DASAR PERKAWINAN - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

DASAR PERKAWINAN

Description:

... menurut uu no.1/1974 sahnya perkawinan menurut hukum adat sahnya perkawinan menurut hukum agama islam wali nikah catin wanita sahnya perkawinan menurut ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:356
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 23
Provided by: S692
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: DASAR PERKAWINAN


1
DASAR PERKAWINAN
  • OLEH
  • PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.

2
TUJUAN PERKAWINAN
  • MENURUT UU NO.1 TAHUN 1974
  • MENURUT HUKUM ADAT
  • MENURUT HUKUM AGAMA
  • HUKUM AGAMA ISLAM
  • HUKUM AGAMA KRISTEN PROTESTAN
  • HUKUM AGAMA KRISTEN KHATOLIK
  • HUKUM AGAMA BUDHA
  • HUKUM AGAMA HINDU

3
TUJUAN PERKAWINAN MENURUT UU NO.1/74
  • MEMBENTUK KELUARGA (RUMAH TANGGA) YANG BAHAGIA
    KEKAL BERDASARKAN KETUHANAN YME

bahagia
Ajaran agama
RT
kekal
4
TUJUAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT
  • SISTEM KEKERABATAN PATRILINEAL
  • UNTUK MEMPERTAHANKAN GARIS KETURUNAN BAPAK
  • SISTEM KEKERABATAN MATRILINEAL
  • UNTUK MEMEPERTAHANKAN GARIS KETURUNAN IBU
  • SISTEM KEKERABATAN BILATERAL
  • UNTUK MEMPERTAHANKAN DAN MENERUSKAN KETURUNAN
    DARI KELUARGA YANG DIMAKSUD (DUA BELAH PIHAK)

5
TUJUAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM AGAMA
  • MENURUT HUKUM AGAMA ISLAM
  • UNTUK MENEGAKKAN AGAMA ALLAH, MENDAPATKAN
    KETURUNAN YANG SAH DALAM MASYARAKAT, MENCEGAH
    MAKSIAT DAN UNTUK MEMBINA KELUARGA (RT) YANG
    TERATUR DAN DAMAI DENGAN MENTAATI PERINTAH-NYA
    DAN MENJAUHI LARANGAN-NYA.

6
HUKUM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM
PERKAWINAN
HARAM
SUNNAH
WAJIB
perkawinan untuk menyakiti salah satu pihak
Jika telah berniat/ berkemampuan
Jika telah berkemampuan Dan takut dosa
7
TUJUAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM AGAMA KRISTEN
  • HUKUM AGAMA KRISTEN PROTESTAN
  • MEMBENTUK SUATU PERSEKUTUAN HIDUP YANG BERKAH
    ANTARA PRIA DAN WANITA BERDASARKAN CINTA KASIH
  • HUKUM AGAMA KRISTEN KHATOLIK
  • UNTUK MELAHIRKAN ANAK DAN MENDIDIK ANAK SERTA
    SALING TOLONG MENOLONG ANTARA SUAMI-ISTERI DAN
    OBAT NAFSU

8
TUJUAN PERKAWINAN MENURUT AGAMA HINDU
  • UNTUK MENDAPATKAN KETURUNAN DAN UNTUK MENEBUS
    DOSA-DOSA ORANG TUA DENGAN MENURUNKAN SEORANG
    PUTRA (ANAK PRIA) YANG MENYELAMATKAN ARWAH ORANG
    TUANYA DARI NERAKA PUT.

9
TUJUAN PERKAWINAN MENURUT AGAMA BUDHA
  • UNTUK MEMBENTUK SUATU KELUARGA (RUMAH TANGGA)
    BAHAGIA YANG DIBERKAHI OLEH SHANG YANG ADI BUDHA
    ATAU TUHAN YME, PARA BUDHA DAN BODHISATWA
    MAHATSATWA.

10
SAHNYA PERKAWINAN
  • MENURUT UU NO.1/1974
  • MENURUT HUKUM ADAT
  • MENURUT HUKUM AGAMA
  • HUKUM AGAMA ISLAM
  • HUKUM AGAMA KRISTEN/KHATOLIK
  • HUKUM AGAMA BUDHA
  • HUKUM AGAMA HINDU

11
SAHNYA PERKAWINAN MENURUT UU NO.1/1974
  • PASAL 2 AYAT (1)
  • PERKAWINAN ITU DIKATAKAN SAH APABILA DILAKUKAN
    MENURUT HUKUM MASING-MASING AGAMANYA DAN
    KEPERCAYAANNYA ITU
  • PASAL 2 AYAT (2)
  • PERKAWINAN SAH MENURUT NEGARA APABILA TELAH
    DICATATKAN DI PENCATATAN NEGARA

12
SAHNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT
  • PERKAWINAN DINYATAKAN SAH APABILA PERKAWINAN
    TERSEBUT DISELENGGARAKAN SECARA UPACARA ADAT
    DENGAN MEMENUHI SEMUA PERSYARATAN-PERSYARATAN
    UNTUK MASUK KE DALAM SUATU SISTEM KEKERABATAN
    ADAT YANG DIMAKSUD.

13
SAHNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM AGAMA ISLAM
  • JIKA DISELENGGARAKAN DITEMPAT MEMPELAI, ATAU DI
    MASJID, ATAU DI KANTOR AGAMA
  • MELAKSANAKAN AKAD NIKAH YANG BERUPA IJAB (SERAH)
    YANG DIUCAPKAN WALI CATIN WANITA, DAN KABUL
    (TERIMA) YANG DIUCAPKAN OLEH CATIN PRIA
  • LAFAZ AKAD NIKAH (IJAB DAN KABUL) HARUS DIUCAPKAN
    DENGAN JELAS DAN LANTANG
  • DIHADAPAN DUA ORG SAKSI YANG SAH.

14
WALI NIKAH CATIN WANITA
  • BAPAK DARI MEMPELAI WANITA
  • SAUDARA LAKI-LAKI MEMPELAI WANITA, KAKEK, PAMAN,
    SAUDARA SEPUPU LAKI-LAKI YANG KESEMUANYA MASIH
    MEMPUNYAI HUBUNGAN DARAH
  • WALI HAKIM

15
SAHNYA PERKAWINAN MENURUT AGAMA KRISTEN/KHATOLIK
  • PERKAWINAN SAH APABILA SYARAT-SYARAT
    PERKAWINANNYA TELAH DIPENUHI DAN PERKAWINANNYA
    DILAKSANAKAN DIHADAPAN PASTUR ATAU IMAM DENGAN
    MENGUCAPKAN JANJI BERSATU DENGAN DIHADIRI OLEH 2
    (DUA) ORANG SAKSI.

16
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN MENURUT HUKUM AGAMA
KRISTEN/KHATOLIK
  1. KEDUA CALON MEMPELAI HARUS SUDAH DIBAPTIS
  2. TELAH MELEWATI SAKRAMEN
  3. KESEPAKATAN KEDUA MEMPELAI (TIDAK DIPAKSA UTK
    MENIKAH)
  4. TIDAK ADA KEKELIRUAN TENTANG DIRI ORANGNYA
  5. UNTUK PRIA MINIMAL 16 THN DAN WANITA MINIMAL 14
    THN
  6. SALAH SATU ATAU KEDUA CALON PENGANTIN TIDAK
    TERIKAT PERKAWINAN SEBELUMNYA
  7. PERKAWINAN DILAKUKAN DAN DITEGUHKAN DIHADAPAN
    PASTUR / PENDETA

17
SAHNYA PERKAWINAN MENURUT AGAMA HINDU
  • Berdasarkan ajaran agama Hindu, perkawinan itu
    sah apabila dilakukan dihadapan Brahmana atau
    Pendeta atau pejabat agama yang memenuhi syarat
    untuk melakukan perbuatan tersebut

18
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN MENURUT HUKUM AGAMA HINDU
  • Dilaksanakan berdasarkan hukum Hindu
  • Kedua calon suami-istri harus beragama Hindu

19
SAHNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM AGAMA BUDHA
  • Menurut agama Budha suatu perkawinan akan
    dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum
    perkawinan agama Budha Indonesia

20
SYARAT SAHNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM AGAMA BUDHA
  • Kedua mempelai harus menyetujui dan cinta
    mencintai
  • Kedua mempelai harus mengikuti penataran yang
    diberikan Pandita satu bulan sebelum perkawinan
    dilangsungkan.
  • Umur kedua mempelai sudah mencapai 21 tahun dan
    jika belum mencapai 21 tahun harus mendapat izin
    dari orang tua atau wali yang bersangkutan.

21
Lanjutan
  • Perkawinan hanya dibolehkan jika wanita berumur
    17 (tujuh belas) tahun dan pria berumur 20 (dua
    puluh) tahun.
  • Kedua mempelai tidak ada hubungan darah dan
    susuan.
  • Diantara mereka tidak terikat tali perkawinan
    dengan orang lain
  • Tempat upacara perkawinan harus dilakukan di
    Vihara atau Cetya atau didepan altar suci sang
    Budha atau Bodhisatwa.

22
S E K I A N
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com