H A K ASASI A N A K - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

H A K ASASI A N A K

Description:

H A K ASASI A N A K Fachri Bey dan Nathalina Bidang Studi Hukum Pidana FHUI - 2006 Masalah : Beragamnya ketentuan yang mengatur tentang batas usia anak. – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1516
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 20
Provided by: Shin155
Category:
Tags: asasi

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: H A K ASASI A N A K


1
H A K ASASI A N A K
  • Fachri Bey dan Nathalina
  • Bidang Studi Hukum Pidana
  • FHUI - 2006

2
Masalah
  • Beragamnya ketentuan yang mengatur
  • tentang batas usia anak.
  • (Psl. 1 Bag a UU No. 23/2002, Anak Seseorang
    yang belum berusia 18 tahun termasuk anak dalam
    kandungan).
  • Belum ada standar/kriteria/indikator yang jelas
    dalam menentukan dalam memberikan perlindungan
    dan/atau pemenuhan kesejahteraan anak.
  • Kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat
    (khususnya orang tua dan aparat penegak hukum)
    dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

3
Perbedaan aturan batas usia anakdi berbagai
negara
  • Legal age of consent
  • (Prof. Gerd F. Kirchhoff, Mito Univ, 2006)
  • Age of consent varies widely
  • 12 years Malta, Netherlands
  • 13 years Spain
  • 14 years Austria, Croatia, Germany, Hungary,
    Iceland, Portugal
  • 15 years Poland and France
  • 16 years Cyprus, Czech Republic, Finland,
    Norway, Switzerland, United Kingdom,
    Uzbekistan
  • 17 years Ireland

4
Masalah
  • Kaitannya dengan budaya, persepsi
  • dan gaya hidup masyarakat
  • Anak harus mendengar bukan didengar
  • Anak harus patuh dan mau diajar/dihajar ?
  • Orang tua sibuk tidak punya banyak waktu
  • untuk mendidik mengurus anaknya
  • Anak tidak terbiasa hidup mandiri
  • Pengabdian pada ortu
  • Budaya patriarki anak laki-laki prioritas

5
Patriarchic vs Partisipatory Style(Prof.
Kirchhoff)
  • Different styles
  • Patriarchic style
  • A style in which one knows everything better and
    guides in a vertical power relationship
  • Participatory style
  • A style in which WHAT and HOW is a result of
    negotiations between parent and child

6
Prinsip-Prinsip dalam perlindungan pemenuhan
Hak Anak
  • Dirumuskan dalam Konvensi Hak Anak (CRC) 1989
    Pasal 2 UU No. 23/2002
  • Non diskriminasi
  • Kepentingan terbaik bagi anak
  • Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan
    perkembangan,
  • Penghargaan terhadap pendapat anak.

7
Ruang LingkupHak-Hak Anak yang terdapat dalam
UU No. 39/1999 tentang HAM
  • 6. Hak untuk mengetahui asal-usulnya hak
    untuk dipelihara oleh orang tuanya
  • (Pasal 56 ayat 1 dan Pasal 57 ayat 1)
  • 7. Hak atas perlindungan dari kekerasan
  • (Ps. 58)
  • 8. Hak untuk tidak berpisah dengan orang tuanya
  • (Pasal 59 ayat 1)
  • 1. Hak hidup
  • (Pasal 53 ayat 1)
  • 2. Hak atas suatu nama
  • (Pasal 53 ayat 2)
  • 3. Hak atas kewarganegaraan (Pasal 53 ayat 2)
  • 4. Hak anak cacat
  • (Pasal 54)
  • 5. Hak untuk beribadah
  • (Pasal 55)

8
Ruang LingkupHak-hak Anak yang terdapat dalam
UU No. 39/1999 tentang HAM
  • 9. Hak atas pendidikan dan informasi (Pasal
    60)
  • 10. Hak atas istirahat dan rekreasi (Pasal 61)
  • 11. Hak atas kesehatan
  • (Pasal 62)
  • 12. Hak untuk tidak
  • dilibatkan pada waktu perang berhak merasakan
    kedamaian (Pasal 63)
  • 13. Hak untuk tidak dieksploitasi baik
    secara ekonomi maupun seksual
  • (Pasal 64 dan 65)
  • 14. Hak atas keadilan, perlindungan dan
    bantuan hukum bagi anak yang melakukan
    tindak pidana- anak yang berhadapan dengan
    hukum (Pasal 66)

9
Instrumen Hukum dan HAM
  • Internasional
  • Nasional

10
Instrumen HAM Nasional
  1. PASAL 28 AMANDEMEN IV KONSTITUSI (UUD 1945)
  2. UU NO. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
  3. UU No. 1 Tahun 1981 Tentang KUHAP
  4. UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
  5. UU NO. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
  6. UU NO. 39 TAHUN 1999 Tentang HAM
  7. UU NO. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM

11
Instrumen HAM Nasional
  • UU No. 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi
    ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan
    Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan
    Terburuk untuk Anak (Keppres No. 12/2001 dan
    Keppres No. 59/2002)
  • UU No. 20/1999 Tentang Pengesahan Konvensi ILO
    No. 138 Mengenai Batas Usia Minimum untuk Bekerja
  • UU NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  • UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
  • UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
    Nasional.
  • UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan
    dalam Rumah Tangga

12
Instrumen HAM Intl
  • Deklarasi Umum tentang Hak Asasi Manusia
    (DUHAM - Universal Declaration of Human Rights)
  • Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan
    Politik (ICCPR - International Covenant on Civil
    and Political Rights)
  • Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi,
    Sosial dan Budaya (ICESRC/ECOSOC - International
    Covenant on Economic, Social and Cultural
    Rights)
  • DEKLARASI Jenewa Tentang HAK-HAK ANAK Tahun 1959
  • KONVENSI PBB Tentang HAK ANAK Tahun 1989
    (CRCConvention on The Rights of The Child).
    Pasal 6 41 dan protokol tambahannya
  • PERATURAN STANDAR PBB untuk ADMINISTRASI
    PERADILAN ANAK (Beijing Rules), Rule No. 7.

13
Upaya-upaya yang dilakukanuntuk meningkatkan Hak
anak
  • 1. Pemerintah menetapkan UU yang diperlukan
    serta menegakkan UU yang telah ada (jika perlu
    melakukan revisi dan harmonisasi)
  • 2. Lembaga LSM Nasional Komnas PA, YKAI, Sayap
    Ibu, Prayuana dsb telah berusaha melakukan
    perjuangan terhadap hak-hak anak dan terus
    mendorong pemerintah untuk meningkatkan kualitas
    hak anak
  • 3. Lembaga Internasional PBB (ILO-IPEC, Unicef,
    UNHCR, Unesco, WHO, Save The Children, dsb)
    melakukan penelitian, pemantauan dan pemberian
    bantuan.

14
Kasus
  • Takut Disidang, Raju Menangis
  • Kontribusi dari Indo Pos    Kamis, 02 Maret 2006
    STABAT
  • Kegaduhan kemarin terjadi di Pengadilan Negeri
    (PN) Stabat, Langkat. Peristiwa itu bermula
    ketika terdakwa Muhammad Azwar alias Raju
    dipanggil jaksa agar masuk ke ruangan sidang.
    Tapi, bocah 8 tahun itu tidak mau. Dia malah
    menangis sambil menjerit. Rupanya, dia masih
    trauma karena peristiwa sebelumnya, ketika
    dijebloskan ke tahanan oleh hakim di pengadilan
    tersebut. Itu memang masih lanjutan kasus Raju
    yang jadi berita ramai. Bocah kelas 3 SD tersebut
    dibawa ke pengadilan karena kasus perkelahian.
    Sidang kasus itu sempat tertunda, setelah
    penahanan Raju oleh hakim Tiurmaida H. Pardede
    direaksi keras banyak kalangan.Sebab, Raju kala
    itu dijebloskan ke tahanan bersama tahanan dewasa
    lain. Hal tersebut membuat Raju trauma. Kasus itu
    sempat menarik perhatian Zannuba Arifah Chofsoh
    (Yenny Wahid), staf khusus Presiden Susilo
    Bambang Yudhoyono. Putri Gus Dur itu pun
    mendatangi rumah Raju dan memberikan dukungan
    untuk bocah 8 tahun itu. Hal yang sama dilakukan
    Komisi Yudisial. Kemarin, Pengadilan Negeri (PN)
    Stabat, Langkat, melanjutkan sidang kasus Raju.

15
Kasus Raju
  • Sidang itu dipimpin hakim tunggal Tiurmaida H.
    Pardede SH dengan agenda mendengarkan keterangan
    saksi. Sidang tersebut dihadiri pihak Bapas
    (Balai Pemasyarakatan) Aris Merdeka Sirait dan
    kuasa hukum Raju Jhonatan Panggabean cs dari
    PKPA.
  • Sidang tersebut mendapat perhatian banyak
    kalangan..
  • Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afrianto SH
    memanggil terdakwa (Raju) untuk memasuki ruang
    sidang, kehebohan terjadi. Raju meronta-ronta dan
    tak mau dibawa masuk ke dalam ruangan sidang.
    Dengan suara menjerit serta menangis
    sejadi-jadinya, Raju berkata, "Raju takut Mak,
    Raju nggak mau masuk ke dalam (maksudnya ruangan
    sidang)." Dia menjerit seperti ini, sambil tetap
    mendekap erat tubuh ayahnya. JPU Afrianto tetap
    meminta Raju hadir ke kursi persidangan. Melihat
    anaknya begitu tertekan, Sugianto, ayah Raju,
    berteriak sambil memprotes jaksa dan hakim,
    "Siapa yang mau bertanggung jawab kalau anak saya
    nanti gila." Tak lama kemudian, Sugianto dan
    istrinya membawa Raju pulang ke rumah. Tapi,
    persidangan tetap dilanjutkan, meski tanpa
    kehadiran Raju. Indo Pos (2/3/06)
  • www.dingin.info/index (diakses tanggal 13 April
    2006)

16
Kasus
  • Ciri-ciri Anak yang Dianiaya dan Ditelantarkan
  • Asuhan dr. TEDDY HIDAYAT, SpKJ (Psikiater)
  • Dokter yth.SAYA seorang guru SD kelas satu di
    Jawa Barat.
  • Bermacam ragam sikap anak yang harus saya
    hadapi, ada anak yang manja, tidak mau berpisah
    dengan orang tua, tidak mau bergaul dengan
    temannya atau bandel atau "nakal". Melalui
    berbagai pengalaman semua itu dapat diatasi
    dengan baik.
  • Kesulian saya adalah dalam menghadapi anak yang
    tiba-tiba berubah sikap menjadi murung dan sedih
    serta kehilangan gairah. Anak mengaku sering
    dimarahi orang tua, bahkan kerap kali dipukuli
    oleh ayahnya. Prestasi belajar anak menurun,
    mengisolasi diri dan tidak mau bermain dengan
    teman-teman yang lain. Berulangkali telah
    dilakukan pendekatan tetapi belum juga ada
    perubahan.
  • Yang ingin saya tanyakan
  • - Apa tanda-tanda penganiayaan pada anak?-
    Bagaimana mengatasi penganiayaan kepada anak?
  • Atas jawaban dokter saya ucapkan banyak terima
    kasih.
  • Ny. D Bandung www.pikiran-rakyat.com (diakses
    tanggal 13 April 2006).

17
Kisah Nyata
  • X seorang Bidan, pada suatu hari membantu Y
    melahirkan, selanjutnya Y menyatakan belum bisa
    membayar biaya persalinan dan meninggalkan
    bayinya (Z) pada X dan berjanji akan datang
    kembali (suatu hari nanti) utk membayar biaya
    persalinan dan mengambil Z kembali. X yg percaya
    yang memegang janji Y, menunggu hingga kini
    (skrg Z sdh berusia 7 thn), namun Y tak kunjung
    datang.
  • X bingung, tindakan hukum apa yg sebaiknya
    dilakukan pd Z, sampai saat ini Z belum
    disekolahkan karena takut jika salah langkah akan
    mendapat tuntutan dari Y dan suaminya (dr pihak
    keluarga Y).
  • Bagaimana pendapat Sdr ? Berikan
    argumen/analisis

18
Anakmu.. putra-putri Sang Hidup..Lewat
engkau mereka lahir..Patut kau berikan rumah
untuk raganya ..Tapi tidak untuk
jiwanya,Sebab, jiwa mereka adalah penghuni masa
depan (Kahlil Gibran)
19
Best Interest For The Child
  • Thats All Folks! Thank You ...
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com