HAK ASASI MANUSIA - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

HAK ASASI MANUSIA

Description:

Title: PowerPoint Presentation Author: TECRA Last modified by: wicak Created Date: 2/23/2006 7:30:41 AM Document presentation format: On-screen Show – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:16088
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 67
Provided by: tec134
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: HAK ASASI MANUSIA


1
POKOK BAHASAN (2)
HAK ASASI MANUSIA
2
RENCANA PEMBELAJARAN
MK.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PERGURUAN TINGGI NEGERI SE JAWA TIMUR
NO MATERI METODE PEMBELAJARAN ALOKASI WAKTU BOBOT NILAI
1 Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan Ceramah interaktif dengan ilustrasi 1 kali pertemuan 5
2 Hak azasi manusia Ceramah singkat ,studi kasus dan pemaparan hasil studi lapang dan diskusi. 2 kali pertemuan 10
3 Hak dan Kewajiban warga negara Ceramah singkat, PBL, dan studi lapang (kelompok / individu). 1 kali pertemuan 10
4 Bela negara Ceramah singkat,dikusi kelompok kecil dan simulasi. 1 kali pertemuan 5
5 Demokrasi Ceramah singkat, studi pustaka dan studi lapang. 2 kali pertemuan 15
6 Wawasan Nusantara Multimedia-LEMHANNAS, studi lapang. 3 kali pertemuan 20
7 Ketahanan Nasional Multimedia,studi lapang , diskusi, bedah kasus aktual. 3 kali pertemuan 20
8 Politik dan Strategi Nasional. Ceramah, bedah kasus, diskusi, PBL, 2 kali pertemuan 15
JUMLAH JUMLAH JUMLAH 15 kali pertemuan 100
3
KOMPETENSI
  • Setelah mengikuti topik ini peserta didik
    diharapkan mampu
  • Memahami sejarah, konsep dan definisi Hak Asasi
    Manusia.
  • Mengidentifikasi permasalahan HAM di Indonesia
  • Mengkritisi permasalahan HAM dan upaya
    penegakannya.

4
POKOK BAHASAN (5) HAK ASASI MANUSIA SUB POKOK
BAHASAN (pilih - klik kotak samping nomer)
2.1 PENGERTIAN DAN SEJARAH HAK ASASI MANUSIA
2.2 MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA DAN
IMPLEMENTASINYA
2.3 KEWAJIBAN DASAR MANUSIA SERTA PEMBATASAN
DAN LARANGAN MENURUT UU NO.39/1999
2.4 PERKEMBANGAN KONSEP HUKUM INTERNASIONAL
TENTANG HAK ASASI MANUSIA
2.5 KETERKAITAN ANTARA HUKUM INTERNASIONAL
TENTANG HAK ASASI MANUSIA
2.6 PERKEMBANGAN WAWASAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA
2.7 BEBERAPA PRODUK HUKUM NASIONAL MENGENAI HAK
ASASI MANUSIA
Back
5
POKOK BAHASAN HAK ASASI MANUSIASUB POKOK
BAHASAN (2.1)PENGERTIAN DAN SEJARAH HAK ASASI
MANUSIA
6
PENGERTIAN
  • I. HAM (UU. NO. 39 TAHUN 1999)
  • Seperangkat yang melekat pada hakekat dan
    keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan
    merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
    dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,
    hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
    kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
    manusia.

7
(lanjutan)
  • KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
  • Seperangkat kewajiban apabila tidak
    dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan
    tegaknya Hak Asasi Manusia.
  • III. PEMBATASAN DAN LARANGAN
  • Hak dan kebebasan hanya dapat dibatasi oleh dan
    berdasarkan undang-undang, untuk menjamin
    pengakuan dan penghormatan terhadap HAM serta
    kebebasan dasar orang lain, kesusilaan,
    ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.

8
PELANGGARAN HAM
ADALAH
SETIAP
PERBUATAN SESEORANG ATAU KELOMPOK ORANG TERMASUK
APARAT NEGARA, BAIK DISENGAJA MAUPUN TIDAK
DISENGAJA, ATAU KELALAIAN SECARA MELAWAN HUKUM
MENGURANGI, MEMBATASI, DAN ATAU MENCABUT HAK
ASASI MANUSIA SESEORANG ATAU KELOMPOK ORANG YANG
DIJAMIN UNDANG-UNDANG DAN TIDAK MENDAPATKAN ATAU
MEMPEROLEH PENYELESAIAN HUKUM YANGADIL DAN BENAR,
BERDASARKAN MEKANISME HUKUM YANG BERLAKU.
9
DISKUSIKAN BEBERAPA KEJADIAN YANG DIDUGA
TERJADI PELANGGARAN HAM BERAT
  1. KONFLIK DI MALUKU, MASING-MASING MENYATAKAN HAK
    ASASINYA DILANGGAR OLEH PIHAK LAIN.
    ( DALAM SISI AGAMA, SUKU, SOSIAL,
    HUKUM, DAN PERLINDUNGAN ), DISKUSIKAN DAN APA
    PENDAPAT KELOMPOK SAUDARA TERHADAP MASALAH INI ?
  2. KONFLIK DI ACEH.
    ( CARILAH DATA ,DAN
    BAHAS ASPEK HAM NYA.)

10
  • LATAR BELAKANG MUNCULNYA HAM
  • DI PENTAS DUNIA
  • HUKUM HAMMURABI-BABILONIA (2000 SM)
  • Menetapkan hukum untuk menjamin keadilan bagi
    warganya.
  • SOLON - ATHENA (600 SM).
  • Menganjurkan warga yang diperbudak karena
    kemiskinan agar dimerdekakan.
  • SOCRATES (470 - 399) DAN PLATO (428 - 348)
  • Menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial
    kontrol kepada penguasa yang zalim yang tidak
    mengakui nilai keadilan dan kebenaran.
  • FLAVIUS JUSTINIAN - ROMAWI (257)
  • - Jaminan keadilan dan hak-hak kemanusiaan.
  • - Menciptakan peraturan hukum yang
    kemudian menjadi pola sistem hukum modern di
    Negara Barat.

Gbr Tugu Codex Hammurabi UU Hammurabi
ditulis Dengan huruf paku
11
  • (lanjutan )LATAR BELAKANG MUNCULNYA HAM
  • DI PENTAS DUNIA
  • PIAGAM MEDINAH
  • Melindungi semua penduduk.
  • MAGNA CHARTA (1215)
  • - Membatasi kekuasaan Raja.
  • - Hak asasi manusia lebih penting dari pada
    kedaulatan Raja.
  • JOHN LOCKE (1632 - 1704)
  • - Manusia telah memiliki hak-hak dasar secara
    perorangan (status naturalis).
  • - Manusia sebagai warga negara, hak-hak
    dasarnya dilindungi oleh negara (status
    civilis).
  • BILL OF RIGHTS - BRITANIA RAYA (1689)
  • Hak dan kebebasan warga negara, dan hak
    menentukan pergantian raja.

12
  • ( lanjutan )LATAR BELAKANG MUNCULNYA HAM
  • DI PENTAS DUNIA
  • HABEAS CORPUS ACT - BRITANIA RAYA (1879)
  • Undang-undang untuk melindungi kebebasan warga
    negara dan mencegah pemenjaraan sewenang-wenang.
  • DECLARATION OF INDEPENDENCE (1776)- USA
  • - Semua Bangsa diciptakan sama derajat oleh
    Maha Pencipta.
  • - Semua manusia dianugerahi hak untuk
    hidup, kemerdekaan dan kebebasan untuk
    menikmati kebahagiaan.
  • DECLARATION DES DROIT DEL HOMME ET DU CITOYEN -
  • PERANCIS (1789)
  • Liberte, egalite, fraternite (kemerdekaan,
    persamaan, persaudaraan).
  • BERAKHIRNYA PERANG DUNIA I (1917)
  • Semboyan baru rakyat menentukan sendiri.

13
  • (lanjutan) LATAR BELAKANG MUNCULNYA HAM
  • DI PENTAS DUNIA
  • ATLANTIC CHARTER (1941)
  • Four freedom freedom of speech and expression
    freedom of religion freedom from fear fredom
    from want (kebebasan berbicara dan berekspresi
    memilih agama rasa takut kelaparan dan
    kekurangan).
  • PIAGAM PBB
  • Setelah Perang Dunia II pengakuan terhadap
    pribadi manusia lebih kuat dan kokoh dalam
    hubungan internasional. Gagasan utamanya adalah
  • - Hak rakyat untuk menentukan nasib sendiri.
  • - Hak asasi manusia
  • - Perdamaian dunia

14
  • (lanjutan ) LATAR BELAKANG MUNCULNYA HAM
  • DI PENTAS DUNIA
  • UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS (1948)
  • Merupakan Pernyataan Sedunia tentang HAM yang
    dideklarasikan pada tahun 1947 dalam Sidang Umum
    PBB di Paris. Secara garis besar, Pernyataan itu
    memuat
  • Hak Sipil dan Politik antara lain
    hak atas
    hidup kebebasan dan keselamatan individu
    perbudakan, perlakuan tak berperi kemanusiaan
    perlindungan atas diskriminasiperadilan yang
    tidak berpihak kebebasan bergerak, berpikir,
    berpendapat, beragama dan berkepercayaan,
    berserikat dan berkumpul, mendapat pelayanan umum
    yang sama.
  • Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Kultural antara
    lain hak atas
    keselamatan sosial, bekerja, istirahat,
    pengajaran, berpartisipasi dalam hidup berbudaya,
    hidup yang memadai bagi kesehatan dan keselamatan.

15
( lanjutan )LATAR BELAKANG MUNCULNYA HAM DI
PENTAS DUNIA
  • Majelis Umum PBB memproklamirkan pernyataan
    sedunia tentang HAM A common standart of
    achievement for a people and nations.
  • Meskipun bukan konvensi atau perjanjian PBB,
    secara moral anggota PBB berkewajiban
    menerapkannya.
  • Setelah 1948, PBB mencatata banyak kemajuan
    dengan disepakatinya berbagai konvensi melalui
    Majelis Umum, ILO, UNESCO, dan lainnya.

back
16
POKOK BAHASAN HAK ASASI MANUSIASUB POKOK
BAHASAN (2.2)MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA
DAN IMPLEMENTASINYA
17
  • HAK UNTUK HIDUP
  • HAK UNTUK BERKELUARGA DAN MELANJUTKAN KETURUNAN
  • HAK UNTUK MENGEMBANGKAN DIRI
  • HAK MEMPEROLEH KEADILAN
  • HAK ATAS KEBEBASAN PRIBADI
  • HAK ATAS RASA AMAN
  • HAK ATAS KESEJAHTERAAN
  • HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
  • HAK WANITA
  • HAK ANAK

18
1. HAK UNTUK HIDUP
  • HAK UNTUK MEMPERTAHANKAN HIDUP.
  • HAK UNTUK MENINGKATKAN TARAF HIDUP.

19
HAK MENDAPAT PENGHIDUPAN YANG LAYAK
?
Mengais rejeki dari sampah jalanan
20
HAK ASASI MANUSIA
  • 2. HAK UNTUK BERKELUARGA DAN
    MELANJUTKAN KETURUNAN
  • MELIPUTI HAK UNTUK MEMBENTUK KELUARGA DAN
    MELANJUTKAN KETURUNAN MELALUI PERKAWINAN YANG
    SAH. (SOAL Bagaimana dengan
    pengguguran bayi yang tidak dikehendakinya,
    apakah merupakan hak juga ?) (
    Bagaimana dengan bayi tabung ?)
  • PERKAWINAN SAH HANYA DAPAT BERLANGSUNG ATAS
    KEHENDAK BEBAS CALON SUAMI-ISTRI YANG
    BERSANGKUTAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERUNDANGAN.

21
HAK ASASI MANUSIA
  • 3. HAK UNTUK MENGEMBANGKAN DIRI
  • HAK ATAS PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR UNTUK TUMBUH
    DAN BERKEMBANG SECARA LAYAK HAK ATAS
    PERLINDUNGAN BAGI PENGEMBANGAN PRIBADI SEPERTI
    HAK UNTUK MEMPEROLEH PENDIDIKAN, MENCERDASKAN
    DIRI, MENINGKATKAN KUALITAS HIDUP.
  • HAK UNTUK BERKOMUNIKASI DAN MEMPEROLEH INFORMASI
    YANG DIPERLUKAN. (Apakah
    mahasiswa berhak mengetahui nilai angka dari
    dosen,dan mendapat informasi mengapa ia tidak
    lulus dalam mata kuliah itu ?)

22
HAK MENDAPATKAN PENDIDIKAN ?
23
HAK ASASI MANUSIA
  • 4. HAK MEMPEROLEH KEADILAN
  • HAK UNTUK DIADILI MELALUI PROSES YANG BEBAS DAN
    TIDAK MEMIHAK SESUAI HUKUM ACARA MENJAMIN
    PEMERIKSAAN OBYEKTIF OLEH HAKIM YANG JUJUR DAN
    ADIL.
  • SEORANG YANG DITANGKAP, DITAHAN, DITUNTUT KARENA
    DISANGKA MELAKUKAN TINDAK PIDANA, BERHAK DIANGGAP
    TIDAK BERSALAH SAMPAI DIBUKTIKAN KESALAHANNYA
    SECARA SAH DALAM SIDANG PENGADILAN.
    (Bagaimana orang yang terlajur diberitakan di
    media sebagai seorang koruptor padahal belum
    terbukti ?)

24
HAK ASASI MANUSIA
4. HAK MEMPEROLEH KEADILAN (LANJUTAN)
  • SETIAP ORANG YANG DIPERIKSA BERHAK MENDAPATKAN
    BANTUAN HUKUM SEJAK PENYIDIKAN SAMPAI PUTUSAN
    PENGADILAN YANG MEMPEROLEH KEPUTUSAN TETAP.
  • SETIAP ORANG TIDAK DAPAT DITUNTUT UNTUK KEDUA
    KALINYA DALAM PERKARA YANG SAMA, YANG TELAH
    MENDAPAT PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP.

25
HAK ASASI MANUSIA
  • 5. HAK ATAS KEBEBASAN PRIBADI
  • TAK SEORANG PUN BOLEH DIPERBUDAK, DIPERHAMBA,
    DIPERDAGANGKAN.
  • HAK UNTUK BEBAS MEMELUK AGAMA.
  • HAK UNTUK BEBAS MEMPUNYAI KEYAKINAN POLITIK.

26
(lanjutan)
  • HAK UNTUK MEMPUNYAI, MENGELUARKAN DAN
    MENYEBARLUASKAN PENDAPAT DENGAN MEMPERHATIKAN
    NILAI AGAMA, KESUSILAAN, KETERTIBAN, KEPENTINGAN
    UMUM, DAN KEUTUHAN BANGSA.
  • HAK UNTUK BERKUMPUL, BERAPAT DAN BERSERIKAT.
  • HAK UNTUK BEBAS MEMILIH KEWARGANEGARAAN.
  • HAK UNTUK BEBAS BERTEMPAT TINGGAL DI WILAYAH
    NKRI. (SOAL Bagaimana dengan masalah Sampit ? )

27
DISKUSIKAN HAL BERIKUT
  1. PENGIRIMAN TKI KELUAR NEGERI, BUKANKAH
    PERDAGANGAN TENAGA KERJA JUGA ?
  2. PERISTIWA PENUTUPAN TEMPAT IBADAH SUATU AGAMA
    TERTENTU, DAN MENETAPKAN SUATU AGAMA MENYALAHI
    AJARAN TERTENTU ,APAKAH TERMASUK DALAM HAK HAK
    DIATAS.
  3. TIDAK IKUT MEMILIH SUATU PARTAI POLITIK DALAM
    PEMILU, APAKAH JUGA MERUPAKAN HAK MEMPUNYAI
    KENYAKINAN POLITIK ?
  4. DIMANA BATAS-BATAS HAK MENGELUARKAN PENDAPAT ?

28
HAK MENYATAKAN PENDAPAT ?
atau HAK MENDAPATKAN PENDIDIKAN
29
HAK UNTUK BEBAS MEMPUNYAI KENYAKINAN POLITIK ?
dengan bom ?
30
HAK APA INI SEBENARNYA ?
31
  • POLEMIK DI MEDIA MASSA DAN MEDIA ELEKTRONIK
    BERKAITAN DENGAN KEIKUTSERTAAN PUTRI INDONESIA
    DALAM AJANG PEMILIHAN MISS UNIVERSE TAHUN 2005 DI
    THAILAND.
  • ( hak apa ini ? )

Jawa Pos Jumat, 20 Mei 2005
32
  • 6. HAK ATAS RASA AMAN
  • HAK ATAS PERLINDUNGAN DIRI PRIBADI, KELUARGA,
    KEHORMATAN, MARTABAT DAN HAK MILIKNYA.
  • HAK ATAS PERLINDUNGAN TERHADAP ANCAMAN KETAKUTAN.
  • HAK INI TIDAK BERLAKU BAGI MEREKA YANG MELAKUKAN
    KAJAHATAN NON POLITIK ATAU PERBUATAN YANG
    BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP PBB.

33
HAK PERLINDUNGAN (KEDUTAAN) ?
34
  • 7. HAK ATAS KESEJAHTERAAN
  • HAK MEMPUNYAI MILIK PRIBADI MAUPUN BERSAMA ORANG
    LAIN DEMI PENGEMBANGAN DIRI, KELUARGA, MASYARAKAT
    DAN BANGSA DENGAN CARA TIDAK MELANGGAR HUKUM.
  • HAK ATAS JAMINAN SOSIAL UNTUK HIDUP LAYAK.
  • HAK UNTUK MENDAPAT PEKERJAAN SESUAI BAKAT DAN
    KECAKAPAN.
  • HAK PENYANDANG CACAT, WANITA HAMIL, LANSIA UNTUK
    MEMPEROLEH KEMUDAHAN DAN PERLAKUAN KHUSUS.

35
  • 8. HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
  • SETIAP WARGA NEGARA BERHAK UNTUK
  • DIPILIH DAN MEMILIH DALAM PEMILU SESUAI DENGAN
    PERATURAN PERUNDANGAN.
  • TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN SECARA LANGSUNG
    ATAU LEWAT WAKIL YANG DIPILIH SESUAI DENGAN
    PERATURAN PERUNDANGAN.
  • MENGAJUKAN PENDAPAT, PENGADUAN, PERMOHONAN DAN
    USULAN DALAM RANGKA PEMERINTAHAN YANG BERSIH,
    EFEKTIF DAN EFISIEN.

36
MENGGUGAT HASIL PEMILIHAN HAK APA ?
37
  • 9. HAK WANITA
  • HAK YANG MENJAMIN KETERWAKILAN WANITA SESUAI
    PERATURAN DALAM SISTEM PEMILU, KEPARTAIAN,
    PEMILIHAN ANGGOTA LEGISLATIF, EKSEKUTIF,
    YUDIKATIF.
  • HAK MEMPEROLEH PENDIDIKAN DI SEMUA JENIS,
    JENJANG, JALUR PENDIDIKAN SESUAI PERATURAN.

38
( LANJUTAN hak wanita )
  • BERHAK MENDAPAT PERLINDUNGAN KHUSUS DALAM
    MENJALANKAN PROFESI TERHADAP HAL YANG DAPAT
    MENGANCAM KESELAMATAN DAN ATAU KESEHATAN FUNGSI
    REPRODUKSI WANITA.
  • MEMPUNYAI HAK DAN TANGGUNG JAWAB YANG SAMA DENGAN
    MANTAN SUAMI BERKENAAN DENGAN ANAK, SETELAH
    PUTUSNYA PERKAWINAN.

39
HAK MEMILIH PEKERJAAN ?
40
HAK WANITA
Apakah ini yang dinamakan Emansipasi ?
41
  • 10. HAK ANAK
  • HAK ATAS PERLINDUNGAN OLEH ORANG TUA, KELUARGA,
    MASYARAKAT DAN NEGARA.
  • SEJAK DALAM KANDUNGAN BERHAK UNTUK HIDUP,
    MEMPERTAHANKAN HIDUP, MENINGKATKAN TARAF HIDUP.
    (SOAL Bagaimana dengan anak anak yang diajak
    mengemis di jalanan oleh orang tuanya dalam usaha
    mempertahankan hidupnya ?)
  • SEJAK KELAHIRANNYA BERHAK ATAS SUATU NAMA DAN
    STATUS KEWARGANEGARAAN.

42
( LANJUTAN hak anak )
  • ANAK CACAT FISIK ATAU MENTAL BERHAK MEMPEROLEH
    PENDIDIKAN, PERAWATAN, PELATIHAN, BANTUAN KHUSUS
    ATAS BIAYA NEGARA.
  • BERHAK MENDAPATKAN ORANG TUA ANGKAT ATAU WALI
    JIKA KEDUA ORANG TUANYA TELAH MENINGGAL, ATAU
    OLEH SUATU SEBAB YANG SAH TIDAK DAPAT MENJALANKAN
    KEWAJIBAN SEBAGAI ORANG TUA.

( SOAL Dimana hak hak ANAK HASIL PERMERKOSAAN ?
Apakah sama haknya ? )
43
HAK ANAK UNTUK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HUKUM
  • ADALAH HAK ANAK UNTUK DILINDUNGI DARI SEGALA
    BENTUK KEKERASAN FISIK DAN PERLAKUAN BURUK.
  • CONTOH KASUS
  • GARA-GARA HUTANG, SEORANG IBU DAN DUA ORANG
    ANAKNYA DISEKAP DAN TANGAN KEDUA ANAKNYA
    DIBORGOL OLEH PIHAK PEMBERI HUTANG.
  • INI KARENA SANG SUAMI GAGAL MEMENUHI JANJI
    MEMBAYAR HUTANGNYA.
    (
    BAGAIMANA PENDAPAT SAUDARA?).

44
  • PERLINDUNGAN ANAK DI BIDANG KESEHATAN
  • HAK UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN MELALUI
    PENYEDIAAN FASILITAS KESEHATAN.
  • HAK UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN MURAH/GRATIS.

back
45
POKOK BAHASAN HAK ASASI MANUSIASUB POKOK
BAHASAN (2.3)KEWAJIBAN DASAR MANUSIA SERTA
PEMBATASAN DAN LARANGAN MENURUT UU NO.39/1999
46
KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
47
PEMBATASAN DAN LARANGAN
  • HAK DAN KEBEBASAN HANYA DAPAT DIBATASI OLEH DAN
    BERDASARKAN UNDANG-UNDANG, SEMATA-MATA UNTUK
    MENJAMIN PENGAKUAN DAN PENGHORMATAN TERHADAP HAM
    SERTA KEBABASAN DASAR ORANG LAIN, KESUSILAAN,
    KETERTIBAN UMUM, DAN KEPENTINGAN BANGSA.
  • TIDAK SATUPUN BOLEH DIARTIKAN BAHWA PEMERINTAH,
    PARTAI, GOLONGAN, ATAU PIHAK MANA PUN DIBENARKAN
    MENGURANGI, MERUSAK, ATAU MENGHAPUSKAN HAK ASASI
    MANUSIA ATAU KEBEBASAN DASAR YANG DIATUR DALAM
    UNDANG-UNDANG.

48
TUGAS
  1. CARILAH BERBAGAI KASUS YANG MERUPAKAN PELAKSANAAN
    HAM YANG BAIK DI NEGARA KITA DAN TUNJUKKAN BUTIR
    HAM YANG MANA YANG DILAKSANAKANNYA.
  2. CARILAH KASUS YANG DIDUGA (SAUDARA DUGA)
    MERUPAKAN PELAKSANAAN YANG BELUM BAIK ATAU
    MERUPAKAN PELANGGARAN ATAS HAM TERTENTU.

back
49
POKOK BAHASAN HAK ASASI MANUSIASUB POKOK
BAHASAN (2.4)PERKEMBANGAN KONSEP HUKUM
INTERNASIONAL TENTANG HAK ASASI MANUSIA
50
PERKEMBANGAN KONSEP HUKUM INTERNASIONAL TENTANG
HAM
  • Pada awalnya konsep ini muncul sebagai koreksi
    mendasar terhadap konsep negara nasional dalam
    bentuknya yang merosot, seperti di negara fasis,
    nazi, dan negara militeristik sebelaum dan selama
    Perang Dunia II.
  • Pasca Perang Dunia II muncul konsep dunia modern
    yang concern terhadap perlindungan, pemajuan,
    pemenuhan dan penghormatan atas HAM.
  • Pada masa Perang Dingin muncul Blok Barat
    (liberalis) dan Blok Timur (komunis).
  • Penekanan konsepnya berbeda Blok Barat
    menekankan pada hak sipil dan hak politik Blok
    Timur menekankan pada hak ekonomi, sosial dan
    budaya.

51
( lanjutan )PERKEMBANGAN KONSEP HUKUM
INTERNASIONAL TENTANG HAM
  • Dengan berakhirnya Perang Dingin (1993) diperoleh
    momentum baru dalam pengembangan HAM, tanpa
    terpecah oleh perbedideologi antar negara.
  • Dengan runtuhnya negara marxis - leninis dan
    berubahnya ideologi RRC serta sisa negara kokunis
    lainnya, konsep negara nation yang demokratis
    kembali memainkan peranan penting.
  • ERA NEGARA NATION YANG DEMOKRATIS
  • - Negara nation yang demokratis memberi tempat
    terhormat kepada kemanusiaan dan penghormatan
    terhadap HAM.
  • - Akhir abad ke - 20 negara nation yang
    demokratis melaksanakan komitmen di bawah
    payung PBB.
  • - Kegiatan berbagai lembaga PBB untuk
    melindungi HAM berkembang pesat, dan
    mengkristal dalam bentuk hukum internasional
    hak asasi manusia (international human rights
    law). Namun demikian orang tak perlu memberontak
    untuk memperoleh hak asasinya itu.

back
52
POKOK BAHASAN HAK ASASI MANUSIASUB POKOK
BAHASAN (2.5)KETERKAITAN ANTARA HUKUM
INTERNASIONAL TENTANG HAK ASASI MANUSIA
53
  • KETERKAITAN ANTARA HUKUM INTERNASIONAL TENTANG
    HAK ASASI MANUSIA
  • Hukum internasional tentang HAM mencakup
  • Perlindungan, pemajuan, pemenuhan, penghormatan
    atas HAM.
  • Larangan melakukan penyiksaan
    perlakuan/hukuman yang tidak berperikemanusiaan
    merendahkan martabat penahanan sewenang-wenang
    diskriminasi ras, jenis kelamin, bahasa, agama
    beberapa hak asasi yang sama sekali tidak dapat
    diabaikan (non -derogable rihgts).

54
  • ( lanjutan )
    KETERKAITAN ANTARA HUKUM
    INTERNASIONAL TENTANG HAK
    ASASI MANUSIA
  • Kelemahan Hukum Internasional tentang HAM
    norma-normanya tidak begitu saja bisa dipaksakan
    kepada negara yang melanggarnya.
  • Alasannya setiap negara mempunyai kedaulatan,
    dan mereka hanya terikat jika mereka mengikatkan
    diri kepada hukum nasional itu melalui ratifikasi
    dan aksesi dari instrumen hukum internasional
    tersebut.

back
55
POKOK BAHASAN HAK ASASI MANUSIASUB POKOK
BAHASAN (2.6)PERKEMBANGAN WAWASAN TENTANG HAK
ASASI MANUSIA
56
  • PERKEMBANGAN WAWASAN TENTANG HAM
  • Wawasan tentang HAM ditujukan untuk
  • - Perlindungan terhadap kekuasaan Negara.
  • - Perlindungan terhadap pelanggaran
    sesama individu.
  • - Melindungi hak perorangan.
  • - Kewajiban penyandang hak untuk
    menghormati hak orang lain serta hak
    masyarakat.
  • Pengalaman menunjukkan pelanggaran HAM tidak
    hanya dilakukan oleh negara dan perangkatnya
    tetapi juga oleh non state actor, seperti kasus
    kekejaman orang tua terhadap anak penyiksaan
    suami terhadap istri perusakan lingkungan
    masyarakat adat oleh perusahaan besar.
  • Para pelanggar hak anak, hak perempuan, hak
    masyarakat adat akan lolos dari
    pertanggungjawaban jika pengertian HAM dipahami
    secara sempit sebagai sarana untuk melindungi
    masyarakat terhadap penyalah-gunaan kekuasaan
    negara saja.

57
  • ( lanjutan )
    PERKEMBANGAN WAWASAN TENTANG HAM
  • Karena itu jangkauan perlindungan hak asasi
    manusia diperluas, tidak hanya terhadap kekuasaan
    negara, tetapi juga tindakan perorangan, juga
    yang secara legal formal bertindak untuk dan atas
    nama negara atau atasannya.
  • Sejak awal disadari bahwa HAM tidak lah bersifat
    absolut, karena ruang lingkup HAM seseorang
    dibatasi oleh HAM orang lain. Jika tidak
    demikian, maka di dalam masyarakat akan terjadi
    pertarungan semua lawan semua, dimana hanya
    mereka yang kuat yang akan menjadi pemenang dan
    akan menikmati haknya secara penuh.
  • Norma penting dalam HAM, adalah pembatasan
    penggunaan HAM.
  • HAM tidak menjanjikan kehidupan yang baik dan
    masyarakat yang hebat, melainkan kehidupan yang
    layak bagi semua masyarakat yang beradab.

back
58
POKOK BAHASAN HAK ASASI MANUSIASUB POKOK
BAHASAN (2.7)BEBERAPA PRODUK HUKUM NASIONAL
MENGENAI HAK ASASI MANUSIA
59
  • BEBERAPA PRODUK HUKUM NASIONAL YANG PENTING
    MENGENAI HAM
  • PERKEMBANGAN HISTORIS HAM NASIONAL
  • PERIODE PENJAJAHAN
  • Pemerintah Penjajah mengeluarkan produk hukum
    yang mengekang HAM antara lain
  • - Pada jaman Belanda tanam paksa kuli
    kontrak Indische
  • Staatsregelings yang membagi subyek hukum di
    Indonesia menjadi golongan Eropa, Timur Asing
    dan Pribumi.
  • - Pada jaman Jepang kerja rodi.
  • PERIODE KEMERDEKAAN (1945 - 1949)
  • UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara menganut dan
    mencerminkan perlindungan HAM kebebasan
    berkumpul, berserikat persamaan dalam hukum,
    pemerintahan beragama hidup layak memperoleh
    pendidikan.

60
BEBERAPA PRODUK HUKUM NASIONAL YANG PENTING
MENGENAI HAM
PERKEMBANGAN HISTORIS HAM NASIONAL
( lanjutan )
  • PERIODE 1949 - 1950
  • HAM dicantumkan secara khusus dalam Konstitusi
    RIS 1949 dengan memberikan jaminan dan
    perlindungan terhadap hak hukum, politik,
    ekonomi, agama, peradilan bebas, praduga tak
    bersalah, dan lainnya yang diatur secara detail.
  • PERIODE 1950 - 1959
  • - HAM dicantumkan dalam UUD Sementara 1950,
    yang menjamin lebih konkrit kebebasan
    berpolitik, menyatakan pikiran secara terbuka,
    keleluasaan dalam peradilan, kebebasan ekonomi,
    hak mogok dan berdemonstrasi.
  • - Keberhasilan Pemilu I tahun 1955 menjadi
    contoh terjaminnya HAM di bidang politik, dan
    merupakan Pemilu yang paling demokratis,
    langsung, umum, bebas dan rahasia, dibanding
    Pemilu setelahnya.

61
  • PERIODE 1959 - 1965
  • - Melalui Dekrit Presiden 5 Juni 1959
    konstistusi negara kembali ke UUD 1945. Tetapi
    dalam pelaksanaannya, pemberlakuan Demokrasi
    Terpimpin yang menempatkan politik di atas
    segalanya, mengancam kehidupan hukum, ekonomi,
    pendidikan, kebudayaan, agama dan olah-raga.
  • - Walaupun demikian terdapat beberapa hal
    positif pada periode ini, antara lain
    penghapusan kemungkinan orang asing memiliki
    tanah di Indonesia (UU No. 5 Tahun 1960)
    pembatasan penguasaan luas tanah (UU Landreform).
  • PERIODE 1965 - 1998
  • - Orde Pembangunan.
  • - Pada era ini muncul UU No. 7 Tahun 1984
    tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
    Terhadap Wanita.
  • - Keppres No. 50 tahun 1993 tentang Komnas HAM
    yang mengatur tiga fungsi Komnas HAM yaitu
    Pengkajian instrumen HAM Pemantauan,
    Pendidikan, Penyuluhan HAM.
  • - Era ini berakhir dengan mundurnya Presiden
    Suharto pada tahun 1998.

62
  • PERIODE 1998 - SEKARANG
  • - Muncul gagasan nasional mengenai HAM yang
    dituangkan dalam TAP MPR RI/No. XVII/1998
    tentang HAM.
  • - Muncul UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
    yang mengatur hukum positif mengenai HAM di
    Indonesia. UU ini merupakan payung bagi seluruh
    peraturan HAM.
  • - Muncul pengaturan tentang pengadilan HAM yang
    dituangkan dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang
    Pengadilan HAM, Pengadilan Khusus Mengadili
    Pelanggar HAM Berat.
  • - Amendemen UUD 1945 yang dilakukan tahun 1999 -
    2004.
  • Khusus mengenai HAM dibuat Bab tersendiri Bab
    XA.
  • - Muncul UU No. 23 tahun 2002 tentang
    Perlindungan Anak.
  • Mengatur dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak
    sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
  • - Muncul UU No. 23 tahun 2004 tentang
    Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
  • Memberikan perlindungan hukum kepada wanita dan
    anak- anak dari tindak kekerasan dalam rumah
    tangga.

back
63
POKOK BAHASAN HAK ASASI MANUSIASUB POKOK
BAHASAN (2.8)PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA,
HUKUM AD HOC DAN JAKSA AD HOC
64
  • PENGADILAN HAM, SERTA HAKIM AD HOC DAN JAKSA AD
    HOC.
  • HAKIM AD HOC
  • Berdasarkan Keppres No. 5 Tahun 2002, telah
    diangkat Hakim Ad hoc, Hakim Karir, Pengadilan
    HAM Tingkat I dan Tingkat Banding.
  • JAKSA AD HOC
  • Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung No. Kep.
    092/A/YA/02/2002 dapat dilakukan penyidikan
    perkara pelanggaran HAM berat, yang terdiri dariu
    unsur pemerintah dan masyarakat.

65
TUGAS
  • 1. Buatlah sistematika pekembangan
  • HAM di dunia dan perkembangan
  • HAM di Indonesia.
  • 2. Apa manfaat mempelajari sejarah perkembangan
    HAM ?

66
REFERENSI
  • UU No. 39 tahun 1999 tetang Hak Asasi Manusia.
  • Antonio Cassesse, HUMAN RIGHT IN A CHANGING
    WORLD, (DITERJEMAHKAN OLEH a.Rachman
    Zainuddin), Hak-hak Asasi Manusia di dunia yang
    berubah, penerbit Yayasan Obor Indonesia, tahun
    1994.
  • 3. Ramdlon Naning, S.H. CITA DAN CITRA HAM DI
    INDONESIA, penerbit Lembaga Kriminologi UI, 1983
  • 4. DR. Saefroedin Bahar, KONTEKS KENEGARAAN,
    HAK ASASI MANUSIA (ham), penerbit Pustaka Sinar
    Harapan, tahun 2002.

back
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com