Title: Hukum adat
1Hukum adat
HUKUM ADAT
2- Deskripsi mata kuliah hukum adat
- Mata kuliah ini disampaikan secara tatap muka
dan akan membahas ttg konsep dasar hukum adat,
sistem hukum adat, persekutuan hukum adat, hukum
tanah,transaksi tanah, transaksi yang berhubungan
dg tanah, subyek hk, hukum yang berhubungan dg
tanah, subyek hk, hukum kekerabatan, hukum
perkawinan, hukum harta perkawinan dan hukum waris
3Tujuan Mata Kuliah Setelah mengikuti kuliah ini
mahasiswa dapat menjelaskan Hukum Adat dan dapat
menyelesaikan perkara-perkara yang bersangkutan
dengan Hukum Adat.
Prasyarat Pengantar Ilmu Hukum (PIH) Pengantar
Hukum Indonesia (PHI)
4PENDAHULUAN
Hukum Adat sebagai cabang ilmu hukum yang
berdiri sendiri dilahirkan oleh alam pikiran
Barat bukan oleh alam pikiran Indonesia sendiri.
Istilah Hukum Adat itu sendiri tidak dikenal di
desa-desa, tapi mereka hanya berbicara soal
adat-istiadat yang harus dipatuhi, yang
kadang-kadang mempunyai sanksi-sanksi tertentu
terhadap pelanggarannya. Penemuan Hukum Adat
itu memang terpengaruh oleh faktor-faktor politik
dan ekonomi struktur masyarakat jajahan pada
waktu itu.
5Penemuan Hukum Adat disebabkan desakan-desakan
politik hukum yang mau memaksakan rakyat
Indonesia tunduk pada hukum Barat, penundukan itu
terutama berpokok pangkal pada pikiran, bahwa
Hukum Adat sama sekali tidak memenuhi
tuntutan-tuntutan abad modern (yakni abad
XX). Para sarjana hukum pada umumnya mengakui
bahwa Hukum Adat Indonesia belum lama menjadi
obyek Ilmu Pengetahuan Hukum Adat sebagaimana
ilmu hukum lain-lainnya, mempunyai sistem
sendiri, sistim yang berurat berakar pada sikap
hidup dan alam pikiran bangsa Indonesia.
6- Prof. Mr. C. Van Vollenhoven
- yang pertama-tama memasukkan pelajaran hukum adat
ke dalam Ilmu Pengetahuan Hukum. - membela rakyat Indonesia, terutama akan adanya
penerapan hukum Barat oleh Pemerintah Belanda
terhadap rakyat Indonesia. - Menentang penyatuan hukum (unifikasi) dan
menentang desakan secara lain terhadap Hukum Adat
oleh Hukum Barat. - Membela agar supaya arti peradilan adat diakui.
- Menentang pengingkaran hak-hak masyarakat hukum
Bumiputera (asli) dan hak-hak perseorangan atas
tanah. - Menentang pengingkaran terhadap watak
masyarakat-masyarakat Pribumi sendiri.
7- Prof. Mr. B. Ter Haar Bzn.
- diberi julukan sebagai pemerinci hasil penemuan
Prof. C. Van Vollenhoven yang dikenal sebagai
ahli hukum yang menemukan Hukum Adat (Bapak
Hukum Adat)
- Prof. Dr. C. Snouck Hurgronje
- yang pertama kali memakai istilah Hukum Adat
(adatrecht) dalam ilmu hukum dalam bukunya De
Atjehers tahun 1893
8Dalam perundang-undangan Pemerintah Hindia
Belanda istilah Hukum Adat baru dipakai pada
tahun 1929 tatkala pasal 134 I.S diubah. Setelah
diubah maka redaksi ayat-ayat dari pasal 134 itu
menyebut kata Hukum Adat. Sebelum tahun 1929
istilah yang biasa dipakai untuk menyatakan Hukum
Adat ialah Undang-undang Agama, lembaga
kebudayaan bangsa dan kebiasaan (godsdienstige
wetten, volks instellingen en gebruiken)
sebagaimana yang tercantum dalam pasal 11 A.B.
atau peraturan hukum mengenai agama dan
kebiasaan mereka yang tercantum dalam pasal 131
ayat 2 sub b I.S.
9Tujuan Mempelajari Hukum Adat
- Tujuan praktis
- Hukum adat masih digunakan dalam lapangan hukum
perdata, khususnya dalam perkara waris. - Secara faktual, masih banyak terdapat eksistensi
kehidupan indigenous people di pelosok pedalaman
nusantara. - Tujuan strategis
- Hukum adat sebagai hukum asli bangsa merupakan
sumber serta bahan potensial untuk pembentukan
hukum positip Indonesia dan pembangunan tata
hukum Indonesia.
10Istilah Hukum Adat
- Adat ? Kebiasaan Masyarakat
- Adat ? kebiasaan yang pada umumnya harus berlaku
dalam masyarakat tertentu/bersangkutan. - Adat Jawa ? kebiasaan berprilaku dalam masyarakat
Jawa.
11- Istilah Adat Istiadat
- Adat berasal dari bahasa Arab
yaitu dari - kata ADAH, yang berati
kebiasaan-kebiasaan - dari masyarakat.
- Adat aturan yang sudah menjadi
kebiasaan atau wujud - gagasan kebudayaan yang
terdiri dari budaya, - norma, hukum dan
aturan-aturan yang satu - dengan lainnya berkaitan
menjadi satu sistem. - Adat Istiadat kebiasaan atau tradisi
yang baik dan - hidup dalam suatu
masyarakat yang selalu - diikuti, diamalkan dan
dipatuhi serta ditaati.
12- Istilah Hukum Adat ? Istilah teknis ilmiah, yang
menunjukkan aturan-aturan kebiasaan yang berlaku
di kalangan masyarakat yang tidak berbentuk
peraturan perundangan yang dibentuk oleh penguasa
pemerintahan.
- Hukum Kebiasaan ? Kebiasaan yang dibenarkan
(diakui) di dalam perundangan. - Hukum Adat ? Hukum kebiasaan di luar perundangan.
- Hukum Adat ? Aturan kebiasaan manusia dalam hidup
bermasyarakat. - Hukum Adat ? Adat yang diterima dan harus
dilaksanakan dalam masyarakat bersangkutan.
13MANUSIA
Hukum Negara
Pikiran
HUKUM ADAT
Kehendak
KEBIASAAN
ADAT
Prilaku
( Pribadi )
( Masyarakat )
Hukum Rakyat
14- TERBENTUKNYA ADAT
- Cara (usage)
- Suatu bentuk perbuatan yang dilakukan orang di
dalam mengadakan perhubungan pamrihnya - Kebiasaan (folkways)
- Cara yang dilakukan orang dalam mengadakan
perhubungan pamrihnya itu terjadi secara
berulang-ulang - Tata Kelakuan (mores)
- Menata kelakuan orang dengan suatu pola tertentu,
artinya menghendaki agar para warga masyarakat
melakukan conformity (penyesuaian diri) dengan
tata kelakuan - Adat (customs)
- Tata kelakuan yang telah melembaga atau telah
sampai pada proses institusionalisasi
(mengadat).
15- tiga prasyarat untuk menjadikan kebiasaan sebagai
hukum yaitu - masyarakat meyakini adanya keharusan yang harus
dilaksanakan, - pengakuan atau keyakinan bahwa kebiasaan tersebut
bersifat mengikat (kewajiban yang harus ditaati)
atau dikenal dengan prinsip opinio necessitas,
dan - adanya pengukuhan yang dapat berupa pengakuan
dan/atau penguatan dari keputusan yang berwibawa
(atau pendapat umum, yurisprudensi dan doktrin)
sehingga timbul harapan agar dapat dilekatkan
sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran atas
kebiasaan tersebut.
16- Istilah dalam perundang-undangan Hindia Belanda
- Dalam A.B. (Algemene Bepalingen van Wetgeving
Ketentuan-ketentuan Umum Perundang-undangan)
pasal 11 dipakai istilah Godsdientige Wetten,
Volkinstelingen En Gebruiken (Peraturan-peraturan
Keagamaan, Lembaga-lembaga Rakyat dan
Kebiasaan-kebiasaan). - Dalam R.R. 1854 pasal 75 ayat 3 Godsdientige
Wetten, Instellingen En Gebruiken
(Peraturan-peraturan Keagamaan, Lembaga-lembaga
dan Kebiasaan). - Dalam I.S. (Indische Staatregeling Peraturan
Hukum Negara Belanda semacam Undang-undang Dasar
Bagi Hindia Belanda) pasal 128 ayat 4
Instellingen des Volks (Lembaga-lembaga dari
Rakyat). - Dalam I.S. pasal 131 ayat 2 sub b Met Hunne
Godsdiensten en Gewoonten Samenhengende Rechts
Regelen (Aturan-aturan Hukum yang berhubungan
dengan Agama-agama dan Kebiasaan-kebiasaan
mereka). - Dalam R.R. 1854 pasal 78 ayat 2 Godsdientige
Wetten En Oude Herkomsten (Peraturan-peraturan
Keagamaan dan Naluri-naluri). - S. 1929 No. 221 jo No. 487 Adat Recht (Hukum
Adat).
17Pengertian Tentang Hukum Adat
- Istilah Hukum Adat secara akademis pertama kali
merupakan istilah asing, hasil terjemahan dari
istilah Adatrecht - Dikenalkan pertama kali oleh Prof.Dr.Christiaan
Snouck Hurgronje dalam bukunya yang berjudul De
Atjehers - Dikembangkan lebih lanjut oleh Prof.Mr.Cornelis
van Vollenhoven dalam tulisan-tulisannya antara
lain Het Adatrecht van Ned Ned-Indie (1901
1901-1933) 1933), Een Adatwetboekje voor heel
Indie (1910) 1910), De Ontdekking van het
Adatrecht (1928) 1928). .
18Hukum Adat adalah. Menurut Van
Vollenhoven Hukum adat adalah aturan-aturan
perilaku yang berlaku bagi orang-orang pribumi
dan timur asing, yang di satu pihak mempunyai
sangsi (maka dikatakan hukum) dan di lain pihak
tidak dikodifikasi (maka dikatakan adat) Hilman
Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat
Hk.Adat adat / kebiasaan yang
bersangsi Menurut Mr.B.Ter Haar Bzn Hukum adat
adalah aturan adat /kebiasaan yang mendapat sifat
hukum melalui keputusan-keputusan atau
penetapan-penetapan petugas hukum seperti Kepala
Adat, Hakim, dll baik di dalam maupun di luar
persengketaan (Teori Keputusan/Beslissingenlee
r )
19Pendapat Ter Haar dipengaruhi oleh John Chipman
Gray yang menyatakan All the law is judge made
law (semua hukum adalah hukum keputusan)
- Menurut Kusumadi .P
- Hukum adat adalah adat yang telah mendapatkan
sifat hukum melalui penetapan yang dikeluarkan
oleh para petugas hukum baik di dalam maupun di
luar sengketa (sama dengan Ter Haar). - Sama-sama mendasarkan titik batasan antara adat
dan hukum adat pada keputusan atau penetapan
petugas hukum. - Kusumadi menyebut adanya penetapan petugas hukum
ini sebagai existential moment dari hukum adat.
20- Perbedaan antara Kusumadi dan Ter Haar
- Perbedaan yang ada hanyalah bersifat gradatif
Konsep Kusumadi memperhalus konsep Ter Haar - Menurut Ter Haar, jika tidak ada keputusan, maka
belum bisa dikatakan sebagai hukum - Menurut Kusumadi, ketiadaan keputusan /penetapan
bukan berarti ketiadaan aturan hukum. Tetapi baru
pada saat ada penetapanlah aturan tingkah laku
adat menjadi tegas berwujud dalam hukum positif
21- Menurut Soepomo
- Hukum adat adalah hukum non-statutair yang
sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan
sebagian kecil hukum Islam. - Hukum adat itu pun melingkupi hukum yang
berdasarkan keputusan-kepitusan hakim yang berisi
asas-asas hukum dalam lingkungan, di mana ia
memutuskan perkara. - Hukum adat berurat berakar pada kebudayaan
tradisional. - Hukum adat adalah suatu hukum yang hidup, karena
ia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari
rakyat. Sesuai dengan fitrahnya sendiri, hukum
adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan
berkembang seperti hidup itu sendiri
22Menurut Bushar Muhammad Sependapat dengan
Soepomo Hukum adat adalah hukum tidak tertulis,
yang tidak hanya meliputi hukum yang hidup dan
dipertahankan sebagai aturan adat dalam
masyarakat (hukum adat dalam arti sempit /
customary law), melainkan juga kebiasaan dalam
lapangan ketatanegaraan (convention) dan
kehakiman atau peradilan Soepomo dan Bushar
Muhammad memberikan pengertian yang sama bahwa
hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis dalam
hidup bermasyarakat maupun dalam lapangan
ketatanegaraan
23- Menurut Djojodigoeno
- Hukum adat berpangkal tolak dari konsepsi hukum
yang umum. - Hukum itu rangkaian ugeran (norma) yang mengatur
perhubungan kemasyarakatan . - Hukum itu adalah rangkaian ugeran yang mengatur
hubungan pamrih (kepentingan). - Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber pada
peraturan. - Menurut Dr.Sukanto
- Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang
kebanyakan tidak dikitabkan/dikodifisir, bersifat
paksaan dan memiliki sangsi, sehingga mempunyai
akibat hukum
24- Menurut Dr.Hazairin
- Hukum adat adalah endapan kesusilaan dalam
masyarakat, yakni hukum yang berasal dari dan
memiliki kesesuaian langsung dengan kesusilaan
masyarakat. - Hukum adat lebih menguatkan pemeliharaan
kaidah-kaidah kesusilaan melalui ancaman hukum
/penguatan hukum. - HAZAIRIN
- Bertumpu pada pendirian ada persesuaian antara
hukum dan kesusilaan. - Dalam sistem hukum yang sempurna tidak ada tempat
bagi sesuatu yang tidak selaras dengan
kesusilaan.
25Menurut Mr.J.H.P. Bellefroid Hukum adat adalah
aturan-aturan yang hidup meskipun tidak
diundangkan oleh penguasa tetapi tetap dihormati
dan ditaati oleh rakyat karena meyakini bahwa
aturan-aturan tersebut berlaku sebagai hukum
26- Dua kategori sumber hukum,
- yang dari kekuasaan negara
- perundangan, sebagai keputusan legislatif,
keputusan pejabat, seperti keputusan eksekutif
atau yudikatif (yurisprudensi), - keputusan kekuasaan tertinggi dalam negara
seperti perjanjian internasional, pernyataan
perang, perjanjian perdamaiandan lainnya. - yang dari kekuasaan rakyat
- adat kebiasaan, seperti berbagai perilaku anggota
masyarakat dalam hubungan pamrih, - keputusan kelembagaan, seperti keputusan rukun
tetangga, keputusan rukun tani,
27- Menurut Prof.Dr. M. Koesnoe Koesnoe, terdapat ,
perbedaan tentang konsep hukum antara pemikiran
barat dan adat. - Konsep pemikiran barat
- Memandang individu sebagai makhluk yang merdeka
- Setiap individu memiliki kepentingan yang
diusahakan untuk selalu dipenuhi secara maksimal - Perlu diadakan penertiban atas usaha pemenuhan
kepentingan tersebut - Diperlukan sangsi untuk menjamin dilaksanakannya
penertiban tersebut
28- Konsep pemikiran Adat
- Individu adalah bagian yang tak terpisahkan dari
masyarakatnya - Individu adalah bagian dari masyarakat yang
mempunyai fungsi masing masing-masing untuk
melangsungkan dan kelangsungan masyarakat. - Tidak ada ketentuan adat yang memerlukan syarat
yang menjamin berlakunya dengan menggunakan
paksaan (sanksi) - Sangsi berfungsi sebagai upaya pengembalian
keseimbangan yang terganggu akibat adanya
pelanggaran
29PERBEDAAN HUKUM ADAT DENGAN TRADISI
HUKUM ADAT TRADISI
Berorientasi pada hal-hal yang baik Rational Bersifat dinamis dan progresif (plastis) Tidak berorientasi pada hal itu baik atau tidak baik untuk dilakukan Irrasional dan didasarkan pada legenda atau mitos. Bersifat statis.
30- Karakteristik Hukum Adat
- A. Wujud Hukum Adat
- Sebagian besar tidak tertulis / non statutair /
ius non scriptum - Sebagian kecil berupa hukum tertulis seperti
peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh
raja-raja - Uraian-uraian hukum secara tertulis, seperti
hasil penelitian yang dibukukan - Dikarenakan wujud di luar tidak tertulis hanya
merupakan bagian kecil, maka hukum adat cenderung
selalu disebut sebagai hukum tidak tertulis - B. Hukum adat bersifat dinamis (tidak statis)
- C. Hukum adat berasal langsung dari kebudayaan
rakyat, yakni berupa kebiasaan-kebiasaan serta
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
31- Dua Unsur Berlakunya Hukum Adat
- 1. Unsur kenyataan
- (pada kenyataannya) adat itu dalam keadaan yang
sama selalu diindahkan oleh rakyat - 2. Unsur psikologis
- terdapat adanya keyakinan rakyat bahwa adat
tersebut mempunyai kekuatan hukum, sehingga
menimbulkan adanya kewajiban hukum ( opinio juris
necessitatis necessitatis)
32Unsur-Unsur Pembentuk Hukum Adat Mr.L.W.C van
Den Berg teori Receptio in Complexu Hukum
Adat Hukum agama
Penyimpangan²
33Van Vollenhoven Hukum Adat Hukum tdk tertulis
Hukum
tertulis Hukum asli penduduk
Hukum agama (Melayu Polynesia)
34- Faktor Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Proses
Perkembangan Hukum Adat - Faktor magis dan animisme
- Faktor agama
- Faktor kekuasaan kekuasaan-kekuasaan yang lebih
tinggi dari persekutuan hukum adat - Hubungan dengan orang orang-orang ataupun
kekuasaan asing
35- TUGAS
- Berdasarkan materi tentang Konsep-Konsep Hukum
Adat sebagaimana dijabarkan dalam perkuliahan
dan diuraikan dalam buku-buku kepustakaan yang
menunjang, maka jawablah pertanyaan di bawah ini
sesuai dengan konsep-konsep yang dikemukakan oleh
para sarjana hukum adat ! - Apakah ada perbedaan antara adat dan hukum adat?
Jelaskan - Bagaimanakah suatu adat dapat dikatakan telah
menjadi hukum adat? Jelaskan berdasarkan 2
kelompok pendapat yang berbeda, dan tunjukkan
pokok perbedaannya serta sebutkan siapa saja
tokoh sarjana yang termasuk ke dalam
masing-masing kelompok tersebut! - Hukum adat dikatakan bersifat dinamis. Jelaskan
pernyataan ini!
36- Apakah Hukum Adat itu ?
- Apakah Hukum Adat Adat ?
- Jika sama bagaimana persamaannya ?
- Jika tidak apa perbedaannya ?
- 3. Bagaimanakah (ciri-ciri) Hukum Adat ?
37- Bahan Bacaan
- Bushar Muhammad, Asas-Asas Hukum Adat (Suatu
Pengantar) - Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat
- M. Koesnoe, Hukum Adat Sebagai Suatu Model Hukum
- Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-Asas
Hukum Adat - Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat