Title: HAM DAN PELAYANAN KESEHATAN
1HAM DAN PELAYANAN KESEHATAN
2Definisi sehat (WHO)
- Kesehatan mencakup fisik, mental (penghargaan
dan martabat) dan sosial (jaminan hukum, adat
istiadat dsb) scr lengkap, tidak hanya berarti
tidak adanya penyakit/tubuh lemah
3Deklarasi Universal HAM(1948)
- -Dalam Piagam HAM Internasional.
- -Merupakan standar umum yg harus dicapai oleh
setiap orang dan negara, sumber inspirasi PBB. - Pasal 22, Hak Atas Jaminan Sosial
- Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak
atas jaminan sosial dan berhak terlaksananya
hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat
diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas
pribadinya, memalui usaha-usaha nasional maupun
kerjasama internasional, dan sesuai dengan
pengaturan serta sumber daya setiap negara.
4Deklarasi Universal HAM
- Pasal 25 (1), Standar Hidup yang Layak dan
Jaminan Perlindungan Kesehatan - Setiap orang berhak atas hidup yang memadai untuk
kesehatan, kesejahteraan diri dan keluarganya,
termasuk atas pangan, pakaian,perumahan dan
perawatan kesehatan, sertapelayanan sosial yang
diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat
pengangguran, menderita sakit, cacat, menjadi
janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan
lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah,
yang berada diluar kekuasaannnya. - - Pasal 26 hak pendidikan....
5Kovenan Internasional(PBB, 1965)
- tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi
Rasial - Semua manusia sederajat dalam martabat dan hak
perlindungan hukum dan diskriminasi apapun. - Pasal 1 Diskriminasi Rasial Semua bentuk
pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau
pengutamaan berdasarkan ras, warna kulit,
keturunan atau kebangsaan atau suku bangsa, yang
mempunyai maksud meniadakan atau merusak
pengakuan, pencapaian atau pelaksanaan, atas
dasar persamaan, hak asasi manusia dan kebebasan
dasar dalam bidang politik, ekonomi, sosial,
budaya atau bidang kehidupan masyarakat yang lain.
6- Pasal 5
- Negara-negara Pihak, melarang dan menghapuskan
semua bentuk diskrimnasi rasial serta menjamin
hak setiap orang.. Terutama menikmati hak
dibawah ini - (a) Hak diperlakukan dengan sama di depan
pengadilan dan badan-badan peradilan lain. - (b) Hak untuk aman.
- (c) Hak politik
- (d) Hak sipil
- (e) Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, khususnya
- (iv) hak untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan, perawatan medis, jaminan sosial
dan pelayananpelayanan sosial, - (v) hak atas pendidikan dan pelatihan,
7Kovenan Ekosob pasal 12
- ....mengakui hak setiap orang untuk menikmati
standar pelayanan kesehatan fisik dan mental
tertinggi... - ...langkah-langkah yg diperlukan untuk
- -menanggulangi dan memperkecil kematian bayi dan
anak balita agar tumbuh sehat - -memperbaiki semua segi kesehatan lingkungan dan
industri - -mencegah,mengobati dan menanggulangi
epidemi,endemi penyakit yg berhub dgn pekerjaan n
penyakit lain - -menciptakan kondisi yg menjamin kualitas
pelayanan medis dan perawatan dokter-
8Deklarasi Alma-Ata th 1978ttg peran negara
untuk memenuhi hakatas kesehatan WN
- Penyediaan pelayanan kesehatan dasar
- Promosi penyediaan makanan dan gizi yg baik
- Penyediaan air bersih yg cukup dan sanitasi
- Pearwatan ibu dan anak termasuk KB
- Imunisasi untuk penyakit menular berbahaya
- Pencegahan dan kontrol thp penyakit2 endemik
lokal - Pengobatan yg baik dan penyakit umum dan
luka-luka - Penyediaan obat-obat esensial
- Menyiapkan program pendidikan kesehatan
- Istilah pertama Health for all
9Piagam Majelis KesehatanRakyat th 2000(di
Bangladesh)
- Kesehatan sbg HAM
- Kesehatan mencerminkan komitmen masyarakat thp
kesetaraan dan keadilan. - Kesehatan dan HAM seharusnya diprioritaskan
diatas kepentingan ekonomi dan politik (mis
perang-perang di Timteng) - Mengajak
- -mendukung penerapan hak untuk sehat
- -menuntut pemerintah dan org internasional---dipa
stikan pelaksanaan kebijakan dan menghormati hak
untuk sehat - -membangun gerakan masyarakat agar kesehatan dan
Ham masuk dalam undang-undang - -melawan eksploitasi kebutuhan kesehatan rakyat
untuk mengambil keuntungan (misal kasus strain
virus flu burung, baca buku Menkes Saatnya Dunia
Berubah)
10KonseptualisasiHak Asasi Manusia
- Hak yang bersifat mendasar---ada setelah
manusia ada dimuka bumi. - Hak yang bersifat mendasar dan inheren dengan
jati diri manusia secara universal. - Hak-hak dasar yang dimiliki manusia bukan
karena diberikannya oleh masyarakat atau negara,
melainkan berdasarkan martabat sebagai manusia.
11Prinsip-prinsip HAMyg melekat
- Hak adalah universal--dimanapun
- Hak bersifat melekattak bisa ambil/diberikan
- Hak selalu diikuti kewajiban (menghargai,
melindungi dan memenuhi) - Partisipasi adalah hak yg paling dasar
- Hak tak bisa berdiri sendiri dan saling terkait
12Jaminan Atas HAM
- Jaminan konstitusi atas HAM penting bagi arah
pelaksanaan ketatanegaraan sebuah negara. - Jaminan terhadap hak-hak dasar setiap WN
mengandung arti bahwa penguasa dalam negara tidak
boleh sewenangwenang bahkan berarti keseimbangan
dalam negara adalah keseimbangan antara kekuasaan
dalam negara dengan hak-hak dasar WN (Sri
Sumantri). - Salah satu syarat negara hukum adalah ada
jaminan atas HAM.
13Muatan HAM Bidang Kesehatan dalamPerubahan
Kedua UUD 1945
- BAB XA/ Pasal 28 H
- Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan - kesehatan.
- (2)Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakukan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan. - (3)Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat.
14Ketetapan MPR No XVII / MPR /1998 tentang HAM
- Penegasan bahwa penegakan HAM dilakukan secara
- a. struktural (lembaga-lembaga negara)
- b. kultural (kesadaran dan tanggungjawab
masyarakat) - c. institusional (KOMNAS HAM---Kepres 129 th
1998).
15UU No 39 Tahun 1999tentang HAM
- HAM seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YME
dan merupakan anugerahNYa yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia. - Kewajiban Dasar Manusia adalah seperangkat
kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak
meungkinkan terlaksananta dan tegaknya hak asasi
manusia.(Bab I Pasal 1)
16UU No 39 Tahun 1999tentang HAM
- Bab III Bagian Pertama, pasal 9?Hak untuk
Hidup. - Bab III Bagian Kelima, pasal 21?keluhan
pribadi..tidak boleh jadi obyek penelitian tanpa
persetujuan. - Penjelasan Pasal 41 ayat 1 Kemudahan dan
perlakuan khusus adalah pemberian pelayanan,
jasa, atau penyediaan fasilitas dan sarana
kelancaran, keamanan, kesehatan dan keselamatan.
17Dua asas yang melandasihukum kesehatan
- The right to health care (hak atas pelayanan
kesehatan) - merupakan hak dasar sosial
- The right of self determination (hak untuk
menentukan nasib sendiri) - merupakan hak dasar individual
- (Wiradharma, D,1996)
18Faktor yang mempengaruhicitra pelayanan
kesehatan
- Sarana RS, Puskesmas, Posyandu dsb
- Geografis Apa sarana dicapai dengan mudah?
- Keuangan Biaya atas pelayanan kesehatan,
tinggi atau rendah? - Kualitas Kualitas sarana maupun tenaga
medisnya. - Apakah semua mendukung pelaksanaan HAM
19The right of self determination
- Sebagai hak dasar atau hak primer individual,
merupakan sumber dari hak-hak individual sbb - - Hak atas Privacy---gthak atas rahasia
kedokteran. - -Hak atas tubuhnya sendiri---gthak atas
informed consent, hak memilih dokter RS, hak
menolak pengobatan/ perawatan/tindakan medis
tertentu,hak menghentikan pengobatan/ perawatan,
hak atas second opinion dan hak memeriksa rekam
medis.
20Hak Asasi Manusia bidangKesehatan
- 1.The right to health care (hak atas pelayanan
kesehatan)---Konvensi Hak Sipil dan Politik 1966 - 2. The right of self determination (hak untuk
menentukan nasib sendiri)--- Deklarasi PBB 1948. - 3.The right to information---Helsinki 1964.
- Maka harus ada keseimbangan hubungan antara
PENERIMA dan PEMBERI jasa layanan kesehatan.
Kedua pihak terlindungi secara hukum. - (Purnomo, B, 2000)
21Muatan UU Kesehatan No 23 tahun 1992
- Salah satu upaya pembangunan kesehatan
- 1.Kurasi---Penyembuhan
- 2.Promotif---peningkatan derajat kesehatan
- 3.Prevensi---Pencegahan
- 4. Rehabilitasi---Pemulihan
- Untuk mencapai keadaan sejahtera badan, jiwa,
sosial---agar hidup produktif secara sosial dan
ekonomis
22Beberapa halHubungan HAM dan Kesehatan
- Pelanggaran thd HAM dapat memunculkan masalah
kesehatan yg serius (Misal kasus KDRT,
penganiayaan thd istri/anak, belum ada
perlindungan hukum yg baik, tata cata tradisional
yg digolongkan sbg pelanggaran HAMperbudakan/peng
ucilan dsb) - Kebijakan dan program kesehatan bisa
memunculkan pelanggaran Ham Misal Program
Askeskin yg kurang monitor scr baik shg akses
maskin thd kesehatan sulit dan terdiskriminasi.
23Kesehatan dgn Pendekatanberbasis HAK
- Memperlihatkan kesehatan dgn Ham
- Akuntabilitas
- Pemberdayaan
- Partisipasi
- Tidak diskriminasi, terutama tdh kelompok
rentan (miskin/terlantar, perempuan, anak, kel
kemapuan berbeda)
24Indikator-indikator KeberhasilanProgram
kesehatan(dalam pemenuhan Hak atas Kesehatan)
- Ketersediaan (fasilitas perawatan maupun
peralatan,rancangan program yg baik dsb) - Keterjangkauan (Pelayanan kesehatan dapat
terjangkau semua orang, tak diskriminasi,
informasi yg akurat) - Penerimaan (Menghargai etika medis, perbedaan
sosial budaya, kerahasiaan, meningkatkan status
kesehatan dsb) - Kualitas (kualitas sesuai perkembangan dunia
kedokteran terkini)
25Problem Kesehatan(Pendekatan Hak)
- Kematian Ibu yg masih tinggi, KB yg belm
merata (Program kesehatan reproduksi) - Gizi buruk, kematian bayi dan balita yg masih
tinggi (Program Kesehatan Anak) - Diare, ISPA, DBD, Malaria (Program Kesling)
- Pencemaran dan kelangkaan air (Program air
Bersih) - Problem2 Program Hiv/ AIDs
- Problem2 Khusus program TBC
26Beberapa catatan DalamKovenan Ekosob
- Hak dasar setiap orang bebas kelaparan dan
kehausan....negara akan memperbaiki cara-cara
produksi dan tekonologi,...penggunaan
sumber-sumber alam, jaminan distribusi yg adil - Hak atas pangan memberikan ruang yg besar
cara-cara pengamanan pangan,perlindungan tanaman
dan harga
27Cacatan lainKesehatan Pendekatan Hak
- UU Perlindungan Anak Negara bertanggungjawab
atas kesehatan anak.......menyediakan fasilitas
kes yg komprehensif...dan menyediakan pengobatan
cuma-cuma kpd keluarga miskin...... - WHO, Komite Ekosob Hak atas Air jernih, mudah
didapat, bisa dijangkau. Maskin rawan karena
kemampuan membayar rendah.
28 Terima Kasih