Hukum Islam dan Kontribusi Umat Islam Indonesia - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Hukum Islam dan Kontribusi Umat Islam Indonesia

Description:

Hukum Islam dan Kontribusi Umat Islam Indonesia Hernanda Lasmana 081012058 Absi Hayuningrat 081012020 Masning Khumairoh 081012059 Mulindaf A. T. 081012056 – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1790
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 11
Provided by: Cind72
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Hukum Islam dan Kontribusi Umat Islam Indonesia


1
Hukum Islam dan Kontribusi Umat Islam Indonesia
Hernanda Lasmana 081012058
Absi Hayuningrat 081012020
Masning Khumairoh 081012059
Mulindaf A. T. 081012056
Ely Kusumawati 081012078
Catherine F. S. 081012008
2
Hukum Islam
Sumber Hukum Islam
Fungsi Hukum Islam
Kontribusi Umat Islam Indonesia
3
Hukum Islam
  • Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh
    Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam
    Al Quran dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad
    sebagai rasul-Nya melalui sunnah beliau yang kini
    tersimpan baik dalam kitab-kitab hadits.
  • Tujuan Hukum Islam yaitu
  • Untuk ditaati dan dijalankan oleh umat Islam
  • Sebagai pedoman hidup

4
Sumber Hukum Islam
  • Al - Quran
  • Al-Quran adalah wahyu yang diturunkan oleh Allah
    SWT kepada Nabi Muhammad SAW,yang di dalamnya
    terkandung perintah Allah SWT yang sifatnya
    berkaitan dengan hukum.
  • Al-Quran adalah sumber pertunjuk bagi seluruh
    manusia untuk semua bidang kehidupan dan
    keperluan mereka, untuk hidup didunia ini atau
    bekal akhirat kelak.
  • Segi kandungan Al-Quran
  • Berkenaan dengan persyariatan hukum
  • Berkenaan dengan informasi masa lalu
  • Berkenaan dengan hal-hal ghaib

5
  • Al - Hadits
  • Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan
    dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad
    SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam
    agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam
    agama Islam selain Al-Qur'an, ijma dan Qiyas,
    dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan
    sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.
  • Hadits digunakan dalam berbagai keperluan
    diantaranya adalah untuk mengkonfirmasi
    hukum-hukum yang sudah disebutkan dalam
    Al-Quran, untuk memberikan penjelasan tambahan
    bagi ayat Al-Quran yang menjelaskan sesuatu
    secara umum, untuk mengklarifikasi ayat-ayat
    Alquran yang mungkin dapat menerbitkan keraguan
    bagi umat, dan memperkenalkan hukum baru yang
    tidak disebutkan dalam Al-Quran. 

6
  • Ijma
  • Ijma dalam pengertian bahasa memiliki dua arti.
    Pertama, berupaya (tekad) terhadap sesuatu.
    Kedua, berarti kesepakatan. Perbedaan arti yang
    pertama dengan yang kedua ini bahwa arti pertama
    berlaku untuk satu orang dan arti kedua lebih
    dari satu orang.
  • Ijma dalam istilah adalah kesepakatan semua para
    mujtahid dari kaum muslimin dalam suatu masa
    setelah wafat Rasul Saw atas hukum syara
    berdasarkan Al-Quran dan Al-Hadits.
  • Ketentuan Ijma
  • - Ijma' Mestilah kesepakatan semua mujtahidin
    semasa.
  • - Kesepakatan tersebut mestilah berlaku
    dikalangan para mujtahidin sahaja.
  • - Umat Muhammad S.A.W. yang dimaksudkan ialah
    mukmin, muslim dan mukallaf.
  • - Kesepakatan yang dimaksudkan ialah yang
    mengenai hukum-hukum syara.
  • - Kesepakatan mujtahidin itu mestilah berlaku
    selepas kewafatan Rasulullah S.A.W.

7
  • Qiyas
  • Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan
    artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang
    baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun
    memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya
    dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu
    sehingga dihukumi sama.
  • Ulama kaum muslimin sepakat bahwa qiyas merupakan
    hujjah syari dan termasuk sumber hukum yang
    keempat dari sumber hukum yang lain. Apabila
    tidak terdapat hukum dalam suatu masalah baik
    dengan nash ataupun ijma dan yang kemudian
    ditetapkan hukumnya dengan cara analogi dengan
    persamaan illat maka berlakulah hukum qiyas dan
    selanjutnya menjadi hukum syari.

8
Fungsi Hukum Islam dalam Kehidupan Bermasyarakat
  • 1. Segi Pembuat Hukum Islam (Allah dan Rasul)
  • Untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bersifat
    primer, skunder dan tersier.
  • Untuk ditaati dan dilaksanakan oleh manusia dalam
    kehidupan sehari-hari.
  • Segi Manusia
  • Sebagai subyek  Tercapainya keridhoan Allah
    dalam kehidupan manusia di dunia dan di akhirat.
  • Kepentingan Primer, meliputi
  • ? Pemeliharaan Agama ? Pemeliharaan keturunan
  • Pemeliharaan Jiwa ? Pemeliharaan harta
  • Pemeliharaan Akal

9
Kontribusi Umat Islam Indonesia
  • 1. Perumusan Sistem Hukum di Indonesia
  • Hukum di Indonesia terbentuk atau dipengaruhi
    oleh tiga pilar subsistem hukum yaitu sistem
    hukum barat, hukum adat dan sistem hukum Islam.
  • 2. Lahirnya UUD 1945
  • Menggunakan hukum Islam sebagai asas undang
    undang beberapa perihal di Indonesia, seperti,
    pernikahan, pewakafan tanah, penyelenggaraan
    haji, dan lain sebagainya

10
  • Terima Kasih....
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com