Aspek hukum praktek kebidanan - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Aspek hukum praktek kebidanan

Description:

... Mempunyai keahlian sesuai dng tugasnya Mempunyai dasar ilmu yg diperoleh dari pendidikan ,mempunyai standart ... pelayanan kepada klien Menajemen ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:537
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 84
Provided by: Windows82
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Aspek hukum praktek kebidanan


1
Aspek hukum praktek kebidanan
  • PENGERTIAN HUKUM
  • Keseluruhan kumpulan peraturan peraturan atau
    kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama
  • Keseluruhan peraturan tentang tingkah laku
    manusia yang berlaku dalam kehidupan bersama,yang
    dapat dipaksakan pelaksaannya dengan suatu sangsi
  • Hukum peraturan yang ditulis secara sistematis
    disusun dalam kitab undang-undang
  • Hukum mengatur tingkah laku manusia secara
    lahiriah saja
  • Hukum merupakan aspek legalitas dari suatu
    tingkah laku
  • Kalau seseorang melanggar hukum akan mendapat
    hukuman yang tertulis dibuku undang-undang

2
Keterkaitan Hukum dan Etika dan Moral
  • Hukum membutuhkan Moral.Kualitas hukum ditentukan
    oleh kualitas moral
  • Moral akan tidak jelas tanpa dilembagakan dalam
    bentuk hukum
  • Hukum mungkin bisa diubah /berubah oleh kekuasaan
    manusia
  • Moral kondisi sangat mendasar tidak berubah
    selamanya
  • Etika suatu cabang dari ilmu filsafat dinamakan
    juga sebagai filsafat moral yang mempelajari
    tentang baik dan buruk perilaku dan tingkah laku
    manusia
  • Kaedah hukum adalah untuk melindungi manusia
    .apabila tidak melanggar kaidah hukum itu baik
    ,sedang apabila melanggar itu jelek

3
Disiplin
  • Dapat dipilah menjadi 2 pengertian
  • Jurusan ilmu pengetahuan disiplin hukum,
    disiplin kedokteran ,disiplin kebidanan dll
  • Tata-tertib keteraturan yang menyangkut sikap,
    tindak,perilaku.Maka kalau melanggar ada sangsi
    disiplin

4
PEMBAGIAN HUKUM.
  • Pembagian berdasarkan fungsi hukum
  • Hukum materiel(Substantive law )yaitu terdiri
    dari peraturan-peraturan yang memberi Hak,dan
    membebani kewajiban-kewajiban
  • Hukum formil (Adjegtive law) peraturan hukum
    yang fungsinya melaksanakan atau mrnegakkan hukum
    materiel., atau menentukan bagaimana caranya
    melaksanakan hukum materiel

5
Berdasarkan kriteria daya kerjanya hukum dibagi
menjadi
  • Hukum yang bersifat memaksa
  • Hukum yang bersifat melengkapi
  • Berdasarkan kriteria bentuk/ujut hukum
  • Hukum tidak tertulis ( hukum adat,hukum kebiasaan
    )
  • Hukum tertulis( Hukum yang tertuang merupakan
    peraturan-peraturan )
  • Berdasarkan kriterium saat berlakunya hukum
  • Hukum positif ( Ius constitutum ) hukum yang
    telah ditetapkan atau hukum yang berlaku saat
    ini.
  • Ius constituendum yaitu hukum yang masih harus
    ditetapkan ,hukum yang akan datang atau hukum
    yang dicita-citakan

6
  • Berdasapkan kriteria wilayah berlakunya
  • Hukum Nasional
  • Hukum Internasional
  • Berdasarkan kriteria isinya
  • Lex generalis yaitu hukum umum yang berlaku umum
  • Lex specialis yaitu hukum khusus yang menyimpang
    dari hukum umum

7
Aspek-aspek hukum Praktek Kebidanan
  • Pada Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996
  • 1.Tenaga kesehatan sarjana yaitu dokter, dokter
    gigi, apoteker,sarjana lain dalam bidang
    kesehatan
  • 2. Tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan
    rendah misalo asisten apoteker, perawat, bidan

8
Pelayanan bidan yang terkait dengan aspek hukum
  1. Tindakan kesehatan Administrasi meliputi
    pendidikan formal,SIB.SIPB Inform consent
  2. Tindakan kesehatan diagnostik meliputi jaminan
    kerahasiaan,mutu pelayanan
  3. Tindakan kesehatan terapi meliputi SPK, Standar
    profesi

9
Dasar hukum yang terkait dengan profesi bidan
  1. Undang-undang no 23 tahun 1992 tentang kesehatan
  2. SK Menkes no 125/IV/Kab/ BU/ 75 tentang susunan
    organisasi dan tata kerja DepKes
  3. Peraturan Pemerintah no 32 tahun 1996 tentang
    Tenaga Kesehatan
  4. Kepmenkes RI no 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang
    Registrasi dan Praktek Bidan

10
Perubahan Keputusan Menteri Kesehatan tentang
Pelayanan dan Wewenang Bidan
  • KEPMENKES No 5380/1963,tentang wewenang terbatas
    bagi Bidan
  • KEPMENKES No 363 /MENKES/PER/IX/1980 TENTANG
    WEWENANG Bidan
  • KEPMENKES No 572 /MENKES /PER/VI/1996 tentang
    registrasi dan Praktik Bidan
  • KEPMENKES No 900/MENKES/sk/ VII/2002
  • tentang registrasi dan Praktik Bidan
  • KEPMENKES NO.369/MENKES/ SK/III/2007

11
Berdasarkan Kepmenkes no. 900 th 2002 pasal Bab
IV pasal 14
  • Pelayanan yang diberikan bidan meliputi
  • Pelayanan kebibanan.
  • Pelayanan KB
  • Pelayanan kesehatan
  • Jika Bidan memberikan Pelayanan diluar kewenangan
    bisa dikenai sangsi hukum
  • Undang-Undang No 23 tahun 1992
  • Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan
    Hukum dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan
    Profesinya
  • Dalam melakukan kewajibannya harus memenuhi
    standar Profesi dan menghormati hak pasien

12
STANDAR PROFESI
  • Bidan profesi yang khusus ? bidan adalah orang
    pertama yang melakukan penyelamatan kelahiran
    sehingga bayinya lahir dengan selamat yang
    berguna untuk kesejahteraan manusia
  • Pelayanan Kebidanan adalah pelayanan profesional
    yang merupakan bagian integral dari pelayanan
    kesehatan yang diberikankepada ibu dalam kurun
    waktu masa reproduksi dan Bayi baru lahir

13
Bidan sebagai profesi memiliki ciri-ciri
  1. Mengembangkan pelayanan yang unik
  2. Anggota dipersiapkan melalui program pendidikan
    yg ditujukan dng maksud profesi yang bersangkutan
  3. Memiliki serangkaian ilmiah
  4. Menjalankan tugas profesinya sesuai dengan kode
    Etik
  5. Anggotanya bebas mengambil keputusan dalam
    menjalankan profesinya
  6. Berhak menerima imbalan jasa
  7. Memiliki organisasi profesi

14
Hak dan kewajiban Pasien
  • Hak pasien
  • Hak mendapatkan informasi secukupnya
  • Hak memberi persetujuan (informed Consent)
  • Hak atas rahasia Medis
  • Hak atas pendapat kedua ( second opinion )
  • Hak untuk menolak pemeriksaan dan pengobatan
  • Hak untuk memperoleh perlindungan hukum
  • Hak untuk mengetahui biaya pemeriksaan

15
  • 2. Kewajiban pasien
  • Memberikan informasi yang lengkaptepat
  • Menghormati Profesi Bidan
  • Mentaati nasehat petunjuk pelayanan
  • Menghormati aturan dan pengaturan
  • Memenuhi semua kewajiban membayar biaya pelayanan
  • Menghormati dan memperhatikan kepentingan milik
    pasien lain dan petugas kesehatan
  • Bertanggung jawab sendiri atas penolakan
    pengobatan

16
Hak kewajiban Bidan
  • Hak Bidan
  • Mendapat perlindungan Hukumdalam menjalankan
    tugas sesuai profesi
  • Bekerja menurut standar Profesi
  • Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan
    peraturan perundangan,profesi,etik dan hati
    nurani
  • Mendapat informasi lengkap dari pasien yang
    dirawatnya
  • Mendapat imbalan jasa profesi yang diberikan

17
Tanggung Jawab Tanggung Gugat
  • Dalam menjalankan kewenangan yang sesuai dengan
    Landasan Hukum maka Bidan bertanggung jawab atas
    pelayanan mandiri yang diberikan dan berupaya
    secara optimal dengan mengutamakan keselamatan
    ibu dan bayi atau janin
  • Tuntutan Hukum atau tanggung gugat bisa berupa
  • Tuntutan pidana
  • Tuntutan Perdata
  • Tuntutan Administrasi

18
  • Tuntutan Pidana terjadi karena dakwaan dilakukan
    kejahatan atau pelanggaran seperti yang diatur
    dalam KUH Pidana
  • Tuntutan Perdata dapat terjadi krn gugatan telah
    dilakukan
  • Tindakan melawan hukum
  • Tindakan ingkar janji
  • Tuntutan administratif dapat terjadi
  • Pelanggaran disiplin atau tata tertib yang tidak
    dapat dipidana atau dituntut perdata
  • 2.Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk
    memelihara dan meningkatkan kesehatan yang
    dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat

19
PERATURAN PERUNDANGAN YANG MELANDASI PELAYANAN
KEBIDANAN
  • hukum kesehatan
  • adalah rangkaian peraturan perundang-undangan
    dalam bidang kesehatan yang mengatur tentang
    pelayanan medik dan sarana medik
  • Pokok-pokok pengertian
  • Definisi Kesehatan
  • Menurut WHO keadaan yang meliputi kesehatan
    badan ,jiwa dan sosial, bukan hanya keadaan bebas
    dari penyakit, cacat dan kelemahan
  • Menurut UU Kesehatan No.23 Th 1992 adalah
    keadaan sejahtera badan, jiwa dan sosial yang
    memungkinkan seseorang hidup produktif secara
    ekonomi dan sosial

20
  • Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk
    memelihara dan meningkatkan kesehatan yang
    dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat
  • Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang
    mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
    memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui
    pendidikan di-bidang kesehatan yang untuk jenis
    tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan
    upaya kesehatan
  • Sarana Medik meliputi RSU,RSK,RB,Praktik
    berkelompok,Balai Pengobatan,dan sarana lain yang
    ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
  • Sarana Kesehatan adalah tempat yang digunakan
    untuk menyelenggarakan upaya kesehatan

21
Peraturan Perundangan
  • Urutan tingkat kekuatan kewenangan Hukum dalam
    TAP MPRS
  • 1. Undang-Undang Dasar 1945
  • 2. TAP MPR
  • 3. Undang-undang dan Peraturan
  • Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  • 4. Keputusan Presiden
  • 5. Peraturan, Keputusan Petunjuk
  • Pelaksanaan lainnya misal Keputusan
  • Menteri

22
Yang masuk dalam ruang lingkup Kesehatan
  1. UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Pemerintah (PP) No.23 tahun 1996
    tentang Kesehatan
  3. SK Menkes No. 125/IV/Keb/BU/75 tentang susunan
    Organisasi dan Tata Kerja Depkes

23
Yang Melandasi Tugas,Fungsi dan Praktek Bidan
  • UU no. 23 1992 tentang Kesehatan ,salah satunya
    menyebutkan tentang tugas dan tanggung jawab
    tenaga kesehatan .
  • Pasal 6,7,8 menyebutkan tugas pemerintah adalah
  • Mengatur,membina dan mengawasi penyelenggaraan
    upaya kesehatan
  • Menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan
    terjangkau oleh masyarakat
  • Menggerakkan PSM dalam menyelenggarakan dan
    pembiayaan kesehatan ,dengan memperhatikan fungsi
    sosial.

24
  • 3. Pasal 9 UU No.23 Tahun 1992
  • Pemerintah bertanggung jawabuntuk meningkatkan
    derajat kesehatan masyarakat
  • Upaya kesehatan yang diselenggarakan untuk
    mewujutkan derajat kesaehatan yang optimal dengan
    pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (
    promotif) pencegahan (preventiv),penyembuhan (
    kuratif),dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif )
    yang diselenggarakan secara menyeluruh,terpadu
    dan berkesinambungan
  • 4. Pasal 16
  • Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan
    untuk membantu suami sebagai upaya terachir
    mendapatkan keturunan
  • Hanya oleh pasangan yang syah.
  • Ketentuan diatas ditetapkan dengan Peraturan
    Pemerintah

25
  • 5. Pasal 50 ayat 1 UU No. 23 Th 1992
  • Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau
    melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang
    keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan
    yang bersangkutan
  • Ayat 2.
  • Ketentuan mengenai kategori,jenis, kualitas
    tenaga kesehatan ditetapkan dengan Peraturan
    Pemerintah
  • Permenkes RI No.900/Menkes/SK/VII/2002
  • Bab IV pasal 19 disebutkan,bidan dalam
    menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan
    pelayanan yang meliputi pelayanan kebidanan,
    pelayanan KB dan Pelayanan kesehatan

26
Undang undang tentang Aborsi
  • Abortus adalah keluarnya hasil konsepsi sebelum
    janin mampu hidup diluar Rahim Yaitu sebelum 20
    mg .
  • Aborsi juga berarti penghentian kehamilan setelah
    ovum yang telah dibuahi dalam rahim sebelum usia
    janin 20 mg

27
Macam-macam aborsi
  • Abortus spontaneus
  • Yaitu abortus yang terjadi tanpa sengaja
  • Abortus Provocatus
  • Abortus yang dilakukan dengan sengaja atau
    dibuat ada 2 macam
  • Abortus provocatus therapetica
  • Abortus provocatus Kriminalis

28
Dasar Hukum Abortus
  • HP Bab XIX ttg Kejahatan terhadap Nyawa Orang
  • KUHP pasal 299
  • Ayat 1 Memberi harapan dan digugurkan dihukum
    4 tahun penjara
  • Ayat 2 Mengambil keuntungan dari pengguguran
    Hukuman 4 thn penjara tambah sepertiganya
  • Ayat 3 Menggugurkan kandungan orang menjadi
    suatu perofesi dicabut haknya dan dipenjara
  • KUHP pasal 322
  • Ayat 2 Pengguguran dikerjakan hanya orang
    tertentu tergantung pada pengaduan
  • KUHP pasal 436
  • Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan
    kandungannya dihukum 4 tahun penjara

29
  • KUHP pasa347
  • Bila dengan sengaja menggugurkan sehingga
    menyebabkan kematian dihukum sampai 15 tahun
    penjara
  • KUHP pasal 348
  • Sengaja menggugurkan dan atas persetujuan pasien
    maka dihukum maksimal 7 tahun
  • KUHP pasal 349
  • Seorang dokter,bidan dan apoteker membantu
    kejahatan tersebut, dapat dicabut haknya

30
UU kesehatan No 23 tahun 1992
  • Pasal 15
  • ayat 1 Dlm keadaan darurat sdbg upaya
    menyelamatkan nyawa ibu /janin dpt dilakukan
    tindakan medis tertentu
  • ayat 2
  • Berdasar indikasi medis
  • Tenaga kesehatan yang punya keahlian dan
    kewenangan
  • Persetujuan bumil/keluarga/suami
  • Sarana kesehatan tertentu
  • Ayat 3 Merupakan ketentuan lebih lanjut
    mengenai pasal 1,2
  • Ketentuan pidana pasal 80 ayat 1
  • Barang siapa dng sengaja melakukan tanpa
    memenuhi ketentuan diatas dipidana 15 tahun dan
    denda 500.000.000,-

31
UU ttg Bayi Tabung
  • Bayi Tabung adalah upaya jalan pintas untuk
    mempertemukan sel sperma dng sel telur diluar
    tubuh ,Setelah terjadi konsepsi hasil tersebut
    dimasukkan kembali kedalam rahim ibu
  • Status bayi tabung ada 3 macam
  • Inseminasi buatan dng sperma suami
  • Inseminasi buatan dng sperma donor
  • Inseminasi buatan dng model titipan

32
Dasar hukum bayi tabungUU Kesehatan no.23 th 1992
  • Pasal 16 ayat 1 Kehamilan diluar gara alami sbg
    upaya terakhir untuk Pasutri mendapat keturunan
  • pasutri yang sah
  • Dilakukan oleh tenaga yang mempunyai keahlian
  • Pada sarana kesehatan tertentu

33
UU ttg Adopsi
  • Adopsi adalah suatu proses penerimaan seorang
    anak dari seseorang /lembaga organisasi ketangan
    orang lain secara sah diatur dalam peraturan
    perundangan
  • Adopsi juga memasukkkan anak yang diketahui
    sebagai anak orng lain kedalam keluarganya dengan
    status fungsi sama dengan anak kandung

34
Hukum perdata ttg adopsi
  • 1. Anak yang diadopsi hanya anak laki-lak
  • ( diskriminasi)
  • 2. Yang dapat mengadopsi anak adalah
  • pasangan suami,istri,janda,duda
  • 3. Kebolehan mengadopsi,baru boleh bila
  • tdk punya keturunan laki-laki
  • 4.Anak boleh diadopsi laki-laki blm kawin,blm
    diadopsi orang lain, umur lebih muda 10 tahun dr
    ayah angkat,jika janda lebih muda 15 th dr ibu
    angkatnya

35
Syarat persetujuan
  • Dari pasutri yang mengadopsi
  • Dariorang tua alami anak yang diadopsi
  • Dari ibu anak bila ayah meninggal
  • Dari anak sendiri ( tdk mutlak )
  • Adopsi berbentuk Notaris
  • Pada hukun perdata adat tidak ada ketentuan
    jelas,tergantung daerahnya masing-masing
  • Akibat hukum adopsi
  • Anak mendapat nama keturunan orang tua angkat
  • Anak yang diadopsi dianggap dilahirkan atau
    dianggap sah
  • Gugur hubungan dengan ortu alami
  • Adopsi tidak dapat dicabut atas perretujuan
    bersama

36
UU ttg ketenaga-kerjaan No.13 tahun 2003
  • Bidan termasuk tenaga kerja yang mempunyai
    peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai
    pelaku dan tujuan pembangunan .Mempunyai Hak
  • Memperoleh perlindungan sesuai dng harkat dan
    martabat kemanusiaan
  • Perlindungan unt menjamin hak-hak dasar pekerja
  • Menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan
    tanpa diskriminasi
  • Tujuan Hukum ketenagakerjaan
  • Pasal 4 UU No.13 tahun 2003

37
Primary health care untuk kesehatan wanita
  • Pengertian PHC
  • Perawatan kesehatan dasar sebagai strategi
    mencapai kesehatan untuk semua.
  • Dicanangkan sejak tahun 1978
  • Bentuk operasionalnya adalah Pembangunan
    Kesehatan Masyarakat Desa ( PKMD )

38
Jenjang tingkat pelayanan kesehatan
  • Jenjang hirarkhi Komponen pelay kesehatan
  • Tk Rumah Tangga o/ individu/keluarga sendiri
  • Tk Masyarakat swadaya masy.utk menolong
  • sendiri POSYANDU
  • Tk fas pely kesh I Pusk, Pustu, Pusling, BDD
  • Tk rujukan I RS Kab. Klas D dan C
  • Tk rujukan tinggi RS klas B dan A

39
Pelaksanaan PHC
  • Pendidikan masalah kesehatan masyarakat
  • Pencegahan dan pengendalian penyakit endemik
  • Peningkatan persediaan makanan perbaikan gizi
  • Pengadaan air bersih sanitasi dasar yg memadai
  • Kesehatan ibu anak tmk keluarga berencana
  • Imunisasi thd penyakit infeksi utama
  • Pengobatan penyakit umum dan luka-luka
  • Penyediaan obat esensial

40
Peran Tugas Bidan dlm PHC
  • Tugas Bidan
  • Melaksanakan kegiatan di wilayah kerjanya
    berdasarkan prioritas masalah,sesuai dengan
    kewenangan yg dimiliki dan diberikan.
  • Menggerakkan membina masyarakat diwilayah
    kerjanya agar tumbuh kesadarannya utk berperilaku
    sehat.

41
Peranan PHC adalah tjdnya perubahan orientasi yg
mendasar yaitu
  • Dari pelayanan yg bersifat kuratif rehabilitatif
    menjadi promotif preventif tanpa melupakan
    kuratif rehabilitatif
  • Dari bekerja untuk masyarakat menjadi bekerja utk
    dan bersama masyarakat dlm meningkatkan derajat
    kesehatan masyarakat
  • Dari pendekatan yg patient oriented menjadi
    pendekatan community oriented

42
PKMD
  • Pengertian rangkaian kegiatan masyarakat yg
    dilakukan dg gotong royong swadaya masy.dlm
    menolong dirinya sendiri utk mengenal
    memecahkan masalah kesehatan dalam rangka
    meningkatkan mutu hidup kesejahteraan
    masyarakat.
  • Kegiatan muncul atas kesadaran dan prakarsa
    serta bimbingan, pembinaan Pemerintah (LS /LP)
  • Ciri-ciri
  • Keg kesadaran masy ,swadaya masy, gotong royong,
    menggali dan mengg sumber potensi masy.
  • Keputusan berdsrkan musyawarah mufakat
  • Pelaksanaan pekerjaan dilaks. o/ tng masy yg
    dipilih oleh masy
  • Bantuan dukungan pemerintah LS LP disesuaikan
    dg kebth masy
  • Keg masy min ada satu unsur PHC

43
Lanjutan
  • Ruang lingkup
  • Kesehatan
  • Diluar kesehatan
  • Contoh keg
  • Usaha bersama koperasi simpan pinjam
  • Usaha bersama utk meningkatkan taraf pendidikan
  • Dgn Bekerja sambil belajar
  • Kegiatan posyandu dgn sistem lima meja dengan
    lima program yaitu KIA, KB, Gizi, Imunisasi dan
    penanggulangan diare

44
Contoh kegiatan KIA di Posyandu (preventif dan
promotif)
  • Antenatal care
  • Bina Keluarga Balita ( BKB )
  • Penimbangan bayi balita
  • PMT untuk balita bumil
  • Kelompok Peminat Kesehatan Ibu dan Anak ( KP-KIA
    )

45
Pelaksanaan ANC di wilayah kerja ( posyandu )
  • Pengertian
  • Pelayanan antenatal adalah pelayanan yg
    diberikan kpd bumil scr berkala utk menjaga
    kesehatan ibu dan janinnya
  • Kunjungan ibu hamil adalah kontak antara bumil
    dan petugas kesehatan yg memberikan pelayanan
    antenatal utk mendapat pemeriksaan kehamilan
  • Kunjungan baru ibu hamil ( K1 ) adalah kontak
    bumil pertama kali dgn petugas kesehatan utk
    mendapat pemeriksaan kehamilan
  • K1 murni dan K1 akses

46
Lanjutan
  • Kunjungan ke empat ( K4 ) adalah kontak bumil
    keempat dgn distribusi kontak sbb mni 1 x pada
    TM I, min 1 x pada TM II, min 2 x pada TM III
  • Cakupan pelayanan antenatal adalah persentase
    bumil yg mendpt pemeriksaan kehamilan disuatu
    wilayah kerja
  • Pemantauan wilayah setempat ( PWS ) adalah alat
    manajemen utk memantau cakupan K1, K4, deteksi
    resti bumil, pertolongan persalinan oleh nakes,
    dan neonatal
  • Pelaksanan pelayanan antenatal adalah dokter,
    bidan, pembantu bidan, perawat bidan, dan perawat
    wanita yg sudah dilatih dlm pemeriksaan kehamilan

47
Pelayanan antenatal di wilayah kerja
  • Pendataan sasaran
  • Pencatatan data bumil dlm register kohort ibu
  • Pembutana peta wilayah
  • Penentuan target pelayanan antenatal
  • Perencanaan pelaksanaan pelay antenatal
  • Pelaksanaan pelay antenatal

48
Pemantauan dan evaluasi
  • Cakupan K1 dan K4
  • Persentase bumil resiko , jenis resikonya
  • Tingkat kematian bumil, bersalin resiko mnrt
    jenis resikonya

49
Perilaku profesional Bidan
  1. Dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada
    filosofi, etika profesi, dan aspek legal
  2. Bertanggung jawab dan mempertanggung-jawabkan
    keputusan klinik yang dibuatnya
  3. Senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan dan
    ketrampilan mutakhir secara berkala
  4. Menggunakan cara pencegahan universal untuk
    mencegah penularan penyakit dan strategi PI
  5. Menggunakan konsultasi dan rujukanyang tepat
    selam memberikan asuhan kebidanan

50
  • Menghargai budaya setempat yg berhubungan
  • dng praktek kesehatan, kehamilan,
    kelahiran,
  • nifas, BBL, dan Balita
  • Model kemitraan dng wanita, agar mereka dapat
  • menentukan pilihan yang telah
    diinformasikan,
  • meminta persetujuan tertulis,spy mereka
  • bertanggung jawab atas kesehatannya
    sendiri
  • 8. Menggunakan ketrampilan berkomunikasi
  • Bekerja sama dng petugas yg lain(Lintas
  • sektoral)
  • 10. Advokasi terhadap pilihan ibu dalam
    pelayanan

51
Mencetak Profesional
  1. Melakukan advokasi perubahan dalam praktek
  2. Menyuarakan dasar bukti penelitian untuk
    perubahan
  3. Memperagakan ketrampilan yang dibutuhkan
  4. Mengajar di-tingkat preservis dan inservis
  5. Melakukan kepemimpinan dan advokasi di-tingkat
    daerah dan negara

52
Falsafah dan Paradigma Kebidanan
  • Falsafah adalah suatu ungkapan yang jelas tentang
    apa yang diyakini ,pandangan
  • Bidan menghargai martabat manusia dan
    memperlakukan wanita sebagai manusia seutuhnya
    sesuai hak asasi ,membela dan memberdayakan
    wanita yang suaranya perlu didengarkan dengan
    memberikan pelayanan yang baik
  • Dalam memberikan pelayanan, bidan peka terhadap
    budaya, kerja-sama dengan wanita,dan petugas
    kesehatan yang lain, untuk mengatasi praktek
    budaya yang merugikan kaum wanita.
  • Inti dari pelayanan kebidanan adalah
    kesehatan, pencegahan dan memandang kehamilan dan
    persalinan adalah peristiwa kehidupan normal.

53
LINGKUP PERAN PRAKTEK BIDAN
  • Meliputi asuhan mandiri /otonomi pada anak
    perempuan , remaja putri sbg persiapan pra-nikah
    dan dewasa sebelum,selama kehamilan dan
    selanjutnya, memberi pengawasan yang diperlukan,
    asuhan dan nasehat bagi wanita selam masa
    hamil,bersalin dan masa nifas
  • Asuhan kebidanan termasuk Posyandu, penyuluhan
    dan pendidikan kesehatan ibu,keluarga,
    masyarakat.Termasuk persiapan menjadi orang tua,
    KB.
  • Deteksi dini kondisi abnormal pada ibu dan
    bayi,konsultasi dan rujukan, melaksanakan
    pertolongan kegawat-daruratan primer dan
    sekunder,pada saat tidak ada dokter.Melaksanakan
    pengawasan tumbuh kembang balita dan melakukan
    supervisi

54
Kompetensi Inti Bidan
  • Kompetensi Inti Bidan adalah
  • Pengetahuan,ketrampilan, dan perilaku Bidan
    dalam melaksanakan praktek kebidanan secara aman
    dan bertanggung jawab pada tatanan pelayanan
    kesehatan
  • Kompetensi dasar adalah kompetensi minimal yang
    mutlak harus dimiliki Bidan
  • Kompetensi lanjutan merupakan pengembangan dari
    kompetensi inti untuk mendukung tugas bidan dalam
    pelayanan yang dinamis serta pengembangan IPTEK

55
Standar pelayanan kebidananKEPMENKES 369
  • Standar Ifalsafah dan tujuan
  • Pelayanan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan
    filosofi Bidan
  • Definisi Operasional
  • Dalam menjalankan perannya bidan memiliki
    keyakinan yang dijadikan panduan dalam memberikan
    asuhan
  • Tujuan utama asuhan kebidanan untuk menyelamatkan
    ibudan bayi( mengurangi mortalitas dan
    morbiditas)
  • Berfokus pada promosi persalinan normal,
    pencegahan penyakit,pencegahan cacat ibu dan
    bayi,promosi kesehatan yang bersifat holistik,
    dengan cara yang kreatif, fleksibel, suportif,
    berpusat pada perempuan.

56
Standar II Administrasi dan pengelolaan
  • Pengelola pelayanan memiliki pedoman
    pengelolaan, standar pelayanan dan prosedur tetap
  • Pengelolaan pelayanan yang konduksif,menjamin
    praktek pelayanan kebidanan yang akurat
  • Definisi operasional
  • Ada pedoman pengelolaan pelayanan yang
    mencerminkan mekanisme kerja diunit pelayanan
    tersebut yang disahkan oleh pimpinan
  • Ada standar pelayanan yang dibuat mengacu pada
    pedoman standar alat, ruangan, ketenagaan,tindakan
    ,yang disahkan oleh pimpinan
  • Ada standar Protap untuk jenis kegiatan yang
    disahkan oleh pimpinan

57
  • 4. Ada rencana program kerja disetiap institusi
    dan mengacu ke institusi induk
  • Ada bukti tertulis terselenggaranya pertemuan
    berkala secara teratur dilengkapi dengan daftar
    hadir dan notulen
  • Ada naskah kerja sama,program praktek dari
    institusi tempat yang digunakan praktek dan
    penilaian klinik
  • Ada bukti administrasi

58
Standar III Staff dan Pimpinan
  • Pengelolaan pelayanan kebidanan mempunyai program
    pengelolaan sumber daya manusia agar pelayanan
    berjalan efektif dan efisien
  • Definisi operasional
  • Tersedia SDM sesuai dengan kebutuhan baik
    kualifikasi maupun jumlah
  • Mempunyai jadwal pengaturan kerja harian
  • Ada jadwal bidan pengganti dengan peran fungsi
    yang jelas
  • Ada data personil yang bertugas di ruangan
    tersebut

59
Standar IV
  • Tersedianya sarana dan peralatan untuk mendukung
    pencapaian tujuan pelayanan sesuai dengan tugas
    dan fungsi institusi.
  • Definisi opperasional
  • Tersedia sarana dan peralatan untuk mencapai
    tujuan pelayanan sesuai standar
  • Tersedia peralatan sesuai jumlah dan kualitas
  • Ada sertifikasi untuk penggunaan alat tertentu
  • Ada prosedur permintaan dan penghapusan alat

60
Standar V Kebijakan dan Prosedur
  • Pengelolaan pelayanan memiliki kebijakan
    penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan personil
    menuju pelayanan yang berkualitas
  • Definisi operasional
  • Ada kebijakan tertulis tentang prosedur pelayanan
    dan standar pelayanan yang disahkan oleh pimpinan
  • Ada prosedur rekrutmen tenaga yang jelas
  • Ada regulasi internal sesuai dengan peraturan
    yang berlaku untuk mengatur hak dan kewajiban
    personil
  • Ada kebijakan dan prosedur pembinaan personil

61
Standar VI Pengembangan staff dan Program
pendidikan
  • Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program
    pengembangan staff dan perencanaan pendidikan
    sesuai dengan kebutuhan pelayanan
  • Definisi operasional
  • Ada program pembinaan staf dan program pendidikan
    secara berkesinambungan
  • 2. Ada program orientasi dan pelatihan bagi bidan
    / personil baru dan lama agar dapat
  • beradaptasi dengan pekerjaan
  • 3. Ada data hasil identifikasi kebutuhan
    pelatihan dan evaluasi hasil pelatihan

62
Standar VII Standar Asuhan
  • Pengelola pelayanan Kebidanan memiliki standar
    asuhan / manajemen kebidanan yang diterapkan
    sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada
    pasien
  • Definisi operasional
  • SMAK (Standar manajemen Asuhan Kebidanan)sebagai
    acuan
  • Ada format manajemen kebidanan yang terdapat pada
    catatan medik

63
  • 3. Ada pengkajian askeb bagi setiap pasien
  • 4. Ada Diagnosa kebidanan
  • 5. Ada rencana asuhan kebidanan
  • 6. Ada dokumen tertulis ttg tindakan kebidanan
  • 7. Ada catatan perkembangan klien dalam Askeb
  • 8. Ada evaluasi dalam memberikan Askeb
  • 9. Ada dokumentasi untuk kegiatan manjemen
    kebidanan

64
Standar VIII. Evaluasi dan pengendalian Mutu
  • Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program
    dan pelaksanaan dalam evaluasi dan pengendalian
    mutu pelayanan kebidanan yang dilaksanakan secara
    berkesinambungan.
  • Definisi operasional
  • Ada program /rencana tertulis peningkatan mutu
    pelayanan kebidanan2. Ada program/rencana
    tertulis untuk melakukan penilaian terhadap
    standar asuhan kebidanan.
  • 3. Ada bukti tertulis dari risalah rapat sbg
    hasil dari kegiatan pengendalian mutu asuhan dan
    pelayanan kebidanan.
  • 4. Ada bukti tertulis ttg pelaksanaan evaluasi
    pelayanan dan rencana tindak lanjut.
  • 5. Ada laporan hasil evaluasi yang dipublikasikan
    secara teratur kepada semua staf pelayanan
    kebidanan.
  • .

65
STANDAR PRAKTEK KEBIDANAN
66
Standar I Metode asuhan kebidanan
  • Asuhan Kebidanan dilaksanakan dengan metode
    manajemen kebidanan dengan langkah Varney
  • Definisi operasional
  • Ada format manajemen kebidanan yg sdh terdaftar
    dlm catatan medis
  • Format terdiri dari pengumpulan data,rencana
    format, pengawasan resume dan tindak lanjut
    catatan kegiatan
  • Standar II Pengkajian
  • Pengumpulan data tentang status kesehatan
    dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan
    .
  • Data harus tercatat dan dianalisis

67
Definisi operasional
  • ADA FORMAT PENGUMPULAN DATA
  • PENGUMPULAN DATA DILAKUKAN SECARA
    SISTEMATIS,TERFOKUS, YANG MELIPUTI DATA
  • Demografi identitas klien
  • Riwayat penyakit
  • Riwayat Kesehatan Reproduksi
  • Keadaan kesehatan saat ini termasuk kesehatan
    Reproduksi
  • 3. DATA DIKUMPULKAN DARI
  • Klien/pasien ,keluarga dan sumber lain
  • Tenaga kesehatan
  • Individu dan Lingkungan terdekat
  • 4. DATA DIPEROLEH DENGAN
  • Wawancara
  • Observasi
  • Pemeriksaan fisik
  • Pemeriksaan penunjang

68
STANDAR III DIAGNOSA KEBIDANAN
  • Dx. Kebidanan dirumuskan berdasarkan analisis yg
    telah dikumpulkan
  • Definisi Operasional
  • Dx Kebidanan dibuat sesuai dengan kesenjangan yg
    dihadapai oleh klien atau suatu keadaan
    psikologis yg ada pada tindakan kebidanan sesuai
    dengan wewenang bidan dan kebutuhan klien
  • Dirumuskan dengan padat,jelas, sistematis
    mangarah pada asuhan kebidanan yang diperlukan
    oleh klien

69
STANDAR IV RENCANA ASUHAN
  • Dibuat berdasarkan diagnosa Kebidanan
  • Definisi Operasional
  • Ada Format Rencana asuhan Kebidanan
  • Format Asuhan Kebidanan terdiri dari diagnosa,
    Rencana Asuhan , Tindakan dan evaluasi

70
STANDAR V TINDAKAN
  • Tindakan Kebidanan dilaksanakan berdasarkan
    Rencana dan perkembangan keadaan klien , dan
    dilanjutkan dengan evaluasi
  • Definisi operasional
  • 1.Ada format tindakan dan evaluasi
  • 2. Format tindakan terdiri dari tindakan dan
    evaluasi
  • 3. Tindakan dilaksanakan
  • sesuai dng rencana dan perkembangan klien
  • Sesuai dng Protap ,wewenang bidan atau tugas
    kolaborasi
  • Dengan menerapkan Kode Etik dan pertimbangan Hak
    aman dan Nyaman bagi klien
  • 4. Seluruh tindakan dicatat pada format yang
    telah tersedia

71
STANDAR VI PARTISIPASI KLIEN
  • Tindakan kebidanan dilakukan bersama/ partisipasi
    klien dan keluarga dalam rangka peningkatan
    pemeliharaan dan pemulihan kesehatan
  • Diagnosa operasional
  • Klien/keluarga mendapatkan informasi ttg
  • Status kesehatan saat ini
  • Rencana tindakan yang akan dilaksanakan
  • Peranan klien/keluarga dalam tindakan
  • Peranan petugas kesehatan
  • Sumber yang dapat dimanfaatkan
  • 2. Klien dan keluarga dan petugas
    melaksanakan tindakan /kegiatan bersama

72
STANDAR VII PENGAWASAN
  • Pengawasan /monitoring dilaksanakan secara terus
    menerus dng tujuan unt mengetahui perkembangan
    klien
  • Definisi Operasional
  • Adanya format pengawasan klien
  • Pengawasan dilaksanakan terus menerus, sistematis
    untuk mengetahui keadaan perkembangan klien
  • Pengawasan selalu dicatat

73
STANDAR VIII EVALUASI
  • Evaluasi dilaksanakan terus menerus seiring
    dengan tindakan kebidanan yang dilaksanakan dan
    evaluasi dari rencana yang telah ditentukan
  • Definisi operasional
  • Evaluasi dilaksanakan setelah tindakan ,sesuai
    dng standar ukuran yg ditetapkan
  • Evaluasi dilaksanakan unt mengukur rencana yang
    telah dirumuskan
  • Hasil evaluasi dicatat pada format yg telah
    disediakan

74
STANDAR IX DOKUMENTASI
  • Asuhan Kebidanan didokumentasikan sesuai dengan
    standar dokumentasi asuhan Kebidanan yang
    diberikan
  • Definisi Operasional
  • 1. Dokumentasi dilaksanakan unt setiap langkah
    manjemen Kebidanan
  • 2. Dokumentasi dilaksanakan secara jujur dan
    sistematis jelas dan ada yang bertanggung jawab
  • 3. Dokumentasi merupakan bukti legal dari
    pelaksanaan asuhan Kebidanan

75
STANDART PROFESI BIDAN
  • Pengertian Profesional
  • Mempunyai keahlian sesuai dng tugasnya
  • Mempunyai dasar ilmu yg diperoleh dari pendidikan
    ,mempunyai standart sbg tolok ukur
  • Bangga akan profesinya shg berusaha bekerja
    sebaik-baiknya ,selalu berusaha meningkatkan
    kemampuan profesinya
  • Diakui masyarakat,dan negara,mempunyai kode etik

76
Bidan sebagai profesi memiliki ciri-ciri
  • 1.Mengembangkan pelayanan yg unik kpd msy
  • 2.Melalui program pendidikan Unt profesi bidan
  • 3.Memiliki pengetahuan ilmiah,Standart pelayanan
    ,Standart praktek,Standart pendidikan.
  • 4. Mempunyai kode etik,etika kebidanan
  • 5. Mempunyai kebebasan dlm mengambil keputusan
    dalam nenjalankan profesinya
  • 6. Mendapat imbalan jasa dalam pelayanan
  • 7. Memiliki organisasi profesi
  • 8. Mempunyai kewenangan,peran dan fungsi,
    kompetensiyg jelas dan terukur
  • 9. Diakui dan diperlukan masyarakat

77
PERAN DAN FUNGSI BIDAN
  • Peran sbg Pelaksana
  • Tugas mandiri
  • Tugas kolaborasi/Kerjasama
  • Tugas ketergantungan /merujuk
  • Peran sbg Pendidik
  • Kpd individu,keluarga dan masyarakat
  • Kpd kader,siswa dukun
  • Peran sbg Pengelola
  • Mengembangkan pelay dasar,unt individu,kel,masy
  • Berpartisipasi dalam tim kesehatan lintas
    sektoral diwilayah kerja
  • 4. Peran sebagai Peneliti
  • Melakukan penelitian terapan baik secara
    perseorangan maupun tim

78
  • Beberapa pengertian
  • Kebidanan merupakan sintesa berbagai disiplin
    ilmu Kedokteran,keperawatan ,sosial,perilaku,Buday
    a,Kesehatan masyarakat
  • Pelayanan kebidanan seluruh tugas yang menjadi
    tanggung jawab praktik profesi bidan dalam sistem
    pelayanan kesehatan
  • Asuhan kebidanan penerapan fungsi dan kegiatan
    yg menjadi tanggung jawab dalam memberikan
    pelayanan kepada klien
  • Menajemen kebidanan adalah pendekatan yang
    digunakan bidan dalam menerapkan metode pemecahan
    masalah secara sistematis

79
Paradigma dalam memberikan pelayanan kebidanan
  • A.WANITA
  • Wanita adalah makhluk bio psiko sosialyang utuh,
    unik mempunyai kebutuhan dasar yang beraneka
    sesuai tingkat perkembangannya.
  • Wanita adalah penerus generasi
  • Wanita adalah pendidik pertama dan utama
  • Wanita adalah penggerak dan pelopor dari
    peningkatan kesejahteraan keluarga
  • Sehingga keberadaan wanita yang sehat
    jasmani dan rohani sangat diperlukan

80
B.Lingkungan
  • Lingkungan merupakan semua yang terlibat dalam
    interaksi pada waktu melaksanakan aktivitasnya
  • Lingkungan fisik
  • Lingkungan Psikososial keluarga,kelompok,masyarak
    at,sosial masyarakat,pergaulan
  • Lingkungan biologis
  • Lingkungan budaya

81
C.perilaku
  • Perilaku merupakan hasil segala pengalaman
    serta interaksi manusia dengan lingkungannya
  • Perilaku ibu ibu selama kehamilan akan
    mempengaruhi kehamilannya
  • Perilaku ibu dalam mencari pertolongan
    persalinan akan mempengaruhi kesejahteraan ibu
    dan janin
  • Perilaku ibu pada masa nifas akan mempengaruhi
    kesehatan ibu dan bayi

82
D.Pelayanan kebidanan
  • Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral
    dari pelayanan kesehatan ,menuju tercapainya
    keluarga kecil bahagia dan sejahtera
  • Pelayanan kebidanan merupakan layanan yg
    diberikan bidan sesuai kewenangan
  • Sasaran pelayanan kebidanan adalah individu
    keluarga ,masyarakat meliputi upaya promotif,
    preventif,kuratif dan rehabilitatif ,yg dibedakan
    layanan primer, kolaboratif. rujukan .

83
E.keturunan
  • Keturunan Kualitas manusia ditentukan oleh
    keturunan .Manusia yg sehat dilahirkan oleh ibu
    yang sehat
  • Kehamilan ,persalinan , nifas adalah proses yg
    fisiologi tetapi kalau tidak ditangani dengan
    baik dapat menjadi patologi
  • Hal yang patologi akan mempengruhi tumbuh
    kembang bayi yang dilahirkan
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com