Prosedur Penempatan - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Prosedur Penempatan

Description:

BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA Disajikan pada : Sosialisasi Standar Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon TKI – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1949
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 47
Provided by: EliaRosal
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Prosedur Penempatan


1
PEMERIKSAAN KESEHATAN
SEBAGAI BAGIAN DARI PROSES PENEMPATAN
CALON TKI KE LUAR NEGERI
Disajikan pada Sosialisasi Standar Pelayanan
Pemeriksaan Kesehatan Calon TKI Mataram, 29 Juni
2009
2
Kondisi Dunia Saat Ini
  • Globalisasi tidak dapat dibendung.
  • Regionalisasi semakin kokoh dan terjadi di banyak
    belahan bumi.
  • Usia penduduk tua di negara maju semakin banyak.
  • Kekosongan tenaga kerja di negara maju dalam 5
    10 tahun ke depan.
  • Ledakan jumlah angkatan kerja di satu sisi dan
    terbatasnya ketersediaan lapangan kerja lain,
    menimbulkan kompetisi lebih tajam.

3
KONDISI KETENAGAKERJAAN
  • BPS/Sakernas Jumlah Angkatan Kerja Th. 2008
    Cukup Besar (108,477.447 orang)
  • PHK pekerja pada awal th 2009 akibat krisis
    global mulai melanda Indonesia (28.317 orang)
  • Pengiriman masih bertumpu pada sektor informal.
  • Potensi Tenaga kerja Indonesia terkenal ulet,
    rajin, setia, trampil.
  • Satu TKLN dapat menghidupi paling tidak untuk
    empat orang keluarganya di dalam negeri.

4
KONDISI PENEMPATAN TKLN SAAT INI
NEGARA PENEMPATAN
DALAM NEGERI
  • Pendidikan rendah
  • Sosek kurang mampu.
  • Perekrutan oleh sponsor / calo dan petugas
    lapangan PPTKIS.
  • Menjadi korban sindikat (penempatan ilegal)
  • Pemalsuan dokumen dan manipulasi jati diri
  • Pemeriksaan kesehatan tidak sesuai standar
  • Pelatihan keterampilan dan uji kompetensi belum
    memadai.
  • Penempatan didominasi TKI Informal (64 )
  • Sebag besar menguasai bhs Ibu
  • Disharmoni Regulasi Pusat dan Daerah serta Antar
    Daerah
  • Perbedaan Peraturan Perburuhan Antar Negara
  • Karakteristik Budaya yg berbeda
  • Penguasaan Bahasa Negara Penempatan rendah
  • Penyebaran TKI blm sepenuhnya tercatat di
    Perwakilan RI.
  • Perlindungan hukum blm maks
  • Pindah majikan antar negara oleh Sindikat
    Internasional

4
5
PERMASALAHAN
  1. Sistem Pelayanan Penempatan yang belum
    terstandar.
  2. Rekrutmen yang masih mengandalkan Calo / Sponsor.
  3. Pelaksanaan Pelatihan Kerja yang belum
    terstandar, khususnya Sektor Informal.
  4. Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan yang belum
    terstandar.
  5. Sosialisasi yang belum menjangkau semua wilayah.

5
6
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang
    Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
    Indonesia di Luar Negeri.
  2. Peraturan Presiden RI Nomor 81 tahun 2006 tentang
    Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
    Kerja Indonesia.
  3. Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2006 tentang
    Reformasi Kebijakan Penempatan dan Perlindungan
    Tenaga Kerja Indonesia.
  4. Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor Per
    53/Ka-BNP2TKI/II/2008 tentang Organisasi dan Tata
    Kerja BNP2TKI.

7
MoU antara RI dg Neg. Penempatan
Sudah ada MoU Sudah Penempatan Belum ada MoU Potensi/ Penjajakan MoU
Malaysia Korea Selatan Taiwan Jepang (G to G) 5. Kuwait 6. Yordania Uni Emirat Arab Qatar Australia ( G to P ) Belanda ( G to P ) 1. Hong Kong 2. Singapura 3. Brunei Darussalam 4. Macau 5. Amerika 6. Saudi Arabia 7. Syria 8. Bahrain 9. Oman 10. Yaman 11. Italia 12. Spanyol 13. Inggris 14. Jerman 15. Afrika 16. New Zealand Canada Yunani Maroko Polandia Finlandia Belgia Swiss Perancis Turki Portugal
8
P E N E M P A T A N T K I
TAHUN TKI FORMAL TKI INFORMAL TOTAL
2006 2007 2008 177.495 196.191 269.346 26 28 36 502.505 500.555 479.470 74 72 64 680.000 696.746 748.825
Terjadi 2 penempatan TKLN ke Arab Saudi
yaitu melalui Depnakertrans dan BNP2TKI ?
tidak terrecord di BNP2TKI.
PENEMPATAN TKI BERDASARKAN PENDIDIKAN
Pendidikan Dasar 62,66 Pendidikan
Menengah 28,46 Pendidikan Tinggi 8,88
9
PENEMPATAN TKI BERDASARKAN KAWASAN
KAWASAN 2008 2008 2008 2008 2008
KAWASAN F IN TOTAL
ASIA PASIFIK 207.357 52.77 185.567 47.23 392.924
TIMUR TENGAH 37.988 11.36 296.451 88.64 334.439
EROPA 1.322 99.8 3 0.2 1.325
PELAUT 20.137 100 - - 20.137
JUMLAH 266.804 35.63 482.021 64.37 748.825
10
PENEMPATAN CTKI KE LUAR NEGERI
  1. G to G
  2. PPKIS
  3. Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri
  4. TKI Mandiri
  5. G to P

11
PROSEDUR PENEMPATAN TKI KE KOREA PROGRAM G TO G
3
2
1
Proses Pendataan dan Sending data ke
MOL Korea
PENGUMUMAN TEST KLPT DI MEDIA MASSA / WEB
SITE www.bnp2tki.go.id
LULUS
Pembagian atau Pengambilan Formulir Pendaftaran
  • Berkas lamaran yang masuk divalidasi meliputi
    Asli Formulir Pendaftaran, FC KTP, FC KK, FC
    Ijasah pendidikan terakhir, FC Sertifikat Lulus
    KLPT, FC Paspor, Pas foto berwarna, Asli Surat
    Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Asli
    Medical Chek Up, Asli Kartu AK I, Asli Surat Ijin
    OT/Wali/Suami/Istri diketahui Lurah/Kepala Desa.
  • Bagi yang memenuhi syarat akan disending dan
    dapat dipantau di website www.bnp2tki.go.id ,
    nama yang disending bukan jaminan diterima
    bekerja di Korea.
  • Yang tidak lengkap akan ditampilkan di website,
    untuk segera melengkapi persyaratan.
  • Berkas yang tidak memenuhi syarat (dipalsukan)
    tidak dapat diproses.
  • BNP2TKI /BP3TKI membagikan Brosur/leaflet kepada
    CTKI
  • BNP2TKI/BP3TKI membagikan formulir pendaftaran
    dengan persyaratan menunjukan Asli sertifikat
    KLPT dan asli KTP/SIM (tidak dapat diwakilkan).
  • Formulir Pendaftaran dapat diambil di Kantor
    BNP2TKI jln. Gatot Subroto Kav. 51, lt. VI/A
    Jaksel atau BP3TKI yang ditunjuk atau Download di
    www.bnp2tki.go.id
  • Seelah Formulir disi dan dilengkapi, dikirim ke
    PO BOX 4451 JKTM 12700.
  • CTKI mendaftar test
  • KLPT di Perguruan
  • Tinggi yang ditunjuk
  • Pelaksanaan test
  • KLPT

TIDAK LULUS
TEST PERIODE BERIKUTNYA
TIDAK LENGKAP/SENDING LEBIH DARI 1 TAHUN
9
5
7
8
Kembali ke Indonesia
CCVI Pemberitahuan turunnya Visa
TKI Berangkat Ke Korea
TKI Tiba di Korea
4
  • TKI yang telah bekerja 3 thn harus kembali ke
    Indonesia dan setelah 6 bulan dapat mendaftar
    kembali untuk bekerja ke Korea
  1. TKI dijemput Petugas dari Korea
  2. TKI ditraining selama 2 hari 3 malam
  3. Medical chek up di Korea, Jika sehat ditempatkan
    oleh pengguna dan jika tidak sehat langsung di
    deportasi ke Indonesia

6
KONTRAK KERJA / SLC
  • TKI berangkat bersama sama ke Bandara Soekarno
    Hatta
  • TKI di antar Petugas BNP2TKI

Preliminary Training
  • CTKI yang dipilih oleh Pengguna di Korea akan
    mendapat Kontrak / SLC
  • Status TKI dapat dipantau melalui website
    www.bnp2tki.go.id

Pengurusan Visa
Melengkapi Dokumen Pemberangkatan
  1. Medical Check Up
  2. Asuransi
  3. Tiket Pesawat
  4. Rekomendasi BFLN/KTKLN
  5. Airport Tax

12
KOREA
FORMULIR PENDAFTARAN
S L C
K L T
VISA
TIDAK LULUS
DOKUMENTASI PEMBERANGKATAN
P A P
12
13
(No Transcript)
14
(No Transcript)
15
JEPANG
BNP2TKI - DEPKES
NURSE
PENDAFTARAN (FORMULIR)
JICWELS (TES, INTERVIEW)
BNP2TKI - DEPNAKERTRANS
MATCHING
CAREWOKER
BNP2TKI
PAP
LATIHAN BAHASA JEPANG
DOKUMEN PEMBERANGKATAN
15
16
PROSEDUR PELAYANAN PENEMPATAN TKI KE LUAR
NEGERI OLEH PPTKIS
  • Recruitment Agreement
  • Job Order / Visa Wakalah/ Demand Letter
  • Draft Perjanjian Kerja
  • Surat Ijin Pengerahan (SIP)?
  • Informasi/pengantar
  • rekrut ke Prov/Kab/Kota
  • Sosialisasi/penyuluhan
  • Pendaftaran CTKI di Dinas TK Pemda
    Prov/Kab/Kota
  • Seleksi CTKI
  • Perjanjian Penempatan

3
2
1
BNP2TKI
PEMDA/DISNAKER - PPTKIS
DISETUJUI OLEH KBRI/KJRI
4
  • Pelatihan
  • Uji Kompetensi
  • Asuransi
  • Penampungan

Penerbitan Paspor
Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi
5
6
DEP HUKUM HAM
BNP2TKI - PPTKIS
MEDICAL
7
  • Pembekalan Akhir Pemberangkatan
  • Perjanjian Kerja
  • Kartu TKI

Dana Pembinaan, Penempatan Perlindungan TKI (PP
92/2000) 15 US (PNBP)?
VISA KERJA Dari Perwakilan Negara Penempatan
9
8
DEPKEU - PPTKIS
PPTKIS
BNP2TKI
KEBERANGKATAN TKI
10
PPTKIS-DEPNAKERTRANS-DEPHUB- DEPHUKUMHAM-DEPKEU-P
OLRI (ONE ROOF SERVICES)
17
PROSEDUR PELAYANAN PENEMPATAN TKI UNTUK
KEPENTINGAN PERUSAHAAN SENDIRI DI LUAR NEGERI
BUMN / BUMD atau Perusahaan Swasta Non
PPTKIS dapat menempatkan TKI dalam hal
  1. Memiliki hubungan kepemilikan dengan perusahaan
    di luar negeri
  2. Memperoleh kontrak pekerjaan
  3. Memperluas usaha di negara tujuan penempatan
  4. Meningkatkan kualitas SDM
  • Surat Persetujuan Penempatan TKI
  • Medical Check Up
  • Asuransi
  • PAP
  • KTKLN

BERANGKAT KE LUAR NEGERI DAN MELAPOR KE
PERWAKILAN RI
BNP2TKI
17
18
PROSEDUR PENEMPATAN TKI PERORANGAN
3
1
2
  • CTKI mengajukan permohonan KTKLN dengan
    melampirkan
  • Passpor
  • Medical Check Up
  • Visa Kerja
  • Perjanjian Kerja yang
  • dilegalisasi Perwakilan RI
  • 4. Tiket Perjalanan
  • 5. Asuransi
  • Pengguna mengirimkan
  • Perjanjian Kerja yang dilegalisasi Perwakilan RI
  • Visa Kerja
  • Tiket Perjalanan
  1. CTKI mengajukan lamaran kepada calon pengguna di
    luar negeri melalui internet / email atau
    korespondensi.
  2. Dengan melampirkan biodata yang lengkap Riwayat
    Hidup, Pasphoto, Sertifikat Keterampilan, Kartu
    AK I

PENGGUNA
CTKI
CTKI
  1. Menerbitkan KTKLN / BFLN
  2. Memberikan Pengarahan / Pembekalan

BERANGKAT KE LUAR NEGERI DAN MELAPOR KE
PERWAKILAN RI
BP3TKI
4
18
19
MEKANISME PELAYANAN PENEMPATAN KEMBALI TKI
BERMASALAH DI PERBATASAN
TKI TIBA DI DEBARKASI PERBATASAN SURAT
PERWAKILAN RI DI MALAYSIA
  • PENGURUSAN DOKUMEN
  • DP3TKI
  • Asuransi
  • PK
  • PAP
  • KTKLN
  • BP3TKI/ P4TKI / PK-TKI
  • Dokumen Kependudukan (SKPLN)
  • Perjanjian Penempatan
  • Rekom Paspor
  • Paspor
  • Tim. PK-TKI

Berangkat Konsorsium
  • DITAMPUNG DI ASRAMA/
  • SELEKSI
  • Penyuluhan
  • Pendaftaran
  • Wawancara
  • Pemeriksaan Kesehatan
  • TIM PK-TKI,
  • SATGAS PEMULANGAN

Lulus
  • Dokumen Kepedudukan (SKDLN)
  • Tiket Pulang ke Daerah asal
  • SATGAS PEMULANGAN

DAERAH ASAL
Tdk Lulus
  • DOKUMEN PENEMPATAN
  • Perjanjian Kerjasama
  • Job Order/ Demand Letter
  • Rancangan Perjanjian Kerja
  • Konsorsium

19
20
PROSEDUR PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CTKI DI
SARANA KESEHATAN
CTKI
ADMINISTRASI Pendaftaran, Foto, Sidik Jari
KONSELING VCT, Informed Consent
PEMERIKSAAN KESEHATAN
Fisik Jiwa Kesadaran Pikiran
Perasaan Perilaku
Laboratorium Darah Urin Feses
Sputum
Radiologi Thoraks
Verifikasi hasil
Terapi/konfirmasi merujuk ke RS
Unfit
FIT
Cetak dokumen / SERTIFIKAT
20
20
21
PEMERIKSAAN KES CTKIsuatu kegiatan spesifik dan
unik
HASIL PEMERIKSAAN
efisien ekonomis (profit)
prima dan akurat
menghormati tata aturan pemeriksaan yang
berlandaskan pada etika profesi kedokteran
22
DASAR HUKUM
  • Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 1992 tentang
    Kesehatan
  • Undang Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang
    Praktik Kedokteran
  • Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang
    Pemerintahan Daerah
  • Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang
    Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri
  • Undang Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang
    Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
    tentang Kewenangan Pemerintah Kab/ Kota dan Prop
    sbg Daerah
  • Otonom
  • Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
    tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara
    Pemerintah,
  • Propinsi/Kabupaten/Kota.
  • Peraturan Presiden RI Nomor 81 tahun 2006
    tentang Badan Nasional Penempatan dan
    Perlindungan TKI.
  • Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2006 tentang
    Reformasi Kebijakan Penempatan dan Perlindungan
    TKI.
  • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
    1158/Menkes/SK/XII/2008 tentang Standar Nasional
    Pelayanan
  • Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja
    Indonesia Yang Akan Bekerja Ke Luar Negeri.
  • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
    618/Menkes/SK/V/2007 tentang Penetapan Sarana
    Pelayanan
  • Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja
    Indonesia Yang Akan Bekerja Ke Luar Negeri.
  • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
    138/MENKES/SK/II/1996 tentang Pemeriksaan
    Kesehatan TKI yang
  • akan bekerja ke luar negeri dan Tenaga
    Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia.
  • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
    1575/MENKES/PER/XI/2005 tentang Organisasi dan
    Tatakerja
  • Departemen Kesehatan.

23
PERPRES PEM KES CTKI
UU No. 39 TAHUN 2004 PASAL 49 AYAT (2)
KETENTUAN MENGENAI PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN
KESEHATAN DAN PSIKOLOGI BAGI CTKI DAN PENUNJUKAN
SARKES DAN LEMBAGA YANG MENYELENGGARAKAN
PEMERIKSAAN PSIKOLOGI, DIATUR LEBIH LANJUT DENGAN
PERPRES. SAAT INI MASIH DALAM PROSES PENYUSUNAN
? AGAR DAPAT SEGERA SELESAI ? DIHARAPKAN DAPAT
MEMINIMALISIR PERMASALAHAN DALAM HAL PEMERIKSAAN
KESEHATAN dan PSIKOLOGI CTKI
24
PERMASALAHAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CTKI
Pem. kes kadaluwarsa
Sertifikat Palsu
JOKI
Hasil pem. kurang diakui di Neg. Penempatan
Tidak diperiksa
TKI dipulangkan oleh neg. penerima (2,5)
jual beli sertifikat kes
Blm adanya sangsi bg sarkes
Pem. kes dilaks. tdk sesuai standar
Pengawasan pelaksanaan
Perang tarif
25
DATA SARKES DI DAERAH KANTONG TKI
No BP3TKI / P4TKI POTENSI CTKI
1 Banda Aceh 5.000
2 Medan 30.000
3 Pekan Baru 50.000
4 Palembang 15.000
5 Bandung 50.000
6 Jakarta 425.000
7 Semarang 30.000
8 Yogyakarta 10.000
9 Surabaya 140.000
10 Mataram 75.000
11 Kupang 10.000
12 Pontianak 20.000
13 Banjarbaru 15.000
14 Nunukan 50.000
15 Makasar 15.000
16 Tanjung Pinang 10.000
17 Banten 10.000
18 Bali 10.000
19 Pare-pare 20.000
SARANA KESEHATAN
-
7
10
1
8
44
21
6
18
6
2
-
-
-
2
-
-
-
-
26
Pengamanan Tenaga Kerja Indonesia
Hasil kegiatan Sweeping selama tahun 2008 Jumlah
TKI diselamatkan sebanyak 718 orang
27
Contoh Pemeriksan Kesehatan CTKI
Asia Pasifik (Malaysia) dan Timur Tengah (Saudi
Arabia)
SAUDI ARABIA
MALAYSIA


CTKI DIPERIKSA KESEHATANNYA DI INDONESIA
CTKI DIPERIKSA KESEHATANNYA DI INDONESIA
FIT
2-3 HARI SAMPAI DI MALAYSIA, DILAKUKAN
PEMERIKSAAN ULANG
FIT
UNFIT
BERANGKAT KE SAUDI ARABIA ? KERJA
KEMBALI KE INDONESIA (2,5)
28
(No Transcript)
29
(No Transcript)
30
SISTEM BIOMETRIK(SIDIK JARI dan FOTO)
  1. Surat Edaran Direktur jenderal Pelayanan Medik
    Dep. Kesehatan RI Nomor YM.02.17/V/467/09 Tanggal
    19 Februari 2009
  2. Surat Edaran Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI
    Nomor B.142/PEN/II/2009 Tanggal 23 Februari 2009

31
FEED BACK HASIL PEMERIKSAAN KESEHATAN TKI DI
SAUDI ARABIA
2008
2007
  • Biometric System mulai diberlakukan
  • Terdapat 2 (dua) cara penempatan TKI ke LN
    - Depnakertrans -
    BNP2TKI
  • TKI UNFIT
  • - Depnakertrans 63 orang
  • - BNP2TKI 0 orang
  • Biometric System belum berlaku
  • Penempatan TKI ke LN hanya melalui BNP2TKI
  • TKI UNFIT ? 208 org
  • (Report from Kingdom of Saudi Arabia Ministry of
    Health)

32
Pemeriksan Kesehatan pada Calon TKI dilakukan
melalui dua tahap
  1. PEMERIKSAAN KESEHATAN AWAL (PRA MEDICAL)
  2. PEMERIKSAAN KESEHATAN AKHIR (MEDICAL CHECK UP)

33
JENIS PEMERIKSAAN KESEHATAN PER NEGARA
PENEMPATAN
Malaysia
Brunei
Taiwan
  • Pemeriksaan Fisik
  • Rö Foto Dada
  • Pemeriksaan Lab
  • - Urin rutin
  • - Darah rutin
  • - Darah malaria
  • - Mikrofilaria
  • - Glukosa
  • - TPHA
  • - VDRL
  • - HBsAg
  • - Opiat
  • - Canabis
  • - Tes kehamilan
  • Pemeriksaan Fisik
  • Rö Foto Dada
  • Pemeriksaan Lab
  • - Urin rutin
  • - Darah rutin
  • - Darah malaria
  • - Glukosa
  • - TPHA
  • - VDRL
  • - HBsAg
  • - Opiat
  • - Canabis
  • - Tes kehamilan
  • Pemeriksaan Fisik
  • Rö Foto Dada
  • Pemeriksaan Lab
  • - Urin rutin
  • - Darah rutin
  • - Glukosa
  • - VDRL
  • - HBsAg
  • - Anti HIV
  • - Opiat
  • - Canabis
  • - Feses
  • - Tes kehamilan

34
Lanjutan......
Timur Tengah
  • Pemeriksaan Fisik
  • Rö Foto Dada
  • Pemeriksaan Lab
  • - Urin rutin
  • - Darah rutin
  • - Darah Malaria
  • - Glukosa
  • - Ureum
  • - Kreatinin
  • - SGOT
  • - SGPT
  • - Alkali Fosfatase
  • - TPHA
  • - VDRL
  • - HBsAg
  • - Anti HIV
  • - Opiat
  • - Canabis
  • - Tes kehamilan

Singapura
Hongkong
  • Pemeriksaan Fisik
  • Rö Foto Dada
  • Pemeriksaan Lab
  • - Urin rutin
  • - Darah rutin
  • - Glukosa
  • - VDRL
  • - HBsAg
  • - Anti HIV
  • - Opiat
  • - Canabis
  • - Tes kehamilan
  • Pemeriksaan Fisik
  • Rö Foto Dada
  • Pemeriksaan Lab
  • - Urin rutin
  • - Darah rutin
  • - Glukosa
  • - VDRL
  • - HBsAg
  • - Anti HIV
  • - Opiat
  • - Canabis
  • - Tes kehamilan

35
Jepang
Korea
  • Pemeriksaan Fisik
  • Rö Foto Dada
  • Pemeriksaan Lab
  • - Urin rutin
  • - Darah rutin
  • - Golongan darah
  • - Darah Malaria
  • - Glukosa
  • - Ureum
  • - Kreatinin
  • - SGOT
  • - SGPT
  • - Alkali Fosfatase
  • - TPHA
  • - VDRL
  • - HBsAg
  • - HBeAg
  • - HBeAb
  • - Anti HIV
  • Pemeriksaan Fisik
  • Rö Foto Dada
  • Pemeriksaan Lab
  • - Urin rutin
  • - Darah rutin
  • - Golongan darah
  • - Glukosa
  • - SGOT
  • - SGPT
  • - VDRL
  • - HBsAg
  • - HBeAg
  • - HBeAb
  • - Anti HIV
  • - Ureum
  • - Kreatinin
  • - Cholesterol total
  • - Tes kehamilan
  • Audiometri

36
Sistem Pelayanan Penerbitan Kartu Tenaga Kerja
Luar Negeri (SPPKTKLN)
  • SPPKTKLN adalah suatu aplikasi pelayanan
    penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
    yang melibatkan stakeholder terkait secara online
    melalui internet dengan menggunakan usser ID dan
    password khusus
  • UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan
    Perlindungan TKI di Luar Negeri, mengamanatkan
    bahwa setiap TKI yang bekerja di luar negeri
    wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan
    oleh Pemerintah.
  • Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) merupakan
    tanda identitas bagi TKI dalam bentuk smartcard
    yang diterbitkan oleh BNP2TKI/ BP3TKI/ P4TKI dan
    berfungsi sebagai bebas fiskal luar negeri
    (BFLN), yang berfungsi sebagai kartu identitas
    TKI selama masa penempatan TKI di negara tujuan
  • Stakeholder terkait dalam SPPKTKLN yaitu PPTKIS,
    BLKLN, LSP, BNSP, BP3TKI/ P4TKI, Sarana Kesehatan
    dan Asuransi TKI

37
MEKANISME PROSES BARU DATA ENTRY DARI SARKES KE
SISKOTKLN
SARANA
KESEHATAN Implikasi 1. Nomer Sertifikat
dan Tgl Proses Pemeriksaan di generate otomatis
by sistem SISMED dan
berbasis BIOMETRIK 2. Menggunakan
Foto dan sidik jari (Memperkecil kemungkinan
adanya pemalsuan Sertifikat) 3.
Menghindari CTKI yang UNFIT untuk pindah ke
SARKES lain 4. Men-
standarisasi harga pemeriksaan CTKI yang telah
ditetapkan oleh DEPKES untuk
meningkatkan kwalitas kesehatan CTKI
5. Kontrol terhadap kualitas pemeriksaan CTKI
melalui sistem SISMED
38
Diagram Interkoneksi Pengembangan Sistem KTKLN
SERVER SPPKTKLN (www.bnp2tki.go.id)
38
39
BGR4
KONFIGURASI INFRASTRUKTUR SISTEM PENERBITAN KTKLN
40
Alur/ mekanisme proses penerbitan KTKLN
Sarkes
BLKLN
input data Calon TKI peserta pelatihan dan
lulusan BLK
input data hasil pemeriksaan kes TKI, upload foto
dan sidik jari (BIOMETRIC SYSTEM)
PPTKIS
input data CTKI
Lembaga Uji
harus lebih dari 21 hari
input data CTKI peserta uji kompetensi
harus kurang dari 15 hari
Asuransi
BP3TKI
input data Calon TKI peserta asuransi
verifikasi data TKI yg sudah siap untuk PAP dan
pembayaran DP3 TKI
penerbitan KTKLN berdsrkan permohonan dari PPTKIS
harus 3 hari
TKI BERANGKAT KE LN
40
41
Alur/ mekanisme proses penerbitan KTKLN
PPTKIS
Sarkes
input data nominasi CTKI, yaitu
BLKLN
Lembaga
Asuransi
input data hasil pemeriksaan kes TKI, upload foto
dan sidik jari (BIOMETRIC SYSTEM)
input data Calon TKI peserta pelatihan dan
lulusan BLK
Uji
  • data pribadi nama TKI, nama ibu, nama ayah,
    alamat rumah TKI, nomor KTP, nomor paspor,
    alamat orang tua, status orang tua, status
    perkawinan, agama dan pendidikan.
  • data visa dan data pekerjaan Calon TKI agency,
    jabatan, sektor usaha, nomor visa, gaji, mata
    uang, nama majikan, nomor ID majikan, alamat
    majikan, nomor telpon rumah majikan, nomor telpon
    kantor majikan dan kode majikan

input data Calon TKI peserta asuransi
input data Calon TKI peserta uji kompetensi
BP3TKI
verifikasi data TKI yg sudah siap untuk PAP
  • ID TKI
  • Nama Sarkes
  • Nama TKI
  • Nomor dan tanggal sertifikat hasil pemeriksaan
    kesehatan
  • Foto (Pasfoto) TKI
  • Sidik jari (2 ibu jari tangan) TKI
  • IDI TKI
  • Tgl Registrasi
  • Nama BLKLN
  • Nama TKI
  • Nomor dan
  • tanggal
  • sertifikat
  • BLKLN
  • Nama TKI
  • ID TKI
  • Nama
  • Lembaga
  • Uji
  • Nomor dan
  • tgl
  • sertifikat
  • kompetensi
  • ID TKI
  • Nama
  • Asuransi
  • Nama
  • TKI
  • Nomor
  • dan tgl
  • KPA

penerbitan KTKLN berdsrkan permohonan dari PPTKIS
42
BGR5
43
PPTKIS
SARKES

?
CTKI
ASURANSI
Gagal Medical
USSER
44
KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNGNO 05 P/HUM/2009
Menyatakan PERMEN 22 tahun 2008 Tidak Sah dan
Tidak berlaku untuk umum
  • Memerintahkan MENAKERTRANS mencabut
  • PERMEN 22/2008
  • KEPMEN 200/2008
  • KEPMEN 201/2008

Menyatakan KEPMEN 200 tahun 2008 tentang
penunjukan Pejabat Penerbitan SIP Tidak Sah dan
Tidak berlaku untuk umum
Menyatakan KEPMEN 201 thn 2008 ttg Penunjukan
Pejabat Penerbitan Persetujuan Penempataan utk
kepentingan Perusahaan sendiri Tidak Sah dan
Tidak berlaku untuk umum
44
45
KEBUTUHAN YANG AKAN DATANG
  1. EVALUASI KINERJA SARANA KESEHATAN CTKI
  2. PERLU DILAKSANAKANNYA PEMERIKSAAN KESEHATAN YANG
    SESUAI STANDAR
  3. MENERAPKAN KEBIJAKAN SISTEM SPPKTKLN
  4. PENERAPAN POLA TARIF PEMERIKSAAN KES CTKI DI
    SARKES
  5. PERPRES PEM. KES dan PSIKOLOGI CTKI ? SEGERA
    SELESAI
  6. MENAMBAH JUMLAH SARANA PELAYANAN PEMERIKSA KES
    CTKI ? YANG SESUAI DAERAH KANTONG-KANTONG CTKI
  7. MENERAPKAN KEBIJAKAN BIOMETRIC SYSTEM (FINGER
    PRINT dan PASFOTO) DALAM RANGKA MEMINIMALISIR
    PERMASLAHAN YANG TERJADI DALAM PEMERIKSAAN KES.
  8. KERJASAMA ANTARA DEP. KESEHATAN dan BNP2TKI
    (TERUS MENERUS)

46
Terima Kasih
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com