PROGRAM PASCA SARJANA - PowerPoint PPT Presentation

1 / 43
About This Presentation
Title:

PROGRAM PASCA SARJANA

Description:

PROGRAM PASCA SARJANA * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * Dengan kemajuan teknologi telekomunikasi maka jarak yang semula harus ditempuh secara fisik ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:302
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 44
Provided by: egyp1
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PROGRAM PASCA SARJANA


1
PROGRAM PASCA SARJANA
2
PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI
Oleh Tutiek Retnowati, SH.MHum
3
SESI 1
  • ARTI FUNGSI HUKUM
  • HUKUM BASIS SOSIALNYA
  • STRUKTUR SOSIAL HUKUMNYA
  • KEPASTIAN HUKUM KEADILAN
  • PERUBAHAN MASYARAKAT PERUBAHAN HUKUM

SESI 2
  • HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN EKONOMI
  • HUKUM DAN PEMBANGUNAN
  • PENGARUH HUKUM PADA USAHA PERBANKAN

4
  • SESI 3
  • PERAN HUKUM DALAM MENGATUR INVESTASI
  • PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP HUKUM
  • PERANGKAT HUKUM INDONESIA DALAM MENGHADAPI ERA
    GLOBAL
  • SESI 4
  • U J I A N

5
  • Hubungan antara Hukum dan Ekonomi
  • Ekonomi cepat dan fleksibel
  • Hukum lambat dan kaku
  • Sehingga timbul kesimpulan
  • Hukum dan Ekonomi tidak mungkin berjalan seiring
    dengan hukum yang selalu tertinggal, atau
    ditinggalkan dibelakang.

6
  • Benarkah pandangan yang demikian itu ?
  • Untuk itu kita harus memahami mengenai Arti,
    Fungsi dan Tujuan Hukum maupun Ekonomi.

7
  • Antara Hukum dan Ekonomi berkaitan erat dimana
    yang satu dengan lainnya saling mempengaruhi
    sejarah pertumbuhan ekonomi dan perkembangan
    hukum, diseluruh dunia menunjukkan hal itu.
  • Suatu perkembangan Ekonomi akan mempengaruhi peta
    hukum sebaliknya perubahan hukum juga akan
    memberikan dampak yang luas terhadap ekonomi.

8
  • Hukum dan Ekonomi merupakan dua subsistem dari
    suatu sistem kemasyarakatan yang saling
    berinteraksi satu sama lain.
  • Dalam pendekatan demikian hukum tidak hanya
    dipandang sebagai perangkat norma-norma yang
    bersifat otonom, tetapi juga sebagai institusi
    sosial yang secara nyata berkaitan erat dengan
    berbagai segi sosial di masyarakat.

9
  • Tugas Hukum yang Utama, khususnya bidang Ekonomi
    adalah
  • Senantiasa menjaga dan mengadakan kaidah-kaidah
    pengaman, agar pelaksanaan pembangunan ekonomi
    tidak akan mengorbankan hak-hak dan
    kepentingan-kepentingan pihak yang lemah.
  • Hanya dengan cara-cara seperti ini, Hukum tetap
    mempunyai Peranan Dalam Pembangunan Ekonomi.

10
  • Sejauh mana Pemerintah sebaiknya masuk mengatur
    persoalan Ekonomi ?
  • menyerahkan seluruhnya pada mekanisme pasar yang
    sesuai dengan hukum permintaan dan penawaran
    ekonomi, ataukah justru Pemerintah harus mengatur
    seluruhnya agar dapat mengekang mekanisme pasar ?

11
  • TEORI TENTANG PERANAN NEGARA
  • Terdapat 3 aliran pokok tentang
    Peranan/Keterlibatan Negara dalam Ekonomi yaitu
  • Keterlibatan Minimalis
  • Keterlibatan Maksimalis yang umumnya diikuti oleh
    Pemerintah diktator absolut dan berbagai negara
    berkembang.
  • Keterlibatan Terukur.

12
  • Mengapa Negara perlu ikut campur dalam persoalan
    ekonomi ?
  • Karena negara mempunyai tugas tersendiri, yakni
    berkewajiban untuk mensejahterakan rakyat.
  • Pasar Persaingan gtlt Keadilan
    Hukum
  • (pasar bebas)
  • Tidak Sehat
  • Saling jatuhkan

Untuk membatasi
13
  • Dalam menciptakan dan mengatur Ekonomi Pasar
    yaitu
  • Negara harus ikut campur tangan, tetapi tidak
    boleh terlalu jauh karena akan menimbulkan
    birokrasi yang berlebihan sehingga dapat
    menimbulkan stagnasi laju perekonomian.
  • Apabila terjadi Stagnasi dalam perekonomian maka
    dilakukan Debirokratisasi dan Deregulasi.

14
  • Langkah-langkah hukum untuk mencapai efisiensi
    Ekonomi yaitu
  • Pengurangan /menghilangkan hambatan yuridis dalam
    transaksi ekonomi.
  • Pengurangan biaya transaksi dengan aturan yang
    baku.
  • Penerapan sanksi secara tegas terhadap setiap
    pelanggaran aturan di bidang ekonomi.
  • Peningkatan proses penyelesaian sengketa secara
    efektif dan efisien secara non litigasi.

15
  • Campur tangan Negara di bidang Ekonomi di
    Indonesia dilakukan melalui
  • Larangan melalui Peraturan Per-UU-an.
  • Sistem Lisensi.
  • Politik Fiskal/Pajak.
  • Penyediaan Fasilitas/Kemudahan.
  • Politik Perusahan Negara.
  • Politik Moneter.

16
  • Fungsi Negara dalam bidang Ekonomi
  • Negara sebagai Penyedia/pelayan (Provider)
  • Negara sebagai Pengatur (Regulator)
  • Negara sebagai Wirausaha (Enterpreneur)
  • Negara sebagai Wasit (Umpire).

17
  • HUKUM DAN PEMBANGUNAN
  • Pembangunan meliputi segala segi dari
    pada kehidupan masyarakat , tidak hanya segi
    kehidupan ekonomi belaka.
  • Masyarakat yang sedang membangun dicirikan oleh
    adanya PEROBAHAN.
  • Peranan Hukum dalam Pembangunan adalah untuk
    menjamin bahwa perobahan itu terjadi dengan cara
    yang teratur.

18
  • Perobahan yang teratur dapat dibantu oleh
    perundang-undangan atau keputusan badan-badan
    peradilan.
  • Perobahan yang tidak teratur biasanya dengan
    menggunakan kekerasan.
  • Dalam proses pembangunan hukum menjadi suatu alat
    pembaharuan masyarakat (a tool of social
    engineering)

19
  • Tiga sebab kesulitan yang dihadapi dalam
    memperkembangkan hukum sebagai a tool of social
    engineering
  • Sukarnya menentukan tujuan dari pada perkembangan
    hukum (pembaharuan)
  • Sedikitnya data empiris yang dapat digunakan
    untuk mengadakan suatu analisa deskriptip dan
    prediktip
  • Sukarnya mengadakan ukuran yang obyektip untuk
    mengukur berhasil/tidaknya usaha pembaharuan
    hukum.

20
  • FUNGSI HUKUM
  • Sebagai kristalisasi dari tata nilai yang tumbuh
    dalam dinamika masyarakat
  • Sebagai rambu-rambu yang menentukan arah
    perkembangan masyarakat yang ingin dicapai.
  • Pada fungsi pertama
  • Hukum menangkap dan merumuskan aspirasi yang
    berkembang sebelumnya di masyarakat.
  • Pada fungsi kedua
  • Hukum yang menentukan kemana nilai-nilai
    masyarakat akan diarahkan dalam arti kata dapat
    memberikan kepastian.

21
  • Hukum berfungsi sebagai a tool of development
    engineering
  • disini hukum harus mampu mengharmoniskan
    pendekatan kepentingan nasional dan pendekatan
    ekonomi agar keduanya tidak saling bertentangan,
    melainkan dapat saling menunjang, dengan kata
    lain hukum dituntut untuk melindungi kepentingan
    bangsa pada satu sisi, tetapi bersamaan dengan
    itu pada sisi lain hukumpun diharapkan dapat
    memberikan tempat yang subur bagi pertumbuhan
    ekonomi.

22
  • PENGARUH HUKUM PADA USAHA PERBANKAN
  • Pentingnya Peranan Perbankan
  • Perbankan mempunyai pengaruh yang amat menentukan
    dalam kegiatan ekonomi modern dimanapun.
  • Perbankan layaknya jantung dalam tubuh makhluk
    hidup yang berfungsi untuk mengalirkan darah yang
    menjaga kehidupan makhluk tersebut.
  • Perbankan mengalirkan dana dalam suatu sistem
    pembayaran yang kompleks sehingga berbagai
    transaksi dan kegiatan produksi dapat berjalan
    lancar. Fungsinya yang khusus dalam mengelola
    sistem pembayaran makin bersifat abstrak dalam
    lalu lintas pembayaran modern.

23
  • Bank mempunyai fungsi yang amat penting yakni
    intermediary atau fungsi perantara antara fihak
    yang kelebihan dana dan fihak yang memerlukan
    dana sehingga dana yang tersedia dapat
    dimanfaatkan secara optimal.
  • Fungsi sebagai perantara tidak boleh dicampur
    adukan dengan fungsi perdagangan dan industri
    sektor riel sebab bilamana terdapat pencampur
    adukan antara keduanya maka hilanglah fungsi
    perantara ini, tanpa adanya fungsi perantara yang
    efektif seperti bank ini maka perkembangan
    perekonomian akan sangat terhambat.

24
  • Untuk menjaga efektifitas fungsinya ini maka
    usaha perbankan adalah usaha yang paling banyak
    diatur oleh berbagai peraturan hukum, baik itu
    peraturan hukum yang dikeluarkan oleh negara
    maupun peraturan hukum yang tumbuh dan berkembang
    dalam praktek usaha perbankan.
  • Masalahnya sekarang adalah perihal bagaimana
    sifat dan mutu dari berbagai peraturan
    perundangan itu sendiri. Apakah telah diberikan
    peraturan perundangan yang justru dalam jangka
    panjang mengacaukan sistem perbankan itu sendiri,
    ataukah telah diberikan peraturan perundangan
    yang bersifat bias yang mencampuradukan fungsi
    memperlancar sistem pembayaran dan fungsi
    perantara dengan fungsi sektor riel.

25
  • Mengingat kondisi perbankan Indonesia dewasa ini
    yang demikian terpuruk dan tidak dapat
    menjalankan fungsinya dalam sistem pembayaran
    nasional dan tidak berfungsinya bank sebagai
    lembaga perantara penyedia dana bahkan menjadi
    beban anggaran belanja Pemerintah maka tentunya
    kita akan segera bertanya apakah ada yang salah
    dalam peraturan perundangannya atau pelaksanaan
    peraturan tersebut atau terdapat kesalahan dalam
    perundangan sekaligus pelaksanaannya ?

26
  • PERAN HUKUM DALAM MENGATUR INVESTASI
  • Investasi merupakan salah satu cara bagi negara
    untuk membiayai pembangunan, disamping dari APBN
    dan Utang LN.
  • Hukum ikut mengatur persoalan investasi di suatu
    negara melalui UU dengan maksud untuk
    menggairahkan iklim investasi, baik berupa
    kemudahan fasilitas, penyediaan sarana, pemberian
    kepastian hukum dan kepastian hak serta kewajiban
    para investor.

27
  • JENIS INVESTASI
  • a. Public Invesment
  • Investasi yang dilakukan oleh negara dengan
    membangun sarana dan infrasruktur dari dana yang
    diperoleh dari pendapatan pajak , namun
    persoalannya dana untuk public invesment ini
    kecil karena pajak yang diperoleh sangat kecil.
  • b. Privat Invesment
  • Investasi yang dilakukan oleh investor swasta
    dengan menanamkan modal secara langsung dalam
    bentuk proyek pembangunan.

28
  • c. Human Invesment
  • Investasi yang dilakukan tidak dalam bentuk
    modal atau dana, tetapi berupa pembangunan dan
    peningkatan SDM yang dijadikan penunjang bagi
    pembangunan.
  • d. Capital Invesment
  • Investasi yang dilakukan berupa penanaman modal
    dalam bentuk dana segar bagi kegiatan pembangunan.

29
  • e. Direct Invesment
  • Investasi yang bersifat jangka panjang, ada
    keterlibatan investor dalam kegiatan pengelolaan
    modal. Misal, mendirikan perusahaan atau
    kerjasama dengan investor lokal.
  • f. Indirect Invesment
  • Investasi jangka pendek yang dilakukan dalam
    waktu singkat bergantung pada fluktuasi nilai
    saham.

30
  • FAKTOR-FAKTOR YANG DIPERTIMBANGKAN DALAM
    INVESTASI
  • Risiko (Country Risk)
  • Birokrasi
  • Transparansi Kepastian Hukum
  • Alih Teknologi
  • Jaminan dalam investasi
  • Ketenagakerjaan
  • Tersedianya Infrastruktur
  • Tersedianya SDA
  • Akses Pasar
  • Insentif Pajak
  • Mekanisme Penyelesaian Sengketa.

31
  • PENGARUH GLOBALISASI TERHADADP HUKUM
  • Globalisasi
  • adalah karakteristik hubungan antara penduduk
    bumi yang melampaui batas-batas konvensional,
    seperti bangsa dan negara.
  • Globalisasi menimbulkan dampak di segala bidang,
    sehingga ada kecenderungan munculnya negara tanpa
    batas (the ends of nation states). Kondisi ini
    tidak dapat dibiarkan berjalan tanpa norma dan
    rule of law.
  • Globalisasi menuntut perubahan legal system,
    karena melibatkan segala aspek kehidupan
    masyarakat (seperti ekonomi, politik, sosial
    budaya, termasuk di dalamnya aspek kejahatan).
    Salah satu dampak dari globalisasi adalah
    terjadinya liberalisme perdagangan dan investasi
    dari negara maju ke negara berkembang.

32
  • Akibat dari globalisasi menjadikan
    lahan beroperasinya pekerjaan hukum menjadi
    semakin mendunia. Praktek hukum tidak lagi
    membatasi diri sebagai murni pekerjaan hukum,
    melainkan semakin didesak untuk membuka pintu
    masuknya pelayanan terhadap ekonomi kapitalis.
    Batas-batas negara tidak lagi menjadi penghalang
    para lawyering untuk melakukan pekerjaannya.
  • Fenomena mega lawyering yang dimulai dari Amerika
    Serikat sekarang sudah mendunia, sehingga dapat
    dikatakan telah terjadi global lawyering. Hukum
    dan bisnis sudah menjadi satu model lawyering
    yang baru.

33
  • Kapitalisme sebagai dampak globalisasi menuntut
    modernisasi hukum di suatu negara. Kapitalisme
    menuntut adanya tatanan normatif dengan tingkat
    yang dapat diperhitungkan (calculability). Hukum
    modern yang rasional atau mengandung rasionalitas
    formal yang bersifat logis mampu memberikan
    tingkat perhitungan yang dibutuhkan.
  • Globalisasi adalah proses membentuk kapitalisme
    sehingga menjadi semakin kuat. Globalisasi dan
    liberalisasi muncul bersamaan dengan perkembangan
    ilmu dan tehnologi secara luas dan canggih.
    Dinamika dan perubahan yang disebabkan oleh
    penggunaan tehnologi itu telah mengubah kehidupan
    dunia secara akseleratif yang belum pernah
    dialami oleh umat manusia. Kondisi seperti itu
    mengubah tatanan kehidupan manusia sehingga
    semakin bersatu (berdekatan), tidak lagi
    dipisahkan oleh jarak.

34
  • Dengan kemajuan teknologi telekomunikasi maka
    jarak yang semula harus ditempuh secara fisik
    menjadi semakin dekat, karena manusia tidak lagi
    harus hadir secara fisik jika ingin menemui
    sesamanya yang berada dibelahan bumi yang sangat
    jauh.
  • Kemajuan teknologi komputer dan internet,
    ditambah lagi dengan teknologi cyberspace-nya
    menjadikan dunia semakin sempit. Hasil teknologi
    komunikasi yang amat maju tersebut tidak hanya
    dimanfaatkan untuk memudahkan hubungan antar
    sesama manusia, tetapi lebih dari itu, manusia
    juga dapat melakukan transaksi perdagangan dengan
    menggunakan kecanggihan teknologi telekomunikasi.

35
  • Kemajuan Iptek tidak luput pula dari dampak
    negatif, oleh karena itu para ahli senantiasa
    mengingatkan agar kita waspada terhadap dampak
    yang ditimbulkan oleh kemajuan Iptek. Salah satu
    dampak negatif yang ditimbulkan oleh penetrasi
    Iptek yang tidak bertanggung jawab adalah
    runtuhnya nilai-nilai budaya dan terjadinya
    krisis identitas.
  • Bertitik tolak dari kenyataan di atas, maka
    perkembangan Iptek memerlukan peran hukum untuk
    mengaturnya. Hukum dapat memberikan perlindungan
    kepada pihak-pihak yang terkait dalam proses
    teknologi agar berjalan lancar dan memuaskan
    semua pihak, sekaligus mencerminkan harmonisasi
    antara hukum dan teknologi sebagai bagian dari
    modernisasi hukum.

36
  • Dalam modernisasi tersebut harus dapat
    ditunjukkan bahwa unsur-unsur yang mendorong
    sistem hukum untuk berkembang terdapat di dalam
    dirinya sendiri, tidak berasal dari luar.
  • Dengan ikut campurnya hukum dalam mengatur
    proses alih teknologi pembuatan transaksi bisnis
    internasional memungkinkan penerima teknologi
    memiliki kesempatan mengadopsi manfaat dan
    keuntungan dari kecanggihan teknologi
    bersangkutan. Juga diharapkan tidak terjadi
    eksploitasi dan pemerasan oleh pemilik teknologi
    yang dengan sengaja atau tidak, bermaksud meraih
    keuntungan sebesar-besarnya.

37
  • PERANGKAT HUKUM INDONESIA DALAM MENGHADAPI
    ERA GLOBAL
  • Bangsa Indonesia, suka atau tidak suka, siap
    atau tidak siap, mau atau tidak mau, pasti
    terseret ke dalam era globalisasi. Karena itulah
    bangsa Indonesia harus mampu memanfaatkan dampak
    positif dari globalisasi.
  • Globalisasi ditandai dengan munculnya berbagai
    karakteristik kehidupan masyarakat dunia, seperti
  • peningkatan peran perusahaan swasta dalam
    perdagangan internasional,
  • Melemahnya ikatan nasional,
  • Meningkatnya peranan informasi,
  • Pendayagunaan modal asing,
  • Regionalisme yang menonjol.

38
  • Pemberian lisensi kepada non subsidiary atau
    independentia local firm, yang ketentuannya
    terdapat dalam licensing agreement yang dibuat
    oleh perusahaan transnasional dengan local firm.
  • Sebagai konsekuensi perkembangan teknologi
    komunikasi dan informasi berkaitan dengan kondisi
    global, maka transaksi bisnis internasional
    belakangan ini dilakukan secara non fisik.
  • Electronic commerce transaction (E-Commerce)
    merupakan salah satu bentuk bisnis modern yang
    bersifat non face (tidak menghadirkan pelaku
    bisnis secara fisik) dan non sign (tidak memakai
    tanda tangan asli)

39
  • Globalisasi dan liberalisasi juga membawa
    konsekuensi derasnya arus barang, jasa dan
    investasi asing ke Indonesia. Fenomena tersebut
    akan diikuti oleh maraknya transaksi bisnis
    antara investor lokal dengan pihak asing ke
    Indonesia.
  • Proses alih teknologi dan hukum dapat terjadi
    melalui
  • Investasi langsung yang dilakukan melalui
  • - cabang perusahaan transnasional (wholly owned
    subsidiary) yang diatur dalam perjanjian
    penanaman modal asing.
  • - joint venture, yang diatur dalam joint venture
    agreement atau licensing agreement.

40
  • E-Commerce adalah setiap perdagangan yang
    dilakukan dengan cara pertukaran informasi yang
    diberikan, diterima atau disimpan melalui jasa
    elektronik, optic atau alat lainnya, termasuk
    e-mail, telegram, teleks atau telekopi. Dengan
    kata lain E-Commerce dapat dimaknai sebagai suatu
    bentuk bisnis modern melalui sarana internet,
    atau perdagangan melalui internet.
  • Kemungkinan timbulnya konflik dalam E-Commerce
    sangat besar, karena dalam bisnis melalui
    internet ini para pihak, baik produsen maupun
    konsumen, penjual dan pembeli, pada saat fase
    penawaran (offer) maupun penerimaan (acceptance)
    sama sekali tidak pernah bertemu secara fisik,
    tetapi hanya berhubungan melalui e-mail di
    internet.

41
  • Perangkat hukum di Indonesia yang mengatur
    transaksi bisnis hingga saat ini masih diatur
    dalam produk hukum kolonial yang out of date,
    sehingga diragukan kemampuannya dalam
    mengantisipasi kemajuan transaksi bisnis,
    termasuk E-Commerce.
  • Beberapa persoalan dalam E-Commerce yang perlu
    mendapat perhatian adalah hukum mana yang
    digunakan manakala terjadi sengketa jika
    transaksi dilakukan secara lintas negara. Apakah
    E-Commerce dapat dipandng sebagai perjanjian
    tertulis menurut KUH Perdata ? Apakah tiadanya
    tanda tangan dalam dokumen E-Commerce (paperless
    transaction) telah memenuhi syarat sahnya
    perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata ? Dan
    apakah transmisi elektronik atau print out via
    internet, cyberspace, e-mail dan semacamnya dapat
    digunakan sebagai alat bukti menurut hukum acara
    perdata Indonesia ? Serta bagaimana kekuatan
    pembuktian dokumen tsb. Jika diajukan ke depan
    persidangan ?

42
  • Yang terpenting dalam menghadapi globalisasi
    dan liberalisasi adalah produk barang dan jasa
    nasional harus dilindungi dari merangseknya
    barang dangan jasa asing. Investor lokal mendapat
    perlindungan dari serbuan investasi asing.
    Demikian pula konsumen kita, perlu mendapat
    perlindungan hukum dari produk barang dan jasa
    asing yang merugikan, serta perlindungan dari
    kenakalan produsen luar negeri.
  • Tetapi perlindungan terhadap kepentingan
    nasional tsb. Tidak boleh mengarah pada proteksi
    dan restriksi. Kebijakan demikian akan
    menjerumuskan negara ke dalam isolasi
    internasional, terutama dari negara-negara maju
    yang umumnya sebagai penandatangan GATT. Juga
    dapat mengendurkan minat investor asing untuk
    datang ke Indonesia, sehingga mereka mengalihkan
    investasi ke negara yang lebih kondusif dalam
    memberikan perlindungan hukum.

43
  • Perjanjian dagang dan investasi internasional
    akan mengadopsir nilai-nilai hukum asing yang
    dibawa para investor dan produsen luar negeri.
    Sementara hukum kita hingga saat ini dinilai
    masih jauh ketinggalan dengan perkembangan
    ekonomi internasional.
  • Karenanya menghadapi era globalisasi dan
    liberalisasi nanti, kita sudah harus mempunyai
    suatu sistem hukum nasional sendiri, minimal di
    bidang hukum ekonomi. Indonesia memang sudah
    mempunyai hukum positif yang diharapkan dapat
    mengantisipasi globalisasi dan liberalisasi,
    tetapi itupun belum optimal dan masih bersifat
    parsial.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com