Title: DASAR PERKAWINAN
1DASAR PERKAWINAN
- OLEH
- PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
2TUJUAN PERKAWINAN
- MENURUT UU NO.1 TAHUN 1974
- MENURUT HUKUM ADAT
- MENURUT HUKUM AGAMA
- HUKUM AGAMA ISLAM
- HUKUM AGAMA KRISTEN PROTESTAN
- HUKUM AGAMA KRISTEN KHATOLIK
- HUKUM AGAMA BUDHA
- HUKUM AGAMA HINDU
3TUJUAN PERKAWINAN MENURUT UU NO.1/74
- MEMBENTUK KELUARGA (RUMAH TANGGA) YANG BAHAGIA
KEKAL BERDASARKAN KETUHANAN YME -
bahagia
Ajaran agama
RT
kekal
4TUJUAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT
- SISTEM KEKERABATAN PATRILINEAL
- UNTUK MEMPERTAHANKAN GARIS KETURUNAN BAPAK
- SISTEM KEKERABATAN MATRILINEAL
- UNTUK MEMEPERTAHANKAN GARIS KETURUNAN IBU
- SISTEM KEKERABATAN BILATERAL
- UNTUK MEMPERTAHANKAN DAN MENERUSKAN KETURUNAN
DARI KELUARGA YANG DIMAKSUD (DUA BELAH PIHAK)
5TUJUAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM AGAMA
- MENURUT HUKUM AGAMA ISLAM
- UNTUK MENEGAKKAN AGAMA ALLAH, MENDAPATKAN
KETURUNAN YANG SAH DALAM MASYARAKAT, MENCEGAH
MAKSIAT DAN UNTUK MEMBINA KELUARGA (RT) YANG
TERATUR DAN DAMAI DENGAN MENTAATI PERINTAH-NYA
DAN MENJAUHI LARANGAN-NYA.
6HUKUM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM
PERKAWINAN
HARAM
SUNNAH
WAJIB
perkawinan untuk menyakiti salah satu pihak
Jika telah berniat/ berkemampuan
Jika telah berkemampuan Dan takut dosa
7TUJUAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM AGAMA KRISTEN
- HUKUM AGAMA KRISTEN PROTESTAN
- MEMBENTUK SUATU PERSEKUTUAN HIDUP YANG BERKAH
ANTARA PRIA DAN WANITA BERDASARKAN CINTA KASIH - HUKUM AGAMA KRISTEN KHATOLIK
- UNTUK MELAHIRKAN ANAK DAN MENDIDIK ANAK SERTA
SALING TOLONG MENOLONG ANTARA SUAMI-ISTERI DAN
OBAT NAFSU
8TUJUAN PERKAWINAN MENURUT AGAMA HINDU
- UNTUK MENDAPATKAN KETURUNAN DAN UNTUK MENEBUS
DOSA-DOSA ORANG TUA DENGAN MENURUNKAN SEORANG
PUTRA (ANAK PRIA) YANG MENYELAMATKAN ARWAH ORANG
TUANYA DARI NERAKA PUT.
9TUJUAN PERKAWINAN MENURUT AGAMA BUDHA
- UNTUK MEMBENTUK SUATU KELUARGA (RUMAH TANGGA)
BAHAGIA YANG DIBERKAHI OLEH SHANG YANG ADI BUDHA
ATAU TUHAN YME, PARA BUDHA DAN BODHISATWA
MAHATSATWA.
10SAHNYA PERKAWINAN
- MENURUT UU NO.1/1974
- MENURUT HUKUM ADAT
- MENURUT HUKUM AGAMA
- HUKUM AGAMA ISLAM
- HUKUM AGAMA KRISTEN/KHATOLIK
- HUKUM AGAMA BUDHA
- HUKUM AGAMA HINDU
11SAHNYA PERKAWINAN MENURUT UU NO.1/1974
- PASAL 2 AYAT (1)
- PERKAWINAN ITU DIKATAKAN SAH APABILA DILAKUKAN
MENURUT HUKUM MASING-MASING AGAMANYA DAN
KEPERCAYAANNYA ITU - PASAL 2 AYAT (2)
- PERKAWINAN SAH MENURUT NEGARA APABILA TELAH
DICATATKAN DI PENCATATAN NEGARA
12SAHNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT
- PERKAWINAN DINYATAKAN SAH APABILA PERKAWINAN
TERSEBUT DISELENGGARAKAN SECARA UPACARA ADAT
DENGAN MEMENUHI SEMUA PERSYARATAN-PERSYARATAN
UNTUK MASUK KE DALAM SUATU SISTEM KEKERABATAN
ADAT YANG DIMAKSUD.
13SAHNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM AGAMA ISLAM
- JIKA DISELENGGARAKAN DITEMPAT MEMPELAI, ATAU DI
MASJID, ATAU DI KANTOR AGAMA - MELAKSANAKAN AKAD NIKAH YANG BERUPA IJAB (SERAH)
YANG DIUCAPKAN WALI CATIN WANITA, DAN KABUL
(TERIMA) YANG DIUCAPKAN OLEH CATIN PRIA - LAFAZ AKAD NIKAH (IJAB DAN KABUL) HARUS DIUCAPKAN
DENGAN JELAS DAN LANTANG - DIHADAPAN DUA ORG SAKSI YANG SAH.
14WALI NIKAH CATIN WANITA
- BAPAK DARI MEMPELAI WANITA
- SAUDARA LAKI-LAKI MEMPELAI WANITA, KAKEK, PAMAN,
SAUDARA SEPUPU LAKI-LAKI YANG KESEMUANYA MASIH
MEMPUNYAI HUBUNGAN DARAH - WALI HAKIM
15SAHNYA PERKAWINAN MENURUT AGAMA KRISTEN/KHATOLIK
- PERKAWINAN SAH APABILA SYARAT-SYARAT
PERKAWINANNYA TELAH DIPENUHI DAN PERKAWINANNYA
DILAKSANAKAN DIHADAPAN PASTUR ATAU IMAM DENGAN
MENGUCAPKAN JANJI BERSATU DENGAN DIHADIRI OLEH 2
(DUA) ORANG SAKSI.
16SYARAT-SYARAT PERKAWINAN MENURUT HUKUM AGAMA
KRISTEN/KHATOLIK
- KEDUA CALON MEMPELAI HARUS SUDAH DIBAPTIS
- TELAH MELEWATI SAKRAMEN
- KESEPAKATAN KEDUA MEMPELAI (TIDAK DIPAKSA UTK
MENIKAH) - TIDAK ADA KEKELIRUAN TENTANG DIRI ORANGNYA
- UNTUK PRIA MINIMAL 16 THN DAN WANITA MINIMAL 14
THN - SALAH SATU ATAU KEDUA CALON PENGANTIN TIDAK
TERIKAT PERKAWINAN SEBELUMNYA - PERKAWINAN DILAKUKAN DAN DITEGUHKAN DIHADAPAN
PASTUR / PENDETA
17SAHNYA PERKAWINAN MENURUT AGAMA HINDU
- Berdasarkan ajaran agama Hindu, perkawinan itu
sah apabila dilakukan dihadapan Brahmana atau
Pendeta atau pejabat agama yang memenuhi syarat
untuk melakukan perbuatan tersebut
18SYARAT-SYARAT PERKAWINAN MENURUT HUKUM AGAMA HINDU
- Dilaksanakan berdasarkan hukum Hindu
- Kedua calon suami-istri harus beragama Hindu
19SAHNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM AGAMA BUDHA
- Menurut agama Budha suatu perkawinan akan
dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum
perkawinan agama Budha Indonesia
20SYARAT SAHNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM AGAMA BUDHA
- Kedua mempelai harus menyetujui dan cinta
mencintai - Kedua mempelai harus mengikuti penataran yang
diberikan Pandita satu bulan sebelum perkawinan
dilangsungkan. - Umur kedua mempelai sudah mencapai 21 tahun dan
jika belum mencapai 21 tahun harus mendapat izin
dari orang tua atau wali yang bersangkutan.
21Lanjutan
- Perkawinan hanya dibolehkan jika wanita berumur
17 (tujuh belas) tahun dan pria berumur 20 (dua
puluh) tahun. - Kedua mempelai tidak ada hubungan darah dan
susuan. - Diantara mereka tidak terikat tali perkawinan
dengan orang lain - Tempat upacara perkawinan harus dilakukan di
Vihara atau Cetya atau didepan altar suci sang
Budha atau Bodhisatwa.
22S E K I A N