PERTEMUAN II - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PERTEMUAN II

Description:

PERTEMUAN II SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM SUBYEK HUKUM adalah sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban ORANG/MANUSIA Sejak kapan manusia ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:106
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 17
Provided by: Nurha2
Category:
Tags: pertemuan | hukum

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PERTEMUAN II


1
PERTEMUAN II
  • SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM

2
SUBYEK HUKUMadalah sesuatu yang mempunyai hak
dan kewajiban

3
(No Transcript)
4
ORANG/MANUSIA
  • Sejak kapan manusia dianggap sebagai subyek hukum
    ?
  • Dan kapan berakhirnya ?

5
ORANG/MANUSIA Menurut KUHPdt manusia sebagai
subyek hukum berlaku sejak ia lahir dan berakhir
dengan kematian. Pasal 2 KUHPdt bahwa anak yang
ada dalam kandungan dianggap pembawa hak (telah
lahir) bilamana kepentingan sianak menghendakinya
(waris hibah), dan bila sianak mati sewaktu
dilahirkan, maka dianggap ia tidak pernah ada.

6
  • Hak dan kewajiban manusia, contohnya
  • mengadakan persetujuan
  • membayar pajak
  • menikah

Menurut hukum, setiap manusia pribadi dianggap
cakap bertindak sebagai subyek hukum, kecuali
oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap (pasal
1329 KUHPdt)
  • Siapakah orang tidak cakap bertindak dalam hukum
    ?
  • orang yang belum dewasa
  • orang yang ditaruh dibawah pengampuan (tidak
    sehat pikirannya, pemabuk dan pemboros)
  • orang perempuan dalam pernikahan (dulu, kini
    telah dicabut dengan SEMA 3/67)

7
BADAN HUKUM
  • Apakah badan hukum itu ?

8
  • BADAN HUKUM
  • Yaitu pembawa hak dan
  • kewajiban yang tidak
  • berjiwa atau orang yang
  • diciptakan oleh hukum
  • Badan hukum terbagi 2
  • Badan hukum publik
  • Badan hukum privat/perdata

9
  • Hak dan kewajiban badan
  • hukum, contohnya
  • membayar pajak
  • melakukan perjanjian
  • memiliki kekayaan yang terlepas dari kekayaan
    para anggotanya

10
OBYEK HUKUM Sesuatu yang berguna bagi subyek
hukum yang dapat menjadi obyek perhubungan
hukum
  • 503 berwjd tdk brwjd
  • BENDA
  • OBYEK 504 tetap bergerak
  • HUKUM
  • MUTLAK
  • HAK
  • NISBI

11
HAKIjin atau kekuasaan yang diberikan oleh
hukum
  • Hak Mutlak
  • Adalah hak yang memberikan
  • wewenang kepada seseorang
  • untuk melakukan sesuatu
  • perbuatan, hak ini dapat
  • dipertahankan terhadap
  • siapapun juga dan sebaliknya
  • setiap orang juga harus
  • menghormati hak tersebut
  • Hak mutlak terbagi 3
  • 1. HAM
  • hak seseorang untuk dengan bebas bergerak
    dan tinggal dalam satu negara
  • 2. Hak Publik
  • hak negara terhadap warga negaranya.
    Contohnya memungut pajak
  • 3. Hak Keperdataan
  • hak seseorang terhadap orang lain. Contohnya hak
    orang tua terhadap anaknya

12
  • Hak Nisbi
  • Adalah hak yang memberikan
  • wewenang kepada seorang
  • atau beberapa orang tertentu
  • untuk menuntut seseorang
  • atau beberapa orang yang
  • lainnya untuk memberikan
  • sesuatu, melakukan sesuatu
  • atau tidak melakukan sesuatu.
  • Contohnya dari hubungan jual
  • beli

13
HAK KEBENDAAN
  • Adalah hak mutlak atas suatu benda
  • yang memberikan kekuasaan langsung
  • atas benda tersebut dan harus
  • dihormati oleh setiap orang

14
  • CARA MEMPEROLEH
  • HAK KEBENDAAN
  • Pengakuan
  • Penemuan
  • Penyerahan
  • Daluarsa
  • Pewarisan
  • Penciptaan
  • Ikutan
  • HAPUS/LENYAPNYA
  • HAK KEBENDAAN
  • Bendanya lenyap/musnah
  • Pindah tangan
  • Pelepasan hak
  • Daluarsa
  • Pencabutan hak

15
PERBUATAN HUKUM Segala perbuatan manusia
yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang
untuk menimbulkan hak dan kewajiban.
  • Perbuatan Hukum terbagi 2
  • Perbuatan hukum sepihak, dilakukan oleh satu
    pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada
    satu pihak pula. Misalnya membuat wasiat, hibah
  • Perbuatan hukum dua pihak, dilakukan oleh dua
    pihak dan menimbulkan hak-hak dan
    kewajiban-kewajiban bagi kedua belah pihak
    (timbal balik). Misalnya persetujuan jual beli,
    sewa menyewa

16
KUISIONER
  1. Pernahkah anda mendengar Jual Beli Jin? Bila
    pernah, apakah Jin tersebut masuk obyek hukum?
  2. Apa sajakah yang termasuk Hak Asasi Manusia?
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com