PAJAK PENGHASILAN PASAL 21/26 - PowerPoint PPT Presentation

1 / 59
About This Presentation
Title:

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21/26

Description:

pajak penghasilan pasal 21/26 * penghitungan pph pasal 21 atas penghasilan berupa upah harian, mingguan, satuan, borongan, dan uang saku harian tidak lebih dari rp ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1338
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 60
Provided by: Pus6
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PAJAK PENGHASILAN PASAL 21/26


1
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21/26
2
PPh PASAL 21/26
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN
- PEKERJAAN ATAU HUBUNGAN KERJA , KEGIATAN ORANG
PRIBADI
PENGHASILAN BERUPA - GAJI , BONUS, THR,
GRATIFIKASI, UPAH, DLL YANG SEJENIS -
HONORARIUM - PEMBAYARAN LAIN DGN NAMA APAPUN
WP DN
WP LN
PPh PASAL 21
PPh PASAL 26
3
Pengertian
  • PPh 21 adalah Pajak atas penghasilan yang
    dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah,
    honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan
    nama dan bentuk apapun yang diterima oleh wajib
    pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan
    dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan.

4
Unsur-unsur PPh Pasal 21/26
  • Wajib Pajak
  • Pemotong Pajak
  • Obyek Pajak
  • Tarif Pajak

5
Wajib Pajak PPh Pasal 21
  • Pegawai Tetap
  • Pegawai Lepas
  • Penerima Pensiun
  • Penerima Honorarium
  • Penerima Upah

6
Bukan Wajib Pajak PPh Pasal 21
  • Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau
    pejabat lain dari negara asing
  • Pejabat perwakilan organisasi internasional
    sebagaimana dimaksud dalam keputusan Mentri
    Keuangan No. 611/KMK.04/1994 sepanjang bukan
    warga negara Indonesia dan tidak menjalankan
    usaha atau pekerjaan lain

7
Pemotong Pajak PPh
  • Pemberi kerja baik orang pribadi, badan, BUT baik
    induk maupun cabang
  • Bendaharawan pemerintah pusat /daerah, Instansi,
    Departemen, KBRI
  • Dana Pensiun, PT. TASPEN, ASTEK, JAMSOSTEK
  • BUMN/ BUMD
  • Yayasan, lembaga, kepanitiaan, asosiasi,
    organisasi

8
KEWAJIBAN PEMOTONG PPh Pasal 21
  • Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan
    Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos atau Bank
    Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha
    Milik Daerah, atau bank-bank lain yang ditunjuk
    oleh Direktur Jenderal Anggaran,
    selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim
    berikutnya.
  • Pemotong Pajak wajib melaporkan penyetoran
    tersebut sekalipun nihil dengan menggunakan Surat
    Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan
    Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat,
    selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan takwim
    berikutnya.

9
PENGHASILAN
10
PENGHASILAN TERATUR
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai
    atau penerima pensiun secara teratur
  • Berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah,
    honorarium premi bulanan, uang lembur, uang
    sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan
    isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan,
    tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan
    transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran
    pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa,
    premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan
    penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun

11
PENGHASILAN TIDAK TERATUR
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai,
    penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak
    teratur
  • Berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi,
    tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan
    tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan
    sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap
  • Gratifikasi uang hadiah kepada pegawai di luar
    gaji yg telah ditentukan
  • Tantiem bagian keuntungan yg diberikan kepada
    direksi atau dewan komisaris

12
UPAH DAN UANG SAKU
  • Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah
    borongan yang diterima atau diperoleh pegawai
    tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang
    saku harian atau mingguan yang diterima peserta
    pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang
    merupakan calon pegawai

13
UANG PENSIUN
  • Uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau
    Jaminan Hari Tua, uang pesangon dan pembayaran
    lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan
    kerja

14
HONORARIUM (1)
  • Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan
    dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea
    siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan
    sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan
    yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi
    dalam negeri, terdiri dari
  • tenaga ahli, mis dokter, konsultan, pengacara,
    notaris
  • pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak,
    bintang film, bintang sinetron, bintang iklan,
    sutradara, crew film, foto model,
    peragawan/peragawati, pemain drama, penari,
    pemahat, pelukis, dan seniman lainnya,
  • olahragawan
  • penasihat, pengajar, pelatih, penceramah,
    penyuluh, dan moderator, pengarang, peneliti, dan
    penerjemah

15
HONORARIUM (2)
  • pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik,
    komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi,
    elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial
  • agen iklan
  • pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi
    jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang
    atau rapat
  • pembawa pesanan atau yang menemukan langganan
    mis makelar
  • peserta perlombaan
  • petugas penjaja barang dagangan

16
HONORARIUM (3)
  • petugas dinas luar asuransi
  • peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan
    bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai
  • distributor perusahaan multilevel marketing atau
    direct selling

17
BUKAN OBJEK PPh 21
  • pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi
    kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa,
    asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa
  • penerimaan dalam bentuk natura atau kenikmatan
  • iuran pensiun yang dibayarkan kepada Dana
    Pensiun, yang telah disahkan oleh Menteri
    Keuangan, dan iuran JHT kepada JAMSOSTEK yang
    dibayar oleh Pemberi Kerja
  • penerimaan dalam bentuk natura atau kenikmatan
    dengan nama dan bentuk apapun yang diberikan oleh
    Pemerintah
  • kenikmatan berupa pajak yang ditanggung Pemberi
    Kerja
  • zakat yang diterima OP yang berhak dari badan
    atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau
    disahkan oleh Pemerintah

18
PENGURANG YANG DIPERBOLEHKAN DALAM MENGHITUNG PPh
Pasal 21 PEGAWAI TETAP PENSIUNAN
  • Biaya jabatan yaitu biaya untuk mendapatkan,
    menagih, dan memelihara penghasilan sebesar 5
    (lima persen) dari penghasilan bruto dengan
    catatan jumlah maksimum yang diperkenankan Rp.
    6.000.000 setahun atau Rp500.000,00 sebulan
  • Biaya pensiun untuk penerima pensiun teratur
    maksimum yang diperkenankan sejumlah
    Rp2.400.000,00 setahun atau Rp200.000,00 sebulan.

19
PENGURANG YANG DIPERBOLEHKAN DALAM MENGHITUNG PPh
Pasal 21 PEGAWAI TETAP
  • luran yang terkait dengan gaji dengan syarat
    Dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun atau
    badan penyelenggara Tabungan Hari Tua atau
    Jaminan Hari Tua yang dipersamakan dengan dana
    pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
    Menteri Keuangan.

20
PENGURANG YANG DIPERBOLEHKAN DALAM MENGHITUNG PPh
Pasal 21 UNTUK LAKI-LAKI
  • PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
  • Rp. 15.840.000 untuk diri wajib pajak
  • Rp. 1.320.000 tambahan untuk status kawin
  • Rp. 1.320.000 tambahan untuk setiap anggota
    keluarga (maksimum 3), dengan syarat anggota
    keluarga sedarah dan semenda dalam garis
    keturunan lurus serta anak angkat

21
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Peraturan
Menteri Keuangan No. 162/PMK.011/2012
  • besaran atau nominal
  • Rp24.300.000,00 bagi diri WP
  • Rp2.025.000,00 tambahan bagi WP yang kawin
  • Rp24.300.000,00 tambahan untuk seorang istri
    yang penghasilannya digabung dengan penghasilan
    suami
  • Rp2.025.000,00 tambahan untuk setiap anggota
    keluarga yang menjadi tanggungan
  • mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2013

22
TARIF PPH Pasal 17 UU No. 36/2008 tentang PPh
WP Orang Pribadi
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif PPh
(dalam Rupiah) Tarif PPh
sampai dengan 50.000.000 5
50.000.000 - 250.000.000 15
250.000.000 - 500.000.000 25
di atas 500.000.000 30
23
CARA PERHITUNGAN PPh Pasal 21 UNTUK PEGAWAI
TETAP MULAI BEKERJA AWAL TAHUN
  • PENGHASILAN BRUTO SATU BULAN
    GAJI DAN TUNJANGAN
  • PENGURANGAN

    BIAYA JABATAN IURAN PENSIUN YANG DIBAYAR
    PEGAWAI
  • -
  • PENGHASILAN NETTO 1 BULAN X 12
  • PENGHASILAN NETTO 1 TAHUN
  • PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
    SETAHUN
  • PENGHASILAN KENA PAJAK
  • X TARIF PPH PASAL 17
  • PPh PASAL 21 1 TAHUN
  • PPh PASAL 21 BULANAN 12

24
PPh 21 Pegawai Tetap
  • Joko Sutrisno adalah pegawai tetap PT Indah Kiat
    Industri (PT IKI) sejak tanggal 1 Januari 2013.
    Setiap bulan menerima gaji Rp. 4.000.000,
    tunjangan transport Rp 500.000. Joko membayar
    iuran pensiun sebesar Rp. 100.000 sedangkan iuran
    pensiun dibayarkan oleh PT IKI Rp. 150.000. PT
    IKI mengikutsertakan setiap karyawannya sebagai
    peserta JAMSOSTEK dan membayarkan setiap bulan
    untuk setiap karyawannya termasuk Joko, asuransi
    kematian Rp. 100.000 dan asuransi kecelakaan
    kerja Rp. 50.000. Joko Sutrisno menikah dan
    mempunyai satu orang anak. PPh Pasal 21 yang
    dipotong setiap bulan atas penghasilan Joko
    adalah

25
(No Transcript)
26
PPh 21 Pegawai Tetap - Bonus
  • Dengan menggunakan kasus Joko di atas, jika PT
    IKI memberikan bonus prestasi kepada Joko untuk
    tahun 2013 sebesar Rp. 20.000.000. PPh Pasal 21
    atas bonus tersebut adalah

27
(No Transcript)
28
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan
perempuan.
  • Adinda adalah pegawai tetap PT Indah Kiat
    Industri (PT IKI) sejak tanggal 1 Januari 2013.
    Setiap bulan menerima gaji Rp. 5.000.000,
    tunjangan transport Rp 500.000. Adinda membayar
    iuran pensiun sebesar Rp. 100.000 sedangkan iuran
    pensiun dibayarkan oleh PT IKI Rp. 150.000. PT
    IKI mengikutsertakan setiap karyawannya sebagai
    peserta JAMSOSTEK dan membayarkan setiap bulan
    untuk setiap karyawannya termasuk Adinda,
    asuransi kematian Rp. 100.000 dan asuransi
    kecelakaan kerja Rp. 50.000. Adinda menikah dan
    mempunyai satu orang anak. PPh Pasal 21 yang
    dipotong setiap bulan atas penghasilan Adinda
    adalah

29
(No Transcript)
30
CARA PERHITUNGAN PPh Pasal 21 UNTUK PEGAWAI
TETAP BEKERJA PADA TENGAH TAHUN (SEPTEMBER S/D
DESEMBER)
  • PENGHASILAN BRUTO SATU BULAN
    GAJI DAN TUNJANGAN
  • PENGURANGAN

    BIAYA JABATAN IURAN PENSIUN YANG DIBAYAR
    PEGAWAI
  • -
  • PENGHASILAN NETTO 1 BULAN X 4
  • PENGHASILAN NETTO 1 TAHUN
  • PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
    SETAHUN
  • PENGHASILAN KENA PAJAK
  • X TARIF PPH PASAL 17
  • PPh PASAL 21 (4 BULAN)
  • PPh PASAL 21 BULANAN 4
  • NOTE PENGHASILAN NETTO TIDAK DISETAHUNKAN

31
PERHITUNGAN PPh Pasal 21 UNTUK PENERIMA UPAH
HARIAN, MINGGUAN, SATUAN, BORONGAN DAN UANG SAKU
HARIAN
  • Apabila jumlahnya tidak lebih dari Rp 200.000
    sehari, tidak dipotong PPh Pasal 21 dengan
    syarat
  • sepanjang jumlah penghasilan bruto tersebut dalam
    satu bulan tidak melebihi Rp 2.025.000 dan tidak
    dibayarkan secara bulanan.

32
PERHITUNGAN PPh Pasal 21 UNTUK PENERIMA UPAH
HARIAN, MINGGUAN, SATUAN, BORONGAN DAN UANG SAKU
HARIAN
  • Apabila jumlahnya lebih dari Rp200.000 sehari
    tetapi dalam satu bulan jumlahnya tidak melebihi
    Rp2.025.000,
  • PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah
    menerapkan tarif 5 (lima persen) dari
    penghasilan bruto setelah dikurangi Rp200.000
    tersebut.

33
PERHITUNGAN PPh Pasal 21 UNTUK PENERIMA UPAH
HARIAN, MINGGUAN, SATUAN, BORONGAN DAN UANG SAKU
HARIAN
  • Apabila penghasilan dalam satu bulan jumlahnya
    melebihi Rp2.025.000, maka besarnya PTKP yang
    dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai
    dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima
    penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.

34
Penghitungan PPh Pasal 21
Tdk termasuk Honorarium atau Komisi yg diterima
Penjaja barang Petugas dinas luar
ATAS PENGHASILAN BERUPA UPAH HARIAN, MINGGUAN,
SATUAN, BORONGAN, DAN UANG SAKU HARIAN
DIBAYAR HARIAN
LEBIH DARI Rp 200.000,-
TIDAK LEBIH DARI Rp 200.000,-
DIKURANGI Rp 200.000,-
TIDAK DIPOTONG PPh Ps.21
DIPOTONG PPh TARIF 5
PMK NO.206/PMK.011/2012 MULAI TANGGAL 1 JANUARI
2013
35
UPAH HARIAN lt RP 200.000
  • Joko Budiono (belum menikah) bekerja sebagai
    buruh harian dengan upah per hari Rp. 140.000.
    Joko bekerja selama 5 hari.
  • PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas penghasilan
    Joko adalah

36
(No Transcript)
37
UPAH HARIAN gt RP 200.000, lt RP 2.025.000 DALAM
SATU BULAN
  • Joko Budiono (belum menikah) bekerja sebagai
    buruh harian dengan upah per hari Rp. 250.000.
    Joko berkerja selama 5 hari.
  • PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas penghasilan
    Joko adalah

38
(No Transcript)
39
UPAH HARIAN gt RP 200.000, gt RP 2.025.000 DALAM
SATU BULAN
  • Joko Budiono (belum menikah) bekerja sebagai
    buruh harian dengan upah per hari Rp. 300.000.
    Joko berkerja selama 5 hari.
  • PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas penghasilan
    Joko adalah

40
PPh pasal 21 yang dipotong sampai dengan hari
ke-4 sama dengan perhitungan PPh pasal 21 hari
ke-1 demikian juga untuk take home pay .
41
PERHITUNGAN PPh 21 UNTUK 8 PROFESI
  • Atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang
    kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan
    bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan,
    arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan
    aktuaris
  • dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan
    perkiraan penghasilan neto. Perkiraan penghasilan
    neto sebesar 50 (lima puluh persen) dari
    penghasilan bruto.

42
Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang
diterima oleh tenaga ahli yang melakukan
pekerjaan bebas.
  • dr. Joko merupakan dokter spesialis penyakit
    dalam yang melakukan praktek di rumah sakit
    Husada Jaya. Sesuai dengan perjanjian, atas
    setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien,
    akan dipotong 20 oleh pihak rumah sakit dan
    sisanya menjadi milik dr. yang akan dibayarkan
    setiap bulan. Jasa setiap bulan yang dibayarkan
    kepada dr. Joko adalah
  • Januari Rp. 30.000.000
  • Februari Rp. 30.000.000
  • Maret Rp. 25.000.000
  • April Rp. 40.000.000
  • Mei Rp. 30.000.000
  • Juni Rp. 25.000.000
  • Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari s/d
    Juni adalah

43
(No Transcript)
44
BUKAN PEGAWAI
  1. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak,
    bintang film, bintang sinetron, bintang iklan,
    sutradara, kru film, foto model,
    peragawan/peragawati, pemain drama, penari,
    pemahat, pelukis, dan seniman lainnya
  2. olahragawan
  3. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah,
    penyuluh, dan moderator

45
BUKAN PEGAWAI
  • 5. pengarang, peneliti, dan penerjemah
  • 6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk
    teknik komputer dan sistem aplikasinya,
    telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi,
    dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu
    kepanitiaan
  • 7. agen iklan
  • 8. pengawas atau pengelola proyek
  • 9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan
    atau yang menjadi perantara
  • 10. petugas penjaja barang dagangan
  • 11. petugas dinas luar asuransi
  • 12.distributor perusahaan multilevel marketing
    atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya

46
PPh 21 BUKAN PEGAWAIyg penghasilannya bersifat
berkesinambungan
  • Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat
    berkesinambungan adalah imbalan kepada bukan
    pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari
    satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan
    dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
  • Obyek yang dikenakan Honorarium, Uang Saku,
    Hadiah atau Penghargaan, Komisi (termasuk yang
    diterima Agen WP OP, Penjaja Barang Dagangan, dan
    Petugas Dinas Luar Asuransi), Bea Siswa, Jasa
    Produksi yang Diterima Mantan Pegawai, Honorarium
    Komisaris
  • PPh 21 Terutang Tarif ps 17 x Penghasilan Bruto

47
Perhitungan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai,
untuk setiap pembayaran imbalan yang tidak
berkesinambungan
  • Jika penerima penghasilan hanya memperoleh
    penghasilan dari satu pemberi kerja saja, PPh
    pasal 21 dihitung dengan cara tarif pasal 17
    untuk wajib pajak orang pribadi dikalikan 50 dan
    dikurangi dengan PTKP sebulan.
  • Syarat
  • (1) Punya NPWP
  • (2) penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja
    (tidak punya penghasilan lain)
  • Bila tidak memenuhi kedua syarat di atas,
    perhitungannya seperti penghasilan
    berkesinambungan
  • PPh 21 terutang
  • ((penghasilan bruto X 50) - PTKP sebulan) X
    Tarif ps 17

48
PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan PPh 21
tarif pasal 17 x penghasilan bruto
  • Doni adalah pemain bulutangkis profesional yang
    bertempat tinggal di Indonesia. Ia menjuarai
    turnamen Indonesia Terbuka dan memperoleh hadiah
    sebesar Rp. 200.000.000. PPh pasal 21 terhutang
    adalah

49
PPh Pasal 21 untuk Anggota Dewan Pengawas atau
Dewan Komisaris yang tidak merangka sebagai
pegawai tetap, mantan pegawai yang menerima jasa
produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus atau
imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan
peserta Program Pensiun yang masih berstatus
sebagai pegawai yang menarik Dana Pensiun.
50
TARIF PPH 21 UANG PESANGON
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif PPh
(dalam Rupiah) Tarif PPh
sampai dengan 50.000.000 0
50.000.000 - 100.000.000 5
100.000.000 - 500.000.000 15
di atas 500.000.000 25
51
TARIF PPH 21 UANG MANFAAT PENSIUN, THT, JHT
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif PPh
(dalam Rupiah) Tarif PPh
sampai dengan 50.000.000 0
di atas 50.000.000 5
52
Contoh perhitungan PPh 21 atas penghasilan berupa
uang Pesangon
  • Contoh perhitungan Pajak Pcnghasilan Pasal 21
    yang dipotong atas penghasilan berupa uang
    Pesangon dengan jumlah Rp 175,000,000,00.
  • Pajak Penghasilan Pasal 21 terhutang
  • 0 x Rp50.000.000,00 Rp 0.00
  • 5 x Rp50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
  • 15 x Rp75.000.000,00 Rp 11.250.000.00 ()
  • Rp 13,750.000,00
  • Dalam hal pembayaran Uang Pesangon dalam contoh
    tersebut di atas dilakukan dalam beberapa kali
    pembayaran, misalnya
  • Bulan Desember 2009 Rp 50.000.000,00
  • Bulan April 2010 Rp.125.000.000,00
    ()Jumlah
    Rp175,000.000,00
  • Perhitungan pemotongan Pajak Pcnghasilan Pasal 21
    didasarkan pada jumlah pembayaran sebagai satu
    kesatuan, yaitu sebesar Rp 175.000.000,00

53
TARIF UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG TIDAK
PUNYA NPWP
  • BESARNYA TARIF UNTUK WPOP YANG TIDAK BERNPWP
    ADALAH LEBIH TINGGI 20 DARIPADA TARIF NORMAL
    BERDASARKAN PASAL 17.
  • Misalnya bapak A mempunyai Penghasilan Kena Pajak
    Rp. 75.000.000. Pajak Penghasilan apabila
    mempunyai NPWP adalah
  • 5 x Rp. 50.000.000 Rp. 2.500.000
  • 15 x Rp. 25.000.000 Rp. 3.750.000
  • Jumlah Rp. 6.250.000

54
TARIF UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG TIDAK
PUNYA NPWP
  • Apabila Bapak A tidak mempunyai NPWP, PPh yang
    harus dipotong adalah
  • 5 x 120 x Rp. 50.000.000 Rp. 3.000.000
  • 15 x 120 x Rp. 25.000.000 Rp. 4.500.000
  • Rp. 7.500.000
  • Artinya ada selisih sebesar Rp. 1.250.000 antara
    punya NPWP dan tidak punya NPWP.

55
Pemotongan PPh 26 bagi orang pribadi yang
berstatus subjek pajak luar negeri
  • Dasar pengenaan PPh pasal 26 adalah jumlah
    penghasilan bruto
  • Dikenakan tarif PPh pasal 26 sebesar 20
  • Dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam
    Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
    dalam hal orang pribadi yang menerima penghasilan
    adalah subjek pajak dalam negeri / penduduk di
    negara yang telah mempunyai P3B dengan Indonesia

56
Menghitung PPh Pasal 26
  • Untuk WNA yang tinggal kurang dari 183 hari dalam
    12 bulan di Indonesia dikenakan PPh Pasal 26,
  • Tarif 20 dari penghasilan bruto

57
Menghitung PPh Pasal 26
  • Michael Learns (WNA Malaysia) datang ke
    Indonesia atas kontrak kerja sebagai konsultan
    keuangan pada PT ABC selama 60 hari. Atas jasa
    tersebut, Michael Learns mendapatkan honorarium
    sebesar 25,000. Kurs Menteri Keuangan pada saat
    pemotongan adalah1 US Rp. 10.500
  • Berapakah PPh Pasal 26 yang terhutang atas
    penghasilan ?

58
Menghitung PPh Pasal 26
59
(No Transcript)
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com