M
- Berlaku untuk umum
- Disusun oleh badan pemerintah / kekuasaan
- Tercantum secara rinci dalam kitab UU dan
lembaran/berita negara - Pelanggaran diselesaikan melalui pengadilan
- Sanksi pelanggaran tuntutan
- Penyelesaian pelanggaran memerlukan bukti fisik
13Aspek Hukum Terkait Praktik Perawat
HUKUM ETIK PROFESI
HUKUM ADMINISTRASI
HUKUM PERDATA
HUKUM PIDANA
14Aspek Hukum Terkait Praktik Perawat
15PRAKTIK KEPERAWATAN
LEGAL
ETIK
KEBAIKAN
KEAHLIAN
KEWENANGAN FORMIL MATERIIL
BERETIK/ BERMORAL
KOMPETEN
BERIZIN
PROSES PENGAKUAN
PROSES SESUAI PER UU-AN
PENERAPAN KODE ETIK DAN NILAI MORAL
16Dalam hal apa praktik Tenaga Kesehatan dianggap
buruk atau salah?
- Praktik Tenaga Kesehatan dianggap buruk apabila
- Kelalaian (negligence)
- Menyimpang dari standar
- Melanggar Etika
- Praktik Tenaga kesehatan dianggap salah apabila
Melanggar Hukum (Pidana,Perdata, dan
Administrasi) ? malpraktik
17MASALAH KEPERAWATAN
RANAH HUKUM
RANAH PROFESI
APARAT PENEGAK HUKUM
ORGANISASI PROFESI ( PPNI )
PIDANA
PERDATA
MKEK ( MAJELIS KODE ETIK KEPERAWATAN
18PERMASALAHAN HUKUM
- Tidak ada perlindungan hukum perawat di Puskesmas
karena tidak jelas pengaturan kewenangan dan
metode Pelimpahan Wewenang - Kontroversi kewajiban Perawat menolong Gawat
Darurat (di pidana) disisi lain tidak boleh
menyimpan obat - Tidak ada perlindungan perawat dalam melakukan
Pekerjaan di Sarana kesehatan - Perkembangan zaman memposisikan perawat saat ini
rentan terhadap KRIMINALISASI dalam melaksanakan
tugas
19CONTOH KASUS HUKUM
20(No Transcript)
21ASPEK LEGAL
22Fungsi Hukum dalam Praktik Perawat
- Memberikan kerangka untk menentukan tindakan
keperawatan mana yang sesuai dengan hukum - Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi
lain - Membantu menentukan batas-batas kewenangan
tindakan keperawatan mandiri - Membantu mempertahankan standard praktik
keperawatan dengan meletakkan posisi perawat
memiliki akuntabilitas dibawah hukum.
23PAYUNG Hukum PRAKTIK KEPERAWATAN
UUD 45
UU No. 38/2014 KEPERAWATAN
UU No. 36/2014 TENAGA KESEHATAN
UU NO.29/1994 PRAKTIK KEDOKTERAN
UU No. 36/2009 KESEHATAN
UU NO.11/2020 CIPTA KERJA
PERMENKES 1419/2005 PRAKTIK DR DRG
PERMENKES 40/2017 PENGEMBANGAN JENJANG KARIR
PROFESIONALPERAWAT KLINIS
KMK NO. HK.01.07/ MENKES/425/2020 STANDAR PROFESI
PERAWAT
KEP DIRJEN YANKES HK.01.07/I/4719/2020 JUKNIS
KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN DI PUSKESMAS
PMK NO. 26/2019 PERATURAN PELAKSANAAN UU
38/2014
PMK NO. 83/2019 REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
SE KEMENKES NO HK.02.01/MENKES/4394/2020 REGISTRAS
I DAN PERIZINAN TENAGA KESEHATAN PADA MASA
PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Keputusan DPP-PPNI No. 011/DPP.PPNI/SK/K.S/III/201
7 PEDOMAN PRAKTIK KEPERAWATAN MANDIRI
PRAKTIK KEPERAWATAN
24UUD ' 45
Amanat UUD 1945 pasal 28 H ayat (1) Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
Keperawatan tidak dapat dipisahkan dari Pelayanan
Kesehatan sesuai dengan Konstitusi Negara adalah
Hak Asasi Masyarakat
25KEPERAWATAN DALAMUU No.36 tahun 2009 ttg
Kesehatan
UU No. 36/2009 Tentang KESEHATAN
Pasal 63 (2)
Pasal 63 (3)
Pasal 63 (4)
26Pasal 27 (1) Tenaga kesehatan berhak mendapatkan
imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan
tugas sesuai dengan profesinya
UU No. 36/2009 Tentang KESEHATAN
Pasal 83 (1) Setiap orang yang memberikan
pelayanan kesehatan pada bencana harus ditujukan
untuk penyelamatan nyawa, pencegahan kecacatan
lebih lanjut, dan kepentingan terbaik bagi
pasien. (2) Pemerintah menjamin perlindungan
hukum bagi setiap orang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Pasal 24 (1) Tenaga kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan
kode etik, standar profesi, hak pengguna
pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan
standar prosedur operasional.
27UU NO 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN
28Praktik Keperawatan
PASAL 1
- Pelayanan yang diselenggarakan oleh perawat dalam
bentuk asuhan keperawatan
Asuhan Keperawatan
- Rangkaian interaksi perawat dg klien dan
lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhuan
kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat
dirinya
Klien
- Perseorangan, keluarga, kelompok atau masy.
yang menggunakan jasa pelayanan keperawatan
29Praktik Keperawatan
PASAL 28
- DILAKSANAKAN
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Tempat lain sesuai dengan klien sbg Sasarannya
- TERDIRI ATAS
- Praktik Keperawatan Mandiri
- Praktik Keperawatan Fasyankes
- PRAKTIK DIDASARKAN
- Kode etik, standar pelayanan, standar profesi,
SPO - DIDASARKAN KEBUTUHAN
- Yankes dan /atau Yankep masyarakat di suatu
wilayah
30Registrasi, Izin Praktik, Reregistrasi
PASAL 18
- REGISTRASI
- Perawat Praktik wajib memiliki STR
- STR dikeluarkan oleh konsil keperawatan
- Berlaku 5 tahun dan dpt di registrasi ulang
- Telah mengabdi sbg perawat vokasi/profesi
- Kecukupan kegiatan pelayanan, diklat atau ilmiah
lainnya - Tata cara Registrasi diatur oleh Konsil
Keperawatan - IZIN PRAKTIK
- Perawat Praktik Wajib Izin SIPP
- SIPP dikeluarkan oleh Pemda Kab/Kota
- SIPP berlaku hanya 1 tempat praktik ? paling
banyak 2 tempat - Praktik mandiri harus pasang papan nama
PASAL 19
31Tugas Perawat
PASAL 29
- TUGAS
- Pemberi asuhan keperawatan
- Penyuluh dan konselor klien
- Pengelola pelayanan keperawatan
- Peneliti keperawatan
- Pelaksana tugas berdasar pelimpahan wewenang
- Pelaksana tugas dalam keterbatasan tertentu
- Tugas dilaksanakan secara bersama atau
sendiri-sendiri - Pelaksanaan tugas harus bertanggung jawab dan
akuntabel
32Wewenang Perawat dalam UPAYA KESEHATAN PERORANGAN
PASAL 30
- Melakukan pengkajian keperawatan secara holistik
- Menetapkan diagnosis keperawatan
- Merencanakan tindakan keperawatan
- Melaksanakan tindakan keperawatan
- Mengevaluasi tindakan keperawatan
- Melakukan rujukan
- Memberi tindakan gadar sesuai dg kompetensi
- Memberi konsultasi keperawatan dan berkolaborasi
dg dokter - Melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling
- Melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada
klien sesuai dengan resep tenaga medis atau obat
bebas dan bebas terbatas.
33Wewenang dalamUPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
PASAL 30
- Melakukan pengkajian keperawatan kes. Masy. di
tingkat keluarga dan masyarakat - Menetapkan permasalahan keperawatan kes. Masy.
- Membantu penemuan kasus penyakit
- Merencanakan tindakan keperawatan kes. Masy.
- Melakukan rujukan kasus
- Mengevaluasi hasil tindakan keperawatan kes.
Masy. - Menjalin kemitraan, pemberdayaan dan advokasi
dalam perawatan kes. Masy. - Mengelola kasus
- Melakukan penatalaksanaan keperawatan
komplementer dan alternatif
34Pelimpahan Wewenang
PASAL 32
- Hanya dpt TERTULIS dari medis ke perawat untuk
melakukan suatu tindakan medis, dan dievaluasi
pelaksanaannya - Dilakukan secara
- - DELEGATIF
- Tanggung jawab BERPINDAH hanya dapat diberikan
kepada perawat Profesi atau Perawat Vokasi
terlatih sesuai kompetensi yang dibutuhkan - - MANDAT
- Pelimpahan wewenang oleh medis kepada perawat
berupa tindakan medis dibawah pengawasan. - Tanggung jawab berada pada Pemberi Wewenang.
35Tugas Dalam Keadaan Keterbatasan Tertentu
PASAL 33
- Penugasan pemerintah
- Keadaan tidak adanya tenaga medis dan /atau
tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat
perawat bertugas - Keadaan tsb ditetapkan oleh Dinas Kesehatan
- Pelaksanaan tugas memperhatikan kompetensi
- Melakukan pengobatan utk penyakit umum dalam hal
tdk terdapat tenaga medis - Merujuk pasien sesuai ketentuan pada sistem
rujukan - Melakukan pelayanan kefarmasian terbatas dlm hal
tidak terdapat tenaga kefarmasian
36Wewenang Dalam Keadaan Darurat
PASAL 35
- Untuk pertolongan pertama perawat dapat melakukan
tindakan medis dan pemberian obat sesuai dgn
kompetensinya - Tujuan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah
kecacatan lebih lanjut - Keadaan darurat keadaan mengancam nyawa atau
kecacatan klien - Ditetapkan oleh perawat berdasarkan keilmuannya
37HAK PERAWAT DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN
PASAL 36
- memperoleh perlindungan hukum sepanjang
melaksanakan tugas sesuai dengan standar
pelayanan, standar profesi, standar prosedur
operasional, dan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan - memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur
dari Klien dan/atau keluarganya. - menerima imbalan jasa atas Pelayanan Keperawatan
yang telah diberikan - menolak keinginan Klien atau pihak lain yang
bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan,
standar profesi, standar prosedur operasional,
atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan - memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar.
38KEWAJIBAN PERAWAT DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN
PASAL 37
- melengkapi sarana dan prasarana Pelayanan
Keperawatan sesuai dengan standar Pelayanan
Keperawatan dan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan - memberikan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan
kode etik, standar Pelayanan Keperawatan, standar
profesi, standar prosedur operasional, dan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan - merujuk Klien yang tidak dapat ditangani kepada
Perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih
tepat sesuai dengan lingkup dan tingkat
kompetensinya - mendokumentasikan Asuhan Keperawatan sesuai
dengan standar - memberikan informasi yang lengkap, jujur, benar,
jelas, dan mudah dimengerti mengenai tindakan
Keperawatan kepada Klien dan/atau keluarganya
sesuai dengan batas kewenangannya - melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari
tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan
kompetensi Perawat dan - melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
39pengembangan, pembinaan, dan pengawasan
PASAL 53
- Pengembangan Praktik Keperawatan
- Tujuan mempertahankan dan meningkatkan
keprofesionalan perawat - Melalui pendidikan formal dan non formal atau
pendidikan berkelanjutan - Pemilik atau pengelola fasyankes harus
memfasilitiasi perawat mengikuti pendidikan
berkelanjutan - Pendidikan non formal dan berkelanjutan dapat
diaksanakan oleh pemerintah, pemda, organisasi
profesi atau lembaga lain yg terakreditasi sesuai
dengan per uu-an - Dasar kebutuhan sesuai dg std pelayanan, std
profesi dan SPO
40SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 58
- Teguran lisan
- Peringatan tertulis
- Denda administratif dan/atau
- Pencabutan izin
41KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 59
- STR dan SIPP yang telah dimiliki oleh perawat
sebelum Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan
tetap berlaku sampai jangka waktu STR dan SIPP
berakhir - Selama Konsil Keperawatan belum terbentuk,
permohonan untuk memperoleh STR yang masih dalam
proses diselesaikan dengan prosedur yang berlaku
sebelum Undang-Undang ini diundangkan - Perawat lulusan sekolah perawat kesehatan yang
telah melakukan Praktik Keperawatan sebelum
Undang-Undang ini diundangkan masih diberikan
kewenangan melakukan Praktik Keperawatan untuk
jangka waktu 6 (enam) tahun setelah Undang-Undang
ini diundangkan
42SE KEMENKES NO HK.02.01/MENKES/4394/2020REGISTRAS
I DAN PERIZINAN TENAGA KESEHATANPADA MASA
PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
43- (1) Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan
- Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin
Praktik tenaga kesehatan yang telah habis masa
berlakunya namun proses perpanjangan Surat Tanda
Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik terkendala
kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), maka Surat Tanda Registrasi dan/atau
Surat Izin Praktik dinyatakan masih tetap berlaku
paling lama 1 (satu) tahun sejak status Bencana
Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan
dicabut oleh Pemerintah. - Tenaga Kesehatan yang telah mengajukan permohonan
Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin
Praktik untuk pertama kali, namun terkendala
kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), dinyatakan telah memiliki Surat Tanda
Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik yang
berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak status
Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.
44- Tenaga Kesehatan yang telah memiliki ijazah
dan/atau sertifikat kompetensi atau sertifikat
profesi namun belum memiliki Surat Tanda
Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik dan akan
ditugaskan untuk penanganan COVID-19, dinyatakan
telah memiliki Surat Tanda Registrasi dan/atau
Surat Izin Praktik yang berlaku paling lama 1
(satu) tahun sejak status Bencana Nasional atau
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh
Pemerintah. - Dalam hal terdapat kebutuhan untuk penanganan
COVID-19 di suatu daerah namun terdapat
keterbatasan jumlah tenaga kesehatan, dapat
mendayagunakan mahasiswa tingkat akhir pendidikan
tenaga kesehatan. - Mahasiswa tingkat akhir pendidikan tenaga
kesehatan yang memberikan penanganan COVID-19
sebagaimana dimaksud pada huruf d, harus di bawah
supervisi tenaga kesehatan.
45- Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau
pimpinan institusi kesehatan yang menjadi tempat
penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh tenaga
kesehatan atau mahasiswa tingkat akhir pendidikan
tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka
1 harus memberitahukan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota setempat. - Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Daerah
Provinsi, dan Dinas Kesehatan Daerah
Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan penanganan COVID-19 oleh
tenaga kesehatan atau mahasiswa tingkat akhir
pendidikan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud
pada angka 1guna menjamin mutu pelayanan
kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima
pelayanan kesehatan.
46- Keputusan DPP-PPNI
- No. 011/DPP.PPNI/SK/K.S/III/2017
- tentang
- PEDOMAN PRAKTIK KEPERAWATAN MANDIRI
- tanggal 1 Maret 2017
47PERSYARATAN REGISTRASI
- Memiliki ijazah pendidikan tinggi keperawatan
- Memiliki sertifikat Kompetensi atau sertifikat
Profesi - Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental
- Memiliki surat pernyataan telah mengucapkan
sumpah / janji profesi, dan - Membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan
ketentuan etika profesi
48PERSYARATAN RE-REGISTRASI
- Memiliki STR lama
- Memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat
Profesi - Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental
- Membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan
ketentuan etika profesi - Telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi
atau vokasi dibidangnya dan - Memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan,
pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah
lainnya. - Rekomendasi Organisasi Profesi (Pedoman MTKI)
49Persyaratan mendapatkan SIPP Praktik Keperawatan
Mandiri
- Salinan STR yang masih berlaku
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PPNI) dan
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik
50Rekomendasi PPNI Untuk Penerbitan SIPP
- Telah menjadi anggota PPNI
- Telah melunasi iuran anggota sesuai dengan
Peraturan Organiasasi - Tidak pernah mendapatkan sanksi pelanggaran Kode
Etik Keperawatan katagori berat - Telah mempunyai sertifikat Kegawatdaruratan
(BTCLS, Emergency Nursing) yang diakui oleh PPNI. - Telah mempunyai fasilitas praktik mandiri sesuai
dengan pedoman/standar yang berlaku.
51Mekanisme Rekomendasi PPNI
PEMDA (DINKES)
) Surat rekomendasi ditembuskan ke DPW PPNI dan
DPP PPNI.
YA
PERMOHOANAN REKOMENDASI
TIDAK
TIDAK DISETUJUI
TIM VERIFIKASI (VERIFIKATOR) Melakukan
verifikasi dokumen
REKOMENDASI )
PPNI KAB/KOTA
VISITASI
- PEMOHON
- (tempat praktik kep Mandiri)
- Formulir permohonan rekomendasi
- Dokumen persyaratan
DISETUJUI
52Mekanisme Rekomendasi PPNI
- Pemohon mengisi formulir permohonan rekomendasi
Praktik Keperawatan Mandiri (lampiran 3) - Permohonan dan dokumen persyaratan disampaikan
kepada DPD PPNI Kab/Kota dimana tempat Praktik
Keperawatan Mandiri perawat - Apabila Perawat yang akan melakukan Praktik
Mandiri berasal dari Kabupaten/Kota lain, maka
DPD PPNI Kab/Kota asal Perawat tersebut membuat
Surat Pengantar kepada DPD PPNI Kab/Kota dimana
tempat Praktik Keperawatan Mandiri Perawat - DPD PPNI Kab/Kota melakukan verifikasi dokumen
persyaratan. - DPD PPNI Kab/Kota meninjau/visitasi kesesuaian
fasilitas Praktik Keperawatan Mandiri di Tempat
Praktik Mandiri Perawat (bersama-sama pemerintah
daerah atau tidak bersama pemerintah daerah) - DPD PPNI Kab/Kota atas nama DPP PPNI menerbitkan
Rekomendasi Penerbitan SIPP jika sudah sesuai
dengan Persyaratan.
53SURAT Permohonan Rekomendasi untuk pembuatan SIPP
Praktik Mandiri
Surat rekomendasi ditembuskan ke DPW PPNI dan DPP
PPNI.
54PERSYARATAN PAPAN NAMA PRAKTIK KEPERAWATAN
MANDIRI
- Papan atau neon box berukuran minimal 60 cm x 90
cm - Warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam
- Mencantumkan nama tenaga kesehatan yang
berpraktik disertai gelar yang sah, Nomor SIPP
serta waktu praktik. - Mencantumkan logo PPNI pada kiri atas papan nama
55CONTOH 1 Ners Spesialis
56CONTOH 2 Generalis (Vokasi dan Ners)
57PRINSIP-PRINSIP PKM
- Praktik keperawatan Mandiri sesuai dengan
Kompetensi yang dimiliki oleh perawat yang
melaksanakan Praktik - Praktik Keperawatan Mandiri harus didasarkan pada
Kode etik, standar Pelayanan, Standar Profesi dan
Standar Prosedur Operasional
58TINGKAT PRAKTIK KEPERAWATAN MANDIRI
- PRAKTIK KEPERAWATAN MANDIRI GENERALIS
- praktik yang dilaksanakan oleh Perawat dengan
kemampuan atau Kompetensi Perawat Generalis - PRAKTIK KEPERAWATAN MANDIRI SPESIALIS
- Praktik yang dilaksanakan oleh Perawat dengan
kemampuan atau Kompetensi Perawat spesialis pada
bidang Ilmu keperawatan
59Perawat yang dapat Praktik Keperawatan Mandiri
- Perawat Indonesia dan Perawat Indonesia Lulusan
Luar Negeri terdiri dari - PERAWAT VOKASI mulai dari lulusan Program
Pendidikan D-III Keperawatan, dengan pengalaman
praktik sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun - PERAWAT PROFESI Lulusan Pendidikan Profesi Ners
dengan pengalaman praktik sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun dan lulusan Program Pendidikan
Profesi Ners Spesialis.
60Tempat Praktik Keperawatan Mandiri
- Tempat Praktik Mandiri, dan
- Ditempat lain sesuai dengan Klien sasaran antara
lain - rumah klien (home care)
- rumah jompo
- panti asuhan
- panti sosial
- sekolah
- perusahaan
61Jenis Praktik Keperawatan Mandiri
- PRAKTIK KEPERAWATAN MANDIRI PERORANGAN
- Penyelenggara PKM oleh seorang perawat, baik
perawat vokasi maupun profesi (ners atau ners
spesialis). - Dapat melakukan pelayanan keperawatan generalis
atau pelayanan keperawatan spesialis - Pengelolaan pelayanan dilakukan secara individu
- PRAKTIK KEPERAWATAN MANDIRI BERKELOMPOK
- Penyelenggaraan PKM oleh 2 (dua) orang perawat
atau lebih secara berkelompok dalam satu tempat
atau lingkup pelayanan - Dapat terdiri dari beberapa perawat dengan
kualifikasi dan lingkup pelayanan yang sama atau
berbeda, dan/atau terdiri beberapa perawat dengan
pelayanan keperawatan generalis yang dipimpin
oleh perawat ners atau ners spesialis. - Membutuhkan pengelolaan manajemen pelayanan
Praktik Keperawatan Mandiri yang terorganisir
sesuai dengan lingkup pelayanannya.
62Lingkup Praktik Keperawatan Mandiri
- Asuhan keperawatan untuk klien individu,
keluarga, masyarakat dan kelompok khusus dalam
menyelesaikan masalah kesehatan sederhana sampai
kompleks baik sehat maupun sakit sepanjang
rentang kehidupan manusia - Dilandasi aspek etik legal dan peka budaya untuk
memenuhi kebutuhan Klien - Kegiatan meliputi tindakan prosedural,
pengambilan keputusan klinik yang memerlukan
analisis kritis serta kegiatan advokasi dengan
menunjukkan Perilaku Caring - Asuhan keperawatan dilakukan melalui tindakan
keperawatan mandiri dan atau kolaborasi oleh tim
Keperawatan (Perawat Ahli Madya, Ners dan Ners
Spesialis) maupun dengan tim Kesehatan lainnya - Tindakan tim Keperawatan dilakukan sesuai dengan
batasan Kewenangan dan Kompetensi masing-masing
jenis tenaga Perawat (lampiran 9)
63Lingkup PKM GENERALIS
- PERAWAT VOKASI, mampu menguasai
- sains keperawatan dasar
- melakukan asuhan keperawatan yang telah
direncanakan secara terampil dalam upaya
promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
untuk memenuhi kebutuhan bio-psiko-sosio-spiritual
secara holistik dan berdasarkan pada standar
asuhan keperawatan, standar prosedur operasional
- memperhatikan keselamatan pasien, rasa aman dan
nyaman - mampu bekerjasama dengan tim keperawatan.
- NERS mampu menguasai
- sains keperawatan lanjut
- mengelola asuhan keperawatan secara terampil
dalam upaya promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitatif untuk memenuhi kebutuhan
bio-psiko-sosio-spiritual secara holistik dan
berdasarkan pada standar asuhan keperawatan serta
standar prosedur operasional - memperhatikan keselamatan pasien, rasa aman dan
nyaman - menggunakan hasil riset
- Mampu bekerjasama dengan tim keperawatan maupun
dengan tim kesehatan lain.
64Lingkup PKM SPESIALIS
- Ners Spesialis mampu menguasai
- sains keperawatan lanjut
- mengelola asuhan keperawatan secara terampil dan
inovatif dalam upaya promotif, preventif, kuratif
dan rehabilitatif untuk memenuhi kebutuhan
bio-psiko-sosio-spiritual secara holistik dan
berdasarkan pada standar asuhan keperawatan serta
standar prosedur operasional - memperhatikan keselamatan pasien, rasa aman dan
nyaman - melakukan riset berbasis bukti klinik dalam
menjawab permasalahan sain, teknologi dalam
bidang spesialisasinya - mampu bekerja sama dengan tim keperawatan lain
(Perawat Peneliti/doktoral keperawatan) dan
berkolaborasi dengan tim kesehatan lain
65Lingkup PKM SPESIALIS
- Jenis Ners Spesialis
- Ners Spesialis Anak
- Ners Spesialis Jiwa
- Ners Spesialis Komunitas
- Ners Spesialis Medikal Bedah
- Ners Spesialis Maternitas
- Ners yang diakui mempunyai kompetensi setara
dengan Ners Spesialis dan telah mendapat
pengakuan sesuai dengan Kolegium Keperawatan
Indonesia dan mendapatkan STR dengan kompetensi
spesialis oleh MTKI atau Konsil keperawatan - Ners dengan Keahlian Keperawatan Onkologi
- Ners dengan Keahlian Keperawatan Kardiovaskuler
66Mekanisme Rujukan Praktik Keperawatan Mandiri
Praktik Keperawatan Mandiri GENERALIS
Praktik Keperawatan Mandiri SPESIALIS
Rujukan horisontal
Transportasi/ kendaraan
Lembar persetujuan klien/keluarga
Penjelasan dan informasi tentang rujukan
Surat pengantar rujukan
Praktik klinik/ Rumah sakit/ Puskesmas
67Mekanisme Praktik Keperawatan Mandiri
- Praktik Perawat memulai Praktik dengan melakukan
kontrak terapeutik dengan Klien - Selanjutnya perawat melakukan Asuhan Keperawatan
sesuai dengan keahlian dan kewenangan. - Apabila membutuhkan Tindakan Medis, perawat
melakukan Kolaborasi dengan tenaga Medis atau
tenaga kesehatan lain. - Merujuk Klien kepada Perawat dengan tingkat
Kompetensi lebih tinggi atau kepada tenaga medis
atau kepada Fasilitas Pelayanan kesehatan yang
sesuai - Dalam kondisi gawat darurat, untuk menyelamatkan
nyawa dan mencegah kecacatan, perawat dapat
melakukan tindakan gawat darurat sesuai dengan
Kompetensi yang dimiliki dan penyediaan obat-obat
emergensi sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku di wilayah tempat Praktik mandiri.
68Mekanisme Rujukan Praktik Keperawatan Mandiri
- PKM termasuk dalam pelayanan kesehatan dasar yang
menjadi bagian dari pelayanan kesehatan tingkat
pertama dalam sistem rujukan kesehatan. - Rujukan dapat dilakukan oleh perawat dalam
praktik keperawatan dalam keadaan tertentu sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. - Perawat dapat melakukan rujukan di luar kasus
kepada perawat dengan kompetensi atau bidang
keilmuan yang lebih tinggi. - Perawat pada Praktik Keperawatan Mandiri
berkewajiban merujuk klien bila keadaan penyakit
atau permasalahan kesehatan memerlukannya. - Rujukan harus mempertimbangkan keadaan gawat
darurat, bencana, kekhususan permasalahan
kesehatan klien, dan pertimbangan geografis.
Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas,
pemerataan dan peningkatan efektifitas pelayanan
kesehatan, rujukan dilakukan ke fasilitas
pelayanan kesehatan terdekat yang memiliki
kemampuan pelayanan sesuai kebutuhan klien
69Mekanisme Rujukan Praktik Keperawatan Mandiri
- Rujukan praktik keperawatan mandiri
- RUJUKAN VERTIKAL dilakukan perawat ke pelayanan
kesehatan yang berbeda tingkatan. Rujukan
vertikal dilakukan berjenjang, sesuai dengan
kebutuhan akan pelayanan kesehatan atau
keperawatan yang lebih spesialistik atau sub
spesialistik, atau membutuhkan fasilitas,
peralatan dan atau ketenagaan yang lebih memadai.
- RUJUKAN HORIZONTAL dilakukan perawat antar
perawat atau pelayanan kesehatan dalam satu
tingkatan. Rujukan horisontal dilakukan apabila
tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai
kewenangan dan kompetensi, yaitu dari praktik
keperawatan mandiri generalis kepada praktik
keperawatan mandiri spesialis
70Mekanisme Rujukan Praktik Keperawatan Mandiri
- Rujukan harus mendapatkan persetujuan dari klien
dan/atau keluarganya, dan diberikan setelah klien
dan/atau keluarganya mendapatkan penjelasan. - Penjelasan sebelum melakukan rujukan
sekurang-kurangnya meliputi - diagnosis dan terapi dan/atau tindakan medis yang
diperlukan - alasan dan tujuan dilakukan rujukan
- risiko yang dapat timbul apabila rujukan tidak
dilakukan - transportasi rujukan dan
- risiko atau penyulit yang dapat timbul selama
dalam perjalanan
71Mekanisme Rujukan Praktik Keperawatan Mandiri
- Surat pengantar rujukan (lampiran 5)
sekurang-kurangnya memuat - identitas klien
- hasil pemeriksaan (anamnesis, pemeriksaan fisik
dan pemeriksaan penunjang) yang telah dilakukan - diagnosis
- terapi dan/atau tindakan yang telah diberikan
- tujuan rujukan dan
- nama dan tanda tangan tenaga kesehatan/perawat
yang memberikan pelayanan. - Transportasi untuk rujukan dilakukan sesuai
dengan kondisi pasien dan ketersediaan sarana
transportasi
72Tarif Pelayanan Praktik Keperawatan Mandiri
73- Tarif pelayanan adalah sebagian atau seluruh
biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di PKM
yang dibebankan kepada Klien sebagai imbalan atas
jasa pelayanan keperawatan yang diterimanya. - Semua kegiatan pelayanan dan kegiatan non
pelayanan di PKM dikenakan tarif layanan. - Besaran Tarif pelayanan ditentukan berdasarkan
kebijakan dan komponen yang diperhitungkan secara
layak dan wajar, dengan mempertimbangkan
kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli
masyarakat, asas keadilan dan kepatutan dan
kompetisi yang sehat - Tarif bagi klien yang pembayarannya dijamin oleh
pihak penjamin ditetapkan berdasarkan prinsip
kesetaraan dan saling menguntungkan dengan suatu
ikatan perjanjian kerja sama secara tertulis. - Perawat dapat membebaskan sebagian atau seluruh
tarif bagi klien/masyarakat yang tidak mampu
tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
74- Komponen tarif JASA SARANA ? imbalan yang
diterima atas pemakaian akomodasi, media
komunikasi, bahan/alat kesehatan dan non
kesehatan, bahan/alat kesehatan habis pakai,
obat-obatan, yang digunakan dalam memberikan
pelayanan kesehatan dengan memperhitungkan biaya
investasi - Komponen tarif JASA PELAYANAN ? imbalan yang
diterima atas jasa yang diberikan kepada pasien
dalam rangka pelayanan asuhan keperawatan, berupa
jasa pemeriksaan, konsultasi atau konseling,
visit, tindakan keperawatan mandiri, tindakan
pendelegasian dan mandat
75MONITORING DAN EVALUASI PRAKTIK KEPERAWATAN
MANDIRI
76- Monitoring dan evaluasi dilakukan pada
penyelenggara Praktik Keperawatan Mandiri baik
perorangan maupun berkelompok. - Monitoring dan evaluasi terhadap Praktik
Keperawatan Mandiri dilakukan oleh Organisasi
Profesi Perawat (PPNI), dan Pemerintah sesuai
dengan fungsi dan tugas masing-masing dan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. - Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala
atau sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan situasi
tertentu - Monitoring dan evaluasi dilakukan pada Praktik
Keperawatan Mandiri berfokus pada klien sasaran,
dan/atau tuntutan kompetensi yang dibutuhkan. - Monitoring dan evaluasi dilakukan pada Praktik
Keperawatan Mandiri berfokus pada standar
pelayanan sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
77Mekanisme Monitoring dan Evaluasi Praktik
Keperawatan Mandiri
- Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan PPNI
bertanggung jawab atas monitoring dan evaluasi
Praktik Keperawatan Mandiri di wilayah kerjanya. - Strategi monitoring dan evaluasi dilakukan
melalui pertemuan atau supervisi berkala,
inspeksi, dan self assessment. - DPD PPNI Kabupaten/Kota bersama Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dalam melakukan monitoring dan
evaluasi, DPD PPNI Kabupaten/Kota melaporkan
hasil monitoring dan evaluasi ke DPW PPNI
Provinsi dengan tembusan Dinas Kesehatan
Kab/kota. - Monitoring dan evaluasi dilakukan menggunakan
instrumen dan indikator sesuai dengan standar
pelayanan Praktik Keperawatan Mandiri yang
berlaku (lampiran 6)
78Mekanisme Monitoring dan Evaluasi Praktik
Keperawatan Mandiri
- Proses monitoring dan evaluasi dilakukan
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali per tahun. - Selama pelaksanaan monitoring dan evaluasi,
Pemerintah dan PPNI dapat memberikan tindakan
administratif kepada perawat yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan
Praktik Keperawatan Mandiri sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. - Tindakan administratif sebagaimana dimaksud
dilakukan melalui Teguran lisan Teguran
Tertulis atau Merekomendasikan Pencabutan SIPP
79Melakukan penatalaksanaan Keperawatan
Komplementer dan Alternatif
80Melakukan penatalaksanaan Keperawatan
Komplementer dan Alternatif
- Terkait dengan
- Permenkes No. HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang
Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat - Permenkes No. 1109/MENKES/PER/IX/2007 tentang
Penyelenggaraan Pengobatan Komplementer-Alternatif
di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
81PERMENKES NO. HK.02.02/MENKES/148/I/2010
82PENGOBAT TRADISIONAL VSKOMPLEMENTER ALTERNATIF
PERBEDAAN PENGOBATAN TRADISIONAL KOMPLEMENTER ALTERNATIF
Dasar hukum KepMenKes No. 1076/Menkes/ SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional Permenkes No. 1109/MENKES/ PER/IX/2007 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Komplementer-Alternatif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Definisi Pengobatan dan/atau perawatan mengacu kepada pengalaman, ketrampilan turun temurun, dan/atau pendidikan/pelatihan, dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. ?UUK 36/2009 ttg kesehatan Ps 48 (1) Pengobatan non konvensional yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diperoleh melalui pendidikan terstruktur dengan kualitas, keamanan, dan efektifitas yang tinggi yang berlandaskan ilmu pengetahuan biomedik, yang belum diterima dalam kedokteran konvensional.
83PENGOBAT TRADISIONAL VSKOMPLEMENTER ALTERNATIF
PERBEDAAN PENGOBATAN TRADISIONAL KOMPLEMENTER ALTERNATIF
Pelaksana Pengobat tradisional adalah orang yang melakukan pengobatan tradisional (alternatif) Nakes atau non -Nakes
Ruang lingkup Klasifikasi ketrampilan, ramuan, pendekatan agama dan supranatural. UUK 36/2009 yankes Tradisional terdiri dari Yankestrad Ketrampilan dan Yankestrad Ramuan Berlandaskan ilmu pengetahuan biomedik Intervensi tubuh dan pikiran (Mind and body interventions) Sistem pelayanan pengobatan alternatif (alternative systems of medical practice) Cara penyembuhan manual (manual healing methods) Pengobatan farmakologi dan biologi ( Pharmacologic and Biologic treatments) Diet dan nutrisi untuk pencegahan dan pengobatan (diet and nutrition the prevention and treatment disease) Cara lain dalam diagnosis dan pengobatan (unclassified diagnostic and treatment methods)
84PENGOBAT TRADISIONAL VSKOMPLEMENTER ALTERNATIF
PERBEDAAN PENGOBATAN TRADISIONAL KOMPLEMENTER ALTERNATIF
Aspek legal penyelenggaraan STPT surat terdaftar pengobat tradisional SIPT surat izin pengobat tradisional SBRTPKAsurat bukti registrasi tenaga pengobatan komplementer alternatif ST-TPKA surat tugas SIK surat ijin kerja
Intervensi kepada pasien Pengobat tradisional hanya dapat menggunakan peralatan yang aman bagi kesehatan dan sesuai dengan metode/keilmuannya. Pengobat tradisional dilarang menggunakan peralatan kedokteran dan penunjang diagnostik kedokteran. Pengobat komplementer - alternatif hanya dapat menggunakan peralatan yang aman bagi kesehatan dan sesuai dengan metode/keilmuannya. Penggunaan obat dan alat dalam P-KA harus memenuhi standar dan atau persyaratan sesuai dengan ketentua per UU yang berlaku
85Keperawatan Komplementer dan Alternatif
- Peraturan Presiden No.12 tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Pasal 25) - Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi
- (j) pengobatan komplementer, alternatif dan
tradisional, termasuk akupuntur, shin she,
chiropractic, yang belum dinyatakan efektif
berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health
technology assessment)
86(No Transcript)
87(No Transcript)
88(No Transcript)
89(No Transcript)
90PENUTUP
- Perawat adalah tenaga kesehatan strategis dalam
memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat
baik di tingkat primer maupun rujukan - Perawat memiliki peran strategis dalam mendukung
terselenggaranya program JKN terutama dalam UPAYA
PROMOTIF dan PREVENTIF - Pelayanan Keperawatan Mandiri baru masuk dalam
Layanan Dasar yang tercover melalui KAPITASI - Tindakan Mandiri Keperawatan dalam layanan
Rujukan Pelayanan Tingkat II dan III bergantung
kepada pathway prosedur tindakan tertentu yang
dikembangkan oleh rumah sakit masing-masing - Tindakan komplementer tidak masuk dalam BPJS
91(No Transcript)