TEKNIK DAN METODA PENYUSUNAN HPS/OE - PowerPoint PPT Presentation

1 / 36
About This Presentation
Title:

TEKNIK DAN METODA PENYUSUNAN HPS/OE

Description:

Title: PowerPoint Presentation Author: user Last modified by: user Created Date: 1/1/1601 12:00:00 AM Document presentation format: On-screen Show (4:3) – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1412
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 37
Provided by: muhtarmah
Category:
Tags: dan | hps | metoda | penyusunan | teknik

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: TEKNIK DAN METODA PENYUSUNAN HPS/OE


1
TEKNIK DAN METODA PENYUSUNAN HPS/OE
  • Muhtar Mahmud

2
DATA DASAR PERTIMBANGAN DALAM PENYUSUNAN HPS
  • Analisa harga satuan pekerjaan yang bersangkutan
  • Perkiraan perhitungan biaya oleh konsultan/
    engineers estimate (EE)
  • Harga Pasar setempat pada waktu penyusunan HPS.
  • Harga Kontrak/ Surat Perintah Kerja (SPK) untuk
    barang/ pekerjaan sejenis setempat yang pernah
    dilaksanakan
  • Informasi Harga satuan yang dipublikasikan secara
    resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS),
    Badan/Instansi lainnya dan Media cetak yang
    datnya dapat dipertanggungjawabkan.
  • Harga/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh
    Pabrikan/ Agen Tunggal atau Lembaga Independen.
  • Daftar Harga Standar / Tarif biaya yang
    dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
  • Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

3
HPS telah memperhitungkan
  • Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) 10
  • Biaya umum dan keuntungan ( overhead cost and
    profit ) yang wajar bagi Penyedia Barang/ Jasa. (
    10 )
  • Kurs yang berlaku pada saat penyusunan HPS
  • HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak
    terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan (
    PPh ) Penyedia Barang/ Jasa.

4
Faktor yang dapat mempengaruhi dalam
penyusunan HPS antara lain
  • Spesifikasi/Jenis/ Merk Barang ( lain spesifikasi
    lain harga )
  • Barang Persediaan /Stock Gudang dari pihak
    Penyedia Barang
  • Spekulasi dari Penyedia Barang untuk mengorbankan
    keuntunganagar mendapat pekerjaan Cenderung
    HPS sangat rendah. Kemungkinan yang bisa terjadi,
    bahwa terhadap barang tersebut. Kualitasnya
    kurang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Dari survey lapangan ada beberapa pasar yang
    enggan memberikan data harga ( terhadap 1 atau
    beberapa jenis barang dapat diperoleh harga,
    tetapi cenderung berbeda-beda/tidak
    obyektif/harga spekulasi ), Panitia mengambil
    Harga Terendah diantaranya.

5
SARAN DARI KANWIL DIRJEN ANGGARAN
  • Dalam penyusunan HPS jangan sampai melebihi Harga
    Standar Nasional yang ada.Harga Standar Nasional
    berlaku secara nasional, tetapi tidak dapat
    langsung diterapkan di beberapa daerah, oleh
    karena apabila mengacu pada HSN tersebut dinilai
    HPS terlalu tinggi untuk daerah tertentu,
    sehingga disarankan agar dalam menyusun HPS
    mengacu pada harga standar pasar umum di daerah
    setempat dan inipun tergantung pada
    Spesifikasi/Jenis/Merk -nya
  • Namun demikian tidak dapat disalahkan apabila HPS
    tetap mengacu pada Harga Standar Nasional yang
    ada ( tetapi hal ini akan menimbulkan kesan HPS
    terlalu tinggi ).

6
  • Bagian Perlengkapan dalam hal menyusun HPS
    mendasarkan pada Harga Barang sesuai ketentuan (
    Pasaran Umum, Pabrikan/Agen Tunggal, Harga
    Kontrak/SPK yang telah ada dll. , dengan
    memperhitungkan PPN dan Perkiraan Keuntungan yang
    wajar bagi Penyedia Barang.
  • Dan pada saat penyedia barang mengajukan
    penawaran, maka Panitia selalu melakukan Evaluasi
    dan Negosiasi Harga Penawaran tersebut.
  • Kenyataan di lapangan, pasar dapat memberikan
    data harga yang bervariasi /berbeda, dan ini
    dapat dibenarkan tergantung barang tersedia
    (ready stock ) atau harus didatangkan/ indent
    dari daerah / negara lain ( contoh Komputer
    yang berMerk tertentu (Built Up)

7
  • MENGAPA PENGADAAN PEMERINTAH MEMERLUKAN HPS?
  • APA TIDAK CUKUP DENGAN INFORMASI DANA YANG
    TERCANTUM DALAM DOKUMEN ANGGARAN (DIPA/DPA) ?

8
PENGERTIAN
  • HPS adalah perkiraan biaya atas pekerjaan
    barang/jasa sesuai dengan syarat-syarat yang
    ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia
    barang/jasa, dikalkulasikan secara keahliaan dan
    berdasarkan data yang dapat dipertanggung-jawabkan
  • Perkiraan biaya menurut National Estimating
    Society-USA adalah seni memperkirakan (the art of
    approximating) kemungkinan jumlah biaya yang
    diperlukan untuk suatu kegiatan yang didasarkan
    atas informasi yang tersedia pada waktu itu

9
APA GUNANYA HPS/OE
  • Mengecek kecukupan dana dalam hubungannya dengan
    perubahan harga satuan barang/jasa
  • Jika perhitungan HPSgtPagu Dana, maka
  • - perubahan spesifikasi teknis, atau
  • - dilakukan revisi dokumen anggaran
  • Untuk menilai kewajaran harga penawaran yang
    disampaikan pihak penyedia (evaluasi harga)
    tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk
    menggugurkan penawaran
  • Sebagai dasar bagi penetapan nilai nominal
    jaminan penawaran (1-3 dari HPS)
  • Contoh
  • Nilai HPS suatu pekerjaan misalkan sebesar Rp.
    1.000.000.000,-
  • Panitia pengadaan, menetapkan besarnya jaminan
    penawaran pada nilai nominal tertentu yang
    merupakan persentase dari HPS, misalkan
    Rp.20.000.000 (2 dari HPS)
  • Ini berarti penyedia barang/jasa harus
    menyampaikan jaminan penawaran senilai/sekurang-ku
    rangnya Rp. 20.000.000,- (berapapun harga
    penawaran yang disampaikan untuk pekerjaan
    tersebut)

10
Lanjutan
  1. Untuk menetapkan tambahan nilai jaminan
    pelaksanaan, untuk penawaran kurang dari 80 dari
    HPS, dinaikan SEKURANG-KURANGNYA prosentase
    jaminan pelaksanaan dikalikan dengan 80 HPS

11
CONTOH Nilai HPS suatu pekerjaan misalkan
sebesar Rp. 1.000.000.000,- Penyedia barang/jasa
menyampaikan penawaran harga (setelah terkoreksi)
sebesar Rp. 700.000.000,- atau 70 dari HPS.
Kalau tanpa tambahan jaminan pelaksanaan,
jumlah jaminan pelaksanaan 5 x harga penawaran
yang telah disetujui 5 x Rp.
700.000.000,- Rp. 35.000.000,-. Karena harga
penawaran kurang dari 80 maka untuk meningkatkan
rasa aman dari pengelola proyek maka jaminan
pelaksanaannya ditambah SEKURANG-KURANGNYA
sebesar (5 x 80 x HPS) jaminan yang
telah ditentukan (5 x 80 x Rp.
1.000.000.000) Rp. 35.000.000 Rp.
5.000.000,- JUMLAH JAMINAN Rp. 35.000.000Rp.
5.000.000
Rp. 40.000.000
12
Untuk Mencegah Banting Harga, Besaran Jaminan Pelaksanaan DAPAT dibuat Secara Berjenjang/Bertahap Untuk Mencegah Banting Harga, Besaran Jaminan Pelaksanaan DAPAT dibuat Secara Berjenjang/Bertahap Untuk Mencegah Banting Harga, Besaran Jaminan Pelaksanaan DAPAT dibuat Secara Berjenjang/Bertahap
Contoh HPS Rp. 500.000.000,- Contoh HPS Rp. 500.000.000,- Contoh HPS Rp. 500.000.000,-
NILAI PENAWARAN TERHADAP HPS JAMINAN PELAKSANAAN NILAI JAMINAN PELAKSANAAN (Rp)
80 - 100 5 X NPP 5 X NPP
75 - 79,9 5 x 80 x HPS 20.000.000
70 - 74,9 10 x 80 x HPS 40.000.000
65 - 69,9 15 x 80 x HPS 60.000.000
60 - 64,9 20 x 80 x HPS 80.000.000
55 - 59,9 25 x 80 x HPS 100.000.000
50 - 54,9 30 x 80 x HPS 120.000.000
45 - 49,9 35 x 80 x HPS 140.000.000
40 - 44,9 40 x 80 x HPS 160.000.000
35 - 39,9 45 x 80 x HPS 180.000.000
30 - 34,9 50 x 80 x HPS 200.000.000
25 - 29,9 55 x 80 x HPS 220.000.000
20 - 24,9 60 x 80 x HPS 240.000.000
15 - 19,9 65 x 80 x HPS 260.000.000
10 - 14,9 70 x 80 x HPS 280.000.000
13
Lanjutan
  1. Sebagai acuan menetapkan harga satuan timpang
    yang nilainya lebih besar dari 110 dari HPS

klarifikasi tidak dimaksudkan untuk
mencari/menawarkan/ mengijinkan perubahan
harga/substansi penawaran
14
Lanjutan
  1. Sebagai patokan dalam hal seluruh penawaran di
    atas pagu anggaran

Dalam hal terjadi seleksi gagal karena seluruh
penawaran di atas pagu, maka HPS dapat dilakukan
dua hal berkut (i) perubahan spesifikasi
teknis, atau (ii) dilakukan revisi PO/LK
  1. Sebagai acuan bila ada indikasi kuat KKN
  2. Sebagai bahan perhitungan penyesuaian
    harga/eskalasi
  3. Sebagai acuan dalam negosiasi harga pada proses
    penunjukan/pemilihan langsung/pengadaan jasa
    konsultansi

15
PERLAKUAN TERHADAP HPS/OE
  1. Setiap pengadaan harus dibuat HPS
  2. HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan
    data yang dapat dipertanggung-jawabkan, disusun
    oleh panitia/pejabat pengadaan, disahkan pengguna
    barang/jasa
  3. Nilai total HPS tidak bersifat rahasia (diumumkan
    pada saat acara penjelasan dokumen pengadaan)
    sebagai upaya transparansi dan menjadi bahan
    pertimbangan penyedia dalam memperkirakan
    keuntungan yang akan diperoleh
  4. Rincian HPS rahasia, sebagai alat negosiasi dan
    untuk mencegah keseragaman dalam metoda
    pelaksanaan pekerjaan dan

16
Lanjutan
  1. HPS sudah memperhitungkan PPN, overhead profit,
    tetapi tidak boleh memperhitungkan PPh, biaya
    lain-lain, biaya tidak terduga.
  2. Sistim koridor gt 80 HPS dan lt 100 HPS tidak
    dipakai lagi

17
PEDOMAN PENYUSUNAN HPS/OE
  • STRUKTUR dan NILAI dari HPS tergantung pada
  • jenis kegiatan pengadaan
  • Ruang lingkup pekerjaan
  • Untuk barang meliputi jenis, jumlah,
    spesifikasi teknis barang, dan distribusi
  • Untuk jasa konsultan meliputi kuantitas, dan
    kualifikasi tenaga ahli dan pendukung yang
    dibutuhkan (pendidikan dan pengalaman), serta
    lama penugasan yang keseluruhannya dituangkan
    dalam TOR/KAK
  • Untuk jasa pemborongan/jasa lainnya meliputi
    kuantitas dan spesifikasi teknis

18
Lanjutan
  • Jenis kontrak, khususnya pada kontrak pagu
    anggaran dan prosentase
  • Metode pelaksanaan (jumlah personil, kebutuhan
    bahan,dan peralatan alat yang akan digunakan)
  • Metode kerja
  • Sistem pelaporan

19
Lanjutan
  • Untuk pengadaan jasa konsultan, HPS/OE terdiri
    dari dua komponen
  • Biaya Langsung Personil (remuneration)
  • Tenaga Ahli
  • Disiplin ilmu/tingkat pendidikan
  • Pengalaman
  • Komposisi dan jumlah
  • Waktu Penugasan
  • Tenaga Pendukung (Teknik dan Penunjang/Administras
    i)
  • Disiplin pekerja/tingkat pendidikan
  • Pengalaman
  • Jumlah
  • Waktu Penugasan

20
Biaya Langsung Personil (BLP) berdasarkan SEB
Bappenas dan Departemen Keuangan No
604/D.VI/02/1998 SE-35/A/21/0298
21
Biaya Langsung Personil (BLP) berdasarkan SEB
Bappenas dan Departemen Keuangan No
604/D.VI/02/1998 SE-35/A/21/0298
22
Biaya Langsung Personil (BLP) Tenaga
Pendukung/Bulan berdasarkan SEB Bappenas dan
Departemen Keuangan No 604/D.VI/02/1998
SE-35/A/21/0298
NO PERSONIL HARGA SATUAN KETERANGAN
1. Office Manager Rp. 1.500 000 - Rp. 2.000.000 Digunakan untuk jumlah Tenaga Konsultan dan Pendukung minimal 10 orang
2. Sekretaris Rp. 750.000  
3. Sekretaris Billingual Rp. 1.500.000  
4. Juru Gambar Rp. 750.000 - Rp. 1.500.000  
5. Operator Computer Rp. 750.000  
6. Sopir Rp. 500.000  
7. Pesuruh Rp. 400.000  
8. Penjaga Rp. 400.000  
9. Asisten Muda    
  (S2/S3 1 - 2 tahun) Rp. 3.200.000 - Rp. 3.900.000  
  (S1 1 - 4 tahun) Rp. 2.800.000 - Rp. 3.400.000  
10. Teknisi    
  a. S0/D3    
  1) 1 - 3 tahun Rp. 2.200.000 - Rp. 2.550.000  
  2) 4 - 7 tahun Rp. 2.700.000 - Rp. 3.750.000  
  3) 8 - 11 tahun Rp. 3.800.000 - Rp. 4.800.000  
  4) 12 - 15 tahun Rp. 5.100.000 - Rp. 6.000.000  
  5) 16 - 20 tahun Rp. 6.600.000 - Rp, 7.500.000  
  b. STM/D1/D2    
  1) 3 - 7 tahun Rp. 1.600.000 - Rp. 2.600.000  
  2) 8 - 11 tahun Rp. 2.700.000 - Rp. 3.250.000  
  3) 12 - 15 tahun Rp. 3.600.000 - Rp. 4.400.000  
  4) 16 - 20 tahun Rp. 5.100.000 - Rp. 6.500.000  
23
Biaya Langsung Personil (BLP) berdasarkan SEB
Bappenas dan Departemen Keuangan No
1203/D.II/03/2000 SE-38/A/2000 BLP
GD BBS BBU TP K
24
Lanjutan
  • Biaya Langsung Non Personil (direct reimbursable
    cost), seperti
  • Biaya untuk mobilisasi
  • Biaya kantor
  • Sewa kantor
  • Perlengkapan kantor
  • Komunikasi kantor
  • ATK, dll
  • Biaya perumahan
  • Sewa rumah
  • Perlengkapan rumah
  • Biaya kendaraan
  • Sewa kendaraan
  • Biaya operasi dan pemeliharaan kendaraan
  • Biaya perjalanan
  • Tenaga ahli/pendukung
  • Jumlah perjalanan
  • Jangka waktu (dari tujuan)
  • Biaya Laboratorium
  • Biaya desiminasi/pertemuan

25
Lanjutan
  • Ketentuan HPS/OE pengadaan jasa konsultan
  • Biaya langsung non-personel max 40, kecuali
    untuk pekerjaan bersifat khusus, seperti
    pemetaan udara, survei lapangan, pengukuran,
    penyeledikan tanah, dan lain-lain.
  • Untuk biaya personil dihitung berdasarkan satuan
    waktu menurut tingkat kehadiran 1 bulan dihitung
    minimal 22 hari, dan 1 hari minimal 8 jam
  • Apabila pengelola proyek mendapatkan informasi
    tentang gaji dasar yang telah diaudit, maka
    perhitungan untuk remunerasinya adalah sebesar
    max 3,2 kali untuk tenaga ahli tetap, dan max 1,5
    kali tenaga ahli tidak tetap
  • Biaya langsung personil konsultan perorangan
    TIDAK BOLEH dibebankan biaya overhead dan
    keuntungan

26
Lanjutan
  • Untuk perkerjaan swakelola oleh pengguna
    barang/jasa/instansi pemerintah lain/LSM penerima
    hibah, HPS ditentukan sebagai berikut
  • Pekerjaan yang dikontrakkan kepada konsultan
    perorangan, dengan ketentuan tidak boleh melebihi
    50 dari tenaga sendiri
  • Tidak mengandung unsur profit kecuali untuk
    pengadaan bahan dan peralatan
  • HPS disusun sebaiknya menjelang pengadaan agar
    harga dasarnya tidak terlampau berbeda dengan
    harga dasar hasil survey yang dilakukan penyedia
    barang/jasa yang nantinya untuk digunakan dalam
    perhitungan dokumen usulan biaya

27
TEKNIK PEMBUATAN HPS
  • Tentukan secara jelas jenis pekerjaan yang akan
    dibuat OE/HPS
  • Baca dan pahami seluruh dokumen pemilihan
    penyedia (dokumen lelang)
  • Memeriksa dan mempelajari kondisi lapangan
    (lokasi base camp/quarry)
  • Menyusun uraian metoda kerja untuk masing-masing
    item pekerjaan dan metoda pelaksanaan untuk
    keseluruhan pekerjaan
  • Menghitung kebutuhan bahan/material sesuai
    spesifikasi teknis item pekerjaan
  • Menghitung output/produktivitas peralatan (asumsi
    jenis kapasitas alat yang akan digunakan)
  • Menghitung produktivitas tenaga kerja
  • Menghitung biaya peralatan dan upah tenaga kerja

28
Lanjutan
  • Menghitung harga bahan/material di tempat
    pekerjaan
  • Menghitung item analisa harga satuan item
    pekerjaan
  • Menghitung total biaya per divisi pekerjaan
  • Menghitung biaya tidak langsung (overhead) dan
    keuntungan
  • Menyusun rekapitulasi biaya

29
Lanjutan
  • Kumpulkan data dan informasi termutakhir terkait
    dengan
  • Daftar Isian Proyek (DIP)/Dokumen Anggaran Satuan
    Kerja (DASK)
  • Analisis harga satuan (RAB) bersangkutan sewaktu
    pengajuan anggaran (DUP/DUK/RASK)
  • Harga satuan dasar upah setempat
  • Harga satuan dasar bahan dan sewa alat setempat
  • Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara
    resmi oleh BPS, asosiasi terkait, pabrikan, dan
    dari instansi berwenang serta sumber data yang
    dapat dipertanggung-jawabkan
  • Daftar biaya/tarif barang/jasa yang ditetapkan
    Pemerintah
  • Survey kondisi lapangan
  • Harga satuan paket kontrak sejenis sebelumnya
    yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan
    faktor perubahan biaya (kalau ada)
  • Perkiraan perhitungan biaya oleh
    konsultan/Engineers Estimate (EE)
  • Harga Satuan kontrak terdekat
  • Daftar biaya standar yang dikeluarkan oleh
    instansi yang berwenang seperti
  • Harga Satuan Umum dan Harga Satuan Jasa
    Konsultansi yang dikeluarkan Departemen Keuangan,
  • Harga Satuan Pokok Kegiatan di tingkat pusat yang
    diterbitkan Departemen/LPND
  • Harga Satuan Pokok Kegiatan di tingkat
    propinsi/kabupaten/kota yang diterbitkan pemda
    propinsi/kabupaten/kota
  • Harga Satuan Bangunan Gedung Negara oleh
    Pemerintah Kabupaten/Kota ,

30
TEKNIS PERHITUNGAN HPS
  • Menetapkan harga satuan analisa harga
  • Dihitung jumlah biaya untuk setiap mata
    pembayaran/item barang, yaitu jumlah volume
    (pekerjaan/barang) x harga satuan
  • Dijumlah semua biaya untuk seluruh mata
    pembayaran/item barang dari pekerjaan/barang yang
    akan dilaksanakan/dipasok
  • Dihitung keuntungan x jumlah biaya untuk seluruh
    mata pembayaran/item barang
  • Dihitung PPN yaitu 10
  • Besarnya HPS/OE (total harga pekerjaan) ialah
    jumlah biaya seluruh mata pembayaran/item barang
    PPN 10

31
TEKNIS (Lanjutan)
  • Khusus untuk HPS/OE Jasa Konsultansi
  • Dihitung jumlah biaya untuk setiap item
    pengeluaran untuk biaya langsung personil dan
    biaya langsung non personil
  • Contoh
  • Biaya langsung personil (sesuai tingkat
    pendidikan dan pengalamannya x jumlah lama
    penugasan x imbalan jasa per satuan waktu
  • Berdasarkan SEB Bappenas dan Departemen Keuangan
    No 604/D.VI/02/1998
  • SE-35/A/21/0298
  • Untuk team leader yang membawahi
  • 5 10 tenaga ahli, tambahan imbalan 3,
  • gt 10 tenaga ahli, tambahan imbalan 6
  • Biaya langsung non personil, dihitung
    berdasarkan jumlah volume pekerjaan x harga
    satuan
  • Dijumlahkan semua biaya untuk seluruh item
    pengeluaran

32
TEKNIS (Lanjutan)
  • Beberapa metode perkiraan biaya

1. Metoda Parametrik
y a x atau y ax b
33
TEKNIS (Lanjutan)
2. Menggunakan Indeks Harga
Indeks
harga waktu A Harga di waktu A Harga di waktu B
x -------------------------------
Indeks harga waktu B
34
(No Transcript)
35
TEKNIS (Lanjutan)
3. Memakai harga satuan, digunakan bila volume
total pekerjaan belum dapat ditentukan dengan
pasti, tetapi biaya per unitnya (per meter
persegi, per meter kubik) telah dapat dihitung
Pekerjaan Memasang pipa Pekerjaan Memasang pipa Pekerjaan Memasang pipa Pekerjaan Memasang pipa Pekerjaan Memasang pipa Pekerjaan Memasang pipa
Komponen Kegiatan Komponen Kegiatan Komponen Kegiatan Perkiraan Harga Satuan Total Harga
      Volume (Proposal) (Proposal)
        (Rp) (Rp Ribu)
1 Menggali tanah tempat pipa        
  - material 25.000 m3 2,000 50,000
  - jam -orang      
2 Meletakkan pipa dan memasang isolasi   5.000 m3 20,000 100,000
  - material      
  - jam -orang      
3 Menimbun kembali   20.000 m3 2,500 50,000
  - material      
  - jam -orang      
    J U M L A H     200,000
Dari tabel tersebut, harga satuan pekerjaan
memasang pipa per satuan panjang (m) (Rp. 200
juta) (1/5.000) Rp. 40.000.Misalkan pekerjaan
sesungguhnya adalah 10.000 m maka biayanya 10.000
x Rp. 40.000 Rp. 40 juta
36
TERIMA KASIH
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com