Title: Perhitungan PPh 21
1Perhitungan PPh 21
2Definisi
- adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
3Pemotong PPh Pasal 21
- Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi
dan badan. - Bendaharawan pemerintah baik Pusat maupun Daerah
- Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Taspen, PT
ASABRI. - Perusahaan dan bentuk usaha tetap.
- Yayasan, lembaga, kepanitia-an, asosiasi,
perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial
politik dan organisasi lainnya serta organisasi
internasional yang telah ditentukan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan. - Penyelenggara kegiatan
4Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21
- Pegawai tetap.
- Tenaga lepas (seniman, olahragawan, penceramah,
pemberi jasa, pengelola proyek, peserta
perlombaan, petugas dinas luar asuransi),
distributor MLM/direct selling dan kegiatan
sejenis. - Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk orang
pribadi atau ahli warisnya yang menerima
Tabungan - Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.
- Penerima honorarium.
- Penerima upah.
- Tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek,
Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris)
5Penerima Penghasilan yang tidak dipotong PPh
Pasal 21
- Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau
pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang
yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja
pada dan bertempat tinggal bersama mereka,
dengan syarat - - bukan warga negara Indonesia dan
- - di Indonesia tidak menerima atau memperoleh
penghasilan lain di luar jabatan atau
pekerjaannya tersebut serta negara yang
bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik - Pejabat perwakilan organisasi internasional yang
ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan
sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak
menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan
lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
6Komponen PerhitunganPajak Penghasilan
- Penghasilan Bruto
- Semua kenikmatan yang diterima seperti Gaji,
Bonus, THR, uang Pensiun - PTKP
- Pendapatan Tidak Kena Pajak, pengurangan yang
berdasarkan jumlah tanggungan keluarga - Biaya Jabatan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor
250/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008. - 5 dari gaji bruto. maksimum 6.000.000,-
pertahun atau Rp 500.000,- (sebulan) - Sedangkan biaya pensiun sekarang adalah
Rp2.400.000,- setahun atau Rp200.000,- sebulan.
7PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK Mulai 1 Januari 2009
Pengurangan terhadap penghasilan bruto orang
pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak
dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena
pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang
harus dibayar wajib pajak di Indonesia. PTKP
diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008
Mulai Berlaku 1 Januari 2009 Diri
Sendiri Rp. 15,84
juta Tambahan WP Kawin Rp. 1,32
juta Tambahan Istri Bekerja
Rp. 15,84 juta Tambahan Tanggungan
Rp. 1,32 juta
8PTKP
Keterangan Wajib Pajak Kawin Tanggungan Jumlah PTKP
TK 15.840.000 - - 15.840.000
K/0 15.840.000 1.320.000 - 17.160.000
K/1 15.840.000 1.320.000 1.320.000 18.480.000
K/2 15.840.000 1.320.000 2.640.000 19.800.000
K/3 15.840.000 1.320.000 3.960.000 21.120.000
TK/1 15.840.000 1.320.000 17.160.000
TK/2 15.840.000 2.640.000 18.480.000
TK/3 15.840.000 3.960.000 19.800.000
9Tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan
adalah
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif
0 s/d Rp 50.000.000 5
Rp 50.000.000 s/d Rp 250.000.000 15
Rp 250.000.000 s/d Rp 500.000.000 25
gt Rp 500.000.000 30
10Contoh menghitung PPh 21
- Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu
Lestari sejak 1 Januari 2007. la memperoleh gaji
beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesar Rp.
5.400.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp.
250.000 sebulan. saefudin menikah tetapi belum
punya anak.Penghitungan PPh Ps. 21