Title: Oleh
1Pabean dan Bea Cukai
- Oleh
- Rino Desanto W., S.E.
2Kepabeanan dan Cukai
3Kepabeanan dan Cukai
- Kementerian Keuangan, (dahulu Departemen
Keuangan) adalah kementerian dalam Pemerintah
Indonesia yang membidangi urusan keuangan. - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disingkat DJBC
atau bea cukai adalah nama dari sebuah instansi
pemerintah yang melayani masyarakat di bidang
kepabeanan dan cukai. - Kepabeanan sendiri berarti segala sesuatu yang
berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas
barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta
pemungutan bea masuk dan bea keluar.
4Kepabeanan dan Cukai
- Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan
terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai
sifat dan karakteristik tertentu, yaitu - Konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya
perlu diawasi. - Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif
bagi masyarakat atau lingkungan hidup. - Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara
demi keadilan dan keseimbangan.
5Kepabeanan dan Cukai
- Barang kena cukai meliputi
- Etil alkohol atau etanol,
- Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar
berapa pun, - Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu,
rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan
tembakau lainnya, - Penerimaan Direktorat Jenderal Bea Cukai sampai
dengan akhir 2011 secara rinci adalah untuk Bea
Masuk mencapai Rp25,057 triliun atau 116,5 persen
dari yang ditargetkan, Bea Keluar Rp28,626 (112,5
persen), Cukai Rp75,663 triliun (111,2 persen).
6Tugas dan Fungsi DJBC
- Tugas dan fungsi DJBC adalah berkaitan erat
dengan pengelolaan keuangan negara, antara lain
memungut bea masuk berikut pajak dalam rangka
impor (PDRI) meliputi (PPN Impor, PPh Pasal 22,
PPnBM) dan cukai. - Sebagaimana diketahui bahwa pemasukan terbesar
(sering disebut sisi penerimaan) ke dalam kas
negara adalah dari sektor pajak dan termasuk
didalamnya adalah bea masuk dan cukai yang
dikelola oleh DJBC.
7Tugas dan Fungsi DJBC
- Selain itu, tugas dan fungsi DJBC adalah
mengawasi kegiatan ekspor dan impor, mengawasi
peredaran minuman yang mengandung alkohol atau
etil alkohol, dan peredaran rokok atau barang
hasil pengolahan tembakau lainnya. - Seiring perkembangan zaman, DJBC bertambah fungsi
dan tugasnya sebagai fasilitator perdagangan,
yang berwenang melakukan penundaan atau bahkan
pembebasan pajak dengan syarat-syarat tertentu.
8Pengangkut
- Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang
bertanggung jawab atas pengoperasian sarana
pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang. - Sarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan
melalui laut, udara, atau darat yang dipakai
untuk mengangkut barang dan/atau orang. - Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP)
adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan
sarana pengangkut yang disampaikan oleh
pengangkut ke suatu Kantor Pabean. - Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut (JKSP) adalah
pemberitahuan tentang rencana kedatangan sarana
pengangkut yang mempunyai jadwal kedatangan
secara teratur dalam suatu periode tertentu, yang
disampaikan oleh pengangkut ke suatu Kantor
Pabean.
9Kedatangan Sarana Pengangkut
- 1.Kewajiban sarana pengangkut sebelum kedatangan
- Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang
dari Luar daerah pabean atau Dalam daerah
pabean yang mengangkut barang impor, barang
ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang
diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean
melalui luar daerah pabean. - Wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana
pengangkut (RKSP) ke kantor pabean tujuan sebelum
kedatangan sarana pengangkut, kecuali sarana
pengangkut darat.
10Kedatangan Sarana Pengangkut
- Kewajiban penyerahan RKSP dilakukan
- a. untuk sarana pengangkut melalui laut
- 1) paling lambat 24 (dua puluh empat) jam
sebelum kedatangan sarana pengangkut, atau - 2) paling lambat sebelum kedatangan sarana
pengangkut, dalam hal waktu tempuh kurang dari 24
jam. - b. untuk sarana pengangkut melalui udara, paling
lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut.
11Kedatangan Sarana Pengangkut
- Pengangkut yang sarana pengangkutnya mempunyai
jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu
periode tertentu, cukup menyerahkan Jadwal
Kedatangan Sarana Pengangkut (JKSP) kepada
Pejabat Bea dan Cukai di setiap Kantor Pabean
yang akan disinggahi paling lambat sebelum
kedatangan yang pertama dalam jadwal tertentu. - Pengangkut wajib memberitahukan setiap perubahan
- RKSP, paling lambat pada saat kedatangan sarana
pengangkut - JKSP, paling lambat pada saat kedatangan pertama
sarana pengangkut. - Pemberitahuan RKSP dan JKSP yang telah diterima
dan mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean
merupakan Pemberitahuan Pabean BC 1.0.
12Kedatangan Sarana Pengangkut
- 2. Kewajiban sebelum melakukan pembongkaran
barang - Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki
daerah pabean wajib menyerahkan pemberitahuan
berupa Inward Manifest dalam bahasa Indonesia
atau bahasa Inggris kepada Pejabat di Kantor
Pabean. - Penyerahan manifes dilakukan sebelum melakukan
pembongkaran atau pemuatan barang. - Inward Manifest adalah daftar cargo yang dibawa
saat datang/masuk Kawasan Pabean,
13Kedatangan Sarana Pengangkut
- Dalam hal tidak segera dilakukan
pembongkaran/pemuatan, kewajiban penyerahan
dilaksanakan - Paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak
kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana
pengangkut yang melalui laut - Paling lambat 8 (delapan) jam sejak kedatangan
sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang
melalui udara atau - Pada saat kedatangan sarana pengangkut, untuk
sarana pengangkut yang melalui darat.
14Kedatangan Sarana Pengangkut
- Kewajiban penyerahan pemberitahuan dikecualikan
bagi - Sarana pengangkut yang tidak melakukan
pembongkaran dan pemuatan barang dan - Berlabuh/lego jangkar paling lama 24 (dua puluh
empat) jam sejak kedatangan untuk sarana
pengangkut melalui laut dan - Mendarat paling lama 8 (delapan) jam sejak
kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara. - Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari
luar Daerah Pabean, apabila sarana pengangkutnya
tidak mengangkut barang sebagaimana dimaksud di
atas, wajib menyerahkan pemberitahuan nihil.
15Kedatangan Sarana Pengangkut
- Selain Pemberitahuan berupa IM, paling lambat
pada saat kedatangan sarana pengangkut,
pengangkut wajib menyerahkan - Daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut
- Daftar bekal sarana pengangkut
- Daftar perlengkapan/ inventaris sarana
pengangkut - Stowage Plan atau Bay Plan untuk sarana
pengangkut melalui laut - Daftar senjata api dan amunisi dan
- Daftar obat-obatan termasuk narkotika yang
digunakan untuk kepentingan pengobatan. - STOWAGE PLAN gambaran informasi kondisi muatan
yang berada dalam ruang muat baik mengenai Letak,
Jumlah dan Berat muatan sesuai consignment mark
(tanda pengapalan) bagi masing-masing pelabuhan
tujuannya
16Kedatangan Sarana Pengangkut
- Inward Manifest sebagaimana dimaksud di atas,
yang telah diterima dan mendapat nomor
pendaftaran di Kantor Pabean merupakan
Pemberitahuan Pabean BC 1.1 dan berlaku sebagai
persetujuan pembongkaran barang. - 3. Sanksi
- Pengangkut yang tidak melaporkan rencana
kedatangannya dikenai sanksi administrasi berupa
denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah). - Pengangkut yang tidak memenuhi mencantumkan
barang yang diangkutnya dan melaporkan
pembongkarannya dikenai sanksi administrasi
berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
17Keberangkatan Sarana Pengangkut
- Kewajiban sarana pengangkut sebelum
keberangkatan. - Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan
berangkat menuju - Ke luar Daerah Pabean atau
- Ke dalam Daerah Pabean dengan membawa Barang
impor, Barang ekspor dan/atau barang asal Daerah
Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean
lainnya melalui luar Daerah Pabean, - Wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Outward
Manifest dalam bahasa Indonesia atau bahasa
Inggris kepada Pejabat di Kantor Pabean. - Kewajiban menyerahkan pemberitahuan di atas
dilaksanakan paling lambat sebelum keberangkatan
sarana pengangkut
18Registrasi Importir
- Importir adalah orang perseorangan atau badan
hukum pemilik Angka Pengenal Importir (API) atau
Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT) yang
mengimpor barang. API diperoleh dari Menteri
Perdagangan. - Untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabean,
importir wajib melakukan registrasi importir - Registrasi importir adalah kegiatan pendaftaran
yang dilakukan oleh importir dengan mengajukan
permohonan ke Dirjen Bea dan Cukai untuk
mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) - NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi
yang diberikan oleh Bea dan Cukai kepada importir
yang telah melakukan registrasi untuk mengakses
atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang
menggunakan teknologi informasi maupun secara
manual
19Registrasi Importir
20Registrasi Importir
- Tujuan Registrasi
- Registrasi importir dilakukan dalam rangka tertib
administrasi untuk menjamin dipenuhinya hak-hak
negara, karena importir yang melakukan kegiatan
impor dapat diketahui secara jelas eksistensinya,
penanggungjawabnya, jenis usahanya, dan
auditability (kepastian penyelenggaraan
pembukuan)nya. - Produk yang dikeluarkan dari Registrasi Importir
adalah SPR (Surat Pemberitahuan Registrasi) yang
didalamnya terdapat NIK (Nomor Identitas
Kepabeanan). - Importir yang belum mendapatkan NIK, dapat
dilayani pemenuhan kewajiban kepabeanannya untuk
1 (satu) kali pemberitahuan pabean impor setelah
mendapat persetujuan dari kepala kantor pabean
21Registrasi Importir
- Manfaat Registrasi
- Selain demi tertib adminitrasi, dari registrasi
Importir juga diharapkan dapat member manfaat
bagi DJBC, antara lain - Dapat mengenali importir dengan lebih baik,
sehingga dapat disusun profil importir dengan
lebih akurat - Dapat memberikan tingkat pelayanan dan pengawasan
yang lebih tepat pada masing-masing importir - Dapat menjamin pemenuhan hak-hak negara
- Dapat menciptakan iklim perdagangan yang sehat
(fair trade)
22Registrasi Importir
- Registrasi Importir tidak diperlukan bagi
- Perwakilan negara asing pejabatnya
- Badan internasional pejabatnya
- Barang pribadi penumpang, awak sarana
pengangkut,pelintas batas dan barang kiriman - Barang kiriman hadiah dan hibah
- Barang pindahan
- Barang untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial,
kebudayaan atau penanggulangan bencana alam - Barang untuk keperluan pemerintah/lembaga negara
lainnya yang diimpor sendiri oleh lembaga
tersebut - Barang-barang yang mendapat persetujuan impor
tanpa API/APIT dari Dirjen Kerjasama Perdg Inter.
23Registrasi Importir
- Pemblokiran NIK
- Direktur Jenderal melakukan pemblokiran NIK
dengan memberitahukan tindakan pemblokiran kepada
importir dengan disertai alasan yang jelas, yaitu
- Selama 12 bulan berturut-turut tidak melakukan
kegiatan impor Dari hasil penelitian penilaian
kembali ditemukan - Eksistensi tidak sesuai dengan pemberitahuan
- Identitas pengurus dan penanggung jawab tidak
sesuai pemberitahuan - API/ APIT habis masa berlakunya dan/ atau
- Tidak menyelenggarakan pembukuan.
24Registrasi Importir
- Pencabutan NIK
- Direktur Jenderal dapat melakukan pencabutan NIK
dengan memberitahukan tindakan pencabutan kepada
importir disertai alasan yang jelas, yaitu - Importir melakukan pelanggaran pidana kepabeanan,
cukai, dan/atau perpajakan dengan kekuatan hukum
tetap - Dalam waktu 3 bulan setelah pemblokiran importir
tidak memperbaiki data/dokumen - API / APIT dicabut
- Diminta oleh instansi yang menerbitkan API/APIT
- Importir dinyatakan pailit oleh pengadilan
dan/atau - Diminta oleh importir yang bersangkutan
25Bea Masuk
- Import barang dari Luar Negeri bisa melalui
FEDEX, UPS, POS. - Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah perusahaan
yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari
instansi terkait serta memperoleh persetujuan
untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan - Pengertian harga barang cost (C)asuransi
insurance (I)Ongkos kirim freight (F)
26Bea Masuk
- 1. untuk barang impor tidak melalui PJT - Bea
masuk CIF tarif bea masuknya (bisa 0, 5,
10 dst lihat di BTBMI)- PPN (CIF bea masuk)
10- PPh (CIF bea masuk) 7.5 (bisa kena
2,5 bila punya API, atau terkena 15 bila tidak
punya NPWP)
27Bea Masuk
- 2. untuk barang impor melalui PJT or kantor
postata cara perhitungan sama dengan formula
diatas, hanya sebelumnya CIF 50 USDuntuk
barang dgn harga dibawah 50 dolar gratis / free
tidak bayar bea masuk dan pajak- Bea masuk
(CIF-50) tarif bea masuknya- PPN (CIF-50)
bea masuk 10- PPh (CIF-50) bea masuk
7.5
28Bea Masuk
- contoh harga barang US 223, ongkir 48 gt CIF
223 48 271, jenis barang handphone (tarif
bea masuk dlm BTBMI 0)- Bea masuk ( 271
50) 0 0- PPN ((271-50) 0) 10
22,1 - - PPh ((271-50) 0) 7,5 16.575 total
tagihan 22,1 16.575 38.675 9.000,-
Rp. 348.074,- (pembulatan)Ijin untuk memasukkan
handphone harus ada sertifikat postel
29Bea Masuk
30Pemberitahuan Pabean Ekspor
- Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) adalah
pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka
melaksanakan Kewajiban Pabean Ekspor dalam bentuk
dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Kepabeanan. - Pemberitahuan Pabean Ekspor terdiri dari
- a.Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan
- b.Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai Ke Luar
Daerah Pabean
31Pemberitahuan Pabean Ekspor
- PEB dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di
atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. - Formulir PEB ditetapkan dengan kode BC 3.0.
- Formulir Pemberitahuan dibuat dengan ketentuan
- a. Menggunakan kertas berukuran A4 (210 x 297
mm) - b. Terdiri atas satu lembar pemberitahuan dan
dapat disertai lembar lanjutan serta lembar
lampiran. - Dibuat rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan
- 1. Kantor Pabean
- 2. Badan Pusat Statistik (BPS)
- 3. Bank Indonesia (BI)
32Pemberitahuan Pabean Ekspor
- PEB harus diisi secara lengkap dengan menggunakan
Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka arab. - Pengisian PEB dapat menggunakan Bahasa Inggris
dalam hal - a. Penyebutan nama tempat atau alamat
- b. Penyebutan nama orang atau badan hukum
- c. Penyebutan uraian jenis barang ekspor yang
tidak ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia - d. Penyebutan uraian jenis barang ekspor yang ada
padanan katanya dalam Bahasa Indonesia, tetapi
perlu menyebutkan istilah teknis dalam Bahasa
Inggris terkait dengan istila yang dikenal secara
internasional.
33Pemberitahuan Pabean Ekspor
- Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai Ke Luar Darah
Pabean disampaikan dalam bentuk tulisan di atas
formulir dengan kode BC 3.2. - Formulir pemberitahuan dibuat dengan ketentuan
- a. Menggunakan kertas berukuran A4 (210 x 297
mm) - b. Terdiri dari satu lembar pemberitahuan dan
dibuat dalam rangkap satu untuk Kantor Pabean.
34Pemberitahuan Pabean Ekspor
- Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b harus diisi secara
lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia,
huruf latin, dan angka arab. - Pengisian Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai Ke
Luar Daerah Pabean dapat menggunakan Bahasa
Inggris.
35Bea Keluar
- Cara Perhitungan
- Advalorum (Harga Ekspor)Tarif bea keluar x
Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor x Nilai tukar
mata uang - SpesifikTarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam
Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang
x Nilai Tukar Mata Uang.
36Bea Keluar
- Penetapan barang yang dikenai bea keluar dan
tarifnya, berdasarkan Menteri Keuangan dengan
pertimbangan menteri yang berkaitan dengan barang
tersebut (Menteri Perdagangan, Menteri
Perindustrian, Badan-badan lain). - Tarif Bea Keluar ditetapkan paling tinggi 60
(enam puluh persen) dari Harga Ekspor atau
nominal tertentu yang besarnya equivalen dengan
60
37Bea Keluar
- Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan
Undang- Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap
barang ekspor. - Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat
HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara
periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang perdagangan setelah
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga
pemerintah non kementerian/kepala badan teknis
terkait. - Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk
penghitungan Bea Keluar.
38Bea Keluar
- Harga Referensi adalah harga rata-rata
internasional dan/atau harga rata-rata bursa
komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan
tarif Bea Keluar yang ditetapkan secara periodik
oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan
menteri/kepala lembaga pemerintah non
departemen/kepala badan teknis - Untuk Harga Referensi sampai dengan USD 750 per
ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana Kolom 1
pada Lampiran I. Peraturan Menteri Keuangan No
128 Tahun 2011. - Untuk Harga Referensi lebih dari USD 750 per ton
sampai dengan USD 800 per ton, tarif pada Kolom
2.
39Bea Keluar
- c. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 800 per
ton sampai dengan USD 850 per ton (Kolom 3). - Untuk Harga Referensi lebih dari USD 850 per ton
sampai dengan USD 900 per ton (Kolom 4). - Untuk Harga Referensi lebih dari USD 900 per ton
sampai dengan USD 950 per ton (Kolom 5). - Untuk Harga Referensi lebih dari USD 950 per ton
sampai dengan USD 1,000 per ton (Kolom 6). - Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,000 per
ton sampai dengan USD 1,050 per ton (Kolom 7). - Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,050 per
ton sampai dengan USD 1,100 (Kolom 8).
40Bea Keluar
- Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,100 per
ton sampai dengan USD 1,150 per ton (Kolom 9). - Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,150 per
ton sampai dengan USD 1,200 per ton (Kolom 10). - Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,200 per
ton sampai dengan USD 1,250 per ton (Kolom 11). - Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,250 per
ton (Kolom 12).
41BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF
BEA KELUAR
K E L NO JENIS BARANG TARIF BEA KELUAR () TARIF BEA KELUAR () TARIF BEA KELUAR () TARIF BEA KELUAR () TARIF BEA KELUAR () TARIF BEA KELUAR () TARIF BEA KELUAR () TARIF BEA KELUAR () TARIF BEA KELUAR () TARIF BEA KELUAR () TARIF BEA KELUAR () TARIF BEA KELUAR ()
K E L NO JENIS BARANG Kol1 Kol2 Kol3 Kol4 Kol5 Kol6 Kol7 Kol 8 Kol9 Kol10 Kol11 Kol12
I 1. Buah dan Kernel Kelapa Sawit 40 40 40 40 40 40 40 40 40 40 40 40
I 2. Bungkil Kelapa Sawit 20 20 20 20 20 20 20 20 20 20 20 20
II 3. Crude Palm Oil (CPO) 0 7,5 9 10,5 12 13,5 15 16,5 18 19,5 21 22,5
II 4. Crude Palm Kernel Oil (CPKO) 0 7,5 9 10,5 12 13,5 15 16,5 18 19,5 21 22,5
42BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF
BEA KELUAR
III 5. Crude Palm Olein 0 3 4 5 6 7 8 9 10,5 12 13,5 15
III 6. Crude Palm Stearin 0 3 4 5 6 7 8 9 10,5 12 13,5 15
III 7. Crude Palm Kernel Olein 0 3 4 5 6 7 8 9 10,5 12 13,5 15
III 8. Crude Palm Kernel Stearin 0 3 4 5 6 7 8 9 10,5 12 13,5 15
III 9. Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) 0 3 4 5 6 7 8 9 10,5 12 13,5 15
III 10. Hydrogenated Palm Oil (Bulk) gt20 kg 0 3 4 5 6 7 8 9 10,5 12 13,5 15
III 11. Hydrogenated Palm Kernel Oil (Bulk) gt20 kg 0 3 4 5 6 7 8 9 10,5 12 13,5 15
III 12. Hydrogenated Palm Olein (Bulk) gt20 kg 0 3 4 5 6 7 8 9 10,5 12 13,5 15
III 13. Hydrogenated Palm Kernel Olein (Bulk) gt20 kg 0 3 4 5 6 7 8 9 10,5 12 13,5 15
III 14. Hydrogenated Palm Kernel Stearin (Bulk) gt20 kg 0 3 4 5 6 7 8 9 10,5 12 13,5 15
III 15. Hydrogenated Palm Stearin (Bulk) gt20 kg 0 3 4 5 6 7 8 9 10,5 12 13,5 15
43BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF
BEA KELUAR
IV 16. RBD Palm Olein 0 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11,5 13
IV 17. RBD Palm Oil 0 0 0 2 3 4 5 6 7 8 9 10
IV 18. RBD Palm Kernel Oil 0 0 0 2 3 4 5 6 7 8 9 10
IV 19. RBD Palm Kernel Olein 0 0 0 2 3 4 5 6 7 8 9 10
IV 20. RBD Palm Kernel Stearin 0 0 0 2 3 4 5 6 7 8 9 10
IV 21. RBD Palm Stearin 0 0 0 2 3 4 5 6 7 8 9 10
IV 22. Hydrogenated RBD Palm Olein 0 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11,5 13
IV 23. Hydrogenated RBD Palm Oil 0 0 0 2 3 4 5 6 7 8 9 10
IV 24. Hydrogenated RBD Palm Kernel Oil 0 0 0 2 3 4 5 6 7 8 9 10
IV 25. Hydrogenated RBD Palm Kernel Olein 0 0 0 2 3 4 5 6 7 8 9 10
IV 26. Hydrogenated RBD Palm Kernel Stearin 0 0 0 2 3 4 5 6 7 8 9 10
IV 27. Hydrogenated RBD Palm Stearin 0 0 0 2 3 4 5 6 7 8 9 10
44BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF
BEA KELUAR
V 28. RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek 20kg 0 0 0 0 0 2 2 2 3 4 5 6
V 29. Biodiesel dari minyak sawit (Fatty Acid Methyl Esters) 0 0 0 0 0 2 2 2 2 5 5 7,5
V
45Pemeriksaan Barang Ekspor
- Latar Belakang
- Penjual dan Pembeli dipisahkan oleh
jarak, batas Negara serta
peraturan-peraturan yang menaungi mekanisme
perdagangannya tidak sama. - Penjual maupun pembeli tidak langsung melihat
benda/barang yang akan dipertukarkan. - Diperlukan pihak yang netral untuk menjembatani
kepentingan berbagai pihak - Peran tersebut dilaKsanakan oleh CARGO SURVEYOR
- Salah satu Produk Surveyor tersebut adalah
Laporan Pemeriksaan Surveyor Ekspor (LPSE)
46Pemeriksaan Barang Ekspor
- Kegiatan pemeriksaan, penelitian, pengkajian,
pengujian dan pengawasan atas suatu objek yang
ditentukan meliputi - 1. Kondisi luar
- 2. Pembungkus atau kemasan
- 3. Mutu
- 4. Jumlah
- 5. Ukura-ukuran panjang
- 6. Berat maupun isi
- 7. Tanda-tanda pengenal serta
- 8. Persyaratan-persyaratan yang ditetapkan, yang
atas hasil kegiatan tersebut diatas dibuktikan
dengan mengeluarkan laporan survey (survey
report) dan atau sertifikat pengawasan
(inspection certificate).
47Pemeriksaan Barang Ekspor
48Pemeriksaan Barang Ekspor
- Eksportir/PPJK (Pengusaha Penyelenggara Jasa
Kepabeanan) menyampaikan PEB disertai dokumen
pelengkap pabean ke Kantor Pabean di pelabuhan
muat ekspor. - 1. Pengecekan dokumen meliputi
- Ada atau tidak blokir eksportir/PPJK
- Dokumen pelengkap pabean
- Kesesuaian PEB dengan dokumen pelengkap, bukti
bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), bukti
bayar Bea Keluar (dalam hal terkena Bea Keluar) - Jika lengkap dan sesuai dilanjutkan pengecekan
pemenuhan persyaratan larangan dan/atau
pembatasan (lartas).
49Pemeriksaan Barang Ekspor
- Jika tidak lengkap dan tidak sesuai diterbitkan
Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP). - 2. Pengecekan pemenuhan persyaratan larangan
dan/atau pembatasan (lartas) - Jika sudah dipenuhi diterbitkan NPE (Nota
Pelayanan Ekspor). - Jika belum dipenuhi diterbitkan Nota
Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD) - 3. Pengecekan perlu/tidak dilakukan pemeriksaan
fisik - Jika tidak dilakukan pemeriksaan fisik
diterbitkan NPE - Jika dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan
Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB)
50Pemeriksaan Barang Ekspor
- 4. Pemeriksaan fisik barang ekspor
- Jika sesuai diterbitkan NPE
- Jika tidak sesuai, barang disegel dan diteliti
lebih lanjut oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen
Ekspor (PPDE). - Tahun 2011 ekspor Indonesia mencapai US 203,6
miliar, atau melampaui target yang telah
ditetapkan sebelumnya yakni US 200 miliar. - Tahun 2012 Ekspor Indonesia Ditargetkan US230
Miliar
51Kawasan Berikat
- Kawasan berikat (bonded zone) adalah suatu
kawasan dengan batas-batas tertentu di dalam
wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya
diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean,
yaitu terhadap barang yang dimasukkan dari luar
daerah pabean atau dari dalam daerah pabean
Indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan
bea cukai atau pungutan negara lainnya, sampai
barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor,
ekspor, atau reekspor (diekspor kembali.
52Kawasan Berikat
- Fungsi kawasan berikat adalah sebagai tempat
penyimpanan, penimbunan, pengolahan barang yang
berasal dari dalam dan luar negeri. Kemudahan
yang diberikan dalam kawasan berikat, yaitu
pelayanan dan pengurusan dokumen ekspor dan impor
berada dalam satu atap (satu kantor). - Seluruh produksi dari industri yang terdapat di
dalam kawasan berikat harus ditujukan untuk
ekspor, kecuali industri tekstil dapat dipasarkan
di dalam negeri hingga 15 dari seluruh hasil
produksinya.
53Kawasan Berikat
54Kawasan Berikat
- Untuk proses ekspor di Kawasan Berikat urutan
prosesnya secara singkat adalah Shipping
Instruction ambil container di depo membayar
biaya penumpukan kontainer di Bank ambil slip
job dan nomor seal di Unit Terminal Peti Kemas
stuffing dokumen Persetujuan Ekspor
Pemberitahuan Ekspor Barang Fiat di Bea Cukai
Fiat di Gate In Fiat di Agen Kapal Bank. - Sedangkan untuk proses impor di Kawasan Berikat
urutan porosesnya adalah Monitoring di Kawasan
Berikat Fiat setuju keluar di Bea Cukai Fiat
hangar di Unit Terminal Peti Kemas Fiat di Gate
Out Fiat masuk ke Kawasan Berikat.
55Kawasan Berikat
- Shipping Instruction (SI) adalah perintah/
instruksi pengapalan/ pengiriman yang dibuat oleh
eksportir/ pengirim barang kepada perusahaan
pengangkutan
56Kawasan Berikat
- Stuffing adalah pengawasan muat barang ekspor.
- Petugas stuffing karyawan yg bertugas mengawasi
kegiatan muat barang ekspor. - Pelaksana muat karyawan bagian gudang
pengiriman.
57Pungutan Impor
- Ada beberapa pungutan yang ditetapkan dalam
kegiatan importasi sbb - 1. Bea Masuk, adalah pungutan yang dibebankan
terhadap barang impor yang masuk. Nilai CIF x
tarif BM - 2. Bea Masuk tambahan, bisa berupa, bea masuk
anti dumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea
masuk imbalan / pembalasan. Diterbitkan oleh
Notul PFPD secara manual Tarif BMT x CIF - 3. Bea Masuk yang berasal dari Surat Perintah
Membayar. Diperlakukan terhadap barang bantuan
luar negeri kepada pemerintah Indonesia. Seperti
Hibah.
58Pungutan Impor
- 4. Sanksi Administrasi. Denda karena pelanggaran
terhadap ketentuan UU kepabeanan. - 5. Cukai, terhadap barang-barang yang terkena
cukai - 6. PPn, Pajak Pertambahan Nilai barang. (BMCIF)
x tarif PPn - 7. PPh, Pajak penghasilan (BMCIF) x tarif PPh.
59Pungutan Impor
- Dumping menjual dengan harga yang lebih murah
secara tidak adil.Jika sebuah perusahaan menjual
produknya di negara lain lebih murah dari harga
normal pasar dalam negerinya, maka hal ini
disebut dumping terhadap produk tersebut. - Anti-dumping, yaitu tindakan/kebijaksanaan
pemerintah negara pengimpor terhadap barang
dumping yang merugikan industri dalam negeri.
Reaksi terhadap dumping dikarenakan terbukti
terjadi kerugian (material injury) terhadap
industri domestic