Title: KIAT MENGHINDARI TUNTUTAN / GUGATAN DAN CARA PENANGGULANGANNYA
1KIAT MENGHINDARI TUNTUTAN / GUGATAN DAN CARA
PENANGGULANGANNYA
- Anna Haroen Atmodirono, SH
- KONSULTAN HUKUM RUMAH SAKIT
2(No Transcript)
3(No Transcript)
4(No Transcript)
5PROSES PENYELESAIAN PERKARA
M A
M A
P T
P T
P N
P N
JAKSA
PERDATA PERATUN
POLRI
PIDANA
6PASAL 66 UU PRAKTEK KEDOKTERAN
- Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya
dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi
dalam menjalankan praktek kedokteran dapat
mengadukan secara tertulis kepada ketua majelis
kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. - Pengaduan sekurang-kurangnya harus memuat
- Identitas pengadu
- Nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter
gigi dan waktu tindakan dilakukan dan - Alasan pengaduan
- Pengaduan sebagaimana dimaksud sebagai ayat (1)
dan ayat (2) tidak menghilangkan hak setiap orang
yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana
kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat
kerugian perdata ke pengadilan. - Untuk non dokter sanksi pidananya pasal 359-361
KUHP sanksi perdatanya pasal 1365-1371 KUH
perdata
7KIAT MENGHINDARI TUNTUTAN
- Bekerja sesuai prosedur
- Memahami hak kewajiban dokter pasien
- Memahami aspek hukum yang berlaku bagi dokter /
drg - Membuat rekam medis
- Meminta persetujuan atau penolakan tindakan medik
- Meminta pernyataan pulang paksa dari pasien
- Menyimpan rahasia pasien
- Bersikap etis terhadap pasien
- Hati-hati dalam memberikan komentar
8CARA PENANGGULANGAN
- Pendampingan oleh kuasa hukum yang memahami
medico legal - Asuransi
9HAK PASIEN
- ATAS INFORMASI
- MEMBERIKAN PERSETUJUAN
- MEMILIH DOKTER
- MEMILIH SARANA KESEHATAN
- ATAS RAHASIA KEDOKTERAN
- MENOLAK PENGOBATAN / PERAWATAN
- MENOLAK TINDAKAN MEDIK TERTENTU
10HAK PASIENpasal 52 UU PRADOK
- MENDAPAT PENJELASAN SECAA LENGKAP
- MEMINTA PENDAPAT DOKTER / DOKTER GIGI LAIN
- MENDAPAT PELAYANAN SESUAI DENGAN KEBUTUHAN MEDIS
- MENOLAK TINDAKAN MEDIS
- MENDAPATKAN ISI REKAM MEDIS
11KEWAJIBAN PASIENPASAL 53 UU PRADOK
- MEMBERIKAN INFORMASI YANG LENGKAP DAN JELAS
TENTANG MASALAH KESEHATANNYA. - MEMATUHI NASEHAT DAN PETUNJUK DOKTER / DOKTER
GIGI - MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DISARANA
PELAYANAN KESEHATAN - MEMBERIKAN IMBALAN JASA
- S.E DIRJEN JANMED 10-6-07
12HAK DOKTER
- Perlindungan hukum
- Bekerja menurut standar profesi
- Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan
standar profesi, etika dan peraturan UU - Menghentikan jasa profesionalnya
- Privacy
- Informasi
- Di perlakukan adil dan jujur
- Imbalan atas jasa
13KEWAJIBAN DOKTER
- Mematuhi perundang-undangan
- Pelayanan medis
- Merujuk Px ke dokter / drg lain yang punya
keahlian atau kemampuan lebih baik - Memberi kesempatan pada Px utk beribadah
- Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari
Px - Membuat RM
- Bekerja sesuai dengan profesi
14YANG DILARANG
- KELALAIAN 359-361 KUHP
- EUTHANASIA 344 KUHP
- SUMPAH PALSU Ps 242 KUHP
- MENGHALANGI PENYIDIKAN 216 KUHP
- TANPA PERSETUJUAN Px
- PermenKes 290 TH 2008
- MENGHINA Px Ps 310-315
- MELAKUKAN PERBUATAN YG TIDAK MENYENANGKAN PS 335
KUHP - TANPA KEAHLIAN KEWENANGAN MELAKUKAN TINDAKAN
KEDOKTERAN Ps 77 UU PRADOK
15YANG DILARANG
- ABORTUS PROV. CRIMINALIS Ps 283
,299,346,347,348,349,534.KUHP dan Ps 75 DAN 90 UU
NO 36 TH 2009 TTG KESEHATAN - KETERANGAN PALSU- 263-268 KUHP
- ASUSILA 281-300 KUHP
- PENIPUAN 378 KUHP
- EXPLANTASI TANPA PERSETUJUAN Px 34, 81 UU Kes
- MEMBOCORKAN RAHASIA PASIEN 79 UU PRAKTEK
KEDOKTERAN
16Yang Dilarang di UU Pradok
- Pasal 79 Dipidana 50 juta
- Sengaja tidak memasang papan nama
- Tidak membuat rekam medis
- 1. Memberikan yanmed tidak sesuai dengan
standar profesi, SOP, kebutuhan medis px. - 2. Tidak merujuk px
- 3. Tidak menyimpan rahasia kedokteran
- 4. Tidak melakukan pertolongan darurat kecuali
bila yakin pada orang lain yang lebih mampu. - 5. Menambah ilmu pengetahuan
17- Pasal 75 UU Pradok
- Ayat (1) Dokter/Dokter gigi praktek tanpa SIP ?
penjara max 3 tahun / denda max 100 juta. - Pasal 76 UU Pradok
- Dokter/dokter gigi praktek tanpa SIP ? penjara
max 3 th/denda max 100 juta. - Pasal 77 UU Pradok
- Orang yang sengaja menggunakan Identitas
seolah-olah dr/drg ? Penjara max 5 th/ denda max
150 juta. - Pasal 78 UU Pradok
- Orang yang sengaja menggunakan alat, metode cara
Yankes seolah-oleh dr/drg ? Penjara max 5
tahun/denda max 150 juta - Pasal 80 UU Pradok
- Ayat (1) Yang memperkerjakan dr/drg yang tidak
punya SIP max penjara 10 th / denda 300 juta.
18SIP dan Pelaksanaan PradokPERMENKES No 269/th
2008
- IJIN PRAKTEK
- Pasal 2 ayat (2) Syarat Permohonan ke DKK
- Fotocopy STR
- Pernyataan punya tempat praktek
- Rekomendasi IDI / PDGI
- Pas Photo berwarna 4 x 6 ?3 lembar
- 3 x 4 ? 2 lembar
- Pasal 2 ayat (4) SIP ke 2 dan 3 ? dr/drg yang
bekerja di Yankes Pemerintah ? melampirkan Surat
Ijin dari Pimpinan
19- Pasal 4
- ayat (1) SIP diberikan paling banyak 3 tempat.
- Ayat (2) kepala DKK otomatis memberikan SIP
pada dr/drg yang memiliki STR yang ditempatkan di
sarana yankes milik pemerintah. - Ayat (3) SIP dapat berada
- Dalam 1 kabupaten / kabupaten kota
- Dalam 1 kabupaten / kabupaten kota lain
- (Dalam Provinsi yang sama atau yang
lain) -
20- Pasal 9 Tidak memerlukan SIP (Insidentil)
- Diminta yankes untuk memenuhi yanmed yang khusus
? tidak terus menerus / tidak berjadwal tetap. - Melakukan bakti sosial
- Tugas kenegaraan
- Melakukan penanganan bencana atau pertolongan
darurat - Memberikan pertolongan yanmed kepada
- keluarga, tetangga, kunjungan rumah, pertolongan
masyarakat tidak mampu
21- SURAT TUGAS / ST
- Pasal 10
- Ayat (1) Surat tugas diberikan oleh kepala
Kadinkes Prov tanpa SIP berdasar permintaan
kepala DKK - Ayat (2) ST berlaku 1 tahun
- Ayat (3) Perpanjangan ? dengan persetujuan
Kadinkes Prov - Ayat (4) kepala DKK harus mempertimbangkan
keseimbangan antara kebutuhan pelayanan dan
kemampuan dr/drg - Ayat (5) keseimbangan berdasar pedoman yang
ditetapkan Menkes
22Pemberhentian Praktek
- Pasal 12
- Ayat (1) dr/drg yang akan memberhentikan
praktek ? memberitahu kepala DKK - Ayat (2) Pemberitahuan secara tertulis dan
mengembalikan foto copy STR yang telah
dilegalisir KKI - Ayat (3) Kepala DKK hrs mengembalikan foto copy
STR kepada dr/drg yang telah
mengembalikan SIP. - Pasal (4) Bila foto copy STR yang dilegalisir
hilang kepala DKK hrs membuat pernyataan
tentang hilangnya STR kepada KKI.
23Pencabutan SIP
- Alasan pencabutan SIP
- Pasal 23
- Atas dasar rekom MK DKI
- Dicabut oleh KKI
- Tempat praktek tidak sesuai dengan SIP
- Dicabut rekomnya oleh IDI / PDGI
- Pasal 24
- Ayat (1) Pencabutan o/ kepala DKK disampaikan
paling lambat 14 hari sejak tanggal keputusan. - Ayat (2) Bila dr/drg keberatan ? diajukan
kepada kepala DKK untuk diteruskan ke Menkes
dalam waktu 14 hari setelah keputusan. - Ayat (3) Menkes meneruskan kepada MK DKI paling
lambat 14 hari
24PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN DI INDONESIA
- PERMENKES
- No. 290/MENKES/PER/III/2008
25Pasal 1
- Persetujuan tindakan kedokteran adalah
persetujuan yang diberikan oleh pasien atau
keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan
secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau
kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap
pasien. - 4. Tindakan invasif adalah suatu tindakan medis
yang langsung dapat mempengaruhi keutuhan
jaringan tubuh manusia
26- BENTUK PERSETUJUAN
- Pasal 2
-
- TERTULIS LISAN
- (yang berisiko tinggi) (yang tidak berisiko
tinggi) - Formulir khusus Ucapan setuju/ mengangguk
-
- Kalau Meragukan ?tertulis
- (Pasal 3 ayat 5)
-
27INFORMASI
DIAGNOSE TATA CARA
TERAPI / ALTERNATIFNYA
TUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
RISIKO KOMPLIKASI
KEMUNGKINAN RASA SAKIT
KEUNTUNGAN
PROGNOSE
PERKIRAAN PEMBIAYAAN
LENGKAP JELAS
28INFORMASI
- HARUS DIBERIKAN
- ISTILAH KEDOKTERAN (-)
- SESUAI DGN TINGKAT PENDIDIKAN
- LENGKAP JUJUR, KECUALI MERUGIKAN Px
- TINDAKAN INVASIF
- -gt INFORMASI DARI DOKTER AHLI
- TINDAKAN BUKAN INVASIF
- -gt DOTER LAIN / PERAWAT
29PENJELASAN
- LANGSUNG KEPADA PX DAN/ATAU KELUARGA TERDEKAT
- PX ANAK-ANAK / ORG TIDAK SADAR
PENJELASAN PADA KELUARGA / YANG MENGANTAR
PERKECUALIAN PENJELASAN RESIKO KOMPLIKASI
- RISIKO KOMPLIKASI SUDAH MENJADI
PENGETAHUAN UMUM - SANGAT JARANG TERJADI / DAMPAKNYA SANGAT RINGAN
- TIDAK DAPAT DIBAYANGKAN SEBELUMNYA /
UNFORESEEABLE
30PENOLAKAN PENJELASAN
- PASAL 9 Ayat (3)
- Yang merugikan Px
- Px menolak
- Diberikan kepada keluarga terdekat
- Saksi 1 Nakes
31- Dr/ Drg berhalangan menjelaskan
- (Pasal 10)
- Dr/Drg lain yang Kompeten Nakes tertentu
- LIFE SUPPORT
- Pasal 14
- Harus mendapat persetujuan keluarga terdekat
- Persetujuan diberikan setelah mendapat informasi
- Harus tertulis
32- PENOLAKAN TINDAKAN KEDOKTERAN
- PASAL 16
- Dilakukan oleh Px atau keluarga terdekat
- Harus Tertulis
- Akibat penolakan ? manjadi tanggung jawab Px
33(No Transcript)
34(No Transcript)
35YANG BERHAK T. TANGAN
- 21 THN / SUDAH MENIKAH
- (Px. SENDIRI)
- lt 21 THN
- - AYAH / IBU KANDUNG
- - SAUDARA KANDUNG
36YANG BERHAK T. TANGAN
- lt 21 THN ? TDK PUNYA ORTU
- - AYAH / IBU ADOPSI
- - SAUDARA KANDUNG
- - INDUK SEMANG
37YANG BERHAK T. TANGAN
- lt 21 THN ? TDK PUNYA ORTU
- - AYAH / IBU ADOPSI
- - SAUDARA KANDUNG
- - INDUK SEMANG
38YANG BERHAK T. TANGAN
- Px. DEWASA ?
- GANGGUAN MENTAL
- - AYAH / IBU KANDUNG
- - WALI YANG SAH
- - SAUDARA KANDUNG
39YANG BERHAK T. TANGAN
- Px. DIBAWAH PENGAMPUAN
- - WALI
- - CURATOR
-
40URUTAN PERSETUJUAN / PENOLAKAN
- SUAMI / ISTERI
- AYAH / IBU KANDUNG
- ANAK-ANAK KANDUNG
- SAUDARA KANDUNG
41SANKSI HUKUM
- PIDANA ps. 351 KUHP
- PERDATA ps. 1365, 1366, 1367,
- 1370, 1371 KUH PERDATA
-
- ADMINISTRATIF ps. 13 PERMENKES
- No. 585 / 1989
42TANPA PERSETUJUAN PxPERMENKES No.
290/MENKES/PER/III/2008
- Pasal 4
- Untuk menyelamatkan jiwa Px dan menghindari
kecacatan - Pasal 12
- Untuk perluasan operasi yang tidak dapat diduga
sebelumnya - Pasal 15
- Tindakan yang sesuai dengan program pemerintah
43ASPEK LEGAL REKAM MEDIS
44Permenkes No. 269/MENKES/PER/111/2008 Tentang
Rekam Medis
- Pasal 1
- Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan
dan dokumen tentang identitas pasien,
pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan
lain yang telah diberikan kepada pasien
45NAKES TERTENTU
- 4. Tenaga kesehatan tertentu adalah tenaga
kesehatan yang ikut memberikan pelayanan
kesehatan secara langsung kepada pasien selain
dokter dan dokter gigi.
46JENIS RM Pasal 2 ayat (2) Tertulis, lengkan
jelas Elektronik Isi RM Pasal 3 Rawat
Jalan Rawat Inap Gawat Darurat (A J)
(A M) ( A L)
47(2) Isi ringkasan pulang
- a. Identitas pasien
- b. Diagnosa masuk dan indikasi pasien dirawat
- c. Ringkasan hasil pemeriksaan fisik dan
penunjang diagnosa akhir, pengobatan dan tindak
lanjut lain. - d. Nama dan tanda tangan dokter/dokter gigi yang
memberikan pelayanan kesehatan.
48TATA CARA Pasal 5
- Dokter / dokter gigi wajib membuat rekam medis
- Harus dibuat segera setelah Px menerima Yankes
- Catatan dan Dokumentasi
- - Hasil pemeriksaan
- - Pengobatan
- - Tindakan Pelayanan lain
- TT Dr, Drg dan NAKES tertentu
- Kalau ada kesalahan tulis ? dapat dibetulkan
- Cara pembetulan Dicoret, Ditulis pembetulannya
dan diparaf.
49- Sanksi Pidana
- Pasal 79 UU Tentang Praktek Kedokteran Dokter
yang tidak membuat rekam medis dipidana kurungan
paling lama 1 tahun atau denda Rp. 50.000.000,-
50PENYIMPANAN, PEMUSNAHAN DAN KERAHASIAANPASAL 8
- Px rwt Inap ? minimum 5 tahun
- Setelah 5 tahun ? dimusnahkan kecuali ringkasan
pulang dan pertindok - Ringkasan pulang dan pertindok ? 10 tahun
- Ayat (3) di atas dilaksanakan o/ petugas yang di
tunjuk oleh Pimpinan Sarana Yankes - Non Rs ? min 2 th (Pasal 9)
51Yang wajib menyimpan RHSpasal 10 ayat (1)
- Dr / Drg
- NAKES tertentu
- Petugas Pengelola
- Pimpinan sarana Yankes
- INFORMASI DAPAT DIBUKA Ayat (2)
- U/ kepentingan kesehatan Px
- Memenuhi permintaan aparat penegak hukum
- Permintaan dan/ persetujuan Px sendiri
52KEPEMILIKAN, PEMANFAATAN DAN TANGGUNG JAWABPASAL
12
- (1) Berkas RM milik sarana yankes
- (2) Isi RM milik px
- (3) Isi RM dlm bntuk ringkasan RM
- (4) Ringkasan RM ? diberikan, dicatat / di copy
oleh px / org lain yg diberi kuasa / atas
persetujuan tertulis px / keluarga px yg berhak
utk itu - MANFAAT RM (PASAL 13)
- a. Pemeliharaan dan pengobatan Px
- b. Alat bukti proses menegakkan hukum
- c. Untuk pendidikan dan penelitian
- d. Dasar pembayaran Yankes
- e. Dasar statustik kesehatan
53- (2) Pemanfaatan RM ayat (1) huruf C yang
menyebutkan identitas px hrs mendpt persetujuan
scara tertulis dr px atau ahli warisnya dan hrs
dijaga kerahasiaannya - (3) Kemanfaatan RM utk pendidikan dan penelitian
tdk diperlukan persetujuan px bila dilakukan u/
kepentingan negara - PASAL 14
- Pimpinan sarana yankes bertanggung jwb atas
hilang, rusak, pemalsuan dan/ atau penggunaan o/
org atau badan yg tdk berhak thd RM
54SANKSI HUKUMpasal 51 UU PRADOK
- d. Dr / drg wajib merahasiakan segala sesuatu yg
diketahuinya ttg px bahkan juga setelah px itu
meninggal dunia. - SANKSI PIDANA
- dr / drg yg membuka rahasia px dipidana dgn
pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda
paling banyak 50 juta rupiah - Selain dr/drg yg membuka rahasia px dipidana
penjara paling lama 9 bln atau denda 9 ribu
rupiah (Psl 322 KUHP)
55BERKAS RM MILIK SARANA KESEHATANPs.10(1)
PERMENKES BAB IV.1 JUKLAK
- TDK BOLEH KELUAR DARI SARANA KESEHATAN
- Px TDK BOLEH MEMBAWA PULANG
- Px BUTUH RM --gt BERI COPY
- PENYIDIK --gt BERI COPY
- SAKSI / SAKSI AHLI --gt BAWA COPY
56ISI RM MILIK PASIENPs.10(2) PERMENKES BAB
IV.2 JUKLAK
- Px BERHAK MENGETAHUI / MELIHAT RM MILIKNYA
- Px BOLEH MINTA COPY RM MILIKNYA UNTUK
- - SECOND OPINION
- - DASAR PEMBAYARAN BIAYA YANKES
- - CATATAN PRIBADI
- - ALAT BUKTI DI PENGADILAN
57Rekam Medik Elektronik?
- Hakim menganggap print out isi rekam medis bukan
alat bukti - Bila hakim membutuhkan alat bukti rekam medis
maka seluruh komputer akan di sita sebagai barang
bukti.
58ASPEK LEGAL KELALAIAN
59MEDICAL MALPRACTICE
CRIMINAL
CIVIL
FALSIFIES CERTIFICATE
POST OPERATION
ILLEGAL PLASTIC SURGERY
BREAST SURGERY
ILLEGAL ABORTION
CIRCUMCITION
60CONTOH KELALAIAN
- OBAT YG SALAH
- BIUS OVER DOSIS
- PERALATAN TDK STERIL
- MELETAKKAN LILIN DIPINGGIR BOX BAYI
- SALAH MENYEBUT JNS KELAMIN BAYI
- GOL. DARAH SALAH
- SELANG SALAH MASUK
- AIR PANAS BOCOR
61SANKSI PIDANA
- Ps. 359 KUHP
- BARANG SIAPA KARENA KELALAIANNYA
MENYEBABKAN ORANG MATI, DIPIDANA DENGAN PIDANA
PENJARA PALING LAMA 5 TAHUN ATAU PIDANA KURUNGAN
MAX. 1 TAHUN
62SANKSI PIDANA
LALAI
LUKA BERAT
5 THN PENJARA
1 THN KURUNGAN
63LUKA BERATPs. 90 KUHP
- PENYAKIT / LUKA YG TDK DPT SEMBUH
- TDK DPT BEKERJA SETERUSNYA
- TDK DPT MEMAKAI SALAH SATU 5 INDERA
- MENDPT CACAT BESAR
- LUMPUH
- TERGANGGU AKAL gt 4 MINGGU
- GUGUR / MATINYA KANDUNGAN SEORANG WANITA
64SANKSI PIDANA
MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN
LALAI
PIDANA DITAMBAH SEPERTIGA
65SANKSI PIDANA
LALAI
LUKA BERAT
5 THN PENJARA
1 THN KURUNGAN
66INSTRUKSI
DOKTER A
DOKTER A
PERAWAT B
PERAWAT A
PASIEN MATI
PASIEN MATI
TANGGUNG JAWAB DOKTER
TANGGUNG JAWAB PERAWAT
67Ps.55(1) KUHP
MENYURUH, TURUT SERTA PELAKU
68Ps.56 KUHP
PEMBANTU PELAKU
69SANKSI PERDATA
SETIAP ORANG BERTANGGUNG JAWAB TIDAK SAJA ATAS
KERUGIAN YG DIAKIBATKAN KARENA PERBUATANNYA,
TETAPI JUGA KARENA KELALAIANNYA
70SANKSI PERDATA
RESPONDEAT SUPERIOR / TANGGUNG JAWAB ATASAN
71SANKSI PERDATA
KELUARGA BERHAK MINTA GANTI RUGI.
72SANKSI PERDATA
KELUARGA BERHAK MINTA BIAYA PENYEMBUHAN.
73CARA MEMBUKTIKAN KELALAIAN
- SDH SESUAI DGN PROTAP ?
- SDH SESUAI DGN STANDAR PROFESI ?
- BAGAIMANA ISI RM ?
- BAGAIMANA HASIL VISUM ?
- BAGAIMANA PENDAPAT AHLINYA ?
74ASPEK HUKUMKEWAJIBAN MENYIMPAN RAHASIADALAM
KAITANNYA DENGANREKAM MEDIK
75RAHASIA DAPAT DIBUKA ?
- DAYA PAKSA Ps. 48 KUHP
- UNTUK MELINDUNGI
- - KEPENTINGAN UMUM
- - KEPENTINGAN ORG YG TDK BERSALAH
- - KEPENTINGAN PASIEN
- - KEPENTINGAN DOKTER
76RAHASIA DAPAT DIBUKA ?
- MENJALANKAN PERINTAH UNDANG-UNDANG. Ps. 50
KUHP - MENJALANKAN PERINTAH JABATAN. Ps. 51 KUHP
- MENGISI FORM ASURANSI.
77 ASPEK HUKUM ANAPHILACTIC SHOCK
78Px WANITA, 28 THN
PHARINGITIS --gt STREP. --gt SYOK
CORTISON --gt DELLADRYL --gt ADRENALIN
RSU - 1979 MENINGGAL
79PN 3 JAN 79
- CORTISON dst. - HISTORY (-) - SKIN TEST (-) -
OXYGEN INFUS (-)
SAKSI AHLI
VONIS SEPT. 81 3 BLN m.c 10 BLN
80PT PN19 - 5 - 82
S E
MENKES
JAKGUNG
81INDIKASI ? HISTORY ? SKIN TEST ? USAHA ? OXYGEN
? INFUS ? NIAT ?
MAHKAMAH AGUNG
BEBAS DEMI HUKUM
82TERIMA KASIH