MEMBUMIKAN WAKAF UANG DALAM MENGENTASKAN BERBAGAI PERMASALAHAN UMAT - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

MEMBUMIKAN WAKAF UANG DALAM MENGENTASKAN BERBAGAI PERMASALAHAN UMAT

Description:

membumikan wakaf uang dalam mengentaskan berbagai permasalahan umat fakultas hukum universitas indonesia * * tugas bws dana lds diinvestasikan pada pasar uang dan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:157
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 64
Provided by: Uswa8
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: MEMBUMIKAN WAKAF UANG DALAM MENGENTASKAN BERBAGAI PERMASALAHAN UMAT


1
MEMBUMIKAN WAKAF UANG DALAM MENGENTASKAN
BERBAGAI PERMASALAHAN UMAT
  • FAKULTAS HUKUM
  • UNIVERSITAS INDONESIA

2
WAKAF DALAM SEJARAH
  • WAKAF SEBAGAI SALAH SATU BENTUK FILANTROPI ISLAM
    SANGAT BERPERAN DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT.
  • WAKAF TELAH BERPERAN DALAM PENGEMBANGAN SOSIAL,
    EKONOMI DAN BUDAYA MASYARAKAT, SEPERTI CONTOH
    MISALNYA DI MESIR, SAUDI ARABIA, TURKI DAN
    BEBERAPA NEGARA LAINNYA, PEMBANGUNAN DAN BERBAGAI
    SARANA DAN PRASARANA IBADAH, PENDIDIKAN DAN
    KESEHATAN DIBIAYAI DARI HASIL PENGEMBANGAN WAKAF.
  • AGAR WAKAF BERMANFAAT, WAKAF WAKAF HARUS DIKELOLA
    SECARA PRODUKTIF
  • WAKAF PRODUKTIF PADA UMUMNYA BERUPA TANAH
    PERTANIAN ATAU PERKEBUNAN, GEDUNG-GEDUNG
    KOMERSIAL YANG DIKELOLA SEDEMIKIAN RUPA SEHINGGA
    MENDATANGKAN KEUNTUNGAN YANG SEBAGIAN HASILNYA
    DIPERGUNAKAN UNTUK MEMBIAYAI BERBAGAI KEGIATAN
    TERSEBUT.
  • WAKAF PRODUKTIF DIPRAKTIKKAN DI BERBAGAI NEGARA
    SAMPAI SEKARANG DAN HASILNYA DIMANFAATKAN UNTUK
    MENYELESAIKAN BERBAGAI MASALAH SOSIAL DAN
    EKONOMI UMAT.

3
WAKAF DALAM SEJARAH
  • BERPERAN DALAM PENGEMBANGAN SOSIAL, EKONOMI, DAN
    BUDAYA DI MESIR, SAUDI, TURKI
  • WAKAF DIKEMBANGKAN SECARA PRODUKTIF
  • TANAH PERTANIAN, PERKEBUNAN, GEDUNG-GEDUNG
    KOMERSIAL

4
WAKAF PRODUKTIFDINASTI ABBASIYAH
  • PENGAIRAN PERTANIAN
  • APARTEMEN
  • RUKO
  • WAKAF IBNU TOULUN HASIL WAKAF APARTEMEN BISA
    DIPERGUNAKAN UNTUK KEGIATAN KEAGAMAAN MESJID
    RS JEMBATAN, DLL

5
ADA BEBERAPA NEGARA YG GAGAL DLM MENGELOLA WAKAF
  • MANAJEMEN TIDAK BAGUS
  • NAZHIR TIDAK PROFESIONAL
  • PENYELEWENGAN HARTA WAKAF

6
WAKAF BENDA TIDAK BERGERAK DAN BERGERAK (MIS
UANG)
  • TERJADI KHILAFIYAH
  • ZAMAN MAMLUK SUDAH DITERAPKAN
  • SEKARANG MENDAPAT PERHATIAN KHUSUS PARA ILMUWAN
  • SUDAH DIPRAKTIKKAN DI BERBAGAI NEGARA
  • DIATUR DALAM PER-UU-AN

7
DASAR HUKUM WAKAF
  • Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di
    jalan Allah) sebagian yang baik-baik dari hasil
    usahamu dan dari apa yang Kami keluarkan dari
    bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang
    buruk-buruk di antaranya yang kamu nafkahkan
    (al-Baqarah, ayat 267).

8
DASAR HUKUM AL-QURAN
  • HAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, RUKULAH, SUJUDLAH,
    SEMBAHLAH TUHANMU, DAN KERJAKAN KEBAIKAN AGAR
    KAMU BERUNTUNG (AL-Hajj 77)

9
DASAR HUKUM DARI HADITS
  • Hadits yang diiriwayatkan oleh Jamaah yang mana
    hadits itu menyebutkan bahwa Umar pernah
    mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, kemudian
    ia bertanya (kepada Rasulullah) Ya Rasulullah,
    saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, suatu
    harta yang belum pernah kudapat sama sekali yang
    lebih baik bagiku selain tanah itu, lalu apa yang
    hendak engkau perintahkan kepadaku ? Kemudian
    Nabi menjawab Jika engkau mau, tahanlah
    pangkalnya dan sedekahkan hasilnya. Kemudian
    Umar menyedekahkannya dengan syarat tidak boleh
    dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh
    diwariskan. Adapun hasilnya itu disedekahkan
    untuk orang-orang fakir dan keluarga dekat, untuk
    memerdekakan hamba sahaya, untuk menjamu tamu,
    untuk orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan
    (ibnussabil) dan tidak berdosa orang yang
    mengurusinya itu untuk memakan sebagiannya dengan
    cara yang wajar dan untuk memberi makan (kepada
    keluarganya) dengan syarat jangan dijadikan hak
    milik. Dalam satu riwayat disebutkan bahwa harta
    yang diwakafkan tersebut tidak boleh dikuasai
    pokoknya (Asy-Syaukani, Jilid IV 127).

10
RUKUN WAKAF
  • WAKIF
  • BARANG YANG DIWAKAFKAN (MAUQUF BIH)
  • PERUNTUKAN WAKAF( MAUQUF ALAIH)
  • SIGHAT (IKRAR) WAKAF

11
SYARAT BENDA YANG DIWAKAFKAN
  • BENDA YANG DIWAKAFKAN HARUS BERNILAI EKONOMIS,
    TETAP ZATNYA DAN BOLEH DIMANFAATKAN MENURUT
    AJARAN ISLAM DALAM KONDISI APAPUN
  • BENDA YANG DIWAKAFKAN HARUS JELAS WUJUDNYA DAN
    PASTI BATAS-BATASNYA.
  • HARTA YANG DIWAKAFKAN ITU HARUS BENAR-BENAR
    KEPUNYAAN WAKIF SECARA SEMPURNA, ARTINYA BEBAS
    DARI SEGALA BEBAN

12
LANJUTAN SYARAT BENDA YANG DAPAT DIWAKAFKAN
  • BENDA YANG DIWAKAFKAN HARUS TAHAN LAMA. AKAN
    TETAPI MENURUT MEREKA (ULAMA HANAFIYYAH) BENDA
    BERGERAK DAPAT DIWAKAFKAN DALAM BEBERAPA HAL
    PERTAMA, KEADAAN HARTA BERGERAK ITU MENGIKUTI
    BENDA TIDAK BERGERAK DAN INI ADA DUA MACAM (1)
    BARANG TERSEBUT MEMPUNYAI HUBUNGAN DENGAN SIFAT
    DIAM DI TEMPAT DAN TETAP, MISALNYA BANGUNAN DAN
    POHON. MENURUT ULAMA HANAFIYYAH BANGUNAN DAN
    POHON TERMASUK BENDA BERGERAK YANG BERGANTUNG
    PADA BENDA TIDAK BERGERAK. (2) BENDA BERGERAK
    YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MEMBANTU BHENDA TIDAK
    BERGERAK SEPERTI ALAT UNTUK MEMBAJAK, KERBAU YANG
    DIPERGUNAKAN BEKERJA DAN LAIN-LAIN.

13
LANJUTAN SYARAT BENDA YANG DAPAT DIWAKAFKAN
  • KEDUA, KEBOLEHAN WAKAF BENDA BERGERAK ITU
    BERDASARKAN ASAR YANG MEMPERBOLEHKAN WAKAF
    SENJATA DAN BINATANG-BINATANG YANG DIPERGUNAKAN
    UNTUK BERPERANG. SEBAGAIMANA DIRIWAYATKAN BAHWA
    KHALID BIN WALID PERNAH MEWAKAFKAN SENJATANYA
    UNTUK BERPERANG DI JALAN ALLAH TAALA. KETIGA,
    WAKAF BENDA BERGERAK ITU MENDATANGKAN PENGETAHUAN
    SEPERTI WAKAF KITAB-KITAB DAN MUSHAF. MENURUT
    ULAMA HANAFIYYAH, PENGETAHUAN ADALAH SUMBER
    PEMAHAMAN DAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN NAS.
    MEREKA MENYATAKAN BAHWA UNTUK MENGGANTI BENDA
    WAKAF YANG DIKHAWATIRKAN TIDAK KEKAL ADALAH
    MEMUNGKINKAN KEKALNYA MANFAAT. MENURUT MEREKA
    MEWAKAFKAN BUKU-BUKU DAN MUSHAF DI MANA YANG
    DIAMBIL ADALAH PENGETAHUANNYA, KASUSNYA SAMA
    DENGAN MEWAKAFKAN DIRHAM DAN DINAR. OLEH KARENA
    ITU ULAMA HANAFIYYAH MEMBOLEHKAN WAKAF UANG. OLEH
    KARENA ITU ULAMA HANAFIYYAH MEMBOLEHKAN WAKAF
    UANG. ULAMA HANAFIYYAH JUGA MEMPERBOLEHKAN
    MEWAKAFKAN BARANG-BARANG YANG MEMANG SUDAH BIASA
    DILAKUKAN PADA MASA LALU SEPERTI TEMPAT
    MEMANASKAN AIR, SEKOP, KAMPAK SEBAGAI ALAT
    MANUSIA BEKERJA

14
WAKAF UANG
  • Selain ulama Hanafiyyah, Imam az-Zuhri juga
    berpendapat bahwa mewakafkan dinar, hukumnya
    boleh dengan cara menjadikan dinar tersebut
    sebagai modal usaha. Keuntungan dari usaha
    tersebut kemudian disalurkan kepada mauquf
    alaih. Di samping Imam az-Zuhri dan Ulama
    Hanafiyyah, sebagian Ulama Mazhab Syafii juga
    membolehkan wakaf dinar dan dirham.

15
WAKAF UANG DI INDONESIA
  • FATWA MUI
  • Wakaf uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah
    wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang,
    lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
  • Termasuk ke dalam pengertian uang adalah
    surat-surat berharga.
  • Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).
  • Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan
    untuk hal-hal yang dibolehkan secara syari.
  • Nilai pokok wakaf uang harus dijamin
    kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan,
    dan atau diwariskan.

16
WAKAF DAN PERMASALAHANNYA DI INDONESIA
  • WAKAF DI INDONESIA CUKUP BANYAK TETAPI BELUM
    DAPAT MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
  • FAKTOR PENYEBABNYA
  • 1. PEMAHAMAN WAKAF
  • 2. PENGELOLAAN WAKAF
  • 3. TERBATASNYA BENDA YANG
  • DIWAKAFKAN DAN NAZHIR WAKAF

17
PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG HUKUM WAKAF
  • MASYARAKAT BLM MEMAHAMI HUKUM WAKAF DGN BAIK DAN
    BENAR, BAIK DARI SEGI RUKUN DAN SYARAT WAKAF
    TUJUAN DISYARIATKANNYA WAKAF
  • PERLU PEMAHAMAN KONSEPSI WAKAF YANG ADA DALAM
    UNDANG-UNDANG
  • PERLU DILAKUKAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG TENTANG
    WAKAF

18
MANAGEMENT WAKAF
  • PENGELOLAAN WAKAF CUKUP MEMPRIHATINKAN BANYAK
    WAKAF TERLANTAR DAN HILANG
  • PERLU PARADIGMA BARU DALAM PENGELOLAAN WAKAF
  • WAKAF DIKELOLA SECARA PRODUKTIF
  • PERAN BADAN WAKAF INDONESIA PERLU DITINGKATKAN

19
BENDA YANG DIWAKAFKAN DAN NAZHIR
  • BENDA TIDAK BERGERAK
  • NAZHIR KURANG PROFESIONAL
  • PERLU DIKEMBANGKAN WAKAF BENDA BERGERAK KHUSUSNYA
    UANG
  • PERLU NAZHIR PROFESIONAL
  • HARUS BELAJAR DARI NEGARA-NEGARA LAIN

20
WAKAF DI BERBAGAI NEGARA
  • NEGARA-NEGARA YANG CUKUP BERKEMBANG DALAM
    PENGELOLAAN WAKAF ANTARA LAIN ADALAH
  • TURKI
  • BANGLADESH
  • KUWAIT
  • MESIR, DLL.

21
PENGELOLAAN WAKAF DI TURKI
  • PELAYANAN YANG DILAKUKAN DIRJENKESEHATAN DAN
    PENDIDIKAN
  • DIRJEN BEKERJASAMA DENGAN BERBAGAI PERUSAHAAN
    SEPERTI AYVALIK AND AYDEM OLIVE OIL CORPORATION
    TASDELEN HEALTHY WATER CORPORATION AUQAF GURABA
    HOSPITAL TAKSIM HOTEL (SHERATON) TURKISH IS
    BANK AYDIN TEXTILE INDUSTRY BLACK SEA COPPER
    INDUNSTRY CONSTRUCTION AND EXPORT/IMPORT
    CORPORATION DAN TURKISH AUQAF BANK
  • WAKAF YANG DIKELOLA OLEH DIRJEN MESJID, ASRAMA
    MAHASISWA, RUMAH UNTUK USAHA,HOTEL DAN CARAVAN,
    TOKO, RUMAH/APARTEMEN, DEPAHS AND TABLES,
    PROPERTI LAINNYA.

22
WAKAF DI TURKI
  • DIRJEN WAKAF JUGA MELAKUKAN KERJASAMA DAN
    INVESTASI DI BERBAGAI LEMBAGA, ANTARA LAIN
  • AYVALIK AND AYDEM OLIVE OIL CORPORATION
    TASDELEN HEALTHY WATER CORPORATION AUQAF GURABA
    HOSPITAL TAKSIM HOTEL (SHERATON) TURKISH IS
    BANK AYDIN TEXTILE INDUSTRY BLACK SEA COPPER
    INDUSTRY CONTRUCTION AND EXPORT/IMPORT
    CORPORATION TURKISH AUQAF BANK.

23
WAKAF DI TURKI
  • TURKISH AUQAF BANK DIDIRIKAN OLEH DIREKTORAT
    JENDERAL 1954. DIREKTORAT MEMILIKI SAHAM DI BANK
    TERSEBUT SEBANYAK 75. BANK INI MERUPAKAN SALAH
    SATU BANK BESAR DI TURKI DENGAN MODAL 17 MILYAR
    TL (USD 45 JUTA), BANK INI MEMPUNYAI 300 CABANG
    DI SELURUH TURKI. LABA YANG DIBUKUKAN PADA TAHUN
    1983, BERJUMLAH 2 MILYAR TL (USD 5 JUTA).
    PENDAPATAN DARI BANK TERSEBUT DIPERGUNAKAN UNTUK
    MANAJEMEN, PERBAIKAN DAN BERBAGAI KEPERLUAN WAKAF
    PROPERTI.

24
  • Adapun wakaf yang dikelola oleh Direktorat
    Jenderal Wakaf adalah
  • 1. Mesjid 4,400.
  • 2. Asrama Mahasiswa 500.
  • 3. Rumah untuk usaha 453.
  • 4. Hotel dan caravan 150.
  • 5. Toko 5,348.
  • 6. Rumah/apartemen 2,254.
  • 7. Depahs and tables 543.
  • 8. Properti lainnya 24,809

  • __________________

  • Total 37,917

25
TANAH WAKAF DI TURKI
  • TURKI1. 1925 DIPERKIRAKAN TANAH WAKAF MENCAPAI
    ¾ TANAH PRODUKTIF2. SEKARANG MEMILIKI WAQF BANK
    FINANCE CORPORATION

26
PERWAKAFAN DI BANGLADESH
  • BANGLADESHBANGLADESH BERHASIL MENGEMBANGKAN
    WAKAF TUNAI DAN WAKAF TUNAI BERPERAN SEBAGAI
    SUPLEMEN BAGI PENDANAAN BERBAGAI PROYEK
    INVESTASI SOSIAL YANG DIKELOLA OLEH BANK ISLAM,
    SEHINGGA NANTINYA DAPAT MENJADI BANK WAKAF.

27
SASARAN DANA WAKAF YANG DIKELOLA OLEH SIBL
(BANGLADESH)
  • Peningkatan hidup org miskin
  • Rehabiltasi penyandang cacat
  • Pendidikan yatim piatu
  • Beasiswa
  • Pengembangan pend modern
  • Berbagai riset
  • Menyelesaikan masalah sosial, dll

28
WAKAF PRODUKTIF DI AMERIKA SERIKAT
  • Muslim minoritas, mendapat dana dari Timur Tengah
  • Sejak 1990 dana yang mereka terima terbtas
  • KAPF memberikan dana untuk pembangunan ICCNY
  • 80 apartemen disewakan 20 ditempati mereka
    yang tidak mampu

29
WAKAF PRODUKTIF DI AMERIKA SERIKAT
  • 5. Mereka kembangkan aspek bisnis dengan baik
  • 6. Dalam mengembangkan wakaf mereka bekerja sama
    dengn perusahaan besar seperti al- Manzil Islamic
    Financial Services yang merupakan Divisi The
    United Bank of Kuwait

30
WAKAF DI KUWAIT
  • BAGIAN INVESTASI DAN PENGEMBANGAN HARTA WAKAF
    LAMA DAN BARU SERTA PENCAPAIAN HASIL-HASILNYA
  • BAGIAN PENYALURAN HASIL WAKAF DAN KAMPANYE
    PEMBENTUKAN WAKAF BARU

31
WAKAF DI KUWAIT
  • INVESTASI
  • PROPERTI DAN NON PROPERTI
  • BAGIAN DANA DAN PROYEK YANG TERDIRI DARI BEBERPA
    SALURAN DANA PROYEK YANG DIPERLUKAN MASYARAKAT

32
WAKAF DI SUDAN
  • BADAN WAKAF SUDAN TIDAK TERIKAT SECARA BIROKRATIS
    DGN KEMENTERIAN WAKAF
  • BWS MENURUSI WAKAF YANG BELUM TERTIB MENGAWASI
    JALANNYA DAN MENYERAHKAN SEPENUHNYA PENGELOLAAN
    KEPADA NAZHIR
  • BWS MENGGUNAKAN SISTEM MANAGEMENT YG SESUAI DGN
    SUDAN

33
TUGAS BWS
  • MENGGALAKKAN WAKAF BARU
  • MENINGKATKAN WAKAF PRODUKTIF
  • MEMBUAT BERBAGAI PROYEK WAKAF PEMBANGUNAN ASRAMA
    MAHASISWA, RUMAH SAKIT, PASAR DAN PUSAT
    PERDAGANGAN.
  • LEMBAGA DANA SOSIAL..BERTUJUAN MENGGALANG DANA

34
TUGAS BWS
  • DANA LDS DIINVESTASIKAN PADA PASAR UANG DAN
    PROPERTI, HASILNYAN DISALURKAN SESUAI PROYEK BWS.
  • MENYELESAIKAN MASALAH YANG DIHADAPI NAZHIR

35
SYARAT-SYARAT NAZHIRYANG IDEAL
  • Memahami hukum wakaf
  • Memahami ekonomi syariah dan instrumen keuangan
    syariah
  • Memahami perwakafan di berbagai negara
  • Mampu mengakses calon wakif
  • Mampu mengelola uang
  • Administrasi rekening beneficiary
  • Distribusi hasil investasi
  • Transparan dan akuntabel

36
KEDUDUKAN, KEWAJIBAN DAN HAK NAZHIR
  • NAZHIR MEMPUNYAI KEDUDUKAN YANG SANGAT PENTING
    DALAM PERWAKAFAN
  • NAZHIR BERTUGAS MENJAGA, MENGELOLA WAKAF DAN
    MENDISTRIBUSIKAN HASILNYA
  • NAZHIR BERHAK MENDAPAT IMBALAN

37
SYARAT NAZHIR MENURUT UU 41/2004
  • WARGA NEGARA RI
  • BERAGAMA ISLAM
  • DEWASA
  • AMANAH
  • MAMPU SECARA JASMANI DAN ROHANI
  • TIDAK TERHALANG MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM

38
TUGAS NAZHIR MENURUT UU 41/2004
  • melakukan pengadministrasian harta benda wakaf
  • mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf
    sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya
  • mengawasi dan melindungi harta benda wakaf
  • melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf
    Indonesia.

39
PENGELOLAAN WAKAF UANG
  • nazhir wajib mengelola dan mengembangkan wakaf
    sesuai dengan peruntukan yang ada dalam AIW
  • Nazhir dapat bekerjasama dengan pihak lain sesuai
    dengan prinsip syariah.
  • Dalam pengelolaan wakaf harus berpedoman pada
    peraturan BWI.

40
TUGAS DAN WEWENANG BWI
  • Pembinaan nazhir
  • Pengelolaan dan pengembangan wakaf nasional dan
    internasional
  • Memberi persetujuan dan izin atas perubahan
    peruntukan dan status
  • Memberhentikan dan mengganti nazhir
  • Memberi persetujuan atas penukaran harta wakaf
  • Memberi saran dan pertimbangan kpd pemerintah

41
WAKAF UANG DALAM UU WAKAF
  • Pasal 28 Undang-Undang tentang Wakaf disebutkan
    bahwa wakif dapat mewakafkan benda bergerak
    berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang
    ditunjuk oleh Menteri.
  • Pasal 29 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa wakaf
    benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 28, dilaksanakan oleh wakif dengan
    pernyataan kehendak yang dilakukan secara
    tertulis.

42
CERTIFICATE WAKAF UANG
  • WAKAF UANG MEMBUKA PELUANG YANG UNIK UNTUK
    MENCIPTAKAN INVESTASI GUNA MEMBERIKAN PELAYANAN
    KEAGAMAAN, LAYANAN PENDIDIKAN, DAN LAYANAN
    SOSIAL. TABUNGAN ORANG-ORANG KAYA DAPAT
    DIMANFAATKAN DENGAN MENUKARKANNYA DENGAN
    CASH-WAQF CERTIFICATE. HASIL PENGEMBANGAN WAKAF
    YANG DIPEROLEH DARI SERTIFIKAT TERSEBUT DAPAT
    DIMANFAATKAN UNTUK TUJUAN-TUJUAN YANG
    BERMACAM-MACAM SEPERTI TUJUAN-TUJUAN WAKAF ITU
    SENDIRI.

43
CARA MEWAKAFKAN WAKAF UANG
  • ADAPUN KETENTUAN MENGENAI WAKAF BENDA BERGERAK
    BERUPA UANG DIATUR LEBIH LANJUT DALAM PASAL 22
    PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2006 TENTANG
    PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
    TENTANG WAKAF. DALAM PASAL 22 AYAT (1) PERATURAN
    PEMERINTAH (PP) 42 TAHUN 2006 DISEBUTKAN BAHWA
    WAKAF UANG YANG DAPAT DIWAKAFKAN ADALAH MATA
    UANG RUPIAH. APABILA UANG YANG AKAN DIWAKAFKAN
    MASIH DALAM MATA UANG ASING, MAKA HARUS
    DIKONVERSI TERLEBIH DAHULU KE DALAM RUPIAH. HAL
    INI DISEBUTKAN DALAM AYAT (2). ADAPUN CARA
    MEWAKAFKAN UANG DISEBUTKAN DALAM AYAT (3) PASAL
    22 SEBAGAI BERIKUT
  • WAKIF YANG AKAN MEWAKAFKAN UANGNYA DIWAJIBKAN
    UNTUK
  • HADIR DI LEMBAGA KEUANGAN PENERIMA WAKAF UANG
    (LKS-PWU) UNTUK MENYATAKAN KEHENDAK WAKAF
    UANGNYA
  • MENJELASKAN KEPEMILIKAN DAN ASAL-USUL UANG YANG
    AKAN DIWAKAFKAN
  • MENYETORKAN SECARA TUNAI SEJUMLAH UANG KE
    LKS-PWU
  • MENGISI FORMULIR PERNYATAAN KEHENDAK WAKIF YANG
    BERFUNGSI SEBAGAI AIW.

44
CARA MEWAKAFKAN WAKAF UANG
  • ADAPUN KETENTUAN MENGENAI WAKAF BENDA BERGERAK
    BERUPA UANG DIATUR LEBIH LANJUT DALAM PASAL 22
    PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2006 TENTANG
    PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
    TENTANG WAKAF. DALAM PASAL 22 AYAT (1) PERATURAN
    PEMERINTAH (PP) 42 TAHUN 2006 DISEBUTKAN BAHWA
    WAKAF UANG YANG DAPAT DIWAKAFKAN ADALAH MATA
    UANG RUPIAH. APABILA UANG YANG AKAN DIWAKAFKAN
    MASIH DALAM MATA UANG ASING, MAKA HARUS
    DIKONVERSI TERLEBIH DAHULU KE DALAM RUPIAH. HAL
    INI DISEBUTKAN DALAM AYAT (2). ADAPUN CARA
    MEWAKAFKAN UANG DISEBUTKAN DALAM AYAT (3) PASAL
    22 SEBAGAI BERIKUT
  • WAKIF YANG AKAN MEWAKAFKAN UANGNYA DIWAJIBKAN
    UNTUK
  • HADIR DI LEMBAGA KEUANGAN PENERIMA WAKAF UANG
    (LKS-PWU) UNTUK MENYATAKAN KEHENDAK WAKAF
    UANGNYA
  • MENJELASKAN KEPEMILIKAN DAN ASAL-USUL UANG YANG
    AKAN DIWAKAFKAN
  • MENYETORKAN SECARA TUNAI SEJUMLAH UANG KE
    LKS-PWU
  • MENGISI FORMULIR PERNYATAAN KEHENDAK WAKIF YANG
    BERFUNGSI SEBAGAI AIW.

45
TUGAS LKS
  • MENGUMUMKAN KEPADA PUBLIK ATAS KEBERADAANNYA
    SEBAGAI LKS PENERIMA WAKAF UANG
  • MENYEDIAKAN BLANKO SERTIFIKAT WAKAF UANG
  • MENERIMA SECARA TUNAI WAKAF UANG DARI WAKIF ATAS
    NAMA NAZHIR
  • MENEMPATKAN UANG WAKAF KE DALAM REKENING TITIPAN
    (WADIAH) ATAS NAMA NAZHIR YANG DITUNJUK WAKIF
  • MENERIMA PERNYATAAN KEHENDAK WAKIF YANG
    DITUANGKAN SECARA TERTULIS DALAM FORMULIR
    PERNYATAAN KEHENDAK WAKIF

46
TUGAS LKS
  • MENERBITKAN SERTIFIKAT WAKAF UANG SERTA
    MENYERAHKAN SERTIFIKAT TERSEBUT KEPADA WAKIF DAN
    MENYERAHKAN TEMBUSAN SERTIFIKAT KEPADA NAZHIR
    YANG DITUNJUK OLEH WAKIF DAN
  • MENDAFTARKAN WAKAF UANG KEPADA MENTERI ATAS NAMA
    NAZHIR.

47
8 LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH YANG MENGHIMPUN DANA
WAKAF UANG
  • PT. BANK MUAMALAT INDONESIA TBK.
  • PT. BANK DKI JAKARTA
  • PT. BANK SYARIAH MANDIRI
  • PT. BANK MEGA SYARIAH INDONESIA
  • PT. BANK BNI SYARIAH
  • PT. BANK BUKOPIN SYARIAH
  • PT. BANK BTN SYARIAH
  • PT. BPD YOGYAKARTA SYARIAH

48
CARA PENGELOLAAN WAKAF UANG MENURUT PASAL 9
PERATURAN BWI NOMOR 1 2009
  • PENGELOLAAN WAKAF UANG OLEH NAZHIR MELIPUTI
    SETORAN WAKAF UANG, INVESTASI WAKAF UANG SERTA
    HASIL INVESTASI WAKAF UANG.
  • NAZHIR WAJIB MEMBEDAKAN PENGELOLAAN ANTARA WAKAF
    UANG DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN WAKAF
    UANG UNTUK WAKTU SELAMANYA.
  • DALAM HAL PENGELOLAAN WAKAF UANG DALAM JANGKA
    WAKTU TERTENTU, NAZHIR WAJIB MEMASTIKAN
    TERPENUHINYA PEMBAYARAN ATAS WAKAF UANG DALAM
    JANGKA WAKTU TERBATAS YANG JATUH WAKTU.
  • DALAM HAL PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN WAKAF UANG
    DI BANK SYARIAH TIDAK TERMASUK DALAM PROGRAM
    LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN, NAZHIR TETAP WAJIB
    MENJAMIN TIDAK BERKURANGNYA DANA SETORAN WAKAF
    UANG DIMAKSUD.

49
CARA PENGELOLAAN
  • PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN WAKAF UANG ATAS
    SETORAN WAKAF UANG DAN INVESTASI WAKAF UANG OLEH
    NAZHIR WAJIB DITUJUKAN UNTUK OPTIMALISASI
    PEROLEHAN KEUNTUNGAN DAN/ATAU PEMBERDAYAAN
    EKONOMI UMMAT.
  • PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN WAKAF UANG ATAS
    HASIL INVESTASI WAKAF UANG OLEH NAZHIR WAJIB
    DITUJUKAN UNTUK PEMBERDAYAAN EKONOMI UMMAT
    DAN/ATAU KEGIATAN-KEGIATAN SOSIAL KEAGAMAAN.
  • HASIL BERSIH ATAS PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN
    HARTA BENDA WAKAF UANG YANG MENJADI DASAR
    PENGHITUNGAN BESARNYA IMBALAN BAGI NAZHIR ADALAH
    HASIL INVESTASI WAKAF UANG SETELAH DIKURANGI
    DENGAN BIAYA-BIAYA YANG TERKAIT DENGAN
    PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN WAKAF UANG.

50
BIAYA-BIAYA PENGELOLAAN WAKAF UANG
  • BIAYA-BIAYA YANG TERKAIT DENGAN PENGELOLAAN DAN
    PENGEMBANGAN WAKAF UANG SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA
    AYAT (7), ANTARA LAIN BIAYA PENERIMAAN SETORAN
    WAKAF UANG, PENDAFTARAN WAKAF UANG KEPADA MENTERI
    DAN LAPORAN REKAPITULASI WAKAF UANG, BIAYA
    ASURANSI TERKAIT INVESTASI WAKAF UANG SERTA BIAYA
    ADMINISTRASI NAZHIR.

51
BESARNYA IMBALAN BAGI NAZHIR DARI HASIL BERSIH
INVESTASI WAKAF UANG, DITETAPKAN PALING BANYAK
SEBAGAI BERIKUT
  • 10 (SEPULUH PERSERATUS), APABILA BESARNYA
    INVESTASI WAKAF UANG PALING KURANG MENCAPAI 90
    (SEMBILAN PULUH PERSERATUS) DIBANDING SETORAN
    WAKAF UANG
  • 9 (SEMBILAN PERSERATUS), APABILA BESARNYA
    INVESTASI WAKAF UANG PALING KURANG MENCAPAI 70
    (TUJUH PULUH PERSERATUS) DIBANDING SETORAN WAKAF
    UANG
  • 8 (DELAPAN PERSERATUS), APABILA BESARNYA
    INVESTASI WAKAF UANG PALING KURANG MENCAPAI 50
    (LIMA PULUH PERSERATUS) DIBANDING SETORAN WAKAF
    UANG
  • 5 (LIMA PERSERATUS), APABILA BESARNYA INVESTASI
    WAKAF UANG DIBAWAH 50 (LIMA PULUH PERSERATUS)
    DIBANDING SETORAN WAKAF UANG.

52
ADAPUN CARA MELAKUKAN INVESTASI WAKAF UANG
DIATUR DALAM PASAL 10, YAKNI
  • INVESTASI WAKAF UANG DITUJUKAN UNTUK
    PROYEK-PROYEK PRODUKTIF BAGI KEMASLAHATAN UMAT
    MELALUI INVESTASI SECARA LANGSUNG DAN TIDAK
    LANGSUNG.
  • INVESTASI SECARA LANGSUNG SEBAGAIMANA DIMAKSUD
    PADA AYAT (1) ADALAH INVESTASI PADA PROYEK-PROYEK
    YANG DIKELOLA OLEH NAZHIR
  • INVESTASI SECARA TIDAK LANGSUNG SEBAGAIMANA
    DIMAKSUD PADA AYAT (1) ADALAH INVESTASI MELALUI
    LEMBAGA YANG MEMENUHI KRITERIA KELAYAKAN
    KELEMBAGAAN DAN MENGUNTUNGKAN.
  • INVESTASI WAKAF UANG DAPAT DILAKUKAN MELALUI
    DEPOSITO DI BANK SYARIAH DENGAN EKSPEKTASI BAGI
    HASIL YANG PALING MENGUNTUNGKAN.

53
INVESTASI DAPAT DILAKUKAN SECARA LANGSUNG DAN
TIDAK LANGSUNG. ADAPUN INVESTASI LANGSUNG SUDAH
DIATUR DALAM PASAL 11 SEBAGAI BERIKUT
  • (1) INVESTASI WAKAF UANG SECARA LANGSUNG PADA
    PROYEK-PROYEK YANG DIKELOLA OLEH NAZHIR DAPAT
    DILAKUKAN APABILA PROYEK TERSEBUT MEMENUHI
    PERSYARATAN
  • USAHA PROYEK DIJALANKAN SESUAI DENGAN SYARIAH
    ISLAM
  • TINGKAT KELAYAKAN PROYEK MEMENUHI SYARAT
    KELAYAKAN PROYEK SESUAI PRINSIP 5 C (CHARACTER,
    CONDITION, CAPITAL, CAPACITY, COLLATERAL), DAN 3
    P (PEOPLE, PURPOSE, PAYMENT)
  • SUMBER PENGEMBALIAN DAPAT DIHITUNG BERDASARKAN
    STUDI KELAYAKAN.
  • INVESTASI WAKAF UANG SECARA LANGSUNG SEBAGAIMANA
    DIMAKSUD PADA AYAT (1) DILAKUKAN MELALUI PRODUK
    DENGAN AKAD MUDHARABAH MUQAYYADAH DI LKS.

54
  • INVESTASI WAKAF UANG SECARA LANGSUNG DIJAMIN OLEH
    CASH COLLATERAL YANG DANANYA DIPEROLEH DARI
    MANFAAT INVESTASI KAS WAKAF YANG DICADANGKAN
    SEBESAR 100 (SERATUS PERSERATUS) DARI JUMLAH
    DANA WAKAF YANG DIINVESTASIKAN, ATAU INVESTASI
    TERSEBUT DIJAMIN OLEH ASURANSI.
  • DALAM HAL NAZHIR MENUNJUK SUATU LEMBAGA ATAU
    PERORANGAN SEBAGAI PELAKSANA PROYEK UNTUK
    MEMANFAATKAN ATAU MENERIMA DANA WAKAF SEBAGAI
    PEMBIAYAAN, MAKA PEMBIAYAAN DIBAYARKAN MELALUI
    TERMIN SESUAI DENGAN PRESTASI KERJA.
  • PENYALURAN DANA WAKAF UNTUK INVESTASI KEPADA
    PIHAK TERKAIT DENGAN NAZHIR, HANYA DIPERKENANKAN
    PALING BANYAK 10 (SEPULUH PERSERATUS) DARI DANA
    WAKAF YANG DIKELOLA.
  • PIHAK TERKAIT SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (5)
    ADALAH SEBAGAI BERIKUT

55
  • PEMEGANG SAHAM PERORANGAN DAN/ATAU PERUSAHAAN
    YANG MEMILIKI 10 (SEPULUH PERSERATUS) LEBIH DARI
    MODAL DISETOR
  • PENGURUS DAN ANGGOTA NAZHIR
  • PENGURUS NAZHIR YANG MEMPUNYAI FUNGSI EKSEKUTIF,
    YANG MEMPUNYAI PENGARUH TERHADAP NAZHIR
  • PENGURUS DAN ANGGOTA DPS LKS-PWU
  • KELUARGA DARI PIHAK-PIHAK SEBAGAIMANA DIMAKSUD
    PADA HURUF A, HURUF B, HURUF C, DAN HURUF D
  • PERUSAHAAN YANG DI DALAMNYA TERDAPAT KEPENTINGAN
    DARI PIHAK-PIHAK DIMAKSUD DALAM BUTIR DI ATAS
    DENGAN KEPEMILIKAN 10 (SEPULUH PERSERATUS) LEBIH
    DARI MODAL DISETOR ATAU TIDAK MEMILIKI SAHAM PADA
    PERUSAHAAN DIMAKSUD
  • ANAK PERUSAHAAN NAZHIR DENGAN KEPEMILIKAN NAZHIR
    LEBIH DARI 25 (DUA PULUH LIMA PERSERATUS) MODAL
    DISETOR PERUSAHAAN DAN/ATAU APABILA NAZHIR
    MEMPENGARUHI PERUSAHAAN TERSEBUT

56
  • ADAPUN INVESTASI LANGSUNG DIATUR DALAM PASAL 12
    PAERATURAN BWI NOMOR 1 TAHUN 2009, YAKNI
  • INVESTASI WAKAF UANG SECARA TIDAK LANGSUNG DAPAT
    DILAKUKAN MELALUI LEMBAGA
  • BANK SYARIAH
  • BAITUL MAL WA TAMWIL (BMT)
  • KOPERASI YANG MENJALANKAN USAHANYA SESUAI
    SYARIAH
  • LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH LAIN.
  • INVESTASI WAKAF UANG SECARA TIDAK LANGSUNG
    MELALUI LEMBAGA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT
    (1) DAPAT DILAKUKAN APABILA MEMENUHI PERSYARATAN
  • PALING KURANG TELAH BEROPERASI SELAMA 2 (DUA)
    TAHUN
  • MEMILIKI KELENGKAPAN LEGAL FORMAL
  • MENYERTAKAN LAPORAN AUDIT INDEPENDEN SELAMA 2
    (DUA) TAHUN TERAKHIR

57
ADAPUN PENYALURAN MANFAAT HASIL INVESTASI WAKAF
UANG DIATUR DALAM PASAL 13 SAMPAI DENGAN PASAL
14. DALAM PASAL 13 DISEBUTKAN
  • PENYALURAN MANFAAT HASIL INVESTASI WAKAF UANG
    DAPAT DILAKUKAN SECARA LANGSUNG DAN TIDAK
    LANGSUNG
  • PENYALURAN MANFAAT HASIL INVESTASI WAKAF UANG
    SECARA LANGSUNG SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT
    (1) ADALAH PROGRAM PEMBINAAN DAN PEMBERDAYAAN
    MASYARAKAT YANG SECARA LANGSUNG DIKELOLA OLEH
    NAZHIR
  • PENYALURAN MANFAAT HASIL INVESTASI WAKAF UANG
    SECARA TIDAK LANGSUNG SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA
    AYAT (1) ADALAH PROGRAM PEMBINAAN DAN
    PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI KEMITRAAN DENGAN
    LEMBAGA PEMBERDAYAAN LAIN YANG MEMENUHI KRITERIA
    KELAYAKAN KELEMBAGAAN DAN PROFESIONAL.

58
PPAIW DALAM UU NO.41TH. 2004 DAN NO.42 TH.2006
  • PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 42 PASAL 37
    TENTANG PPAIW
  • PPAIW HARTA BENDA WAKAF TIDAK BERGERAK BERUPA
    TANAH ADALAH KEPALA KUA DAN/ATAU PEJABAT YANG
    MENYELENGGARAKAN URUSAN WAKAF.
  • PPAIW HARTA BENDA WAKAF BERGERAK SELAIN UANG
    ADALAH KEPALA KUA DAN/ATAU PEJABAT LAIN YANG
    DITUNJUK OLEH MENTERI.
  • PPAIW HARTA BENDA WAKAF BERGERAK BERUPA UANG
    ADALAH PEJABAT LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH PALING
    RENDAH SETINGKAT KEPALA SEKSI LKS YANG DITUNJUK
    MENTERI.
  • KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1),
    AYAT (2) DAN AYAT (3) TIDAK MENUTUP KESEMPATAN
    BAGI WAKIF UNTUK MEMBUAT AIW DI HADAPAN NOTARIS.
  • PERSYARATAN NOTARIS SEBAGAI PPAIW DITETAPKAN OLEH
    MENTERI.

59
SYARAT NAZHIR
  • WARGA NEGARA INDONESIA
  • BERAGAMA ISLAM
  • DEWASA
  • AMANAH
  • MAMPU SECARA JASMANI MAUPUN ROHANI
  • TIDAK TERHALANG MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM

60
TUGAS NAZHIR
  • MELAKUKAN PENGADMINISTRASIAN HARTA BENDA WAKAF
  • MENGELOLA DAN MENGEMBANGKAN HARTA BENDA WAKAF,
    SESUAI DENGAN TUJUAN, FUNGSI DAN PERUNTUKKANNYA
  • MENGAWASI DAN MELINDUNGI HARTA BENDA WAKAF
  • MELAPORKAN PELAKSANAAN TUGAS KEPADA BADAN WAKAF
    INDONESIA

61
KRITERIA KHUSUS UNTUK NAZHIR WAKAF UANG
  • MEMAHAMI HUKUM WAKAF DAN PERATURAN
    PERUNDANG-UNDANGAN YANG TERKAIT DENGAN MASALAH
    PERWAKAFAN.
  • MEMAHAMI PENGETAHUAN MENGENAI EKONOMI SYARIAH
    DAN INSTRUMEN KEUANGAN SYARIAH.
  • MENGAKSES KE CALON WAKIF. IDEALNYA PENGELOLA
    WAKAF UANG ADALAH LEMBAGA YANG ADA KEMAMPUAN
    MELAKUKAN AKSES TERHADAP CALON WAKIF, SEHINGGA
    NADZIR MAMPU MENGUMPULKAN DANA WAKAF CUKUP
    BANYAK.
  • MELAKUKAN DISTRIBUSI HASIL INVESTASI DANA WAKAF.
    DISAMPING MAMPU MELAKUKAN INVESTASI, DIHARAPKAN
    NAZHIR JUGA MAMPU MENDISTRIBUSIKAN HASIL
    INVESTASI DANA WAKAF KEPADA MAUQUF ALAIH.
  • MENGELOLA DANA WAKAF SECARA TRANSPARAN DAN
    AKUNTABEL.

62
PERATURAN MENTERI AGAMA NOMER 4 TAHUN 2009
TENTANG ADMINISTRASI PENDAFTRAN WAKAF UANG
  • PERATURAN MENTERI (AGAMA) MENGENAI PENDAFTARAN
    WAKAF UANG BARU DITANDATANGANI MENTERI AGAMA RI
    PADA TANGGAL 29 JULI TAHUN 2009.
  • PASAL 2 AYAT (1) DISEBUTKAN BAHWA IKRAR WAKAF
    DILAKSANAKAN OLEH WAKIF KEPADA NAZHIR DI HADAPAN
    PEJABAT LKS-PWU ATAU NOTARIS YANG DITUNJUK
    SEBAGAI PPAIW DENGAN DISAKSIKAN OLEH 2 (DUA)
    ORANG SAKSI.
  • PADA AYAT (2) DISEBUTKAN BAHWA IKRAR WAKAF
    SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DILAKUKAN
    SETELAH WAKIF MENYETORKAN WAKAF UANG KEPADA
    LKS-PWU.

63
KESIMPULAN
  • WAKAF UANG DAPAT MEMBUMI APABILA NAZHIR WAKAF
    UANG MAMPU MENGELOLA WAKAF SECARA PROFESIONAL,
    DAN HASILNYA DAPAT DIMANFAATKAN UNTUK
    MENYELESAIKAN BERBAGAI PERMASALAHAN UMAT.
  • AGAR NAZHIR MAMPU MENGELOLA WAKAF UANG SECARA
    PRODUKTIF, NAZHIR HARUS MENGIKUTI BERBAGAI
    PELATIHAN YANG TERKAIT DENGAN TUGAS DAN
    TANGGUNGJAWABNYA.
  • BERHASILNYA PENGELOLAAN WAKAF UANG TIDAK HANYA
    BERGANTUNG PADA NAZHIR SAJA, TETAPI DIPERLUKAN
    KOMITMEN BERSAMA ANTARA NAZHIR, WAKIF, UMAT ISLAM
    DAN PEMERINTAH UNTUK MENGEMBANGKAN WAKAF UANG DI
    INDONESIA.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com