Title: INSTRUMEN PASAR MODAL
1INSTRUMEN PASAR MODAL
2Definisi Pasar Modal
- Pasar Modal (PM) adalah pasar yg memperdagangkan
efek dlm bentuk instrumen keuangan jangka panjang
baik dalam bentuk modal (equity) dan utang. - Istilah lain PM Capital Market securities
market.
3Definisi Efek
- Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan
utang, surat berharga komersial, saham, obligasi,
tanda bukti utang, unit peneyertaan Kontrak
Investasi Kolektif (KIK), kontrak berjangka atas
efek, dan setiap derivatif dari efek (Ps 1 angka
5 UUPM). - Instrumen PM dapat dibedakan atas Surat yg
bersifat utang (bonds atau obligasi) dan Surat
berharga yang bersifat pemilikan (saham atau
equity)
4SAHAM OBLIGASI
Bagian pyertaan dlm modal dasar PT. PS adlah pemilik Perush. Bukti pengakuan utang/pinjaman uang dr masy. Pemegang obligasi adlh Kreditur.
Penanaman dana tdk terbatas, jangka waktunya selama perush beroperasi. Terbatas waktunya (maturity date) pendek, menengah, Jangka panjang.
Deviden ditambah kemungkinan capital gain atau capital loss Bunga tetap (suku bunga tahunan)
Risiko relatif lebih besar Risiko relatif lebih kecil
Hak suara dlm rapat PS turut serta menentukan kebijakan perusahaan Hak pemegan Obligasi dlm Rapat Umum Pemegang Obligasi terbatas pada lahan pinjaman saja
Dalam hal likuidasi PS mpy klaim terakhir thd asset perusahaan Dlm hal likuidasi PO mpy klaim utk didahulukan thd PS (senior right)
Dasar perikatan ditentukan dlm anggaran dasar perush. Dasar Perikatan ditentukan dlm perwaliamanatan trust agreement/indenture
5EFEK YANG DIPERDAGANGKAN DI PASAR MODAL
- A. EFEK PENYERTAAN, yaitu efek yang memberikan
hak kpd pemegangnya utk ikut serta ke dalam
equity suatu perusahaan. Contohnya a.l. - 1. Saham
- 2. Derivatif Saham, spt bukti right,
- Warran, opsi (put atau call).
- 3. Unit penyertaan KIK
- 4. Kontrak berjangka atas efek , dll.
6B. EFEK UTANG
- Yaitu efek yang penerbitannya (issuer)
mengeluarkan/menjual suart utang, dengan
kewajiban menebus kembali suatu masa nanti sesuai
kesepakatan di antara para pihak, di mana utang
tersebut disertai dg bunga, baik yg dihitung scr
discount (discount rate) atau scr perhitungan
biasa (interest bearing). Termasuk efek ini a.l - Obligasi
- Commercial paper (surat berharga komersial)
- Surat Pengakuan utang dan
- Bukti Utang.
7C. EFEK KONVERSI (SEMI EKUITI)
- Yaitu efek yg sebenarnya efek utang tetapi
kemudian pada saat yang telah ditentukan dapat
menukarkannya efek utang tersebut dg efek
penyertaan, baik pertukaran tersebut diwajibkan,
atau ada pilihan dari pemegang efek yg
bersangkutan. Inilah yg disebut dg Obligasi
Konversi.
8D. EFEK DERIVATIF
- Yaitu efek yang ditawarkan kepada publik yang
sebenarnya hanya kelanjutan saja dari efek yang
telah terlebih dahulu dipasarkan. - Termasuk efek derivatif a.l.
- Bukti right
- Warran
- Opsi, dan lain-lain.
9RIGHT
- Right adalah penerbitan surat hak pemegang saham
lama perusahaan publik untuk membeli saham baru
yg hendak diterbitkan. - Right merupakan instrumen derivatif yg ditawarkan
kpd publik melalui PM. - Pemilik Rght tidak mdpt Deviden.
10OPTION
- Option atau Opsi adalah hak yg dimiliki oleh
pihak utk membeli atau menjual kpd pihak lain
sejumlah efek pada harga dan dalm waktu tertentu.
11WARRANT (Waran/Surat Saham)
- Waran adalah efek yg diterbitkan oleh suatu
perushaaan yg meberi hak kpd pemegang efek utk
memesan saham dr perusahaan tsb pd harga setelah
6 (enam) bulan atau lebih sejak efek dimaksud
diterbitkan. - Pd dasarnya waran sama dg Opsi, yaitu hak utk
membeli sejumlah saham, namun warrant ini
dikeluarkan oleh pihak issuer atau perusahaan yg
menerbitkan efek.
12INSTRUMEN EFEK LAIN
- A. INDONESIAN DEPOSITORY RECEIPT (IDR), disebut
juga sertifikat penitipan efek Indonesia. - IDR berdasar Perat Bapepam IX.A.10 adlah efek yg
memberikan hak kpd pemegangnya atas efek utama yg
dititipkan scr kolektif pd bank kustodian yg
telah mendapatkan persetujuan dr Bapepam. - Efek utama adlh efek yg dititipkan pd bank
kustodian yg mjd dasar diterbitkannya sertifikat
efek Indonesia.
13B. EFEK BERAGUN ASET (EBA)
- EBA adlh efek yang disekuritisasi, artinya aset
tsb dinilai dg efek yg kemudian diperjualbelikan.
Sekuritisasi aset mrpk suatu proses mjd suatu
piutang atau tagihan yg kmd ditarnsformasikan ke
dlm efek yg dijamin dg aset tsb. Kumpulan
piutangg/tagihan tsb diubah mjd investasi yg
diperdagangkan di PM. - Dasar Hukum EBA Perat Bapepam No. IX.K.1
14Terima kasihMatur Nuwun