HAK CIPTA - PowerPoint PPT Presentation

1 / 22
About This Presentation
Title:

HAK CIPTA

Description:

ciptaan ata fotografi berlaku 25 tahun sejak diumumkan ... 18. Lisensi Wajib diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 1 tahun 1989, dengan ketentuan: ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:3684
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 23
Provided by: fla56
Category:
Tags: cipta | hak | tahun

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: HAK CIPTA


1
HAK CIPTA
  • Disosialisasikan dari Direktorat Jendral Hak
    Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan Hak
    Asasi Manusia
  • Republik Indonesia
  • Sri Kadarsih Soejono
  • Pusat Pelayanan HaKI
  • Universitas Gadjah Mada

2
I. HAK CIPTA secara umum
  • 1. Hak Cipta suatu hal khusus untuk
    mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya memberi
    izin tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan
    menurut peraturan perundangan yang berlaku

3
  • 2. Yang dimaksud dengan Pencipta adalah
  • a. seorang / beberapa orang bersama-sama
    lahirkan suatu ciptaan
  • b. orang yang merancang suatu ciptaan
  • c. membuat karya cipta

4
  • 3. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai
    Pemilik Hak Cipta, orang yang menerima hak dari
    Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih
    lanjut hak dari orang tersebut.
  • 4. Ciptaan adalah hasil setiap karya dalam bentuk
    yang khas menunjuk keasliannya dalam lapangan
    ilmu, seni dan sastra.

5
  • 5. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu
    kewajiban untuk mendaftarkan Hak Cipta
  • Surat Pendaftaran Ciptaan dapat dijadikan
    sebagai alat bukti, jika terjadi sengketa.
  • 6. Pelaku adalah aktor , penyanyi dll,
    mempermainkan karyanya
  • Produser Rekaman Suara adalah orang atau Badan
    Hukum yang pertama kali merekam atau memiliki
    prakarsa trsebut

6
  • 7. Kantor Hak Cipta adalah suatu organisasi di
    lingkungan departemen yang melaksanakan tugas dan
    kewenangan di bidang hak cipta
  • 8. Hak cipta dapat dialihkan sebagian atau
    seluruhnya pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
    yang harus dilakukan dengan akta,

7
  • 9. Dalam UU hak cipta, ciptaan yang dilindungi
    adalah ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni dan
    sastra
  • buku, program komputer, semua hasil karya tulis
    lainnya
  • Ceramah, kuliah, pidato yang diwujudkan dengan
    cara diucapkan
  • alat peraga yang digunakan untuk pendidikan dan
    ilmu pengetahuan
  • Ciptaan lagu atau musik tanpa teks
  • dll.

8
  • 10. Yang tidak dapat didaftar sebagai ciptaan
    adalah
  • ciptaan diluar ilmu pengetahuan , seni dan sastra
  • ciptaan yang tidak orisinil
  • ciptaan yang sudah milik umum

9
  • 11. Perlindungan hal cipta atau budaya nasional
  • negara memegang hak cipta atas karya peninggalan
    sejarah
  • hasil kebudayaan rakyat menjadi milik bersama
    dipelihara dan dilindungi oleh negara dan
    sekaligus negara sebagai pemegang hak cipta
    terhadap luar negeri

10
  • 12. Indonesia saat ini telah meratifikasi
    konvensi internasional dibidang hak cipta yaitu
    namanya Berne Convension tanggal 7 Mei 1997
    dengan Kepres No. 18/ 1997 dan dinotifikasikan ke
    WIPO tanggal 5 Juni 1997, dengan konsekuensi
    Indonesia harus melindungi dari seluruh negara
    atau anggota Berne Convention.

11
  • 13. Suatu pendaftaran ciptaan dinyatakan hapus,
    jika
  • penghapusan atas permohonan orang, badan hukum,
    atau pemegang hak cipta
  • dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang
    telah memperoleh kekuatan hukum tetap

12
  • 14. Lama perlindungan suatu ciptaan
  • ciptaan buku, alat peraga, tari, peta, berlaku
    selama hidup penciptanya ditambah 50 tahun
    setelah pencipta meninggal dunia
  • ciptaan program komputer, rekaman suara, karya
    siaran, berlaku selam 50 tahun sejak pertama kali
    diumumkan
  • ciptaan ata fotografi berlaku 25 tahun sejak
    diumumkan
  • hak cipta dipegang oleh negara berlaku tanpa batas

13
  • 15. Yang dimaksud hak khusus adalah hak untuk
    mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun
    memberi ijin dengan tidak mengurangi pembatasan
    menurut peraturan perundangan hak cipta

14
  • 16. Pelaksanaan Lisensi Wajib ditentukan oleh 3
    tahap
  • a. Pertama mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk
    melaksanakan sendiri penerjemahan / perbanyakan
    ciptaannya
  • b. Jika a. tidak dipenuhi, dimintakan untuk
    memberikan izin menerjemahkan / memperbanyak
    kepada orang lain
  • c. Jika b. juga tidak dapat dipenuhi maka
    Pemerintah melaksanakan sendiri penerjemahan /
    perbanyakan ciptaan

15
  • 17. Lisensi Wajib adalah izin yang dikeluarkan
    oleh Menteri Kehakiman RI untuk menerjemahkan /
    memperbanyak suatu ciptaan untuk suatu tujuan
    pendidikan, ilmu pengetahuan penelitian dan
    pengembangan melalui prosedur dalam Peraturan
    Pemerintah no.1 tahun 1989

16
  • 18. Lisensi Wajib diatur dalam Peraturan
    Pemerintah no. 1 tahun 1989, dengan ketentuan
  • a. kepada Pemegang Hak Cipta pertama kali
    diminta untuk menerjemahkan / memperbanyak
    ciptaan tersebut
  • b. Jika tidak dapat melaksanakan a. maka
    Pemegang Hak memberikan kepada izin kepada
    seseorang atau Badan Hukum di Indonesia untuk
    melaksanakannya
  • c. Jika b. tidak ditanggapi oleh Menteri
    Kehakimsetelah mendengar Dewan Hak Cipta, akan
    mengeluarkan izin

17
  • 19. Dewan Hak Cipta yang diangkat oleh Presiden
    berdasar usulan Menteri Kehakiman,mempunyai tugas
    membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan,
    bimbingan tentang Hak Cipta
  • 20. Perlindungan Hak Cipta diatur dalam
    Undang-undang no.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta ,
    diubah UU no.7 tahun 1987, diubah lagi UU no. 12
    1987beserta Peraturan pelaksanaannya.

18
  • II. Beberapa Hal Tentang Pengajuan Permintaan
    Hak Cipta
  • Sarat untuk permohonan pendataran Hak Cipta
  • mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua
  • surat permohonan pendaftaran ciptaan
    mencantumkan nama, kewarganegaraan
  • uraian ciptaanrangkap dua
  • surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat
    diajukan untuk satu ciptaan

19
  • melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan
    pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP
  • permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama
    lebih dari seorang dan satu Badan Hukum dengan
    demikian nama-nama harus ditulissemuanya , dengan
    menetapkan satu alamat pemohon
  • melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan
    pendaftarannya atau penggantinya
  • membayar biaya permohonannya pendaftaran sebesar
    Rp. 75.000 (tujuhpuluh lima ribu rupiah)

20
  • III. Pelanggaran Hak Cipta
  • 1. Suatu perbuatan dapat dikatakan suatu
    pelanggaran Hak Cipta jika perbuatan tersebut
    melanggar hak khusus dari Pemegang Hak Cipta
  • 2. Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan
    ganti rugi ke Pengadilan Negeri atas pelanggaran
    Hak Ciptanya

21
  • 3. Tindak Pidana dibidang Hak Cipta
    dikatagorikan sebagai tindak kejahatan Ancaman
    Pidana dalam UU Hak Cipta diatur dalam Pasal 44
    UU Hak Cipta
  • 4. Setelah Penyidik Pejabat Polisi Negara RI
    juga Pejabat Pegawai Negeri tertentu dilingkungan
    Departemen lingkupdan tanggung jawabnya meliputi
    dan diberi wewenang khusus sebagai penyidik

22
Terima Kasih
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com