Pajak Penghasilan PASAL 22 Andi Wijayanto - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Pajak Penghasilan PASAL 22 Andi Wijayanto

Description:

Pajak Penghasilan PASAL 22 Andi Wijayanto Objek Pemungutan PPh Pasal 22 Impor barang. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh Dirjen Anggaran ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:112
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 17
Provided by: AdmBis
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Pajak Penghasilan PASAL 22 Andi Wijayanto


1
Pajak PenghasilanPASAL 22Andi Wijayanto
2
Pengertian
  • Pajak yg dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah
    sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan
    barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut
    pajak dari WP yang melakukan kegiatan di bidang
    import atau kegiatan di bidang lain.
  • Pemungut Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan
    tertentu di bidang import.
  • Pungutan bersifat final.

3
Pemungut Pajak
  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan
    Cukai, atas impor barang
  2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara
    Pemerintah baik di tingkat Pusat ataupun di
    tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas
    pembelian barang
  3. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik
    Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan
    dana yang bersumber dari belanja negara (APBN)
    dan/atau belanja daerah (APBD), kecuali
    badan-badan tersebut pada angka 4
  4. Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset
    (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT
    Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan
    Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT
    Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan
    bank-bank BUMN yang melakukan pembelian
    barang yang dananya bersumber dari APBN
    maupun non-APBN

4
Pemungut Pajak
  • Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha
    industri semen, industri kertas, industri
    baja, dan industri otomotif, yang
    ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan
    Pajak, atas penjualan hasil produksinya di
    dalam negeri
  • Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas,
    dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak,
    gas, dan pelumas.
  • Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor
    perhutanan, perkebunan, pertanian, dan
    perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal
    Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan
    industri atau ekspor mereka dari pedagang
    pengumpul.
  • Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang
    yang tergolong sangat mewah.
  • Sumber Permenkeu RI No. 210/Pmk.03/2008 Ttg
    Perubahan Kelima Atas Keputusan Menkeu No.
    254/KMK.03/2001

5
Objek Pemungutan PPh Pasal 22
  • Impor barang.
  • Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan
    oleh Dirjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah
    baik Pusat maupun Daerah.
  • Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan
    BUMN dan BUMD yang dananya dari belanja negara
    dan atau belanja daerah.
  • Penjualan hasil produksi di dalam negeri yang
    dilakukan oleh badan usaha yang bergerak di
    bidang industri semen, rokok, kertas, baja dan
    industri otomotif.
  • Penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh
    Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang
    bergerak di bidang BBM premix dan gas.
  • Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri
    atau ekspor industri dan eksportir yang bergerak
    dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian
    serta perikanan dari pedagang pengumpul.

6
Dikecualikan dari Pemungutan PPh Ps 22
  • Import brg/penyerahan brg yg bdsrk UU tidak
    terutang PPh.
  • Import brg yg dibebaskan dari BM atau PPN (lihat
    next).
  • Dalam hal import sementara jk nyata2 utk
    di-eksport kembali.
  • Pembayaran yg jumlahnya maks Rp1 juta dan tidak
    pembayaran yg terpecah2.
  • Pembayaran utk pembelian BBM, Listrik, Gas, Air
    Minum/PDAM dan benda2 pos.
  • Emas batangan yg akan diproses utk menghasilkan
    perhiasan utk tujuan eksport.
  • Pembayaran/Pencairan dana JPS.
  • Import kembali dr brg2 yg telah dieksport dgn
    kualitas yg sama, mis tujuan pengujian,
    perbaikan yg memenuhi syarat Dirjen Bea Cukai.
  • af ? SKB Pajak
  • bc ? sesuai UU/peraturan
  • d, e, g, h ? otomatis

7
Import brg yg dibebaskan dari BM atau PPN
  • barang perwakilan negara asing beserta para
    pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan
    asas timbal balik.
  • barang untuk keperluan badan internasional yang
    diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia
    beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan
    tidak memegang paspor Indonesia.
  • barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah
    umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
  • barang untuk keperluan museum, kebun binatang,
    dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk
    umum.
  • barang untuk keperluan penelitian dan
    pengembangan ilmu pengetahuan. barang untuk
    keperluan khusus tuna netra dan penyandang cacat
    lainnya.
  • persenjataan. amunisi, dan penlengkapan militer,
    termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi
    keperluan pertahanan dan keamanan negara.

8
Import brg yg dibebaskan dari BM atau PPN
  • barang dan bahan yang dipergunakan untuk
    menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan
    keamanan negara.
  • barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.
  • peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau
    abu jenazah.
  • barang pindahan.
  • barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut,
    pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas
    nilai pabean dan ataujumlah tertentu.
  • barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau
    Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk
    kepentingan umum.
  • Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program
    Pekan Imunisasi Nasional (PIN).
  • Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan
    buku-buku pelajaran agama.

9
Import brg yg dibebaskan dari BM atau PPN
  • Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan
    danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal
    pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal
    tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan
    pelayaran atau alat keselamatan manusia yang
    diimpor dan digunakan oleh perusahaan Pelayaran
    Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan
    nasional.
  • Pesawat udara dan suku cadang serta alat
    keselamatan penerbangan atau alat keselamatan
    manusia, peralatan untuk perbaikan atau
    pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh
    Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional.
  • Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk
    perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang
    diimpor dan digunakan oleh PT KAI.
  • Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data
    batas dan foto udara wilayah NKRI yang dilakukan
    oleh TNI.

10
Cara Menghitung Pph Pasal 22
  • Atas Import
  • Dengan Angka Pengenal Impor (API), 2,5 dari
    nilai import.
  • Tanpa API, 7,5 dari nilai import.
  • Ket Angka Pengenal Importir (API) merupakan
    tanda pengenal  yang harus dimiliki oleh setiap
    importir atau perusahaan  yang melakukan
    perdagangan impor.
  • Yang tidak dikuasai, 7,5 dari harga jual lelang.
  • Nilai Import nilai berupa uang yg mjd dasar
    perhitungan BM, yaitu CIF ditambah BM dan
    pungutan lainnya sesuai UU Kepabeanan di bidang
    import.
  • Atas Pembelian Brg butir 2, 3, dan 4 sebesar
    1,5 dari harga pembelian.

11
Cara Menghitung Pph Pasal 22
  • Atas Penjualan Hasil Produksi
  • Semen ? 0,25 x DPP PPN.
  • Rokok ? 0,15 x Harga Bandrol.
  • Kertas ? 0,10 x DPP PPN.
  • Sektor Perhutanan, pertanian, perikanan atas
    pembelian bahan2 industri ? 1,5 x Harga
    Pembelian.
  • Baja ? 0,30 x DPP PPN.
  • Otomotif ? 0,45 x DPP PPN.

12
Cara Menghitung Pph Pasal 22
  • Atas Penjualan Pertamina dan BU lain dalam bidang
    BBM kepada Penyalur/Agen
  • Premium utk SPBU Swasta ? 0,3 dr Penjualan.
  • Solar utk SPBU Swasta ? 0,3 dr Penjualan, utk
    SPBU Pertamina ? 0,25 dr Penjualan.
  • Premix/Super TT utk SPBU Swasta ? 0,3 dr
    Penjualan, utk SPBU Pertamina ? 0,25 dr
    Penjualan.
  • Minyak tanah, Gas LPG, Pelumas ? 0,3 dr
    Penjualan.
  • Penjualan barang yang tergolong sangat mewah 5
    dari harga jual tidak termasuk PPN

13
Barang Yang Tergolong Sangat Mewah
  • pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih
    dari Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar
    rupiah)
  • kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual
    lebih dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar
    rupiah)
  • rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau
    harga pengalihannya lebih dari Rp
    10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan
    luas bangunan lebih dari 500 m2 (lima ratus meter
    persegi)
  • apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan
    harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp
    10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)
    dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2 (empat
    ratur meter persegi)
  • kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang
    kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport
    utility vehicle  (SUV), multi purpose vehicle
    (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga jual
    lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar
    rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari
    3.000 cc.

14
Saat Terutang Pelunasan PPh Pasal 22
  • Atas Import ? saat pembayaran BM, jk dibebaskan ?
    saat penyelesaian PIB.
  • Atas pembelian brg oleh Dirjen Anggaran/Bendaharaw
    an ? saat pembayaran brg.
  • Atas penjualan semen, rokok dll ? saat penjualan.
  • Atas penjualan Pertamina ? sebelum DO ditebus
    oleh Penyalur/Agen.

15
Referensi
  • Mardiasmo. 2004. Perpajakan. Yogyakarta Penerbit
    Andi
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
    2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang
    Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
    Nomor 210/Pmk.03/2008 Tentang Perubahan Kelima
    Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    254/KMK.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak
    Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan
    Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya.
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 253/PMK.03/2008,
    Tgl.31 Desember 2008 Tentang Wajib Pajak Badan
    Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari
    Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong
    Sangat Mewah

16
Terima Kasih
  • Slide ini dapat anda download di
  • http//Andiwijayanto.blog.undip.ac.id
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com