Title: PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ILMU HUKUM
1PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ILMU HUKUM
- Adalah ilmu pengetahuan yang obyeknya hukum.
- Bukan hukum yang berlaku dalam negara tertentu
tetapi hukum sbg fenomena dlm kehidupan manusia
yg tidak terikat TEMPAT dan WAKTU (sebagai
fenomena universal). - Menyangkut ttg asal, pengertian, isi, sifat,
fungsi, tugas, tujuan dan sumbernya (yg mungkin
juga meliputi aspek filsafati. - Kesimpulan ilmu hukum ? ilmu pengetahuan yang
- berdiri sendiri lepas dari
Hukum Positif (ALGEMEINE RECHTSLEHRE).
2METODE PENDEKATAN
- Ideologis melihat hukum sbg perwujudan
nilai-nilai tertentu yaitu KEADILAN. - Normatif Analitis melihat hukum sbg suatu
sistem peraturan yg abstrak, otonom yg merupakan
subyek tersendiri (terlepas dari hal-hal diluar
peraturan). - Sosiologis melihat hukum sbg alat untuk
mengatur masyarakat sehingga akan memperhatikan
efektifitas hukum dalam masyarakat. - shg dpt diketahui persamaan dan perbedaan.
Historis melihat hukum itu mempunyai sifat
kesejarahan - Sistematis melihat hukum sbg sistem yg terdiri
dari bagian-bagian (subsistem) - Komparatif melihat sistem hukum itu lebih dari
satu kemudian dibandingkan - NB Bbrp metode ini dpt dipilih scr bebas,
tergantung pandangan kita ttg hukum itu sendiri.
3Ilmu hukum sebagai Ilmu Pengetahuan
- Dasarnya adalah
- Menempatkan sesuatu dijadikan obyek penyelidikan.
- Obyek itu ditanyakan terus menerus
- Ada alasan / maksud tertentu untuk
mempertanyakan. - kan obyek itu scr terus menerus.
- 4. Segala sesuatunya diletakkan dalam satu
kesatuan sistem.
4 - HUKUM merupakan FENOMENA MASYARAKAT yang berupa
kebiasaan dalam masyarakat dan dapat berupa - a. KAEDAH
- b. PERILAKU
- Kaedah dan Perilaku merupakan sasaran
penyelidikan ilmu hukum dan akan dipertanyakan
terus, alasannya karena obyek ilmu hukum itu
hidup berkembang mengikuti perkembangan
masyarakatnya. - Ilmu hukum juga mempunyai sistematik tertentu
dalam pemecahan masalah - 1. PROBLEM IDENTIFICATION
- 2. PROBLEM SOLVING
- 3. DECISION MAKING.
-
5 TUGAS ILMU HUKUM
- Dari mensistematisasi s/d membangun hukum.
- Mengadakan klasifikasi.
- Menganalisis dan membentuk pengertian
- Mengadakan penelitian baru sehingga berarti
membentuk pendapat atau lebih meningkat lagi
dengan menghasilkan teori. -
6- DISIPLIN hukum
- Adalah sistem ajaran tentang hukum sebagai
fenomena masyarakat yang meliputi ILMU hukum,
POLITIK hukum dan FILSAFAT hukum - ILMU hukum terdiri dari
- Ilmu tentang kaedah yang mempelajari hukum sbg
kaedah. - Ilmu pengertian yaitu mempelajari pengertian
pokok dlm hukum spt misal subyek hukum,
hubungan hukum, klasifikasi hukum, dsb. - Ilmu tentang kenyataan yang mempelajari hukum sbg
perilaku manusia dlm hidup bermasyarakat, yg
terdiri dari - SOSIOLOGI hukum, ANTROPOLOGI hukum,
PSYCHOLOGI hukum, PERBANDINGAN hukum dan SEJARAH
hukum. -
-
-
7 - Sosiologi hukum mempelajari bagaimana
pertalian dan pengaruh timbal balik antara
hukum sbg gejala sosial dengan gejala sosial
lainnya, seperti kesenian, bahasa,
kesejahteraan, dll. - Antropologi
- hukum mempelajari pola sengketa dan
pelesaian -nya dalam masyarakat sederhana
atau yang dalam proses modernisasi. - Psikologi
- hukum mempelajari hukum sebagai salah
satu perwujudan dari perkembangan jiwa
manusia. - Perbandingan
- hukum mempelajari sistem hukum dr
negara satu untuk dibandingkan dgn sistem
hukum dari negara lainnya. - Sejarah hukum mempelajari sejarah sistem hukum
dlm suatu masyarakat tertentu.
8 - POLITIK hukum
-
- Adalah disiplin hukum yang mengkhususkan pada
usaha untuk memerankan hukum dalam mencapai
tujuan yg dicita-citakan masyarakat ybs, artinya
mencakup memilih kegiatan dan menerapkan nilai. - FILSAFAT HUKUM
- Adalah disiplin hukum yang mempelajari
pertanyaan yang bersifat mendasar dari hukum
(melihat dunia hukum yang tidak dapat
dilihat/abstrak). - dengan kata lain
- di mana ilmu hukum berakhir atau sudah sampai
pada batasnya, di sanalah filsafat hukum akan
muncul untuk menjawab pertanyaan yang belum
terjawab atau sudah terjawab tetapi belum
memuaskan. -
9KEDUDUKAN DAN FUNGSI PIH
- Istilah PIH di Indonesia pertama kali dipakai di
Univ - Gadjah Mada tanggal 13 Maret 1946.
- Dalam kurikulum Fakultas Hukum di Indonesia PIH
dipelajari sebagai MKDH (Mata Kuliah Keahlian
hukum). - Dalam kurikulum fakultas lain hanya sbg pelengkap
- PIH mempelajari hukum pada umumnya, PHI
mempelajari hukum positif di Indonesia (hukum
yang - dibatasi tempat dan waktu) sehingga bedanya
ada - dalam fungsi dan obyeknya.
10KAEDAH SOSIAL
- Manusia sebagai makhluk sosial.
- Terbentuk minimal ada 2 (dua) orang hidup
bersama, saling berhubungan, mempengaruhi, saling
tergantung dan terikat satu sama lain, misal
pasutri - (Yang penting bukan penjumlahan orang tetapi
KEBERSAMAAN TUJUAN). - Setiap manusia punya kepentingan kepent. ini
tdk sekedar dipenuhi ttp juga terlindungi.
11Latar belakang hidup bermasyarakat
- Merasa tertarik satu sama lain
- Merasa memerlukan bantuan orang lain
- Merasa punya kesenangan yg sama
- Merasa punya hubungan kerja dg orang lain.
- Mempunyai tuntutan kasatuan biologis.
-
12Cara masyarakat terbentuk
- Dengan sendirinya atau sengaja dibentuk
- Menimbulkan pembagian masyarakat jadi 2
- a. masyarakat paksaan negara, tawanan,
pengungsi. - b. masyarakat merdeka, terdiri dari
- 1. masy. alam (terjadi dengan sendirinya
spt suku) - 2. masy. budidaya, terjadi karena
kepentingan dunia - atau kepercayaan spt koperasi,
gereja.
13Bentuk Masyarakat berdasarkan Kriteria dasar
hubungan
- Masy. Paguyuban (gemeinschaft)
- yang hubungan antar anggota menimbulkan ikatan
batin (tanpa melihat untung rugi) misal
keluarga. - Masy Patembayan (Gesselschaft)
- ada dasar pertimbangan untung rugi, mereka
disatukan karena tujuan yg sama utk mendapat
untung misal PT, CV, Koperasi.
14Bentuk masyarakat berdasarkan peri kehidupan /
kebudayaan
- a. primitif dan modern
- b. desa dan kota
- c. teritorial
- d. genealogis
- e. teritorial dan genealogis
- Berdasarkan Hubungan Kekeluargaan
- keluarga inti, keluarga luas, suku bangsa dan
bangsa.
15Kaedah sebagai perlindungan kepentingan manusia
- Manusia mengadakan kontak (antar individu,
kelompok dengan individu, kelompok dengan
kelompok). - Kontak dapat menyenangkan, tetapi dapat
menimbulkan pergeseran/pertentangan kepentingan.
Misal dalam hal kebutuhan air di musim
kemarau. - Manusia dalam masyarakat punya pandangan apa yang
baik buruk, saling berpasangan shg perlu
keseimbangan. Misal kepent.pribadi kepent
masy, nilai kelestarian pembaharuan
16- Untuk memenuhi kebutuhan manusia mem-peroleh
pengalaman, dan pengalaman ini akan menciptakan
nilai. - Nilai tsb akan menjadi pedoman, shg sikap manusia
akan membentuk kaedah. - Fungsi kaedah adalah melindungi kepentingan
manusia, baik terhadap ancaman ekstern maupun
intern.
17Apakah kaedah sosial itu ?
- Adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana
manusia harus bertingkah laku dalam hidup
bermasyarakat. - Dengan kaedah sosial dicegah bentrokan
kepentingan manusia, sehingga tercipta masyarakat
yang tertib. - Agar tidak terjadi konflik perlu pengendalian
sosial, yaitu berbentuk sanksi sebagai upaya
restitutio in integrum. - Sanksi positif, negatif maupun responsif.
- Positif reaksi thd perbuatan baik ?
hadiah,piagam dsb. - Negatif reaksi thd perbt yg negatif ?
hukuman - Responsif merupakan reaksi kedua pihak
untuk memulihkan hukuman ketidakseimbangan
yang terjadi.
18Jenis kaedah sosial
- Aspek kehidupan pribadi
- a. kaidah kepercayaan/keagamaan
- b. kaidah kesusilaan
- Aspek kehidupan antar pribadi
- a. kaidah sopansantun/adat
- b. kaidah hukum.
-
19Kaidah Agama/kepercayaan
- Merupakan perintah Tuhan.
- Berisi perintah, larangan, anjuran yang memberi
tuntunan hidup manusia agar damai didunia dan
akhirat. - Isi ditujukan kepada sikap batin
- Membebani manusia dengan kewajiban kepada Tuhan,
sesama dan diri sendiri. - Yang melanggar mendapat hukuman dari Tuhan di
akhirat.
20Kaidah Kesusilaan
- Bersumber pada rasa susila dalam masyarakat dan
pendukungnya adalah hati nurani manusia sendiri - Ditujukan untuk kebaikan akhlak pribadi.
- Isi ditujukan pada sikap batin
- Membebani manusia dengan kewajiban.
- Sanksi dari batinnya sendiri (penyesalan).
21Persamaan perbedaan kaidah agama dan kaidah
susila
- Persamaan sama-sama ditujukan pd sikap
batin manusia. - Perbedaan kd agama ditujukan pd iman
- kd susila ditujukan pd
akhlak - mns
22Kaidah sopan santun / adat
- Bersumber pada kepatutan, kebiasaan dan kesopanan
dalam masyarakat. - Isi ditujukan pada sikap lahir
- Membebani manusia dengan kewajiban.
- Asal usul dari kekuasaan luar yang memaksa
- Pelanggarnya mendapat sanksi berupa umpatan,
cemoohan, dikucilkan dari masyarakat (sanksi dari
masy. scr tdk resmi)
23Perbedaan kaidah susila dengan Kaidah kesopanan
- Ruang lingkup berlakunya kaidah susila luas
karena ditujukan pada umat manusia dan melihat
manusia sebagai individu. - Kaidah sopan santun ditujukan kepada manusia
sebagai makhluk sosial dan pelakunya yang konkrit - HUB SOPAN SANTUN DGN KEBIASAAN
- Sopan santun timbul krn kebiasaan
24Ketiga kaidah tsb belum memuaskan sebab
- Masih banyak kepentingan manusia lain yang
juga perlu perlindungan tetapi belum dilindungi
oleh ketiga kaidah tsb, misal prosedur nikah,
SIM - Kepentingan manusia yang sudah dilindungi oleh
ketiga kaidah tsb dirasa belum cukup terlindungi
karena sanskinya kurang memuaskan, misal agama
di akherat, sesal dari diri sendiri, sopan
santun di cemooh dsb. - Akibatnya
- Kurang cukup memberi jaminan perlindungan kepent
manusia, shg perlu ? kaidah HUKUM - Keistimewaan kaidah HUKUM
- Terletak pd sanksi yang tegas dan dapat
dipaksakan - oleh instansi resmi (PENGADILAN)
25KAEDAH HUKUM
- Ditujukan kepada pelaku yang konkrit
- Untuk ketertiban masyarakat
- Jangan sampai ada korban
- Isi ditujukan pada sikap lahir
- (Tidak seorangpun dapat dihukum karena apa
yang dipikirkan/dibatinnya COGITATIONIS POENAM
NEMO PATITUT). - Dapat terjadi, setelah dilakukan perbuatan
lahir, hukum mencampuri urusan batin manusia,
misal kesengajaan, direncanakan, itikad baik
dsb.
26- Asal usul dari kekuasaan luar yang memaksa
- Sanksi dari masyarakat secara resmi
- Di samping membebani manusia dengan kewajiban
juga memberi hak. - KESIMPULAN, kaidah hukum bersifat
- Heteronom (berasal dari luar dari manusia)
- Normatif (membebani manusia dengan kewjb)
- Atributif (memberi manusia dengan hak).
27Hubungan kaidah hukum kaidah sosial lainnya
- 2 kelompok kaidah tsb dapat dibedakan, tetapi
tidak dapat dipisah / saling mempengaruhi misal - Ada titik temu antara kd agama dg kd hukum
- a. ps 29 UUD 45 kebebasan beragama
- b. membunuh, mencuri, zina dilarang
- Ada hubungan antara kaidah susila dan kaidah
hukum - a. itikad baik ? ps 1338 KUH Pdt
- b. kepala somah yg baik ? ps 1560 KUHPdt
- c. causa halal tdk boleh bertentangan dgn
UU, adat kebiasaan ketertiban umum ?
ps. 1337 KUH Pdt.
28- Dapat terjadi, kaidah susila melarang tetapi
kaidah hukum tidak melarang berbohong, samen
leven - Kaidah hukum membolehkan hukuman tetapi kaidah
susila melarang - a. hutang uang di pengadilan kurang bukti.
b. rentenir tdk susila, tapi
hukum memungkinkan asal bukan sbg mata
pencaharian. - Kaidah hukum sebagian besar mrpk peraturn
kesusilaan yang diberi sanksi hukum oleh penguasa - Batas sopan santun dan hukum selalu berubah.
29- HUKUM MENUNTUT LEGALITAS
- Artinya yang dituntut adalah pentaatan kaedah
atau pelaksanaan kaedah semata - KESUSILAAN MENUNTUT MORALITAS
- Artinya yang dituntut adalah perbuatan yg
didorong oleh rasa wajib