Title: PAJAK PENGHASILAN PASAL 21/26
1PAJAK PENGHASILAN PASAL 21/26
2PPh PASAL 21/26
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN
- PEKERJAAN ATAU HUBUNGAN KERJA , KEGIATAN ORANG
PRIBADI
PENGHASILAN BERUPA - GAJI , BONUS, THR,
GRATIFIKASI, UPAH, DLL YANG SEJENIS -
HONORARIUM - PEMBAYARAN LAIN DGN NAMA APAPUN
WP DN
WP LN
PPh PASAL 21
PPh PASAL 26
3Pengertian
- PPh 21 adalah Pajak atas penghasilan yang
dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah,
honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan
nama dan bentuk apapun yang diterima oleh wajib
pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan
dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan.
4Unsur-unsur PPh Pasal 21/26
- Wajib Pajak
- Pemotong Pajak
- Obyek Pajak
- Tarif Pajak
5Wajib Pajak PPh Pasal 21
- Pegawai Tetap
- Pegawai Lepas
- Penerima Pensiun
- Penerima Honorarium
- Penerima Upah
6Bukan Wajib Pajak PPh Pasal 21
- Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau
pejabat lain dari negara asing - Pejabat perwakilan organisasi internasional
sebagaimana dimaksud dalam keputusan Mentri
Keuangan No. 611/KMK.04/1994 sepanjang bukan
warga negara Indonesia dan tidak menjalankan
usaha atau pekerjaan lain
7Pemotong Pajak PPh
- Pemberi kerja baik orang pribadi, badan, BUT baik
induk maupun cabang - Bendaharawan pemerintah pusat /daerah, Instansi,
Departemen, KBRI - Dana Pensiun, PT. TASPEN, ASTEK, JAMSOSTEK
- BUMN/ BUMD
- Yayasan, lembaga, kepanitiaan, asosiasi,
organisasi
8KEWAJIBAN PEMOTONG PPh Pasal 21
- Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos atau Bank
Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha
Milik Daerah, atau bank-bank lain yang ditunjuk
oleh Direktur Jenderal Anggaran,
selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim
berikutnya. - Pemotong Pajak wajib melaporkan penyetoran
tersebut sekalipun nihil dengan menggunakan Surat
Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan
Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat,
selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan takwim
berikutnya.
9PENGHASILAN
10PENGHASILAN TERATUR
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai
atau penerima pensiun secara teratur - Berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah,
honorarium premi bulanan, uang lembur, uang
sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan
isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan,
tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan
transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran
pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa,
premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan
penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun
11PENGHASILAN TIDAK TERATUR
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai,
penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak
teratur - Berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi,
tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan
tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan
sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap - Gratifikasi uang hadiah kepada pegawai di luar
gaji yg telah ditentukan - Tantiem bagian keuntungan yg diberikan kepada
direksi atau dewan komisaris
12UPAH DAN UANG SAKU
- Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah
borongan yang diterima atau diperoleh pegawai
tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang
saku harian atau mingguan yang diterima peserta
pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang
merupakan calon pegawai
13UANG PENSIUN
- Uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau
Jaminan Hari Tua, uang pesangon dan pembayaran
lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan
kerja
14HONORARIUM (1)
- Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan
dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea
siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan
yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri, terdiri dari - tenaga ahli, mis dokter, konsultan, pengacara,
notaris - pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak,
bintang film, bintang sinetron, bintang iklan,
sutradara, crew film, foto model,
peragawan/peragawati, pemain drama, penari,
pemahat, pelukis, dan seniman lainnya, - olahragawan
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah,
penyuluh, dan moderator, pengarang, peneliti, dan
penerjemah
15HONORARIUM (2)
- pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik,
komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi,
elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial - agen iklan
- pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi
jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang
atau rapat - pembawa pesanan atau yang menemukan langganan
mis makelar - peserta perlombaan
- petugas penjaja barang dagangan
16HONORARIUM (3)
- petugas dinas luar asuransi
- peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan
bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai - distributor perusahaan multilevel marketing atau
direct selling
17BUKAN OBJEK PPh 21
- pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa,
asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa - penerimaan dalam bentuk natura atau kenikmatan
- iuran pensiun yang dibayarkan kepada Dana
Pensiun, yang telah disahkan oleh Menteri
Keuangan, dan iuran JHT kepada JAMSOSTEK yang
dibayar oleh Pemberi Kerja - penerimaan dalam bentuk natura atau kenikmatan
dengan nama dan bentuk apapun yang diberikan oleh
Pemerintah - kenikmatan berupa pajak yang ditanggung Pemberi
Kerja - zakat yang diterima OP yang berhak dari badan
atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau
disahkan oleh Pemerintah
18PENGURANG YANG DIPERBOLEHKAN DALAM MENGHITUNG PPh
Pasal 21 PEGAWAI TETAP PENSIUNAN
- Biaya jabatan yaitu biaya untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan sebesar 5
(lima persen) dari penghasilan bruto dengan
catatan jumlah maksimum yang diperkenankan Rp.
6.000.000 setahun atau Rp500.000,00 sebulan - Biaya pensiun untuk penerima pensiun teratur
maksimum yang diperkenankan sejumlah
Rp2.400.000,00 setahun atau Rp200.000,00 sebulan.
19PENGURANG YANG DIPERBOLEHKAN DALAM MENGHITUNG PPh
Pasal 21 PEGAWAI TETAP
- luran yang terkait dengan gaji dengan syarat
Dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun atau
badan penyelenggara Tabungan Hari Tua atau
Jaminan Hari Tua yang dipersamakan dengan dana
pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan.
20PENGURANG YANG DIPERBOLEHKAN DALAM MENGHITUNG PPh
Pasal 21 UNTUK LAKI-LAKI
- PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
- Rp. 15.840.000 untuk diri wajib pajak
- Rp. 1.320.000 tambahan untuk status kawin
- Rp. 1.320.000 tambahan untuk setiap anggota
keluarga (maksimum 3), dengan syarat anggota
keluarga sedarah dan semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat
21Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Peraturan
Menteri Keuangan No. 162/PMK.011/2012
- besaran atau nominal
- Rp24.300.000,00 bagi diri WP
- Rp2.025.000,00 tambahan bagi WP yang kawin
- Rp24.300.000,00 tambahan untuk seorang istri
yang penghasilannya digabung dengan penghasilan
suami - Rp2.025.000,00 tambahan untuk setiap anggota
keluarga yang menjadi tanggungan - mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2013
22TARIF PPH Pasal 17 UU No. 36/2008 tentang PPh
WP Orang Pribadi
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif PPh
(dalam Rupiah) Tarif PPh
sampai dengan 50.000.000 5
50.000.000 - 250.000.000 15
250.000.000 - 500.000.000 25
di atas 500.000.000 30
23CARA PERHITUNGAN PPh Pasal 21 UNTUK PEGAWAI
TETAP MULAI BEKERJA AWAL TAHUN
- PENGHASILAN BRUTO SATU BULAN
GAJI DAN TUNJANGAN - PENGURANGAN
BIAYA JABATAN IURAN PENSIUN YANG DIBAYAR
PEGAWAI - -
- PENGHASILAN NETTO 1 BULAN X 12
- PENGHASILAN NETTO 1 TAHUN
- PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
SETAHUN - PENGHASILAN KENA PAJAK
- X TARIF PPH PASAL 17
- PPh PASAL 21 1 TAHUN
- PPh PASAL 21 BULANAN 12
-
24PPh 21 Pegawai Tetap
- Joko Sutrisno adalah pegawai tetap PT Indah Kiat
Industri (PT IKI) sejak tanggal 1 Januari 2013.
Setiap bulan menerima gaji Rp. 4.000.000,
tunjangan transport Rp 500.000. Joko membayar
iuran pensiun sebesar Rp. 100.000 sedangkan iuran
pensiun dibayarkan oleh PT IKI Rp. 150.000. PT
IKI mengikutsertakan setiap karyawannya sebagai
peserta JAMSOSTEK dan membayarkan setiap bulan
untuk setiap karyawannya termasuk Joko, asuransi
kematian Rp. 100.000 dan asuransi kecelakaan
kerja Rp. 50.000. Joko Sutrisno menikah dan
mempunyai satu orang anak. PPh Pasal 21 yang
dipotong setiap bulan atas penghasilan Joko
adalah
25(No Transcript)
26PPh 21 Pegawai Tetap - Bonus
- Dengan menggunakan kasus Joko di atas, jika PT
IKI memberikan bonus prestasi kepada Joko untuk
tahun 2013 sebesar Rp. 20.000.000. PPh Pasal 21
atas bonus tersebut adalah
27(No Transcript)
28Penghitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan
perempuan.
- Adinda adalah pegawai tetap PT Indah Kiat
Industri (PT IKI) sejak tanggal 1 Januari 2013.
Setiap bulan menerima gaji Rp. 5.000.000,
tunjangan transport Rp 500.000. Adinda membayar
iuran pensiun sebesar Rp. 100.000 sedangkan iuran
pensiun dibayarkan oleh PT IKI Rp. 150.000. PT
IKI mengikutsertakan setiap karyawannya sebagai
peserta JAMSOSTEK dan membayarkan setiap bulan
untuk setiap karyawannya termasuk Adinda,
asuransi kematian Rp. 100.000 dan asuransi
kecelakaan kerja Rp. 50.000. Adinda menikah dan
mempunyai satu orang anak. PPh Pasal 21 yang
dipotong setiap bulan atas penghasilan Adinda
adalah
29(No Transcript)
30CARA PERHITUNGAN PPh Pasal 21 UNTUK PEGAWAI
TETAP BEKERJA PADA TENGAH TAHUN (SEPTEMBER S/D
DESEMBER)
- PENGHASILAN BRUTO SATU BULAN
GAJI DAN TUNJANGAN - PENGURANGAN
BIAYA JABATAN IURAN PENSIUN YANG DIBAYAR
PEGAWAI - -
- PENGHASILAN NETTO 1 BULAN X 4
- PENGHASILAN NETTO 1 TAHUN
- PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
SETAHUN - PENGHASILAN KENA PAJAK
- X TARIF PPH PASAL 17
- PPh PASAL 21 (4 BULAN)
- PPh PASAL 21 BULANAN 4
- NOTE PENGHASILAN NETTO TIDAK DISETAHUNKAN
-
31PERHITUNGAN PPh Pasal 21 UNTUK PENERIMA UPAH
HARIAN, MINGGUAN, SATUAN, BORONGAN DAN UANG SAKU
HARIAN
- Apabila jumlahnya tidak lebih dari Rp 200.000
sehari, tidak dipotong PPh Pasal 21 dengan
syarat - sepanjang jumlah penghasilan bruto tersebut dalam
satu bulan tidak melebihi Rp 2.025.000 dan tidak
dibayarkan secara bulanan.
32PERHITUNGAN PPh Pasal 21 UNTUK PENERIMA UPAH
HARIAN, MINGGUAN, SATUAN, BORONGAN DAN UANG SAKU
HARIAN
- Apabila jumlahnya lebih dari Rp200.000 sehari
tetapi dalam satu bulan jumlahnya tidak melebihi
Rp2.025.000, - PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah
menerapkan tarif 5 (lima persen) dari
penghasilan bruto setelah dikurangi Rp200.000
tersebut.
33PERHITUNGAN PPh Pasal 21 UNTUK PENERIMA UPAH
HARIAN, MINGGUAN, SATUAN, BORONGAN DAN UANG SAKU
HARIAN
- Apabila penghasilan dalam satu bulan jumlahnya
melebihi Rp2.025.000, maka besarnya PTKP yang
dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai
dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima
penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.
34Penghitungan PPh Pasal 21
Tdk termasuk Honorarium atau Komisi yg diterima
Penjaja barang Petugas dinas luar
ATAS PENGHASILAN BERUPA UPAH HARIAN, MINGGUAN,
SATUAN, BORONGAN, DAN UANG SAKU HARIAN
DIBAYAR HARIAN
LEBIH DARI Rp 200.000,-
TIDAK LEBIH DARI Rp 200.000,-
DIKURANGI Rp 200.000,-
TIDAK DIPOTONG PPh Ps.21
DIPOTONG PPh TARIF 5
PMK NO.206/PMK.011/2012 MULAI TANGGAL 1 JANUARI
2013
35UPAH HARIAN lt RP 200.000
- Joko Budiono (belum menikah) bekerja sebagai
buruh harian dengan upah per hari Rp. 140.000.
Joko bekerja selama 5 hari. - PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas penghasilan
Joko adalah
36(No Transcript)
37UPAH HARIAN gt RP 200.000, lt RP 2.025.000 DALAM
SATU BULAN
- Joko Budiono (belum menikah) bekerja sebagai
buruh harian dengan upah per hari Rp. 250.000.
Joko berkerja selama 5 hari. - PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas penghasilan
Joko adalah
38(No Transcript)
39UPAH HARIAN gt RP 200.000, gt RP 2.025.000 DALAM
SATU BULAN
- Joko Budiono (belum menikah) bekerja sebagai
buruh harian dengan upah per hari Rp. 300.000.
Joko berkerja selama 5 hari. - PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas penghasilan
Joko adalah
40PPh pasal 21 yang dipotong sampai dengan hari
ke-4 sama dengan perhitungan PPh pasal 21 hari
ke-1 demikian juga untuk take home pay .
41PERHITUNGAN PPh 21 UNTUK 8 PROFESI
- Atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang
kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan
bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan,
arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan
aktuaris - dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan
perkiraan penghasilan neto. Perkiraan penghasilan
neto sebesar 50 (lima puluh persen) dari
penghasilan bruto.
42Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang
diterima oleh tenaga ahli yang melakukan
pekerjaan bebas.
- dr. Joko merupakan dokter spesialis penyakit
dalam yang melakukan praktek di rumah sakit
Husada Jaya. Sesuai dengan perjanjian, atas
setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien,
akan dipotong 20 oleh pihak rumah sakit dan
sisanya menjadi milik dr. yang akan dibayarkan
setiap bulan. Jasa setiap bulan yang dibayarkan
kepada dr. Joko adalah - Januari Rp. 30.000.000
- Februari Rp. 30.000.000
- Maret Rp. 25.000.000
- April Rp. 40.000.000
- Mei Rp. 30.000.000
- Juni Rp. 25.000.000
- Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari s/d
Juni adalah
43(No Transcript)
44BUKAN PEGAWAI
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak,
bintang film, bintang sinetron, bintang iklan,
sutradara, kru film, foto model,
peragawan/peragawati, pemain drama, penari,
pemahat, pelukis, dan seniman lainnya - olahragawan
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah,
penyuluh, dan moderator
45BUKAN PEGAWAI
- 5. pengarang, peneliti, dan penerjemah
- 6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk
teknik komputer dan sistem aplikasinya,
telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi,
dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu
kepanitiaan - 7. agen iklan
- 8. pengawas atau pengelola proyek
- 9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan
atau yang menjadi perantara - 10. petugas penjaja barang dagangan
- 11. petugas dinas luar asuransi
- 12.distributor perusahaan multilevel marketing
atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya
46PPh 21 BUKAN PEGAWAIyg penghasilannya bersifat
berkesinambungan
- Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat
berkesinambungan adalah imbalan kepada bukan
pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari
satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. - Obyek yang dikenakan Honorarium, Uang Saku,
Hadiah atau Penghargaan, Komisi (termasuk yang
diterima Agen WP OP, Penjaja Barang Dagangan, dan
Petugas Dinas Luar Asuransi), Bea Siswa, Jasa
Produksi yang Diterima Mantan Pegawai, Honorarium
Komisaris - PPh 21 Terutang Tarif ps 17 x Penghasilan Bruto
47Perhitungan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai,
untuk setiap pembayaran imbalan yang tidak
berkesinambungan
- Jika penerima penghasilan hanya memperoleh
penghasilan dari satu pemberi kerja saja, PPh
pasal 21 dihitung dengan cara tarif pasal 17
untuk wajib pajak orang pribadi dikalikan 50 dan
dikurangi dengan PTKP sebulan. - Syarat
- (1) Punya NPWP
- (2) penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja
(tidak punya penghasilan lain) - Bila tidak memenuhi kedua syarat di atas,
perhitungannya seperti penghasilan
berkesinambungan - PPh 21 terutang
- ((penghasilan bruto X 50) - PTKP sebulan) X
Tarif ps 17
48PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan PPh 21
tarif pasal 17 x penghasilan bruto
- Doni adalah pemain bulutangkis profesional yang
bertempat tinggal di Indonesia. Ia menjuarai
turnamen Indonesia Terbuka dan memperoleh hadiah
sebesar Rp. 200.000.000. PPh pasal 21 terhutang
adalah
49PPh Pasal 21 untuk Anggota Dewan Pengawas atau
Dewan Komisaris yang tidak merangka sebagai
pegawai tetap, mantan pegawai yang menerima jasa
produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus atau
imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan
peserta Program Pensiun yang masih berstatus
sebagai pegawai yang menarik Dana Pensiun.
50TARIF PPH 21 UANG PESANGON
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif PPh
(dalam Rupiah) Tarif PPh
sampai dengan 50.000.000 0
50.000.000 - 100.000.000 5
100.000.000 - 500.000.000 15
di atas 500.000.000 25
51TARIF PPH 21 UANG MANFAAT PENSIUN, THT, JHT
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif PPh
(dalam Rupiah) Tarif PPh
sampai dengan 50.000.000 0
di atas 50.000.000 5
52Contoh perhitungan PPh 21 atas penghasilan berupa
uang Pesangon
- Contoh perhitungan Pajak Pcnghasilan Pasal 21
yang dipotong atas penghasilan berupa uang
Pesangon dengan jumlah Rp 175,000,000,00. - Pajak Penghasilan Pasal 21 terhutang
- 0 x Rp50.000.000,00 Rp 0.00
- 5 x Rp50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
- 15 x Rp75.000.000,00 Rp 11.250.000.00 ()
- Rp 13,750.000,00
- Dalam hal pembayaran Uang Pesangon dalam contoh
tersebut di atas dilakukan dalam beberapa kali
pembayaran, misalnya - Bulan Desember 2009 Rp 50.000.000,00
- Bulan April 2010 Rp.125.000.000,00
()Jumlah
Rp175,000.000,00 - Perhitungan pemotongan Pajak Pcnghasilan Pasal 21
didasarkan pada jumlah pembayaran sebagai satu
kesatuan, yaitu sebesar Rp 175.000.000,00
53TARIF UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG TIDAK
PUNYA NPWP
- BESARNYA TARIF UNTUK WPOP YANG TIDAK BERNPWP
ADALAH LEBIH TINGGI 20 DARIPADA TARIF NORMAL
BERDASARKAN PASAL 17. - Misalnya bapak A mempunyai Penghasilan Kena Pajak
Rp. 75.000.000. Pajak Penghasilan apabila
mempunyai NPWP adalah - 5 x Rp. 50.000.000 Rp. 2.500.000
- 15 x Rp. 25.000.000 Rp. 3.750.000
- Jumlah Rp. 6.250.000
54TARIF UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG TIDAK
PUNYA NPWP
- Apabila Bapak A tidak mempunyai NPWP, PPh yang
harus dipotong adalah - 5 x 120 x Rp. 50.000.000 Rp. 3.000.000
- 15 x 120 x Rp. 25.000.000 Rp. 4.500.000
- Rp. 7.500.000
- Artinya ada selisih sebesar Rp. 1.250.000 antara
punya NPWP dan tidak punya NPWP.
55Pemotongan PPh 26 bagi orang pribadi yang
berstatus subjek pajak luar negeri
- Dasar pengenaan PPh pasal 26 adalah jumlah
penghasilan bruto - Dikenakan tarif PPh pasal 26 sebesar 20
- Dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
dalam hal orang pribadi yang menerima penghasilan
adalah subjek pajak dalam negeri / penduduk di
negara yang telah mempunyai P3B dengan Indonesia
56Menghitung PPh Pasal 26
- Untuk WNA yang tinggal kurang dari 183 hari dalam
12 bulan di Indonesia dikenakan PPh Pasal 26, - Tarif 20 dari penghasilan bruto
57Menghitung PPh Pasal 26
- Michael Learns (WNA Malaysia) datang ke
Indonesia atas kontrak kerja sebagai konsultan
keuangan pada PT ABC selama 60 hari. Atas jasa
tersebut, Michael Learns mendapatkan honorarium
sebesar 25,000. Kurs Menteri Keuangan pada saat
pemotongan adalah1 US Rp. 10.500 - Berapakah PPh Pasal 26 yang terhutang atas
penghasilan ?
58Menghitung PPh Pasal 26
59(No Transcript)