Title: Aspek hukum praktek kebidanan
1Aspek hukum praktek kebidanan
- PENGERTIAN HUKUM
- Keseluruhan kumpulan peraturan peraturan atau
kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama - Keseluruhan peraturan tentang tingkah laku
manusia yang berlaku dalam kehidupan bersama,yang
dapat dipaksakan pelaksaannya dengan suatu sangsi - Hukum peraturan yang ditulis secara sistematis
disusun dalam kitab undang-undang - Hukum mengatur tingkah laku manusia secara
lahiriah saja - Hukum merupakan aspek legalitas dari suatu
tingkah laku - Kalau seseorang melanggar hukum akan mendapat
hukuman yang tertulis dibuku undang-undang
2Keterkaitan Hukum dan Etika dan Moral
- Hukum membutuhkan Moral.Kualitas hukum ditentukan
oleh kualitas moral - Moral akan tidak jelas tanpa dilembagakan dalam
bentuk hukum - Hukum mungkin bisa diubah /berubah oleh kekuasaan
manusia - Moral kondisi sangat mendasar tidak berubah
selamanya - Etika suatu cabang dari ilmu filsafat dinamakan
juga sebagai filsafat moral yang mempelajari
tentang baik dan buruk perilaku dan tingkah laku
manusia - Kaedah hukum adalah untuk melindungi manusia
.apabila tidak melanggar kaidah hukum itu baik
,sedang apabila melanggar itu jelek
3Disiplin
- Dapat dipilah menjadi 2 pengertian
- Jurusan ilmu pengetahuan disiplin hukum,
disiplin kedokteran ,disiplin kebidanan dll - Tata-tertib keteraturan yang menyangkut sikap,
tindak,perilaku.Maka kalau melanggar ada sangsi
disiplin
4PEMBAGIAN HUKUM.
- Pembagian berdasarkan fungsi hukum
- Hukum materiel(Substantive law )yaitu terdiri
dari peraturan-peraturan yang memberi Hak,dan
membebani kewajiban-kewajiban - Hukum formil (Adjegtive law) peraturan hukum
yang fungsinya melaksanakan atau mrnegakkan hukum
materiel., atau menentukan bagaimana caranya
melaksanakan hukum materiel
5Berdasarkan kriteria daya kerjanya hukum dibagi
menjadi
- Hukum yang bersifat memaksa
- Hukum yang bersifat melengkapi
- Berdasarkan kriteria bentuk/ujut hukum
- Hukum tidak tertulis ( hukum adat,hukum kebiasaan
) - Hukum tertulis( Hukum yang tertuang merupakan
peraturan-peraturan ) - Berdasarkan kriterium saat berlakunya hukum
- Hukum positif ( Ius constitutum ) hukum yang
telah ditetapkan atau hukum yang berlaku saat
ini. - Ius constituendum yaitu hukum yang masih harus
ditetapkan ,hukum yang akan datang atau hukum
yang dicita-citakan
6- Berdasapkan kriteria wilayah berlakunya
- Hukum Nasional
- Hukum Internasional
- Berdasarkan kriteria isinya
- Lex generalis yaitu hukum umum yang berlaku umum
- Lex specialis yaitu hukum khusus yang menyimpang
dari hukum umum
7Aspek-aspek hukum Praktek Kebidanan
- Pada Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996
- 1.Tenaga kesehatan sarjana yaitu dokter, dokter
gigi, apoteker,sarjana lain dalam bidang
kesehatan - 2. Tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan
rendah misalo asisten apoteker, perawat, bidan
8Pelayanan bidan yang terkait dengan aspek hukum
- Tindakan kesehatan Administrasi meliputi
pendidikan formal,SIB.SIPB Inform consent - Tindakan kesehatan diagnostik meliputi jaminan
kerahasiaan,mutu pelayanan - Tindakan kesehatan terapi meliputi SPK, Standar
profesi
9Dasar hukum yang terkait dengan profesi bidan
- Undang-undang no 23 tahun 1992 tentang kesehatan
- SK Menkes no 125/IV/Kab/ BU/ 75 tentang susunan
organisasi dan tata kerja DepKes - Peraturan Pemerintah no 32 tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan - Kepmenkes RI no 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang
Registrasi dan Praktek Bidan
10Perubahan Keputusan Menteri Kesehatan tentang
Pelayanan dan Wewenang Bidan
- KEPMENKES No 5380/1963,tentang wewenang terbatas
bagi Bidan - KEPMENKES No 363 /MENKES/PER/IX/1980 TENTANG
WEWENANG Bidan - KEPMENKES No 572 /MENKES /PER/VI/1996 tentang
registrasi dan Praktik Bidan - KEPMENKES No 900/MENKES/sk/ VII/2002
- tentang registrasi dan Praktik Bidan
- KEPMENKES NO.369/MENKES/ SK/III/2007
11Berdasarkan Kepmenkes no. 900 th 2002 pasal Bab
IV pasal 14
- Pelayanan yang diberikan bidan meliputi
- Pelayanan kebibanan.
- Pelayanan KB
- Pelayanan kesehatan
- Jika Bidan memberikan Pelayanan diluar kewenangan
bisa dikenai sangsi hukum - Undang-Undang No 23 tahun 1992
- Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan
Hukum dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan
Profesinya - Dalam melakukan kewajibannya harus memenuhi
standar Profesi dan menghormati hak pasien
12STANDAR PROFESI
- Bidan profesi yang khusus ? bidan adalah orang
pertama yang melakukan penyelamatan kelahiran
sehingga bayinya lahir dengan selamat yang
berguna untuk kesejahteraan manusia - Pelayanan Kebidanan adalah pelayanan profesional
yang merupakan bagian integral dari pelayanan
kesehatan yang diberikankepada ibu dalam kurun
waktu masa reproduksi dan Bayi baru lahir
13Bidan sebagai profesi memiliki ciri-ciri
- Mengembangkan pelayanan yang unik
- Anggota dipersiapkan melalui program pendidikan
yg ditujukan dng maksud profesi yang bersangkutan
- Memiliki serangkaian ilmiah
- Menjalankan tugas profesinya sesuai dengan kode
Etik - Anggotanya bebas mengambil keputusan dalam
menjalankan profesinya - Berhak menerima imbalan jasa
- Memiliki organisasi profesi
14Hak dan kewajiban Pasien
- Hak pasien
- Hak mendapatkan informasi secukupnya
- Hak memberi persetujuan (informed Consent)
- Hak atas rahasia Medis
- Hak atas pendapat kedua ( second opinion )
- Hak untuk menolak pemeriksaan dan pengobatan
- Hak untuk memperoleh perlindungan hukum
- Hak untuk mengetahui biaya pemeriksaan
15- 2. Kewajiban pasien
- Memberikan informasi yang lengkaptepat
- Menghormati Profesi Bidan
- Mentaati nasehat petunjuk pelayanan
- Menghormati aturan dan pengaturan
- Memenuhi semua kewajiban membayar biaya pelayanan
- Menghormati dan memperhatikan kepentingan milik
pasien lain dan petugas kesehatan - Bertanggung jawab sendiri atas penolakan
pengobatan
16Hak kewajiban Bidan
- Hak Bidan
- Mendapat perlindungan Hukumdalam menjalankan
tugas sesuai profesi - Bekerja menurut standar Profesi
- Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan
peraturan perundangan,profesi,etik dan hati
nurani - Mendapat informasi lengkap dari pasien yang
dirawatnya - Mendapat imbalan jasa profesi yang diberikan
17Tanggung Jawab Tanggung Gugat
- Dalam menjalankan kewenangan yang sesuai dengan
Landasan Hukum maka Bidan bertanggung jawab atas
pelayanan mandiri yang diberikan dan berupaya
secara optimal dengan mengutamakan keselamatan
ibu dan bayi atau janin - Tuntutan Hukum atau tanggung gugat bisa berupa
- Tuntutan pidana
- Tuntutan Perdata
- Tuntutan Administrasi
18- Tuntutan Pidana terjadi karena dakwaan dilakukan
kejahatan atau pelanggaran seperti yang diatur
dalam KUH Pidana - Tuntutan Perdata dapat terjadi krn gugatan telah
dilakukan - Tindakan melawan hukum
- Tindakan ingkar janji
- Tuntutan administratif dapat terjadi
- Pelanggaran disiplin atau tata tertib yang tidak
dapat dipidana atau dituntut perdata - 2.Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk
memelihara dan meningkatkan kesehatan yang
dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat
19PERATURAN PERUNDANGAN YANG MELANDASI PELAYANAN
KEBIDANAN
- hukum kesehatan
- adalah rangkaian peraturan perundang-undangan
dalam bidang kesehatan yang mengatur tentang
pelayanan medik dan sarana medik - Pokok-pokok pengertian
- Definisi Kesehatan
- Menurut WHO keadaan yang meliputi kesehatan
badan ,jiwa dan sosial, bukan hanya keadaan bebas
dari penyakit, cacat dan kelemahan - Menurut UU Kesehatan No.23 Th 1992 adalah
keadaan sejahtera badan, jiwa dan sosial yang
memungkinkan seseorang hidup produktif secara
ekonomi dan sosial
20- Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk
memelihara dan meningkatkan kesehatan yang
dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat - Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang
mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui
pendidikan di-bidang kesehatan yang untuk jenis
tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan
upaya kesehatan - Sarana Medik meliputi RSU,RSK,RB,Praktik
berkelompok,Balai Pengobatan,dan sarana lain yang
ditetapkan oleh Menteri Kesehatan - Sarana Kesehatan adalah tempat yang digunakan
untuk menyelenggarakan upaya kesehatan
21Peraturan Perundangan
- Urutan tingkat kekuatan kewenangan Hukum dalam
TAP MPRS - 1. Undang-Undang Dasar 1945
- 2. TAP MPR
- 3. Undang-undang dan Peraturan
- Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- 4. Keputusan Presiden
- 5. Peraturan, Keputusan Petunjuk
- Pelaksanaan lainnya misal Keputusan
- Menteri
22Yang masuk dalam ruang lingkup Kesehatan
- UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah (PP) No.23 tahun 1996
tentang Kesehatan - SK Menkes No. 125/IV/Keb/BU/75 tentang susunan
Organisasi dan Tata Kerja Depkes
23Yang Melandasi Tugas,Fungsi dan Praktek Bidan
- UU no. 23 1992 tentang Kesehatan ,salah satunya
menyebutkan tentang tugas dan tanggung jawab
tenaga kesehatan . - Pasal 6,7,8 menyebutkan tugas pemerintah adalah
- Mengatur,membina dan mengawasi penyelenggaraan
upaya kesehatan - Menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan
terjangkau oleh masyarakat - Menggerakkan PSM dalam menyelenggarakan dan
pembiayaan kesehatan ,dengan memperhatikan fungsi
sosial.
24- 3. Pasal 9 UU No.23 Tahun 1992
- Pemerintah bertanggung jawabuntuk meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat - Upaya kesehatan yang diselenggarakan untuk
mewujutkan derajat kesaehatan yang optimal dengan
pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (
promotif) pencegahan (preventiv),penyembuhan (
kuratif),dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif )
yang diselenggarakan secara menyeluruh,terpadu
dan berkesinambungan - 4. Pasal 16
- Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan
untuk membantu suami sebagai upaya terachir
mendapatkan keturunan - Hanya oleh pasangan yang syah.
- Ketentuan diatas ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah
25- 5. Pasal 50 ayat 1 UU No. 23 Th 1992
- Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau
melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang
keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan
yang bersangkutan - Ayat 2.
- Ketentuan mengenai kategori,jenis, kualitas
tenaga kesehatan ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah - Permenkes RI No.900/Menkes/SK/VII/2002
- Bab IV pasal 19 disebutkan,bidan dalam
menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan
pelayanan yang meliputi pelayanan kebidanan,
pelayanan KB dan Pelayanan kesehatan
26Undang undang tentang Aborsi
- Abortus adalah keluarnya hasil konsepsi sebelum
janin mampu hidup diluar Rahim Yaitu sebelum 20
mg . - Aborsi juga berarti penghentian kehamilan setelah
ovum yang telah dibuahi dalam rahim sebelum usia
janin 20 mg
27Macam-macam aborsi
- Abortus spontaneus
- Yaitu abortus yang terjadi tanpa sengaja
- Abortus Provocatus
- Abortus yang dilakukan dengan sengaja atau
dibuat ada 2 macam - Abortus provocatus therapetica
- Abortus provocatus Kriminalis
28Dasar Hukum Abortus
- HP Bab XIX ttg Kejahatan terhadap Nyawa Orang
- KUHP pasal 299
- Ayat 1 Memberi harapan dan digugurkan dihukum
4 tahun penjara - Ayat 2 Mengambil keuntungan dari pengguguran
Hukuman 4 thn penjara tambah sepertiganya - Ayat 3 Menggugurkan kandungan orang menjadi
suatu perofesi dicabut haknya dan dipenjara - KUHP pasal 322
- Ayat 2 Pengguguran dikerjakan hanya orang
tertentu tergantung pada pengaduan - KUHP pasal 436
- Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan
kandungannya dihukum 4 tahun penjara
29- KUHP pasa347
- Bila dengan sengaja menggugurkan sehingga
menyebabkan kematian dihukum sampai 15 tahun
penjara - KUHP pasal 348
- Sengaja menggugurkan dan atas persetujuan pasien
maka dihukum maksimal 7 tahun - KUHP pasal 349
- Seorang dokter,bidan dan apoteker membantu
kejahatan tersebut, dapat dicabut haknya
30UU kesehatan No 23 tahun 1992
- Pasal 15
- ayat 1 Dlm keadaan darurat sdbg upaya
menyelamatkan nyawa ibu /janin dpt dilakukan
tindakan medis tertentu - ayat 2
- Berdasar indikasi medis
- Tenaga kesehatan yang punya keahlian dan
kewenangan - Persetujuan bumil/keluarga/suami
- Sarana kesehatan tertentu
- Ayat 3 Merupakan ketentuan lebih lanjut
mengenai pasal 1,2 - Ketentuan pidana pasal 80 ayat 1
- Barang siapa dng sengaja melakukan tanpa
memenuhi ketentuan diatas dipidana 15 tahun dan
denda 500.000.000,-
31UU ttg Bayi Tabung
- Bayi Tabung adalah upaya jalan pintas untuk
mempertemukan sel sperma dng sel telur diluar
tubuh ,Setelah terjadi konsepsi hasil tersebut
dimasukkan kembali kedalam rahim ibu - Status bayi tabung ada 3 macam
- Inseminasi buatan dng sperma suami
- Inseminasi buatan dng sperma donor
- Inseminasi buatan dng model titipan
32Dasar hukum bayi tabungUU Kesehatan no.23 th 1992
- Pasal 16 ayat 1 Kehamilan diluar gara alami sbg
upaya terakhir untuk Pasutri mendapat keturunan - pasutri yang sah
- Dilakukan oleh tenaga yang mempunyai keahlian
- Pada sarana kesehatan tertentu
33UU ttg Adopsi
- Adopsi adalah suatu proses penerimaan seorang
anak dari seseorang /lembaga organisasi ketangan
orang lain secara sah diatur dalam peraturan
perundangan - Adopsi juga memasukkkan anak yang diketahui
sebagai anak orng lain kedalam keluarganya dengan
status fungsi sama dengan anak kandung
34Hukum perdata ttg adopsi
- 1. Anak yang diadopsi hanya anak laki-lak
- ( diskriminasi)
- 2. Yang dapat mengadopsi anak adalah
- pasangan suami,istri,janda,duda
- 3. Kebolehan mengadopsi,baru boleh bila
- tdk punya keturunan laki-laki
- 4.Anak boleh diadopsi laki-laki blm kawin,blm
diadopsi orang lain, umur lebih muda 10 tahun dr
ayah angkat,jika janda lebih muda 15 th dr ibu
angkatnya
35Syarat persetujuan
- Dari pasutri yang mengadopsi
- Dariorang tua alami anak yang diadopsi
- Dari ibu anak bila ayah meninggal
- Dari anak sendiri ( tdk mutlak )
- Adopsi berbentuk Notaris
- Pada hukun perdata adat tidak ada ketentuan
jelas,tergantung daerahnya masing-masing - Akibat hukum adopsi
- Anak mendapat nama keturunan orang tua angkat
- Anak yang diadopsi dianggap dilahirkan atau
dianggap sah - Gugur hubungan dengan ortu alami
- Adopsi tidak dapat dicabut atas perretujuan
bersama
36UU ttg ketenaga-kerjaan No.13 tahun 2003
- Bidan termasuk tenaga kerja yang mempunyai
peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai
pelaku dan tujuan pembangunan .Mempunyai Hak - Memperoleh perlindungan sesuai dng harkat dan
martabat kemanusiaan - Perlindungan unt menjamin hak-hak dasar pekerja
- Menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan
tanpa diskriminasi - Tujuan Hukum ketenagakerjaan
- Pasal 4 UU No.13 tahun 2003
37Primary health care untuk kesehatan wanita
- Pengertian PHC
- Perawatan kesehatan dasar sebagai strategi
mencapai kesehatan untuk semua. - Dicanangkan sejak tahun 1978
- Bentuk operasionalnya adalah Pembangunan
Kesehatan Masyarakat Desa ( PKMD )
38Jenjang tingkat pelayanan kesehatan
- Jenjang hirarkhi Komponen pelay kesehatan
- Tk Rumah Tangga o/ individu/keluarga sendiri
- Tk Masyarakat swadaya masy.utk menolong
- sendiri POSYANDU
- Tk fas pely kesh I Pusk, Pustu, Pusling, BDD
- Tk rujukan I RS Kab. Klas D dan C
- Tk rujukan tinggi RS klas B dan A
39Pelaksanaan PHC
- Pendidikan masalah kesehatan masyarakat
- Pencegahan dan pengendalian penyakit endemik
- Peningkatan persediaan makanan perbaikan gizi
- Pengadaan air bersih sanitasi dasar yg memadai
- Kesehatan ibu anak tmk keluarga berencana
- Imunisasi thd penyakit infeksi utama
- Pengobatan penyakit umum dan luka-luka
- Penyediaan obat esensial
40Peran Tugas Bidan dlm PHC
- Tugas Bidan
- Melaksanakan kegiatan di wilayah kerjanya
berdasarkan prioritas masalah,sesuai dengan
kewenangan yg dimiliki dan diberikan. - Menggerakkan membina masyarakat diwilayah
kerjanya agar tumbuh kesadarannya utk berperilaku
sehat.
41Peranan PHC adalah tjdnya perubahan orientasi yg
mendasar yaitu
- Dari pelayanan yg bersifat kuratif rehabilitatif
menjadi promotif preventif tanpa melupakan
kuratif rehabilitatif - Dari bekerja untuk masyarakat menjadi bekerja utk
dan bersama masyarakat dlm meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat - Dari pendekatan yg patient oriented menjadi
pendekatan community oriented
42PKMD
- Pengertian rangkaian kegiatan masyarakat yg
dilakukan dg gotong royong swadaya masy.dlm
menolong dirinya sendiri utk mengenal
memecahkan masalah kesehatan dalam rangka
meningkatkan mutu hidup kesejahteraan
masyarakat. - Kegiatan muncul atas kesadaran dan prakarsa
serta bimbingan, pembinaan Pemerintah (LS /LP) - Ciri-ciri
- Keg kesadaran masy ,swadaya masy, gotong royong,
menggali dan mengg sumber potensi masy. - Keputusan berdsrkan musyawarah mufakat
- Pelaksanaan pekerjaan dilaks. o/ tng masy yg
dipilih oleh masy - Bantuan dukungan pemerintah LS LP disesuaikan
dg kebth masy - Keg masy min ada satu unsur PHC
43Lanjutan
- Ruang lingkup
- Kesehatan
- Diluar kesehatan
- Contoh keg
- Usaha bersama koperasi simpan pinjam
- Usaha bersama utk meningkatkan taraf pendidikan
- Dgn Bekerja sambil belajar
- Kegiatan posyandu dgn sistem lima meja dengan
lima program yaitu KIA, KB, Gizi, Imunisasi dan
penanggulangan diare
44Contoh kegiatan KIA di Posyandu (preventif dan
promotif)
- Antenatal care
- Bina Keluarga Balita ( BKB )
- Penimbangan bayi balita
- PMT untuk balita bumil
- Kelompok Peminat Kesehatan Ibu dan Anak ( KP-KIA
)
45Pelaksanaan ANC di wilayah kerja ( posyandu )
- Pengertian
- Pelayanan antenatal adalah pelayanan yg
diberikan kpd bumil scr berkala utk menjaga
kesehatan ibu dan janinnya - Kunjungan ibu hamil adalah kontak antara bumil
dan petugas kesehatan yg memberikan pelayanan
antenatal utk mendapat pemeriksaan kehamilan - Kunjungan baru ibu hamil ( K1 ) adalah kontak
bumil pertama kali dgn petugas kesehatan utk
mendapat pemeriksaan kehamilan - K1 murni dan K1 akses
46Lanjutan
- Kunjungan ke empat ( K4 ) adalah kontak bumil
keempat dgn distribusi kontak sbb mni 1 x pada
TM I, min 1 x pada TM II, min 2 x pada TM III - Cakupan pelayanan antenatal adalah persentase
bumil yg mendpt pemeriksaan kehamilan disuatu
wilayah kerja - Pemantauan wilayah setempat ( PWS ) adalah alat
manajemen utk memantau cakupan K1, K4, deteksi
resti bumil, pertolongan persalinan oleh nakes,
dan neonatal - Pelaksanan pelayanan antenatal adalah dokter,
bidan, pembantu bidan, perawat bidan, dan perawat
wanita yg sudah dilatih dlm pemeriksaan kehamilan
47Pelayanan antenatal di wilayah kerja
- Pendataan sasaran
- Pencatatan data bumil dlm register kohort ibu
- Pembutana peta wilayah
- Penentuan target pelayanan antenatal
- Perencanaan pelaksanaan pelay antenatal
- Pelaksanaan pelay antenatal
48Pemantauan dan evaluasi
- Cakupan K1 dan K4
- Persentase bumil resiko , jenis resikonya
- Tingkat kematian bumil, bersalin resiko mnrt
jenis resikonya
49Perilaku profesional Bidan
- Dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada
filosofi, etika profesi, dan aspek legal - Bertanggung jawab dan mempertanggung-jawabkan
keputusan klinik yang dibuatnya - Senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan dan
ketrampilan mutakhir secara berkala - Menggunakan cara pencegahan universal untuk
mencegah penularan penyakit dan strategi PI - Menggunakan konsultasi dan rujukanyang tepat
selam memberikan asuhan kebidanan
50- Menghargai budaya setempat yg berhubungan
- dng praktek kesehatan, kehamilan,
kelahiran, - nifas, BBL, dan Balita
- Model kemitraan dng wanita, agar mereka dapat
- menentukan pilihan yang telah
diinformasikan, - meminta persetujuan tertulis,spy mereka
- bertanggung jawab atas kesehatannya
sendiri - 8. Menggunakan ketrampilan berkomunikasi
- Bekerja sama dng petugas yg lain(Lintas
- sektoral)
- 10. Advokasi terhadap pilihan ibu dalam
pelayanan
51Mencetak Profesional
- Melakukan advokasi perubahan dalam praktek
- Menyuarakan dasar bukti penelitian untuk
perubahan - Memperagakan ketrampilan yang dibutuhkan
- Mengajar di-tingkat preservis dan inservis
- Melakukan kepemimpinan dan advokasi di-tingkat
daerah dan negara
52Falsafah dan Paradigma Kebidanan
- Falsafah adalah suatu ungkapan yang jelas tentang
apa yang diyakini ,pandangan - Bidan menghargai martabat manusia dan
memperlakukan wanita sebagai manusia seutuhnya
sesuai hak asasi ,membela dan memberdayakan
wanita yang suaranya perlu didengarkan dengan
memberikan pelayanan yang baik - Dalam memberikan pelayanan, bidan peka terhadap
budaya, kerja-sama dengan wanita,dan petugas
kesehatan yang lain, untuk mengatasi praktek
budaya yang merugikan kaum wanita. - Inti dari pelayanan kebidanan adalah
kesehatan, pencegahan dan memandang kehamilan dan
persalinan adalah peristiwa kehidupan normal. -
53LINGKUP PERAN PRAKTEK BIDAN
- Meliputi asuhan mandiri /otonomi pada anak
perempuan , remaja putri sbg persiapan pra-nikah
dan dewasa sebelum,selama kehamilan dan
selanjutnya, memberi pengawasan yang diperlukan,
asuhan dan nasehat bagi wanita selam masa
hamil,bersalin dan masa nifas - Asuhan kebidanan termasuk Posyandu, penyuluhan
dan pendidikan kesehatan ibu,keluarga,
masyarakat.Termasuk persiapan menjadi orang tua,
KB. - Deteksi dini kondisi abnormal pada ibu dan
bayi,konsultasi dan rujukan, melaksanakan
pertolongan kegawat-daruratan primer dan
sekunder,pada saat tidak ada dokter.Melaksanakan
pengawasan tumbuh kembang balita dan melakukan
supervisi
54Kompetensi Inti Bidan
- Kompetensi Inti Bidan adalah
- Pengetahuan,ketrampilan, dan perilaku Bidan
dalam melaksanakan praktek kebidanan secara aman
dan bertanggung jawab pada tatanan pelayanan
kesehatan - Kompetensi dasar adalah kompetensi minimal yang
mutlak harus dimiliki Bidan - Kompetensi lanjutan merupakan pengembangan dari
kompetensi inti untuk mendukung tugas bidan dalam
pelayanan yang dinamis serta pengembangan IPTEK
55Standar pelayanan kebidananKEPMENKES 369
- Standar Ifalsafah dan tujuan
- Pelayanan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan
filosofi Bidan - Definisi Operasional
- Dalam menjalankan perannya bidan memiliki
keyakinan yang dijadikan panduan dalam memberikan
asuhan - Tujuan utama asuhan kebidanan untuk menyelamatkan
ibudan bayi( mengurangi mortalitas dan
morbiditas) - Berfokus pada promosi persalinan normal,
pencegahan penyakit,pencegahan cacat ibu dan
bayi,promosi kesehatan yang bersifat holistik,
dengan cara yang kreatif, fleksibel, suportif,
berpusat pada perempuan.
56Standar II Administrasi dan pengelolaan
- Pengelola pelayanan memiliki pedoman
pengelolaan, standar pelayanan dan prosedur tetap - Pengelolaan pelayanan yang konduksif,menjamin
praktek pelayanan kebidanan yang akurat - Definisi operasional
- Ada pedoman pengelolaan pelayanan yang
mencerminkan mekanisme kerja diunit pelayanan
tersebut yang disahkan oleh pimpinan - Ada standar pelayanan yang dibuat mengacu pada
pedoman standar alat, ruangan, ketenagaan,tindakan
,yang disahkan oleh pimpinan - Ada standar Protap untuk jenis kegiatan yang
disahkan oleh pimpinan
57- 4. Ada rencana program kerja disetiap institusi
dan mengacu ke institusi induk - Ada bukti tertulis terselenggaranya pertemuan
berkala secara teratur dilengkapi dengan daftar
hadir dan notulen - Ada naskah kerja sama,program praktek dari
institusi tempat yang digunakan praktek dan
penilaian klinik - Ada bukti administrasi
58Standar III Staff dan Pimpinan
- Pengelolaan pelayanan kebidanan mempunyai program
pengelolaan sumber daya manusia agar pelayanan
berjalan efektif dan efisien - Definisi operasional
- Tersedia SDM sesuai dengan kebutuhan baik
kualifikasi maupun jumlah - Mempunyai jadwal pengaturan kerja harian
- Ada jadwal bidan pengganti dengan peran fungsi
yang jelas - Ada data personil yang bertugas di ruangan
tersebut
59Standar IV
- Tersedianya sarana dan peralatan untuk mendukung
pencapaian tujuan pelayanan sesuai dengan tugas
dan fungsi institusi. - Definisi opperasional
- Tersedia sarana dan peralatan untuk mencapai
tujuan pelayanan sesuai standar - Tersedia peralatan sesuai jumlah dan kualitas
- Ada sertifikasi untuk penggunaan alat tertentu
- Ada prosedur permintaan dan penghapusan alat
60Standar V Kebijakan dan Prosedur
- Pengelolaan pelayanan memiliki kebijakan
penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan personil
menuju pelayanan yang berkualitas - Definisi operasional
- Ada kebijakan tertulis tentang prosedur pelayanan
dan standar pelayanan yang disahkan oleh pimpinan - Ada prosedur rekrutmen tenaga yang jelas
- Ada regulasi internal sesuai dengan peraturan
yang berlaku untuk mengatur hak dan kewajiban
personil - Ada kebijakan dan prosedur pembinaan personil
-
61Standar VI Pengembangan staff dan Program
pendidikan
- Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program
pengembangan staff dan perencanaan pendidikan
sesuai dengan kebutuhan pelayanan - Definisi operasional
- Ada program pembinaan staf dan program pendidikan
secara berkesinambungan - 2. Ada program orientasi dan pelatihan bagi bidan
/ personil baru dan lama agar dapat - beradaptasi dengan pekerjaan
- 3. Ada data hasil identifikasi kebutuhan
pelatihan dan evaluasi hasil pelatihan
62Standar VII Standar Asuhan
- Pengelola pelayanan Kebidanan memiliki standar
asuhan / manajemen kebidanan yang diterapkan
sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada
pasien - Definisi operasional
- SMAK (Standar manajemen Asuhan Kebidanan)sebagai
acuan - Ada format manajemen kebidanan yang terdapat pada
catatan medik
63- 3. Ada pengkajian askeb bagi setiap pasien
- 4. Ada Diagnosa kebidanan
- 5. Ada rencana asuhan kebidanan
- 6. Ada dokumen tertulis ttg tindakan kebidanan
- 7. Ada catatan perkembangan klien dalam Askeb
- 8. Ada evaluasi dalam memberikan Askeb
- 9. Ada dokumentasi untuk kegiatan manjemen
kebidanan
64Standar VIII. Evaluasi dan pengendalian Mutu
- Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program
dan pelaksanaan dalam evaluasi dan pengendalian
mutu pelayanan kebidanan yang dilaksanakan secara
berkesinambungan. - Definisi operasional
- Ada program /rencana tertulis peningkatan mutu
pelayanan kebidanan2. Ada program/rencana
tertulis untuk melakukan penilaian terhadap
standar asuhan kebidanan. - 3. Ada bukti tertulis dari risalah rapat sbg
hasil dari kegiatan pengendalian mutu asuhan dan
pelayanan kebidanan. - 4. Ada bukti tertulis ttg pelaksanaan evaluasi
pelayanan dan rencana tindak lanjut. - 5. Ada laporan hasil evaluasi yang dipublikasikan
secara teratur kepada semua staf pelayanan
kebidanan. - .
65STANDAR PRAKTEK KEBIDANAN
66Standar I Metode asuhan kebidanan
- Asuhan Kebidanan dilaksanakan dengan metode
manajemen kebidanan dengan langkah Varney - Definisi operasional
- Ada format manajemen kebidanan yg sdh terdaftar
dlm catatan medis - Format terdiri dari pengumpulan data,rencana
format, pengawasan resume dan tindak lanjut
catatan kegiatan - Standar II Pengkajian
- Pengumpulan data tentang status kesehatan
dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan
. - Data harus tercatat dan dianalisis
-
67Definisi operasional
- ADA FORMAT PENGUMPULAN DATA
- PENGUMPULAN DATA DILAKUKAN SECARA
SISTEMATIS,TERFOKUS, YANG MELIPUTI DATA - Demografi identitas klien
- Riwayat penyakit
- Riwayat Kesehatan Reproduksi
- Keadaan kesehatan saat ini termasuk kesehatan
Reproduksi - 3. DATA DIKUMPULKAN DARI
- Klien/pasien ,keluarga dan sumber lain
- Tenaga kesehatan
- Individu dan Lingkungan terdekat
- 4. DATA DIPEROLEH DENGAN
- Wawancara
- Observasi
- Pemeriksaan fisik
- Pemeriksaan penunjang
68STANDAR III DIAGNOSA KEBIDANAN
- Dx. Kebidanan dirumuskan berdasarkan analisis yg
telah dikumpulkan - Definisi Operasional
- Dx Kebidanan dibuat sesuai dengan kesenjangan yg
dihadapai oleh klien atau suatu keadaan
psikologis yg ada pada tindakan kebidanan sesuai
dengan wewenang bidan dan kebutuhan klien - Dirumuskan dengan padat,jelas, sistematis
mangarah pada asuhan kebidanan yang diperlukan
oleh klien
69STANDAR IV RENCANA ASUHAN
- Dibuat berdasarkan diagnosa Kebidanan
- Definisi Operasional
- Ada Format Rencana asuhan Kebidanan
- Format Asuhan Kebidanan terdiri dari diagnosa,
Rencana Asuhan , Tindakan dan evaluasi
70STANDAR V TINDAKAN
- Tindakan Kebidanan dilaksanakan berdasarkan
Rencana dan perkembangan keadaan klien , dan
dilanjutkan dengan evaluasi - Definisi operasional
- 1.Ada format tindakan dan evaluasi
- 2. Format tindakan terdiri dari tindakan dan
evaluasi - 3. Tindakan dilaksanakan
- sesuai dng rencana dan perkembangan klien
- Sesuai dng Protap ,wewenang bidan atau tugas
kolaborasi - Dengan menerapkan Kode Etik dan pertimbangan Hak
aman dan Nyaman bagi klien - 4. Seluruh tindakan dicatat pada format yang
telah tersedia -
71STANDAR VI PARTISIPASI KLIEN
- Tindakan kebidanan dilakukan bersama/ partisipasi
klien dan keluarga dalam rangka peningkatan
pemeliharaan dan pemulihan kesehatan - Diagnosa operasional
- Klien/keluarga mendapatkan informasi ttg
- Status kesehatan saat ini
- Rencana tindakan yang akan dilaksanakan
- Peranan klien/keluarga dalam tindakan
- Peranan petugas kesehatan
- Sumber yang dapat dimanfaatkan
- 2. Klien dan keluarga dan petugas
melaksanakan tindakan /kegiatan bersama
72STANDAR VII PENGAWASAN
- Pengawasan /monitoring dilaksanakan secara terus
menerus dng tujuan unt mengetahui perkembangan
klien - Definisi Operasional
- Adanya format pengawasan klien
- Pengawasan dilaksanakan terus menerus, sistematis
untuk mengetahui keadaan perkembangan klien - Pengawasan selalu dicatat
73STANDAR VIII EVALUASI
- Evaluasi dilaksanakan terus menerus seiring
dengan tindakan kebidanan yang dilaksanakan dan
evaluasi dari rencana yang telah ditentukan - Definisi operasional
- Evaluasi dilaksanakan setelah tindakan ,sesuai
dng standar ukuran yg ditetapkan - Evaluasi dilaksanakan unt mengukur rencana yang
telah dirumuskan - Hasil evaluasi dicatat pada format yg telah
disediakan
74STANDAR IX DOKUMENTASI
- Asuhan Kebidanan didokumentasikan sesuai dengan
standar dokumentasi asuhan Kebidanan yang
diberikan - Definisi Operasional
- 1. Dokumentasi dilaksanakan unt setiap langkah
manjemen Kebidanan - 2. Dokumentasi dilaksanakan secara jujur dan
sistematis jelas dan ada yang bertanggung jawab - 3. Dokumentasi merupakan bukti legal dari
pelaksanaan asuhan Kebidanan
75STANDART PROFESI BIDAN
- Pengertian Profesional
- Mempunyai keahlian sesuai dng tugasnya
- Mempunyai dasar ilmu yg diperoleh dari pendidikan
,mempunyai standart sbg tolok ukur - Bangga akan profesinya shg berusaha bekerja
sebaik-baiknya ,selalu berusaha meningkatkan
kemampuan profesinya - Diakui masyarakat,dan negara,mempunyai kode etik
76Bidan sebagai profesi memiliki ciri-ciri
- 1.Mengembangkan pelayanan yg unik kpd msy
- 2.Melalui program pendidikan Unt profesi bidan
- 3.Memiliki pengetahuan ilmiah,Standart pelayanan
,Standart praktek,Standart pendidikan. - 4. Mempunyai kode etik,etika kebidanan
- 5. Mempunyai kebebasan dlm mengambil keputusan
dalam nenjalankan profesinya - 6. Mendapat imbalan jasa dalam pelayanan
- 7. Memiliki organisasi profesi
- 8. Mempunyai kewenangan,peran dan fungsi,
kompetensiyg jelas dan terukur - 9. Diakui dan diperlukan masyarakat
77PERAN DAN FUNGSI BIDAN
- Peran sbg Pelaksana
- Tugas mandiri
- Tugas kolaborasi/Kerjasama
- Tugas ketergantungan /merujuk
- Peran sbg Pendidik
- Kpd individu,keluarga dan masyarakat
- Kpd kader,siswa dukun
- Peran sbg Pengelola
- Mengembangkan pelay dasar,unt individu,kel,masy
- Berpartisipasi dalam tim kesehatan lintas
sektoral diwilayah kerja - 4. Peran sebagai Peneliti
- Melakukan penelitian terapan baik secara
perseorangan maupun tim
78- Beberapa pengertian
- Kebidanan merupakan sintesa berbagai disiplin
ilmu Kedokteran,keperawatan ,sosial,perilaku,Buday
a,Kesehatan masyarakat - Pelayanan kebidanan seluruh tugas yang menjadi
tanggung jawab praktik profesi bidan dalam sistem
pelayanan kesehatan - Asuhan kebidanan penerapan fungsi dan kegiatan
yg menjadi tanggung jawab dalam memberikan
pelayanan kepada klien - Menajemen kebidanan adalah pendekatan yang
digunakan bidan dalam menerapkan metode pemecahan
masalah secara sistematis
79Paradigma dalam memberikan pelayanan kebidanan
- A.WANITA
- Wanita adalah makhluk bio psiko sosialyang utuh,
unik mempunyai kebutuhan dasar yang beraneka
sesuai tingkat perkembangannya. - Wanita adalah penerus generasi
- Wanita adalah pendidik pertama dan utama
- Wanita adalah penggerak dan pelopor dari
peningkatan kesejahteraan keluarga - Sehingga keberadaan wanita yang sehat
jasmani dan rohani sangat diperlukan
80B.Lingkungan
- Lingkungan merupakan semua yang terlibat dalam
interaksi pada waktu melaksanakan aktivitasnya - Lingkungan fisik
- Lingkungan Psikososial keluarga,kelompok,masyarak
at,sosial masyarakat,pergaulan - Lingkungan biologis
- Lingkungan budaya
81C.perilaku
- Perilaku merupakan hasil segala pengalaman
serta interaksi manusia dengan lingkungannya - Perilaku ibu ibu selama kehamilan akan
mempengaruhi kehamilannya - Perilaku ibu dalam mencari pertolongan
persalinan akan mempengaruhi kesejahteraan ibu
dan janin - Perilaku ibu pada masa nifas akan mempengaruhi
kesehatan ibu dan bayi
82D.Pelayanan kebidanan
- Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral
dari pelayanan kesehatan ,menuju tercapainya
keluarga kecil bahagia dan sejahtera - Pelayanan kebidanan merupakan layanan yg
diberikan bidan sesuai kewenangan - Sasaran pelayanan kebidanan adalah individu
keluarga ,masyarakat meliputi upaya promotif,
preventif,kuratif dan rehabilitatif ,yg dibedakan
layanan primer, kolaboratif. rujukan .
83E.keturunan
- Keturunan Kualitas manusia ditentukan oleh
keturunan .Manusia yg sehat dilahirkan oleh ibu
yang sehat - Kehamilan ,persalinan , nifas adalah proses yg
fisiologi tetapi kalau tidak ditangani dengan
baik dapat menjadi patologi - Hal yang patologi akan mempengruhi tumbuh
kembang bayi yang dilahirkan