Oleh - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Oleh

Description:

Pabean dan Bea Cukai Oleh Rino Desanto W., S.E. Kepabeanan dan Cukai Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan, (dahulu Departemen Keuangan) adalah kementerian dalam ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1625
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 60
Provided by: acer193
Category:
Tags: oleh

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Oleh


1
Pabean dan Bea Cukai
  • Oleh
  • Rino Desanto W., S.E.

2
Kepabeanan dan Cukai
3
Kepabeanan dan Cukai
  • Kementerian Keuangan, (dahulu Departemen
    Keuangan) adalah kementerian dalam Pemerintah
    Indonesia yang membidangi urusan keuangan.
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disingkat DJBC
    atau bea cukai adalah nama dari sebuah instansi
    pemerintah yang melayani masyarakat di bidang
    kepabeanan dan cukai.
  • Kepabeanan sendiri berarti segala sesuatu yang
    berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas
    barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta
    pemungutan bea masuk dan bea keluar.

4
Kepabeanan dan Cukai
  • Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan
    terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai
    sifat dan karakteristik tertentu, yaitu
  • Konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya
    perlu diawasi.
  • Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif
    bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
  • Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara
    demi keadilan dan keseimbangan.

5
Kepabeanan dan Cukai
  • Barang kena cukai meliputi
  • Etil alkohol atau etanol,
  • Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar
    berapa pun,
  • Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu,
    rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan
    tembakau lainnya,
  • Penerimaan Direktorat Jenderal Bea Cukai sampai
    dengan akhir 2011 secara rinci adalah untuk Bea
    Masuk mencapai Rp25,057 triliun atau 116,5 persen
    dari yang ditargetkan, Bea Keluar Rp28,626 (112,5
    persen), Cukai Rp75,663 triliun (111,2 persen).

6
Tugas dan Fungsi DJBC
  • Tugas dan fungsi DJBC adalah berkaitan erat
    dengan pengelolaan keuangan negara, antara lain
    memungut bea masuk berikut pajak dalam rangka
    impor (PDRI) meliputi (PPN Impor, PPh Pasal 22,
    PPnBM) dan cukai.
  • Sebagaimana diketahui bahwa pemasukan terbesar
    (sering disebut sisi penerimaan) ke dalam kas
    negara adalah dari sektor pajak dan termasuk
    didalamnya adalah bea masuk dan cukai yang
    dikelola oleh DJBC.

7
Tugas dan Fungsi DJBC
  • Selain itu, tugas dan fungsi DJBC adalah
    mengawasi kegiatan ekspor dan impor, mengawasi
    peredaran minuman yang mengandung alkohol atau
    etil alkohol, dan peredaran rokok atau barang
    hasil pengolahan tembakau lainnya.
  • Seiring perkembangan zaman, DJBC bertambah fungsi
    dan tugasnya sebagai fasilitator perdagangan,
    yang berwenang melakukan penundaan atau bahkan
    pembebasan pajak dengan syarat-syarat tertentu.

8
Pengangkut
  • Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang
    bertanggung jawab atas pengoperasian sarana
    pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.
  • Sarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan
    melalui laut, udara, atau darat yang dipakai
    untuk mengangkut barang dan/atau orang.
  • Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP)
    adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan
    sarana pengangkut yang disampaikan oleh
    pengangkut ke suatu Kantor Pabean.
  • Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut (JKSP) adalah
    pemberitahuan tentang rencana kedatangan sarana
    pengangkut yang mempunyai jadwal kedatangan
    secara teratur dalam suatu periode tertentu, yang
    disampaikan oleh pengangkut ke suatu Kantor
    Pabean.

9
Kedatangan Sarana Pengangkut
  • 1.Kewajiban sarana pengangkut sebelum kedatangan
  • Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang
    dari Luar daerah pabean atau Dalam daerah
    pabean yang mengangkut barang impor, barang
    ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang
    diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean
    melalui luar daerah pabean.
  • Wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana
    pengangkut (RKSP) ke kantor pabean tujuan sebelum
    kedatangan sarana pengangkut, kecuali sarana
    pengangkut darat.

10
Kedatangan Sarana Pengangkut
  • Kewajiban penyerahan RKSP dilakukan
  • a. untuk sarana pengangkut melalui laut
  • 1) paling lambat 24 (dua puluh empat) jam
    sebelum kedatangan sarana pengangkut, atau
  • 2) paling lambat sebelum kedatangan sarana
    pengangkut, dalam hal waktu tempuh kurang dari 24
    jam.
  • b. untuk sarana pengangkut melalui udara, paling
    lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut.

11
Kedatangan Sarana Pengangkut
  • Pengangkut yang sarana pengangkutnya mempunyai
    jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu
    periode tertentu, cukup menyerahkan Jadwal
    Kedatangan Sarana Pengangkut (JKSP) kepada
    Pejabat Bea dan Cukai di setiap Kantor Pabean
    yang akan disinggahi paling lambat sebelum
    kedatangan yang pertama dalam jadwal tertentu.
  • Pengangkut wajib memberitahukan setiap perubahan
  • RKSP, paling lambat pada saat kedatangan sarana
    pengangkut
  • JKSP, paling lambat pada saat kedatangan pertama
    sarana pengangkut.
  • Pemberitahuan RKSP dan JKSP yang telah diterima
    dan mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean
    merupakan Pemberitahuan Pabean BC 1.0.

12
Kedatangan Sarana Pengangkut
  • 2. Kewajiban sebelum melakukan pembongkaran
    barang
  • Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki
    daerah pabean wajib menyerahkan pemberitahuan
    berupa Inward Manifest dalam bahasa Indonesia
    atau bahasa Inggris kepada Pejabat di Kantor
    Pabean.
  • Penyerahan manifes dilakukan sebelum melakukan
    pembongkaran atau pemuatan barang.
  • Inward Manifest adalah daftar cargo yang dibawa
    saat datang/masuk Kawasan Pabean,

13
Kedatangan Sarana Pengangkut
  • Dalam hal tidak segera dilakukan
    pembongkaran/pemuatan, kewajiban penyerahan
    dilaksanakan
  • Paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak
    kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana
    pengangkut yang melalui laut
  • Paling lambat 8 (delapan) jam sejak kedatangan
    sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang
    melalui udara atau
  • Pada saat kedatangan sarana pengangkut, untuk
    sarana pengangkut yang melalui darat.

14
Kedatangan Sarana Pengangkut
  • Kewajiban penyerahan pemberitahuan dikecualikan
    bagi
  • Sarana pengangkut yang tidak melakukan
    pembongkaran dan pemuatan barang dan
  • Berlabuh/lego jangkar paling lama 24 (dua puluh
    empat) jam sejak kedatangan untuk sarana
    pengangkut melalui laut dan
  • Mendarat paling lama 8 (delapan) jam sejak
    kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara.
  • Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari
    luar Daerah Pabean, apabila sarana pengangkutnya
    tidak mengangkut barang sebagaimana dimaksud di
    atas, wajib menyerahkan pemberitahuan nihil.

15
Kedatangan Sarana Pengangkut
  • Selain Pemberitahuan berupa IM, paling lambat
    pada saat kedatangan sarana pengangkut,
    pengangkut wajib menyerahkan
  • Daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut
  • Daftar bekal sarana pengangkut
  • Daftar perlengkapan/ inventaris sarana
    pengangkut
  • Stowage Plan atau Bay Plan untuk sarana
    pengangkut melalui laut
  • Daftar senjata api dan amunisi dan
  • Daftar obat-obatan termasuk narkotika yang
    digunakan untuk kepentingan pengobatan.
  • STOWAGE PLAN gambaran informasi kondisi muatan
    yang berada dalam ruang muat baik mengenai Letak,
    Jumlah dan Berat muatan sesuai consignment mark
    (tanda pengapalan) bagi masing-masing pelabuhan
    tujuannya

16
Kedatangan Sarana Pengangkut
  • Inward Manifest sebagaimana dimaksud di atas,
    yang telah diterima dan mendapat nomor
    pendaftaran di Kantor Pabean merupakan
    Pemberitahuan Pabean BC 1.1 dan berlaku sebagai
    persetujuan pembongkaran barang.
  • 3. Sanksi
  • Pengangkut yang tidak melaporkan rencana
    kedatangannya dikenai sanksi administrasi berupa
    denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta
    rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
    puluh juta rupiah).
  • Pengangkut yang tidak memenuhi mencantumkan
    barang yang diangkutnya dan melaporkan
    pembongkarannya dikenai sanksi administrasi
    berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00
    (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak
    Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

17
Keberangkatan Sarana Pengangkut
  • Kewajiban sarana pengangkut sebelum
    keberangkatan.
  • Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan
    berangkat menuju
  • Ke luar Daerah Pabean atau
  • Ke dalam Daerah Pabean dengan membawa Barang
    impor, Barang ekspor dan/atau barang asal Daerah
    Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean
    lainnya melalui luar Daerah Pabean,
  • Wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Outward
    Manifest dalam bahasa Indonesia atau bahasa
    Inggris kepada Pejabat di Kantor Pabean.
  • Kewajiban menyerahkan pemberitahuan di atas
    dilaksanakan paling lambat sebelum keberangkatan
    sarana pengangkut

18
Registrasi Importir
  • Importir adalah orang perseorangan atau badan
    hukum pemilik Angka Pengenal Importir (API) atau
    Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT) yang
    mengimpor barang. API diperoleh dari Menteri
    Perdagangan.
  • Untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabean,
    importir wajib melakukan registrasi importir
  • Registrasi importir adalah kegiatan pendaftaran
    yang dilakukan oleh importir dengan mengajukan
    permohonan ke Dirjen Bea dan Cukai untuk
    mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
  • NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi
    yang diberikan oleh Bea dan Cukai kepada importir
    yang telah melakukan registrasi untuk mengakses
    atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang
    menggunakan teknologi informasi maupun secara
    manual

19
Registrasi Importir
20
Registrasi Importir
  • Tujuan Registrasi
  • Registrasi importir dilakukan dalam rangka tertib
    administrasi untuk menjamin dipenuhinya hak-hak
    negara, karena importir yang melakukan kegiatan
    impor dapat diketahui secara jelas eksistensinya,
    penanggungjawabnya, jenis usahanya, dan
    auditability (kepastian penyelenggaraan
    pembukuan)nya.
  • Produk yang dikeluarkan dari Registrasi Importir
    adalah SPR (Surat Pemberitahuan Registrasi) yang
    didalamnya terdapat NIK (Nomor Identitas
    Kepabeanan).
  • Importir yang belum mendapatkan NIK, dapat
    dilayani pemenuhan kewajiban kepabeanannya untuk
    1 (satu) kali pemberitahuan pabean impor setelah
    mendapat persetujuan dari kepala kantor pabean

21
Registrasi Importir
  • Manfaat Registrasi
  • Selain demi tertib adminitrasi, dari registrasi
    Importir juga diharapkan dapat member manfaat
    bagi DJBC, antara lain
  • Dapat mengenali importir dengan lebih baik,
    sehingga dapat disusun profil importir dengan
    lebih akurat
  • Dapat memberikan tingkat pelayanan dan pengawasan
    yang lebih tepat pada masing-masing importir
  • Dapat menjamin pemenuhan hak-hak negara
  • Dapat menciptakan iklim perdagangan yang sehat
    (fair trade)

22
Registrasi Importir
  • Registrasi Importir tidak diperlukan bagi
  • Perwakilan negara asing pejabatnya
  • Badan internasional pejabatnya
  • Barang pribadi penumpang, awak sarana
    pengangkut,pelintas batas dan barang kiriman
  • Barang kiriman hadiah dan hibah
  • Barang pindahan
  • Barang untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial,
    kebudayaan atau penanggulangan bencana alam
  • Barang untuk keperluan pemerintah/lembaga negara
    lainnya yang diimpor sendiri oleh lembaga
    tersebut
  • Barang-barang yang mendapat persetujuan impor
    tanpa API/APIT dari Dirjen Kerjasama Perdg Inter.

23
Registrasi Importir
  • Pemblokiran NIK
  • Direktur Jenderal melakukan pemblokiran NIK
    dengan memberitahukan tindakan pemblokiran kepada
    importir dengan disertai alasan yang jelas, yaitu
  • Selama 12 bulan berturut-turut tidak melakukan
    kegiatan impor Dari hasil penelitian penilaian
    kembali ditemukan
  • Eksistensi tidak sesuai dengan pemberitahuan
  • Identitas pengurus dan penanggung jawab tidak
    sesuai pemberitahuan
  • API/ APIT habis masa berlakunya dan/ atau
  • Tidak menyelenggarakan pembukuan. 

24
Registrasi Importir
  • Pencabutan NIK
  • Direktur Jenderal dapat melakukan pencabutan NIK
    dengan memberitahukan tindakan pencabutan kepada
    importir disertai alasan yang jelas, yaitu
  • Importir melakukan pelanggaran pidana kepabeanan,
    cukai, dan/atau perpajakan dengan kekuatan hukum
    tetap
  • Dalam waktu 3 bulan setelah pemblokiran importir
    tidak memperbaiki data/dokumen
  • API / APIT dicabut
  • Diminta oleh instansi yang menerbitkan API/APIT
  • Importir dinyatakan pailit oleh pengadilan
    dan/atau
  • Diminta oleh importir yang bersangkutan

25
Bea Masuk
  • Import barang dari Luar Negeri bisa melalui
    FEDEX, UPS, POS.
  • Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah perusahaan
    yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari
    instansi terkait serta memperoleh persetujuan
    untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari
    Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan
  • Pengertian harga barang cost (C)asuransi
    insurance (I)Ongkos kirim freight (F)

26
Bea Masuk
  • 1. untuk barang impor tidak melalui PJT - Bea
    masuk CIF tarif bea masuknya (bisa 0, 5,
    10 dst lihat di BTBMI)- PPN (CIF bea masuk)
    10- PPh (CIF bea masuk) 7.5 (bisa kena
    2,5 bila punya API, atau terkena 15 bila tidak
    punya NPWP)

27
Bea Masuk
  • 2. untuk barang impor melalui PJT or kantor
    postata cara perhitungan sama dengan formula
    diatas, hanya sebelumnya CIF 50 USDuntuk
    barang dgn harga dibawah 50 dolar gratis / free
    tidak bayar bea masuk dan pajak- Bea masuk
    (CIF-50) tarif bea masuknya- PPN (CIF-50)
    bea masuk 10- PPh (CIF-50) bea masuk
    7.5

28
Bea Masuk
  • contoh harga barang US 223, ongkir 48 gt CIF
    223 48 271, jenis barang handphone (tarif
    bea masuk dlm BTBMI 0)- Bea masuk ( 271
    50) 0 0- PPN ((271-50) 0) 10
    22,1
  • - PPh ((271-50) 0) 7,5 16.575 total
    tagihan 22,1 16.575 38.675 9.000,-
    Rp. 348.074,- (pembulatan)Ijin untuk memasukkan
    handphone harus ada sertifikat postel

29
Bea Masuk
30
Pemberitahuan Pabean Ekspor
  • Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) adalah
    pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka
    melaksanakan Kewajiban Pabean Ekspor dalam bentuk
    dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang
    Kepabeanan.
  • Pemberitahuan Pabean Ekspor terdiri dari
  • a.Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan
  • b.Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai Ke Luar
    Daerah Pabean

31
Pemberitahuan Pabean Ekspor
  • PEB dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di
    atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
  • Formulir PEB ditetapkan dengan kode BC 3.0.
  • Formulir Pemberitahuan dibuat dengan ketentuan
  • a. Menggunakan kertas berukuran A4 (210 x 297
    mm)
  • b. Terdiri atas satu lembar pemberitahuan dan
    dapat disertai lembar lanjutan serta lembar
    lampiran.
  • Dibuat rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan
  • 1. Kantor Pabean
  • 2. Badan Pusat Statistik (BPS)
  • 3. Bank Indonesia (BI)

32
Pemberitahuan Pabean Ekspor
  • PEB harus diisi secara lengkap dengan menggunakan
    Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka arab.
  • Pengisian PEB dapat menggunakan Bahasa Inggris
    dalam hal
  • a. Penyebutan nama tempat atau alamat
  • b. Penyebutan nama orang atau badan hukum
  • c. Penyebutan uraian jenis barang ekspor yang
    tidak ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia
  • d. Penyebutan uraian jenis barang ekspor yang ada
    padanan katanya dalam Bahasa Indonesia, tetapi
    perlu menyebutkan istilah teknis dalam Bahasa
    Inggris terkait dengan istila yang dikenal secara
    internasional.

33
Pemberitahuan Pabean Ekspor
  • Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai Ke Luar Darah
    Pabean disampaikan dalam bentuk tulisan di atas
    formulir dengan kode BC 3.2.
  • Formulir pemberitahuan dibuat dengan ketentuan
  • a. Menggunakan kertas berukuran A4 (210 x 297
    mm)
  • b. Terdiri dari satu lembar pemberitahuan dan
    dibuat dalam rangkap satu untuk Kantor Pabean.

34
Pemberitahuan Pabean Ekspor
  • Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 huruf b harus diisi secara
    lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia,
    huruf latin, dan angka arab.
  • Pengisian Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai Ke
    Luar Daerah Pabean dapat menggunakan Bahasa
    Inggris.

35
Bea Keluar
  • Cara Perhitungan
  • Advalorum (Harga Ekspor)Tarif bea keluar x
    Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor x Nilai tukar
    mata uang
  • SpesifikTarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam
    Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang
    x Nilai Tukar Mata Uang.

36
Bea Keluar
  • Penetapan barang yang dikenai bea keluar dan
    tarifnya, berdasarkan Menteri Keuangan dengan
    pertimbangan menteri yang berkaitan dengan barang
    tersebut (Menteri Perdagangan, Menteri
    Perindustrian, Badan-badan lain).
  • Tarif Bea Keluar ditetapkan paling tinggi 60
    (enam puluh persen) dari Harga Ekspor atau
    nominal tertentu yang besarnya equivalen dengan
    60

37
Bea Keluar
  • Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan
    Undang- Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap
    barang ekspor.
  • Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat
    HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara
    periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung
    jawabnya di bidang perdagangan setelah
    berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga
    pemerintah non kementerian/kepala badan teknis
    terkait.
  • Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk
    penghitungan Bea Keluar.

38
Bea Keluar
  • Harga Referensi adalah harga rata-rata
    internasional dan/atau harga rata-rata bursa
    komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan
    tarif Bea Keluar yang ditetapkan secara periodik
    oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di
    bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan
    menteri/kepala lembaga pemerintah non
    departemen/kepala badan teknis
  • Untuk Harga Referensi sampai dengan USD 750 per
    ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana Kolom 1
    pada Lampiran I. Peraturan Menteri Keuangan No
    128 Tahun 2011.
  • Untuk Harga Referensi lebih dari USD 750 per ton
    sampai dengan USD 800 per ton, tarif pada Kolom
    2.

39
Bea Keluar
  • c. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 800 per
    ton sampai dengan USD 850 per ton (Kolom 3).
  • Untuk Harga Referensi lebih dari USD 850 per ton
    sampai dengan USD 900 per ton (Kolom 4).
  • Untuk Harga Referensi lebih dari USD 900 per ton
    sampai dengan USD 950 per ton (Kolom 5).
  • Untuk Harga Referensi lebih dari USD 950 per ton
    sampai dengan USD 1,000 per ton (Kolom 6).
  • Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,000 per
    ton sampai dengan USD 1,050 per ton (Kolom 7).
  • Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,050 per
    ton sampai dengan USD 1,100 (Kolom 8).

40
Bea Keluar
  • Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,100 per
    ton sampai dengan USD 1,150 per ton (Kolom 9).
  • Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,150 per
    ton sampai dengan USD 1,200 per ton (Kolom 10).
  • Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,200 per
    ton sampai dengan USD 1,250 per ton (Kolom 11).
  • Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,250 per
    ton (Kolom 12).

41
BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF
BEA KELUAR
K E L NO  JENIS BARANG  TARIF BEA KELUAR () TARIF BEA KELUAR () TARIF BEA KELUAR () TARIF BEA KELUAR () TARIF BEA KELUAR () TARIF BEA KELUAR () TARIF BEA KELUAR () TARIF BEA KELUAR () TARIF BEA KELUAR () TARIF BEA KELUAR () TARIF BEA KELUAR () TARIF BEA KELUAR ()
K E L NO  JENIS BARANG  Kol1 Kol2 Kol3 Kol4 Kol5 Kol6 Kol7 Kol  8 Kol9 Kol10 Kol11 Kol12
I 1.  Buah dan Kernel Kelapa Sawit 40 40 40 40 40 40 40 40 40 40 40 40
I 2.  Bungkil Kelapa Sawit 20 20 20 20 20 20 20 20 20 20 20 20
II 3.  Crude Palm Oil (CPO) 0 7,5 9 10,5 12 13,5 15 16,5 18 19,5 21 22,5
II 4.  Crude Palm Kernel Oil (CPKO) 0 7,5 9 10,5 12 13,5 15 16,5 18 19,5 21 22,5
42
BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF
BEA KELUAR
III 5.  Crude Palm Olein 0 3 4 5 6 7 8 9 10,5 12 13,5 15
III 6.  Crude Palm Stearin 0 3 4 5 6 7 8 9 10,5 12 13,5 15
III 7.  Crude Palm Kernel Olein 0 3 4 5 6 7 8 9 10,5 12 13,5 15
III 8.  Crude Palm Kernel Stearin 0 3 4 5 6 7 8 9 10,5 12 13,5 15
III 9.  Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) 0 3 4 5 6 7 8 9 10,5 12 13,5 15
III 10.  Hydrogenated Palm Oil (Bulk) gt20 kg 0 3 4 5 6 7 8 9 10,5 12 13,5 15
III 11.  Hydrogenated Palm Kernel Oil (Bulk) gt20 kg 0 3 4 5 6 7 8 9 10,5 12 13,5 15
III 12.  Hydrogenated Palm Olein (Bulk) gt20 kg 0 3 4 5 6 7 8 9 10,5 12 13,5 15
III 13.  Hydrogenated Palm Kernel Olein (Bulk) gt20 kg 0 3 4 5 6 7 8 9 10,5 12 13,5 15
III 14.  Hydrogenated Palm Kernel Stearin (Bulk) gt20 kg 0 3 4 5 6 7 8 9 10,5 12 13,5 15
III 15.  Hydrogenated Palm Stearin (Bulk) gt20 kg 0 3 4 5 6 7 8 9 10,5 12 13,5 15
43
BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF
BEA KELUAR
IV 16.  RBD Palm Olein 0 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11,5 13
IV 17.  RBD Palm Oil 0 0 0 2 3 4 5 6 7 8 9 10
IV 18.  RBD Palm Kernel Oil 0 0 0 2 3 4 5 6 7 8 9 10
IV 19.  RBD Palm Kernel Olein 0 0 0 2 3 4 5 6 7 8 9 10
IV 20.  RBD Palm Kernel Stearin 0 0 0 2 3 4 5 6 7 8 9 10
IV 21.  RBD Palm Stearin 0 0 0 2 3 4 5 6 7 8 9 10
IV 22.  Hydrogenated RBD Palm Olein 0 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11,5 13
IV 23.  Hydrogenated RBD Palm Oil 0 0 0 2 3 4 5 6 7 8 9 10
IV 24.  Hydrogenated RBD Palm Kernel Oil 0 0 0 2 3 4 5 6 7 8 9 10
IV 25.  Hydrogenated RBD Palm Kernel Olein 0 0 0 2 3 4 5 6 7 8 9 10
IV 26.  Hydrogenated RBD Palm Kernel Stearin 0 0 0 2 3 4 5 6 7 8 9 10
IV 27.  Hydrogenated RBD Palm Stearin 0 0 0 2 3 4 5 6 7 8 9 10
44
BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF
BEA KELUAR
V 28.  RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek 20kg 0 0 0 0 0 2 2 2 3 4 5 6
V 29. Biodiesel dari minyak sawit (Fatty Acid Methyl Esters) 0 0 0 0 0 2 2 2 2 5 5 7,5
V  
45
Pemeriksaan Barang Ekspor
  • Latar Belakang
  • Penjual dan Pembeli dipisahkan oleh
    jarak, batas Negara serta
    peraturan-peraturan yang menaungi mekanisme
    perdagangannya tidak sama.
  • Penjual maupun pembeli tidak langsung melihat
    benda/barang yang akan dipertukarkan.
  • Diperlukan pihak yang netral untuk menjembatani
    kepentingan berbagai pihak
  • Peran tersebut dilaKsanakan oleh CARGO SURVEYOR
  • Salah satu Produk Surveyor tersebut adalah
    Laporan Pemeriksaan Surveyor Ekspor (LPSE)

46
Pemeriksaan Barang Ekspor
  • Kegiatan pemeriksaan, penelitian, pengkajian,
    pengujian dan pengawasan atas suatu objek yang
    ditentukan meliputi
  • 1. Kondisi luar
  • 2. Pembungkus atau kemasan
  • 3. Mutu
  • 4. Jumlah
  • 5. Ukura-ukuran panjang
  • 6. Berat maupun isi
  • 7. Tanda-tanda pengenal serta
  • 8. Persyaratan-persyaratan yang ditetapkan, yang
    atas hasil kegiatan tersebut diatas dibuktikan
    dengan mengeluarkan laporan survey (survey
    report) dan atau sertifikat pengawasan
    (inspection certificate).

47
Pemeriksaan Barang Ekspor
48
Pemeriksaan Barang Ekspor
  • Eksportir/PPJK (Pengusaha Penyelenggara Jasa
    Kepabeanan) menyampaikan PEB disertai dokumen
    pelengkap pabean ke Kantor Pabean di pelabuhan
    muat ekspor.
  • 1. Pengecekan dokumen meliputi
  • Ada atau tidak blokir eksportir/PPJK
  • Dokumen pelengkap pabean
  • Kesesuaian PEB dengan dokumen pelengkap, bukti
    bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), bukti
    bayar Bea Keluar (dalam hal terkena Bea Keluar)
  • Jika lengkap dan sesuai dilanjutkan pengecekan
    pemenuhan persyaratan larangan dan/atau
    pembatasan (lartas).

49
Pemeriksaan Barang Ekspor
  • Jika tidak lengkap dan tidak sesuai diterbitkan
    Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
  • 2. Pengecekan pemenuhan persyaratan larangan
    dan/atau pembatasan (lartas)
  • Jika sudah dipenuhi diterbitkan NPE (Nota
    Pelayanan Ekspor).
  • Jika belum dipenuhi diterbitkan Nota
    Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD)
  • 3. Pengecekan perlu/tidak dilakukan pemeriksaan
    fisik
  • Jika tidak dilakukan pemeriksaan fisik
    diterbitkan NPE
  • Jika dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan
    Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB)

50
Pemeriksaan Barang Ekspor
  • 4. Pemeriksaan fisik barang ekspor
  • Jika sesuai diterbitkan NPE
  • Jika tidak sesuai, barang disegel dan diteliti
    lebih lanjut oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen
    Ekspor (PPDE).
  • Tahun 2011 ekspor Indonesia mencapai US 203,6
    miliar, atau melampaui target yang telah
    ditetapkan sebelumnya yakni US 200 miliar.
  • Tahun 2012 Ekspor Indonesia Ditargetkan US230
    Miliar

51
Kawasan Berikat
  • Kawasan berikat (bonded zone) adalah suatu
    kawasan dengan batas-batas tertentu di dalam
    wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya
    diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean,
    yaitu terhadap barang yang dimasukkan dari luar
    daerah pabean atau dari dalam daerah pabean
    Indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan
    bea cukai atau pungutan negara lainnya, sampai
    barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor,
    ekspor, atau reekspor (diekspor kembali.

52
Kawasan Berikat
  • Fungsi kawasan berikat adalah sebagai tempat
    penyimpanan, penimbunan, pengolahan barang yang
    berasal dari dalam dan luar negeri. Kemudahan
    yang diberikan dalam kawasan berikat, yaitu
    pelayanan dan pengurusan dokumen ekspor dan impor
    berada dalam satu atap (satu kantor).
  • Seluruh produksi dari industri yang terdapat di
    dalam kawasan berikat harus ditujukan untuk
    ekspor, kecuali industri tekstil dapat dipasarkan
    di dalam negeri hingga 15 dari seluruh hasil
    produksinya.

53
Kawasan Berikat
54
Kawasan Berikat
  • Untuk proses ekspor di Kawasan Berikat urutan
    prosesnya secara singkat adalah Shipping
    Instruction ambil container di depo membayar
    biaya penumpukan kontainer di Bank ambil slip
    job dan nomor seal di Unit Terminal Peti Kemas
    stuffing dokumen Persetujuan Ekspor
    Pemberitahuan Ekspor Barang Fiat di Bea Cukai
    Fiat di Gate In Fiat di Agen Kapal Bank.
  • Sedangkan untuk proses impor di Kawasan Berikat
    urutan porosesnya adalah Monitoring di Kawasan
    Berikat Fiat setuju keluar di Bea Cukai Fiat
    hangar di Unit Terminal Peti Kemas Fiat di Gate
    Out Fiat masuk ke Kawasan Berikat.

55
Kawasan Berikat
  • Shipping Instruction (SI) adalah perintah/
    instruksi pengapalan/ pengiriman yang dibuat oleh
    eksportir/ pengirim barang kepada perusahaan
    pengangkutan

56
Kawasan Berikat
  • Stuffing adalah pengawasan muat barang ekspor.
  • Petugas stuffing karyawan yg bertugas mengawasi
    kegiatan muat barang ekspor.
  • Pelaksana muat karyawan bagian gudang
    pengiriman.

57
Pungutan Impor
  • Ada beberapa pungutan yang ditetapkan dalam
    kegiatan importasi sbb
  • 1. Bea Masuk, adalah pungutan yang dibebankan
    terhadap barang impor yang masuk. Nilai CIF x
    tarif BM
  • 2. Bea Masuk tambahan, bisa berupa, bea masuk
    anti dumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea
    masuk imbalan / pembalasan. Diterbitkan oleh
    Notul PFPD secara manual Tarif BMT x CIF
  • 3. Bea Masuk yang berasal dari Surat Perintah
    Membayar. Diperlakukan terhadap barang bantuan
    luar negeri kepada pemerintah Indonesia. Seperti
    Hibah.

58
Pungutan Impor
  • 4. Sanksi Administrasi. Denda karena pelanggaran
    terhadap ketentuan UU kepabeanan.
  • 5. Cukai, terhadap barang-barang yang terkena
    cukai
  • 6. PPn, Pajak Pertambahan Nilai barang. (BMCIF)
    x tarif PPn
  • 7. PPh, Pajak penghasilan (BMCIF) x tarif PPh.

59
Pungutan Impor
  • Dumping menjual dengan harga yang lebih murah
    secara tidak adil.Jika sebuah perusahaan menjual
    produknya di negara lain lebih murah dari harga
    normal pasar dalam negerinya, maka hal ini
    disebut dumping terhadap produk tersebut.
  • Anti-dumping, yaitu tindakan/kebijaksanaan
    pemerintah negara pengimpor terhadap barang
    dumping yang merugikan industri dalam negeri.
    Reaksi terhadap dumping dikarenakan terbukti
    terjadi kerugian (material injury) terhadap
    industri domestic
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com