Sistem Peradilan Pidana dan Lembaga Penegakan Hukum di Australia - PowerPoint PPT Presentation

1 / 35
About This Presentation
Title:

Sistem Peradilan Pidana dan Lembaga Penegakan Hukum di Australia

Description:

Sistem Peradilan Pidana dan Lembaga Penegakan Hukum di Australia Greg Linsdell (MCrim, MEd, LLM) Australia Populasi 22,5 juta PDB per kapita $38.910 (sekitar Rp 327 ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:2064
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 36
Provided by: gre1151
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Sistem Peradilan Pidana dan Lembaga Penegakan Hukum di Australia


1
Sistem Peradilan Pidana dan Lembaga Penegakan
Hukum di Australia
  • Greg Linsdell
  • (MCrim, MEd, LLM)

2
Australia
  • Populasi 22,5 juta
  • PDB per kapita 38.910 (sekitar Rp 327 juta)
  • Demokrasi Parlementer Federal
  • 8 Negara Bagian dan Teritori

3
Pemerintah
  • Federal
  • Perpajakan
  • Perundang-undangan
  • Hubungan Luar Negeri, Pertahanan
  • Perusahaan, Mata Uang
  • Negara Bagian
  • Perundang-undangan
  • Polisi, Pengadilan, Penjara Negara Bagian
  • Jalan raya, Sekolah

4
Pemisahan Wewenang
  • Konstitusi menetapkan 3 sumber wewenang yang
    terpisah, yaitu
  • Parlemen (pembuat UU)
  • Pengadilan (kehakiman)
  • Kepolisian (penyelenggara)
  • Pemisahan Wewenang bertujuan untuk mencegah
    penyalahgunaan di mana satu sama lain saling
    mengawasi.

5
Pembuatan Hukum Pidana
  • Dibuat oleh Parlemen Federal dan Negara Bagian.
  • Kejahatan umum, seperti pembunuhan, perkosaan dan
    pencurian diatur oleh Negara Bagian.
  • Kejahatan seperti perdagangan narkoba dan
    pencurian identitas juga diatur di tingkat
    Federal.
  • Pemerintah lokal dapat membuat UU mengenai
    pelanggaran gangguan sosial mis perparkiran,
    gangguan suara dan hewan peliharaan.

6
Common Law
  • Berdasarkan sistem Kerajaan Inggris
  • UU dari parlemen dan
  • UU dari pengadilan (Hukum yang dibuat oleh Hakim)
  • Putusan pengadilan yang lebih tinggi mengikat
    pengadilan di bawahnya.
  • Pemerintah tidak dapat memecat hakim.

7
Tingkat Kejahatan (2006)
  • Pembunuhan 1,4 per 100.000 (Di Indonesia 0,91 per
    100.000)
  • Percobaan pembunuhan 1,2 per 100.000
  • Penculikan anak / orang dewasa 3,5 per 100.000
  • Perampokan 84 per 100.000
  • Pemerasan 2,1 per 100.000

8
Narkoba
  • Tetap menjadi prioritas tinggi bagi seluruh
    sistem peradilan pidana di Australia.
  • Dilarang
  • Memiliki, menggunakan, menjual, mengimpor,
    memproduksi atau memperdagangkan obat terlarang
    seperti
  • Marijuana (kanabis)
  • Heroin
  • Amfetamin (speed)
  • Kokain (termasuk crack kokain padat)
  • Designer drugs narkoba sintetis (mis. ekstasi)

9
Laboratorium Obat Terlarang
Sumber Schloenhardt 2007 17
10
Penggunaan Narkoba oleh Pelaku
                                                 
                                 (a) Pemakai
reguler adalah yang mengaku memakai secara
teratur selama 6 bulan sebelum penahanan (b)
Tidak termasuk penggunaan sah dari obat
tersebut (c) Termasuk heroin, kokain/crack,
metadon jalanan, dan morfin serta penyalahgunaan
deksamfetamin dan benzodiazepin (d) Termasuk
alkohol
11
Sir Robert Peel
  • Bapak pemolisian moderen.
  • Pemolisian oleh rakyat, untuk rakyat.
  • Peraturan Hukum
  • Prinsip tahun 1829

12
Prinsip Peel
  • Misi dasar keberadaan polisi adalah untuk
    mencegah kejahatan dan ketidak-tertiban.
  • Kemampuan polisi untuk menjalankan tugas
    tergantung pada penerimaan masyarakat atas
    tindakan polisi.
  • Harus ada kesediaan dan kerjasama dari masyarakat
    untuk menaati hukum agar Polisi dapat menjaga
    rasa hormat yang diperoleh dari masyarakat.
  • Tingkat kerjasama yang diperoleh dari masyarakat
    dapat berkurang seiring dengan tingkat penerapan
    kekuatan fisik.

13
Prinsip Peel
  1. Untuk mendapat dan membina persetujuan masyarakat
    Polisi tidak harus menuruti pendapat masyakat
    melainkan dengan secara konsisten memberikan
    pelayanan hukum yang mutlak tidak memihak.
  2. Penggunaan kekuatan fisik oleh Polisi sampai
    batas yang diperlukan untuk mengamankan ketaatan
    hukum atau menjaga ketertiban jika langkah
    persuasi, saran dan peringatan ternyata tidak
    memadai.
  3. Polisi harus selalu menjaga hubungan dengan
    masyarakat sebagai perwujudan dari latar sejarah
    bahwa polisi adalah bagian dari masyarakat dan
    masyarakat adalah bagian dari polisi polisi
    hanya bagian dari anggota masyarakat yang digaji
    untuk memberikan perhatian penuh pada kewajiban
    yang dibebankan kepada setiap warga demi
    kepentingan kesejahteraan dan eksistensi
    masyarakat

14
Prinsip Peel
  1. Tindakan Polisi harus selalu sesuai dengan fungsi
    dan tidak berupaya mengambil alih wewenang
    kehakiman.
  2. Efisiensi polisi diuji / diukur dari tidak adanya
    kejahatan dan ketidak-tertiban, bukan dari bukti
    pelaksanaan penindakan polisi.

15
Kepolisian Negara Bagian
16
Jumlah Polisi
17
Anggaran Kepolisian
  • Anggaran dinas kepolisian per orang di Australia
    328 (Rp 2.558.400) atau 429 (Rp 3.346.200) per
    orang dewasa tetapi bervariasi di berbagai
    wilayah.
  • 75 dari anggaran tersebut untuk gaji.

18
Polisi per 100.000 orang
  • Italia 555
  • Malaysia 340
  • Australia 209
  • Indonesia 204
  • India 95

19
Struktur Kepolisian
  • Struktur Hierarkis.
  • Petugas yang diangkat sumpah berpangkat mulai
    dari Inspektur sampai Chief Commissioner / Kepala
    Kepolisian
  • Pangkat lain mulai dari Constable (setingkat
    Bintara) dan naik sampai Senior Sergeant
    (setingkat Sersan Kepala).
  • Perekrutan satu pintu.

20
Lembaga Nasional
21
Lembaga Penunjang Kepolisian
Australia and New Zealand Policing Advisory
Agency
22
Penuntutan
  • Director of Public Prosecutions (Direktur
    Penuntut Umum)
  • Independen terhadap Pemerintah
  • Dipimpin seorang Direktur yang bertanggung jawab
    pada Kejaksaan Agung
  • Tidak punya wewenang penyidikan
  • Perkara dan semua bukti dipersiapkan Polisi.

23
Penuntutan
  • Penuntutan dilaksanakan jika ada
  • Kemungkinan kuat untuk dihasilkan putusan
    pengadilan dan
  • Kepentingan masyarakat menuntut adanya
    penuntutan.

24
Pengadilan
  • Magistrates courts menangani pelanggaran pada
    umumnya.
  • County Courts dan Supreme Courts menangani
    kejahatan yang lebih serius atau kompleks dan
    menerima banding dari pengadilan di bawahnya.
  • High Court of Australia sebagai pengadilan
    tertinggi di negara tersebut.

Pengadilan Tinggi Australia, Canberra
25
Pengadilan
  • Tidak bersalah sampai terbukti bersalah.
  • Proses Adversarial
  • Hakim mengendalikan jalannya sidang dan tidak
    mengajukan pertanyaan. Memutuskan berdasarkan
    hukum.
  • Juri digunakan pada perkara-perkara serius.
    Memutuskan apakah terdakwa bersalah.
  • Banding diajukan atas kesalahan hukum atau fakta.

26
Hukuman Mati
  • Dulu berlaku atas pembobolan rumah, pencurian
    domba, pemalsuan, penyerangan seksual, pembunuhan
    disengaja maupun tidak.
  • Pertama kali dihapuskan di Queensland tahun 1922
    dan terakhir di New South Wales tahun 1985.
  • Sekarang tidak seorang pun dapat dikenai hukuman
    mati atas pelanggaran apapun.

27
Penjara Seumur Hidup
  • Seumur hidup tidak selalu berarti seumur hidup
    kecuali pada kasus-kasus ekstrim.
  • Umumnya orang yang dikenai hukuman seumur hidup
    akan menjalani 10 25 tahun tergantung sejumlah
    faktor termasuk
  • Perilaku di penjara (kelakuan baik)
  • Rekomendasi hakim
  • Pendapat dari Dewan Pembebasan Bersyarat (Parole
    Board)

28
Penjara vs Program Pemasyarakatan
29
Penjara
  • Penjara dibiayai oleh tingkat Negara Bagian.
  • Banyak penjara yang sekarang dikelola swasta.
  • Teknologi makin berperan penting dalam penahanan.

30
Populasi Penjara
 
Narapidana, dari 1984 sampai 2007 (orang per
100.000)                               
31
Perbandingan dengan Rata-rata Penjara
Internasional
Napi per 100.000
  • AS 751
  • Inggris 151
  • Australia 134
  • Jerman 88
  • Jepang 63
  • Indonesia 61

http//www.kcl.ac.uk/depsta/law/research/icps/worl
dbrief/index.php?searchA
32
Biaya Pembinaan (Koreksi)
  • Napi 187 (Rp1.458.600) per hari (68,255 per
    tahun / Rp 532.389.000)
  • Program Pembinaan Pemasyarakatan 13 per hari (Rp
    101.400)(4,745 per tahun / Rp 37.011.000)

33
Tahanan Rumah
  • Dimulai 2004
  • 20,000 (Rp 156.000.000) per tahun. (54.80 per
    hari / Rp 427.440)
  • Pelanggaran seksual, kekerasan, perdagangan
    narkoba dan pelanggaran senjata.

34
Pengawasan terhadap Polisi dan Anti-Korupsi
  • Royal Commissions (Komisi Kerajaan) Skandal dan
    Reformasi
  • Penanganan Pengaduan secara Independen
  • Badan-badan Penyidik Anti-Korupsi
  • Sistem Disiplin Internal
  • Media transparansi

35
(No Transcript)
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com