Title: TEKNIK DAN METODA PENYUSUNAN HPS/OE
1TEKNIK DAN METODA PENYUSUNAN HPS/OE
2DATA DASAR PERTIMBANGAN DALAM PENYUSUNAN HPS
- Analisa harga satuan pekerjaan yang bersangkutan
- Perkiraan perhitungan biaya oleh konsultan/
engineers estimate (EE) - Harga Pasar setempat pada waktu penyusunan HPS.
- Harga Kontrak/ Surat Perintah Kerja (SPK) untuk
barang/ pekerjaan sejenis setempat yang pernah
dilaksanakan - Informasi Harga satuan yang dipublikasikan secara
resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS),
Badan/Instansi lainnya dan Media cetak yang
datnya dapat dipertanggungjawabkan. - Harga/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh
Pabrikan/ Agen Tunggal atau Lembaga Independen. - Daftar Harga Standar / Tarif biaya yang
dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang. - Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
3HPS telah memperhitungkan
- Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) 10
- Biaya umum dan keuntungan ( overhead cost and
profit ) yang wajar bagi Penyedia Barang/ Jasa. (
10 ) - Kurs yang berlaku pada saat penyusunan HPS
- HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak
terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan (
PPh ) Penyedia Barang/ Jasa.
4Faktor yang dapat mempengaruhi dalam
penyusunan HPS antara lain
- Spesifikasi/Jenis/ Merk Barang ( lain spesifikasi
lain harga ) - Barang Persediaan /Stock Gudang dari pihak
Penyedia Barang - Spekulasi dari Penyedia Barang untuk mengorbankan
keuntunganagar mendapat pekerjaan Cenderung
HPS sangat rendah. Kemungkinan yang bisa terjadi,
bahwa terhadap barang tersebut. Kualitasnya
kurang dapat dipertanggungjawabkan. - Dari survey lapangan ada beberapa pasar yang
enggan memberikan data harga ( terhadap 1 atau
beberapa jenis barang dapat diperoleh harga,
tetapi cenderung berbeda-beda/tidak
obyektif/harga spekulasi ), Panitia mengambil
Harga Terendah diantaranya.
5SARAN DARI KANWIL DIRJEN ANGGARAN
- Dalam penyusunan HPS jangan sampai melebihi Harga
Standar Nasional yang ada.Harga Standar Nasional
berlaku secara nasional, tetapi tidak dapat
langsung diterapkan di beberapa daerah, oleh
karena apabila mengacu pada HSN tersebut dinilai
HPS terlalu tinggi untuk daerah tertentu,
sehingga disarankan agar dalam menyusun HPS
mengacu pada harga standar pasar umum di daerah
setempat dan inipun tergantung pada
Spesifikasi/Jenis/Merk -nya - Namun demikian tidak dapat disalahkan apabila HPS
tetap mengacu pada Harga Standar Nasional yang
ada ( tetapi hal ini akan menimbulkan kesan HPS
terlalu tinggi ).
6- Bagian Perlengkapan dalam hal menyusun HPS
mendasarkan pada Harga Barang sesuai ketentuan (
Pasaran Umum, Pabrikan/Agen Tunggal, Harga
Kontrak/SPK yang telah ada dll. , dengan
memperhitungkan PPN dan Perkiraan Keuntungan yang
wajar bagi Penyedia Barang. - Dan pada saat penyedia barang mengajukan
penawaran, maka Panitia selalu melakukan Evaluasi
dan Negosiasi Harga Penawaran tersebut. - Kenyataan di lapangan, pasar dapat memberikan
data harga yang bervariasi /berbeda, dan ini
dapat dibenarkan tergantung barang tersedia
(ready stock ) atau harus didatangkan/ indent
dari daerah / negara lain ( contoh Komputer
yang berMerk tertentu (Built Up)
7- MENGAPA PENGADAAN PEMERINTAH MEMERLUKAN HPS?
- APA TIDAK CUKUP DENGAN INFORMASI DANA YANG
TERCANTUM DALAM DOKUMEN ANGGARAN (DIPA/DPA) ?
8PENGERTIAN
- HPS adalah perkiraan biaya atas pekerjaan
barang/jasa sesuai dengan syarat-syarat yang
ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia
barang/jasa, dikalkulasikan secara keahliaan dan
berdasarkan data yang dapat dipertanggung-jawabkan
- Perkiraan biaya menurut National Estimating
Society-USA adalah seni memperkirakan (the art of
approximating) kemungkinan jumlah biaya yang
diperlukan untuk suatu kegiatan yang didasarkan
atas informasi yang tersedia pada waktu itu
9APA GUNANYA HPS/OE
- Mengecek kecukupan dana dalam hubungannya dengan
perubahan harga satuan barang/jasa - Jika perhitungan HPSgtPagu Dana, maka
- - perubahan spesifikasi teknis, atau
- - dilakukan revisi dokumen anggaran
- Untuk menilai kewajaran harga penawaran yang
disampaikan pihak penyedia (evaluasi harga)
tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk
menggugurkan penawaran - Sebagai dasar bagi penetapan nilai nominal
jaminan penawaran (1-3 dari HPS) - Contoh
- Nilai HPS suatu pekerjaan misalkan sebesar Rp.
1.000.000.000,- - Panitia pengadaan, menetapkan besarnya jaminan
penawaran pada nilai nominal tertentu yang
merupakan persentase dari HPS, misalkan
Rp.20.000.000 (2 dari HPS) - Ini berarti penyedia barang/jasa harus
menyampaikan jaminan penawaran senilai/sekurang-ku
rangnya Rp. 20.000.000,- (berapapun harga
penawaran yang disampaikan untuk pekerjaan
tersebut)
10Lanjutan
- Untuk menetapkan tambahan nilai jaminan
pelaksanaan, untuk penawaran kurang dari 80 dari
HPS, dinaikan SEKURANG-KURANGNYA prosentase
jaminan pelaksanaan dikalikan dengan 80 HPS
11CONTOH Nilai HPS suatu pekerjaan misalkan
sebesar Rp. 1.000.000.000,- Penyedia barang/jasa
menyampaikan penawaran harga (setelah terkoreksi)
sebesar Rp. 700.000.000,- atau 70 dari HPS.
Kalau tanpa tambahan jaminan pelaksanaan,
jumlah jaminan pelaksanaan 5 x harga penawaran
yang telah disetujui 5 x Rp.
700.000.000,- Rp. 35.000.000,-. Karena harga
penawaran kurang dari 80 maka untuk meningkatkan
rasa aman dari pengelola proyek maka jaminan
pelaksanaannya ditambah SEKURANG-KURANGNYA
sebesar (5 x 80 x HPS) jaminan yang
telah ditentukan (5 x 80 x Rp.
1.000.000.000) Rp. 35.000.000 Rp.
5.000.000,- JUMLAH JAMINAN Rp. 35.000.000Rp.
5.000.000
Rp. 40.000.000
12Untuk Mencegah Banting Harga, Besaran Jaminan Pelaksanaan DAPAT dibuat Secara Berjenjang/Bertahap Untuk Mencegah Banting Harga, Besaran Jaminan Pelaksanaan DAPAT dibuat Secara Berjenjang/Bertahap Untuk Mencegah Banting Harga, Besaran Jaminan Pelaksanaan DAPAT dibuat Secara Berjenjang/Bertahap
Contoh HPS Rp. 500.000.000,- Contoh HPS Rp. 500.000.000,- Contoh HPS Rp. 500.000.000,-
NILAI PENAWARAN TERHADAP HPS JAMINAN PELAKSANAAN NILAI JAMINAN PELAKSANAAN (Rp)
80 - 100 5 X NPP 5 X NPP
75 - 79,9 5 x 80 x HPS 20.000.000
70 - 74,9 10 x 80 x HPS 40.000.000
65 - 69,9 15 x 80 x HPS 60.000.000
60 - 64,9 20 x 80 x HPS 80.000.000
55 - 59,9 25 x 80 x HPS 100.000.000
50 - 54,9 30 x 80 x HPS 120.000.000
45 - 49,9 35 x 80 x HPS 140.000.000
40 - 44,9 40 x 80 x HPS 160.000.000
35 - 39,9 45 x 80 x HPS 180.000.000
30 - 34,9 50 x 80 x HPS 200.000.000
25 - 29,9 55 x 80 x HPS 220.000.000
20 - 24,9 60 x 80 x HPS 240.000.000
15 - 19,9 65 x 80 x HPS 260.000.000
10 - 14,9 70 x 80 x HPS 280.000.000
13Lanjutan
- Sebagai acuan menetapkan harga satuan timpang
yang nilainya lebih besar dari 110 dari HPS
klarifikasi tidak dimaksudkan untuk
mencari/menawarkan/ mengijinkan perubahan
harga/substansi penawaran
14Lanjutan
- Sebagai patokan dalam hal seluruh penawaran di
atas pagu anggaran
Dalam hal terjadi seleksi gagal karena seluruh
penawaran di atas pagu, maka HPS dapat dilakukan
dua hal berkut (i) perubahan spesifikasi
teknis, atau (ii) dilakukan revisi PO/LK
- Sebagai acuan bila ada indikasi kuat KKN
- Sebagai bahan perhitungan penyesuaian
harga/eskalasi - Sebagai acuan dalam negosiasi harga pada proses
penunjukan/pemilihan langsung/pengadaan jasa
konsultansi
15PERLAKUAN TERHADAP HPS/OE
- Setiap pengadaan harus dibuat HPS
- HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan
data yang dapat dipertanggung-jawabkan, disusun
oleh panitia/pejabat pengadaan, disahkan pengguna
barang/jasa - Nilai total HPS tidak bersifat rahasia (diumumkan
pada saat acara penjelasan dokumen pengadaan)
sebagai upaya transparansi dan menjadi bahan
pertimbangan penyedia dalam memperkirakan
keuntungan yang akan diperoleh - Rincian HPS rahasia, sebagai alat negosiasi dan
untuk mencegah keseragaman dalam metoda
pelaksanaan pekerjaan dan
16Lanjutan
- HPS sudah memperhitungkan PPN, overhead profit,
tetapi tidak boleh memperhitungkan PPh, biaya
lain-lain, biaya tidak terduga. - Sistim koridor gt 80 HPS dan lt 100 HPS tidak
dipakai lagi
17PEDOMAN PENYUSUNAN HPS/OE
- STRUKTUR dan NILAI dari HPS tergantung pada
- jenis kegiatan pengadaan
- Ruang lingkup pekerjaan
- Untuk barang meliputi jenis, jumlah,
spesifikasi teknis barang, dan distribusi - Untuk jasa konsultan meliputi kuantitas, dan
kualifikasi tenaga ahli dan pendukung yang
dibutuhkan (pendidikan dan pengalaman), serta
lama penugasan yang keseluruhannya dituangkan
dalam TOR/KAK - Untuk jasa pemborongan/jasa lainnya meliputi
kuantitas dan spesifikasi teknis
18Lanjutan
- Jenis kontrak, khususnya pada kontrak pagu
anggaran dan prosentase - Metode pelaksanaan (jumlah personil, kebutuhan
bahan,dan peralatan alat yang akan digunakan) - Metode kerja
- Sistem pelaporan
19Lanjutan
- Untuk pengadaan jasa konsultan, HPS/OE terdiri
dari dua komponen - Biaya Langsung Personil (remuneration)
- Tenaga Ahli
- Disiplin ilmu/tingkat pendidikan
- Pengalaman
- Komposisi dan jumlah
- Waktu Penugasan
- Tenaga Pendukung (Teknik dan Penunjang/Administras
i) - Disiplin pekerja/tingkat pendidikan
- Pengalaman
- Jumlah
- Waktu Penugasan
20Biaya Langsung Personil (BLP) berdasarkan SEB
Bappenas dan Departemen Keuangan No
604/D.VI/02/1998 SE-35/A/21/0298
21Biaya Langsung Personil (BLP) berdasarkan SEB
Bappenas dan Departemen Keuangan No
604/D.VI/02/1998 SE-35/A/21/0298
22Biaya Langsung Personil (BLP) Tenaga
Pendukung/Bulan berdasarkan SEB Bappenas dan
Departemen Keuangan No 604/D.VI/02/1998
SE-35/A/21/0298
NO PERSONIL HARGA SATUAN KETERANGAN
1. Office Manager Rp. 1.500 000 - Rp. 2.000.000 Digunakan untuk jumlah Tenaga Konsultan dan Pendukung minimal 10 orang
2. Sekretaris Rp. 750.000
3. Sekretaris Billingual Rp. 1.500.000
4. Juru Gambar Rp. 750.000 - Rp. 1.500.000
5. Operator Computer Rp. 750.000
6. Sopir Rp. 500.000
7. Pesuruh Rp. 400.000
8. Penjaga Rp. 400.000
9. Asisten Muda
(S2/S3 1 - 2 tahun) Rp. 3.200.000 - Rp. 3.900.000
(S1 1 - 4 tahun) Rp. 2.800.000 - Rp. 3.400.000
10. Teknisi
a. S0/D3
1) 1 - 3 tahun Rp. 2.200.000 - Rp. 2.550.000
2) 4 - 7 tahun Rp. 2.700.000 - Rp. 3.750.000
3) 8 - 11 tahun Rp. 3.800.000 - Rp. 4.800.000
4) 12 - 15 tahun Rp. 5.100.000 - Rp. 6.000.000
5) 16 - 20 tahun Rp. 6.600.000 - Rp, 7.500.000
b. STM/D1/D2
1) 3 - 7 tahun Rp. 1.600.000 - Rp. 2.600.000
2) 8 - 11 tahun Rp. 2.700.000 - Rp. 3.250.000
3) 12 - 15 tahun Rp. 3.600.000 - Rp. 4.400.000
4) 16 - 20 tahun Rp. 5.100.000 - Rp. 6.500.000
23Biaya Langsung Personil (BLP) berdasarkan SEB
Bappenas dan Departemen Keuangan No
1203/D.II/03/2000 SE-38/A/2000 BLP
GD BBS BBU TP K
24Lanjutan
- Biaya Langsung Non Personil (direct reimbursable
cost), seperti - Biaya untuk mobilisasi
- Biaya kantor
- Sewa kantor
- Perlengkapan kantor
- Komunikasi kantor
- ATK, dll
- Biaya perumahan
- Sewa rumah
- Perlengkapan rumah
- Biaya kendaraan
- Sewa kendaraan
- Biaya operasi dan pemeliharaan kendaraan
- Biaya perjalanan
- Tenaga ahli/pendukung
- Jumlah perjalanan
- Jangka waktu (dari tujuan)
- Biaya Laboratorium
- Biaya desiminasi/pertemuan
25Lanjutan
- Ketentuan HPS/OE pengadaan jasa konsultan
- Biaya langsung non-personel max 40, kecuali
untuk pekerjaan bersifat khusus, seperti
pemetaan udara, survei lapangan, pengukuran,
penyeledikan tanah, dan lain-lain. - Untuk biaya personil dihitung berdasarkan satuan
waktu menurut tingkat kehadiran 1 bulan dihitung
minimal 22 hari, dan 1 hari minimal 8 jam - Apabila pengelola proyek mendapatkan informasi
tentang gaji dasar yang telah diaudit, maka
perhitungan untuk remunerasinya adalah sebesar
max 3,2 kali untuk tenaga ahli tetap, dan max 1,5
kali tenaga ahli tidak tetap - Biaya langsung personil konsultan perorangan
TIDAK BOLEH dibebankan biaya overhead dan
keuntungan
26Lanjutan
- Untuk perkerjaan swakelola oleh pengguna
barang/jasa/instansi pemerintah lain/LSM penerima
hibah, HPS ditentukan sebagai berikut - Pekerjaan yang dikontrakkan kepada konsultan
perorangan, dengan ketentuan tidak boleh melebihi
50 dari tenaga sendiri - Tidak mengandung unsur profit kecuali untuk
pengadaan bahan dan peralatan - HPS disusun sebaiknya menjelang pengadaan agar
harga dasarnya tidak terlampau berbeda dengan
harga dasar hasil survey yang dilakukan penyedia
barang/jasa yang nantinya untuk digunakan dalam
perhitungan dokumen usulan biaya
27TEKNIK PEMBUATAN HPS
- Tentukan secara jelas jenis pekerjaan yang akan
dibuat OE/HPS - Baca dan pahami seluruh dokumen pemilihan
penyedia (dokumen lelang) - Memeriksa dan mempelajari kondisi lapangan
(lokasi base camp/quarry) - Menyusun uraian metoda kerja untuk masing-masing
item pekerjaan dan metoda pelaksanaan untuk
keseluruhan pekerjaan - Menghitung kebutuhan bahan/material sesuai
spesifikasi teknis item pekerjaan - Menghitung output/produktivitas peralatan (asumsi
jenis kapasitas alat yang akan digunakan) - Menghitung produktivitas tenaga kerja
- Menghitung biaya peralatan dan upah tenaga kerja
28Lanjutan
- Menghitung harga bahan/material di tempat
pekerjaan - Menghitung item analisa harga satuan item
pekerjaan - Menghitung total biaya per divisi pekerjaan
- Menghitung biaya tidak langsung (overhead) dan
keuntungan - Menyusun rekapitulasi biaya
29Lanjutan
- Kumpulkan data dan informasi termutakhir terkait
dengan - Daftar Isian Proyek (DIP)/Dokumen Anggaran Satuan
Kerja (DASK) - Analisis harga satuan (RAB) bersangkutan sewaktu
pengajuan anggaran (DUP/DUK/RASK) - Harga satuan dasar upah setempat
- Harga satuan dasar bahan dan sewa alat setempat
- Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara
resmi oleh BPS, asosiasi terkait, pabrikan, dan
dari instansi berwenang serta sumber data yang
dapat dipertanggung-jawabkan - Daftar biaya/tarif barang/jasa yang ditetapkan
Pemerintah - Survey kondisi lapangan
- Harga satuan paket kontrak sejenis sebelumnya
yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan
faktor perubahan biaya (kalau ada) - Perkiraan perhitungan biaya oleh
konsultan/Engineers Estimate (EE) - Harga Satuan kontrak terdekat
- Daftar biaya standar yang dikeluarkan oleh
instansi yang berwenang seperti - Harga Satuan Umum dan Harga Satuan Jasa
Konsultansi yang dikeluarkan Departemen Keuangan,
- Harga Satuan Pokok Kegiatan di tingkat pusat yang
diterbitkan Departemen/LPND - Harga Satuan Pokok Kegiatan di tingkat
propinsi/kabupaten/kota yang diterbitkan pemda
propinsi/kabupaten/kota - Harga Satuan Bangunan Gedung Negara oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota ,
30TEKNIS PERHITUNGAN HPS
- Menetapkan harga satuan analisa harga
- Dihitung jumlah biaya untuk setiap mata
pembayaran/item barang, yaitu jumlah volume
(pekerjaan/barang) x harga satuan - Dijumlah semua biaya untuk seluruh mata
pembayaran/item barang dari pekerjaan/barang yang
akan dilaksanakan/dipasok - Dihitung keuntungan x jumlah biaya untuk seluruh
mata pembayaran/item barang - Dihitung PPN yaitu 10
- Besarnya HPS/OE (total harga pekerjaan) ialah
jumlah biaya seluruh mata pembayaran/item barang
PPN 10
31TEKNIS (Lanjutan)
- Khusus untuk HPS/OE Jasa Konsultansi
- Dihitung jumlah biaya untuk setiap item
pengeluaran untuk biaya langsung personil dan
biaya langsung non personil -
- Contoh
-
- Biaya langsung personil (sesuai tingkat
pendidikan dan pengalamannya x jumlah lama
penugasan x imbalan jasa per satuan waktu - Berdasarkan SEB Bappenas dan Departemen Keuangan
No 604/D.VI/02/1998 - SE-35/A/21/0298
- Untuk team leader yang membawahi
- 5 10 tenaga ahli, tambahan imbalan 3,
- gt 10 tenaga ahli, tambahan imbalan 6
- Biaya langsung non personil, dihitung
berdasarkan jumlah volume pekerjaan x harga
satuan - Dijumlahkan semua biaya untuk seluruh item
pengeluaran
32TEKNIS (Lanjutan)
- Beberapa metode perkiraan biaya
1. Metoda Parametrik
y a x atau y ax b
33TEKNIS (Lanjutan)
2. Menggunakan Indeks Harga
Indeks
harga waktu A Harga di waktu A Harga di waktu B
x -------------------------------
Indeks harga waktu B
34(No Transcript)
35TEKNIS (Lanjutan)
3. Memakai harga satuan, digunakan bila volume
total pekerjaan belum dapat ditentukan dengan
pasti, tetapi biaya per unitnya (per meter
persegi, per meter kubik) telah dapat dihitung
Pekerjaan Memasang pipa Pekerjaan Memasang pipa Pekerjaan Memasang pipa Pekerjaan Memasang pipa Pekerjaan Memasang pipa Pekerjaan Memasang pipa
Komponen Kegiatan Komponen Kegiatan Komponen Kegiatan Perkiraan Harga Satuan Total Harga
Volume (Proposal) (Proposal)
(Rp) (Rp Ribu)
1 Menggali tanah tempat pipa
- material 25.000 m3 2,000 50,000
- jam -orang
2 Meletakkan pipa dan memasang isolasi 5.000 m3 20,000 100,000
- material
- jam -orang
3 Menimbun kembali 20.000 m3 2,500 50,000
- material
- jam -orang
J U M L A H 200,000
Dari tabel tersebut, harga satuan pekerjaan
memasang pipa per satuan panjang (m) (Rp. 200
juta) (1/5.000) Rp. 40.000.Misalkan pekerjaan
sesungguhnya adalah 10.000 m maka biayanya 10.000
x Rp. 40.000 Rp. 40 juta
36TERIMA KASIH