Title: Qodrat manusia
1Qodrat manusia
- Manusia Makhluk Budaya
- Hakekat TUBUH ? tidak abadi
- (Kongkrit)
- Manusia
-
- JIWA/ROH ? abadi
- (Abstrak)
2- JIWA/ROH
- Paling sempurna Akal - Alat berfikir
- - Sumber ilmu teknologi
- - BENAR dan SALAH
- Perasaan - Alat untuk keindahan
- - Jelek ? Senang
- Kehendak - Alat untuk pilihan
sebagai - sumber kebaikan
- - Mana yang baik/buruk
- BENAR INDAH BAIK ? MENYENANGKAN, BAHAGIA,
TENTRAM, PUAS - SALAH JELEK BURUK ? SENGSARA, SUSAH, GELISAH,
BOSAN
3- MURAH SAGO
- KURIAK KUNDI
- INDAH BASO
- BAIK BUDI
4- RASA JASMANI ? kepuasan tubuh
- PERASAAN
- RASA ROHANI ? berkenaan dengan
- MORAL
- ROHANI
- INTELEKTUAL DENGAN PENGETAHUAN
- ESTETIS SENI
- ETIS KEBAIKAN
- SOSIAL KELOMPOK
- RELIGIUS AGAMA JAUH
- DEKAT
5Soren Kienkegaard (1954)
- Manusia adalah makhluk alamiah yang terikat
dengan lingkungannya, memiliki sifat-sifat dan
tunduk pada hukum alamiah. - Keterikatan dengan lingkungan tercermin pada rasa
sosial dan prilaku etika dan untuk penyempurnaan
hidup, manusia haru bekerja keras dan berkarya - Bekerja dan berkarya merupakan sekalian bukti
kualitas dan martabat manusia
6- Menurut Kierkiegaard, kehidupan manusia
bermula pada taraf estetis, kemudian meningkat ke
taraf etis, terakhir taraf religius. Pada taraf
kehidupan estetis, manusia mampu menangkap alam
sekitarnya sebagai alam yang mengagumkan dan
mengungkapkannya kembali dalam bentuk karya seni,
seperti lukisan, patung, tarian, nyanyian yang
indah. - Pada taraf kehidupan religius manusia
menghayati pertemuannya dengan Tuhan penciptanya
dalam bentuk takwa. Makin dekat manusia dengan
Tuhannya, makin dekat pula dia pada kesempurnaan
hidup,dan makin jauh dia dari gelisah dan
keraguan.
7- Kesempurnaan manusia dibuktikan oleh kemampuannya
bekerja keras, berkarya, dan penghayatannya
terhadap Tuhan penciptanya. Makin mendalam
penghayatan manusia terhadap Tuhan makin bermakna
hidupnya. - Theo Hujibers (1995) menyatakan martabat manusia
itu menunjukkan manusia sebagai makhluk istimewa
yang tiada bandingannya di dunia.seperti tampak
pada pangkatnya, bobotnya, relasinya, fungsinya
sebagai manusia, bukan sebagai manusia
individual, melainkan sebagai anggota kelas
manusia, yang berbeda dengan binatang dan
tumbuh-tumbuhan, semua manusia harus dihormati.
8Manusia dan Kebutuhan
- 4 kalsifikasi kebutuhan manusia
- Kebutuhan ekonomi, bersifat material, untuk
kesehatan dan keselamatan jasmani, seperti
sandang dan pangan. - Kebutuhan psikhis, bersifat immaterial, untuk
kesehatan dan keselamatan rohani, seperti
pendidikan, hiburan, dan agama - Kebutuhan biologis, bersifat seksual, untuk
membentuk keluarga, seperti perkawianan. - Kebutuhan pekerjaan, bersifat praktis, untuk
mewujudkan ketiga jenis kebutuhan di atas,
seperti perusahaan, prtofesi.
9Kebutuhan Dasar
- Pakaian (sandang)
- Makanan (pangan)
- Perumahan (papan)
- Pendidikan (keahlian)
- Hiburan (rekreasi)
- Perkawinan (rumah tangga)
- Pekerjaan (perusahaan, profesi)
10- Semua kebutuhan itu akan terpenuhi secara
sempurna apabila manusia itu berhubungan dena
alam dan masyarakat,serta didukung oleh faktor -
- a. Kemauan bekerja keras
- b. Kemampuan intelektual
- c. Sarana penunjang
11- Hakikat manusia adalah makhluk budaya yang
menyadari bahwa yang benar, yang indah, dan yang
baik itu adalah keseimbangan antara kebutuhan
ekonomi dan kebutuhan psikhis. Keseimbangan itu
menyenangkan, membahagiakan, menentramkan, dan
memuaskan manusia karena inilah yang menjadi
tujuan hidup manusia. - Untuk menegakkan ketertiban dan menstabilkan
keadaan diperlukan sarana pendukung, yaitu
organisasi masyarakat dan organisasi negara.
Dalam bidang kimia, organisasi masyarakat itu
dapat berupa prganisasi profesi kimia yang
berpedoman pada kode etik.
12Manusia dan Hak Asasi
- Theo hujibers (1995 membedakan dua jenis hak yang
terdapat pada manusia, yaitu - a. hak manusia (human rights)
- b. hak undang-undang (legal rights)
13- Hak manusia
- Rumusan terpenting dalam HAM
- Magna Carta manusia berhak menghadap pengadilan
- The Virginia Bill of Rigthsmanusia berhak atas
live, liberty, the pursuit of happiness (1791) - Declaration des droits de Ihomme et du citoyen
manusia berhak atas egalite, fraternite, liberte.
14- individual
- Hak asasi manusia
- sosial
- Hak asasi individual
- Kebebasan batin
- Kebebasan bergama
- Kebebasan hidup pribadi (privacy)
- Nama baik
- Melakukan pernikahan
- Emansipasi wanita
152. Hak undang-undang
- Hak yang diberikan undang- undang antara lain
- Menjadi PNS atau anggota ABRI
- Memilih dan dipilih dalam pemilu
- Pensiun hari tua
- Santunan asuransi kecelakaan
- Upah layak dalam hubungan kerja
16Ringkasan
- Manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan mempunyai
beberapa kebutuhan dasar yaitu kebutuhan ekonomi,
kebutuhan psikhis, kebutuhan biologisdan
kebutuhan pekerjaan. - Manusia sebagai makhluk sosial memerlukan
hubungan dengan manusia lain yang berpegang
kepada nilai- nilai dan norma- norma moral
sebagai acuan perilakunya.
17- Setiap manusia mempunyai hak yang diperolehnya
sejak lahir dan hak-hak yang diperoleh karena
diberikan oleh undang- undang. Namun karena
manusia mempunyai kelemahan seperti sifat khilaf,
keliru, maka tidak mustahil suatu ketika terjadi
penyimpangan atau pelanggaran norma-norma sosial
yang menimblkan keadaan tidak tertip,yang perlu
dipulihkan kembali.
18- Untuk memulihkan ketertiban dan menciptakan
kestabilan diperlukan sarana pendukung, yaitu
organisasi masyarakat. Dalam bidang hukum
organisasi masyarakat dapat berupa organisasi
profesi hukum yang berpedoman pada kode etik.
Dalam bidang kenegaraan, organisasi masyarakat
berupa negara yang berpedoman pada hukum positif.
Hukum positif merupakan bentuk konkret dari sitem
nilai yang hidup dalam masyarakat.
19ETIKA, MORAL, AGAMA
- ARTI ETIKA
- Bertens (1994) etika berasal dari kata yunani
kuno ethos dalam bentuk tunggal adat kebiasaan
akhlak yang baik. Bentuk jamak ethos adalah ta
etha kebiasaan.
20- Aristoteles (384-322 BC) sudah dipakai untuk
menunjukkan filsafat moral. - Berdasarkan asal usul kata
- Etika ilmu tentang apa yang bisa dilakukan
- atau ilmu tentang adat kebiasaan.
21- Dalam kamus besar bahasa indonesia terbitan
departemen pendidikan dan kebudayaan (1988).
Etika dirumuskan dalam tiga arti yaitu - Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan
tentang hak dan tentang kewajiban moral. - Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak. - Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat.
22- Menurut BERTENS tiga arti etika dapat dirumuskan
- Nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi
pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam
mengatur tingkah lakunya.arti ini disebut juga
sebagai sistem nilai dalam hidup manusia
perseorangan atau hidup bermasyarakat. Misalnya
etika orang jawa, etika agama budha. - Kumpulan asas atau nilai moral. Yang dimaksud
disini adalah kode etik, misalnya Kode Etik
Advokad Indonesia. Kode Etik Notaris Indonesia. - Ilmu tentang yang baik atau yang buruk. Arti
etika disini sama dengan filsafat moral.
23Etika Perangai
- Etika perangai adalah adat istiadat atau
perangai manusia dalam hidup bermasyarakat di
daerah- daerah tertentu, pada waktu yang tertentu
pula. Etika perangai tersebut diakui dan berlaku
karena disepakati masyarakat berdasarkan hasil
penilaian perilaku. Contoh Etika perangai adalah
- Berbusana adat
- Pergaulan muda-mudi
- Perkawinan semenda
- Upacara adat
24ETIKA MORAL
- Etika moral berkenaan dengan kebiasaan perilaku
baik dan benar berdasarkan kodrat manusia.
Apabila etika ini dilanggar timbullah kejahatan,
yaitu perbuatan yang tidak baik dan tidak benar.
Kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang
disebut moral. Contoh Etika moral adalah - Berkata dan berbuat jujur
- Menghargai hak orang lain
- Menghormati orangtua dan guru
- Membela kebenaran dan keadilan
- Menyantuni anak yatim/yatim piatu
25ETIKA DAN ETIKET
- Bertens (1994) mengemukakan empat perbedaan
Etika Etiket
Norma perbuatan Tidak tergantung pada ada tidaknya orang lain. Bersifat absolut Bathiniah Cara melakukan perbuatan Berlaku dalam pergaulan Bersifat relatif Lahiriah
26- ARTI MORAL
- Menurut bertens (1994) kata yang sangat dekat
dengan Etika adalah moral. Kata ini berasal
dari bahasa latin mos, jamaknya mores yang juga
berarti adat kebiasaan. Secara etimologis, kata
etika sama dengan kata moral, keduanya berarti
adat kebiasaan. Perbedaannya hanya pada bahasa
asalnya, Etika berasal dari bahasaYunani,
sedangkan moral berasal dari bahasa Latin.
27- Dengan merujuk kepada arti kata Etika yang
sesuai, maka arti kata moral etika sama dengan
arti kata etika, yaitu nilai-nilai dan
norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau
suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Apabila dikatakan Advokat yang membela perkara
itu tidak bermoral, artinya perbuatan itu
melanggar nilai-nilai dan norma-normaetis yang
berlaku dalam kelompok profesinya. Apabila
dikatakan Dosen itu bermoral bejat, artinya
dosen itu berperilaku tidak baik dan tidak benar,
tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma
pegangan dosen.
28- Moralitas berasal dari bahasa Latin moralis yang
pada dasarnya mempunyai arti sama dengan moral,
tetapi lebih bersifat abstrak. Moralitas suatu
perbuan artinya segi moral baik atau baik
buruknya suatu perbuatan. Moralitas adalah
keseluruhan asas dan nilai yan berkenaan dengan
baik dan buruk. Dengan kata lain, moralitas
merupakan kualitas perbuatan manusiawi, dalam
arti perbuatan itu baik atau buruk, benar atau
salah. Misalnya moralitas kolusi para hakim
dengan pihak berperkara adalah buruk, sedangkan
moralitas putusan hakim yang sesuai dengan rasa
keadilan adalah baik.
29FAKTOR PENENTU MORAL
- MOTIFASI
- TUJUAN AKHIR
- LINGKUNGAN PERBUATAN
-
30Perbuatan manusia dikatakan baik apabila
motivasi, tujuan akhir, dan lingkungannya juga
baik. Apabila salah satu faktor penentu tersebut
tidak baik maka keseluruhan perbuatan manusia
menjadi tidak baik.
- Motivasi adalah hal yang diinginkan oleh pelaku
perbuatan dengan maksud untuk mencapai sasaran
yang hendak dituju.
312. Moralitas Sebagai Norma
- Sumaryono (1995) mengklarifikasikan moralitas
menjadi dua golongan, yaitu - Moralitas Objektif
- moralitas objektif sebagai norma yang
berhubungan dengan semua perbuatan yang pada
hakikatnya baik atau jahat, benar atau salah,
misalnya - Menolong sesama manusia adalah perbuatan baik
- Mencuri, memperkosa, membunuh adalah perbuatan
jahat .
32- Moralitas Subjektif
- Moralitas subjektif adalah moralitas yang
melihat perbuatan sebagaimana oleh pengetahuan
dan perhatian pelakunya, latar belakang,
stabilitas emosional dan perlakuan personal
lainnya. Misalnya - Banyak orang membantu menyelamatkan harta benda
korban ? tujuannya menguras harta benda -
33Moralitas juga instrinsik atau ekstrinsik
- Moralitas instrinsik menentukan perbuatan itu
benar atau salah, hakikatnya terlepas dari
pengaruh hukum positif. Misalnya - Gotong royong membersihkan lingkuangan tempat
tinggal - Jangan menyusahkan lain
- Berikanlah apa yang terbaik
34 Moralitas ekstrinsik
- Moralitas ekstrinsik menentukan perbuatan benar
atau salah sesuai dengan sifat sebagai pemerintah
atau larangan hukum positif. Misalnya - Larangan menggugurkan kandungan
- Wajib melaporkan adanya permufakatan jahat
-
35- Menurut Diyakarsa (1969), manusia seutuhnya
adalah manusia yang memiliki nilai pribadi,
kesadaran diri, dan dapat menentukan dirinya
dilihat dari setiap aspek kemanusiaan.
362 Rumusan tentang pengertian
- Rumusan pertama
- Agama dalam bahasa Belanda religie, dalam
bahasa Inggris religion, berarti pada umumnya
hubungan antara manusia dan suatu kekuasaan luar
yang lain dan lebih daripada apa yang dialami
oleh manusia. Yang penting adalah bagian
pengertian yang dianggap suci yang mendatangkan
rasa tunduk manusia kepada-Nya. Agama mengajarkan
hubungan antara pencipta dengan yang diciptakan
yang disebut ibadah. Agam mempunyai unsur-unsur
wahyu, rasul, risalah, dan kitab suci.
37 Rumusan kedua
- Agama adalah apa yang diisyaratkan Allah dengan
perantaraan Nabi-nabiNya, berupa perintah dan
larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia di
dunia dan akhirat. Ciri-ciri umum agama - (a) percaya kepada Yang Maha Gaib
- (b) mengadakan hubungan dengan Yang Maha
Gaib dengan melakuakn upacara (ritus), pemujaan
dan permohonan. - (c) ada ajaran tentang Yang Maha Gaib
- (d) ada sikap hidup yang ditumbuhkan oleh
ketiga hal di atas.
38- Dilihat dari segi sumber, ada dua kategori agama
- Agama samawi (yang diwahyukan)
- Agama wad'i (hasil pemikiran manusia)
39- Unsur-unsur penting dalam pengertian agama
- Percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Mengapdi Kepada-Nya dengan ibadah
- Berdasarkan nilai-nilai dan norma-norma yang
diwahyukan kepadadan yang dituntunkan oleh utusan
utusan-Nya - Untuk kebahagiaan di dunia dan di akhirat
403. Agama dan moral
- Agama adalah pernyataan orang yang beriman kepada
Tuhan Yang Maha Esa - Orang yang beragama sudah pasti bermoral tetapi
orang bermoral belum tentu mengamalkan agamanya.
41BAB IIIFILSAFAT DAN ETIKA
- ARTI FILSAFAT
- Theo huijbers (1995)
- Filsafat adalah kegiatan intelektual metodis dan
sitematis, refleksi menangkap makna yang hakiki
keseluruhan yang ada.
42- Sumaryono (1995)
- Filsafat adalah ilmu yang berfungsi sebagai
interpretasi tentang hidup manusia, tugasnya
ialah dan menentukan semua fakta konkrit sampai
ada yang paling mendasar. -
43- Unsur-unsur penting filsafat sebagai ilmu
- Kegiatan intelektual (pemikiran)
- Mencari makna yang hakiki (interpretasi)
- Segala fakta dan gejala (gejala)
- Dengan cara refleksi, metodis, sitematis (metode)
- Untuk kebahagiaan manusia (tujuan)
441. Etika bagian dari filsafat
- Etika berpangkal pada perbuatan baik dan benar.
Etika adalah filsafat moral, sebagai bagian dari
filsafat. Untuk menyatakan bahwa etika adalah
bagian dari filsafat, Sumaryono mengemukakan
alasan - (a) Etika adalah tentang perbuatan baik dan
buruk, salah dan benarberdasarkan kodrat manusia
yang diwujudkan dalam kehendaknya.
45- Prinsip-prinsip bersikap dan berbuat
- Berbusana yang baik dan indah
- Menghormati orang tua dan guru
- Bergaul dan berbicara sopan
- Berkata dan berbuat jujur
- Menghargai hak orang lain
46- (b) Etika adalah studi tentang kehendak manusia
dalam mengambil keputusan dalam berbuat,
mensadari nilai-nilai hubungan antara sesama
maqnusia. - Contoh
- Hadiah adalah nilai yang diperoleh penerima
- Nilai itu diputuskan oleh pemberi
- Keputusan pemberi berdasarkan kebebasan kehendak
- Kebebasan kehendak diwujudkan karena kesadaran
diri pemberi - Kesadaran diri pemberi adalah suara hati nurani
- Hati nurani adalah anugrah tuhan kepada manusia
supaya berbuat baik dan benar
47- (c) Etika adalah studi tentang pengembangan nilai
moral - Contoh hubungan antara sesama manusia
- Perjanjian yang dibuat pihak-pihak
- Peraturan perundang-undangan yang dibuat
penguasa. - Kaidah-kaidah sosial, seperti gotong royong,
santunan terhadap anak yatim, gerakan orang tua
asuh.
48- (d) Etika adalah studi tentang nilai-nilai
manusiawi. - Etika mencoba merangsang timbulnya perasaan
moral,menemukan nilai hidup yang baik dan benar,
serta mengilhami manusia supaya berusaha mencari
nilai-nilai tersebut.
492. Etika Sebagai Ilmu Pengetahuan
- De Vos (1987) menyatakan, Etika adalah ilmu
pengtahuan tentang moral. -
- Sedangkan moral adalah keseluruhan aturan,
kaidah, atau hukum yang berbentuk perintah dan
larangan yang mengatur perilaku manusia dan
masyarakat dimana manusia itu berada.
50Etika Deskriptif dan Normatif
- Deskriptif
- Etika
- Normatif
- Etika deskriptif berkenaan dengan gejala-gejala
moral dan fenomonologi. - Sejarah moral menyelidiki pendirian mengenai
- -) baik dan buruk
- -) norma moral yang pernah berlaku
- -) perubahan apa yang dialami moral dalam
perjalanan - waktu
51- Fenomonologi moral mencari makna moral dari
gejala-gejala moral. Ciri utama fenomonologi
moral adalah menghinadri pemberian tanggapan
mengenai kebenaran. - Etika normatif berkenaan dengan sifat hakiki
moral bahwa di dalam perilaku dan tanggapan
moral, manusia menjadikan norma moral sebagai
panutannya. - Etika normatif menetapkan bahwa manusia hanya
menggunakan norma-norma sebagai panutan, tetai
tidak menanggapi kelayakan ukuran moral.
52B. Etika Tujuan
- Sumber
- Perbuatan manusia
- Tujuan
- Sumber perbuatan adalah kecendrungan batin,
kecendrungan baik atau buruk. - Tujuan perbuatan adalah sesuatu yang diharapkan
timbul atu terjadi setelah dilakukan perbuatan
itu. - De Vos (1987) menyatakan bahwa yan dimaksud
Etika Tujuan adalah etika yang memandang objek
pertimbangan moral bukan sumber perbuatan
melainkan tujuan perbuatan.
53C. Etika dan Tujuan Hidup
- Disadari atau tidak, setiap manusia pasti
ingin hidup bahagia. Untuk mencapai kebahagiaan
manusia bekerja keras. Ukuran kebahagiaan itu
tidak sama setiap manusia.misal, manusia bahagia
apabila - (-) cukup sandang, pangan, rumah
- (-) cukup sandang, pangan, rumah, pendidikan
- (-) cukup sandang, pangan, rumah, pendidikan,
- pekerjaan
- (-) keberhasilan usaha atau profesi (karir) dalam
hidup
54- sempurna
- Kebahagiaan
- relatif
- Kebahagiaan sempurna adalah kebahagiaan yang bisa
memuaskan manusia umumnya, semua pihak atau
anggota dalam kelompok masyarakat, baik jasmani
maupun rohani dari dunia sampai akhirat.
Merupakan tujuan akhir manusia. - Kebahagiaan relatif adalah kebahagiaan yang hanya
dapat memuaskan manusia secara individual dengan
segala kelemahannya.
55Ciri-ciri Filsafat
- Kegiatan intelektual (pemikiran)
- Mencari makna yang hakiki (iterpretasi)
- Menganal segala fakta dan gejala (objek)
- Dengan cara refleksi, metodis, sistematis
(metode) - Untuk kebahagiaan manusia (tujuan)
56- Etika adalah cabang dari filsafat, tetapi
mengenai moral, disebut filsafat moral. Etika
menyelidiki perbuatan baik dan buruk, benar dan
salah berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan
dalam pengembangan nilai moral untuk terciptanya
kebebasan kehendak karena kesadaran.
57- Moral adalah keseluruhan norma yang terbentuk
perintah dan larangan yang mengatur perilaku
manusia dan masyarakat. Ciri moral adalah
mengandalkan kesadaran manusia dibentuk oleh
moral.
58- sebagai ilmu pengetahuan (filsafat moral),
menelaah tujuan hidup manusia yaitu
kebahagiaansempurna yang memuaskan manusia, baik
jasmani maupun rohani dari dunia sampai akhirat
melalui kebenaran filosofis. Kebahagiaan sempurna
adalah tujuan akhir manusia.
59BAB IV HUKUM MORAL DAN HUKUM POSITIF
- PERBUATAN MANUSIA
- Manusia seutuhnya adalah manusia yang didalam
dirinya terdapat unsur-unsur budaya yaitu akal
(ratio), rasa (estetis) dan karsa (kehendak).
Kodrat manusia ditunjukkan oleh berfungsinya
ketiga unsur tersebut. -
60- Perbuatan manusia adalah perbuatan yang dilandasi
oleh akal yang menyatakan benar atau salah, rasa
yang menyatakan baik atau buruk, dan karsa
menyatakan pilihan berdasarkan kehendak bebas.
Kehendak bebas adalah kesadaran, kesadaran adalah
suara hati nurani.
61- Perbuatan moral adalah perbuatan yang bersumber
pada hati nurani yang selalu baik, benar dan
bermanfaat. - Nilai moral adalah nilai manusia seutuhnya
(manusia kodrat). - Perbuatan moral menuntun manusia menuju
kebahagiaan, ketertiban, kestabilan dan kemajuan.
62- Kebalikan perbuatan moral yaitu perbuatan amoral,
yaitu perbuatan yang tidak baik, tidak benar,
tidak bermanfaat karena tidak memenuhi ketiga
unsur manusia seutuhnya(manusia kodrat), tidak
menyuarakan hati nurani. Perbuatan amoral adalah
perbuatan jahat yang tidak mempunyai nilai moral.
63Penilaian norma
- Bagaimana cara menentukan moral/manusiawidan
perbuatan amoral/tidak manusiawi? - Apa yang dimaksud dengan menilai ?
- Apa yang dimaksud dengan norma moral ?
64- Moralitas perbuatan artinya segi baik buruknya
perbuatan. Moralitas adalah keseluruhan azas dan
nilai yang berkenaan dengan baik atau buruk.
Moralitas merupakan kualitas perbuatan manusiawi
dalam arti perbuatan itu baik atau buruk.
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila
motivasi, tujuan akhir, dan lingkungan perbuatan
itu baik.
65- Ciri norma moral ialah mengandalkan kesadaran
manusia, artinya tidak boleh berbuatsemaunya
sendiri. Manusia dibentuk oleh moral. Norma moral
selalu bersifat terapan, artinya langsung dapat
digunakan untuk menilai perbuatan. Yang termasuk
norma moral adalah norma kesusilaan, norma hukum,
norma agama.
66 - Menurut kodratnya, manusia selalu ingin berbuat
baik, benar, berguna bagi diri sendiri atau orang
lain. Kebiasaan mendorong manusia berusaha
meningkatkan kualitas perbuatannya menjadi lebih
baik dari pada keadaan sebelumnya.
67- Menurut Hobbes dan Rousseauyang terkenal dengan
ajarannya Du Contract Sociale, berdsarkan
perjanjian masyarakat membentuk negara dan
menyerahkan hak kodratnya kepada negara dengan
maksud memperoleh perlindungan dan jaminan hidup
bagi negara.
68Beberapa aliran menyatakan perbuatan moral baik
atau buruk
- Aliran Hedonisme
- Hedonisme berasal dari kata Yunani hedone
artinya kenikmatan atau kebahagiaan. Kodrat
manusia itu selalu mencari kenikmatan atau
kebahagiaan hidup. Pernuatan manusia dikatakan
baik apabila perbuatan itu menghasilkan
kenikmatan atau kebahagiaan bagi diri sendiri
atau orang lain (universal).
69- Aliran Utilisme
- Utilisme berasal dari kata latin utilis artinya
bermanfaat. Perbuatan baik apabila bermanfaat
bagi manusia, dan dikatakan buruk apabila
menimbulkan mudharat/kerugian bagi manusia. Paham
ini mengatakan orang baik adalah orang yang
membawa manfaat, supaya orang berusaha berbuat
baik. Pelopor aliran ini adalah Jeremy Bentham
(1742-1832) berasal dari Inggris, yang
dikembangkan lebih lanjut oleh John Stuart Mill
(1806-1873). Bentham berpegang pada asas the
gretest happiness principle, asas manfaat yang
sebesar-besarnya.
70- Aliran Naturalisme
- Naturalisme berasal dari kata inggris nature
artinya alam. Perbuatan manusia dikatakan baik
apabila bersifat alami, tidak merusak alam.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologimenjadi
perusak alam utama, sumber kesusahan orang
banyak/buruk. Salah seorang pelopor aliran ini
adalah J.J. Rouesseu
71- Aliran Vitalisme
- Vitalisme berasal dari kata latin vita artinya
kehidupan sebagai kebaikan tertinggi. Perbuatan
yang baik adalah perbuatan yang menambah daya
hidup, sedangkan perbuatan buruk adalah perbuatan
yang mengurangi bahkan merusak daya hidup.
72- Norma Moral dan Norma Hukum
-
- Immanuel Kant menjelaskan tentang hubungan
antara norma moral dan norma hukum. Hubungan
tersebut terdapat pada penyesuaian sikap. Hati
nurani menjadi motivasi yang sebenarnya dari
perbuatan.
73- A.Reinach (1883-1917) melengkapinya bahwa moral
yang berlaku karena suara hati nurani manusia,
sedangkan norma hukum berlaku atas dasar
perjanjian. Norma moral mengatur kehidupan
batiniah dan lahiriah, sedangkan norma hukum
hanya mengatur kehidupan lahiriah.
74HUKUM MORAL
- Keseluruhan norma moral adalah hukum moral. Hukum
moral adalah tuntunan perilaku manusia yang
ditaati karen kesadaran yang bersumber pada hati
nurani, yang bertujuan untuk mencapai kebahagiaan.
75- Ciri utama hukum moral ialah keberlakuannya.
Berlakunya hukum moral berdasarkan kesadaran
subjeknya. Contohnya, pelanggan kode etik advokat
oleh anggota Ikadin, paling banter oleh Ketua
Dewan Kehormatan Ikadin hanya ditegur dan dan
dinyatakan bersalah.
76Dalam arti luas, hukum moral meliputi segala
norma yang berlaku bagi setiap manusia atau
kelompok masyarakat
- Contoh-contoh hukum moral dalam arti luas dan
universal adalah - Manusia memenuhi perjanjian
- Anak menghormati orang tua
- Murid menghormati guru
- Memelihara kerukunan hidup bertetangga
- Profesional menghargai profesi keilmuannya
- Larangan meludah diruangan pertemuan
- Menghargai pendapat orang lain
- Larangan membunuh manusia
- Larangan mencuri barang orang lain
-
77Dalam arti sempit, hukum moral meliputi norma
tetulis dalam bentuk label atau kode etik yang
berlaku bagi setiap manusia atau kelompok.
- Contoh-contoh hukum moral dalam arti sempit yang
berbentuk label - Larangan merokok diruangan ber-AC
- Larangan berjalan diatas rumput taman
- Larangan bersuara keras di ruang baca
perpustakaan umum. - Menghormati orang yang sedang berpuasa
- Membeli karcis antri di depan loket
- Bekerja sendiri saat ujian
78- Contoh dalam bentuk kode etik
- Kode Etik Notaris Indonesia
- Kode Etik Advokat Indonesia
- Kode Kehormatan Hakim
- Kode Etik Akademis Dosen
79Klasifikasi Hukum Moral
- Hukum moral dapat diklasifikasikan menjadi tiga
jenis. - Kodrat Manusia
- Hukum Tuhan
- kekuasaan
80Hukum Kodrat
- Hukum kodrat adalah norma moral yang berasal dari
kodrat manusia melalui pertimbangan akal (ratio),
bukan menurut naluri rasional. - Kodrat manusia yang bersifat asasi adalah
- Akal (intelektual)
- Rasa (seni)
- Karsa (kehendak)
81- Theo huijbers (1995) menyatakan, hukum kodrat
dalam bahasa latin disebut lex naturalis, dalam
bahasa inggris disebut natural law. Hukum kodrat
tidak berubah, berlaku untuk segala zaman.
Mengikuti hukum kodrat berarti manusia tidak
berbuat menurut naluri yang irasional, melainkan
menurut pertimbangan akal dan rasa moral.
Misalnya ayah wajib menafkahkan anaknya yang
belum dewasa dan bertanggungjawab perbuatan
anaknya yang belum dewasa.
82- Huijbers menjelaskan, hukum kodrat berbeda dengan
hukum alam. Hukum alam berkenaan dengan dengan
cara segala yang ada berjalan sesuai dengan
aturan semesta alam. Hukum alam, sebagai daya
yang menyebabkan segala yang ada dalam alam
semesta.
83- Hukum kodrat sebagai hukum yang mengarahkan
perilaku manusia sifatnya abstrak, penjelmaannya
berupa hak dan kewajiban asasi, tidak dapat
diketahui secara jelas tetapi adanya kodrat
manusia.
84- Contoh hak dan kewajiban asasi antara lain
- Kebebasan menyatakan pendapat
- Mengenal dan menyembah tuhan
- Emansipasi antara pria dan wanita
85Hukum wahyu
- Hukum wahyu adalah norma moral yang berasal dari
Tuhan diwahyukan kepada Rasul-Nya supaya manusia
menghayati dan mengamalkan ajaran Tuhan sesuai
dengan kodratnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan. - Contoh hukum wahyu dalam kitab suci
- Ketaqwaan manusia kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Mencintai sesama manusia dan berlaku adil
- Tidak berbuat onar dan mewujudkan perdamaiaan
dunia. - Mempelajari segala ciptaan Tuhan di bumi dan di
langit. - Menyantuni anak yatim dan fakir miskin
86- Tuhan memerintahkan kepada manusia melalui
wahyu-Nya kepada rasul supaya manusia menaati
hukum kodrat. Wujud ketaatan manusia kepada hukum
kodrat adalah melaksanakan perkawinan setelah
memenuhi syarat-syarat - Sudah mampu untuk kawin
- Kawin dengan pasangan yang berbeda jenis
kelaminnya.
87- Contoh lain, hukum kodrat menetapkan kewajiban
manusia berlaku adil. Hukum wahyu memerintahkan,
apabila manusia menetapkan hukum diantara manusia
tetapkanlah dengan adil. - Berdasarkan dua contoh hukum kodart dan hukum
wahyu, bahwa tidak dapat dipisahkan karena
keduanya mengarah manusia berbuat baik dan benar,
bermanfaat untuk mencapai tujuan yang paling
sempurna.
88Hukum Manusia
- Hukum manusia adalah segala norma perbuatan
manusia karena kekuasaan untuk merealisasikan
hukum kodrat dan hukum wahyu dalam kehidupan
manusia. Dilihat dari segi kekuatan mengikatnya,
norma moralberlau hanya karena kesadaran manusia. -
89- Norma hukum diklasifikasikan menjadi dua
Norma hukum yang dibuat oleh penguasa negara Norma hukum yang dibuat berdasarkan kesepakatan
Perundang-undangan oleh pembentuk undang-undang. Yurisprudensi oleh hakim Kode etik oleh kelompok profesi Anggaran Dasar oleh organisasi kemasyarakatan Kebiasan oleh masyarakat Hukum agama oleh tokoh-tokoh agama atau majelis ulama
90- Dilihat dari segi bentuknya, hukum manusia dapat
berbentuk tertulis dan tidak tertulis
Tertulis Tidak tertulis
Perundang-undangan Yurisprudensi Kode Etik Profesi Anggaran dasar organisasi Hukum Agama Hukum kebiasaan atau adat istiadat
91- Dilihat dari sanksinya, ada hukum manusia yang
mempunyai sanksi tegas apabila terjadi
pelanggaran, dan ada pula yang tidak mempunyai
sanksi tegas apabila terjadi pelanggaran. Hukum
manusia yang mempunyai tegas adalah
perundang-undangan dan yurisprudensi. Sedangkan
yang mempunyai sanksi tetapi tidak tegas adalah
kode etik profesi, anggaran dasar, hukum agama,
kebiasaan.
92PROFESI
- Pekerjaan dan profesi
- Bekerja merupakan kodrat manusia , sebagai
kewajiban dasar. Dengan bekerja manusia dapat
memperoleh hak dan memiliki segala apa yang
diingikannya. Bekerja merupakan kegiatan fisik
dan pikir yang terintegrasi. Pekerjaan dapat
dibedakan menurut - Kemampuan, yaitu fisik dan intelektual
- Kelangsungan, yaitu sementara dan tetap
- Lingkup, yaitu umum dan khusus
- Tujuan, yaitu memperoleh pendapatandan tanpa
pendapatan.
93- Pekerjaan dapat diklasifikasikan menjadi tiga
jenis - Pekerjaan dalam arti umum, yaitu pekerjaan apa
saja yang mengutamakan kemampuan fisik, baik
sementara atau tetap dengan tujuan memperoleh
pendapatan. - Pekerjaan dalam arti umum, yaitu pekerjaan yang
mengutamakan kemampuan pisik atau intelektual,
baik sementara atau tetap dengan tujuan
pengabdian. - Pekerjaan dalam arti khusus, yaitu pekerjaan
dalam bidang tertentu, mengutamakan kemampuan
pisik dan intelektual, bersifat tetap, dengan
tujuan memperoleh pendapatan.
94- Kriteria profesi
- Dari tiga jenis pekerjaan tersebut, Profesi
adalah pekerjaan yang tercantum pada butir (c),
dengan kriteria sebagai berikut - Meliputi bidang tertentu saja (spesialisasi).
- Berdasarkan keahlian dan keterampilan khusus.
- Bersifat tetap atau terus-menerus.
- Lebih mendahulukan pelayanan daripada imbalan
(pendapatan). - Bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan
masyarakat. - Terkelompok dalam suatu organisasi.
95- Berdasarkan kriteria tersebut,profesi dapat
dirumuskan sebangai pekerjaan tetap bidang
tertentu berdasarkan keahlian khusus yang
dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan
memperoleh penghasilan. Pekerjaan yang
menjalankan profesi disebut profesional. Berikut
ini dibahas satu demi satu kriteria profesi
tersebut.
96- Spesialisasi
- Pekerjaan bidang tertentu adalah spesialisasi
yang dikaitkan dengan keahlian yang dipelajari
dan ditekuni. Contoh spesialisasi bidang keahlian
tertentu itu antara lain adalah bidang hukum,
ekonomi, farmasi, kedokteran, keteknikan,
kependidikan. Tidak ada rangkapan, misalnya
dokter tidak merangkap apoteker, notaris tidak
merangkap pengacara. Hal demikian itu, tidak
memungkinkan yang bersangkutan melakukan
pekerjaannya secara profesional.
97- b) Keahlian dan ketrampilan
- pekerjaan bidang tertentu itu berdasarkan
keahlian dan ketrampilan khusus, yang diperoleh
melalui pendidikan dan latihan. Keahlian dan
keterampilan yang diperoleh itu dibuktikan oleh
sertifikasi yang dikeluarkan oleh instansi atau
lembanga lain yang diakui oleh pemerintah.
98- Contoh keahlian itu antara lain
- Notaris, keahliannya dibuktikan dengan ijazah
program pendidikan notariat fakultas Hukum. - Dokter, keahliannya dibuktikan oleh ijazah
program pendidikan kedokteran fakultas
Kedokteran. - Apoteker, keahliannya dibuktikan oleh ijazah
program pendidikan farmasi fakultas Farmasi.
99- C) Tetap atau terus-menerus
- Pekerjaan bidang tertentu itu bersifat tetap atau
terus-menerus. Tetap artinya tidak berubah-ubah
pkerjaan,Misalnya sekali bekiprah pada profesi
notaris seterusnya tetap sebagai notaris.
Sedangkan terus-menerus artinya berlangsung untuk
jangka waktu yang lama sampai pensiun, atau
berakhir masa kerja profesi yang bersangkutan.
100- d) Mengutamakan Pelayanan
- Pekerjaan bidang tertentu ini lebih mendahulukan
pelayanan daripada imbalan. Artinya mendahulukan
apa yang harus dikerjakan,bukan berapa bayaran
yang diterima. Kepuasan konsumen lebih
diutamakan. Seorang profesional slalu bekerja
dengan baik, benar, dan adil. Baik artinya
teliti, tidak asal kerja, tidak sembrono. Benar
artinya di akui oleh profesi bersangkutan. Adil
artinya tidak melanggar hak pihak lain. Sedangkan
imbalan dengan sendirinya akan dipenuhi secara
wajarapa bila konsumen merasa puas dengan
pelanyanan yang diperolehnya.
101- e) Tanggung jawab
- Dalam memberikan pelayanannya, profesional itu
bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan
masyarakat. Bertanggung jawab pada diri sendiri
artinya bekerja dengan integritas moral,
intelektual, dan profesional. Dalam memberikan
pelayanan, seorang profesional slalu
mempertahankan cita-cita luhur profesi sesuai
dengan tuntutan kewajiban hati nuraninya, bukan
sekedar hobi belaka.
102 - Bertanggung jawab terhadap masyarakat artinya
kesediaan memberikan pelayanan sebaik mungkin
sesuai dengan profesinya, tampa membedakan antara
pelayanan bayar dan pelayanan cuma-cuma
menghasilkan layanan yang bermutu, yang berdampak
positif bagi masyarakat. Bertanggung jawab
berarti berani menaggung segala risiko yang
timbul akibat pelayanannya.
103 - Organisasi Profesi
- Bertens menyatakan, kelompok profesi merupakan
masyarakat moral yang memiliki cita2 dan nilai2
bersama. - Contoh organisasi profesi
- Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
- Ikatan Notaris Indonesia (INI)
- Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
- Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)
- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
- Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI)
104Nilai moral dan profesi
- Frans Magnis Suseno (1975) mengemukakan tiga
nilai moral yang dituntut dalam pengemban
profesi, yaitu - Berani berbuat untuk memenuhi tuntunan profesi
- Menyadari kewajiban yang harus dipenuhi selama
menjalankan profesi. - Idealisme sebagai perwujudan makna misi
organisasi profesi
105Profesi hukum
- Pengemban profesi hukum bekerja secara
profesional dan fungsional. Apabila terjadi
penyimpangan atau pelanggaran kode etik, mereka
harus rela mempertanggungjawabkan akibatnya
sesuai dengan tuntunan kode etik.