Title: Sistem Peradilan Pidana dan Lembaga Penegakan Hukum di Australia
1Sistem Peradilan Pidana dan Lembaga Penegakan
Hukum di Australia
- Greg Linsdell
- (MCrim, MEd, LLM)
2Australia
- Populasi 22,5 juta
- PDB per kapita 38.910 (sekitar Rp 327 juta)
- Demokrasi Parlementer Federal
- 8 Negara Bagian dan Teritori
3Pemerintah
- Federal
- Perpajakan
- Perundang-undangan
- Hubungan Luar Negeri, Pertahanan
- Perusahaan, Mata Uang
- Negara Bagian
- Perundang-undangan
- Polisi, Pengadilan, Penjara Negara Bagian
- Jalan raya, Sekolah
4Pemisahan Wewenang
- Konstitusi menetapkan 3 sumber wewenang yang
terpisah, yaitu - Parlemen (pembuat UU)
- Pengadilan (kehakiman)
- Kepolisian (penyelenggara)
- Pemisahan Wewenang bertujuan untuk mencegah
penyalahgunaan di mana satu sama lain saling
mengawasi.
5Pembuatan Hukum Pidana
- Dibuat oleh Parlemen Federal dan Negara Bagian.
- Kejahatan umum, seperti pembunuhan, perkosaan dan
pencurian diatur oleh Negara Bagian. - Kejahatan seperti perdagangan narkoba dan
pencurian identitas juga diatur di tingkat
Federal. - Pemerintah lokal dapat membuat UU mengenai
pelanggaran gangguan sosial mis perparkiran,
gangguan suara dan hewan peliharaan.
6Common Law
- Berdasarkan sistem Kerajaan Inggris
- UU dari parlemen dan
- UU dari pengadilan (Hukum yang dibuat oleh Hakim)
- Putusan pengadilan yang lebih tinggi mengikat
pengadilan di bawahnya. - Pemerintah tidak dapat memecat hakim.
7Tingkat Kejahatan (2006)
- Pembunuhan 1,4 per 100.000 (Di Indonesia 0,91 per
100.000) - Percobaan pembunuhan 1,2 per 100.000
- Penculikan anak / orang dewasa 3,5 per 100.000
- Perampokan 84 per 100.000
- Pemerasan 2,1 per 100.000
8Narkoba
- Tetap menjadi prioritas tinggi bagi seluruh
sistem peradilan pidana di Australia. - Dilarang
- Memiliki, menggunakan, menjual, mengimpor,
memproduksi atau memperdagangkan obat terlarang
seperti - Marijuana (kanabis)
- Heroin
- Amfetamin (speed)
- Kokain (termasuk crack kokain padat)
- Designer drugs narkoba sintetis (mis. ekstasi)
9Laboratorium Obat Terlarang
Sumber Schloenhardt 2007 17
10Penggunaan Narkoba oleh Pelaku
                                                Â
                                (a) Pemakai
reguler adalah yang mengaku memakai secara
teratur selama 6 bulan sebelum penahanan (b)
Tidak termasuk penggunaan sah dari obat
tersebut (c) Termasuk heroin, kokain/crack,
metadon jalanan, dan morfin serta penyalahgunaan
deksamfetamin dan benzodiazepin (d) Termasuk
alkohol
11Sir Robert Peel
- Bapak pemolisian moderen.
- Pemolisian oleh rakyat, untuk rakyat.
- Peraturan Hukum
- Prinsip tahun 1829
12Prinsip Peel
- Misi dasar keberadaan polisi adalah untuk
mencegah kejahatan dan ketidak-tertiban. - Kemampuan polisi untuk menjalankan tugas
tergantung pada penerimaan masyarakat atas
tindakan polisi. - Harus ada kesediaan dan kerjasama dari masyarakat
untuk menaati hukum agar Polisi dapat menjaga
rasa hormat yang diperoleh dari masyarakat. - Tingkat kerjasama yang diperoleh dari masyarakat
dapat berkurang seiring dengan tingkat penerapan
kekuatan fisik.
13Prinsip Peel
- Untuk mendapat dan membina persetujuan masyarakat
Polisi tidak harus menuruti pendapat masyakat
melainkan dengan secara konsisten memberikan
pelayanan hukum yang mutlak tidak memihak. - Penggunaan kekuatan fisik oleh Polisi sampai
batas yang diperlukan untuk mengamankan ketaatan
hukum atau menjaga ketertiban jika langkah
persuasi, saran dan peringatan ternyata tidak
memadai. - Polisi harus selalu menjaga hubungan dengan
masyarakat sebagai perwujudan dari latar sejarah
bahwa polisi adalah bagian dari masyarakat dan
masyarakat adalah bagian dari polisi polisi
hanya bagian dari anggota masyarakat yang digaji
untuk memberikan perhatian penuh pada kewajiban
yang dibebankan kepada setiap warga demi
kepentingan kesejahteraan dan eksistensi
masyarakat
14Prinsip Peel
- Tindakan Polisi harus selalu sesuai dengan fungsi
dan tidak berupaya mengambil alih wewenang
kehakiman. - Efisiensi polisi diuji / diukur dari tidak adanya
kejahatan dan ketidak-tertiban, bukan dari bukti
pelaksanaan penindakan polisi.
15Kepolisian Negara Bagian
16Jumlah Polisi
17Anggaran Kepolisian
- Anggaran dinas kepolisian per orang di Australia
328 (Rp 2.558.400) atau 429 (Rp 3.346.200) per
orang dewasa tetapi bervariasi di berbagai
wilayah. - 75 dari anggaran tersebut untuk gaji.
18Polisi per 100.000 orang
- Italia 555
- Malaysia 340
- Australia 209
- Indonesia 204
- India 95
19Struktur Kepolisian
- Struktur Hierarkis.
- Petugas yang diangkat sumpah berpangkat mulai
dari Inspektur sampai Chief Commissioner / Kepala
Kepolisian - Pangkat lain mulai dari Constable (setingkat
Bintara) dan naik sampai Senior Sergeant
(setingkat Sersan Kepala). - Perekrutan satu pintu.
20Lembaga Nasional
21Lembaga Penunjang Kepolisian
Australia and New Zealand Policing Advisory
Agency
22Penuntutan
- Director of Public Prosecutions (Direktur
Penuntut Umum) - Independen terhadap Pemerintah
- Dipimpin seorang Direktur yang bertanggung jawab
pada Kejaksaan Agung - Tidak punya wewenang penyidikan
- Perkara dan semua bukti dipersiapkan Polisi.
23Penuntutan
- Penuntutan dilaksanakan jika ada
- Kemungkinan kuat untuk dihasilkan putusan
pengadilan dan - Kepentingan masyarakat menuntut adanya
penuntutan.
24Pengadilan
- Magistrates courts menangani pelanggaran pada
umumnya. - County Courts dan Supreme Courts menangani
kejahatan yang lebih serius atau kompleks dan
menerima banding dari pengadilan di bawahnya. - High Court of Australia sebagai pengadilan
tertinggi di negara tersebut.
Pengadilan Tinggi Australia, Canberra
25Pengadilan
- Tidak bersalah sampai terbukti bersalah.
- Proses Adversarial
- Hakim mengendalikan jalannya sidang dan tidak
mengajukan pertanyaan. Memutuskan berdasarkan
hukum. - Juri digunakan pada perkara-perkara serius.
Memutuskan apakah terdakwa bersalah. - Banding diajukan atas kesalahan hukum atau fakta.
26Hukuman Mati
- Dulu berlaku atas pembobolan rumah, pencurian
domba, pemalsuan, penyerangan seksual, pembunuhan
disengaja maupun tidak. - Pertama kali dihapuskan di Queensland tahun 1922
dan terakhir di New South Wales tahun 1985. - Sekarang tidak seorang pun dapat dikenai hukuman
mati atas pelanggaran apapun.
27Penjara Seumur Hidup
- Seumur hidup tidak selalu berarti seumur hidup
kecuali pada kasus-kasus ekstrim. - Umumnya orang yang dikenai hukuman seumur hidup
akan menjalani 10 25 tahun tergantung sejumlah
faktor termasuk - Perilaku di penjara (kelakuan baik)
- Rekomendasi hakim
- Pendapat dari Dewan Pembebasan Bersyarat (Parole
Board)
28Penjara vs Program Pemasyarakatan
29Penjara
- Penjara dibiayai oleh tingkat Negara Bagian.
- Banyak penjara yang sekarang dikelola swasta.
- Teknologi makin berperan penting dalam penahanan.
30Populasi Penjara
Â
Narapidana, dari 1984 sampai 2007 (orang per
100.000)Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
31Perbandingan dengan Rata-rata Penjara
Internasional
Napi per 100.000
- AS 751
- Inggris 151
- Australia 134
- Jerman 88
- Jepang 63
- Indonesia 61
http//www.kcl.ac.uk/depsta/law/research/icps/worl
dbrief/index.php?searchA
32Biaya Pembinaan (Koreksi)
- Napi 187 (Rp1.458.600) per hari (68,255 per
tahun / Rp 532.389.000) - Program Pembinaan Pemasyarakatan 13 per hari (Rp
101.400)(4,745 per tahun / Rp 37.011.000)
33Tahanan Rumah
- Dimulai 2004
- 20,000 (Rp 156.000.000) per tahun. (54.80 per
hari / Rp 427.440) - Pelanggaran seksual, kekerasan, perdagangan
narkoba dan pelanggaran senjata.
34Pengawasan terhadap Polisi dan Anti-Korupsi
- Royal Commissions (Komisi Kerajaan) Skandal dan
Reformasi - Penanganan Pengaduan secara Independen
- Badan-badan Penyidik Anti-Korupsi
- Sistem Disiplin Internal
- Media transparansi
35(No Transcript)