Title: HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
1HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
- Oleh
- Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum.
2DAFTAR PUSTAKA
- Adnan Buyung dkk, Federalisme Untuk Indonesia,
Penerbit Kompas, Jakarta, 2000 - Ahmad Yani, Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat Dan Daerah Di Indonesia, Rajawali Pers,
Jakarta, 2002 - Amrah Muslimin, Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah,
Alumni, Bandung, 1982 - Ateng Syafrudin, Pemerintah Daerah dan
Pembangunan, Sumur Bandung, Bandung, 1973 - -----------, Pasang Surut Otonomi Daerah,
Binacipta, Bandung, 1985 - Bagir Manan, Perjalanan Historis Pasal 18 UUD
1945 (Perumusan dan Undang-Undang
Pelaksanaannya), UNSIKA, Karawang, 1993
3- ------------, Hubungan Antara Pusat Dan Daerah
Menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta,
1994 - ------------, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah,
 PSH Fakultas Hukum UII, Ygyakarta, 2001 - Bayu Surianingrat, Desentralisasi dan
Dekonsentrasi Pemerintahan di Indonesia Suatu
Analisa, Dewa Ruci Press, Jakarta, 1980 - -----------, Otonomi Riil dan Seluas-luasnya
Versus Nyata Dan Bertanggung jawab, IIP, Jakarta,
1980 - B.C., Smith. Decentralization The Territorial
Dimention of The State, George Allen Unwin,
London, 1985 - Irawan Soejito, HubunganPemerintah Pusat Dan
Pemerintah Daerah, Rineka Cipta, Jakarta, 1990 - Joeniarto, Perkembangan Pemerintah Lokal, Alumni,
Bandung, 1982
4- M. Arief Nasution, Demokratisasi Problema
Otonomi Daerah, Mandar Maju, Bandung, 2000 - Mudrajad Kuncoro, Otonomi Pembangunan Daerah
Reformasi, Perencanaan, Strategi, dan Peluang,
Erlangga, Jakarta, 2004 - R.D.H. Koesoemahatmadja, Peranan Administrasi
Dalam Pembangunan, Eresco, Bandung, 1979 - -----------, Pengantar Ke Arah Sistem
Pemerintahan Daerah di Indonesia, Binacipta,
Bandung, 1979 - Riant Nugroho, Otonomi Daerah Desentralisasi
Tanpa Revolusi (Kajian dan Kritik atas Kebijakan
Desentralisasi di Indonesia), Elek Media
Komputindo, Jakara, 2000 - Ryaas Rasyid, Perspektif Otonomi Luas
DalamOtonomi atau Federalisme Dampaknya Terhadap
Perekonomian, Suara Pembaruan, Jakarta, 2000 - Sadu Wasistiono, Kapita Selekta Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, Fokus Media, Bandung, 2002
5PENDAHULUAN
- Istilah dan Pengertian
- 1. Hukum
- 2. Pemerintahan
- 3. Daerah
- Apakah yang dimaksud dengan hukum ?
- 1. Penggolongan hukum
- 2. Unsur-unsur hukum
6Hk. Adat
Tidak Tertulis
Hk.Kebiasaan
Hukum
Dikodifikasi
Per-UU-an
Tdk Dikodifikasi
Tertulis
Jurisprudensi
Traktat
7Unsur-unsur Hukum
- Kumpulan peraturan
- Perintah
- Larangan
- Sanksi bagi yang melanggar
8PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
- Pemerintahan bestuurvoering pelaksanaan tugas
pemerintah - Pemerintah organ/alat atau aparat yang
menjalankan pemerintahan - Pemerintah
- - Luas (in the broad sense) semua alat
kelengkapan negara - - Sempit (in the narrow sense) kekuasaan
eksekutif
9ISTILAH PEMERINTAHAN
- Pemerintahan sbg fungsi (bestuur als functie)
melaksanakan tugas-2 pemerintahan - Pemerintahan sbg organisasi (bestuur als orgaan)
mempelajari ketentuan-2 susunan organisasi,
termasuk di dalamnya fungsi, penugasan,
kewenangan, dan kewajiban masing-2 departemen,
badan, dinas dan instansi pemerintahan
10Pengertian Daerah
- Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
- 1. batas wilayah tertentu
- 2. berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat - 3. atas prakarsa sendiri
11KESIMPULAN
- Hukum Pemerintahan Daerah
- Kumpulan peraturan baik tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur penyelenggaraan
pemerintahan dari suatu kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat
12LAHIRNYA PEMERINTAHAN DAERAH
- Konsekuensi adanya teorti pembagian kekuasaan
- 1. pembagian kekuasaan secara horizontal
- a. eksekutif
- b. legislatif
- c. yudikatif
- 2. Pembagian kekuasaan secara vertikal
- a. satuan pemerintah pusat
- b. satuan pemerintah daerah
13- Dianutnya konsep negara kesatuan
- Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 Negara Indonesia
ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik - Negara Kesatuan ?
- 1. kedaulatan tertinggi ada pada pemerintah
nasional - 2. penyerahan suatu kekuasaan atau wewenang
kepada satuan pemerintah local hanya dapat
dilaksanakan atas kuasa undang-undang yang
dibuat oleh badan legislatif nasional - 3. tidak ada satuan pemerintah yang lebih
rendah yang mempunyai sifat staat. -
14ALASAN PEMBAGIAN KEKUASAAN SECARA VERTIKAL
- Kemampuan Pemerintah berikut perangkatnya yang
ada di daerah terbatas - Wilayah negara sangat luas, terdiri lebih dari
3000 pulau-pulau besar dan kecil - Pemerintah tidak mungkin mengetahui seluruh dan
segala macam kepentingan dan kebutuhan rakyat
yang tersebar di seluruh pelosok negara - Hanya rakyat setempatlah yang mengetahui
kebutuhan, kepentingan dan masalah yang dihadapi
dan hanya mereka yang mengetahui bagaimana cara
yang sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan
tersebut - Dilihat dari segi hukum, Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 18 menjamin adanya daerah dan wilayah
15- Adanya sejumlah urusan pemerintahan yang bersifat
kedaerahan dan memang lebih berdaya guna jika
dilaksanakan oleh daerah - Daerah mempunyai kemampuan dan perangkat yang
cukup memadahi untuk menyelenggarakan urusan
rumah tangganya, maka desentralisasi dilaksanakan
dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
16Azas Penyelenggaraan Pemerintahan
- azas desentralisasi,
- azas dekonsentrasi,
- azas tugas pembantuan (medebewind)
- azas Kebijaksanaan (vrijsbestuur)
17DESENTRALISASI
- Secara etimologis ? berasal dari bahasa latin ?
berarti de lepas dan centrum pusat ?
melepaskan dari pusat - sudut ketatanegaraan ? pelimpahan kekuasaan
Pemerintah dari Pusat kepada Daerah-daerah yang
mengurus rumah tangganya sendiri - the transfer of planing, decission making, or
administrative authority from the central
government to its field organizations, local
administrative units, .
18- Pasal 1 huruf (e) UU No. 22 Tahun 1999
?Desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintahan dari Pemerintah kepada Daerah Otonom
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia - Pasal 1 ayat (7) UU No. 32 Tahun 2004 ?
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemrintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dalam sistem Negara Keatuan Republik Indonesia. - KESIMPULAN (1) desentralisasi baru terwujud
apabila terdapat penyerahan atau overdragen
wewenang pemerintahan
19- KESIMPULAN
- 1. desentralisasi baru terwujud apabila
terdapat penyerahan atau overdragen
wewenang pemerintahan - 2. pengakuan hanya ada satu bentuk
desentralisasi, yakni otonomi. Padahal ?
otonomi hanyalah salah satu bentuk dari
desentralisasi, di samping tugas pembantuan
(zelfsbestuur).
20ALASAN DIANUTNYA DESENTRALISASI
- memperlancar roda pemerintahan
- luasnya wilayah Indonesia
- ketidak mampuan Pemerintah Pusat untuk
menyelenggarakan semua urusan pemerintahan - Keadaan Indonesia yang pluralistik
- Untuk terciptanya daya guna dan hasil guna
pemerintahan dan pembangunan.
21- Dilihat dari aspek pemberian wewenang, ? Terdapat
pemberian wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk
- melaksanakan atau menangani urusan-urusan
pemerintahan tertentu sebagai urusan rumah tangga
sendiri - Ditinjau dari sudut penyelenggaraan pemerintahan,
desentralisasi antara lain bertujuan - 1. meringankan beban pekerjaan Pusat.
- 2. tugas dan pekerjaan dialihkan kepada Daerah.
- 3. Pusat dengan demikian dapat memusatkan
perhatian pada hal-hal yang bersangkutan
dengan kepentingan nasional atau negara secara
keseluruhan
22DESENTRALISASI DIDASARKAN KEPADA
- sudut politik sebagai permainan kekuasaan, ?
untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu
pihak - desentralisasi ? tindakan pendemokrasian, untuk
menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan - Desentralisasi? semata-mata untuk mencapai suatu
pemerintahan yang efisien
23DIMENSI UTAMA DESENTRALISASI
- dimensi ekonomi, dimana rakyat memperoleh
kesempatan dan kebebasan untuk mengembangkan
kegiatan ekonominya - dimensi politik, yakni berdayanya masyarakat
secara politik yang ditandai dengan lepasnya
ketergantungan organisasi-organisasi rakyat dari
pemerintah - dimensi psikologis, yakni perasaan individu yang
terakumulasi menjadi perasaan kolektif (bersama)
- 1. bahwa kebebasan menentukan nasib sendiri
menjadi sebuah keniscayaan demokrasi. - 2. Tidak ada perasaan bahwa orang pusat lebih
hebat dari pada orang daerah, dan sebaliknya
24Ciri-ciri atau indikator desentralisasi
- bentuk pemencaran adalah penyerahan
- pemencaran terjadi kepada daerah (bukan
perorangan) - yang dipencarkan adalah urusan pemerintahan dan
- urusan pemerintahan yang dipencarkan menjadi
urusan pemerintah daerah.
25URUSAN PEMERINTAHAN
- Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi
pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban
setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan
untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi
tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka
melindungi, melayani, memberdayakan, dan
menyejahterakan masyarakat. (Ps. 1 (5) PP No.
38/2007)
26Urusan Pemerintahan Meliputi
- Urusan pemerintahan terdiri atas urusan
pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan
Pemerintah - urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar
tingkatan dan/atau susunan pemerintahan.
27URUSAN PEMERINTAHAN PUSAT
- meliputi politik luar negeri
- Pertahanan
- Keamanan
- Yustisi
- moneter dan fiskal nasional
- serta agama.
28urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar
tingkatan dan/atau susunan pemerintahan, meliputi
- pendidikan
- kesehatan
- pekerjaan umum
- perumahan
- penataan ruang
- perencanaan pembangunan
- perhubungan
- lingkungan hidup
- pertanahan
- kependudukan dan catatan sipil
29- pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
- keluarga berencana dan keluarga sejahtera
- sosial
- ketenagakerjaan dan ketransmigrasian
- koperasi dan usaha kecil dan menengah
- penanaman modal
- kebudayaan dan pariwisata
- kepemudaan dan olah raga kesatuan bangsa dan
politik dalam negeri
30- otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi
keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian,
dan persandian - pemberdayaan masyarakat dan desa
- statistik
- kearsipan
- perpustakaan
- komunikasi dan informatika
- pertanian dan ketahanan pangan
- kehutanan
31- energi dan sumber daya mineral
- kelautan dan perikanan
- perdagangan dan
- perindustrian.
32Kelebihan Desentralisasi
- Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di Pusat
Pemerintahan - Dalam menghadapi masalah yang mendesak yang
membutuhkan tindakan yang cepat, Daerah tidak
perlu menunggu instruksi lagi dari Pemerintah
Pusat - Dapat mengurangi birokrasi
- Dapat diadakan pembedaan (defferensiasi) dan
pengkhususan (spesialisasi) yang berguna bagi
kepentingan tertentu. - Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari
Pemerintah Pusat - Melatih rakyat untuk bisa mengatur urusannya
sendiri (selfgovernment) - Meningkatkan kontrol masyarakat setempat.
33KELEMAHAN DESENTRALISASI
- Karena besarnya organ-organ pemerintah, maka
struktur pemerintah bertambah kompleks yang
mempersulit koordinasi - Keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam
kepentingan dan daerah dapat lebih terganggu - Khusus mengenai desentralisasi teritorial, dapat
mendorong timbulnya apa yang disebut dengan
daerahisme atau provinsialisme - Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang
lambat karena memerlukan perundingan yang
bertele-tele - Dalam menyelenggarakan desentralisasi, diperlukan
biaya yang lebih banyak dan sulit untuk
memeperoleh keseragaman/uniformitas dan
kesederhanaan.
34PENGGOLONGAN DESENTRALISASI
- desentralisasi jabatan (ambtelijke
decentralisatie) ? pemencaran kekuasaan dari
atasan kepada bawahan sehubungan dengan
kepegawaian atau jabatan (ambt) dengan maksud
untuk meningkatkan kelancaran kerja - desentralisasi kenegaraan (staatkundig
decentralisatie) ? penyerahan kekuasaan untuk
mengatur daerah dalam lingkungannya sebagai usaha
untuk mewujudkan asas demokrasi dalam
pemerintahan negara
35- desentralisasi teritorial (territoriale
decentralisastie) ? penyerahan kekuasaan untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
(autonomie), batas pengaturan tersebut adalah
daerah - desentralisasi fungsional (functionele
decentralisatie) ? pelimpahan kekuasaan untuk
mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tertentu
36TUJUAN DIANUTNYA DESENTRALISASI
- tidak terjadi penumpukan kekuasaan (concentration
of power) - diharapkan terjadi distribusi kekuasaan
(distribution of power) maupun transfer kekuasaan
(transfer of power ) - terciptanya pelayanan masyarakat (public
services) yang efektif, efisien dan ekonomis - terwujudanya pemerintahan yang demokratis
(democratic government)
37NILAI DESENTRALISASI BAGI PEMERINTAH PUSAT
NILAI DESENTRALISASI BAGI PEMDA
- pendidikan politik (political education)
- latihan kepemimpinan (trainning of leadership)
- stabilitas politik.
- political equality
- local accountability
- local responsiveness
38DEKONSENTRASI
- pelimpahan wewenang dari alat perlengkapan negara
tingkatan lebih atas kepada bawahannya guna
melancarkan pekerjaan di dalam melaksanakan tugas
pemerintahan - UU No. 5 Tahun 1974 Pasal 1 huruf (f)
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari
pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala
Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada
pejabat-pejabatnya di daerah.
39- berdasarkan Pasal 1 huruf (f) UU No. 22 Tahun
1999 yang menentukan bahwa Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada
Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau
perangkat pusat di daerah. - Pasal 1 ayat (8) UU No. 32 Tahun 2004
dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh Pemrintah kepada Gubernur
sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi
vertikal di wilayah tertentu.
40CIRI-CIRI DEKONSENTRASI
- bentuk pemencaran adalah pelimpahan
- pemencaran terjadi kepada pejabat sendiri
(perorangan) - yang dipencarkan (bukan urusan pemerintahan)
tetapi wewenang untuk melaksanakan sesuatu - yang dilimpahkan tidak menjadi urusan rumah
tangga sendiri.
41KEUNTUNGAN DEKONSENTRASI
- mengurangi keluhan-keluhan daerah
- membantu pemerintah dalam merumuskan perencanaan
dan pelaksanaan melalui aliran informasi yang
intensif yang disampaikan dari daerah ke pusat - memungkinkan terjadinya kontak secara langsung
antara Pemerintah dengan yang diperintah/rakyat
42HUBUNGAN DESENTRALISASI DAN DEKONSENTRASI
- pertama dekonsentrasi hakekatnya sama dengan
desentralisasi, hal ini disebabkan keduanya
mengandung pemencaran - Kedua dekonsentrasi hakekatnya merupakan
subsistem desentralisasi, karena desentraslisasi
bersifat kenegaraan, sehingga penyelenggaraan
desentralisasi merupakan bagian dari organisasi
negara dan menunjukan tatanan penyelenggaraan
negara. Sedangkan dekonsentrasi bersifat
kepegawaian (ambtelijke)
43- Dekonsentrasi adalah unsur desentralisasi
Dekonsentrasi tidak lain dari pada salah satu
jenis desentralisasi, dekonsentrasi adalah pasti
desentralisasi tetapi desentralisasi tidak selalu
berarti dekonsentrasi
44DESENTRALISASI gtlt SENTRALISASI
- Sentralisasi pemusatan, desentralisasi
pemencaran - Kelebihan sentralisasi
- ? menjadi landasan kesatuan kebijaksanaan
lembaga atau masyarakat - ? mencegah nafsu memisahkan diri dari negara
dan dapat meningkatkan rasa persatuan
45- meningkatkan rasa persamaan dalam
perundang-undangan, pemerintahan dan pengadilan
sepanjang meliputi kepentingan serluruh wilayah
dan bersifat serupa - terdapat hasrat lebih mengutamakan umum dari pada
kepentingan daerah, golongan atau perorangan - Sentralisasi meletakan (dasar) kesatuan politik
masyarakat (de politieke eenheid van de
gemeenschap)
46- memperkokoh perasaan persatuan (perasaan setia
kawan) (versterking van het saamhorigheidsgevoel)
- Mendorong kesatuan dalam pelaksanaan hukum (de
eenheid van rechtsbedeling) - membawa kepada penggalangan kekuatan (bundeling
van krachten)
47ASAS OTONOMI DAN TUGAS PEMBANTUAN
- Bentuk desentralisasi ? otonomi dan tugas
pembantuan (medebewind) - Secara etimologi otonomi berasal dari kata oto
(auto sendiri) dan nomoi ( nomoi nomos
undang-undang/aturan) yang berarti mengatur
sendiri, wilayah atau bagian negara atau kelompok
yang memerintah sendiri
48- Di dalam tata pemerintahan otonomi diartikan
sebagai mengurus dan mengatur rumah tangga
sendiri - Otonomi juga diartikan sebagai sesuatu yang
bermakna kebebasan atau kemandirian
(Zelfstandigheid) tetapi bukan kemerdekaan
(Onafhankelijkheid).
49- KESIMPULAN
- otonomi tidak lain adalah suatu kemandirian atau
kebebasan daerah untuk mengatur sendiri
(selfregeling) atau (zelfwetgeving) dan
menyelenggarakan urusan serta kepentingannya
berdasarkan inisiatif dan prakarsa serta
aspirasi masyarakat daerah
50JENIS OTONOMI
- OTONOMI MATERIIL
- ? urusan yang diserahkan menjadi urusan rumah
tangga diperinci secara tegas, pasti dan diberi
batas- batar (limitative), zakelijk - ? dalam prakteknya penyerahan ini dilakukan
dalam UU pembentukan Daerah yang bersangkutan
51- OTONOMI FORMAL
- ? urusan yang diserahkan tidak dibatasi dan
tidak zakelijk - ? Daerah mempunyai kebebasan untuk mengatur dan
mengurus segala sesuatu yang menurut
pandangannya adalah kepentingan Daerah - ? Daerah tidak boleh mengatur urusan yang telah
diatur oleh undang-undang atau peraturan yang
lebih tinggi tingkatannya.
52- OTONOMI RIIL
- ? merupakan kombinasi atau campuran otonomi
materiil dan otonomi formal - ? Pemerintah Pusat menentukan urusan- urusan
yang dijadikan pangkal untuk mengatur dan
mengurus rumah tangga Daerah ? unsur materiil - ? setiap waktu Daerah dapat meminta tambahan
urusan kepada Pemerintah Pusat untuk dijadikan
urusan rumah tangganya sesuai dengan
kesanggupan dan kemampuan Daerah ? unsur formal
53TUGAS PEMBANTUAN (MEDEBEWIND)
- Secara etimologis tugas pembantuan merupakan
terjemahan dari bahasa belanda medebewind yang
berasal dari kata mede serta, turut dan bewind
berkuasa atau memerintah - di Belanda disebut dengan medebewind atau
zelfbestuur yang merupakan terjemahan dari Bahasa
Inggris selfgovernment
54- zelfbestuur diartikan menjadi pembantu
penyelenggaraan kepentingan-kepentingan dari
pusat atau daerah-daerah yang tingkatannya lebih
atas oleh alat-alat perlengkapan dari
daerah-daerah yang lebih bawah - Pasal 1 huruf (g) UU No.22 Tahun 1999 Tugas
pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah
kepada Daerah dan Desa dan dari Daerah ke Desa
untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai
pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber
daya manusia dengan kewajiban melaporkan
pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya
kepada yang menugaskan
55- Pasal 1 huruf (d) UU No. 5 Tahun 1974 dimaksud
dengan tugas pembantuan adalah tugas untuk turut
serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang
ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya
dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada
yang menugaskannya
56- Pasal 1 ayat (9) UU No. 32 Tahun 2004
- Tugas pembantuan adalah penugasan dari
Pemerintah kepada Daerah dan/atau Desa dari
pemerinthan provinsi kepada Kabupaten/Kota
dan/atau Desa serta dari Pemerintah
Kabupaten/Kota kepada Desa untuk melaksanakan
tugas tertentu
57Dasar pertimbangan perlunya asas tugas pembantuan
- Keterbatasan kemampuan pemerintah Pusat atau
Daerah yang lebih tinggi dalam hal yang
berhubungan dengan perangkat atau sumber daya
menusia maupun biaya - Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang
lebih baik dalam penyelenggaraan pemerintahan - Sifat urusan yang dilaksanakan
58PARAMETER MATERI MUATAN TUGAS PEMBANTUAN
- urusan tersebut berakibat langsung kepada
masyarakat - urusan yang secara tidak langsung tidak memberi
dampak terhadap kepentingan masyarakat, karena
semata-mata membantu urusan pusat - urusan yang meningkatkan efisiensi dan
keefektifan pelayanan - urusan yang tidak bersifat strategis nasional dan
urusan yang tidak memerlukan keseragaman
nasional.
59HUBUNGAN OTONOMI DAN TUGAS PEMBANTUAN
- Tidak ada perbedaan pokok antara otonomi dan
tugas pembantuan - tugas pembantuan terkandung unsur otonomi
(walaupun terbatas pada cara melaksanakannya) - Tugas pembantuan sama halnya dengan
otonomi, mengandung unsur penyerahan
(overdragen) bukan penugasan (opdragen). - otonomi adalah penyerahan penuh, sedangkan
tugas pembantuan adalah penyerahan tidak
penuh
60LANJUTAN JENIS OTONOMIAJARAN RUMAH TANGGA DAERAH
- Pengertian
- Sistem Rumah Tangga Daerah ? tatanan yang
 bersangkutan  dengan  cara-cara - ? membagi  wewenang,
- ? tugas  dan tanggung  jawab  mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan antara  Pusat  dan
Daerah - Penggolongan Sistem Rumah Tangga Daerah
- ? sistem rumah tangga  formal
- ? sistem rumah tangga materiil
- ? sistem rumah tangga  nyata (riil)
61Rumah Tangga Formal (formale  huishoundingsbegrip
)
- tatanan  pembagian wewenang,  tugas dan danggung
jawab antara Pusat dan  Daerah untuk  mengatur
 dan mengurus urusan  pemerintahan  tidak
ditetapkan secara inci - urusan-urusan  yang  menjadi   kewenangan Daerah
 tidak  ditentukan  secara  limitatif  di
 dalam peraturan perundangan - didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang
rasional  dan praktis,  sehingga  dapat
 dilaksanakan sebaik-baiknya  dan berhasil guna
serta dapat dipertanggungjawabkan
62Kesulitan Sistem Rumah Tangga Formal
- Tingkat  hasil  guna dan daya guna  sistem  rumah
 tangga formal sangat tergantung pada kreatifitas
dan  aktifitas Daerah - Hambatan  lain  adalah aspek  keuangan  Daerah
- hambatan teknis ? Daerah tidak dapat secara
 mudah mengetahui  urusan  yang  belum
diselenggarakan oleh Pusat atau pemerintah Daerah
tingkat lebih atas.
63SISTEM RUMAH TANGGA MATERIIL(materiele huis
 hound ingsbegrip)
- berpangkal tolak pada pemikiran bahwa memang ada
perbedaan  mendasar  antara  urusan  pemerintah
 Pusat  dan Daerah - pembagian tugas, wewenang,  dan  tanggung jawab
 antara Pusat dan Daerah ditentukan secara pasti
 atau limitatif - Otonomi  daerah menurut sistem rumah tangga
 materiil sifatnya terbatas
64- Daerah yang bersangkutan tidak  mempunyai peluang
 untuk berinisiatif atas pemanfaatan dan
 peruntukan sumber-sumber  keuangan  Daerah - tidak menguntungkan untuk mewujudkan  hubungan
 antara Pusat dan Daerah yang baik.
65KELEMAHAN SISTEM RUMAH TANGGA MATERIIL(materiele
huis  hound ingsbegrip)
- Sistem rumah tangga materiil bertolak dari asumsi
yang keliru,  yaitu  menganggap urusan
 pemerintahan  dapat dirinci dan karena itu dapat
dibagi-bagi secara  rinci pula - Sistem  rumah tangga materiil lebih merasa
 mengekang, karena  terikat pada urusan
pemerintahan  yang  secara rinci ditetapkan
sebagai urusan rumah tangga - Sistem  rumah  tangga materiil  akan  lebih
 banyak mengandung spanning hubungan antara Pusat
dan Daerah
66Sistem  Rumah Tangga Riil  (reele
 huishoundingsbegrip)
- Jalan tengah atau  "midle range" antara sistem
materiil dan formil - Isi rumah tangga daerah didasarkan pada keadaan
dan faktor-faktor yang nyata. - Ciri-ciri Sistem  Rumah Tangga
- ? Adanya urusan pangkal yang  ditetapkan  pada
saat pembentukan  suatu  daerah  otonom,
  membe rikankepastian mengenai urus dan  rumah
 tangga  daerah
67- Daerah-daerah dalam rumah tangga  nyata,  dapat
mengatur dan mengurus  pula  urusan pemerintahan
 yang  menurut pertimbangan  adalah  penting bagi
daerahnya sepanjang belum diatur dan  diurus
 oleh Pusat atau Daerah tingkat lebih atas - didasarkan pada faktor-faktor  nyata  suatu
 daerah. Â