Perhitungan PPh 21 - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Perhitungan PPh 21

Description:

Perhitungan PPh 21 Definisi adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:741
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 11
Provided by: Amor80
Category:
Tags: perhitungan | pph

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Perhitungan PPh 21


1
Perhitungan PPh 21
2
Definisi
  • adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah,
    honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang
    diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang
    pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
    atau jabatan, jasa, dan kegiatan.

3
Pemotong PPh Pasal 21
  • Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi
    dan badan.
  • Bendaharawan pemerintah baik Pusat maupun Daerah
  • Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan
    Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Taspen, PT
    ASABRI.
  • Perusahaan dan bentuk usaha tetap.
  • Yayasan, lembaga, kepanitia-an, asosiasi,
    perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial
    politik dan organisasi lainnya serta organisasi
    internasional yang telah ditentukan berdasarkan
    Keputusan Menteri Keuangan.
  • Penyelenggara kegiatan

4
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21
  • Pegawai tetap.
  • Tenaga lepas (seniman, olahragawan, penceramah,
    pemberi jasa, pengelola proyek, peserta
    perlombaan, petugas dinas luar asuransi),
    distributor MLM/direct selling dan kegiatan
    sejenis.
  • Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk orang
    pribadi atau ahli warisnya yang menerima
    Tabungan
  • Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.
  • Penerima honorarium.
  • Penerima upah.
  • Tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek,
    Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris)

5
Penerima Penghasilan yang tidak dipotong PPh
Pasal 21
  • Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau
    pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang
    yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja
    pada dan bertempat tinggal bersama mereka,
    dengan syarat
  • - bukan warga negara Indonesia dan
  • - di Indonesia tidak menerima atau memperoleh
    penghasilan lain di luar jabatan atau
    pekerjaannya tersebut serta negara yang
    bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik
  • Pejabat perwakilan organisasi internasional yang
    ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan
    sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak
    menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan
    lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

6
Komponen PerhitunganPajak Penghasilan
  • Penghasilan Bruto
  • Semua kenikmatan yang diterima seperti Gaji,
    Bonus, THR, uang Pensiun
  • PTKP
  • Pendapatan Tidak Kena Pajak, pengurangan yang
    berdasarkan jumlah tanggungan keluarga
  • Biaya Jabatan
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    250/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008.
  • 5 dari gaji bruto. maksimum 6.000.000,-
    pertahun atau Rp 500.000,- (sebulan)
  • Sedangkan biaya pensiun sekarang adalah
    Rp2.400.000,- setahun atau Rp200.000,- sebulan.

7
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK Mulai 1 Januari 2009
Pengurangan terhadap penghasilan bruto orang
pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak
dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena
pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang
harus dibayar wajib pajak di Indonesia. PTKP
diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008
Mulai Berlaku 1 Januari 2009 Diri
Sendiri                                 Rp. 15,84
juta Tambahan WP Kawin              Rp. 1,32
juta Tambahan Istri Bekerja          
Rp. 15,84 juta Tambahan Tanggungan        
Rp. 1,32 juta
8
PTKP
Keterangan Wajib Pajak Kawin Tanggungan Jumlah PTKP
TK 15.840.000 - - 15.840.000
K/0 15.840.000 1.320.000 - 17.160.000
K/1 15.840.000 1.320.000 1.320.000 18.480.000
K/2 15.840.000 1.320.000 2.640.000 19.800.000
K/3 15.840.000 1.320.000 3.960.000 21.120.000
TK/1 15.840.000 1.320.000 17.160.000
TK/2 15.840.000 2.640.000 18.480.000
TK/3 15.840.000 3.960.000 19.800.000
9
Tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan
adalah
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif
0 s/d Rp 50.000.000 5
Rp 50.000.000 s/d Rp 250.000.000 15
Rp 250.000.000 s/d Rp 500.000.000 25
gt Rp 500.000.000 30
10
Contoh menghitung PPh 21
  • Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu
    Lestari sejak 1 Januari 2007. la memperoleh gaji
    beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesar Rp.
    5.400.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp.
    250.000 sebulan. saefudin menikah tetapi belum
    punya anak.Penghitungan PPh Ps. 21
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com