Hak Atas Pelayanan Publik - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Hak Atas Pelayanan Publik

Description:

Hak Atas Pelayanan Publik ALGHIFFARI AQSA, SH LBH JAKARTA Pengertian Apakah itu Pelayanan Publik Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 25 Tahun 209 Pelayanan publik adalah ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:170
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 25
Provided by: word391
Category:
Tags: asas | atas | ekonomi | hak | pelayanan | publik

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Hak Atas Pelayanan Publik


1
Hak Atas Pelayanan Publik
  • ALGHIFFARI AQSA, SH
  • LBH JAKARTA

2
Pengertian
  • Apakah itu Pelayanan Publik
  • Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 25 Tahun 209
  • Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian
    kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
    pelayanan sesuai dengan peraturan
    perundangundangan bagi setiap warga negara dan
    penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan
    administratif yang disediakan oleh penyelenggara
    pelayanan publik.

3
Apa saja bentuk pelayanan publik
  • Menurut Pasal 5 ayat (2) ruang lingkup pelayanan
    publik meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan
    dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan
    informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan
    sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber
    daya alam, pariwisata, dan sektor strategis
    lainnya.
  • Pengadaan barang dan jasa yang modalnya sebagian
    atau seluruhnya berasal dari APBN/APBD atau
    kekayaan negara yang dipisahkan atau bukan dari
    kekayaan negara namun ketersediaannya menjadi
    misi negara dan diatur berdasarkan peraturan
    perundang-undangan.

4
  • Penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana
    dimaksud pada ayat (I), sekurang kurangnya
    meliputi
  • a. pelaksanaan pelayanan
  • b. pengelolaan pengaduan masyarakat
  • c. pengelolaan informasi
  • d. pengawasan internal
  • e. penyuluhan kepada masyarakat dan
  • f. pelayanan konsultasi.

5
Asas-Asas Pelayanan Publik
  • kepentingan umum
  • kepastian hukum
  • kesamaan hak
  • keseimbangan hak dan kewajiban
  • keprofesionalan
  • partisipatif
  • persamaan perlakuan/ tidak diskriminatif
  • keterbukaan
  • akuntabilitas
  • fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok
    rentan
  • ketepatan waktu dan
  • kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

6
Landasan Hukum
  • Undang-Undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan
    Publik.
  • Undang-Undang No. 37 Tahun 2008.
  • Banyak UU lain dimana terdapat kewajiban negara
    untuk melayani warga negaranya.

7
Kenapa Pelayanan Publik Penting?
  • Pelayanan publik memperkuat demokrasi
  • Menegakkan Hak Asasi Manusia, baik Hak Sipil
    Politik maupun Hak Ekonomi Sosial Budaya. Hampir
    seluruh hak asasi tergantung dengan pelayanan
    publik.

8
Tanpa adanya pelayanan publik yang baik Hak Asasi
Sulit Dipenuhi
  • Pelayanan publik pintu untuk mendapatkan hak.
  • Ekonomi, Sosial dan Budaya hak atas kesehatan,
    hak atas pendidikan, hak atas perumahan, hak atas
    pekerjaan, jaminan sosial, dll.
  • Sipil dan Politik hak untuk mendapatkan
    identitas, hak berpolitik, hak ikut serta dalam
    pemerintahan, dll.

9
Permasalahan Pelayanan Publik
  • Tidak dilayani
  • Diskriminatif
  • Dipimpong/berbelit-belit/Dipersulit.
  • Diperlama.
  • Diperas
  • Mahal
  • Arogansi pelayan publik

10
Perilaku Pelayan Publik
  • Berdasarkan Pasal 34 UU No. 25 tahun 2009
    pelaksana dalam menyelenggarakan pelayanan publik
    harus berperilaku sebagai berikut
  • Adil dan tidak diskriminatif
  • Cermat
  • Santun dan ramah
  • Tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang
    berlarut-larut
  • Profesional
  • Tidak mempersulit
  • Patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar

11
  • h. menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas
    dan integritas institusi penyelenggara
  • i. tidak membocorkan informasi atau dokumen yang
    wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan
  • j. terbuka dan mengambil langkah yang tepat
    untuk menghindari benturan kepentingan
  • k. tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana
    serta fasilitas pelayanan publik

12
  • l. tidak memberikan informasi yang salah atau
    menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi
    serta proaktif dalam memenuhi kepentingan
    masyarakat
  • m. tidak menyalahgunakan informasi, jabatan,
    dan/atau kewenangan yang dimiliki
  • n. sesuai dengan kepantasan dan
  • o. tidak menyimpang dari prosedur.

13
Maladministrasi
  • Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan
    melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan
    wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi
    tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau
    pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan
    pelayanan publik yang dilakukan oleh
    Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang
    menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil
    bagi masyarakat dan orang perseorangan.

14
ADVOKASI PELAYANAN PUBLIK
  • Siapa saja pihak yang strategis untuk advokasi
  • Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara
  • Pimpinan-Pimpinan Lembaga, Gubernur, Walikota,
    Bupati dikarenakan mereka sebagai Pembina dan
    Penanggungjawab Pelayanan Publik (Pasal 6 ayat
    (2) UU No. 25 Tahun 2009)
  • DPRD Provinsi, menerima laporan dari Gubernur.
  • DPRD Kabupaten/Kota.
  • Ombudsman

15
Advokasi Pelayanan Publik
  • Mekanisme Komplain
  • Internal ? terhadap pelaksana ? pengawas internal
  • Eksternal ? Ombudsman
  • Pengadilan gugat perdata, TUN atau lapor
    pidana.

16
Pengaduan Terhadap Pelaksana
Kepada Atasan Pelaksana
Lengkap
Pemeriksaan Substantif
Putusan (Paling lambat 60hari)
Pelaksanaan Pelayanan
Putusan disampaikan ke pengadu (Paling lambat 14
hari)
Ganti Rugi
Sanksi Bagi Pelaksana
17
Pengadilan
  • Gugatan Tata Usaha Negara ? apabila pelayanan
    yang diberikan menimbulkan kerugian di bidang
    tata usaha negara (Pasal 51 UU No. 25 Tahun
    2009).
  • Gugatan Perdata ? Jika ada Perbuatan Melawan
    Hukum (Pasal 52 UU No. 25 Tahun 2009.
  • Lapor Kepolisian ? jika ada tindak pidana (Pasal
    53 UUNo. 25 Tahun 2009)

18
Ombudsman
  • Kata Ombudsman sendiri berasal dari Skandinavia,
    sering diartikan sebagai wakil sah dari
    seseorang. Lembaga semacam ini pernah
    dipraktekkan di Cina sekitar 2000 tahun lalu
    selama Dinasti Han dan di Korea pada era Dinasti
    Chosen. Menjembatani penyelesaianmasalah kerajaan
    dengan rakyatnya.

19
  • Kelembagaan mulai formal di Swedia (Justitie
    Ombudsman) pada tahun1809. Lembaga Parliamentary
    Ombudsman (Folketingets Ombudsman) yg lebih
    modern, menjadi state auxiliary body mulai
    didirikan di Denmark tahun 1955 dan kemudian di
    New Zealand pada tahun 1962. (Sumber Peranan
    Ombudsman dalam Pemberantasan dan Pencegahan
    Korupsi Serta Pemerintahan yang Baik)

20
Ombudsman Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 37
Tahun 2008
  • Lembaga negara yang mempunyai kewenangan
    mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik
    yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara
    dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan
    oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
    Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan
    swasta atau perseorangan yang diberi tugas
    menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang
    sebagian atau seluruh dananya bersumber dari
    anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
    anggaran pendapatan dan belanja daerah.

21
Ombudsman
  • Bertugas merespon keputusan atau tindakan
    pejabat public yang
  • ganjil (inappropriate).
  • Menyimpang (deviate)
  • Sewenang-wenang (arbitrary)
  • Melanggar ketentuan (Irregular/illegitimate)
  • Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)
  • Keterlambatan yang tidak perlu (undue delay)
  • Pelanggaran kepatutan (equity)

22
Prosedur Laporan ke Ombudsman
  • Lihat alur penanganan laporan maladmnistrasi di
    Ombusman!!

23
SANKSI
  • Teguran Tertulis
  • Sanksi Pembebasan dari Jabatan
  • Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji
    berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun.
  • Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat
    lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun.
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
    sendiri
  • Pemberhentian tidak dengan hormat.
  • Pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan
    oleh instansi pemerintah.
  • Pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi
    pemerintah.
  • Denda (yang menentukan pengadilan)

24
ADA PERTANYAAN??
  • SUDAH SIAP UNTUK MENGADVOKASI KASUS PELAYANAN
    PUBLIK???
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com