Title: PERTEMUAN II
1PERTEMUAN II
- SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
2SUBYEK HUKUMadalah sesuatu yang mempunyai hak
dan kewajiban
3(No Transcript)
4ORANG/MANUSIA
- Sejak kapan manusia dianggap sebagai subyek hukum
? - Dan kapan berakhirnya ?
5ORANG/MANUSIA Menurut KUHPdt manusia sebagai
subyek hukum berlaku sejak ia lahir dan berakhir
dengan kematian. Pasal 2 KUHPdt bahwa anak yang
ada dalam kandungan dianggap pembawa hak (telah
lahir) bilamana kepentingan sianak menghendakinya
(waris hibah), dan bila sianak mati sewaktu
dilahirkan, maka dianggap ia tidak pernah ada.
6- Hak dan kewajiban manusia, contohnya
- mengadakan persetujuan
- membayar pajak
- menikah
Menurut hukum, setiap manusia pribadi dianggap
cakap bertindak sebagai subyek hukum, kecuali
oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap (pasal
1329 KUHPdt)
- Siapakah orang tidak cakap bertindak dalam hukum
? - orang yang belum dewasa
- orang yang ditaruh dibawah pengampuan (tidak
sehat pikirannya, pemabuk dan pemboros) - orang perempuan dalam pernikahan (dulu, kini
telah dicabut dengan SEMA 3/67)
7BADAN HUKUM
8- BADAN HUKUM
- Yaitu pembawa hak dan
- kewajiban yang tidak
- berjiwa atau orang yang
- diciptakan oleh hukum
- Badan hukum terbagi 2
- Badan hukum publik
- Badan hukum privat/perdata
9- Hak dan kewajiban badan
- hukum, contohnya
- membayar pajak
- melakukan perjanjian
- memiliki kekayaan yang terlepas dari kekayaan
para anggotanya
10OBYEK HUKUM Sesuatu yang berguna bagi subyek
hukum yang dapat menjadi obyek perhubungan
hukum
- 503 berwjd tdk brwjd
- BENDA
- OBYEK 504 tetap bergerak
- HUKUM
- MUTLAK
- HAK
- NISBI
11HAKIjin atau kekuasaan yang diberikan oleh
hukum
- Hak Mutlak
- Adalah hak yang memberikan
- wewenang kepada seseorang
- untuk melakukan sesuatu
- perbuatan, hak ini dapat
- dipertahankan terhadap
- siapapun juga dan sebaliknya
- setiap orang juga harus
- menghormati hak tersebut
- Hak mutlak terbagi 3
- 1. HAM
- hak seseorang untuk dengan bebas bergerak
dan tinggal dalam satu negara - 2. Hak Publik
- hak negara terhadap warga negaranya.
Contohnya memungut pajak - 3. Hak Keperdataan
- hak seseorang terhadap orang lain. Contohnya hak
orang tua terhadap anaknya
12- Hak Nisbi
- Adalah hak yang memberikan
- wewenang kepada seorang
- atau beberapa orang tertentu
- untuk menuntut seseorang
- atau beberapa orang yang
- lainnya untuk memberikan
- sesuatu, melakukan sesuatu
- atau tidak melakukan sesuatu.
- Contohnya dari hubungan jual
- beli
13HAK KEBENDAAN
- Adalah hak mutlak atas suatu benda
- yang memberikan kekuasaan langsung
- atas benda tersebut dan harus
- dihormati oleh setiap orang
14- CARA MEMPEROLEH
- HAK KEBENDAAN
- Pengakuan
- Penemuan
- Penyerahan
- Daluarsa
- Pewarisan
- Penciptaan
- Ikutan
-
-
- HAPUS/LENYAPNYA
- HAK KEBENDAAN
- Bendanya lenyap/musnah
- Pindah tangan
- Pelepasan hak
- Daluarsa
- Pencabutan hak
-
15PERBUATAN HUKUM Segala perbuatan manusia
yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang
untuk menimbulkan hak dan kewajiban.
- Perbuatan Hukum terbagi 2
- Perbuatan hukum sepihak, dilakukan oleh satu
pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada
satu pihak pula. Misalnya membuat wasiat, hibah - Perbuatan hukum dua pihak, dilakukan oleh dua
pihak dan menimbulkan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban bagi kedua belah pihak
(timbal balik). Misalnya persetujuan jual beli,
sewa menyewa
16KUISIONER
- Pernahkah anda mendengar Jual Beli Jin? Bila
pernah, apakah Jin tersebut masuk obyek hukum? - Apa sajakah yang termasuk Hak Asasi Manusia?