Title: BIOETIK DAN HUMANIORA
1BIOETIK DAN HUMANIORA
2HUKUM ETIKA(PENGANTAR)
- MANUSIA NILAI
- Manusia dikodratkan / memiliki naluri untuk hidup
bersama / berkelompok - Utk. memenuhi kebutuhan pokok sandang, pangan,
papan, kes, pendidikan, ? manusia akan bertingkah
laku tertentu - Agar dlm kebersamaan tdk terjadi konflik ?
manusia membutuhkan nilai (value) - Nilai sesuatu yg berharga / patut utk
diwujudkan - Utk mewujudkan nilai ? diperlukan pedoman /
pegangan / ukuran
3KAIDAH DAN PERATURAN
- Pedoman / pegangan / ukuran tsb disebut kaidah
norma - Kumpulan kaidah peraturan
- Peraturan - tertulis, - tidak tertulis
- Dlm kehidupan manusia tdp 2 bidang - eksakta, -
sosial - Eksakta matematika, fisika, mekanika, kimia
- Sosial - hukum, - non hukum
- Non hukum agama, kesopanan, kesusilaan,
moral-etika, ketertiban
4HUKUM
- Hukum kumpulan peraturan hukum
- Peraturan hukum kumpulan kaidah / norma hukum
- Kaidah / norma hukum (norm) pedoman / pegangan
/ ukuran utk mewujudkan nilai hukum - Nilai (value) hukum sesuatu yg berharga / patut
utk diwujudkan - Nilai hukum tdpt di dlm asas hukum
- Asas / prinsip / dasar hukum digunakan sebagai
dasar pembentukan hukum
5BEBERAPA CONTOH ASAS HUKUM
- kepastian hukum - keadilan hukum - Itikad baik
- kepantasan - kepatutan - praduga tdk bersalah
(presumption of innocent) - kebebasan
berkontrak - pacta sunt servanda - audie et alteram partem -
ex injura non oritur jus (dari perbuatan melawan
hkm tidak timbul hak) - in dubio pro reo - unus
testis nullus testis - nullum delictum nulla
poena sine previa lege punali asas matrimonial
(suami kepala rmh tangga) - lex neminem cogit ad impossibilia - juro suo uti
nemo cogitur - lex specialis derogat lex
generalis - lex posterior derogat lex priori -
lex superior derogat lex inferior - dsb.
6HUKUM DAN NON HUKUM
- HUKUM
- Mengatur yg boleh tak boleh
- Berisi hak - kewajiban
- Tujuan membentuk masyarakat yg ideal
- Pentaatan datang dari luar o.k takut sanksi
- Hukum yg baik hanya mengatur hal² lahiriah
- Sanksi oleh penguasa
- Daerah hukum lebih luas
- NON HUKUM
- Mengatur yg baik tak baik
- Berisi kewajiban saja
- Tujuan membentuk manusia yg ideal
- Pentaatan datang dari dalam diri sendiri
- Mengatur hal-hal yg baik rohani jasmani
- Sanksi oleh masyarakat
- Daerah lebih sempit
7HUKUM MATERIAL HUKUM FORMAL
- Hukum Material kumpulan peraturan yang berisi
hak kewajiban, yg mengatur perbuatan hukum
manusia - KUHPer - KUHPid - KUHD - Hk Kes -
UUPK - PP - Permen - Perda - dst. - Hukum Formal (Acara) kumpulan peraturan yg
berisi pedoman beracara di pengadilan apabila ada
hak yg dilanggar / tdk melakukan kewajiban -
KUHAP - HIR (RIB) - RV (Rechtsvordering)
8IUS CONSTITUTUM IUS CONSTITUENDUM
- Ius constitutum ( hukum positif) ? Indonesia
menganut sistem Eropa Kontinental (kepastian
hukum) sistem lain mis. Singapura menganut
sistem Anglo -Saxon (keadilan hukum) - Ius constituendum (RUU) dapat dibuat oleh
eksekutif atau legislatif / DPR
9ETIKA HUKUM
- ETIKA
- Aspirasi moralitas
- Apa yg baik dilakukan
- Sanksi oleh teman sejawat
- Mengatur tingkah-laku secara umum
- Etika yg tertulis kode etik
- Etika ada yg gtlt hukum (mis. budaya carok di
Madura, koteka di Papua)
- HUKUM
- Aspirasi kewajiban
- Apa yg boleh / tdk boleh
- Sanksi thd pelanggar disepakati masy dlm UU
- Mengatur tingkah laku manusia secara spesifik
- Hukum tertulishk positif, tidak tertulis hk
adat - Hukum ada yg gtlt dg etika
10ILMU PENGETAHUAN
- Ilmu pengetahuan (science) berisi pengetahuan,
terdapat sistematika dan selalu dapat diuji
secara kritis - Pengetahuan adalah kumpulan fakta
- Fakta adalah kebenaran relatif, hasil penelitian
- Fakta fakta ilmiah dan fakta non ilmiah
- Fakta adalah kenyataan yg telah diungkapkan
dengan penelitian - Penelitian suatu proses yg dpt dilakukan secara
ilmiah / non ilmiah - Penelitian non ilmiah penemuan akal sehat
intuisi trial and error wibawa - Penelitian ilmiah dg melakukan langkah² ilmiah
perumusan masalah, mengumpulkan data, analisis - Teori bbrp fakta yg diatur sedemikian rupa dan
dpt menjelaskan fenomena yg ada dlm kehidupan
se-hari²
11HUMANIORA - BIOETIK
- Humaniora (Latin humanior) ilmu pengetahuan yg
bertujuan membuat manusia lbh berbudaya - Humaniora meliputi agama, filsafat, bahasa,
sastra, seni, hukum, dsb. - Bioetik Bio kehidupan etik aspirasi moral
ttg baik / tdk baik - Biologi ilmu pengetahuan ttg kehidupan
(manusia, flora, fauna) - Bioteknologi pertanian, peternakan, kedokteran
- Bioetik ilmu pengetahuan ttg kehidupan
dihubungkan dg moral (etika)
12BIOHUKUM
- Biohukum ilmu pengetahuan ttg kehidupan
dihubungkan dg hukum - Hukum dlm ilmu pengetahuan ttg kehidupan
mempermasalahkan ttg hak dan kewajiban manusia
itu sendiri mengenai kehidupannya yg timbal-balik
dg manusia lainnya - Etika dlm ilmu pengetahuan ttg kehidupan
mempermasalahkan ttg kewajiban yg ada dari dlm
diri sendiri untuk menghargai kehidupan
13 14KEHIDUPAN KEMATIAN
- Kehidupan kapan dimulai kehidupan? apakah saat
pertemuan sel mani dan sel telor? apakah pd saat
nidasi zygote di dinding rahim? stlh 12 minggu?
apakah bila dianggap blm ada kehidupan kehamilan
dpt diakhiri? - Kematian kapan dimulai kematian? pd saat slrh
fungsi tbh berhenti? apakah kematian batang otak
dapat dijadikan ukuran kematian? - Kriteria pengobatan apakah pengobatan akan
dilakukan / dimulai? apakah pengobatan akan
dihentikan?
15BANTUAN PENGOBATAN YANG SIA-SIA
- Memulai tindakan medik
- Menghentikan tindakan medik
- Yang utama adalah informed consent kpd pasien /
kel ttg keuntungan / kerugian dari memulai /
menghentikan tindakan medik - Kepentingan pasien didahulukan
16THE RIGHT OF SELF DETERMINATION (TROS)
- Hak asasi pasien yg paling dasar utk menentukan
menerima / menolak tindakan pengobatan - Rhodes island case The health care power of
attorney act (kasus Marcia Gray yg mengalami mati
klinis / hidup secara vegetatip krn bantuan alat²
medis ? suami minta menghentikan bantuan alat²
?dr. menolak, namun pengadilan mengabulkan
permohonan suami Marcia) - The right of terminally ill act
17PENGAKHIRAN KEHIDUPAN
- Pasien kompeten (sadar, dewasa, cakap)
menyatakan penolakan dengan tegas untuk
meneruskan pengobatan telah mendapat informasi
yang jelas / akurat menanda tangani surat
keterangan pulang paksa - Pasien tdk kompeten melalui keluarga / pengampu
? dlm kondisi terminal berhak utk menerima /
menolak bantuan secara vegetatif - Kasus pasien terminal yg penting diperhatikan
adalah kompetensi pasien dlm menentukan diri
sendiri pendapat setidaknya dari 2 dokter lain
yg tdk ikut merawat pasien - Demi kepentingan pasien bila ada keberatan dari
pihak lain, hendaknya dokter yg menentukan
18KEMATIAN BATANG OTAK
- SK PB IDI No. 231/PB/A.4/07/90 seseorang
dinyatakan mati bila - fungsi spontan pernapasan
dan jantung tlh berhenti secara pasti /
ireversibel - tlh terjadi kematian batang otak - Leenen kematian otak kriterium matinya
seseorang krn tlh berakhirnya intelektual dan
psikis seseorang - Kriteria kematian otak otak mutlak tdk berfungsi
dan fungsi otak tdk dpt dipulihkan kembali ?
berdasarkan ilmu ttg Neuro-elektrologi diukur dg
alat EEG. - Pertanyaan bila tlh terjadi mati klinis tetapi
pasien masih hidup secara vegetatif ? apakah
kehidupan boleh diakhiri? ? Jawab hukum tdk
mengatur ? diserahkan kpd etika yg berlaku (
fatwa IDI SK di atas)
19PRINSIP KOPENHAGEN PRINSIP DASAR BIOETIKA DAN
BIOHUKUM
- Otonomi, bebas dari paksaan (Beucham Childress
ttg informed consent ? yg perlu dijelaskan
kemungkinan akibatnya) pengungkapan-kejelasan
pemahaman sukarela kompeten persetujuan - Martabat manusia (human dignity) ? karena
kemajuan teknologi kemungkinan maju tanpa akhir
?Noelle Lenoir Bioetik dan Biolaw ? utk
melindungi martabat manusia dari kemajuan
teknologi - Integritas konsep filsafat yg terkait erat dg
otonomi dan martabat ? memiliki dimensi spiritual
dan dimensi tubuh - Dimensi spiritual dpt diungkapkan sbg konsep yg
tdk dpt tersentuh integritas psikis fisik
sekarang berkaitan dg kemajuan teknologi kedokt
muncul dlm manipulasi genetik - Vulnerable (kedudukan lemah) dipakai sbg dasar
utk melindungi yg lemah ? dibuat berbagai norma
etika / hukum
20EUTHANASIA
- Pasal 344 KUHP Barangsiapa hilangkan nyawa
orang lain atas permintaan yg sungguh² dipidana
penjara lt 12 tahun - Psl ini dianggap sbg dasar hukuman thdp seseorang
yg membantu menghilangkan nyawa orang lain atas
permintaan yg sungguh² dari orang itu - Sering disebut euthanasia aktif krn adanya
permintaan yg diucapkan (pembunuhan atas
permintaan) - Euthanasia pasif apabila tidak terdapat
permintaan dari orang ybs (pembunuhan tanpa
permintaan)
21SEJARAH EUTHANASIA
- Belanda1951 seorang wanita tua menderita rapuh
tulang ? sakit amat sangat tdk dpt lakukan
apa-apa - Ia meminta kpd anak perempuannya (seorang dokter)
utk mengakhiri hidupnya - Pd mulanya anaknya selalu menolak krn takut
sanksi hukum ? ibunya marah² ? akhirnya si anak
menuruti kemauan ibunya ? dg suntikan ? sang ibu
- Di pengadilan ? putusan hakim dokter dinyatakan
bersalah ? pidana 1 hari penjara
22UU TENTANG BANTUAN PENGAKHIRAN KEHIDUPAN
- Diundangkan di Bld pd 1 April 2001
- Dasar the right of self determination (TROS)
- Penghargaan thd kwalitas dari kehidupan (bio)
- Syarat utama permintaan bebas dari pasien
- Syarat lain sakit yg amat sangat penyakit tdk
dpt disembuhkan / terminal dilakukan oleh dr.
keluarga atas rekomendasi dr. spesialis - Stlh dilaksanakan ? lapor kejaksaan
23PELAKSANAAN EUTHANASIA
- Mengikut sertakan banyak pihak pekerja sosial
- Bila perlu dpt diberikan bantuan psikolog,
rohaniwan - Pasien betul² tlh siap, kalau ragu² ditunda
- Keluarga tdk berhak meminta/menolak euthanasia
- Dari thn ke thn permintaan euthanasia makin btbh
- Diperkirakan sblm UU diberlakukan tindakan
euthanasia tlh banyak dilakukan, trtm oleh dr.
24EUTHANASIA DI INDONESIA
- Pasal 344 KUHP masih berlaku ? euthanasia
dilarang. Bila dilakukan ? penjara lt 12 th ?
bila pelakunya dr. - Pbtkn uu ttg euthanasia dlm wkt dekat tampaknya
sulit, di samping apakah ada dr. yang mau
melakukan? - Apakah secara diam-diam euthanasia tlh dilakukan?
Mungkin saja, namun krn ancaman hukuman yg berat
maka sulit utk mengetahuinya
25INSEMINASI BUATAN
- Negara yg membolehkan donor bukan suami, cukup
banyak - Indonesia ? donor harus suami
- Kerahasiaan donor yg bukan suami amat dijaga, utk
mencegah masalah di kemudian hari - Di Indonesia dokter yg melakukan inseminasi
buatan dengan donor bukan suami melakukan
tindak pidana kejahatan yg diancam pidana penjara
/ denda
26STATUS ANAK
- Negara menetapkan bahwa anak yg lahir dlm
perkawinan anak sah - Sehingga dlm hal donor bukan suami, bapak dari si
anak adalah suami dari si wanita yg mengandung - Anak yg dilahirkan tidak dlm ikatan perkawinan
anak luar kawin - Anak luar kawin hanya mempunyai hubungan hukum
dengan ibu dan keluarga ibu
27IBU PIKUL (SURROGATE MOTHER)
- Sewa rahim?
- Sel telur dari pemesan, sperma pemesan (dari
pemesan dua-duanya atau salah satu) - Kalau bukan dari pemesan, namanya bukan surrogate
mother - Stlh anak lahir maka anak adalah anak sah si ibu
pikul dan suaminya - Peralihan anak dengan adopsi
- Seringkali terjadi pemalsuan identitas, langsung
atas nama pemesan ? di Indonesia sering terjadi
anak perempuan 15 th melahirkan ? si anak diaku
anak dari kakek/nenek ( pemalsuan identitas)
28STATUS ANAK STLH ORTU CERAI
- Anak tetap anak sah
- Di Jerman pernah terjadi bapak dari anak dari
inseminasi buatan yg tlh bercerai dg isterinya
mengadukan gugatan ke pengadilan bhw anak yg
didapat dari hasil inseminasi buatan bukan
anaknya (di Indonesia tidak bisa) ? gugatan
dikabulkan - Hal tdk dpt dikabulkan di Indonesia krn status
anak sah tidak dpt diubah demi untuk kepentingan
bapak - Konsekwensi kpd warisan ? anak berhak menjadi
ahli waris
29PP NO. 18/1981 BEDAH MAYAT KLINIS, ANATOMIS
TRANSPLANTASI ORGAN
- Bab V, Pasal 10 s/d 19 hanya dpt dilakukan di RS
tertentu yg ditunjuk Pemerintah - Transplantasi organ tdk boleh dilakukan oleh
dokter donor - Penentuan dilakukan oleh 2 dokter yg tdk
bersangkutan dg tindakan transplantasi - Ketentuan khusus persetujuan ditanda tangani di
atas meterai dengan 2 saksi
30DONOR
- Korban kecelakaan yang harus dengan ijin
keluarga (kecuali tlh ada kodisil) - Kodisil pernyataan dari orang yg masih hidup,
bahwa bila bersedia mendonorkan organnya - Syarat kodisil mampu berbuat hukum (dewasa,
cakap, sadar) - Utk donor hidup harus betul² diberikan informasi
yang lengkap - Dokter harus yakin bahwa donor tlh mengerti betul
ttg segala hal berkaitan operasi pengangkatan
organ - Tidak boleh ada kompensasi dlm bentuk apapun bagi
donor / keluarga donor
31LARANGAN
- Jual-beli organ / kompensasi dilarang (norma
etika / moral dijadikan norma hukum) - Menerima mengirim organ dari ke luar negeri
dilarang - Kecuali untuk penelitian dan keperluan lain yang
ditetapkan oleh Menkes - Ketentuan pidana 3 bln penjara atau denda Rp.
7.500,- (skr Rp. 20 jt.) - Dpt pula ditambah hukuman administratif
32PENGGUGURAN KANDUNGAN (ABORSI)
- Pidana Kejahatan
- KUHP pelaku perempuan yg digugurkan kandungan
diancam pidana penjara - Tindak pidana kejahatan thd kemanusiaan
- UU 23/92 utk menyelamatkan nyawa ibu dpt
dilakukan pengguguran (indikasi medis) - Dilakukan oleh dokter tertentu di sarkes tertentu
- Melanggar UU 23/92 dokter dihukum penjara dan
atau denda - KUHP dr. jadi pelaku ? pidana ? -nya
- Di Bld sejak 1981 dg alasan apapun aborsi boleh
dilakukan siapa saja (hak individu kesadaran
hukum) - Dr. Handoko Tjokroputranto krn kandungannya
bumil stres berat / ingin bunuh diri ? boleh
diaborsi - Di Indonesia 2 jt pengguguran kandungan / th (?)
? ? RUU Aborsi / revisi Pasal 15 UU 23/92
33INDIKASI MEDIS
- Untuk menyelamatkan nyawa ibu
- Hanya fisik ? terancam nyawanya
- Kegagalan KB ? dpt dilakukan tindakan tertentu
- Hasil perkosaan ? dpt dilakukan (bumil stres
berat / bahaya bunuh diri) - Hak perempuan atas alat reproduksi dlm UU 23/04
Penghapusan KDRT, tdk memberikan hak untuk
melakukan pengguguran kandungan
34BACAAN
- Fred Ameln, Kapita Selekta Hukum Kedokteran,
Grafikatama Jaya, Jakarta, 1991 - FK UI, Pedoman Etik Penelitian Kedokteran
Indonesia, FKUI Jakarta, 1987 - Guwandi, J., Bioethis Biolaw (Kumpulan Kasus),
FKUI Jakarta, 2000 - Soeprono, R., dkk., Kelahiran, Kehidupan dan
Kematian, FK UGM Yogyakarta, 1984 - KERSI RSUD Dr. Soetomo, Etik dan Hukum di Bidang
Kesehatan, KERSI RSUD Dr. Soetomo Surabaya, 2001 - Munir Fuady, Sumpah Hipporates (Aspek Hukum
Malpraktek Dokter), PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2005 - Wila Ch. Supriadi,Bioetik dan Biohukum, (Monograf
Kuliah di Program S2 Magister Hukum Unika
Soegijapranata), Semarang, 2007
35PENELITIAN KEDOKTERAN
36(No Transcript)
37(No Transcript)
38PENELITIAN KEDOKTERAN
- Penelitian dg orang sbg obyek ? hrs memenuhi
syarat² tertentu - Syarat² tsb a.l. PP 18/81 Bedah mayat klinis,
anatomis transplantasi organ Deklarasi
Helsinki dsb. - Syarat lain informed consent (terpenting)
- Penelitian pd - perempuan hamil - anak² -
orang sakit jiwa - narapidana - Orang sakit jiwa ijin pengampu
- Narapidana tetap hrs ada IC (ingat menurut
hukum, penelitian kedokteran hanya dilakukan pada
orang bebas)
39PRINSIP TAHAPAN PENELITIAN
- Prinsip
- Infomasi kriteria yg tegas kerahasiaan
- Tdk boleh gtlt HAM memenuhi syarat etis / hukum
- Tahapan
- Persiapan ethical clearance dikeluarkan oleh
Komite / Panitia Etik - Pengumpulan data informed consent () etika
- Pengolahan data kerahasiaan
- Penulisan hasil penelitian - judul makalah.
nama para penulis, - alamat instansi, - ringkasan
/ summary, - pendahuluan / introduction, - bahan
cara kerja / materials methods, - hasil /
results, - pembahasan / discussions tmsk
kesimpulan, - ucapan terima kasih /
acknowledgement,- daftar pustaka / references
40AZAS ETIKA PENELITIAN
- Enam Azas
- Menghormati perorangan (principle respect of
person) informed consent () - Manfaat (principle of beneficience) dibuat
protokol penelitian manfaat hrs sebanding dg
risiko keselamatan/ kesejahteraan subyek dijamin - Keadilan (principle of justice) risiko / manfaat
yg didapat utk kepentingan bersama - Tidak merugikan (principle of non maleficience)
primum non nocere ? resiko fisik, psikologik,
sosial akibat tindakan / pengobatan ? seminimal
mungkin - Kejujuran (principle of veracity) kpd pasien,
dokter mengatakan dg jujur apa yg akan terjadi. - Kerahasiaan (principle of confidentiality)
dokter hrs menghomati privacy kerahasiaan
pasien, meskipun pasien tlh meninggal.
41LARANGAN
- Tdpt larangan untuk menguji penemuan baru kpd
manusia, kecuali manusia percobaan tdk mempunyai
alternatif lain lagi (spt obat-obat AIDS) - Tdpt larangan melakukan penelitian thd manusia
apabila membahayakan kesehatan / keselamatan jiwa
42DEKLARASI HELSINKI
- Pedoman bagi penelitian yg menggunakan manusia
sebagai orang yg diteliti - Tanpa informasi persetujuan kejahatan thd
kemanusiaan - Hanya untuk kepentingan pasien, bukan utk
kepentingan ilmu pengetahuan - Orang harus dlm keadaan bebas dan tidak
membahayakan - Manfaat penelitian hrs sebanding dg risiko yg
dihadapi subyek penelitian - Btk pelaksanaan penelitian hrs jelas / tertulis
dan dinilai oleh panitia yg independen - Penelitian dilakukan oleh peneliti yg berkwalitas
/ kompeten - Penelitian hrs sgr diakhiri bila ternyata ada
kemungkinan kerugian, invaliditas atau kematian
43Usia Subjek
- Sejak stlah lahir manusia sdh memiliki hak
- Ortu membantu anak memakai haknya
- 2 klompok orang di bwh umur - msh muda (de
jongere minder jarige) - mendekati dws (de
oudere minder jarige) - BW umur 18 th dpt membuat testamen perjanjian
WVS Umur 16 th dpt ajukan klachtdelicten - KUHPer Ps 330 ? o. dws gt 21 th / tlh kawin
44ETIKA PENELITIAN PADA MASYARAKAT PADA HEWAN
- Etika penelitian pd masyarakat
- Hrs berpegang pd etika
- Di pedesaan di mana terjadi kesakitan / kematian
krn bbg penyakit ? perlu dilakukan penelitian - Informed connset dpt diperoleh melalui key person
stlh mereka menjelaskannya kpd masyarakat - Etika penelitian dg hewan percobaan
- Hewan diperlakukan dg baik menguragi rasa sakit
/ tdk enak terhadap hewan tsb.
45BACAAN
- Abul Fadl Mohsin Ebrahim, Kloning, Eutanasia,
Transfusi Darah, Transplantasi Organ, dan
Eksperimen pada Hewan, PT Serambi Ilmu Semesta,
Jakarta, 2004 - FKUI, Pedoman Etik Penelitian Kedokteran
Indonesia, Jakarta 1987 - KERSI RSUD Dr. Soetomo, Etik dan Hukum di Bidang
Kesehatan, Surabaya, 2001 - Munir Fuady, Sumpah Hippocrates (Aspek Hukum
Malpraktek Dokter), PT Citra Adiitya Bakti,
Bandung, 2005
46KESEHATAN JIWA
47UU YANG TERKAIT DG KESWA
- UU No. 3 / 1966 Kes. Jiwa (mencabut Stbl. 1897
No. 54 Het Reglement op het Krankzinnigenwezen - UU No. 23 / 1992 Kesehatan / UUK (tlh tdk
berlaku / diganti dg UU No. 36/2009)
48SISTEMATIKA UU NO. 3/66 KESWA
- Bab I Ketentuan Umum Ps 1-2
- Bab II Pemeliharaan Keswa Ps 3
- Bab III Perawatan Pengobatan Penderita Peny.
Jiwa Ps 4-8 - Bab IV Harta benda milik Penderita Ps 9
- Bab V Penampungan bekas Pend Peny Jiwa Ps 10
- Bab VI Pengawasan Ps 11
- Bab VII Ketentuan Penutup Ps 12-14
49KESEHATAN JIWA PS. 24,25,26,27 UUK
- UU No. 23/92 Kesehatan (UUK)
- Pasal 24 Ayat (1) Kes. Jiwa diselenggarakan
utk mewujudkan jiwa yg sehat serta optimal baik
intelektual / emosional Ayat (2) Kes. Jiwa
meliputi pemeliharaan, peningkatan kesehatan
jiwa, pencegahan dan penanggulangan masalah
psikososial dan gangguan jiwa, penyembuhan dan
pemulihan penderita gangguan jiwa Ayat (3)
Kes. Jiwa dilakukan oleh perorangan, lingkungan
keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan
pekerjaan, lingkungan masyarakat, didukung sarana
pelayanan kesehatan jiwa dan sarana kesehatan
lainnya.
50PENJELASAN AYAT 24 UUK
- Ayat (1) upaya keswa dilakukan utk mewujudkan
jiwa yg sehat secara optimal, inetelektual /
emosional mel pendekatan peningkatan kes, cegah
dan penyembuhan peny pemulihan kes, agar
seseorang dpt tetap / kembali hidup harmonis, dlm
ling kel, ling kerja, ling masy - Ayat (2) masalah psikososial masalah psikis /
kejiwaan yg timbul sbg akibat terjadinya
perubahan sosial - Ayat (3) sarana lainnya tempat tertentu yg
memberikan yan keswa, a.l. Lembaga Sos.
Keagamaan
51PASAL 25 UUK
- Ayat (1) Pem. melakukan pengobatan perawatan,
pemulihan penyaluran bekas pend ggn jiwa yg tlh
selesai menjalani pengobatan / perawatan ke dlm
masy. - Ayat (2) Pem. membangkitkan, membantu membina
kegiatan masy. dlm pencegahan penanggulangan
mslh psikososial ggn jiwa, pengobatan
perawatan pend. ggn jiwa, pemulihan serta
penyaluran bekas pend. ke dlm masy.
52PASAL 26 UUK
- Ayat (1) Pend ggn jiwa yg dpt menimbulkan ggn
kam-tib umum wajib diobati dirawat di
saryankeswa / saryankes lainnya - Ayat (2) Pengobatan / perawatan pend ggn jiwa
dpt dilakukan atas permintaan suami / isteri /
wali / anggota kel atas prakarsa pejabat yg
bertanggungjawab atas kam-tib di wilayah stpt
atau hakim pengadilan bilamana dlm suatu perkara
timbul persangkaan bhw ybs adalah pend ggn jiwa
53PENJELASAN PASAL 26 UUK
- Ayat (1) pend. ggn jiwa mungkin melakukan
perbuatan yg mengganggu kam-tib umum /
keselamatan dirinya. O.k-nya di samping utk
menyembuhkan juga agar masy tdk melakukan hal yg
berttngan dg nilai kemanusiaan thdp-nya, pend
wajib dirawat di sarkeswa. Saryankes lain RSU /
Puskesmas - Ayat (2) hakim pengadilan hakim yg sedang
menangani perkara tsb.
54UPAYA PENANGGULANGAN ANCAMAN PIDANA
- Pasal 27 ketentuan mengenai keswa dan upaya
penanggulangannya ditetapkan dg PP. - Ketentuan pidana utk Pasal 26, vide Pasal 84
(4) Barangsiapa menghalangi pend ggn jiwa yg
akan diobati / dirawat pada sarkes, dipidana
kurungan lt 1 th. dan / denda lt Rp. 15 Jt.
55KESWA DLM UU 36/2009 KES
- Tdp dlm ps 144 151
- V R psikiatricum diatur dlm ps 150 (1)
56V et R PSIKHIATRIKUM
- Diperlukan utk membuktikan adanya pend ggn jiwa
yg dpt menimbulkan ggn kam-tib umum - Pasal 44 KUHP 1). Barangsiapa melakukan
perbuatan yg tdk dpt dipertanggungjawabkan
kpd-nya krn kurang sempurna akalnya / sakit
berubah akal, tdk dipidana 2). Krn hal tersebut
di atas, hakim dpt memerintahkan memasukan ke RSJ
utk diperiksa selama lt 1 th. 3). Ketentuan di
atas berlaku bagi MA, PT, PN - Mnrt Ditkeswa Ditjenyanmed Depkes RI 1986, yg
berhak meminta VR Psikhiatrikum - polisi, -
jaksa, - hakim, - terdakwa mel pejabat yg
terkait, - tersangka korban mel pejabat terkait,
- penasehat hukum,
57BACAAN
- Hasan Basri Saanin Dt. Tan Pariaman, H.,
Psikiater dan Pengadilan, Ghalia Indonesia,
Jakarta, 1983 - KERSI RSUD Dr. Soetomo, Etik dan Hukum di Bidang
Kesehatan, Surabaya, 2001 - Undang-undang No. 3 / 1966 tentang Kesehatan
Jiwa - Undang-undang No. 36/2009 sebagai pengganti UU
No. 23 / 1992 tentang Kesehatan
58- MUTU YANMED, HOSPITAL BYLAWS
-
- ORGANISASI PROFESI
59Guwandi
- Dilihat dari sdt akreditasi ? HBL mrpkn btr² utk
akreditasi tlk ukur dlm penilaian mutu (Q.A.)
cara pemberian yankes di rs - HBL versi Indonesia 1. AD 2. ART 3. Peraturan
RS (Bid. Umum, Bid. Medik) 4. SK 5. Pengumuman - AD ? wewenang pemilik RS ART ? visi-misi,
struk org rs, kebijakan² strategis, urutan
jenjang HBL, hub pemilik-direksi,
hak-kewajiban-tawab direktur, dsb.
60MUTU YANMED/KES
- Mutu yanmed/kes diamanatkan dlm
- Psl 73 UU 36/2009 Kes ? Pem wajib menjamin
sarana informasi saryankes yg aman, bermutu,
- Pasal 3 b UUPK
- Pasal 49 Ayat (2) UUPK (kendali mutu / biaya)
- Psl 44 UU 44/2009 RS ? kewajiban RS utk
dilakukan akreditasi - Salah satu upaya menjaga mutu yankes/med dg
pemanfaatan HBL
61(No Transcript)
62(No Transcript)
63(No Transcript)
64(No Transcript)
65(No Transcript)
66PROSEDUR MENJAGA/MENJAMIN MUTU YANKES
- Widodo Soetopo (makalah Infomega Diliman, 1994)
- Akreditasi fasilitas
- Akreditasi tenaga
- Akreditasi teknologi alat obat prosedur dsb.
- Standar yanmed/kes SOP RM
67PEMANTAUAN MUTU YANKES
utilization quality peer
review assurance
review case identification medical
care review
68INDEPENDENT PRACTICE ASSOCIATION
69MACAM² ASOSIASI PROFESI
- Kes IDI, IBI, PPNI, dsb.
- Non kes PERADI (Advokat), PWI (Wartawan),
(Notaris) - Agama / Rohaniwan MUI, SJ (?)
- Hukum Dokter, Advokat, Wartawan, Notaris,
Rohaniwan pejabat yg memiliki hak Rahasia
Jabatan (beroepsgeheim) Hak Undur Diri
(verschoningsrecht)
70HAK ATAS RHS JAB UNDUR DIRI
- Ps 170 (1) KUHAP Mereka yg krn pek, harkat
martabat / jab-nya wajib simpan rhs, dpt minta
dibebaskan dari kewajiban utk beri ket sbg saksi
ttg hal yg dipercayakan kpd mereka
(verschoningsrecht). - Ps 4/3 UU 40/99 (UUPers) Dlm per-tawab-an
pbritaan di dpn hkm, wtwn punya hak tolak.
71UU NO. 40/99 PERS
- Ps 1/10 Hak tolak hak wtwn krn profesinya utk
nolak ungkapkan nama /atau identitas lainnya
dari sbr brt yg hrs dirahasiakannya. - Ps 4/3 pers Nas punya hak cari, peroleh
sebarluaskan gagasan informasi. - Ps 8 Dlm laksanakan profesinya wtwn mdpt
perlindungan hkm.
72UU NO. 18/2003 ADVOKAT
- Konsideran Menimbang c. bahwa Advokat sbg
profesi yg bebas, mandiri, - Ps 5 (1) Advokat penegak hkm, bebas mandiri
. - Ps 16 Dlm menjalankan profesinya Advokat tdk dpt
dituntut pdt/pid, - Ps 19 (1) Adv wajib rahasiakan sgl suatu ttg
Klien,
73- Ps 21 (2) Besarnya honorarium Jasa Hukum
ditetapkan secara wajar berdasar persetujuan, - Ps 22 Adv wajib memberi banhuk sec cuma² kpd yg
tdk mampu, - Ps 28 Organisasi Advokat ( PERADI, penulis)
74ORGANISASI PROFESI (IDI)
75Visi Eksistensi IDI
- Visi Menjadikan IDI sbg satu²-nya Org prof dr
di Ind yg berwibawa, punya peran bermakna dlm
bangkes bang i. ked di Ind (Mukt XXII-1994) - Disebutkan / tdpt dlm bbgai pasal UUPK
- Berwenang (a.l) membuat SPM utk disahkan oleh pem
- Dipercaya utk melakukan bin was pradok bersama
pem KKI - Dll.
76Anggaran Dasar IDI
- Ps 2 IDI didirikan di Jkt 24 Okt 1950
- Ps 6 Tujuan - tkt-kan drjt kes rakyat Ind, -
kbngkan i. kes Iptek ked, - bina kbngkan puan
prof anggota, - tkt-kan jah ang - Ps 7 Usaha - bantu pem dlm kelancaran progkes, -
bantu masy tkt-kan drjt kes, - pelihara/bina sph
dok Kodeki, - pertinggi drjt i. kes/ked i. yg
berkaitan, - perjuangkan/pelihara harkat/martabat
prof dok, - ks dg bdn² lain, - usaha jah ang, -
dll
77Pasal 9 AD IDI
- Org IDI t.d. Bd Leg, Bd Eks, Dwn Pertimb, Bd²
Kelengkpn, Bd² Khusus - Bd Leg Muktamar rpt anggota
- Bd Eks PB IDI, Peng Wil, Peng Cab
- Dwn Pertimb (DP) Tua DP, Tua MKEK, Tua MDSp,
Tua MP2A bbrp anggota - Bd Klkpn PDSp, PDSm
- Bd Khusus Bd yg dibtk oleh PB utk melaks amanat
Muktamar
78ART IDI
- Ps 3 Hak ang biasa (a.l) berpdpt, usul, tanya
kpd pengurus, ikut giat org, milih/pilih (ang
muda tdk berhak milih/pilih), perlind pembelaan
dlm laks tugas IDI / pek dr - Ps 4 Kewajiban amalkan sph dok, Kodeki, AD/ART,
sgl peraturan kep IDI
79Pokok-pokok Progja
- Dep Org
- Dep jah ang
- Dep dik prof
- Dep bang prof
- Dep Iltekdok
- Dep hublu
- Dep pengabdian prof
- Bid usaha
- Bendahara
80STRUKTUR ORG PROF (IDI)
- PB IDI
- Ketua Umum
- Wk. Ketua Umum
- Sekjen
- Wkl Sekjen
- Bendahara Umum
- Ketua-Ketua Departemen
- IDI Wilayah
- Ketua
- Wk. Ketua
- Sekretaris
- Wk. Sekreatris
- Bendahara
- IDI Cabang
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Sie - Ilmiah, - Pengabdian Masy., -
Kesejahteraan Angg., - Sie-Sie lain sesuai
kebutuhan - Dwn Ptbngan (otonom) - MKEK, - MP2A Cab., -
- Cat Dpt dibtk Dwn Penasihat IDI Cab
- NB mnrt kompendium
81ORG. PB IDI SEJAK 17 DES. 2006 - SEKARANG
- Dewan Penasihat Prof. DR. dr. Idris Idham, Sp.JP
(K), FESC, FIHA, cs 21 orang - Ketua Umum DR. Dr. Fahmi Idris, M.Kes.
- Majelis-Majelis MKEK MKKI MPPK
- Pengurus Harian PB IDI Wk. Ketua Umum 1, 2,
Ketua Purna, Sekjen, Wk. Sekjen 1, 2, 3, Ketua
Pusdalin Manajemen Data Anggota, Ketua Bid. Hub
antar La PR, Bendahara Umum, Wk. Bendahara Umum
1, 2, dst. - Badan-Badan Kelengkapan Tua Ro Kum Bin / Bela
Anggota Tua Badan Bang Dik Prof Berlanjutan
Badan Khusus (Tua Yayasan Penerbitan IDI Dewan
Pakar) Kordinator-Kordinator Regional - Dst. (NB Lihat lampiran)
82PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA
KETUA UMUM
WAKIL KETUA UMUM
BENDAHARA
WAKIL BENDAHARA
SEKJEN
WAKIL SEKJEN
BADAN KELENGKAPAN
PENGURUS HARIAN
BADAN KHUSUS
BP2A
PDSp
PDSM
PDsO
PDsBI
BIDANG
BIDANG
BIDANG
BIDANG
BIDANG PENGABD.MASYARAKAT
DIBENTUK PB UNTUK MELAKSANAKAN AMANAT MUKTAMAR
PENGURUS WILAYAH
PENGURUS CABANG
83IDI WIL JABAR TMT 3 MARET 2009
- Ketua Wk. Tua (I-IV)
- Sekr Wk. Sekr. (I-IV)
- Bendahara Wk. Bendahara
- Koord. Wil I IV
- MKEK Tua - Sekr - Anggota (5)
- Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian
(MPPK) Tua - Sekr - Angg (5) - Badan Pengembangan Pendidikan Keprofesian
Berkelanjutan (BP2KB) Tua Wkl Tua Sekr Wk.
Sekr. Anggota (3) - Biro Hkm Bela Angg Tua Wk Tua Sekr Anggota
(3) - Koperasi IDI Wil Tua Wk. Tua Anggota (3)
84BACAAN
- Guwandi, J., Merangkai Hospital Bylaws, FKUI,
Jakarta 2004 - Hermien Hadiati Koeswadi, Hukum Untuk Perumah
Sakitan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002 - PB IDI, Kompendium Tatalaksana Organisasi IDI, PB
IDI, Jakarta, 1997 - SK Ketua Umum PB IDI No. 001 / KU / PB IDI / 12 /
2006 tentang Susunan dan Personalia PB IDI Masa
Bakti 2006-2009 - SK PB IDI No. 324 / PB / A.4 / 03 / 2009 tentang
Pengesahan Pembaruan Susunan Personalia Pengurus
IDI Wil. Jabar Periode 2007-2010
85- RUJUKAN PASIEN / REFERRAL CONSULTATION
86DASAR HUKUM / ETIKA RUJUKAN
- Asas hukum lex neminem cogit ad impossibilia
- Norma Hukum
- - Pasal 1338 KUHPer (ttg akibat Persetujuan) ?
- Perikatan karena Persetujuan)
- - Pasal 51 b. UUPK (ttg kewajiban merujuk
pasien - oleh dokter ke dokter lain yang lebih
ahli/mampu) - Norma Etika Pedoman Pelaksanaan KODEKI Pasal 10
(ttg Kewajiban Dokter Terhadap Pasien)
87HUBUNGAN HUKUM DOKTER - PASIEN
- KUH Perdata
- Hubungan Dr. Pasien hubungan persetujuan /
perjanjian / kontrak ? Hak Kewajiban para Pihak - Pasal 1313 KUHPer Persetujuan perbuatan
mengikatkan diri thd 1 org / lebih - Pasal 1320 KUHPer / Syarat sahnya persetujuan /
perjanjian - kesepakatan - kecakapan - pokok
persoalan - sebab yg tdk dilarang - Pasal 1338 persetujuan yg dibuat sesuai uu
berlaku (mengikat) bagi yg membuatnya tdk dpt
dibatalkan tanpa kesepakatan para pihak hrs
dilaksanakan dg itikad baik
88KEWAJIBAN DOKTER MERUJUK PASIEN
- Asas Hukum Lex neminem cogit ad impossibilia
hukum tidak akan pernah mewajibkan seorangpun
berbuat sesuatu di luar kemampuannya - Norma / Kewajiban Hukum Pasal 51 b. UUPK
- Norma / Kewajiban Etika Pasal 10 Pedoman
Pelaksanaan KODEKI
89SANKSI THD. PELANGGARAN PASAL 51 b. UUPK
- Dokter dlm melaksanakan praktik kedokteran,
apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan /
pengobatan, maka ia wajib merujuk pasien ke
dokter lain yang memiliki keahlian / kemampuan
yang lebih baik - Sanksi (Pasal 79 c. UUPK) dipidana denda lt Rp.
50 Jt. setiap dokter yg dg sengaja tdk memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud dlm Pasal 51 a, b,
c.
90PASAL 10 PEDOMAN PELAKSANAAN KODEKI
- Setiap dokter wajib bersikap tulus-ikhlas
mempergunakan sgl ilmu ketrampilannya utk
kepentingan pasien. Dlm hal ia tdk bisa melakukan
suatu pem / pengobatan, maka atas persetujuan
pasien, ia wajib merujuk pasien kpd dokter yang
mempunyai keahlian dlm penyakit tsb. - Untuk mencegah sesuatu yang tidak diinginkan,
pada waktu melakukan pemeriksaan sebaiknya ada
orang ketiga / perawat, dsb. (kecuali thd
kasus-kasus psikhiatri)
91RUJUKAN KONSULTASI
- Rujukan
- Kemajuan ilpengtekked ? spesialisasi / sub
spesialisasi - Dr. Umum hrs sadar keterbatasannya
- Bila tdk mampu konsult ke dr. Sp.
- Dr. Sp. mengirim kembali pasien saran secara
tertulis, kecuali atas kesepakatan bahwa konsulen
akan meneruskan pengobatan sampai sembuh - Konsulen menetapkan / menagih sendiri imbalan
jasanya kpd pasien
92BILA KONSULEN TIDAK DAPAT LAGI MENANGANI PASIEN ?
- Suatu saat karena keadaan pasien yg sedemikian
parah / dalam stadium terminal dokter konsulen
tidak dapat berbuat apa-apa - Bolehkah konsulen memberikan obat, meski ia yakin
bahwa obat / tindakannya tidak ada manfaatnya?
Jawab tidak boleh ! - Keterangan dokter yg meyakini bahwa thd pasien
tdk dpt berbuat apa-apa lagi berarti tidak
kompeten, sehingga bila tetap melakukan sesuatu
thd pasien melakukan penganiayaan - Lalu tindakan selanjutnya ? Jawab informasikan
sejujurnya kpd keluarga pasien (hati-hati !) - Bila keluarga minta semua bantuan medis diakhiri
? Jawab turuti - Dokter tidak salah ? Jawab tidak, atas dasar
asas la dharar wa la dhirar
93BACAAN
- Depkes RI, Penyelenggaraan Praktik Kedokteran
yang Baik di Indonesia, Depkes RI 2008 - Hadi S., HM, Euthanasia dari Aspek Bioetik dan
Biohukum, Medika Kartika Vol.4 No. 1 April 2006,
FK Unjani, Cimahi 2006 - MKEK IDI, KODEKI Pedoman Pelaksanaan KODEKI,
MKEK IDI Pusat, Jakarta 2002 - KUH PERDATA
- Undang-undang No. 29 / 2004 tentang Praktik
Kedokteran
94ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
95REKAM MEDIS DLM UU PRAKTIK KEDOKTERAN
- Pasal 46 (1) dokter praktik wajib membuat rekam
medis (2) rekam medis hrs sgr dilengkapi
dibubuhi tanda tangan petugas / Nakes - Pasal 47 (1) dokumen RM milik sarkes, isi milik
pasien (2) disimpan sbg rahasia di sarkes (3)
ketentuan ayat (1) dan (2) diatur dg Permenkes
96PERMENKES 269 / 2008 REKAM MEDIS
- Susunan (menggantikan Permenkes No. 749 a./1989)
- Bab I Ketentuan Umum Pasal 1
- Bab II Jenis Isi RM Pasal 2 4
- Bab III Tata Cara Penyelenggaraan Pasal 5 7
- Bab IV Penyimpanan, Pemusnahan, dan Kerahasiaan
Pasal 8 11 - Bab V Kepemilikan, Pemanfaatan, dan
Tanggungjawab Pasal 12 14 - Bab VI Pengorganisasian Pasal 15
- Bab VII Pembinaan Pengawasan Pasal 16 17
- Bab VIII Ketentuan Paralihan Pasal 18
- Bab IX Ketentuan Penutup Pasal 19 20
97BAB I KETENTUAN UMUM
- Pasal 1
- 1. Rekam Medis berkas berisi catatan dokumen
ttg identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan,
tindakan / pelayanan lain yg tlh diberikan kpd
pasien - 4. Nakes ttt Nakes yg ikut memberikan yankes
secara langsung - 7. Dokumen catatan dr. dan/atau Nakes ttt,
laporan hasil rik-jang, catatan observasi,
pengobatan harian semua rekaman, baik foto
radiologi, gambar imaging, rekaman elektro
diagnostik - 8. Organisasi profesi IDI
98BAB II JENIS ISI REKAM MEDIS
- Pasal 2
- RM dibuat tertulis / secara elektronik, lengkap,
jelas - RM dg elektronik diatur dg peraturan tersendiri
- Pasal 3
- Isi RM rwt jln. identitas pasien, tgl-wktu,
anamnesis, rik fisik jangmed, diagnosis, ren
penatalaksanaan, pengobatan / tindakan, dst tmsk
IC - RM rwt inap spt di atas cttn observasi hasil
pengobatan, ringkasan pulang, nama tt dokter /
Nakes ttt yg ikut menangani - RM pasien UGD (4) RM pasien dlm kead bencana
(5) RM yan dokter spesialis (6) Yan dlm ambulan
/ pengobatan massal
99- Pasal 4
- Ringkasan pulang dibuat oleh dokter yg menangani
- Isi ringkasan pulang identitas pasien diagnosis
masuk indikasi rawat ringkasan rik fisik
jang, diagnosis akhir pengobatan / tindak
lanjut nama / tt dokter
100BAB III TATA-CARA PENYELENGGARAAN
- Pasal 5
- dokter wajib membuat RM
- RM harus sgr dibuat dilengkapi
- segala tindakan hrs dicatat / didokumentasikan
- tiap catatan hrs dibubuhi nama, wkt tt
- kesalahan pencatatan dpt dibetulkan
- cara pembetulan dg cara mencoret, mengganti dg
tulisan yg benar dan diparaf. - Pasal 6 Dr. / Nakes hrs bertanggung jawab atas
tulisan yg dibuat dlm RM - Pasal 7 Sarkes wajib menyediakan fasilitas
penyelenggaraan RM
101BAB IVPENYIMPANAN, PEMUSNAHAN, DAN KERAHASIAAN
- Pasal 8
- RM disimpan lt 5 th
- Stlah 5 th RM dpt dimusnahkan kecuali Ringkasan
Pulang (RP) PTM - RP PTM disimpan lt 10 th.
- Penyimpanan RM RP dilakukan oleh petugas yg
ditunjuk oleh pimpinan sarkes - Pasal 9
- RM di sarkes non RS disimpan lt 2 th.
- stlh 2 th. dpt dimusnahkan
102- Pasal 10
- Informasi yg ada dlm RM hrs dijaga
kerahasiaannya - Informasi dlm RM dpt dibuka dlm hal utk
kepentingan pasien permintaan penegak hukum
permintaan / persetujuan pasien permintaan La
berdasar UU kepentingan lit, dik, audit medis
tanpa menyebut identitas pasien - Permintaan RM tsb ayat (2) dilakukan secara
tertulis - Pasal 11
- Penjelasan isi RM dilakukan oleh dr. yg merawat
seijin tertulis pasien / berdasar UU - Pimpinan sarkes dpt menjelaskan isi RM kpd
pemohon tanpa ijin pasien berdasar peraturan / UU
103BAB V KEPEMILIKAN, PEMANFAATAN, DAN TANGGUNG
JAWAB
- Pasal 12
- Berkas RM milik sarkes
- Isi RM milik pasien
- Isi RM tsb (2) dlm btk ringkasan RM
- Isi RM tsb (3) dp diberikan, dicatat, dicopy oleh
pasien / orang yg diberi kuasa (tertulis) /
keluarga - Pasal 13
- RM dp dipakai utk harkes / pengobatan lanjutan,
alat bukti, dik-lit (c), administrasi pembayaran
/ biaya, statistik - Pemanfaatan tsb (1) c. atas persetujuan tertulis
pasien - Dik-lit utk kepentingan negara tdk perlu
persetujuan - Pasal 14 Pimpinan sarkes bertanggung jawab atas
hilangnya RM, pemalsuan / penggunaan oleh yg tdk
berhak
104- BAB VI PENGORGANISASIAN
- Pasal 15 pengelolaan RM dilaksanakan sesuai
organisasi / tata kerja sarkes - BAB VII BIN-WAS
- Pasal 16
- Bin-was oleh Kadinkes Prop/Kab/Kota Org
Profesi - Bin-was ditujukan utk tingkatkan mutu yankes
- Pasal 17
- Dlm rangka bin-was Menkes, Kadinkes, dp ambil
tindakan administratif - Dak-min berupa teguran lisan / tertulis cabut
ijin - BAB VIII KTTN PERALIHAN
- Pasal 18 dokter / sarkes hrs sesuaikan aturan
ini dlm 1 thn - BAB IX KTTN PENUTUP
- Pasal 19 Permenkes No. 749a / 1989 RM tdk
berlaku - Pasal 20 Permenkes No. 269 / 2008 berlaku tmt 12
Maret 2008
105BACAAN
- Undang-undang No. 29 / 2004 Praktik Kedokteran
- Permenkes No. 269 / Menkes / Per / III / 2008
tentang Rekam Medis
106HEALTH INFORMATION SYSTEM
107DEFINISI SISTEM
- Sistem suatu susunan kesatuan, di mana
masing-masing hal di dalamnya tidak diperhatikan
hakikatnya sendiri, tetapi dilihat fungsinya
terhadap keseluruhan susunan kesatuan itu. - Dlm suatu sistem, masing-masing hal atau unit dan
keseluruhannya sebagai kesatuan saling
bergantung, saling menentukan dan membutuhkan.
108HEALTH INFORMATION
- Kepmenkes No. 131/2004 SKN ? Bab IX Subsistem
Manajemen Kes - Pengertian, - Tujuan, - Unsur²
Utama, - Prinsip, - Btk Pokok (1. Minkes 2.
Informasi Kes.) - Informasi Kesehatan (IK) hasil pengumpulan dan
pengolahan data yg merupakan masukan bagi
pengambilan keputusan di bidang kesehatan. - Prinsip IK - mencakup slrh data yg terkait dg
kes, baik dari sektor kes / sektor pbngunan lain
- mendukung proses pengambilan kptsn di bbg
jenjang minkes - disediakan sesuai kebutuhan u/
pengambilan kptsn - hrs akurat tpt wkt - hrs
dpt padukan pul data mel cara² rutin (pencttn
pelaporan) cara non rutin (survei, dll.) -
akses thd IK hrs penuhi aspek kerahasiaan
109HEALTH INFORMATION SYSTEM
- Heath information system sistem informasi kes
(SIK) - SIK Nas dikembangkan dg memadukan SIK Rah
sistem informasi lain yg terkait - Sbr data SIK adalah dari SARKES mel pencatatan
pelaporan yg teratur berjenjang serta dari masy
yg didpt dari survei, surveilans, dan sensus - Data pokok SIK mencakup derajat kes, upaya kes,
biaya kes, SDM kes, obat bek kes, pemberdayaan
masy di bid kes, manajemen kes - Pengolahan analisis data pengemasan informasi
diselenggarakan sec berjenjang, terpadu, multi
disipliner, komprehensif - Penyajian data informasi dilakukan sec
multimedia guna diketahui masy luas u/
pengambilan kptsn di bid kes