HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH

Description:

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH Oleh : Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum. DAFTAR PUSTAKA Adnan Buyung dkk, Federalisme Untuk Indonesia, Penerbit Kompas, Jakarta, 2000 Ahmad ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1060
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 68
Provided by: Comp178
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH


1
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
  • Oleh
  • Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum.

2
DAFTAR PUSTAKA
  • Adnan Buyung dkk, Federalisme Untuk Indonesia,
    Penerbit Kompas, Jakarta, 2000
  • Ahmad Yani, Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
    Pusat Dan Daerah Di Indonesia, Rajawali Pers,
    Jakarta, 2002
  • Amrah Muslimin, Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah,
    Alumni, Bandung, 1982
  • Ateng Syafrudin, Pemerintah Daerah dan
    Pembangunan, Sumur Bandung, Bandung, 1973
  • -----------, Pasang Surut Otonomi Daerah,
    Binacipta, Bandung, 1985
  • Bagir Manan, Perjalanan Historis Pasal 18 UUD
    1945 (Perumusan dan Undang-Undang
    Pelaksanaannya), UNSIKA, Karawang, 1993

3
  • ------------, Hubungan Antara Pusat Dan Daerah
    Menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta,
    1994
  • ------------, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah,
     PSH Fakultas Hukum UII, Ygyakarta, 2001
  • Bayu Surianingrat, Desentralisasi dan
    Dekonsentrasi Pemerintahan di Indonesia Suatu
    Analisa, Dewa Ruci Press, Jakarta, 1980
  • -----------, Otonomi Riil dan Seluas-luasnya
    Versus Nyata Dan Bertanggung jawab, IIP, Jakarta,
    1980
  • B.C., Smith. Decentralization The Territorial
    Dimention of The State, George Allen Unwin,
    London, 1985
  • Irawan Soejito, HubunganPemerintah Pusat Dan
    Pemerintah Daerah, Rineka Cipta, Jakarta, 1990
  • Joeniarto, Perkembangan Pemerintah Lokal, Alumni,
    Bandung, 1982

4
  • M. Arief Nasution, Demokratisasi Problema
    Otonomi Daerah, Mandar Maju, Bandung, 2000
  • Mudrajad Kuncoro, Otonomi Pembangunan Daerah
    Reformasi, Perencanaan, Strategi, dan Peluang,
    Erlangga, Jakarta, 2004
  • R.D.H. Koesoemahatmadja, Peranan Administrasi
    Dalam Pembangunan, Eresco, Bandung, 1979
  • -----------, Pengantar Ke Arah Sistem
    Pemerintahan Daerah di Indonesia, Binacipta,
    Bandung, 1979
  • Riant Nugroho, Otonomi Daerah Desentralisasi
    Tanpa Revolusi (Kajian dan Kritik atas Kebijakan
    Desentralisasi di Indonesia), Elek Media
    Komputindo, Jakara, 2000
  • Ryaas Rasyid, Perspektif Otonomi Luas
    DalamOtonomi atau Federalisme Dampaknya Terhadap
    Perekonomian, Suara Pembaruan, Jakarta, 2000
  • Sadu Wasistiono, Kapita Selekta Penyelenggaraan
    Pemerintahan Daerah, Fokus Media, Bandung, 2002

5
PENDAHULUAN
  • Istilah dan Pengertian
  • 1. Hukum
  • 2. Pemerintahan
  • 3. Daerah
  • Apakah yang dimaksud dengan hukum ?
  • 1. Penggolongan hukum
  • 2. Unsur-unsur hukum

6
Hk. Adat
Tidak Tertulis
Hk.Kebiasaan
Hukum
Dikodifikasi
Per-UU-an
Tdk Dikodifikasi
Tertulis
Jurisprudensi
Traktat
7
Unsur-unsur Hukum
  • Kumpulan peraturan
  • Perintah
  • Larangan
  • Sanksi bagi yang melanggar

8
PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
  • Pemerintahan bestuurvoering pelaksanaan tugas
    pemerintah
  • Pemerintah organ/alat atau aparat yang
    menjalankan pemerintahan
  • Pemerintah
  • - Luas (in the broad sense) semua alat
    kelengkapan negara
  • - Sempit (in the narrow sense) kekuasaan
    eksekutif

9
ISTILAH PEMERINTAHAN
  • Pemerintahan sbg fungsi (bestuur als functie)
    melaksanakan tugas-2 pemerintahan
  • Pemerintahan sbg organisasi (bestuur als orgaan)
    mempelajari ketentuan-2 susunan organisasi,
    termasuk di dalamnya fungsi, penugasan,
    kewenangan, dan kewajiban masing-2 departemen,
    badan, dinas dan instansi pemerintahan

10
Pengertian Daerah
  • Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
  • 1. batas wilayah tertentu
  • 2. berwenang mengatur dan mengurus urusan
    pemerintahan dan kepentingan masyarakat
    setempat
  • 3. atas prakarsa sendiri

11
KESIMPULAN
  • Hukum Pemerintahan Daerah
  • Kumpulan peraturan baik tertulis maupun tidak
    tertulis yang mengatur penyelenggaraan
    pemerintahan dari suatu kesatuan masyarakat hukum
    yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak
    mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
    kepentingan masyarakat

12
LAHIRNYA PEMERINTAHAN DAERAH
  • Konsekuensi adanya teorti pembagian kekuasaan
  • 1. pembagian kekuasaan secara horizontal
  • a. eksekutif
  • b. legislatif
  • c. yudikatif
  • 2. Pembagian kekuasaan secara vertikal
  • a. satuan pemerintah pusat
  • b. satuan pemerintah daerah

13
  • Dianutnya konsep negara kesatuan
  • Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 Negara Indonesia
    ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik
  • Negara Kesatuan ?
  • 1. kedaulatan tertinggi ada pada pemerintah
    nasional
  • 2. penyerahan suatu kekuasaan atau wewenang
    kepada satuan pemerintah local hanya dapat
    dilaksanakan atas kuasa undang-undang yang
    dibuat oleh badan legislatif nasional
  • 3. tidak ada satuan pemerintah yang lebih
    rendah yang mempunyai sifat staat.

14
ALASAN PEMBAGIAN KEKUASAAN SECARA VERTIKAL
  • Kemampuan Pemerintah berikut perangkatnya yang
    ada di daerah terbatas
  • Wilayah negara sangat luas, terdiri lebih dari
    3000 pulau-pulau besar dan kecil
  • Pemerintah tidak mungkin mengetahui seluruh dan
    segala macam kepentingan dan kebutuhan rakyat
    yang tersebar di seluruh pelosok negara
  • Hanya rakyat setempatlah yang mengetahui
    kebutuhan, kepentingan dan masalah yang dihadapi
    dan hanya mereka yang mengetahui bagaimana cara
    yang sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan
    tersebut
  • Dilihat dari segi hukum, Undang-Undang Dasar 1945
    Pasal 18 menjamin adanya daerah dan wilayah

15
  • Adanya sejumlah urusan pemerintahan yang bersifat
    kedaerahan dan memang lebih berdaya guna jika
    dilaksanakan oleh daerah
  • Daerah mempunyai kemampuan dan perangkat yang
    cukup memadahi untuk menyelenggarakan urusan
    rumah tangganya, maka desentralisasi dilaksanakan
    dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

16
Azas Penyelenggaraan Pemerintahan
  • azas desentralisasi,
  • azas dekonsentrasi,
  • azas tugas pembantuan (medebewind)
  • azas Kebijaksanaan (vrijsbestuur)

17
DESENTRALISASI
  • Secara etimologis ? berasal dari bahasa latin ?
    berarti de lepas dan centrum pusat ?
    melepaskan dari pusat
  • sudut ketatanegaraan ? pelimpahan kekuasaan
    Pemerintah dari Pusat kepada Daerah-daerah yang
    mengurus rumah tangganya sendiri
  • the transfer of planing, decission making, or
    administrative authority from the central
    government to its field organizations, local
    administrative units, .

18
  • Pasal 1 huruf (e) UU No. 22 Tahun 1999
    ?Desentralisasi adalah penyerahan wewenang
    pemerintahan dari Pemerintah kepada Daerah Otonom
    dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
    Indonesia
  • Pasal 1 ayat (7) UU No. 32 Tahun 2004 ?
    Desentralisasi adalah penyerahan wewenang
    pemrintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom
    untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
    dalam sistem Negara Keatuan Republik Indonesia.
  • KESIMPULAN (1) desentralisasi baru terwujud
    apabila terdapat penyerahan atau overdragen
    wewenang pemerintahan

19
  • KESIMPULAN
  • 1. desentralisasi baru terwujud apabila
    terdapat penyerahan atau overdragen
    wewenang pemerintahan
  • 2. pengakuan hanya ada satu bentuk
    desentralisasi, yakni otonomi. Padahal ?
    otonomi hanyalah salah satu bentuk dari
    desentralisasi, di samping tugas pembantuan
    (zelfsbestuur).

20
ALASAN DIANUTNYA DESENTRALISASI
  • memperlancar roda pemerintahan
  • luasnya wilayah Indonesia
  • ketidak mampuan Pemerintah Pusat untuk
    menyelenggarakan semua urusan pemerintahan
  • Keadaan Indonesia yang pluralistik
  • Untuk terciptanya daya guna dan hasil guna
    pemerintahan dan pembangunan.

21
  • Dilihat dari aspek pemberian wewenang, ? Terdapat
    pemberian wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk
  • melaksanakan atau menangani urusan-urusan
    pemerintahan tertentu sebagai urusan rumah tangga
    sendiri
  • Ditinjau dari sudut penyelenggaraan pemerintahan,
    desentralisasi antara lain bertujuan
  • 1. meringankan beban pekerjaan Pusat.
  • 2. tugas dan pekerjaan dialihkan kepada Daerah.
  • 3. Pusat dengan demikian dapat memusatkan
    perhatian pada hal-hal yang bersangkutan
    dengan kepentingan nasional atau negara secara
    keseluruhan

22
DESENTRALISASI DIDASARKAN KEPADA
  • sudut politik sebagai permainan kekuasaan, ?
    untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu
    pihak
  • desentralisasi ? tindakan pendemokrasian, untuk
    menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan
  • Desentralisasi? semata-mata untuk mencapai suatu
    pemerintahan yang efisien

23
DIMENSI UTAMA DESENTRALISASI
  • dimensi ekonomi, dimana rakyat memperoleh
    kesempatan dan kebebasan untuk mengembangkan
    kegiatan ekonominya
  • dimensi politik, yakni berdayanya masyarakat
    secara politik yang ditandai dengan lepasnya
    ketergantungan organisasi-organisasi rakyat dari
    pemerintah
  • dimensi psikologis, yakni perasaan individu yang
    terakumulasi menjadi perasaan kolektif (bersama)
  • 1. bahwa kebebasan menentukan nasib sendiri
    menjadi sebuah keniscayaan demokrasi.
  • 2. Tidak ada perasaan bahwa orang pusat lebih
    hebat dari pada orang daerah, dan sebaliknya

24
Ciri-ciri atau indikator desentralisasi
  • bentuk pemencaran adalah penyerahan
  • pemencaran terjadi kepada daerah (bukan
    perorangan)
  • yang dipencarkan adalah urusan pemerintahan dan
  • urusan pemerintahan yang dipencarkan menjadi
    urusan pemerintah daerah.

25
URUSAN PEMERINTAHAN
  • Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi
    pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban
    setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan
    untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi
    tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka
    melindungi, melayani, memberdayakan, dan
    menyejahterakan masyarakat. (Ps. 1 (5) PP No.
    38/2007)

26
Urusan Pemerintahan Meliputi
  • Urusan pemerintahan terdiri atas urusan
    pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan
    Pemerintah
  • urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar
    tingkatan dan/atau susunan pemerintahan.

27
URUSAN PEMERINTAHAN PUSAT
  • meliputi politik luar negeri
  • Pertahanan
  • Keamanan
  • Yustisi
  • moneter dan fiskal nasional
  • serta agama.

28
urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar
tingkatan dan/atau susunan pemerintahan, meliputi
  • pendidikan
  • kesehatan
  • pekerjaan umum
  • perumahan
  • penataan ruang
  • perencanaan pembangunan
  • perhubungan
  • lingkungan hidup
  • pertanahan
  • kependudukan dan catatan sipil

29
  • pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
  • keluarga berencana dan keluarga sejahtera
  • sosial
  • ketenagakerjaan dan ketransmigrasian
  • koperasi dan usaha kecil dan menengah
  • penanaman modal
  • kebudayaan dan pariwisata
  • kepemudaan dan olah raga kesatuan bangsa dan
    politik dalam negeri

30
  • otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi
    keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian,
    dan persandian
  • pemberdayaan masyarakat dan desa
  • statistik
  • kearsipan
  • perpustakaan
  • komunikasi dan informatika
  • pertanian dan ketahanan pangan
  • kehutanan

31
  • energi dan sumber daya mineral
  • kelautan dan perikanan
  • perdagangan dan
  • perindustrian.

32
Kelebihan Desentralisasi
  • Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di Pusat
    Pemerintahan
  • Dalam menghadapi masalah yang mendesak yang
    membutuhkan tindakan yang cepat, Daerah tidak
    perlu menunggu instruksi lagi dari Pemerintah
    Pusat
  • Dapat mengurangi birokrasi
  • Dapat diadakan pembedaan (defferensiasi) dan
    pengkhususan (spesialisasi) yang berguna bagi
    kepentingan tertentu.
  • Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari
    Pemerintah Pusat
  • Melatih rakyat untuk bisa mengatur urusannya
    sendiri (selfgovernment)
  • Meningkatkan kontrol masyarakat setempat.

33
KELEMAHAN DESENTRALISASI
  • Karena besarnya organ-organ pemerintah, maka
    struktur pemerintah bertambah kompleks yang
    mempersulit koordinasi
  • Keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam
    kepentingan dan daerah dapat lebih terganggu
  • Khusus mengenai desentralisasi teritorial, dapat
    mendorong timbulnya apa yang disebut dengan
    daerahisme atau provinsialisme
  • Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang
    lambat karena memerlukan perundingan yang
    bertele-tele
  • Dalam menyelenggarakan desentralisasi, diperlukan
    biaya yang lebih banyak dan sulit untuk
    memeperoleh keseragaman/uniformitas dan
    kesederhanaan.

34
PENGGOLONGAN DESENTRALISASI
  • desentralisasi jabatan (ambtelijke
    decentralisatie) ? pemencaran kekuasaan dari
    atasan kepada bawahan sehubungan dengan
    kepegawaian atau jabatan (ambt) dengan maksud
    untuk meningkatkan kelancaran kerja
  • desentralisasi kenegaraan (staatkundig
    decentralisatie) ? penyerahan kekuasaan untuk
    mengatur daerah dalam lingkungannya sebagai usaha
    untuk mewujudkan asas demokrasi dalam
    pemerintahan negara

35
  • desentralisasi teritorial (territoriale
    decentralisastie) ? penyerahan kekuasaan untuk
    mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
    (autonomie), batas pengaturan tersebut adalah
    daerah
  • desentralisasi fungsional (functionele
    decentralisatie) ? pelimpahan kekuasaan untuk
    mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tertentu

36
TUJUAN DIANUTNYA DESENTRALISASI
  • tidak terjadi penumpukan kekuasaan (concentration
    of power)
  • diharapkan terjadi distribusi kekuasaan
    (distribution of power) maupun transfer kekuasaan
    (transfer of power )
  • terciptanya pelayanan masyarakat (public
    services) yang efektif, efisien dan ekonomis
  • terwujudanya pemerintahan yang demokratis
    (democratic government)

37
NILAI DESENTRALISASI BAGI PEMERINTAH PUSAT
NILAI DESENTRALISASI BAGI PEMDA
  • pendidikan politik (political education)
  • latihan kepemimpinan (trainning of leadership)
  • stabilitas politik.
  • political equality
  • local accountability
  • local responsiveness

38
DEKONSENTRASI
  • pelimpahan wewenang dari alat perlengkapan negara
    tingkatan lebih atas kepada bawahannya guna
    melancarkan pekerjaan di dalam melaksanakan tugas
    pemerintahan
  • UU No. 5 Tahun 1974 Pasal 1 huruf (f)
    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari
    pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala
    Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada
    pejabat-pejabatnya di daerah.

39
  • berdasarkan Pasal 1 huruf (f) UU No. 22 Tahun
    1999 yang menentukan bahwa Dekonsentrasi
    adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada
    Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau
    perangkat pusat di daerah.
  • Pasal 1 ayat (8) UU No. 32 Tahun 2004
    dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
    pemerintahan oleh Pemrintah kepada Gubernur
    sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi
    vertikal di wilayah tertentu.

40
CIRI-CIRI DEKONSENTRASI
  • bentuk pemencaran adalah pelimpahan
  • pemencaran terjadi kepada pejabat sendiri
    (perorangan)
  • yang dipencarkan (bukan urusan pemerintahan)
    tetapi wewenang untuk melaksanakan sesuatu
  • yang dilimpahkan tidak menjadi urusan rumah
    tangga sendiri.

41
KEUNTUNGAN DEKONSENTRASI
  • mengurangi keluhan-keluhan daerah
  • membantu pemerintah dalam merumuskan perencanaan
    dan pelaksanaan melalui aliran informasi yang
    intensif yang disampaikan dari daerah ke pusat
  • memungkinkan terjadinya kontak secara langsung
    antara Pemerintah dengan yang diperintah/rakyat

42
HUBUNGAN DESENTRALISASI DAN DEKONSENTRASI
  • pertama dekonsentrasi hakekatnya sama dengan
    desentralisasi, hal ini disebabkan keduanya
    mengandung pemencaran
  • Kedua dekonsentrasi hakekatnya merupakan
    subsistem desentralisasi, karena desentraslisasi
    bersifat kenegaraan, sehingga penyelenggaraan
    desentralisasi merupakan bagian dari organisasi
    negara dan menunjukan tatanan penyelenggaraan
    negara. Sedangkan dekonsentrasi bersifat
    kepegawaian (ambtelijke)

43
  • Dekonsentrasi adalah unsur desentralisasi
    Dekonsentrasi tidak lain dari pada salah satu
    jenis desentralisasi, dekonsentrasi adalah pasti
    desentralisasi tetapi desentralisasi tidak selalu
    berarti dekonsentrasi

44
DESENTRALISASI gtlt SENTRALISASI
  • Sentralisasi pemusatan, desentralisasi
    pemencaran
  • Kelebihan sentralisasi
  • ? menjadi landasan kesatuan kebijaksanaan
    lembaga atau masyarakat
  • ? mencegah nafsu memisahkan diri dari negara
    dan dapat meningkatkan rasa persatuan

45
  • meningkatkan rasa persamaan dalam
    perundang-undangan, pemerintahan dan pengadilan
    sepanjang meliputi kepentingan serluruh wilayah
    dan bersifat serupa
  • terdapat hasrat lebih mengutamakan umum dari pada
    kepentingan daerah, golongan atau perorangan
  • Sentralisasi meletakan (dasar) kesatuan politik
    masyarakat (de politieke eenheid van de
    gemeenschap)

46
  • memperkokoh perasaan persatuan (perasaan setia
    kawan) (versterking van het saamhorigheidsgevoel)
  • Mendorong kesatuan dalam pelaksanaan hukum (de
    eenheid van rechtsbedeling)
  • membawa kepada penggalangan kekuatan (bundeling
    van krachten)

47
ASAS OTONOMI DAN TUGAS PEMBANTUAN
  • Bentuk desentralisasi ? otonomi dan tugas
    pembantuan (medebewind)
  • Secara etimologi otonomi berasal dari kata oto
    (auto sendiri) dan nomoi ( nomoi nomos
    undang-undang/aturan) yang berarti mengatur
    sendiri, wilayah atau bagian negara atau kelompok
    yang memerintah sendiri

48
  • Di dalam tata pemerintahan otonomi diartikan
    sebagai mengurus dan mengatur rumah tangga
    sendiri
  • Otonomi juga diartikan sebagai sesuatu yang
    bermakna kebebasan atau kemandirian
    (Zelfstandigheid) tetapi bukan kemerdekaan
    (Onafhankelijkheid).

49
  • KESIMPULAN
  • otonomi tidak lain adalah suatu kemandirian atau
    kebebasan daerah untuk mengatur sendiri
    (selfregeling) atau (zelfwetgeving) dan
    menyelenggarakan urusan serta kepentingannya
    berdasarkan inisiatif dan prakarsa serta
    aspirasi masyarakat daerah

50
JENIS OTONOMI
  • OTONOMI MATERIIL
  • ? urusan yang diserahkan menjadi urusan rumah
    tangga diperinci secara tegas, pasti dan diberi
    batas- batar (limitative), zakelijk
  • ? dalam prakteknya penyerahan ini dilakukan
    dalam UU pembentukan Daerah yang bersangkutan

51
  • OTONOMI FORMAL
  • ? urusan yang diserahkan tidak dibatasi dan
    tidak zakelijk
  • ? Daerah mempunyai kebebasan untuk mengatur dan
    mengurus segala sesuatu yang menurut
    pandangannya adalah kepentingan Daerah
  • ? Daerah tidak boleh mengatur urusan yang telah
    diatur oleh undang-undang atau peraturan yang
    lebih tinggi tingkatannya.

52
  • OTONOMI RIIL
  • ? merupakan kombinasi atau campuran otonomi
    materiil dan otonomi formal
  • ? Pemerintah Pusat menentukan urusan- urusan
    yang dijadikan pangkal untuk mengatur dan
    mengurus rumah tangga Daerah ? unsur materiil
  • ? setiap waktu Daerah dapat meminta tambahan
    urusan kepada Pemerintah Pusat untuk dijadikan
    urusan rumah tangganya sesuai dengan
    kesanggupan dan kemampuan Daerah ? unsur formal

53
TUGAS PEMBANTUAN (MEDEBEWIND)
  • Secara etimologis tugas pembantuan merupakan
    terjemahan dari bahasa belanda medebewind yang
    berasal dari kata mede serta, turut dan bewind
    berkuasa atau memerintah
  • di Belanda disebut dengan medebewind atau
    zelfbestuur yang merupakan terjemahan dari Bahasa
    Inggris selfgovernment

54
  • zelfbestuur diartikan menjadi pembantu
    penyelenggaraan kepentingan-kepentingan dari
    pusat atau daerah-daerah yang tingkatannya lebih
    atas oleh alat-alat perlengkapan dari
    daerah-daerah yang lebih bawah
  • Pasal 1 huruf (g) UU No.22 Tahun 1999 Tugas
    pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah
    kepada Daerah dan Desa dan dari Daerah ke Desa
    untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai
    pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber
    daya manusia dengan kewajiban melaporkan
    pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya
    kepada yang menugaskan

55
  • Pasal 1 huruf (d) UU No. 5 Tahun 1974 dimaksud
    dengan tugas pembantuan adalah tugas untuk turut
    serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang
    ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh
    Pemerintah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya
    dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada
    yang menugaskannya

56
  • Pasal 1 ayat (9) UU No. 32 Tahun 2004
  • Tugas pembantuan adalah penugasan dari
    Pemerintah kepada Daerah dan/atau Desa dari
    pemerinthan provinsi kepada Kabupaten/Kota
    dan/atau Desa serta dari Pemerintah
    Kabupaten/Kota kepada Desa untuk melaksanakan
    tugas tertentu

57
Dasar pertimbangan perlunya asas tugas pembantuan
  • Keterbatasan kemampuan pemerintah Pusat atau
    Daerah yang lebih tinggi dalam hal yang
    berhubungan dengan perangkat atau sumber daya
    menusia maupun biaya
  • Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang
    lebih baik dalam penyelenggaraan pemerintahan
  • Sifat urusan yang dilaksanakan

58
PARAMETER MATERI MUATAN TUGAS PEMBANTUAN
  • urusan tersebut berakibat langsung kepada
    masyarakat
  • urusan yang secara tidak langsung tidak memberi
    dampak terhadap kepentingan masyarakat, karena
    semata-mata membantu urusan pusat
  • urusan yang meningkatkan efisiensi dan
    keefektifan pelayanan
  • urusan yang tidak bersifat strategis nasional dan
    urusan yang tidak memerlukan keseragaman
    nasional.

59
HUBUNGAN OTONOMI DAN TUGAS PEMBANTUAN
  • Tidak ada perbedaan pokok antara otonomi dan
    tugas pembantuan
  • tugas pembantuan terkandung unsur otonomi
    (walaupun terbatas pada cara melaksanakannya)
  • Tugas pembantuan sama halnya dengan
    otonomi, mengandung unsur penyerahan
    (overdragen) bukan penugasan (opdragen).
  • otonomi adalah penyerahan penuh, sedangkan
    tugas pembantuan adalah penyerahan tidak
    penuh

60
LANJUTAN JENIS OTONOMIAJARAN RUMAH TANGGA DAERAH
  • Pengertian
  • Sistem Rumah Tangga Daerah ? tatanan yang
     bersangkutan  dengan  cara-cara
  • ? membagi  wewenang,
  • ? tugas  dan tanggung  jawab  mengatur dan
    mengurus urusan pemerintahan antara  Pusat  dan
    Daerah
  • Penggolongan Sistem Rumah Tangga Daerah
  • ? sistem rumah tangga  formal
  • ? sistem rumah tangga materiil
  • ? sistem rumah tangga  nyata (riil)

61
Rumah Tangga Formal (formale  huishoundingsbegrip
)
  • tatanan  pembagian wewenang,  tugas dan danggung
    jawab antara Pusat dan  Daerah untuk  mengatur
     dan mengurus urusan  pemerintahan  tidak
    ditetapkan secara inci
  • urusan-urusan  yang  menjadi   kewenangan Daerah
     tidak  ditentukan  secara  limitatif  di
     dalam peraturan perundangan
  • didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang
    rasional  dan praktis,  sehingga  dapat
     dilaksanakan sebaik-baiknya  dan berhasil guna
    serta dapat dipertanggungjawabkan

62
Kesulitan Sistem Rumah Tangga Formal
  • Tingkat  hasil  guna dan daya guna  sistem  rumah
     tangga formal sangat tergantung pada kreatifitas
    dan  aktifitas Daerah
  • Hambatan  lain  adalah aspek  keuangan  Daerah
  • hambatan teknis ? Daerah tidak dapat secara
     mudah mengetahui  urusan  yang  belum
    diselenggarakan oleh Pusat atau pemerintah Daerah
    tingkat lebih atas.

63
SISTEM RUMAH TANGGA MATERIIL(materiele huis
 hound ingsbegrip)
  • berpangkal tolak pada pemikiran bahwa memang ada
    perbedaan  mendasar  antara  urusan  pemerintah
     Pusat  dan Daerah
  • pembagian tugas, wewenang,  dan  tanggung jawab
     antara Pusat dan Daerah ditentukan secara pasti
     atau limitatif
  • Otonomi  daerah menurut sistem rumah tangga
     materiil sifatnya terbatas

64
  • Daerah yang bersangkutan tidak  mempunyai peluang
     untuk berinisiatif atas pemanfaatan dan
     peruntukan sumber-sumber  keuangan  Daerah
  • tidak menguntungkan untuk mewujudkan  hubungan
     antara Pusat dan Daerah yang baik.

65
KELEMAHAN SISTEM RUMAH TANGGA MATERIIL(materiele
huis  hound ingsbegrip)
  • Sistem rumah tangga materiil bertolak dari asumsi
    yang keliru,  yaitu  menganggap urusan
     pemerintahan  dapat dirinci dan karena itu dapat
    dibagi-bagi secara  rinci pula
  • Sistem  rumah tangga materiil lebih merasa
     mengekang, karena  terikat pada urusan
    pemerintahan  yang  secara rinci ditetapkan
    sebagai urusan rumah tangga
  • Sistem  rumah  tangga materiil  akan  lebih
     banyak mengandung spanning hubungan antara Pusat
    dan Daerah

66
Sistem  Rumah Tangga Riil  (reele
 huishoundingsbegrip)
  • Jalan tengah atau  "midle range" antara sistem
    materiil dan formil
  • Isi rumah tangga daerah didasarkan pada keadaan
    dan faktor-faktor yang nyata.
  • Ciri-ciri Sistem  Rumah Tangga
  • ? Adanya urusan pangkal yang  ditetapkan  pada
    saat pembentukan  suatu  daerah  otonom,
      membe rikankepastian mengenai urus dan  rumah
     tangga  daerah

67
  • Daerah-daerah dalam rumah tangga  nyata,  dapat
    mengatur dan mengurus  pula  urusan pemerintahan
     yang  menurut pertimbangan  adalah  penting bagi
    daerahnya sepanjang belum diatur dan  diurus
     oleh Pusat atau Daerah tingkat lebih atas
  • didasarkan pada faktor-faktor  nyata  suatu
     daerah.  
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com