Title: HUKUM ADAT
1HUKUM ADAT
2DEFINISI ADAT
- Menurut Hazairin
- renapan ( endapan ) kesusilaan dalam
masyarakat, yaitu bahwa kaidah kaidah adat itu
berupa kaidah kaidah kesusilaan yang telah
mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu
3- Menurut Kusumadi Pudjosewojo
- Adat adalah tingkah laku yang oleh dan dalam
suatu masyarakat ( sudah , sedang , akan ) d-i-a
d a t kan - Adat kebiasaan normatif yang dipertahankan
oleh masyarakat, walaupun tidak terus terulang,
pada saat-saat tertentu akan berulang dan harus
dilaksanakan, apabila tidak dilaksanakan maka
masyrakat akan mengadakan reaksi
4ADAT ISTIADAT
- ATURAN YANG BERASAL DARI KETETAPAN LELUHUR, YAITU
KETETAPAN YANG DIBUAT OLEH PEMUKA ADAT DI JAMAN
PURBA, DIMASA NENEK MOYANG YANG MENURUNKAN
MASYARAKAT SEKARANG
5- Prof Van Dijk
- Adat adalah istilah dari bahasa arab yang
berarti KEBIASAAN - Hukum adat adalah istilah untuk menunjukkan
hukum yang tidak dikodifikasikan dalam kalangan
orang Indonesia asli dan kalangan orang Timur
Asing
6DEFIaNISI HUKUM ADAT
- Menurut MR. B. TERHAAR
- Hukum Adat adalah keseluruhan peraturan yg
menjelma dalam keputusan2x para fungsionaris
hukum (meliputi eksekutif legislatif
yudikatif) yg mempunyai wibawa (Macth Authority)
yg berlaku dalam masyarakat dan dipatuhi sepenuh
hati.
7- Menurut Soekanto
- keseluruhan adat yang ( yang tidak tertulis )
dan hidup didalam masyarakat berupa kesusilaan,
kebiasaan, dan kelaziman yang mempunyai akibat
hukum
8- Menurut Prof Bushar Muhammad S.H
- Hukum yang mengatur tingkah laku manusia
Indonesia dalam hubungannya satu sama lain, baik
berupa keseluruhan dari kebiasaan dan kesusilaan
yang benar-benar hidup karena diyakini dan dianut
serta dipertahankan oleh masyarakat adat, maupun
berupa keseluruhan peraturan yang padanya
diletakkan suruhan /larangan yang jika dilanggar
akan dikenakan hukuman oleh dan berdasarkan
putusan-putusan dari para penguasa adat, yaitu
orang yang mempunyai kewibawaan dan berkuasa
memberikan keputusan dalam masyarakat
9PENGERTIAN HUKUM ADAT
- MenurutPROF. MR. C. VAN VOLLENHOVEN
- Hukum Adat adalah hukum yg tdk bersumber kpd
peraturan2 yg dibuat oleh pemerintah Hindia
Belanda dahuku atau alat2 kekuasaan lainnya yg
mjd sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan
Belanda dahulu.
10PENGERTIAN HK ADAT
- Menurut MR. B. TERHAAR
- Hukum Adat adalah keseluruhan peraturan yg
menjelma dalam keputusan2x para fungsionaris
hukum (meliputi eksekutif legislatif
yudikatif) yg mempunyai wibawa (Macth Authority)
yg berlaku dalam masyarakat dan dipatuhi sepenuh
hati.
11PENGERTIAN
- Menurut Prof. Dr. Supomo, SH
- Hukum adat adalah hukum yg tidak tertulis di
dalam peraturan2x legislatif (unstatutory law)
meliputi peraturan2x hidup yg ditaati oleh
masyarakat berdasarkan keyakinan bahwa peraturan
tsb mempunyai kekuatan hukum.
12HUKUM ADAT
- Menurut Soerojo Wignjodipoero
- Suatu kompleks norma-norma yg bersumber pd
perasaan keadilan rakyat yg selalu berkembang
serta meliputi peraturan2x tingkah laku manusia
dalam kehidupan sehari2x, sebagian besar tdk
tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh
rakyat krn mempunyai akibat hukum (sanksi).
13UNSUR HUKUM ADAT
- Unsur kenyataan, bahwa adat itu dalam keadaan yg
sama selalu dipatuhi oleh masyarakat. - Unsur psikologis, adanya keyakinan pada rakyat
bahwa adat dimaksud mempunyai kekuatan hukum.
14UNSUR KEPATUHAN HUKUM ADAT
- Unsur kenyataan, bahwa adat itu dalam keadaan yg
sama selalu dipatuhi oleh masyarakat. - Unsur psikologis, adanya keyakinan pada rakyat
bahwa adat dimaksud mempunyai kekuatan hukum.
15NILAI-NILAI UNIVERSAL/SIFAT UMUM HUKUM ADAT
- Asas gotong-royong
- Fungsi sosial manusia dan milik dlm masy.
- Asas persetujuan sbg dasar kekuasaan umum.
- Asas perwakilan dan permusyawaratan.
16CORAK/SIFAT KHUSUS HUKUM ADAT
- Komunal/kebersamaan artinya manusia mrpkan
mahluk dlm ikatan kemasyarakatan yg erat
(kebiasaan tolong menolong,dsb.). - Religio-magis mempercayai dan menghormati
Kekuatan luar biasa yg ada di luar manusia
(upacara2 adat). - Konkrit pemikiran penataan serba nyata, satunya
perkataan dengan perbuatan. - Visual perhubungan hukum hanya terjadi dgn
adanya ikatan yg dpt dilihat tanda yg terlihat
17KEGUNAAN MEMPELAJARI HK. ADAT
- Menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
- Kesadaran akan harga diri semakin bertambah.
- Kesadaran terhadap kepribadian bangsa semakin
tebal. - Memberikan dasar corak tersendiri terhadap hukum
nasional.
18DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT
- UUD 1945 pasal 18B(2) pasal 24 pasal 32.
- UU No. 14 th. 1970 pasal 23 (1) pasal 27 (1)
jo. UU No. 4 tahun 2004 pasal 25 (1) 28 (1).
19UU No. 14 th. 1970 pasal 23 (1)
- Segala putusan Pengadilan selain harus memuat
alasan2x dan dasar2x putusan itu, juga harus
memuat pasal2x tertentu dari peraturan2x ybs.
atau sumber hukum tak tertulis yg dijadikan dasar
untuk mengadili.
20UU No. 14 th. 1970 pasal 27 (1)
- Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib
menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai
hukum yg hidup dalam masyarakat.
21UUD 1945 pasal 18B(2)
- Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
NKRI.
22UUD 1945 pasal 32 (1) (2).
- Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia
di tengah peradaban dunia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya.
23SEJARAH PERTUMBUHAN HUKUM ADAT
- Istilah Hukum Adat ptama kali
- Dikenalkan oleh Dr. Snouck Hurgronje dlm bukunya
De Atjehers. - Dipakai sbg teknis yuridis di akademis oleh Mr.
Van Vollenhoven. - Van Dijk istilah adat dr bhs Arab artinya
kebiasaan. - Unsur Hukum Adat unsur asli dan unsur agama.
24HUB. HK ADAT DGN HK AGAMA
- Menurut Van Den Berg Solomon Keyser
- Hukum Adat Hukum Agama
- Teori Receptio in Complexu (penerimaan seluruhnya
hukum agama yg dianut masy. Setempat. - Teori ini mdpat tentangan dr tokoh hk adat
lainnya - Prof. Soepomo,
- Hk adat mrpk hk non statutair yg sebag besar
hukum kebiasaan dan sebag kecil hukum agama.
25- Pendapat Prof. Soekanto
- Dasar Hukum Adat di Indonesia
- Hukum Asli penduduk yakni hukum Melayu Polinesia
- Ditambah pengaruh Hukum Agama
26SEJARAH HK ADAT DITINJAU DARI PERUNDANG-UNDANGAN
- Sebelum masa kemerdekaan
- Jaman VOC
- Jaman penjajahan Belanda
- Jaman pendudukan Jepang
- Setelah masa kemerdekaan
- UUD 1945
- Konstitusi RIS
- UUDS 1950
- Dekrit Presiden 1959
- Tap MPRS No.11/MPRS/1960
- 6. UUPA No.5/1960
- 7. UU No.14/1970
- 8. Amandemen UUD 1945
- 9. UU No.4 /2004
27Sejarah Hk Adat Dlm Perundangan
- Jaman VOC
- Th. 1609 dibuat peraturan khusus terkait hk. Adat
- Th. 1757-1765 Mr. Hasselar berencana membuat
Kitab Hk Adat utk pedoman Hakim - Jaman penjajahan Belanda
- Pasal 131 ayat 2 sub b Indische Staatsregeling
(IS) Pedoman bagi pembentuk ordonansi utk hk
perdata materiil bagi org Indonesia dan Timur
Asing dg asas bhw hukum adat mereka dihormati - Pasal 131 ayat 6 IS Selama ordonansi dimaksud
psl 131 ayat 2 sub b tsb blm terbentuk bagi org
bukan Eropa berlaku hukum adatnya
28Sejarah Hk Adat Dlm Perundangan
- Jaman pendudukan Jepang
- Dgn Peraturan Peralihan UU No. 1 th.1942
pasal 3 Semua badan pemerintah dan
kekuasaannya, hkm dan perat UU an dr pmrth dahulu
tetap diakui sah utk sementara waktu selama tdk
bertentangan dgn aturan pmrth militer.
29Setelah masa Kemerdekaan
- UUD 1945 pasal 24 pasal II aturan peralihan
- Konstitusi RIS 1949 pasal 146 ayat 1 Segala
keputusan kehakiman hrs berisi alasan2nya dan dlm
perkara hukuman hrs menyebut aturan2 perundangan
dan aturan2 hukum adat yg dijadikan dasar hukuman
tsb. - UUDS 1950 pasal 104 Segala keputusan
pengadilan hrs berisi alasan2nya dan dlm perkara
hukuman hrs menyebut aturan2 perundangan dan
aturan2 hukum adat yg dijadikan dasar hukuman
itu.
30- Dekrit Presiden
- Tap MPRS No.11/MPRS/1960 Lampiran A paragraf 402
asas2 pembinaan hukum nasional spy sesuai dgn
haluan negara dan bdsrk pada hukum adat yg tdk
menghambat perkembangan masy. Adil makmur.
31HUKUM ADAT SEBAGAI SUATU SISTEM HUKUM
- Hk. Adat sbg suatu sistem hukum hrs
memenuhi/mempunyai beberapa unsur - Subyek Hukum
- Obyek Hukum
- Hak dan kewajiban
- Peristiwa hukum
- Hubungan hukum
32BEDA SISTEM HK. BARAT DGN HK. ADAT
- Hk. Barat membedakan zakelijk rechten dan
persoonlijk rechten Hk. Adat tdk mengenal kedua
pembagian hak tersebut. - Hk. Barat membedakan antara hukum privat dan
hukum publik Hk. Adat tdk mengenal perbedaan
tsb. - Hk. Barat membedakan pelanggaran2x hukum dlm dua
golongan golongan pelanggaran pidana dan gol.
Pelanggaran perdata Hk. Adat tdk menbedakan,
setiap pelanggaran adat menimbulkan reaksi adat
utk memulihkan kembali hk. yg dilanggar tsb.
33MASYARAKAT HUKUM ADAT
- Istilah lain persekutuan hukum
- Pengertian persekutuan hukum/masy hukum adat
- Kesatuan manusia yg teratur (ada aturan)
- Menetap di daerah tertentu (ada unsur komunal)
- Mempunyai penguasa (kepala adat)
- Mempunyai kekayaan (berwujud tdk bwujud)
34FAKTOR TIMBULNYA MASY HUKUM ADAT
- Faktor genealogis (keturunan/darah)
- Patrilineal (co Batak)
- Matrilineal (co Minangkabau)
- Parental (coJawa,Bugis)
- Faktor teritorial (lingk./wilayah)
- MHA dgn bentuk tunggal ( Desa di Jawa)
- MHA dgn bentuk bertingkat (persekutuan daerah di
Minang) - MHA dgn bentuk berangkai
35Beberapa Contoh MHA
- MHA Minangkabau
- Dasarnya adalah genealogis Matrilineal
- Bentuknya MHA bertingkat Nagari-suku
- Famili di Minangkabau mpyi penguasa kewenangan
bmusyawarah dgn Famili lainnya ada kekayaan
ada aturan - Penguasa Famili disebut Penghulu Andiko
- Tdapat rumah2/jurai2 yg dipimpin oleh nenek scr
bergantian.
36MHA BALI
- Dasarnya genealogis (Patrilineal)
- Bentuknya MHA Tunggal
- Pimpinan kepala desa / Klian beberapa pejabat
desa
37HUKUM KEKELUARGAAN
- I. KETURUNAN
- Ketunggalan leluhur
- Ada perhubungan darah antara orang yg seorang dan
orang lain. - Dua orang atau lebih yg mempunyai hub darah/ yg
tunggal leluhur, adalah keturunan yg seorang dari
yg lain.
38KETURUNAN BERSIFAT
- Keturunan Lurus orang yg satu merupakan
keturunan langsung yg lain. - Keturunan Menyimpang/bercabang antara kedua
orang atau lebih terdapat adanya ketunggalan
leluhur.
39- Tingkatan keturunan derajat keturunan
- Tiap kelahiran adalah satu tingkatan / satu
derajat. - Silsilah adalah suatu bagan dimana digambarkan
dengan jelas garis-garis keturunan dari seseorang
(suami istri), baik lurus keatas, ke bawah, dan
menyimpang.
40GARIS KETURUNAN
- PATRILINEAL hanya melewati garis laki-laki
- MATRILINEAL hanya melewati garis perempuan
- PARENTAL melewati garis laki dan perempuan /
bapak ibu
41- ARTI PENTING HUB KEKELUARGAAN
- MASALAH PERKAWINAN
- MASALAH PEWARISAN
42II. HUBUNGAN ANAK DAN ORANGTUA
- PENTING DALAM HAL
- Penerus generasi
- Harapan orang tua di kemudian hari
- Pelindung ortu
43Tujuan upacara adat untuk anak
- Perhatian ortu terhadap anak
- Anak mendapat perlindungan dan berkah dari yang
maha kuasa, leluhur, segala kekuatan gaib
disekililingnya
44Anak lahir diluar nikah/kawin
- Di Mentawai, Timor, minahasa, Ambon dianggap
biasa seperti wanita melahirkan anak dalam
perkawinan yang sah. - Jaman dulu ibuanak dicela dibuang dari
persekutuan dijadikan budak dibunuh. - Sumsel, Bali pria yg menghamili dipaksa untuk
menikahi. - Jawa, Bugis nikah tambelan pattongkog sirig.
45ANAK LAHIR HUB ZINAH
- Hukum adat suami menjadi bapak dari anak yg
lahir. - Hukum Islam bila anak lahir lebih dari 6 bulan
sejak nikah sebagai anak sah
46HUB ANAK DAN ORTU
- Larangan kawin anak-bapak atau anak-ibu
- Saling wajib memelihara dan memberi nafkah
- Anak dibuang oleh bapaknya di Bali
pegat mapianak
47III. HUB ANAK DENGAN KELUARGA
Garis Keturunan Hubungan dengan keluarga
Patrilineal Keluarga dari pihak bapak lebih erat / penting
Matrilineal Keluarga dari pihak ibu lebih erat / penting
Parental Keluarga dari pihak bapak dan pihak ibu sama erat / penting
48IV. MEMELIHARA ANAK PIATU
Garis Keturunan Ibu meninggal Bapak meninggal Keduanya meninggal
Patrilineal Bapak Ibu dan lingkungan keluarga Bapak Kerabat Bapak
Matrilineal Kerabat Ibu Ibu Kerabat Ibu
Parental Bapak Ibu Keluarga yg terdekat / mampu
49KEDUDUKAN TANAH DALAM HUKUM ADAT
- Tanah memiliki kedudukan yg sangat penting dalam
hukum adat, - a. Karena sifatnya
- Yakni merupakan satu-satunya benda kekayaan yg
meskipun mengalami keadaan yg bagaimanapun jg,
msh bsifat tetap dlm keadaannya, bahkan
kadang-kadang malah mjd lebih menguntungkan. - b. Karena fakta, yakni suatu kenyataan bahwa
tanah - - merupakan tempat tinggal persekutuan.
- - memberikan penghidupan kpd persekutuan.
- - mrpakan tempat dmn para warga persekutuan yg
meninggal dunia dikebumikan. - - mrpkn pula tempat tinggal dayang-dayang
pelindung persekutuan dan roh para leluhur
persekutuan
50TRANSAKSI TANAH
- Dalam Hukum Adat dikenal dua macam transaksi
tanah, yaitu - pertama yang merupakan perbuatan hukum sepihak,
- dan kedua yang merupakan perbuatan hukum dua
pihak.