Title: KONVENSI HAM NASIONAL
1KONVENSI HAM NASIONAL
2TAHAPAN PROSES ACARA HAM
3GENOSIDA
- Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan/ memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis,
kelompok agama dg cara - Membunuh anggota kelompok
- Mengakibatkan penderitaan fisik/mental yang berat
- Mngkondisikan kehidupan menuju pemusnahan secara
fisik - Memaksakan tindakan untuk mencegah kelahiran
- Memindahkan secara paksa
4Kejahatan terhadap kemanusiaan
- Perbuatan sebagai bagian dari serangan yang
- meluas/sistematik dan ditujukan secara langsung
- terhadap penduduk sipil berupa
- Pembunuhan
- Pemusnahan
- Perbudakan
- Pengusiran
- Perampasan kemerdekaan
- Penyiksaan
- Kekerasan seksual
- Penganiayaan
- Penghilangan orang secara paksa
- Kejahatan apartheid
5CONTOH KASUS
GENOSIDA KEJAHATAN THD KEMANUSIAAN
Pemusnahan Suku Indian Maya Diskriminasi Aprtheid Afsel
Trafficking TKI Ilegal
Pemusnahan suku aborigin Kasus sampit (Dayak-Madura)
Kasus hirosima nagasaki (Pearl Harbour) Tragedi Petrus
Israel Palestina (Jalur Gaza) Kerja Rodi
Kasus Darfur Sudan Kasus damaskus Syria
6Tahap penyelidikan
- Komnasham membentuk tim ad-hoc ( masyarakat)
- Pemeriksaan peristiwa yang timbul dalam
masyarakat berdasarkan sifat/ lingkupnya patut
diduga terdapat pelanggaran HAM berat - Kesimpulan dibuat maks. 7 hari pada penyidik
7Tahap Penyidikan
- Penyidik adalah jaksa agung
- Penyidik ad-hoc (pemerintah masyarakat)
8Masa penahanan
- Tahap penyidikan
- Lama penahanan maksimal 90 hari.
- Dapat diperpanjang 90 hari (ketua P. HAM) dan
dapat diperpanjang lagi 60 hari. - Tahap penuntutan
- Lama penahanan maksimal 30 hari
- Dapat diperpanjang 20 hari (Ketua P. HAM) dan
dapat diperpanjang lagi 20 hari.
9Masa penahanan
Pihak penahan Jangka waktu Perpanjangan Tambahan perpanjangan Pemberi ijin
Penyidik 90 hari 90 hari 60 hari Ketua P. HAM
PU 30 hari 20 hari 20 hari Ketua P. HAM
Hakim PN 90 hari 30 hari - Ketua PT
Hakim PT 60 hari 30 hari - Ketua PT
Hakim MA 60 hari 30 hari - Ketua MA
10Tahap Penuntutan
- Dilakukan oleh Jaksa Agung
- Dapat dimintai keterangan tertulis oleh Komnasham
tentang perkembangan wewenangnya
11Pemeriksaan di sidang pengadilan
- Majelis hakim 2 hakim P. Ham 3 hakim ad-hoc
- Hakim ad-hoc atas usul ketua MA dan diangkat
presiden - Jumlah hakim ad-hoc minimal 12 orang
12Perlindungan saksi dan korban
- Berhak atas perlindungan fisik dan mental dari
ancaman, gangguan, teror dan kekerasan dari pihak
manapun - Korban berhak atas kompensasi, restitusi dan
rehabilitasi