Title: H A K ASASI A N A K
1H A K ASASI A N A K
- Fachri Bey dan Nathalina
- Bidang Studi Hukum Pidana
- FHUI - 2006
2Masalah
- Beragamnya ketentuan yang mengatur
- tentang batas usia anak.
- (Psl. 1 Bag a UU No. 23/2002, Anak Seseorang
yang belum berusia 18 tahun termasuk anak dalam
kandungan). - Belum ada standar/kriteria/indikator yang jelas
dalam menentukan dalam memberikan perlindungan
dan/atau pemenuhan kesejahteraan anak. - Kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat
(khususnya orang tua dan aparat penegak hukum)
dalam memberikan perlindungan terhadap anak. -
3Perbedaan aturan batas usia anakdi berbagai
negara
- Legal age of consent
- (Prof. Gerd F. Kirchhoff, Mito Univ, 2006)
- Age of consent varies widely
- 12 years Malta, Netherlands
- 13 years Spain
- 14 years Austria, Croatia, Germany, Hungary,
Iceland, Portugal - 15 years Poland and France
- 16 years Cyprus, Czech Republic, Finland,
Norway, Switzerland, United Kingdom,
Uzbekistan - 17 years Ireland
4Masalah
- Kaitannya dengan budaya, persepsi
- dan gaya hidup masyarakat
- Anak harus mendengar bukan didengar
- Anak harus patuh dan mau diajar/dihajar ?
- Orang tua sibuk tidak punya banyak waktu
- untuk mendidik mengurus anaknya
- Anak tidak terbiasa hidup mandiri
- Pengabdian pada ortu
- Budaya patriarki anak laki-laki prioritas
5Patriarchic vs Partisipatory Style(Prof.
Kirchhoff)
- Different styles
- Patriarchic style
- A style in which one knows everything better and
guides in a vertical power relationship - Participatory style
- A style in which WHAT and HOW is a result of
negotiations between parent and child
6Prinsip-Prinsip dalam perlindungan pemenuhan
Hak Anak
- Dirumuskan dalam Konvensi Hak Anak (CRC) 1989
Pasal 2 UU No. 23/2002 - Non diskriminasi
- Kepentingan terbaik bagi anak
- Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan
perkembangan, - Penghargaan terhadap pendapat anak.
7Ruang LingkupHak-Hak Anak yang terdapat dalam
UU No. 39/1999 tentang HAM
- 6. Hak untuk mengetahui asal-usulnya hak
untuk dipelihara oleh orang tuanya - (Pasal 56 ayat 1 dan Pasal 57 ayat 1)
- 7. Hak atas perlindungan dari kekerasan
- (Ps. 58)
- 8. Hak untuk tidak berpisah dengan orang tuanya
- (Pasal 59 ayat 1)
- 1. Hak hidup
- (Pasal 53 ayat 1)
- 2. Hak atas suatu nama
- (Pasal 53 ayat 2)
- 3. Hak atas kewarganegaraan (Pasal 53 ayat 2)
- 4. Hak anak cacat
- (Pasal 54)
- 5. Hak untuk beribadah
- (Pasal 55)
8Ruang LingkupHak-hak Anak yang terdapat dalam
UU No. 39/1999 tentang HAM
- 9. Hak atas pendidikan dan informasi (Pasal
60) - 10. Hak atas istirahat dan rekreasi (Pasal 61)
- 11. Hak atas kesehatan
- (Pasal 62)
- 12. Hak untuk tidak
- dilibatkan pada waktu perang berhak merasakan
kedamaian (Pasal 63)
- 13. Hak untuk tidak dieksploitasi baik
secara ekonomi maupun seksual - (Pasal 64 dan 65)
- 14. Hak atas keadilan, perlindungan dan
bantuan hukum bagi anak yang melakukan
tindak pidana- anak yang berhadapan dengan
hukum (Pasal 66)
9Instrumen Hukum dan HAM
10Instrumen HAM Nasional
- PASAL 28 AMANDEMEN IV KONSTITUSI (UUD 1945)
- UU NO. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
- UU No. 1 Tahun 1981 Tentang KUHAP
- UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
- UU NO. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
- UU NO. 39 TAHUN 1999 Tentang HAM
- UU NO. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
11Instrumen HAM Nasional
- UU No. 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi
ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan
Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan
Terburuk untuk Anak (Keppres No. 12/2001 dan
Keppres No. 59/2002) - UU No. 20/1999 Tentang Pengesahan Konvensi ILO
No. 138 Mengenai Batas Usia Minimum untuk Bekerja - UU NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
- UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. - UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan
dalam Rumah Tangga
12Instrumen HAM Intl
- Deklarasi Umum tentang Hak Asasi Manusia
(DUHAM - Universal Declaration of Human Rights) -
- Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan
Politik (ICCPR - International Covenant on Civil
and Political Rights) -
- Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya (ICESRC/ECOSOC - International
Covenant on Economic, Social and Cultural
Rights) - DEKLARASI Jenewa Tentang HAK-HAK ANAK Tahun 1959
- KONVENSI PBB Tentang HAK ANAK Tahun 1989
(CRCConvention on The Rights of The Child).
Pasal 6 41 dan protokol tambahannya - PERATURAN STANDAR PBB untuk ADMINISTRASI
PERADILAN ANAK (Beijing Rules), Rule No. 7.
13Upaya-upaya yang dilakukanuntuk meningkatkan Hak
anak
- 1. Pemerintah menetapkan UU yang diperlukan
serta menegakkan UU yang telah ada (jika perlu
melakukan revisi dan harmonisasi) - 2. Lembaga LSM Nasional Komnas PA, YKAI, Sayap
Ibu, Prayuana dsb telah berusaha melakukan
perjuangan terhadap hak-hak anak dan terus
mendorong pemerintah untuk meningkatkan kualitas
hak anak - 3. Lembaga Internasional PBB (ILO-IPEC, Unicef,
UNHCR, Unesco, WHO, Save The Children, dsb)
melakukan penelitian, pemantauan dan pemberian
bantuan.
14Kasus
- Takut Disidang, Raju Menangis
- Kontribusi dari Indo Pos   Kamis, 02 Maret 2006
STABAT - Kegaduhan kemarin terjadi di Pengadilan Negeri
(PN) Stabat, Langkat. Peristiwa itu bermula
ketika terdakwa Muhammad Azwar alias Raju
dipanggil jaksa agar masuk ke ruangan sidang.
Tapi, bocah 8 tahun itu tidak mau. Dia malah
menangis sambil menjerit. Rupanya, dia masih
trauma karena peristiwa sebelumnya, ketika
dijebloskan ke tahanan oleh hakim di pengadilan
tersebut. Itu memang masih lanjutan kasus Raju
yang jadi berita ramai. Bocah kelas 3 SD tersebut
dibawa ke pengadilan karena kasus perkelahian.
Sidang kasus itu sempat tertunda, setelah
penahanan Raju oleh hakim Tiurmaida H. Pardede
direaksi keras banyak kalangan.Sebab, Raju kala
itu dijebloskan ke tahanan bersama tahanan dewasa
lain. Hal tersebut membuat Raju trauma. Kasus itu
sempat menarik perhatian Zannuba Arifah Chofsoh
(Yenny Wahid), staf khusus Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono. Putri Gus Dur itu pun
mendatangi rumah Raju dan memberikan dukungan
untuk bocah 8 tahun itu. Hal yang sama dilakukan
Komisi Yudisial. Kemarin, Pengadilan Negeri (PN)
Stabat, Langkat, melanjutkan sidang kasus Raju.
15Kasus Raju
- Sidang itu dipimpin hakim tunggal Tiurmaida H.
Pardede SH dengan agenda mendengarkan keterangan
saksi. Sidang tersebut dihadiri pihak Bapas
(Balai Pemasyarakatan) Aris Merdeka Sirait dan
kuasa hukum Raju Jhonatan Panggabean cs dari
PKPA. - Sidang tersebut mendapat perhatian banyak
kalangan.. - Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afrianto SH
memanggil terdakwa (Raju) untuk memasuki ruang
sidang, kehebohan terjadi. Raju meronta-ronta dan
tak mau dibawa masuk ke dalam ruangan sidang.
Dengan suara menjerit serta menangis
sejadi-jadinya, Raju berkata, "Raju takut Mak,
Raju nggak mau masuk ke dalam (maksudnya ruangan
sidang)." Dia menjerit seperti ini, sambil tetap
mendekap erat tubuh ayahnya. JPU Afrianto tetap
meminta Raju hadir ke kursi persidangan. Melihat
anaknya begitu tertekan, Sugianto, ayah Raju,
berteriak sambil memprotes jaksa dan hakim,
"Siapa yang mau bertanggung jawab kalau anak saya
nanti gila." Tak lama kemudian, Sugianto dan
istrinya membawa Raju pulang ke rumah. Tapi,
persidangan tetap dilanjutkan, meski tanpa
kehadiran Raju. Indo Pos (2/3/06) -
- www.dingin.info/index (diakses tanggal 13 April
2006)
16Kasus
- Ciri-ciri Anak yang Dianiaya dan Ditelantarkan
- Asuhan dr. TEDDY HIDAYAT, SpKJ (Psikiater)
- Dokter yth.SAYA seorang guru SD kelas satu di
Jawa Barat. - Bermacam ragam sikap anak yang harus saya
hadapi, ada anak yang manja, tidak mau berpisah
dengan orang tua, tidak mau bergaul dengan
temannya atau bandel atau "nakal". Melalui
berbagai pengalaman semua itu dapat diatasi
dengan baik. - Kesulian saya adalah dalam menghadapi anak yang
tiba-tiba berubah sikap menjadi murung dan sedih
serta kehilangan gairah. Anak mengaku sering
dimarahi orang tua, bahkan kerap kali dipukuli
oleh ayahnya. Prestasi belajar anak menurun,
mengisolasi diri dan tidak mau bermain dengan
teman-teman yang lain. Berulangkali telah
dilakukan pendekatan tetapi belum juga ada
perubahan. - Yang ingin saya tanyakan
- - Apa tanda-tanda penganiayaan pada anak?-
Bagaimana mengatasi penganiayaan kepada anak? - Atas jawaban dokter saya ucapkan banyak terima
kasih. - Ny. D Bandung www.pikiran-rakyat.com (diakses
tanggal 13 April 2006).
17Kisah Nyata
- X seorang Bidan, pada suatu hari membantu Y
melahirkan, selanjutnya Y menyatakan belum bisa
membayar biaya persalinan dan meninggalkan
bayinya (Z) pada X dan berjanji akan datang
kembali (suatu hari nanti) utk membayar biaya
persalinan dan mengambil Z kembali. X yg percaya
yang memegang janji Y, menunggu hingga kini
(skrg Z sdh berusia 7 thn), namun Y tak kunjung
datang. - X bingung, tindakan hukum apa yg sebaiknya
dilakukan pd Z, sampai saat ini Z belum
disekolahkan karena takut jika salah langkah akan
mendapat tuntutan dari Y dan suaminya (dr pihak
keluarga Y). - Bagaimana pendapat Sdr ? Berikan
argumen/analisis
18Anakmu.. putra-putri Sang Hidup..Lewat
engkau mereka lahir..Patut kau berikan rumah
untuk raganya ..Tapi tidak untuk
jiwanya,Sebab, jiwa mereka adalah penghuni masa
depan (Kahlil Gibran)
19Best Interest For The Child
- Thats All Folks! Thank You ...