BIOETIK DAN HUMANIORA - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

BIOETIK DAN HUMANIORA

Description:

BIOETIK DAN HUMANIORA H.M. HADI S. BAB II: JENIS & ISI REKAM MEDIS Pasal 2 RM dibuat tertulis / secara elektronik, lengkap, jelas RM dg elektronik diatur dg peraturan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1138
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 110
Provided by: Micro1
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: BIOETIK DAN HUMANIORA


1
BIOETIK DAN HUMANIORA
  • H.M. HADI S.

2
HUKUM ETIKA(PENGANTAR)
  • MANUSIA NILAI
  • Manusia dikodratkan / memiliki naluri untuk hidup
    bersama / berkelompok
  • Utk. memenuhi kebutuhan pokok sandang, pangan,
    papan, kes, pendidikan, ? manusia akan bertingkah
    laku tertentu
  • Agar dlm kebersamaan tdk terjadi konflik ?
    manusia membutuhkan nilai (value)
  • Nilai sesuatu yg berharga / patut utk
    diwujudkan
  • Utk mewujudkan nilai ? diperlukan pedoman /
    pegangan / ukuran

3
KAIDAH DAN PERATURAN
  • Pedoman / pegangan / ukuran tsb disebut kaidah
    norma
  • Kumpulan kaidah peraturan
  • Peraturan - tertulis, - tidak tertulis
  • Dlm kehidupan manusia tdp 2 bidang - eksakta, -
    sosial
  • Eksakta matematika, fisika, mekanika, kimia
  • Sosial - hukum, - non hukum
  • Non hukum agama, kesopanan, kesusilaan,
    moral-etika, ketertiban

4
HUKUM
  • Hukum kumpulan peraturan hukum
  • Peraturan hukum kumpulan kaidah / norma hukum
  • Kaidah / norma hukum (norm) pedoman / pegangan
    / ukuran utk mewujudkan nilai hukum
  • Nilai (value) hukum sesuatu yg berharga / patut
    utk diwujudkan
  • Nilai hukum tdpt di dlm asas hukum
  • Asas / prinsip / dasar hukum digunakan sebagai
    dasar pembentukan hukum

5
BEBERAPA CONTOH ASAS HUKUM
  • kepastian hukum - keadilan hukum - Itikad baik
    - kepantasan - kepatutan - praduga tdk bersalah
    (presumption of innocent) - kebebasan
    berkontrak
  • pacta sunt servanda - audie et alteram partem -
    ex injura non oritur jus (dari perbuatan melawan
    hkm tidak timbul hak) - in dubio pro reo - unus
    testis nullus testis - nullum delictum nulla
    poena sine previa lege punali asas matrimonial
    (suami kepala rmh tangga)
  • lex neminem cogit ad impossibilia - juro suo uti
    nemo cogitur - lex specialis derogat lex
    generalis - lex posterior derogat lex priori -
    lex superior derogat lex inferior - dsb.

6
HUKUM DAN NON HUKUM
  • HUKUM
  • Mengatur yg boleh tak boleh
  • Berisi hak - kewajiban
  • Tujuan membentuk masyarakat yg ideal
  • Pentaatan datang dari luar o.k takut sanksi
  • Hukum yg baik hanya mengatur hal² lahiriah
  • Sanksi oleh penguasa
  • Daerah hukum lebih luas
  • NON HUKUM
  • Mengatur yg baik tak baik
  • Berisi kewajiban saja
  • Tujuan membentuk manusia yg ideal
  • Pentaatan datang dari dalam diri sendiri
  • Mengatur hal-hal yg baik rohani jasmani
  • Sanksi oleh masyarakat
  • Daerah lebih sempit

7
HUKUM MATERIAL HUKUM FORMAL
  • Hukum Material kumpulan peraturan yang berisi
    hak kewajiban, yg mengatur perbuatan hukum
    manusia - KUHPer - KUHPid - KUHD - Hk Kes -
    UUPK - PP - Permen - Perda - dst.
  • Hukum Formal (Acara) kumpulan peraturan yg
    berisi pedoman beracara di pengadilan apabila ada
    hak yg dilanggar / tdk melakukan kewajiban -
    KUHAP - HIR (RIB) - RV (Rechtsvordering)

8
IUS CONSTITUTUM IUS CONSTITUENDUM
  • Ius constitutum ( hukum positif) ? Indonesia
    menganut sistem Eropa Kontinental (kepastian
    hukum) sistem lain mis. Singapura menganut
    sistem Anglo -Saxon (keadilan hukum)
  • Ius constituendum (RUU) dapat dibuat oleh
    eksekutif atau legislatif / DPR

9
ETIKA HUKUM
  • ETIKA
  • Aspirasi moralitas
  • Apa yg baik dilakukan
  • Sanksi oleh teman sejawat
  • Mengatur tingkah-laku secara umum
  • Etika yg tertulis kode etik
  • Etika ada yg gtlt hukum (mis. budaya carok di
    Madura, koteka di Papua)
  • HUKUM
  • Aspirasi kewajiban
  • Apa yg boleh / tdk boleh
  • Sanksi thd pelanggar disepakati masy dlm UU
  • Mengatur tingkah laku manusia secara spesifik
  • Hukum tertulishk positif, tidak tertulis hk
    adat
  • Hukum ada yg gtlt dg etika

10
ILMU PENGETAHUAN
  • Ilmu pengetahuan (science) berisi pengetahuan,
    terdapat sistematika dan selalu dapat diuji
    secara kritis
  • Pengetahuan adalah kumpulan fakta
  • Fakta adalah kebenaran relatif, hasil penelitian
  • Fakta fakta ilmiah dan fakta non ilmiah
  • Fakta adalah kenyataan yg telah diungkapkan
    dengan penelitian
  • Penelitian suatu proses yg dpt dilakukan secara
    ilmiah / non ilmiah
  • Penelitian non ilmiah penemuan akal sehat
    intuisi trial and error wibawa
  • Penelitian ilmiah dg melakukan langkah² ilmiah
    perumusan masalah, mengumpulkan data, analisis
  • Teori bbrp fakta yg diatur sedemikian rupa dan
    dpt menjelaskan fenomena yg ada dlm kehidupan
    se-hari²

11
HUMANIORA - BIOETIK
  • Humaniora (Latin humanior) ilmu pengetahuan yg
    bertujuan membuat manusia lbh berbudaya
  • Humaniora meliputi agama, filsafat, bahasa,
    sastra, seni, hukum, dsb.
  • Bioetik Bio kehidupan etik aspirasi moral
    ttg baik / tdk baik
  • Biologi ilmu pengetahuan ttg kehidupan
    (manusia, flora, fauna)
  • Bioteknologi pertanian, peternakan, kedokteran
  • Bioetik ilmu pengetahuan ttg kehidupan
    dihubungkan dg moral (etika)

12
BIOHUKUM
  • Biohukum ilmu pengetahuan ttg kehidupan
    dihubungkan dg hukum
  • Hukum dlm ilmu pengetahuan ttg kehidupan
    mempermasalahkan ttg hak dan kewajiban manusia
    itu sendiri mengenai kehidupannya yg timbal-balik
    dg manusia lainnya
  • Etika dlm ilmu pengetahuan ttg kehidupan
    mempermasalahkan ttg kewajiban yg ada dari dlm
    diri sendiri untuk menghargai kehidupan

13
  • KEHIDUPAN
  • DAN
  • KEMATIAN

14
KEHIDUPAN KEMATIAN
  • Kehidupan kapan dimulai kehidupan? apakah saat
    pertemuan sel mani dan sel telor? apakah pd saat
    nidasi zygote di dinding rahim? stlh 12 minggu?
    apakah bila dianggap blm ada kehidupan kehamilan
    dpt diakhiri?
  • Kematian kapan dimulai kematian? pd saat slrh
    fungsi tbh berhenti? apakah kematian batang otak
    dapat dijadikan ukuran kematian?
  • Kriteria pengobatan apakah pengobatan akan
    dilakukan / dimulai? apakah pengobatan akan
    dihentikan?

15
BANTUAN PENGOBATAN YANG SIA-SIA
  • Memulai tindakan medik
  • Menghentikan tindakan medik
  • Yang utama adalah informed consent kpd pasien /
    kel ttg keuntungan / kerugian dari memulai /
    menghentikan tindakan medik
  • Kepentingan pasien didahulukan

16
THE RIGHT OF SELF DETERMINATION (TROS)
  • Hak asasi pasien yg paling dasar utk menentukan
    menerima / menolak tindakan pengobatan
  • Rhodes island case The health care power of
    attorney act (kasus Marcia Gray yg mengalami mati
    klinis / hidup secara vegetatip krn bantuan alat²
    medis ? suami minta menghentikan bantuan alat²
    ?dr. menolak, namun pengadilan mengabulkan
    permohonan suami Marcia)
  • The right of terminally ill act

17
PENGAKHIRAN KEHIDUPAN
  • Pasien kompeten (sadar, dewasa, cakap)
    menyatakan penolakan dengan tegas untuk
    meneruskan pengobatan telah mendapat informasi
    yang jelas / akurat menanda tangani surat
    keterangan pulang paksa
  • Pasien tdk kompeten melalui keluarga / pengampu
    ? dlm kondisi terminal berhak utk menerima /
    menolak bantuan secara vegetatif
  • Kasus pasien terminal yg penting diperhatikan
    adalah kompetensi pasien dlm menentukan diri
    sendiri pendapat setidaknya dari 2 dokter lain
    yg tdk ikut merawat pasien
  • Demi kepentingan pasien bila ada keberatan dari
    pihak lain, hendaknya dokter yg menentukan

18
KEMATIAN BATANG OTAK
  • SK PB IDI No. 231/PB/A.4/07/90 seseorang
    dinyatakan mati bila - fungsi spontan pernapasan
    dan jantung tlh berhenti secara pasti /
    ireversibel - tlh terjadi kematian batang otak
  • Leenen kematian otak kriterium matinya
    seseorang krn tlh berakhirnya intelektual dan
    psikis seseorang
  • Kriteria kematian otak otak mutlak tdk berfungsi
    dan fungsi otak tdk dpt dipulihkan kembali ?
    berdasarkan ilmu ttg Neuro-elektrologi diukur dg
    alat EEG.
  • Pertanyaan bila tlh terjadi mati klinis tetapi
    pasien masih hidup secara vegetatif ? apakah
    kehidupan boleh diakhiri? ? Jawab hukum tdk
    mengatur ? diserahkan kpd etika yg berlaku (
    fatwa IDI SK di atas)

19
PRINSIP KOPENHAGEN PRINSIP DASAR BIOETIKA DAN
BIOHUKUM
  • Otonomi, bebas dari paksaan (Beucham Childress
    ttg informed consent ? yg perlu dijelaskan
    kemungkinan akibatnya) pengungkapan-kejelasan
    pemahaman sukarela kompeten persetujuan
  • Martabat manusia (human dignity) ? karena
    kemajuan teknologi kemungkinan maju tanpa akhir
    ?Noelle Lenoir Bioetik dan Biolaw ? utk
    melindungi martabat manusia dari kemajuan
    teknologi
  • Integritas konsep filsafat yg terkait erat dg
    otonomi dan martabat ? memiliki dimensi spiritual
    dan dimensi tubuh
  • Dimensi spiritual dpt diungkapkan sbg konsep yg
    tdk dpt tersentuh integritas psikis fisik
    sekarang berkaitan dg kemajuan teknologi kedokt
    muncul dlm manipulasi genetik
  • Vulnerable (kedudukan lemah) dipakai sbg dasar
    utk melindungi yg lemah ? dibuat berbagai norma
    etika / hukum

20
EUTHANASIA
  • Pasal 344 KUHP Barangsiapa hilangkan nyawa
    orang lain atas permintaan yg sungguh² dipidana
    penjara lt 12 tahun
  • Psl ini dianggap sbg dasar hukuman thdp seseorang
    yg membantu menghilangkan nyawa orang lain atas
    permintaan yg sungguh² dari orang itu
  • Sering disebut euthanasia aktif krn adanya
    permintaan yg diucapkan (pembunuhan atas
    permintaan)
  • Euthanasia pasif apabila tidak terdapat
    permintaan dari orang ybs (pembunuhan tanpa
    permintaan)

21
SEJARAH EUTHANASIA
  • Belanda1951 seorang wanita tua menderita rapuh
    tulang ? sakit amat sangat tdk dpt lakukan
    apa-apa
  • Ia meminta kpd anak perempuannya (seorang dokter)
    utk mengakhiri hidupnya
  • Pd mulanya anaknya selalu menolak krn takut
    sanksi hukum ? ibunya marah² ? akhirnya si anak
    menuruti kemauan ibunya ? dg suntikan ? sang ibu
  • Di pengadilan ? putusan hakim dokter dinyatakan
    bersalah ? pidana 1 hari penjara

22
UU TENTANG BANTUAN PENGAKHIRAN KEHIDUPAN
  • Diundangkan di Bld pd 1 April 2001
  • Dasar the right of self determination (TROS)
  • Penghargaan thd kwalitas dari kehidupan (bio)
  • Syarat utama permintaan bebas dari pasien
  • Syarat lain sakit yg amat sangat penyakit tdk
    dpt disembuhkan / terminal dilakukan oleh dr.
    keluarga atas rekomendasi dr. spesialis
  • Stlh dilaksanakan ? lapor kejaksaan

23
PELAKSANAAN EUTHANASIA
  • Mengikut sertakan banyak pihak pekerja sosial
  • Bila perlu dpt diberikan bantuan psikolog,
    rohaniwan
  • Pasien betul² tlh siap, kalau ragu² ditunda
  • Keluarga tdk berhak meminta/menolak euthanasia
  • Dari thn ke thn permintaan euthanasia makin btbh
  • Diperkirakan sblm UU diberlakukan tindakan
    euthanasia tlh banyak dilakukan, trtm oleh dr.

24
EUTHANASIA DI INDONESIA
  • Pasal 344 KUHP masih berlaku ? euthanasia
    dilarang. Bila dilakukan ? penjara lt 12 th ?
    bila pelakunya dr.
  • Pbtkn uu ttg euthanasia dlm wkt dekat tampaknya
    sulit, di samping apakah ada dr. yang mau
    melakukan?
  • Apakah secara diam-diam euthanasia tlh dilakukan?
    Mungkin saja, namun krn ancaman hukuman yg berat
    maka sulit utk mengetahuinya

25
INSEMINASI BUATAN
  • Negara yg membolehkan donor bukan suami, cukup
    banyak
  • Indonesia ? donor harus suami
  • Kerahasiaan donor yg bukan suami amat dijaga, utk
    mencegah masalah di kemudian hari
  • Di Indonesia dokter yg melakukan inseminasi
    buatan dengan donor bukan suami melakukan
    tindak pidana kejahatan yg diancam pidana penjara
    / denda

26
STATUS ANAK
  • Negara menetapkan bahwa anak yg lahir dlm
    perkawinan anak sah
  • Sehingga dlm hal donor bukan suami, bapak dari si
    anak adalah suami dari si wanita yg mengandung
  • Anak yg dilahirkan tidak dlm ikatan perkawinan
    anak luar kawin
  • Anak luar kawin hanya mempunyai hubungan hukum
    dengan ibu dan keluarga ibu

27
IBU PIKUL (SURROGATE MOTHER)
  • Sewa rahim?
  • Sel telur dari pemesan, sperma pemesan (dari
    pemesan dua-duanya atau salah satu)
  • Kalau bukan dari pemesan, namanya bukan surrogate
    mother
  • Stlh anak lahir maka anak adalah anak sah si ibu
    pikul dan suaminya
  • Peralihan anak dengan adopsi
  • Seringkali terjadi pemalsuan identitas, langsung
    atas nama pemesan ? di Indonesia sering terjadi
    anak perempuan 15 th melahirkan ? si anak diaku
    anak dari kakek/nenek ( pemalsuan identitas)

28
STATUS ANAK STLH ORTU CERAI
  • Anak tetap anak sah
  • Di Jerman pernah terjadi bapak dari anak dari
    inseminasi buatan yg tlh bercerai dg isterinya
    mengadukan gugatan ke pengadilan bhw anak yg
    didapat dari hasil inseminasi buatan bukan
    anaknya (di Indonesia tidak bisa) ? gugatan
    dikabulkan
  • Hal tdk dpt dikabulkan di Indonesia krn status
    anak sah tidak dpt diubah demi untuk kepentingan
    bapak
  • Konsekwensi kpd warisan ? anak berhak menjadi
    ahli waris

29
PP NO. 18/1981 BEDAH MAYAT KLINIS, ANATOMIS
TRANSPLANTASI ORGAN
  • Bab V, Pasal 10 s/d 19 hanya dpt dilakukan di RS
    tertentu yg ditunjuk Pemerintah
  • Transplantasi organ tdk boleh dilakukan oleh
    dokter donor
  • Penentuan dilakukan oleh 2 dokter yg tdk
    bersangkutan dg tindakan transplantasi
  • Ketentuan khusus persetujuan ditanda tangani di
    atas meterai dengan 2 saksi

30
DONOR
  • Korban kecelakaan yang harus dengan ijin
    keluarga (kecuali tlh ada kodisil)
  • Kodisil pernyataan dari orang yg masih hidup,
    bahwa bila bersedia mendonorkan organnya
  • Syarat kodisil mampu berbuat hukum (dewasa,
    cakap, sadar)
  • Utk donor hidup harus betul² diberikan informasi
    yang lengkap
  • Dokter harus yakin bahwa donor tlh mengerti betul
    ttg segala hal berkaitan operasi pengangkatan
    organ
  • Tidak boleh ada kompensasi dlm bentuk apapun bagi
    donor / keluarga donor

31
LARANGAN
  • Jual-beli organ / kompensasi dilarang (norma
    etika / moral dijadikan norma hukum)
  • Menerima mengirim organ dari ke luar negeri
    dilarang
  • Kecuali untuk penelitian dan keperluan lain yang
    ditetapkan oleh Menkes
  • Ketentuan pidana 3 bln penjara atau denda Rp.
    7.500,- (skr Rp. 20 jt.)
  • Dpt pula ditambah hukuman administratif

32
PENGGUGURAN KANDUNGAN (ABORSI)
  • Pidana Kejahatan
  • KUHP pelaku perempuan yg digugurkan kandungan
    diancam pidana penjara
  • Tindak pidana kejahatan thd kemanusiaan
  • UU 23/92 utk menyelamatkan nyawa ibu dpt
    dilakukan pengguguran (indikasi medis)
  • Dilakukan oleh dokter tertentu di sarkes tertentu
  • Melanggar UU 23/92 dokter dihukum penjara dan
    atau denda
  • KUHP dr. jadi pelaku ? pidana ? -nya
  • Di Bld sejak 1981 dg alasan apapun aborsi boleh
    dilakukan siapa saja (hak individu kesadaran
    hukum)
  • Dr. Handoko Tjokroputranto krn kandungannya
    bumil stres berat / ingin bunuh diri ? boleh
    diaborsi
  • Di Indonesia 2 jt pengguguran kandungan / th (?)
    ? ? RUU Aborsi / revisi Pasal 15 UU 23/92

33
INDIKASI MEDIS
  • Untuk menyelamatkan nyawa ibu
  • Hanya fisik ? terancam nyawanya
  • Kegagalan KB ? dpt dilakukan tindakan tertentu
  • Hasil perkosaan ? dpt dilakukan (bumil stres
    berat / bahaya bunuh diri)
  • Hak perempuan atas alat reproduksi dlm UU 23/04
    Penghapusan KDRT, tdk memberikan hak untuk
    melakukan pengguguran kandungan

34
BACAAN
  • Fred Ameln, Kapita Selekta Hukum Kedokteran,
    Grafikatama Jaya, Jakarta, 1991
  • FK UI, Pedoman Etik Penelitian Kedokteran
    Indonesia, FKUI Jakarta, 1987
  • Guwandi, J., Bioethis Biolaw (Kumpulan Kasus),
    FKUI Jakarta, 2000
  • Soeprono, R., dkk., Kelahiran, Kehidupan dan
    Kematian, FK UGM Yogyakarta, 1984
  • KERSI RSUD Dr. Soetomo, Etik dan Hukum di Bidang
    Kesehatan, KERSI RSUD Dr. Soetomo Surabaya, 2001
  • Munir Fuady, Sumpah Hipporates (Aspek Hukum
    Malpraktek Dokter), PT. Citra Aditya Bakti,
    Bandung, 2005
  • Wila Ch. Supriadi,Bioetik dan Biohukum, (Monograf
    Kuliah di Program S2 Magister Hukum Unika
    Soegijapranata), Semarang, 2007

35
PENELITIAN KEDOKTERAN
36
(No Transcript)
37
(No Transcript)
38
PENELITIAN KEDOKTERAN
  • Penelitian dg orang sbg obyek ? hrs memenuhi
    syarat² tertentu
  • Syarat² tsb a.l. PP 18/81 Bedah mayat klinis,
    anatomis transplantasi organ Deklarasi
    Helsinki dsb.
  • Syarat lain informed consent (terpenting)
  • Penelitian pd - perempuan hamil - anak² -
    orang sakit jiwa - narapidana
  • Orang sakit jiwa ijin pengampu
  • Narapidana tetap hrs ada IC (ingat menurut
    hukum, penelitian kedokteran hanya dilakukan pada
    orang bebas)

39
PRINSIP TAHAPAN PENELITIAN
  • Prinsip
  • Infomasi kriteria yg tegas kerahasiaan
  • Tdk boleh gtlt HAM memenuhi syarat etis / hukum
  • Tahapan
  • Persiapan ethical clearance dikeluarkan oleh
    Komite / Panitia Etik
  • Pengumpulan data informed consent () etika
  • Pengolahan data kerahasiaan
  • Penulisan hasil penelitian - judul makalah.
    nama para penulis, - alamat instansi, - ringkasan
    / summary, - pendahuluan / introduction, - bahan
    cara kerja / materials methods, - hasil /
    results, - pembahasan / discussions tmsk
    kesimpulan, - ucapan terima kasih /
    acknowledgement,- daftar pustaka / references

40
AZAS ETIKA PENELITIAN
  • Enam Azas
  • Menghormati perorangan (principle respect of
    person) informed consent ()
  • Manfaat (principle of beneficience) dibuat
    protokol penelitian manfaat hrs sebanding dg
    risiko keselamatan/ kesejahteraan subyek dijamin
  • Keadilan (principle of justice) risiko / manfaat
    yg didapat utk kepentingan bersama
  • Tidak merugikan (principle of non maleficience)
    primum non nocere ? resiko fisik, psikologik,
    sosial akibat tindakan / pengobatan ? seminimal
    mungkin
  • Kejujuran (principle of veracity) kpd pasien,
    dokter mengatakan dg jujur apa yg akan terjadi.
  • Kerahasiaan (principle of confidentiality)
    dokter hrs menghomati privacy kerahasiaan
    pasien, meskipun pasien tlh meninggal.

41
LARANGAN
  • Tdpt larangan untuk menguji penemuan baru kpd
    manusia, kecuali manusia percobaan tdk mempunyai
    alternatif lain lagi (spt obat-obat AIDS)
  • Tdpt larangan melakukan penelitian thd manusia
    apabila membahayakan kesehatan / keselamatan jiwa

42
DEKLARASI HELSINKI
  • Pedoman bagi penelitian yg menggunakan manusia
    sebagai orang yg diteliti
  • Tanpa informasi persetujuan kejahatan thd
    kemanusiaan
  • Hanya untuk kepentingan pasien, bukan utk
    kepentingan ilmu pengetahuan
  • Orang harus dlm keadaan bebas dan tidak
    membahayakan
  • Manfaat penelitian hrs sebanding dg risiko yg
    dihadapi subyek penelitian
  • Btk pelaksanaan penelitian hrs jelas / tertulis
    dan dinilai oleh panitia yg independen
  • Penelitian dilakukan oleh peneliti yg berkwalitas
    / kompeten
  • Penelitian hrs sgr diakhiri bila ternyata ada
    kemungkinan kerugian, invaliditas atau kematian

43
Usia Subjek
  • Sejak stlah lahir manusia sdh memiliki hak
  • Ortu membantu anak memakai haknya
  • 2 klompok orang di bwh umur - msh muda (de
    jongere minder jarige) - mendekati dws (de
    oudere minder jarige)
  • BW umur 18 th dpt membuat testamen perjanjian
    WVS Umur 16 th dpt ajukan klachtdelicten
  • KUHPer Ps 330 ? o. dws gt 21 th / tlh kawin

44
ETIKA PENELITIAN PADA MASYARAKAT PADA HEWAN
  • Etika penelitian pd masyarakat
  • Hrs berpegang pd etika
  • Di pedesaan di mana terjadi kesakitan / kematian
    krn bbg penyakit ? perlu dilakukan penelitian
  • Informed connset dpt diperoleh melalui key person
    stlh mereka menjelaskannya kpd masyarakat
  • Etika penelitian dg hewan percobaan
  • Hewan diperlakukan dg baik menguragi rasa sakit
    / tdk enak terhadap hewan tsb.

45
BACAAN
  • Abul Fadl Mohsin Ebrahim, Kloning, Eutanasia,
    Transfusi Darah, Transplantasi Organ, dan
    Eksperimen pada Hewan, PT Serambi Ilmu Semesta,
    Jakarta, 2004
  • FKUI, Pedoman Etik Penelitian Kedokteran
    Indonesia, Jakarta 1987
  • KERSI RSUD Dr. Soetomo, Etik dan Hukum di Bidang
    Kesehatan, Surabaya, 2001
  • Munir Fuady, Sumpah Hippocrates (Aspek Hukum
    Malpraktek Dokter), PT Citra Adiitya Bakti,
    Bandung, 2005

46
KESEHATAN JIWA
47
UU YANG TERKAIT DG KESWA
  • UU No. 3 / 1966 Kes. Jiwa (mencabut Stbl. 1897
    No. 54 Het Reglement op het Krankzinnigenwezen
  • UU No. 23 / 1992 Kesehatan / UUK (tlh tdk
    berlaku / diganti dg UU No. 36/2009)

48
SISTEMATIKA UU NO. 3/66 KESWA
  • Bab I Ketentuan Umum Ps 1-2
  • Bab II Pemeliharaan Keswa Ps 3
  • Bab III Perawatan Pengobatan Penderita Peny.
    Jiwa Ps 4-8
  • Bab IV Harta benda milik Penderita Ps 9
  • Bab V Penampungan bekas Pend Peny Jiwa Ps 10
  • Bab VI Pengawasan Ps 11
  • Bab VII Ketentuan Penutup Ps 12-14

49
KESEHATAN JIWA PS. 24,25,26,27 UUK
  • UU No. 23/92 Kesehatan (UUK)
  • Pasal 24 Ayat (1) Kes. Jiwa diselenggarakan
    utk mewujudkan jiwa yg sehat serta optimal baik
    intelektual / emosional Ayat (2) Kes. Jiwa
    meliputi pemeliharaan, peningkatan kesehatan
    jiwa, pencegahan dan penanggulangan masalah
    psikososial dan gangguan jiwa, penyembuhan dan
    pemulihan penderita gangguan jiwa Ayat (3)
    Kes. Jiwa dilakukan oleh perorangan, lingkungan
    keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan
    pekerjaan, lingkungan masyarakat, didukung sarana
    pelayanan kesehatan jiwa dan sarana kesehatan
    lainnya.

50
PENJELASAN AYAT 24 UUK
  • Ayat (1) upaya keswa dilakukan utk mewujudkan
    jiwa yg sehat secara optimal, inetelektual /
    emosional mel pendekatan peningkatan kes, cegah
    dan penyembuhan peny pemulihan kes, agar
    seseorang dpt tetap / kembali hidup harmonis, dlm
    ling kel, ling kerja, ling masy
  • Ayat (2) masalah psikososial masalah psikis /
    kejiwaan yg timbul sbg akibat terjadinya
    perubahan sosial
  • Ayat (3) sarana lainnya tempat tertentu yg
    memberikan yan keswa, a.l. Lembaga Sos.
    Keagamaan

51
PASAL 25 UUK
  • Ayat (1) Pem. melakukan pengobatan perawatan,
    pemulihan penyaluran bekas pend ggn jiwa yg tlh
    selesai menjalani pengobatan / perawatan ke dlm
    masy.
  • Ayat (2) Pem. membangkitkan, membantu membina
    kegiatan masy. dlm pencegahan penanggulangan
    mslh psikososial ggn jiwa, pengobatan
    perawatan pend. ggn jiwa, pemulihan serta
    penyaluran bekas pend. ke dlm masy.

52
PASAL 26 UUK
  • Ayat (1) Pend ggn jiwa yg dpt menimbulkan ggn
    kam-tib umum wajib diobati dirawat di
    saryankeswa / saryankes lainnya
  • Ayat (2) Pengobatan / perawatan pend ggn jiwa
    dpt dilakukan atas permintaan suami / isteri /
    wali / anggota kel atas prakarsa pejabat yg
    bertanggungjawab atas kam-tib di wilayah stpt
    atau hakim pengadilan bilamana dlm suatu perkara
    timbul persangkaan bhw ybs adalah pend ggn jiwa

53
PENJELASAN PASAL 26 UUK
  • Ayat (1) pend. ggn jiwa mungkin melakukan
    perbuatan yg mengganggu kam-tib umum /
    keselamatan dirinya. O.k-nya di samping utk
    menyembuhkan juga agar masy tdk melakukan hal yg
    berttngan dg nilai kemanusiaan thdp-nya, pend
    wajib dirawat di sarkeswa. Saryankes lain RSU /
    Puskesmas
  • Ayat (2) hakim pengadilan hakim yg sedang
    menangani perkara tsb.

54
UPAYA PENANGGULANGAN ANCAMAN PIDANA
  • Pasal 27 ketentuan mengenai keswa dan upaya
    penanggulangannya ditetapkan dg PP.
  • Ketentuan pidana utk Pasal 26, vide Pasal 84
    (4) Barangsiapa menghalangi pend ggn jiwa yg
    akan diobati / dirawat pada sarkes, dipidana
    kurungan lt 1 th. dan / denda lt Rp. 15 Jt.

55
KESWA DLM UU 36/2009 KES
  • Tdp dlm ps 144 151
  • V R psikiatricum diatur dlm ps 150 (1)

56
V et R PSIKHIATRIKUM
  • Diperlukan utk membuktikan adanya pend ggn jiwa
    yg dpt menimbulkan ggn kam-tib umum
  • Pasal 44 KUHP 1). Barangsiapa melakukan
    perbuatan yg tdk dpt dipertanggungjawabkan
    kpd-nya krn kurang sempurna akalnya / sakit
    berubah akal, tdk dipidana 2). Krn hal tersebut
    di atas, hakim dpt memerintahkan memasukan ke RSJ
    utk diperiksa selama lt 1 th. 3). Ketentuan di
    atas berlaku bagi MA, PT, PN
  • Mnrt Ditkeswa Ditjenyanmed Depkes RI 1986, yg
    berhak meminta VR Psikhiatrikum - polisi, -
    jaksa, - hakim, - terdakwa mel pejabat yg
    terkait, - tersangka korban mel pejabat terkait,
    - penasehat hukum,

57
BACAAN
  • Hasan Basri Saanin Dt. Tan Pariaman, H.,
    Psikiater dan Pengadilan, Ghalia Indonesia,
    Jakarta, 1983
  • KERSI RSUD Dr. Soetomo, Etik dan Hukum di Bidang
    Kesehatan, Surabaya, 2001
  • Undang-undang No. 3 / 1966 tentang Kesehatan
    Jiwa
  • Undang-undang No. 36/2009 sebagai pengganti UU
    No. 23 / 1992 tentang Kesehatan

58
  • MUTU YANMED, HOSPITAL BYLAWS
  • ORGANISASI PROFESI

59
Guwandi
  • Dilihat dari sdt akreditasi ? HBL mrpkn btr² utk
    akreditasi tlk ukur dlm penilaian mutu (Q.A.)
    cara pemberian yankes di rs
  • HBL versi Indonesia 1. AD 2. ART 3. Peraturan
    RS (Bid. Umum, Bid. Medik) 4. SK 5. Pengumuman
  • AD ? wewenang pemilik RS ART ? visi-misi,
    struk org rs, kebijakan² strategis, urutan
    jenjang HBL, hub pemilik-direksi,
    hak-kewajiban-tawab direktur, dsb.

60
MUTU YANMED/KES
  • Mutu yanmed/kes diamanatkan dlm
  • Psl 73 UU 36/2009 Kes ? Pem wajib menjamin
    sarana informasi saryankes yg aman, bermutu,
  • Pasal 3 b UUPK
  • Pasal 49 Ayat (2) UUPK (kendali mutu / biaya)
  • Psl 44 UU 44/2009 RS ? kewajiban RS utk
    dilakukan akreditasi
  • Salah satu upaya menjaga mutu yankes/med dg
    pemanfaatan HBL

61
(No Transcript)
62
(No Transcript)
63
(No Transcript)
64
(No Transcript)
65
(No Transcript)
66
PROSEDUR MENJAGA/MENJAMIN MUTU YANKES
  • Widodo Soetopo (makalah Infomega Diliman, 1994)
  • Akreditasi fasilitas
  • Akreditasi tenaga
  • Akreditasi teknologi alat obat prosedur dsb.
  • Standar yanmed/kes SOP RM

67
PEMANTAUAN MUTU YANKES
utilization quality peer
review assurance
review case identification medical
care review
68
INDEPENDENT PRACTICE ASSOCIATION
69
MACAM² ASOSIASI PROFESI
  • Kes IDI, IBI, PPNI, dsb.
  • Non kes PERADI (Advokat), PWI (Wartawan),
    (Notaris)
  • Agama / Rohaniwan MUI, SJ (?)
  • Hukum Dokter, Advokat, Wartawan, Notaris,
    Rohaniwan pejabat yg memiliki hak Rahasia
    Jabatan (beroepsgeheim) Hak Undur Diri
    (verschoningsrecht)

70
HAK ATAS RHS JAB UNDUR DIRI
  • Ps 170 (1) KUHAP Mereka yg krn pek, harkat
    martabat / jab-nya wajib simpan rhs, dpt minta
    dibebaskan dari kewajiban utk beri ket sbg saksi
    ttg hal yg dipercayakan kpd mereka
    (verschoningsrecht).
  • Ps 4/3 UU 40/99 (UUPers) Dlm per-tawab-an
    pbritaan di dpn hkm, wtwn punya hak tolak.

71
UU NO. 40/99 PERS
  • Ps 1/10 Hak tolak hak wtwn krn profesinya utk
    nolak ungkapkan nama /atau identitas lainnya
    dari sbr brt yg hrs dirahasiakannya.
  • Ps 4/3 pers Nas punya hak cari, peroleh
    sebarluaskan gagasan informasi.
  • Ps 8 Dlm laksanakan profesinya wtwn mdpt
    perlindungan hkm.

72
UU NO. 18/2003 ADVOKAT
  • Konsideran Menimbang c. bahwa Advokat sbg
    profesi yg bebas, mandiri,
  • Ps 5 (1) Advokat penegak hkm, bebas mandiri
    .
  • Ps 16 Dlm menjalankan profesinya Advokat tdk dpt
    dituntut pdt/pid,
  • Ps 19 (1) Adv wajib rahasiakan sgl suatu ttg
    Klien,

73
  • Ps 21 (2) Besarnya honorarium Jasa Hukum
    ditetapkan secara wajar berdasar persetujuan,
  • Ps 22 Adv wajib memberi banhuk sec cuma² kpd yg
    tdk mampu,
  • Ps 28 Organisasi Advokat ( PERADI, penulis)

74
ORGANISASI PROFESI (IDI)
  • KEBERADAAN MKEK di ?

75
Visi Eksistensi IDI
  • Visi Menjadikan IDI sbg satu²-nya Org prof dr
    di Ind yg berwibawa, punya peran bermakna dlm
    bangkes bang i. ked di Ind (Mukt XXII-1994)
  • Disebutkan / tdpt dlm bbgai pasal UUPK
  • Berwenang (a.l) membuat SPM utk disahkan oleh pem
  • Dipercaya utk melakukan bin was pradok bersama
    pem KKI
  • Dll.

76
Anggaran Dasar IDI
  • Ps 2 IDI didirikan di Jkt 24 Okt 1950
  • Ps 6 Tujuan - tkt-kan drjt kes rakyat Ind, -
    kbngkan i. kes Iptek ked, - bina kbngkan puan
    prof anggota, - tkt-kan jah ang
  • Ps 7 Usaha - bantu pem dlm kelancaran progkes, -
    bantu masy tkt-kan drjt kes, - pelihara/bina sph
    dok Kodeki, - pertinggi drjt i. kes/ked i. yg
    berkaitan, - perjuangkan/pelihara harkat/martabat
    prof dok, - ks dg bdn² lain, - usaha jah ang, -
    dll

77
Pasal 9 AD IDI
  • Org IDI t.d. Bd Leg, Bd Eks, Dwn Pertimb, Bd²
    Kelengkpn, Bd² Khusus
  • Bd Leg Muktamar rpt anggota
  • Bd Eks PB IDI, Peng Wil, Peng Cab
  • Dwn Pertimb (DP) Tua DP, Tua MKEK, Tua MDSp,
    Tua MP2A bbrp anggota
  • Bd Klkpn PDSp, PDSm
  • Bd Khusus Bd yg dibtk oleh PB utk melaks amanat
    Muktamar

78
ART IDI
  • Ps 3 Hak ang biasa (a.l) berpdpt, usul, tanya
    kpd pengurus, ikut giat org, milih/pilih (ang
    muda tdk berhak milih/pilih), perlind pembelaan
    dlm laks tugas IDI / pek dr
  • Ps 4 Kewajiban amalkan sph dok, Kodeki, AD/ART,
    sgl peraturan kep IDI

79
Pokok-pokok Progja
  • Dep Org
  • Dep jah ang
  • Dep dik prof
  • Dep bang prof
  • Dep Iltekdok
  • Dep hublu
  • Dep pengabdian prof
  • Bid usaha
  • Bendahara

80
STRUKTUR ORG PROF (IDI)
  • PB IDI
  • Ketua Umum
  • Wk. Ketua Umum
  • Sekjen
  • Wkl Sekjen
  • Bendahara Umum
  • Ketua-Ketua Departemen
  • IDI Wilayah
  • Ketua
  • Wk. Ketua
  • Sekretaris
  • Wk. Sekreatris
  • Bendahara
  • IDI Cabang
  • Ketua
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Sie - Ilmiah, - Pengabdian Masy., -
    Kesejahteraan Angg., - Sie-Sie lain sesuai
    kebutuhan
  • Dwn Ptbngan (otonom) - MKEK, - MP2A Cab., -
  • Cat Dpt dibtk Dwn Penasihat IDI Cab
  • NB mnrt kompendium

81
ORG. PB IDI SEJAK 17 DES. 2006 - SEKARANG
  • Dewan Penasihat Prof. DR. dr. Idris Idham, Sp.JP
    (K), FESC, FIHA, cs 21 orang
  • Ketua Umum DR. Dr. Fahmi Idris, M.Kes.
  • Majelis-Majelis MKEK MKKI MPPK
  • Pengurus Harian PB IDI Wk. Ketua Umum 1, 2,
    Ketua Purna, Sekjen, Wk. Sekjen 1, 2, 3, Ketua
    Pusdalin Manajemen Data Anggota, Ketua Bid. Hub
    antar La PR, Bendahara Umum, Wk. Bendahara Umum
    1, 2, dst.
  • Badan-Badan Kelengkapan Tua Ro Kum Bin / Bela
    Anggota Tua Badan Bang Dik Prof Berlanjutan
    Badan Khusus (Tua Yayasan Penerbitan IDI Dewan
    Pakar) Kordinator-Kordinator Regional
  • Dst. (NB Lihat lampiran)

82
PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA
KETUA UMUM
WAKIL KETUA UMUM
BENDAHARA
WAKIL BENDAHARA
SEKJEN
WAKIL SEKJEN
BADAN KELENGKAPAN
PENGURUS HARIAN
BADAN KHUSUS
BP2A
PDSp
PDSM
PDsO
PDsBI
BIDANG
BIDANG
BIDANG
BIDANG
BIDANG PENGABD.MASYARAKAT
DIBENTUK PB UNTUK MELAKSANAKAN AMANAT MUKTAMAR
PENGURUS WILAYAH
PENGURUS CABANG
83
IDI WIL JABAR TMT 3 MARET 2009
  • Ketua Wk. Tua (I-IV)
  • Sekr Wk. Sekr. (I-IV)
  • Bendahara Wk. Bendahara
  • Koord. Wil I IV
  • MKEK Tua - Sekr - Anggota (5)
  • Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian
    (MPPK) Tua - Sekr - Angg (5)
  • Badan Pengembangan Pendidikan Keprofesian
    Berkelanjutan (BP2KB) Tua Wkl Tua Sekr Wk.
    Sekr. Anggota (3)
  • Biro Hkm Bela Angg Tua Wk Tua Sekr Anggota
    (3)
  • Koperasi IDI Wil Tua Wk. Tua Anggota (3)

84
BACAAN
  • Guwandi, J., Merangkai Hospital Bylaws, FKUI,
    Jakarta 2004
  • Hermien Hadiati Koeswadi, Hukum Untuk Perumah
    Sakitan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
  • PB IDI, Kompendium Tatalaksana Organisasi IDI, PB
    IDI, Jakarta, 1997
  • SK Ketua Umum PB IDI No. 001 / KU / PB IDI / 12 /
    2006 tentang Susunan dan Personalia PB IDI Masa
    Bakti 2006-2009
  • SK PB IDI No. 324 / PB / A.4 / 03 / 2009 tentang
    Pengesahan Pembaruan Susunan Personalia Pengurus
    IDI Wil. Jabar Periode 2007-2010

85
  • RUJUKAN PASIEN / REFERRAL CONSULTATION

86
DASAR HUKUM / ETIKA RUJUKAN
  • Asas hukum lex neminem cogit ad impossibilia
  • Norma Hukum
  • - Pasal 1338 KUHPer (ttg akibat Persetujuan) ?
  • Perikatan karena Persetujuan)
  • - Pasal 51 b. UUPK (ttg kewajiban merujuk
    pasien
  • oleh dokter ke dokter lain yang lebih
    ahli/mampu)
  • Norma Etika Pedoman Pelaksanaan KODEKI Pasal 10
    (ttg Kewajiban Dokter Terhadap Pasien)

87
HUBUNGAN HUKUM DOKTER - PASIEN
  • KUH Perdata
  • Hubungan Dr. Pasien hubungan persetujuan /
    perjanjian / kontrak ? Hak Kewajiban para Pihak
  • Pasal 1313 KUHPer Persetujuan perbuatan
    mengikatkan diri thd 1 org / lebih
  • Pasal 1320 KUHPer / Syarat sahnya persetujuan /
    perjanjian - kesepakatan - kecakapan - pokok
    persoalan - sebab yg tdk dilarang
  • Pasal 1338 persetujuan yg dibuat sesuai uu
    berlaku (mengikat) bagi yg membuatnya tdk dpt
    dibatalkan tanpa kesepakatan para pihak hrs
    dilaksanakan dg itikad baik

88
KEWAJIBAN DOKTER MERUJUK PASIEN
  • Asas Hukum Lex neminem cogit ad impossibilia
    hukum tidak akan pernah mewajibkan seorangpun
    berbuat sesuatu di luar kemampuannya
  • Norma / Kewajiban Hukum Pasal 51 b. UUPK
  • Norma / Kewajiban Etika Pasal 10 Pedoman
    Pelaksanaan KODEKI

89
SANKSI THD. PELANGGARAN PASAL 51 b. UUPK
  • Dokter dlm melaksanakan praktik kedokteran,
    apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan /
    pengobatan, maka ia wajib merujuk pasien ke
    dokter lain yang memiliki keahlian / kemampuan
    yang lebih baik
  • Sanksi (Pasal 79 c. UUPK) dipidana denda lt Rp.
    50 Jt. setiap dokter yg dg sengaja tdk memenuhi
    kewajiban sebagaimana dimaksud dlm Pasal 51 a, b,
    c.

90
PASAL 10 PEDOMAN PELAKSANAAN KODEKI
  • Setiap dokter wajib bersikap tulus-ikhlas
    mempergunakan sgl ilmu ketrampilannya utk
    kepentingan pasien. Dlm hal ia tdk bisa melakukan
    suatu pem / pengobatan, maka atas persetujuan
    pasien, ia wajib merujuk pasien kpd dokter yang
    mempunyai keahlian dlm penyakit tsb.
  • Untuk mencegah sesuatu yang tidak diinginkan,
    pada waktu melakukan pemeriksaan sebaiknya ada
    orang ketiga / perawat, dsb. (kecuali thd
    kasus-kasus psikhiatri)

91
RUJUKAN KONSULTASI
  • Rujukan
  • Kemajuan ilpengtekked ? spesialisasi / sub
    spesialisasi
  • Dr. Umum hrs sadar keterbatasannya
  • Bila tdk mampu konsult ke dr. Sp.
  • Dr. Sp. mengirim kembali pasien saran secara
    tertulis, kecuali atas kesepakatan bahwa konsulen
    akan meneruskan pengobatan sampai sembuh
  • Konsulen menetapkan / menagih sendiri imbalan
    jasanya kpd pasien

92
BILA KONSULEN TIDAK DAPAT LAGI MENANGANI PASIEN ?
  • Suatu saat karena keadaan pasien yg sedemikian
    parah / dalam stadium terminal dokter konsulen
    tidak dapat berbuat apa-apa
  • Bolehkah konsulen memberikan obat, meski ia yakin
    bahwa obat / tindakannya tidak ada manfaatnya?
    Jawab tidak boleh !
  • Keterangan dokter yg meyakini bahwa thd pasien
    tdk dpt berbuat apa-apa lagi berarti tidak
    kompeten, sehingga bila tetap melakukan sesuatu
    thd pasien melakukan penganiayaan
  • Lalu tindakan selanjutnya ? Jawab informasikan
    sejujurnya kpd keluarga pasien (hati-hati !)
  • Bila keluarga minta semua bantuan medis diakhiri
    ? Jawab turuti
  • Dokter tidak salah ? Jawab tidak, atas dasar
    asas la dharar wa la dhirar

93
BACAAN
  • Depkes RI, Penyelenggaraan Praktik Kedokteran
    yang Baik di Indonesia, Depkes RI 2008
  • Hadi S., HM, Euthanasia dari Aspek Bioetik dan
    Biohukum, Medika Kartika Vol.4 No. 1 April 2006,
    FK Unjani, Cimahi 2006
  • MKEK IDI, KODEKI Pedoman Pelaksanaan KODEKI,
    MKEK IDI Pusat, Jakarta 2002
  • KUH PERDATA
  • Undang-undang No. 29 / 2004 tentang Praktik
    Kedokteran

94
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
95
REKAM MEDIS DLM UU PRAKTIK KEDOKTERAN
  • Pasal 46 (1) dokter praktik wajib membuat rekam
    medis (2) rekam medis hrs sgr dilengkapi
    dibubuhi tanda tangan petugas / Nakes
  • Pasal 47 (1) dokumen RM milik sarkes, isi milik
    pasien (2) disimpan sbg rahasia di sarkes (3)
    ketentuan ayat (1) dan (2) diatur dg Permenkes

96
PERMENKES 269 / 2008 REKAM MEDIS
  • Susunan (menggantikan Permenkes No. 749 a./1989)
  • Bab I Ketentuan Umum Pasal 1
  • Bab II Jenis Isi RM Pasal 2 4
  • Bab III Tata Cara Penyelenggaraan Pasal 5 7
  • Bab IV Penyimpanan, Pemusnahan, dan Kerahasiaan
    Pasal 8 11
  • Bab V Kepemilikan, Pemanfaatan, dan
    Tanggungjawab Pasal 12 14
  • Bab VI Pengorganisasian Pasal 15
  • Bab VII Pembinaan Pengawasan Pasal 16 17
  • Bab VIII Ketentuan Paralihan Pasal 18
  • Bab IX Ketentuan Penutup Pasal 19 20

97
BAB I KETENTUAN UMUM
  • Pasal 1
  • 1. Rekam Medis berkas berisi catatan dokumen
    ttg identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan,
    tindakan / pelayanan lain yg tlh diberikan kpd
    pasien
  • 4. Nakes ttt Nakes yg ikut memberikan yankes
    secara langsung
  • 7. Dokumen catatan dr. dan/atau Nakes ttt,
    laporan hasil rik-jang, catatan observasi,
    pengobatan harian semua rekaman, baik foto
    radiologi, gambar imaging, rekaman elektro
    diagnostik
  • 8. Organisasi profesi IDI

98
BAB II JENIS ISI REKAM MEDIS
  • Pasal 2
  • RM dibuat tertulis / secara elektronik, lengkap,
    jelas
  • RM dg elektronik diatur dg peraturan tersendiri
  • Pasal 3
  • Isi RM rwt jln. identitas pasien, tgl-wktu,
    anamnesis, rik fisik jangmed, diagnosis, ren
    penatalaksanaan, pengobatan / tindakan, dst tmsk
    IC
  • RM rwt inap spt di atas cttn observasi hasil
    pengobatan, ringkasan pulang, nama tt dokter /
    Nakes ttt yg ikut menangani
  • RM pasien UGD (4) RM pasien dlm kead bencana
    (5) RM yan dokter spesialis (6) Yan dlm ambulan
    / pengobatan massal

99
  • Pasal 4
  • Ringkasan pulang dibuat oleh dokter yg menangani
  • Isi ringkasan pulang identitas pasien diagnosis
    masuk indikasi rawat ringkasan rik fisik
    jang, diagnosis akhir pengobatan / tindak
    lanjut nama / tt dokter

100
BAB III TATA-CARA PENYELENGGARAAN
  • Pasal 5
  • dokter wajib membuat RM
  • RM harus sgr dibuat dilengkapi
  • segala tindakan hrs dicatat / didokumentasikan
  • tiap catatan hrs dibubuhi nama, wkt tt
  • kesalahan pencatatan dpt dibetulkan
  • cara pembetulan dg cara mencoret, mengganti dg
    tulisan yg benar dan diparaf.
  • Pasal 6 Dr. / Nakes hrs bertanggung jawab atas
    tulisan yg dibuat dlm RM
  • Pasal 7 Sarkes wajib menyediakan fasilitas
    penyelenggaraan RM

101
BAB IVPENYIMPANAN, PEMUSNAHAN, DAN KERAHASIAAN
  • Pasal 8
  • RM disimpan lt 5 th
  • Stlah 5 th RM dpt dimusnahkan kecuali Ringkasan
    Pulang (RP) PTM
  • RP PTM disimpan lt 10 th.
  • Penyimpanan RM RP dilakukan oleh petugas yg
    ditunjuk oleh pimpinan sarkes
  • Pasal 9
  • RM di sarkes non RS disimpan lt 2 th.
  • stlh 2 th. dpt dimusnahkan

102
  • Pasal 10
  • Informasi yg ada dlm RM hrs dijaga
    kerahasiaannya
  • Informasi dlm RM dpt dibuka dlm hal utk
    kepentingan pasien permintaan penegak hukum
    permintaan / persetujuan pasien permintaan La
    berdasar UU kepentingan lit, dik, audit medis
    tanpa menyebut identitas pasien
  • Permintaan RM tsb ayat (2) dilakukan secara
    tertulis
  • Pasal 11
  • Penjelasan isi RM dilakukan oleh dr. yg merawat
    seijin tertulis pasien / berdasar UU
  • Pimpinan sarkes dpt menjelaskan isi RM kpd
    pemohon tanpa ijin pasien berdasar peraturan / UU

103
BAB V KEPEMILIKAN, PEMANFAATAN, DAN TANGGUNG
JAWAB
  • Pasal 12
  • Berkas RM milik sarkes
  • Isi RM milik pasien
  • Isi RM tsb (2) dlm btk ringkasan RM
  • Isi RM tsb (3) dp diberikan, dicatat, dicopy oleh
    pasien / orang yg diberi kuasa (tertulis) /
    keluarga
  • Pasal 13
  • RM dp dipakai utk harkes / pengobatan lanjutan,
    alat bukti, dik-lit (c), administrasi pembayaran
    / biaya, statistik
  • Pemanfaatan tsb (1) c. atas persetujuan tertulis
    pasien
  • Dik-lit utk kepentingan negara tdk perlu
    persetujuan
  • Pasal 14 Pimpinan sarkes bertanggung jawab atas
    hilangnya RM, pemalsuan / penggunaan oleh yg tdk
    berhak

104
  • BAB VI PENGORGANISASIAN
  • Pasal 15 pengelolaan RM dilaksanakan sesuai
    organisasi / tata kerja sarkes
  • BAB VII BIN-WAS
  • Pasal 16
  • Bin-was oleh Kadinkes Prop/Kab/Kota Org
    Profesi
  • Bin-was ditujukan utk tingkatkan mutu yankes
  • Pasal 17
  • Dlm rangka bin-was Menkes, Kadinkes, dp ambil
    tindakan administratif
  • Dak-min berupa teguran lisan / tertulis cabut
    ijin
  • BAB VIII KTTN PERALIHAN
  • Pasal 18 dokter / sarkes hrs sesuaikan aturan
    ini dlm 1 thn
  • BAB IX KTTN PENUTUP
  • Pasal 19 Permenkes No. 749a / 1989 RM tdk
    berlaku
  • Pasal 20 Permenkes No. 269 / 2008 berlaku tmt 12
    Maret 2008

105
BACAAN
  • Undang-undang No. 29 / 2004 Praktik Kedokteran
  • Permenkes No. 269 / Menkes / Per / III / 2008
    tentang Rekam Medis

106
HEALTH INFORMATION SYSTEM
107
DEFINISI SISTEM
  • Sistem suatu susunan kesatuan, di mana
    masing-masing hal di dalamnya tidak diperhatikan
    hakikatnya sendiri, tetapi dilihat fungsinya
    terhadap keseluruhan susunan kesatuan itu.
  • Dlm suatu sistem, masing-masing hal atau unit dan
    keseluruhannya sebagai kesatuan saling
    bergantung, saling menentukan dan membutuhkan.

108
HEALTH INFORMATION
  • Kepmenkes No. 131/2004 SKN ? Bab IX Subsistem
    Manajemen Kes - Pengertian, - Tujuan, - Unsur²
    Utama, - Prinsip, - Btk Pokok (1. Minkes 2.
    Informasi Kes.)
  • Informasi Kesehatan (IK) hasil pengumpulan dan
    pengolahan data yg merupakan masukan bagi
    pengambilan keputusan di bidang kesehatan.
  • Prinsip IK - mencakup slrh data yg terkait dg
    kes, baik dari sektor kes / sektor pbngunan lain
    - mendukung proses pengambilan kptsn di bbg
    jenjang minkes - disediakan sesuai kebutuhan u/
    pengambilan kptsn - hrs akurat tpt wkt - hrs
    dpt padukan pul data mel cara² rutin (pencttn
    pelaporan) cara non rutin (survei, dll.) -
    akses thd IK hrs penuhi aspek kerahasiaan

109
HEALTH INFORMATION SYSTEM
  • Heath information system sistem informasi kes
    (SIK)
  • SIK Nas dikembangkan dg memadukan SIK Rah
    sistem informasi lain yg terkait
  • Sbr data SIK adalah dari SARKES mel pencatatan
    pelaporan yg teratur berjenjang serta dari masy
    yg didpt dari survei, surveilans, dan sensus
  • Data pokok SIK mencakup derajat kes, upaya kes,
    biaya kes, SDM kes, obat bek kes, pemberdayaan
    masy di bid kes, manajemen kes
  • Pengolahan analisis data pengemasan informasi
    diselenggarakan sec berjenjang, terpadu, multi
    disipliner, komprehensif
  • Penyajian data informasi dilakukan sec
    multimedia guna diketahui masy luas u/
    pengambilan kptsn di bid kes
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com