Memberantas%20Korupsi%20di%20Sektor%20Kehutanan - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Memberantas%20Korupsi%20di%20Sektor%20Kehutanan

Description:

Memberantas Korupsi di Sektor Kehutanan J. Danang Widoyoko Koordinator Badan Pekerja ICW danang_at_antikorupsi.org HP: 0817 6050373 – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:176
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 23
Provided by: fah81
Learn more at: https://www.unodc.org
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Memberantas%20Korupsi%20di%20Sektor%20Kehutanan


1
Memberantas Korupsi di Sektor Kehutanan
J. Danang WidoyokoKoordinator Badan Pekerja
ICWdanang_at_antikorupsi.orgHP 0817 6050373
2
Pengantar
  • Indonesia memiliki kekayaan yang luar biasa,
    salah satunya hutan.
  • Eksploitasi hutan yang tidak terkendali justru
    menimbulkan bencana.
  • Besarnya laju deforestasi karena kebutuhan yang
    besar industri kayu global sehingga harga kayu
    meningkat pesat.
  • Muncul gejala kutukan sumber daya

3
Kutukan sumber daya
  • Daerah yang kaya sumber daya alam justru
    tertinggal, kemiskinan dan korupsi tinggi,
    konflik sosial sering terjadi.
  • Daerah yang kaya sumber daya alam kayu seperti
    Kalimantan dan Papua terancam mengalami gejala
    kutukan sumber daya.
  • Industri ekstraktif menguras habis sumber daya
    dan penduduk lokal miskin dan tertinggal.

4
Dutch Disease
  • Melonjaknya harga kayu meningkatkan insentif
    untuk berbisnis kayu.
  • Meningkatnya harga minyak bumi juga
    meningkatkan permintaan dan harga CPO.
  • Sebagian besar industri kemudian memilih
    investasi di industri kayu, CPO (juga batu bara).
  • Industri manufaktur menurun. Yang berkembang
    pesat justru industri ekstraktif dan tidak
    sustainable.
  • Pertumbuhan ekonomi dibiayai dari hancurnya
    hutan, pertumbuhan makan modal sendiri

5
Ekspor Indonesia
6
CPO produk perkebunan paling dominan
7
Ekspansi kebun sawit
8
Deforestasi vs Rehabilitasi
9
Dampak rejeki sumber daya hutan
  • Ross (2004) meneliti kebijakan kehutanan di
    Malaysia, Filipina dan Indonesia.
  • Rejeki dari hutan membuat pemerintah euforia,
    meningkatkan konsumsi.
  • Rejeki dari hutan membuat pemerintah dalam
    tekanan dari pemburu rente untuk turut menikmati
    rejeki.
  • Munculnya rent-seizing.

10
Politik dan illegal logging
  • Penelitian Burgess et. al. (2011)
  • Pemekaran wilayah mendorong peningkatan
    deforestasi.
  • Siklus political logging ? illegal logging
    meningkat menjelang Pilkada.
  • Logging adalah sumber rente jangka pendeka
    bagi Pemda. Ada kecenderungan berkurang ketika
    terjadi konsolidasi politik.

11
Problem
  • Akar dari persoalan illegal logging dan alih
    fungsi lahan adalah politik.
  • Hukum tidak berjalan, lebih banyak pelaksana di
    lapangan dan banyak vonis bebas.
  • Bila menggunakan UU Kehutanan, pelanggaran
    administrasi.

12
Mengapa banyak vonis bebas?
  • Sebagian besar kasus yang divonis bebas hanya
    menggunakan UU Kehutanan
  • UU Kehutanan sangat lemah
  • Mempunyai loopholes (Pasal 80 ayat (2)) yang
    hanya memberikan sanksi administratif dan denda
    bagi pembalak liar (di tingkat mastermind)
  • Perspektif Departemen Kehutanan, Kepolisian,
    Kejaksaan dan Pengadilan masih melihat segala
    sesuatu yang berhubungan dengan hutan, hanya bisa
    dijerat UU Kehutanan.
  • UU Kehutanan diyakini bersifat Lex Specialis
    (khusus) dibanding UU Lainnya
  • UU Anti Korupsi dan UU Money Laundering belum
    efektif digunakan menjerat Pembalak Liar

13
Kelemahan UU Kehutanan
  • illegal logging diluar RKT hanyalah pelanggaran
    administratif sering digunakan sebagai alasan
    membebaskan pembalak liar
  • Pasal 80 (2) adalah bolong besar (Loop Holes) UU
    41/99
  • Kebanyakan Pembalak Liar bebas dengan dalil UU
    Kehutanan bersifat Lex Specialisnya (khusus)
    dibanding UU lain
  • Menggunakan kelemahan UU Kehutanan untuk
    meruntuhkan dalil kekhususan UU Kehutanan

14
Simulasi Logika Hukum Pembebasan Pelaku ILOG
UU KEHUTANAN (UU 41/99)?
UU Umum Lain
UU Korupsi (UU 31/99 jo 20/2001)?
PERBUATAN Pelaku (Menebang, merusak, atau
menggunduli hutan diluar area izin)? Misal dapat
dijerat beberapa UU
Asas Lex Specialis Derogat Legi
Generale (Aturan khusus mengesampingkan aturan
umum)?
Karena yg berlaku hanya UU KEHUTANAN, maka
berdasarkan Pasal 80 (2), terdakwa hanya diberi
sanksi Administratif dan Denda, sehingga HARUS
DIBEBASKAN dari tuntutan Pidana!!!
15
. Illegal Logging
1. Pra-Konsensi
  • Berhubungan dg kewenangan pejabat pemberi izin
  • Proses konsensi cacat hukum dapat mengandung
    unsur suap, gratifikasi, dan korupsi jenis
    lainnya
  • Dapat dijerat UU 31/1999 jo 20/2001
  • Contoh kasus Bupati Pelawan-Riau

2. Illegal logging dg Izin
  • Pelaku memiliki IZIN (baik resmi ataupun melalui
    proses koruptif), menebang diluar wilayah izin
  • Berdasarkan UU Kehutanan hanya dapat dikenakan
    Sanksi Administratif
  • Dominan melibatkan aktor utama, dan sebagian
    besar divonis BEBAS
  • Berlindung dibalik asas hukum Lex Specialis
    Derogat Legi Generale
  • Apakah dapat dijerat UU 31/1999 jo 20/200?

3. Pencurian Kayu
Cenderung dapat dijerat Pasal 78 UU Kehutanan
(Pidana)?
4. Alih Fungsi Hutan Pembukaan Lahan
Modus baru penggundulan hutan. Luas 16 juta Ha
(stabil), 23 juta Ha (expanding)? Sumber Sawit
Watch
16
PRESEDEN 1 Kasus ADELIN LISPenerapan UU Korupsi
dalam Kasus Illegal Logging
  • Adelin Lis (AL) Direktur Keuangan/Umum PT. Keang
    Nam Development Indonesia
  • PT.KNDI diberikan HPH 55 tahun (sejak 1994),
    seluas 58.590 Ha.
  • Perpanjangan dari tahun 1974
  • Melakukan penebangan diluar wilayah Rencana Kerja
    Tahunan (RKT) th. 2000-2005.
  • Volume tebangan Illegal 194, 25 ribu M3

17
PRESEDEN 1 Kasus ADELIN LIS(Lanjutan)?
  • Adelin memerintahkan Penebangan.
  • Melanggar Kep. Menteri Kehutanan No.
    805/Kpts-VI/99, ttg Pembaruan Izin HPH pada PT.
    KNDI
  • Tidak melaksanakan Silvikultur Tebang Pilih
  • Menebang diluar RKT
  • Tidak membayar Iuran PSDH (dari th 2000-2005)?
  • Kerugian Negara Rp. 119, 8 miliar USD 2,94
    juta
  • Tindakan tsb berkibat KERUSAKAN HUTAN

18
Putusan Hakim Kasus Adelin Lis
  • PN Bebas
  • Adelin Lis hanya melanggar Hukum Administratif
  • Menggunakan UU Kehutanan, shg Adelin hanya dapat
    diberi sanksi Adm dan denda.
  • UU Korupsi tidak digunakan
  • MA Vonis 10 tahun
  • Hakim PN salah menerapkan hukum
  • Hakim MA gunakan UU Korupsi
  • Pelanggaran Aturan Administratif memenuhi Unsur
    Melawan Hukum pada UU Korupsi
  • Kerugian Negara Nilai Kayu Tebangan Illegal

19
PRESEDEN 2 Kasus Suwarna AF Gubernur Kaltim
  • Dalam program Kelapa Sawit, Suwarna menerbitkan 3
    surat keputusan
  • Persetujuan pelepasan kawasan u/ perkebunan sawit
    pd 11 Perusahaan
  • Persetujuan pembukaan lahan pd 3 perusahaan
  • Keringanan garansi bank u/ 7 perusahaan
  • 3 surat tersebut melanggar 2 Surat Keputusan
    Menteri Kehutanan
  • SK No. 107/Kpts-II/1999 ttg Perizinan Perkebunan
  • SK No. 538/Kpts-II/1999 ttg Izin Pemanfaatan Kayu
  • Kerugian Negara 346,8 Miliar

20
Putusan Hakim Kasus Suwarna AF Gubernur Kaltim
  • Diproses KPK
  • Dakwaan
  • Primer Pasal 2 (1) UU 31/99, Subsidair Pasal 3
    UU 31/99
  • Penyalahgunaan Kewenangan sejak Agustus 1999
    Desember 2002
  • Divonis BERSALAH melakukan KORUPSI Izin
    Pembebasan Lahan Kelapa Sawit 1000 Ha
  • PN 18 bulan
  • PT MA 4 tahun

21
Laporan ICW, Sawit Watch dan FWI
Kasus Estimasi Kerugian Negara
Kasus RKT bermasalah yang diberikan oleh Gubernur Riau berinisial RZ pada tahun 2003-2006 Rp 1,1 triliun
Kasus pemberian izin IUPHHKHT oleh Bupati di 5 kabupaten di Riau terhadap 13 perusahaan Rp 2,8 triliun
Kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau Rp 1,2 triliun
Total Kerugian Negara hanya dari 3 kasus ini Rp 5,1 triliun
22
Sekian dan terima kasih
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com