Title: Ruang Lingkup HAM
1Ruang Lingkup HAM
- Triyanto
- Univ. Sebelas Maret Surakarta
2 3UDHR, 1948
- Hak Hidup (Ps.3)
- Bebas dari Perbudakan (Ps.4)
- Bebas dari penyiksaan kekejaman (Ps.5)
- Persamaan dan bantuan hukum (Ps.7-8)
- Pengadilan yg adil (Ps.9-11)
- Perlindungan urusan pribadi keluarga (Ps.12)
- Memasuki dan meninggalkan suatu negara (Ps.13)
- Mendapatkan suaka (Ps.14)
- Hak kewarganegaraan (Ps.15)
- Membentuk keluarga (Ps.16)
- Memiliki harta benda (Ps.17)
- Kebebasan beragama (Ps.18)
- Berpendapat, berserikat dan berkumpul (Ps.19-20)
- Turut serta dalam pemerintahan (Ps.21)
- Jaminan sosial, pekerjaan, upah layak dan
kesejahteraan (Ps.22-25) - Pedidikan gratis dan kebudayaan (Ps.26-27)
4Internasional Covenant on Civil Political
Rights, 1966 UU 12/2005
- Hak hidup pembatasan hukuman mati (Ps.6)
- Bebas dari penyiksaan dan kekejaman (Ps.7)
- Perbudakan dan kerja paksa (Ps.8)
- Kebebasan dan keamanan pribadi serta proses hukum
yang fair (Ps.9-11) - Bertempat tinggal dan bebas keluar masuk suatu
negara (Ps.12-13) - Asas praduga tidak bersalah di pengadilan
(Ps.14-15) - Berperan menjadi pribadi di depan hukum (Ps.16)
- Perlindungan pribadi dan keluarga (Ps.17)
- Beragama dan berkeyakinan (Ps.18)
- Berpendapat (Ps.19)
- Anti hasutan perang dan kebencian (Ps.20)
- Berkumpul dan berserikat (Ps.21-22)
- Berkeluarga (Ps.23)
- Perlindungan anak (Ps.24)
- Turut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan
dipilih dalam pemilu, dan akses informasi
pemerintahan (Ps.25) - Anti diskriminasi untuk kaum minoritas (Ps.26)
5International Covenant on Social Economic
Cultural,1966 UU 11/2005
- Hak pekerjaan dan upah layak (Ps.6-7)
- Membentuk serikat pekerja pemogokan (Ps.8)
- Jaminan dan asuransi sosial (Ps.9)
- Perlindungan keluarga, ibu hamil, anak remaja
dari eksploitasi ekonomi sosial (Ps.10) - Bebas kelaparan, sandang papan yang layak
(Ps.11) - Pelayanan kesehatan fisik mental (Ps.12)
- Pendidikan dasar gratis pengembangan
kebudayaan (Ps.13-15)
6Perihal Hak Sipil Politik Hak Ekonomi, Sosial Budaya
Latar belakang Liberalisme Sosialisme
Scope Universal Relativitas Budaya
Inti Pembatasan penggunaan kewenangan negara dalam instrumen represif, Misal polisi, tentara, dll. Aparatur pemerintah harus melakukan sesuatu. Misalnya jamsostek, UMR, hapus pengangguran dll
Jenis delik Positif, apabila negara melakukan berarti melanggar HAM Negatif, apabila negara diam (pasif) berarti melanggar HAM
Dimensi derogable (bisa ditawar) hak berserikat dan berkumpul non derogable (tdk bisa ditawar) hak hidup Derogable (bisa ditawar) jml UMR
Penegakkanya Justiciable, pelanggaran diadili lewat pengadilan Non justiciable, walaupun melanggar belum tentu dapat diadili pengadilan tergantung usaha yang dilakukan pemerintah
Jenis protocol Tambahan, setiap negara wajib meratifikasi Pilihan, setiap negara dapat memilih psl/hak utk diratifikasi
7UU HAM NO.39/1999
- Produk hukum pasca reformasi
- Jawaban atas tuntutan reformasi untuk menjamin
HAM dan membatasi kekuasaan yang otoriter
8DASAR FILOSOFIS
- Manusia sbg makhluk Tuhan dianugrahi HAM utk
menjamin harkat dan martabatnya - HAM hak dasar yg secara kodrati melekat pd
manusia, universal dan langgeng, oleh karena itu
hrs dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan
tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas
oleh siapapun - Manusia juga punya kewajiban antar sesama
- Sebagai anggota PBB perlu menegakkan UDHR
9ASAS-ASAS DASAR
- Negara mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan
kebebasan dasar manusia yg secara kodrati melekat
tdk terpisahkan dari manusia, yg harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan (Ps 2). - Setiap orang dilahirkan bebas dan berhak mendapat
perlindungan tanpa diskriminasi (Ps.3) - Hak hidup, tidak disiksa, kebebasan pribadi,
pikiran dan hati nurani, beragama, tidak
diperbudak, diakui sebagai pribadi dan persamaan
hukum, dan tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak hak manusia yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan keadaan apapun dan
oleh siapapun (Ps 4). - Kelompok rentan berhak memperoleh perlakuan dan
perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya
(Ps 5), misal lanjut usia, anak-anak, fakir
miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat. - Hak masyarakat adat harus dilindungi
- Setiap orang berhak menggunakan upaya hukum
nasional/ internasional - Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
HAM terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah
(Pasal 8) .
10HAK HIDUP (Ps 9)
- Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan
hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. - Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai,
bahagia, sejahtera lahir dan batin. - Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat.
11BERKELUARGA BERKETURUNAN (PS 10)
- Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah. - Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas
kehendak bebas calon suami dan calon istri yang
bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan - Perkawinan sejenis?
12MENGEMBANGKAN KEBUTUHAN DASAR (Ps.11-16)
- Hak untuk pemenuhan diri
- Hak Pengembangan diri
- Hak atas manfaat IPTEK
- Hak atas komunikasi dan informasi
13MEMPEROLEH KEADILAN (Ps.17-19)
- Hak perlindungan hukum
- Hak atas keadilan dalam proses hukum
- Hak atas hukuman yang adil
14BEBAS PERBUDAKAN (Ps.20-27)
- Hak untuk bebas dari perbudakan pribadi
- Hak atas keutuhan pribadi
- Kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik
- Kebebasan untuk berserikat dan berkumpul
- Kebebasan untuk menyampaikan pendapat
- Status kewarganegaraan
- Kebebasan untuk bergerak
15RASA AMAN (Ps.28-35)
- Hak untuk mencari suaka
- Perlindungan diri pribadi
16KESEJAHTERAAN (Ps.36-42)
- Hak milik
- Hak atas pekerjaan
- Hak untuk bertempat tinggal secara layak
- Jaminan sosial
- Perlindungan bagi kelompok rentan
17TURUT SERTA PEMERINTAHAN (Ps.43-44)
- Hak pilih dalam pemilu
- Hak untuk berpendapat
18HAK WANITA (Ps.45-51)
- Hak pengembangan pribadi dan persamaan dalam
hukum - Hak perlindungan reproduksi
19HAK ANAK (Ps.52-66)
- Hak hidup anak
- Status warga negara
- Hak anak yang rentan
- Hak pengembangan pribadi dan perlindungan hukum
- Hak jaminan sosial
- Cq. konvensi hak anak dan UU perlindungan anak
20KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
- Patuh pd per-UU-an (tertulis/tak tertulis,
nasional/internasional) ttg HAM - Membela negara sesuai per-UU-an.
- Menghormati HAM orang lain, moral, etika, dan
tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. - Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh
Undang-Undang
21KEWAJIBAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
- Pemerintah wajib dan bertanggung jawab
menghormati, melindungi, menegakkan, dan
memajukan HAM dalam UU ini, peraturan
perundang-undangan lain, dan hukum internasional
tentang hak asasi manusia yang diterima oleh
negara Republik Indonesia (Pasal 71)
22PEMBATASAN DAN LARANGAN
- Hak dan kebebasan hanya dapat dibatasi oleh dan
berdasarkan UU. - Pembatasan utk menjamin pengakuan dan
penghormatan HAM dan kebebasan orang lain,
kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan
bangsa. - Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun
tidak dibenarkan mengurangi, merusak, atau
menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan
dasar manusia
23KOMNASHAM
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi
pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia dan - Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi
manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuannya
berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
24PARTISIPASI MASYARAKAT
- Setiap orang, kelompok, organisasi politik,
organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya,
berhak berpartisipasi dalam perlindungan,
penegakan, dan pemajuan HAM, berupa - Pelaporan pelanggaran
- Usulan perumusan kebijakan HAM
- Penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan
informasi mengenai HAM.