KIAT MENGHINDARI TUNTUTAN / GUGATAN DAN CARA PENANGGULANGANNYA - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

KIAT MENGHINDARI TUNTUTAN / GUGATAN DAN CARA PENANGGULANGANNYA

Description:

menjalankan perintah undang-undang ... 4 proses penyelesaian perkara pasal 66 uu praktek kedokteran kiat menghindari tuntutan cara penanggulangan hak ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:145
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 83
Provided by: labf153
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: KIAT MENGHINDARI TUNTUTAN / GUGATAN DAN CARA PENANGGULANGANNYA


1
KIAT MENGHINDARI TUNTUTAN / GUGATAN DAN CARA
PENANGGULANGANNYA
  • Anna Haroen Atmodirono, SH
  • KONSULTAN HUKUM RUMAH SAKIT

2
(No Transcript)
3
(No Transcript)
4
(No Transcript)
5
PROSES PENYELESAIAN PERKARA
M A
M A
P T
P T
P N
P N
JAKSA
PERDATA PERATUN
POLRI
PIDANA
6
PASAL 66 UU PRAKTEK KEDOKTERAN
  • Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya
    dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi
    dalam menjalankan praktek kedokteran dapat
    mengadukan secara tertulis kepada ketua majelis
    kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
  • Pengaduan sekurang-kurangnya harus memuat
  • Identitas pengadu
  • Nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter
    gigi dan waktu tindakan dilakukan dan
  • Alasan pengaduan
  • Pengaduan sebagaimana dimaksud sebagai ayat (1)
    dan ayat (2) tidak menghilangkan hak setiap orang
    yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana
    kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat
    kerugian perdata ke pengadilan.
  • Untuk non dokter sanksi pidananya pasal 359-361
    KUHP sanksi perdatanya pasal 1365-1371 KUH
    perdata

7
KIAT MENGHINDARI TUNTUTAN
  • Bekerja sesuai prosedur
  • Memahami hak kewajiban dokter pasien
  • Memahami aspek hukum yang berlaku bagi dokter /
    drg
  • Membuat rekam medis
  • Meminta persetujuan atau penolakan tindakan medik
  • Meminta pernyataan pulang paksa dari pasien
  • Menyimpan rahasia pasien
  • Bersikap etis terhadap pasien
  • Hati-hati dalam memberikan komentar

8
CARA PENANGGULANGAN
  • Pendampingan oleh kuasa hukum yang memahami
    medico legal
  • Asuransi

9
HAK PASIEN
  • ATAS INFORMASI
  • MEMBERIKAN PERSETUJUAN
  • MEMILIH DOKTER
  • MEMILIH SARANA KESEHATAN
  • ATAS RAHASIA KEDOKTERAN
  • MENOLAK PENGOBATAN / PERAWATAN
  • MENOLAK TINDAKAN MEDIK TERTENTU

10
HAK PASIENpasal 52 UU PRADOK
  • MENDAPAT PENJELASAN SECAA LENGKAP
  • MEMINTA PENDAPAT DOKTER / DOKTER GIGI LAIN
  • MENDAPAT PELAYANAN SESUAI DENGAN KEBUTUHAN MEDIS
  • MENOLAK TINDAKAN MEDIS
  • MENDAPATKAN ISI REKAM MEDIS

11
KEWAJIBAN PASIENPASAL 53 UU PRADOK
  • MEMBERIKAN INFORMASI YANG LENGKAP DAN JELAS
    TENTANG MASALAH KESEHATANNYA.
  • MEMATUHI NASEHAT DAN PETUNJUK DOKTER / DOKTER
    GIGI
  • MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DISARANA
    PELAYANAN KESEHATAN
  • MEMBERIKAN IMBALAN JASA
  • S.E DIRJEN JANMED 10-6-07

12
HAK DOKTER
  • Perlindungan hukum
  • Bekerja menurut standar profesi
  • Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan
    standar profesi, etika dan peraturan UU
  • Menghentikan jasa profesionalnya
  • Privacy
  • Informasi
  • Di perlakukan adil dan jujur
  • Imbalan atas jasa

13
KEWAJIBAN DOKTER
  • Mematuhi perundang-undangan
  • Pelayanan medis
  • Merujuk Px ke dokter / drg lain yang punya
    keahlian atau kemampuan lebih baik
  • Memberi kesempatan pada Px utk beribadah
  • Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari
    Px
  • Membuat RM
  • Bekerja sesuai dengan profesi

14
YANG DILARANG
  • KELALAIAN 359-361 KUHP
  • EUTHANASIA 344 KUHP
  • SUMPAH PALSU Ps 242 KUHP
  • MENGHALANGI PENYIDIKAN 216 KUHP
  • TANPA PERSETUJUAN Px
  • PermenKes 290 TH 2008
  • MENGHINA Px Ps 310-315
  • MELAKUKAN PERBUATAN YG TIDAK MENYENANGKAN PS 335
    KUHP
  • TANPA KEAHLIAN KEWENANGAN MELAKUKAN TINDAKAN
    KEDOKTERAN Ps 77 UU PRADOK

15
YANG DILARANG
  • ABORTUS PROV. CRIMINALIS Ps 283
    ,299,346,347,348,349,534.KUHP dan Ps 75 DAN 90 UU
    NO 36 TH 2009 TTG KESEHATAN
  • KETERANGAN PALSU- 263-268 KUHP
  • ASUSILA 281-300 KUHP
  • PENIPUAN 378 KUHP
  • EXPLANTASI TANPA PERSETUJUAN Px 34, 81 UU Kes
  • MEMBOCORKAN RAHASIA PASIEN 79 UU PRAKTEK
    KEDOKTERAN

16
Yang Dilarang di UU Pradok
  • Pasal 79 Dipidana 50 juta
  • Sengaja tidak memasang papan nama
  • Tidak membuat rekam medis
  • 1. Memberikan yanmed tidak sesuai dengan
    standar profesi, SOP, kebutuhan medis px.
  • 2. Tidak merujuk px
  • 3. Tidak menyimpan rahasia kedokteran
  • 4. Tidak melakukan pertolongan darurat kecuali
    bila yakin pada orang lain yang lebih mampu.
  • 5. Menambah ilmu pengetahuan

17
  • Pasal 75 UU Pradok
  • Ayat (1) Dokter/Dokter gigi praktek tanpa SIP ?
    penjara max 3 tahun / denda max 100 juta.
  • Pasal 76 UU Pradok
  • Dokter/dokter gigi praktek tanpa SIP ? penjara
    max 3 th/denda max 100 juta.
  • Pasal 77 UU Pradok
  • Orang yang sengaja menggunakan Identitas
    seolah-olah dr/drg ? Penjara max 5 th/ denda max
    150 juta.
  • Pasal 78 UU Pradok
  • Orang yang sengaja menggunakan alat, metode cara
    Yankes seolah-oleh dr/drg ? Penjara max 5
    tahun/denda max 150 juta
  • Pasal 80 UU Pradok
  • Ayat (1) Yang memperkerjakan dr/drg yang tidak
    punya SIP max penjara 10 th / denda 300 juta.

18
SIP dan Pelaksanaan PradokPERMENKES No 269/th
2008
  • IJIN PRAKTEK
  • Pasal 2 ayat (2) Syarat Permohonan ke DKK
  • Fotocopy STR
  • Pernyataan punya tempat praktek
  • Rekomendasi IDI / PDGI
  • Pas Photo berwarna 4 x 6 ?3 lembar
  • 3 x 4 ? 2 lembar
  • Pasal 2 ayat (4) SIP ke 2 dan 3 ? dr/drg yang
    bekerja di Yankes Pemerintah ? melampirkan Surat
    Ijin dari Pimpinan

19
  • Pasal 4
  • ayat (1) SIP diberikan paling banyak 3 tempat.
  • Ayat (2) kepala DKK otomatis memberikan SIP
    pada dr/drg yang memiliki STR yang ditempatkan di
    sarana yankes milik pemerintah.
  • Ayat (3) SIP dapat berada
  • Dalam 1 kabupaten / kabupaten kota
  • Dalam 1 kabupaten / kabupaten kota lain
  • (Dalam Provinsi yang sama atau yang
    lain)

20
  • Pasal 9 Tidak memerlukan SIP (Insidentil)
  • Diminta yankes untuk memenuhi yanmed yang khusus
    ? tidak terus menerus / tidak berjadwal tetap.
  • Melakukan bakti sosial
  • Tugas kenegaraan
  • Melakukan penanganan bencana atau pertolongan
    darurat
  • Memberikan pertolongan yanmed kepada
  • keluarga, tetangga, kunjungan rumah, pertolongan
    masyarakat tidak mampu

21
  • SURAT TUGAS / ST
  • Pasal 10
  • Ayat (1) Surat tugas diberikan oleh kepala
    Kadinkes Prov tanpa SIP berdasar permintaan
    kepala DKK
  • Ayat (2) ST berlaku 1 tahun
  • Ayat (3) Perpanjangan ? dengan persetujuan
    Kadinkes Prov
  • Ayat (4) kepala DKK harus mempertimbangkan
    keseimbangan antara kebutuhan pelayanan dan
    kemampuan dr/drg
  • Ayat (5) keseimbangan berdasar pedoman yang
    ditetapkan Menkes

22
Pemberhentian Praktek
  • Pasal 12
  • Ayat (1) dr/drg yang akan memberhentikan
    praktek ? memberitahu kepala DKK
  • Ayat (2) Pemberitahuan secara tertulis dan
    mengembalikan foto copy STR yang telah
    dilegalisir KKI
  • Ayat (3) Kepala DKK hrs mengembalikan foto copy
    STR kepada dr/drg yang telah
    mengembalikan SIP.
  • Pasal (4) Bila foto copy STR yang dilegalisir
    hilang kepala DKK hrs membuat pernyataan
    tentang hilangnya STR kepada KKI.

23
Pencabutan SIP
  • Alasan pencabutan SIP
  • Pasal 23
  • Atas dasar rekom MK DKI
  • Dicabut oleh KKI
  • Tempat praktek tidak sesuai dengan SIP
  • Dicabut rekomnya oleh IDI / PDGI
  • Pasal 24
  • Ayat (1) Pencabutan o/ kepala DKK disampaikan
    paling lambat 14 hari sejak tanggal keputusan.
  • Ayat (2) Bila dr/drg keberatan ? diajukan
    kepada kepala DKK untuk diteruskan ke Menkes
    dalam waktu 14 hari setelah keputusan.
  • Ayat (3) Menkes meneruskan kepada MK DKI paling
    lambat 14 hari

24
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN DI INDONESIA
  • PERMENKES
  • No. 290/MENKES/PER/III/2008

25
Pasal 1
  • Persetujuan tindakan kedokteran adalah
    persetujuan yang diberikan oleh pasien atau
    keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan
    secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau
    kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap
    pasien.
  • 4. Tindakan invasif adalah suatu tindakan medis
    yang langsung dapat mempengaruhi keutuhan
    jaringan tubuh manusia

26
  • BENTUK PERSETUJUAN
  • Pasal 2
  • TERTULIS LISAN
  • (yang berisiko tinggi) (yang tidak berisiko
    tinggi)
  • Formulir khusus Ucapan setuju/ mengangguk
  • Kalau Meragukan ?tertulis
  • (Pasal 3 ayat 5)

27
INFORMASI
DIAGNOSE TATA CARA
TERAPI / ALTERNATIFNYA
TUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
RISIKO KOMPLIKASI
KEMUNGKINAN RASA SAKIT
KEUNTUNGAN
PROGNOSE
PERKIRAAN PEMBIAYAAN
LENGKAP JELAS
28
INFORMASI
  • HARUS DIBERIKAN
  • ISTILAH KEDOKTERAN (-)
  • SESUAI DGN TINGKAT PENDIDIKAN
  • LENGKAP JUJUR, KECUALI MERUGIKAN Px
  • TINDAKAN INVASIF
  • -gt INFORMASI DARI DOKTER AHLI
  • TINDAKAN BUKAN INVASIF
  • -gt DOTER LAIN / PERAWAT

29
PENJELASAN
  1. LANGSUNG KEPADA PX DAN/ATAU KELUARGA TERDEKAT
  2. PX ANAK-ANAK / ORG TIDAK SADAR
    PENJELASAN PADA KELUARGA / YANG MENGANTAR

PERKECUALIAN PENJELASAN RESIKO KOMPLIKASI
  • RISIKO KOMPLIKASI SUDAH MENJADI
    PENGETAHUAN UMUM
  • SANGAT JARANG TERJADI / DAMPAKNYA SANGAT RINGAN
  • TIDAK DAPAT DIBAYANGKAN SEBELUMNYA /
    UNFORESEEABLE

30
PENOLAKAN PENJELASAN
  • PASAL 9 Ayat (3)
  • Yang merugikan Px
  • Px menolak
  • Diberikan kepada keluarga terdekat
  • Saksi 1 Nakes

31
  • Dr/ Drg berhalangan menjelaskan
  • (Pasal 10)
  • Dr/Drg lain yang Kompeten Nakes tertentu
  • LIFE SUPPORT
  • Pasal 14
  • Harus mendapat persetujuan keluarga terdekat
  • Persetujuan diberikan setelah mendapat informasi
  • Harus tertulis

32
  • PENOLAKAN TINDAKAN KEDOKTERAN
  • PASAL 16
  • Dilakukan oleh Px atau keluarga terdekat
  • Harus Tertulis
  • Akibat penolakan ? manjadi tanggung jawab Px

33
(No Transcript)
34
(No Transcript)
35
YANG BERHAK T. TANGAN
  • 21 THN / SUDAH MENIKAH
  • (Px. SENDIRI)
  • lt 21 THN
  • - AYAH / IBU KANDUNG
  • - SAUDARA KANDUNG

36
YANG BERHAK T. TANGAN
  • lt 21 THN ? TDK PUNYA ORTU
  • - AYAH / IBU ADOPSI
  • - SAUDARA KANDUNG
  • - INDUK SEMANG

37
YANG BERHAK T. TANGAN
  • lt 21 THN ? TDK PUNYA ORTU
  • - AYAH / IBU ADOPSI
  • - SAUDARA KANDUNG
  • - INDUK SEMANG

38
YANG BERHAK T. TANGAN
  • Px. DEWASA ?
  • GANGGUAN MENTAL
  • - AYAH / IBU KANDUNG
  • - WALI YANG SAH
  • - SAUDARA KANDUNG

39
YANG BERHAK T. TANGAN
  • Px. DIBAWAH PENGAMPUAN
  • - WALI
  • - CURATOR

40
URUTAN PERSETUJUAN / PENOLAKAN
  • SUAMI / ISTERI
  • AYAH / IBU KANDUNG
  • ANAK-ANAK KANDUNG
  • SAUDARA KANDUNG

41
SANKSI HUKUM
  • PIDANA ps. 351 KUHP
  • PERDATA ps. 1365, 1366, 1367,
  • 1370, 1371 KUH PERDATA
  • ADMINISTRATIF ps. 13 PERMENKES
  • No. 585 / 1989

42
TANPA PERSETUJUAN PxPERMENKES No.
290/MENKES/PER/III/2008
  • Pasal 4
  • Untuk menyelamatkan jiwa Px dan menghindari
    kecacatan
  • Pasal 12
  • Untuk perluasan operasi yang tidak dapat diduga
    sebelumnya
  • Pasal 15
  • Tindakan yang sesuai dengan program pemerintah

43
ASPEK LEGAL REKAM MEDIS
44
Permenkes No. 269/MENKES/PER/111/2008 Tentang
Rekam Medis
  • Pasal 1
  • Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan
    dan dokumen tentang identitas pasien,
    pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan
    lain yang telah diberikan kepada pasien

45
NAKES TERTENTU
  • 4. Tenaga kesehatan tertentu adalah tenaga
    kesehatan yang ikut memberikan pelayanan
    kesehatan secara langsung kepada pasien selain
    dokter dan dokter gigi.

46
JENIS RM Pasal 2 ayat (2) Tertulis, lengkan
jelas Elektronik Isi RM Pasal 3 Rawat
Jalan Rawat Inap Gawat Darurat (A J)
(A M) ( A L)
47
(2) Isi ringkasan pulang
  • a. Identitas pasien
  • b. Diagnosa masuk dan indikasi pasien dirawat
  • c. Ringkasan hasil pemeriksaan fisik dan
    penunjang diagnosa akhir, pengobatan dan tindak
    lanjut lain.
  • d. Nama dan tanda tangan dokter/dokter gigi yang
    memberikan pelayanan kesehatan.

48
TATA CARA Pasal 5
  • Dokter / dokter gigi wajib membuat rekam medis
  • Harus dibuat segera setelah Px menerima Yankes
  • Catatan dan Dokumentasi
  • - Hasil pemeriksaan
  • - Pengobatan
  • - Tindakan Pelayanan lain
  • TT Dr, Drg dan NAKES tertentu
  • Kalau ada kesalahan tulis ? dapat dibetulkan
  • Cara pembetulan Dicoret, Ditulis pembetulannya
    dan diparaf.

49
  • Sanksi Pidana
  • Pasal 79 UU Tentang Praktek Kedokteran Dokter
    yang tidak membuat rekam medis dipidana kurungan
    paling lama 1 tahun atau denda Rp. 50.000.000,-

50
PENYIMPANAN, PEMUSNAHAN DAN KERAHASIAANPASAL 8
  • Px rwt Inap ? minimum 5 tahun
  • Setelah 5 tahun ? dimusnahkan kecuali ringkasan
    pulang dan pertindok
  • Ringkasan pulang dan pertindok ? 10 tahun
  • Ayat (3) di atas dilaksanakan o/ petugas yang di
    tunjuk oleh Pimpinan Sarana Yankes
  • Non Rs ? min 2 th (Pasal 9)

51
Yang wajib menyimpan RHSpasal 10 ayat (1)
  • Dr / Drg
  • NAKES tertentu
  • Petugas Pengelola
  • Pimpinan sarana Yankes
  • INFORMASI DAPAT DIBUKA Ayat (2)
  • U/ kepentingan kesehatan Px
  • Memenuhi permintaan aparat penegak hukum
  • Permintaan dan/ persetujuan Px sendiri

52
KEPEMILIKAN, PEMANFAATAN DAN TANGGUNG JAWABPASAL
12
  • (1) Berkas RM milik sarana yankes
  • (2) Isi RM milik px
  • (3) Isi RM dlm bntuk ringkasan RM
  • (4) Ringkasan RM ? diberikan, dicatat / di copy
    oleh px / org lain yg diberi kuasa / atas
    persetujuan tertulis px / keluarga px yg berhak
    utk itu
  • MANFAAT RM (PASAL 13)
  • a. Pemeliharaan dan pengobatan Px
  • b. Alat bukti proses menegakkan hukum
  • c. Untuk pendidikan dan penelitian
  • d. Dasar pembayaran Yankes
  • e. Dasar statustik kesehatan

53
  • (2) Pemanfaatan RM ayat (1) huruf C yang
    menyebutkan identitas px hrs mendpt persetujuan
    scara tertulis dr px atau ahli warisnya dan hrs
    dijaga kerahasiaannya
  • (3) Kemanfaatan RM utk pendidikan dan penelitian
    tdk diperlukan persetujuan px bila dilakukan u/
    kepentingan negara
  • PASAL 14
  • Pimpinan sarana yankes bertanggung jwb atas
    hilang, rusak, pemalsuan dan/ atau penggunaan o/
    org atau badan yg tdk berhak thd RM

54
SANKSI HUKUMpasal 51 UU PRADOK
  • d. Dr / drg wajib merahasiakan segala sesuatu yg
    diketahuinya ttg px bahkan juga setelah px itu
    meninggal dunia.
  • SANKSI PIDANA
  • dr / drg yg membuka rahasia px dipidana dgn
    pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda
    paling banyak 50 juta rupiah
  • Selain dr/drg yg membuka rahasia px dipidana
    penjara paling lama 9 bln atau denda 9 ribu
    rupiah (Psl 322 KUHP)

55
BERKAS RM MILIK SARANA KESEHATANPs.10(1)
PERMENKES BAB IV.1 JUKLAK
  • TDK BOLEH KELUAR DARI SARANA KESEHATAN
  • Px TDK BOLEH MEMBAWA PULANG
  • Px BUTUH RM --gt BERI COPY
  • PENYIDIK --gt BERI COPY
  • SAKSI / SAKSI AHLI --gt BAWA COPY

56
ISI RM MILIK PASIENPs.10(2) PERMENKES BAB
IV.2 JUKLAK
  • Px BERHAK MENGETAHUI / MELIHAT RM MILIKNYA
  • Px BOLEH MINTA COPY RM MILIKNYA UNTUK
  • - SECOND OPINION
  • - DASAR PEMBAYARAN BIAYA YANKES
  • - CATATAN PRIBADI
  • - ALAT BUKTI DI PENGADILAN

57
Rekam Medik Elektronik?
  • Hakim menganggap print out isi rekam medis bukan
    alat bukti
  • Bila hakim membutuhkan alat bukti rekam medis
    maka seluruh komputer akan di sita sebagai barang
    bukti.

58
ASPEK LEGAL KELALAIAN
59
MEDICAL MALPRACTICE
CRIMINAL
CIVIL
FALSIFIES CERTIFICATE
POST OPERATION
ILLEGAL PLASTIC SURGERY
BREAST SURGERY
ILLEGAL ABORTION
CIRCUMCITION
60
CONTOH KELALAIAN
  • OBAT YG SALAH
  • BIUS OVER DOSIS
  • PERALATAN TDK STERIL
  • MELETAKKAN LILIN DIPINGGIR BOX BAYI
  • SALAH MENYEBUT JNS KELAMIN BAYI
  • GOL. DARAH SALAH
  • SELANG SALAH MASUK
  • AIR PANAS BOCOR

61
SANKSI PIDANA
  • Ps. 359 KUHP
  • BARANG SIAPA KARENA KELALAIANNYA
    MENYEBABKAN ORANG MATI, DIPIDANA DENGAN PIDANA
    PENJARA PALING LAMA 5 TAHUN ATAU PIDANA KURUNGAN
    MAX. 1 TAHUN

62
SANKSI PIDANA
  • Ps. 360(1) KUHP

LALAI
LUKA BERAT
5 THN PENJARA
1 THN KURUNGAN
63
LUKA BERATPs. 90 KUHP
  • PENYAKIT / LUKA YG TDK DPT SEMBUH
  • TDK DPT BEKERJA SETERUSNYA
  • TDK DPT MEMAKAI SALAH SATU 5 INDERA
  • MENDPT CACAT BESAR
  • LUMPUH
  • TERGANGGU AKAL gt 4 MINGGU
  • GUGUR / MATINYA KANDUNGAN SEORANG WANITA

64
SANKSI PIDANA
  • Ps. 361 KUHP

MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN
LALAI
PIDANA DITAMBAH SEPERTIGA
65
SANKSI PIDANA
  • Ps. 360(1) KUHP

LALAI
LUKA BERAT
5 THN PENJARA
1 THN KURUNGAN
66
INSTRUKSI
DOKTER A
DOKTER A
PERAWAT B
PERAWAT A
PASIEN MATI
PASIEN MATI
TANGGUNG JAWAB DOKTER
TANGGUNG JAWAB PERAWAT
67
Ps.55(1) KUHP
MENYURUH, TURUT SERTA PELAKU
68
Ps.56 KUHP
PEMBANTU PELAKU
69
SANKSI PERDATA
  • Ps. 1366 KUHS

SETIAP ORANG BERTANGGUNG JAWAB TIDAK SAJA ATAS
KERUGIAN YG DIAKIBATKAN KARENA PERBUATANNYA,
TETAPI JUGA KARENA KELALAIANNYA
70
SANKSI PERDATA
  • Ps. 1367 KUHS

RESPONDEAT SUPERIOR / TANGGUNG JAWAB ATASAN
71
SANKSI PERDATA
  • Ps. 1370 KUHS

KELUARGA BERHAK MINTA GANTI RUGI.
72
SANKSI PERDATA
  • Ps. 1371 KUHS

KELUARGA BERHAK MINTA BIAYA PENYEMBUHAN.
73
CARA MEMBUKTIKAN KELALAIAN
  • SDH SESUAI DGN PROTAP ?
  • SDH SESUAI DGN STANDAR PROFESI ?
  • BAGAIMANA ISI RM ?
  • BAGAIMANA HASIL VISUM ?
  • BAGAIMANA PENDAPAT AHLINYA ?

74
ASPEK HUKUMKEWAJIBAN MENYIMPAN RAHASIADALAM
KAITANNYA DENGANREKAM MEDIK
75
RAHASIA DAPAT DIBUKA ?
  • DAYA PAKSA Ps. 48 KUHP
  • UNTUK MELINDUNGI
  • - KEPENTINGAN UMUM
  • - KEPENTINGAN ORG YG TDK BERSALAH
  • - KEPENTINGAN PASIEN
  • - KEPENTINGAN DOKTER

76
RAHASIA DAPAT DIBUKA ?
  • MENJALANKAN PERINTAH UNDANG-UNDANG. Ps. 50
    KUHP
  • MENJALANKAN PERINTAH JABATAN. Ps. 51 KUHP
  • MENGISI FORM ASURANSI.

77
ASPEK HUKUM ANAPHILACTIC SHOCK
78
Px WANITA, 28 THN
PHARINGITIS --gt STREP. --gt SYOK
CORTISON --gt DELLADRYL --gt ADRENALIN
RSU - 1979 MENINGGAL
79
PN 3 JAN 79
- CORTISON dst. - HISTORY (-) - SKIN TEST (-) -
OXYGEN INFUS (-)
SAKSI AHLI
VONIS SEPT. 81 3 BLN m.c 10 BLN
80
PT PN19 - 5 - 82
S E
MENKES
JAKGUNG
81
INDIKASI ? HISTORY ? SKIN TEST ? USAHA ? OXYGEN
? INFUS ? NIAT ?
MAHKAMAH AGUNG
BEBAS DEMI HUKUM
82
TERIMA KASIH
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com