Title: Hak Atas Pelayanan Publik
1Hak Atas Pelayanan Publik
- ALGHIFFARI AQSA, SH
- LBH JAKARTA
2Pengertian
- Apakah itu Pelayanan Publik
- Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 25 Tahun 209
- Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan
perundangundangan bagi setiap warga negara dan
penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggara
pelayanan publik.
3Apa saja bentuk pelayanan publik
- Menurut Pasal 5 ayat (2) ruang lingkup pelayanan
publik meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan
dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan
informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan
sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber
daya alam, pariwisata, dan sektor strategis
lainnya. - Pengadaan barang dan jasa yang modalnya sebagian
atau seluruhnya berasal dari APBN/APBD atau
kekayaan negara yang dipisahkan atau bukan dari
kekayaan negara namun ketersediaannya menjadi
misi negara dan diatur berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
4- Penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (I), sekurang kurangnya
meliputi - a. pelaksanaan pelayanan
- b. pengelolaan pengaduan masyarakat
- c. pengelolaan informasi
- d. pengawasan internal
- e. penyuluhan kepada masyarakat dan
- f. pelayanan konsultasi.
5Asas-Asas Pelayanan Publik
- kepentingan umum
- kepastian hukum
- kesamaan hak
- keseimbangan hak dan kewajiban
- keprofesionalan
- partisipatif
- persamaan perlakuan/ tidak diskriminatif
- keterbukaan
- akuntabilitas
- fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok
rentan - ketepatan waktu dan
- kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
6Landasan Hukum
- Undang-Undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan
Publik. - Undang-Undang No. 37 Tahun 2008.
- Banyak UU lain dimana terdapat kewajiban negara
untuk melayani warga negaranya.
7Kenapa Pelayanan Publik Penting?
- Pelayanan publik memperkuat demokrasi
- Menegakkan Hak Asasi Manusia, baik Hak Sipil
Politik maupun Hak Ekonomi Sosial Budaya. Hampir
seluruh hak asasi tergantung dengan pelayanan
publik.
8Tanpa adanya pelayanan publik yang baik Hak Asasi
Sulit Dipenuhi
- Pelayanan publik pintu untuk mendapatkan hak.
- Ekonomi, Sosial dan Budaya hak atas kesehatan,
hak atas pendidikan, hak atas perumahan, hak atas
pekerjaan, jaminan sosial, dll. - Sipil dan Politik hak untuk mendapatkan
identitas, hak berpolitik, hak ikut serta dalam
pemerintahan, dll.
9Permasalahan Pelayanan Publik
- Tidak dilayani
- Diskriminatif
- Dipimpong/berbelit-belit/Dipersulit.
- Diperlama.
- Diperas
- Mahal
- Arogansi pelayan publik
10Perilaku Pelayan Publik
- Berdasarkan Pasal 34 UU No. 25 tahun 2009
pelaksana dalam menyelenggarakan pelayanan publik
harus berperilaku sebagai berikut - Adil dan tidak diskriminatif
- Cermat
- Santun dan ramah
- Tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang
berlarut-larut - Profesional
- Tidak mempersulit
- Patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar
11- h. menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas
dan integritas institusi penyelenggara - i. tidak membocorkan informasi atau dokumen yang
wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan - j. terbuka dan mengambil langkah yang tepat
untuk menghindari benturan kepentingan - k. tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana
serta fasilitas pelayanan publik
12- l. tidak memberikan informasi yang salah atau
menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi
serta proaktif dalam memenuhi kepentingan
masyarakat - m. tidak menyalahgunakan informasi, jabatan,
dan/atau kewenangan yang dimiliki - n. sesuai dengan kepantasan dan
- o. tidak menyimpang dari prosedur.
13Maladministrasi
- Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan
melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan
wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi
tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau
pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan
pelayanan publik yang dilakukan oleh
Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang
menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil
bagi masyarakat dan orang perseorangan.
14ADVOKASI PELAYANAN PUBLIK
- Siapa saja pihak yang strategis untuk advokasi
- Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara
- Pimpinan-Pimpinan Lembaga, Gubernur, Walikota,
Bupati dikarenakan mereka sebagai Pembina dan
Penanggungjawab Pelayanan Publik (Pasal 6 ayat
(2) UU No. 25 Tahun 2009) - DPRD Provinsi, menerima laporan dari Gubernur.
- DPRD Kabupaten/Kota.
- Ombudsman
15Advokasi Pelayanan Publik
- Mekanisme Komplain
- Internal ? terhadap pelaksana ? pengawas internal
- Eksternal ? Ombudsman
- Pengadilan gugat perdata, TUN atau lapor
pidana.
16Pengaduan Terhadap Pelaksana
Kepada Atasan Pelaksana
Lengkap
Pemeriksaan Substantif
Putusan (Paling lambat 60hari)
Pelaksanaan Pelayanan
Putusan disampaikan ke pengadu (Paling lambat 14
hari)
Ganti Rugi
Sanksi Bagi Pelaksana
17Pengadilan
- Gugatan Tata Usaha Negara ? apabila pelayanan
yang diberikan menimbulkan kerugian di bidang
tata usaha negara (Pasal 51 UU No. 25 Tahun
2009). - Gugatan Perdata ? Jika ada Perbuatan Melawan
Hukum (Pasal 52 UU No. 25 Tahun 2009. - Lapor Kepolisian ? jika ada tindak pidana (Pasal
53 UUNo. 25 Tahun 2009)
18Ombudsman
- Kata Ombudsman sendiri berasal dari Skandinavia,
sering diartikan sebagai wakil sah dari
seseorang. Lembaga semacam ini pernah
dipraktekkan di Cina sekitar 2000 tahun lalu
selama Dinasti Han dan di Korea pada era Dinasti
Chosen. Menjembatani penyelesaianmasalah kerajaan
dengan rakyatnya.
19- Kelembagaan mulai formal di Swedia (Justitie
Ombudsman) pada tahun1809. Lembaga Parliamentary
Ombudsman (Folketingets Ombudsman) yg lebih
modern, menjadi state auxiliary body mulai
didirikan di Denmark tahun 1955 dan kemudian di
New Zealand pada tahun 1962. (Sumber Peranan
Ombudsman dalam Pemberantasan dan Pencegahan
Korupsi Serta Pemerintahan yang Baik)
20Ombudsman Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 37
Tahun 2008
- Lembaga negara yang mempunyai kewenangan
mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik
yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara
dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan
oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan
swasta atau perseorangan yang diberi tugas
menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
21Ombudsman
- Bertugas merespon keputusan atau tindakan
pejabat public yang - ganjil (inappropriate).
- Menyimpang (deviate)
- Sewenang-wenang (arbitrary)
- Melanggar ketentuan (Irregular/illegitimate)
- Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)
- Keterlambatan yang tidak perlu (undue delay)
- Pelanggaran kepatutan (equity)
22Prosedur Laporan ke Ombudsman
- Lihat alur penanganan laporan maladmnistrasi di
Ombusman!!
23SANKSI
- Teguran Tertulis
- Sanksi Pembebasan dari Jabatan
- Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji
berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun. - Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat
lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun. - Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri - Pemberhentian tidak dengan hormat.
- Pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan
oleh instansi pemerintah. - Pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi
pemerintah. - Denda (yang menentukan pengadilan)
24ADA PERTANYAAN??
- SUDAH SIAP UNTUK MENGADVOKASI KASUS PELAYANAN
PUBLIK???