Title: MEMBUMIKAN WAKAF UANG DALAM MENGENTASKAN BERBAGAI PERMASALAHAN UMAT
1MEMBUMIKAN WAKAF UANG DALAM MENGENTASKAN
BERBAGAI PERMASALAHAN UMAT
- FAKULTAS HUKUM
- UNIVERSITAS INDONESIA
2WAKAF DALAM SEJARAH
- WAKAF SEBAGAI SALAH SATU BENTUK FILANTROPI ISLAM
SANGAT BERPERAN DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT. - WAKAF TELAH BERPERAN DALAM PENGEMBANGAN SOSIAL,
EKONOMI DAN BUDAYA MASYARAKAT, SEPERTI CONTOH
MISALNYA DI MESIR, SAUDI ARABIA, TURKI DAN
BEBERAPA NEGARA LAINNYA, PEMBANGUNAN DAN BERBAGAI
SARANA DAN PRASARANA IBADAH, PENDIDIKAN DAN
KESEHATAN DIBIAYAI DARI HASIL PENGEMBANGAN WAKAF.
- AGAR WAKAF BERMANFAAT, WAKAF WAKAF HARUS DIKELOLA
SECARA PRODUKTIF - WAKAF PRODUKTIF PADA UMUMNYA BERUPA TANAH
PERTANIAN ATAU PERKEBUNAN, GEDUNG-GEDUNG
KOMERSIAL YANG DIKELOLA SEDEMIKIAN RUPA SEHINGGA
MENDATANGKAN KEUNTUNGAN YANG SEBAGIAN HASILNYA
DIPERGUNAKAN UNTUK MEMBIAYAI BERBAGAI KEGIATAN
TERSEBUT. - WAKAF PRODUKTIF DIPRAKTIKKAN DI BERBAGAI NEGARA
SAMPAI SEKARANG DAN HASILNYA DIMANFAATKAN UNTUK
MENYELESAIKAN BERBAGAI MASALAH SOSIAL DAN
EKONOMI UMAT.
3WAKAF DALAM SEJARAH
- BERPERAN DALAM PENGEMBANGAN SOSIAL, EKONOMI, DAN
BUDAYA DI MESIR, SAUDI, TURKI - WAKAF DIKEMBANGKAN SECARA PRODUKTIF
- TANAH PERTANIAN, PERKEBUNAN, GEDUNG-GEDUNG
KOMERSIAL
4WAKAF PRODUKTIFDINASTI ABBASIYAH
- PENGAIRAN PERTANIAN
- APARTEMEN
- RUKO
- WAKAF IBNU TOULUN HASIL WAKAF APARTEMEN BISA
DIPERGUNAKAN UNTUK KEGIATAN KEAGAMAAN MESJID
RS JEMBATAN, DLL
5ADA BEBERAPA NEGARA YG GAGAL DLM MENGELOLA WAKAF
- MANAJEMEN TIDAK BAGUS
- NAZHIR TIDAK PROFESIONAL
- PENYELEWENGAN HARTA WAKAF
6WAKAF BENDA TIDAK BERGERAK DAN BERGERAK (MIS
UANG)
- TERJADI KHILAFIYAH
- ZAMAN MAMLUK SUDAH DITERAPKAN
- SEKARANG MENDAPAT PERHATIAN KHUSUS PARA ILMUWAN
- SUDAH DIPRAKTIKKAN DI BERBAGAI NEGARA
- DIATUR DALAM PER-UU-AN
7DASAR HUKUM WAKAF
- Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di
jalan Allah) sebagian yang baik-baik dari hasil
usahamu dan dari apa yang Kami keluarkan dari
bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk di antaranya yang kamu nafkahkan
(al-Baqarah, ayat 267). -
8DASAR HUKUM AL-QURAN
- HAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, RUKULAH, SUJUDLAH,
SEMBAHLAH TUHANMU, DAN KERJAKAN KEBAIKAN AGAR
KAMU BERUNTUNG (AL-Hajj 77)
9DASAR HUKUM DARI HADITS
- Hadits yang diiriwayatkan oleh Jamaah yang mana
hadits itu menyebutkan bahwa Umar pernah
mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, kemudian
ia bertanya (kepada Rasulullah) Ya Rasulullah,
saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, suatu
harta yang belum pernah kudapat sama sekali yang
lebih baik bagiku selain tanah itu, lalu apa yang
hendak engkau perintahkan kepadaku ? Kemudian
Nabi menjawab Jika engkau mau, tahanlah
pangkalnya dan sedekahkan hasilnya. Kemudian
Umar menyedekahkannya dengan syarat tidak boleh
dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh
diwariskan. Adapun hasilnya itu disedekahkan
untuk orang-orang fakir dan keluarga dekat, untuk
memerdekakan hamba sahaya, untuk menjamu tamu,
untuk orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan
(ibnussabil) dan tidak berdosa orang yang
mengurusinya itu untuk memakan sebagiannya dengan
cara yang wajar dan untuk memberi makan (kepada
keluarganya) dengan syarat jangan dijadikan hak
milik. Dalam satu riwayat disebutkan bahwa harta
yang diwakafkan tersebut tidak boleh dikuasai
pokoknya (Asy-Syaukani, Jilid IV 127).
10RUKUN WAKAF
- WAKIF
- BARANG YANG DIWAKAFKAN (MAUQUF BIH)
- PERUNTUKAN WAKAF( MAUQUF ALAIH)
- SIGHAT (IKRAR) WAKAF
11SYARAT BENDA YANG DIWAKAFKAN
- BENDA YANG DIWAKAFKAN HARUS BERNILAI EKONOMIS,
TETAP ZATNYA DAN BOLEH DIMANFAATKAN MENURUT
AJARAN ISLAM DALAM KONDISI APAPUN - BENDA YANG DIWAKAFKAN HARUS JELAS WUJUDNYA DAN
PASTI BATAS-BATASNYA. - HARTA YANG DIWAKAFKAN ITU HARUS BENAR-BENAR
KEPUNYAAN WAKIF SECARA SEMPURNA, ARTINYA BEBAS
DARI SEGALA BEBAN
12LANJUTAN SYARAT BENDA YANG DAPAT DIWAKAFKAN
- BENDA YANG DIWAKAFKAN HARUS TAHAN LAMA. AKAN
TETAPI MENURUT MEREKA (ULAMA HANAFIYYAH) BENDA
BERGERAK DAPAT DIWAKAFKAN DALAM BEBERAPA HAL
PERTAMA, KEADAAN HARTA BERGERAK ITU MENGIKUTI
BENDA TIDAK BERGERAK DAN INI ADA DUA MACAM (1)
BARANG TERSEBUT MEMPUNYAI HUBUNGAN DENGAN SIFAT
DIAM DI TEMPAT DAN TETAP, MISALNYA BANGUNAN DAN
POHON. MENURUT ULAMA HANAFIYYAH BANGUNAN DAN
POHON TERMASUK BENDA BERGERAK YANG BERGANTUNG
PADA BENDA TIDAK BERGERAK. (2) BENDA BERGERAK
YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MEMBANTU BHENDA TIDAK
BERGERAK SEPERTI ALAT UNTUK MEMBAJAK, KERBAU YANG
DIPERGUNAKAN BEKERJA DAN LAIN-LAIN.
13LANJUTAN SYARAT BENDA YANG DAPAT DIWAKAFKAN
- KEDUA, KEBOLEHAN WAKAF BENDA BERGERAK ITU
BERDASARKAN ASAR YANG MEMPERBOLEHKAN WAKAF
SENJATA DAN BINATANG-BINATANG YANG DIPERGUNAKAN
UNTUK BERPERANG. SEBAGAIMANA DIRIWAYATKAN BAHWA
KHALID BIN WALID PERNAH MEWAKAFKAN SENJATANYA
UNTUK BERPERANG DI JALAN ALLAH TAALA. KETIGA,
WAKAF BENDA BERGERAK ITU MENDATANGKAN PENGETAHUAN
SEPERTI WAKAF KITAB-KITAB DAN MUSHAF. MENURUT
ULAMA HANAFIYYAH, PENGETAHUAN ADALAH SUMBER
PEMAHAMAN DAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN NAS.
MEREKA MENYATAKAN BAHWA UNTUK MENGGANTI BENDA
WAKAF YANG DIKHAWATIRKAN TIDAK KEKAL ADALAH
MEMUNGKINKAN KEKALNYA MANFAAT. MENURUT MEREKA
MEWAKAFKAN BUKU-BUKU DAN MUSHAF DI MANA YANG
DIAMBIL ADALAH PENGETAHUANNYA, KASUSNYA SAMA
DENGAN MEWAKAFKAN DIRHAM DAN DINAR. OLEH KARENA
ITU ULAMA HANAFIYYAH MEMBOLEHKAN WAKAF UANG. OLEH
KARENA ITU ULAMA HANAFIYYAH MEMBOLEHKAN WAKAF
UANG. ULAMA HANAFIYYAH JUGA MEMPERBOLEHKAN
MEWAKAFKAN BARANG-BARANG YANG MEMANG SUDAH BIASA
DILAKUKAN PADA MASA LALU SEPERTI TEMPAT
MEMANASKAN AIR, SEKOP, KAMPAK SEBAGAI ALAT
MANUSIA BEKERJA
14WAKAF UANG
- Selain ulama Hanafiyyah, Imam az-Zuhri juga
berpendapat bahwa mewakafkan dinar, hukumnya
boleh dengan cara menjadikan dinar tersebut
sebagai modal usaha. Keuntungan dari usaha
tersebut kemudian disalurkan kepada mauquf
alaih. Di samping Imam az-Zuhri dan Ulama
Hanafiyyah, sebagian Ulama Mazhab Syafii juga
membolehkan wakaf dinar dan dirham.
15WAKAF UANG DI INDONESIA
- FATWA MUI
- Wakaf uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah
wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang,
lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. - Termasuk ke dalam pengertian uang adalah
surat-surat berharga. - Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).
- Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan
untuk hal-hal yang dibolehkan secara syari. - Nilai pokok wakaf uang harus dijamin
kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan,
dan atau diwariskan.
16WAKAF DAN PERMASALAHANNYA DI INDONESIA
- WAKAF DI INDONESIA CUKUP BANYAK TETAPI BELUM
DAPAT MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL - FAKTOR PENYEBABNYA
- 1. PEMAHAMAN WAKAF
- 2. PENGELOLAAN WAKAF
- 3. TERBATASNYA BENDA YANG
- DIWAKAFKAN DAN NAZHIR WAKAF
17PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG HUKUM WAKAF
- MASYARAKAT BLM MEMAHAMI HUKUM WAKAF DGN BAIK DAN
BENAR, BAIK DARI SEGI RUKUN DAN SYARAT WAKAF
TUJUAN DISYARIATKANNYA WAKAF - PERLU PEMAHAMAN KONSEPSI WAKAF YANG ADA DALAM
UNDANG-UNDANG - PERLU DILAKUKAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG TENTANG
WAKAF
18MANAGEMENT WAKAF
- PENGELOLAAN WAKAF CUKUP MEMPRIHATINKAN BANYAK
WAKAF TERLANTAR DAN HILANG - PERLU PARADIGMA BARU DALAM PENGELOLAAN WAKAF
- WAKAF DIKELOLA SECARA PRODUKTIF
- PERAN BADAN WAKAF INDONESIA PERLU DITINGKATKAN
19BENDA YANG DIWAKAFKAN DAN NAZHIR
- BENDA TIDAK BERGERAK
- NAZHIR KURANG PROFESIONAL
- PERLU DIKEMBANGKAN WAKAF BENDA BERGERAK KHUSUSNYA
UANG - PERLU NAZHIR PROFESIONAL
- HARUS BELAJAR DARI NEGARA-NEGARA LAIN
20WAKAF DI BERBAGAI NEGARA
- NEGARA-NEGARA YANG CUKUP BERKEMBANG DALAM
PENGELOLAAN WAKAF ANTARA LAIN ADALAH - TURKI
- BANGLADESH
- KUWAIT
- MESIR, DLL.
21PENGELOLAAN WAKAF DI TURKI
- PELAYANAN YANG DILAKUKAN DIRJENKESEHATAN DAN
PENDIDIKAN - DIRJEN BEKERJASAMA DENGAN BERBAGAI PERUSAHAAN
SEPERTI AYVALIK AND AYDEM OLIVE OIL CORPORATION
TASDELEN HEALTHY WATER CORPORATION AUQAF GURABA
HOSPITAL TAKSIM HOTEL (SHERATON) TURKISH IS
BANK AYDIN TEXTILE INDUSTRY BLACK SEA COPPER
INDUNSTRY CONSTRUCTION AND EXPORT/IMPORT
CORPORATION DAN TURKISH AUQAF BANK - WAKAF YANG DIKELOLA OLEH DIRJEN MESJID, ASRAMA
MAHASISWA, RUMAH UNTUK USAHA,HOTEL DAN CARAVAN,
TOKO, RUMAH/APARTEMEN, DEPAHS AND TABLES,
PROPERTI LAINNYA.
22WAKAF DI TURKI
- DIRJEN WAKAF JUGA MELAKUKAN KERJASAMA DAN
INVESTASI DI BERBAGAI LEMBAGA, ANTARA LAIN - AYVALIK AND AYDEM OLIVE OIL CORPORATION
TASDELEN HEALTHY WATER CORPORATION AUQAF GURABA
HOSPITAL TAKSIM HOTEL (SHERATON) TURKISH IS
BANK AYDIN TEXTILE INDUSTRY BLACK SEA COPPER
INDUSTRY CONTRUCTION AND EXPORT/IMPORT
CORPORATION TURKISH AUQAF BANK.
23WAKAF DI TURKI
- TURKISH AUQAF BANK DIDIRIKAN OLEH DIREKTORAT
JENDERAL 1954. DIREKTORAT MEMILIKI SAHAM DI BANK
TERSEBUT SEBANYAK 75. BANK INI MERUPAKAN SALAH
SATU BANK BESAR DI TURKI DENGAN MODAL 17 MILYAR
TL (USD 45 JUTA), BANK INI MEMPUNYAI 300 CABANG
DI SELURUH TURKI. LABA YANG DIBUKUKAN PADA TAHUN
1983, BERJUMLAH 2 MILYAR TL (USD 5 JUTA).
PENDAPATAN DARI BANK TERSEBUT DIPERGUNAKAN UNTUK
MANAJEMEN, PERBAIKAN DAN BERBAGAI KEPERLUAN WAKAF
PROPERTI.
24- Adapun wakaf yang dikelola oleh Direktorat
Jenderal Wakaf adalah - 1. Mesjid 4,400.
- 2. Asrama Mahasiswa 500.
- 3. Rumah untuk usaha 453.
- 4. Hotel dan caravan 150.
- 5. Toko 5,348.
- 6. Rumah/apartemen 2,254.
- 7. Depahs and tables 543.
- 8. Properti lainnya 24,809
-
__________________ -
Total 37,917
25TANAH WAKAF DI TURKI
- TURKI1. 1925 DIPERKIRAKAN TANAH WAKAF MENCAPAI
¾ TANAH PRODUKTIF2. SEKARANG MEMILIKI WAQF BANK
FINANCE CORPORATION
26PERWAKAFAN DI BANGLADESH
- BANGLADESHBANGLADESH BERHASIL MENGEMBANGKAN
WAKAF TUNAI DAN WAKAF TUNAI BERPERAN SEBAGAI
SUPLEMEN BAGI PENDANAAN BERBAGAI PROYEK
INVESTASI SOSIAL YANG DIKELOLA OLEH BANK ISLAM,
SEHINGGA NANTINYA DAPAT MENJADI BANK WAKAF.
27SASARAN DANA WAKAF YANG DIKELOLA OLEH SIBL
(BANGLADESH)
- Peningkatan hidup org miskin
- Rehabiltasi penyandang cacat
- Pendidikan yatim piatu
- Beasiswa
- Pengembangan pend modern
- Berbagai riset
- Menyelesaikan masalah sosial, dll
28WAKAF PRODUKTIF DI AMERIKA SERIKAT
- Muslim minoritas, mendapat dana dari Timur Tengah
- Sejak 1990 dana yang mereka terima terbtas
- KAPF memberikan dana untuk pembangunan ICCNY
- 80 apartemen disewakan 20 ditempati mereka
yang tidak mampu
29WAKAF PRODUKTIF DI AMERIKA SERIKAT
- 5. Mereka kembangkan aspek bisnis dengan baik
- 6. Dalam mengembangkan wakaf mereka bekerja sama
dengn perusahaan besar seperti al- Manzil Islamic
Financial Services yang merupakan Divisi The
United Bank of Kuwait
30WAKAF DI KUWAIT
- BAGIAN INVESTASI DAN PENGEMBANGAN HARTA WAKAF
LAMA DAN BARU SERTA PENCAPAIAN HASIL-HASILNYA - BAGIAN PENYALURAN HASIL WAKAF DAN KAMPANYE
PEMBENTUKAN WAKAF BARU
31WAKAF DI KUWAIT
- INVESTASI
- PROPERTI DAN NON PROPERTI
- BAGIAN DANA DAN PROYEK YANG TERDIRI DARI BEBERPA
SALURAN DANA PROYEK YANG DIPERLUKAN MASYARAKAT
32WAKAF DI SUDAN
- BADAN WAKAF SUDAN TIDAK TERIKAT SECARA BIROKRATIS
DGN KEMENTERIAN WAKAF - BWS MENURUSI WAKAF YANG BELUM TERTIB MENGAWASI
JALANNYA DAN MENYERAHKAN SEPENUHNYA PENGELOLAAN
KEPADA NAZHIR - BWS MENGGUNAKAN SISTEM MANAGEMENT YG SESUAI DGN
SUDAN
33TUGAS BWS
- MENGGALAKKAN WAKAF BARU
- MENINGKATKAN WAKAF PRODUKTIF
- MEMBUAT BERBAGAI PROYEK WAKAF PEMBANGUNAN ASRAMA
MAHASISWA, RUMAH SAKIT, PASAR DAN PUSAT
PERDAGANGAN. - LEMBAGA DANA SOSIAL..BERTUJUAN MENGGALANG DANA
34TUGAS BWS
- DANA LDS DIINVESTASIKAN PADA PASAR UANG DAN
PROPERTI, HASILNYAN DISALURKAN SESUAI PROYEK BWS. - MENYELESAIKAN MASALAH YANG DIHADAPI NAZHIR
35SYARAT-SYARAT NAZHIRYANG IDEAL
- Memahami hukum wakaf
- Memahami ekonomi syariah dan instrumen keuangan
syariah - Memahami perwakafan di berbagai negara
- Mampu mengakses calon wakif
- Mampu mengelola uang
- Administrasi rekening beneficiary
- Distribusi hasil investasi
- Transparan dan akuntabel
36KEDUDUKAN, KEWAJIBAN DAN HAK NAZHIR
- NAZHIR MEMPUNYAI KEDUDUKAN YANG SANGAT PENTING
DALAM PERWAKAFAN - NAZHIR BERTUGAS MENJAGA, MENGELOLA WAKAF DAN
MENDISTRIBUSIKAN HASILNYA - NAZHIR BERHAK MENDAPAT IMBALAN
37SYARAT NAZHIR MENURUT UU 41/2004
- WARGA NEGARA RI
- BERAGAMA ISLAM
- DEWASA
- AMANAH
- MAMPU SECARA JASMANI DAN ROHANI
- TIDAK TERHALANG MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM
38TUGAS NAZHIR MENURUT UU 41/2004
- melakukan pengadministrasian harta benda wakaf
- mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf
sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya - mengawasi dan melindungi harta benda wakaf
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf
Indonesia.
39PENGELOLAAN WAKAF UANG
- nazhir wajib mengelola dan mengembangkan wakaf
sesuai dengan peruntukan yang ada dalam AIW - Nazhir dapat bekerjasama dengan pihak lain sesuai
dengan prinsip syariah. - Dalam pengelolaan wakaf harus berpedoman pada
peraturan BWI.
40TUGAS DAN WEWENANG BWI
- Pembinaan nazhir
- Pengelolaan dan pengembangan wakaf nasional dan
internasional - Memberi persetujuan dan izin atas perubahan
peruntukan dan status - Memberhentikan dan mengganti nazhir
- Memberi persetujuan atas penukaran harta wakaf
- Memberi saran dan pertimbangan kpd pemerintah
41WAKAF UANG DALAM UU WAKAF
- Pasal 28 Undang-Undang tentang Wakaf disebutkan
bahwa wakif dapat mewakafkan benda bergerak
berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang
ditunjuk oleh Menteri. - Pasal 29 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa wakaf
benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28, dilaksanakan oleh wakif dengan
pernyataan kehendak yang dilakukan secara
tertulis.
42CERTIFICATE WAKAF UANG
- WAKAF UANG MEMBUKA PELUANG YANG UNIK UNTUK
MENCIPTAKAN INVESTASI GUNA MEMBERIKAN PELAYANAN
KEAGAMAAN, LAYANAN PENDIDIKAN, DAN LAYANAN
SOSIAL. TABUNGAN ORANG-ORANG KAYA DAPAT
DIMANFAATKAN DENGAN MENUKARKANNYA DENGAN
CASH-WAQF CERTIFICATE. HASIL PENGEMBANGAN WAKAF
YANG DIPEROLEH DARI SERTIFIKAT TERSEBUT DAPAT
DIMANFAATKAN UNTUK TUJUAN-TUJUAN YANG
BERMACAM-MACAM SEPERTI TUJUAN-TUJUAN WAKAF ITU
SENDIRI.
43CARA MEWAKAFKAN WAKAF UANG
- ADAPUN KETENTUAN MENGENAI WAKAF BENDA BERGERAK
BERUPA UANG DIATUR LEBIH LANJUT DALAM PASAL 22
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2006 TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
TENTANG WAKAF. DALAM PASAL 22 AYAT (1) PERATURAN
PEMERINTAH (PP) 42 TAHUN 2006 DISEBUTKAN BAHWA
WAKAF UANG YANG DAPAT DIWAKAFKAN ADALAH MATA
UANG RUPIAH. APABILA UANG YANG AKAN DIWAKAFKAN
MASIH DALAM MATA UANG ASING, MAKA HARUS
DIKONVERSI TERLEBIH DAHULU KE DALAM RUPIAH. HAL
INI DISEBUTKAN DALAM AYAT (2). ADAPUN CARA
MEWAKAFKAN UANG DISEBUTKAN DALAM AYAT (3) PASAL
22 SEBAGAI BERIKUT - WAKIF YANG AKAN MEWAKAFKAN UANGNYA DIWAJIBKAN
UNTUK - HADIR DI LEMBAGA KEUANGAN PENERIMA WAKAF UANG
(LKS-PWU) UNTUK MENYATAKAN KEHENDAK WAKAF
UANGNYA - MENJELASKAN KEPEMILIKAN DAN ASAL-USUL UANG YANG
AKAN DIWAKAFKAN - MENYETORKAN SECARA TUNAI SEJUMLAH UANG KE
LKS-PWU - MENGISI FORMULIR PERNYATAAN KEHENDAK WAKIF YANG
BERFUNGSI SEBAGAI AIW.
44CARA MEWAKAFKAN WAKAF UANG
- ADAPUN KETENTUAN MENGENAI WAKAF BENDA BERGERAK
BERUPA UANG DIATUR LEBIH LANJUT DALAM PASAL 22
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2006 TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
TENTANG WAKAF. DALAM PASAL 22 AYAT (1) PERATURAN
PEMERINTAH (PP) 42 TAHUN 2006 DISEBUTKAN BAHWA
WAKAF UANG YANG DAPAT DIWAKAFKAN ADALAH MATA
UANG RUPIAH. APABILA UANG YANG AKAN DIWAKAFKAN
MASIH DALAM MATA UANG ASING, MAKA HARUS
DIKONVERSI TERLEBIH DAHULU KE DALAM RUPIAH. HAL
INI DISEBUTKAN DALAM AYAT (2). ADAPUN CARA
MEWAKAFKAN UANG DISEBUTKAN DALAM AYAT (3) PASAL
22 SEBAGAI BERIKUT - WAKIF YANG AKAN MEWAKAFKAN UANGNYA DIWAJIBKAN
UNTUK - HADIR DI LEMBAGA KEUANGAN PENERIMA WAKAF UANG
(LKS-PWU) UNTUK MENYATAKAN KEHENDAK WAKAF
UANGNYA - MENJELASKAN KEPEMILIKAN DAN ASAL-USUL UANG YANG
AKAN DIWAKAFKAN - MENYETORKAN SECARA TUNAI SEJUMLAH UANG KE
LKS-PWU - MENGISI FORMULIR PERNYATAAN KEHENDAK WAKIF YANG
BERFUNGSI SEBAGAI AIW.
45TUGAS LKS
- MENGUMUMKAN KEPADA PUBLIK ATAS KEBERADAANNYA
SEBAGAI LKS PENERIMA WAKAF UANG - MENYEDIAKAN BLANKO SERTIFIKAT WAKAF UANG
- MENERIMA SECARA TUNAI WAKAF UANG DARI WAKIF ATAS
NAMA NAZHIR - MENEMPATKAN UANG WAKAF KE DALAM REKENING TITIPAN
(WADIAH) ATAS NAMA NAZHIR YANG DITUNJUK WAKIF - MENERIMA PERNYATAAN KEHENDAK WAKIF YANG
DITUANGKAN SECARA TERTULIS DALAM FORMULIR
PERNYATAAN KEHENDAK WAKIF
46TUGAS LKS
- MENERBITKAN SERTIFIKAT WAKAF UANG SERTA
MENYERAHKAN SERTIFIKAT TERSEBUT KEPADA WAKIF DAN
MENYERAHKAN TEMBUSAN SERTIFIKAT KEPADA NAZHIR
YANG DITUNJUK OLEH WAKIF DAN - MENDAFTARKAN WAKAF UANG KEPADA MENTERI ATAS NAMA
NAZHIR.
478 LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH YANG MENGHIMPUN DANA
WAKAF UANG
- PT. BANK MUAMALAT INDONESIA TBK.
- PT. BANK DKI JAKARTA
- PT. BANK SYARIAH MANDIRI
- PT. BANK MEGA SYARIAH INDONESIA
- PT. BANK BNI SYARIAH
- PT. BANK BUKOPIN SYARIAH
- PT. BANK BTN SYARIAH
- PT. BPD YOGYAKARTA SYARIAH
48CARA PENGELOLAAN WAKAF UANG MENURUT PASAL 9
PERATURAN BWI NOMOR 1 2009
- PENGELOLAAN WAKAF UANG OLEH NAZHIR MELIPUTI
SETORAN WAKAF UANG, INVESTASI WAKAF UANG SERTA
HASIL INVESTASI WAKAF UANG. - NAZHIR WAJIB MEMBEDAKAN PENGELOLAAN ANTARA WAKAF
UANG DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN WAKAF
UANG UNTUK WAKTU SELAMANYA. - DALAM HAL PENGELOLAAN WAKAF UANG DALAM JANGKA
WAKTU TERTENTU, NAZHIR WAJIB MEMASTIKAN
TERPENUHINYA PEMBAYARAN ATAS WAKAF UANG DALAM
JANGKA WAKTU TERBATAS YANG JATUH WAKTU. - DALAM HAL PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN WAKAF UANG
DI BANK SYARIAH TIDAK TERMASUK DALAM PROGRAM
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN, NAZHIR TETAP WAJIB
MENJAMIN TIDAK BERKURANGNYA DANA SETORAN WAKAF
UANG DIMAKSUD.
49CARA PENGELOLAAN
- PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN WAKAF UANG ATAS
SETORAN WAKAF UANG DAN INVESTASI WAKAF UANG OLEH
NAZHIR WAJIB DITUJUKAN UNTUK OPTIMALISASI
PEROLEHAN KEUNTUNGAN DAN/ATAU PEMBERDAYAAN
EKONOMI UMMAT. - PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN WAKAF UANG ATAS
HASIL INVESTASI WAKAF UANG OLEH NAZHIR WAJIB
DITUJUKAN UNTUK PEMBERDAYAAN EKONOMI UMMAT
DAN/ATAU KEGIATAN-KEGIATAN SOSIAL KEAGAMAAN. - HASIL BERSIH ATAS PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN
HARTA BENDA WAKAF UANG YANG MENJADI DASAR
PENGHITUNGAN BESARNYA IMBALAN BAGI NAZHIR ADALAH
HASIL INVESTASI WAKAF UANG SETELAH DIKURANGI
DENGAN BIAYA-BIAYA YANG TERKAIT DENGAN
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN WAKAF UANG.
50BIAYA-BIAYA PENGELOLAAN WAKAF UANG
- BIAYA-BIAYA YANG TERKAIT DENGAN PENGELOLAAN DAN
PENGEMBANGAN WAKAF UANG SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA
AYAT (7), ANTARA LAIN BIAYA PENERIMAAN SETORAN
WAKAF UANG, PENDAFTARAN WAKAF UANG KEPADA MENTERI
DAN LAPORAN REKAPITULASI WAKAF UANG, BIAYA
ASURANSI TERKAIT INVESTASI WAKAF UANG SERTA BIAYA
ADMINISTRASI NAZHIR.
51BESARNYA IMBALAN BAGI NAZHIR DARI HASIL BERSIH
INVESTASI WAKAF UANG, DITETAPKAN PALING BANYAK
SEBAGAI BERIKUT
- 10 (SEPULUH PERSERATUS), APABILA BESARNYA
INVESTASI WAKAF UANG PALING KURANG MENCAPAI 90
(SEMBILAN PULUH PERSERATUS) DIBANDING SETORAN
WAKAF UANG - 9 (SEMBILAN PERSERATUS), APABILA BESARNYA
INVESTASI WAKAF UANG PALING KURANG MENCAPAI 70
(TUJUH PULUH PERSERATUS) DIBANDING SETORAN WAKAF
UANG - 8 (DELAPAN PERSERATUS), APABILA BESARNYA
INVESTASI WAKAF UANG PALING KURANG MENCAPAI 50
(LIMA PULUH PERSERATUS) DIBANDING SETORAN WAKAF
UANG - 5 (LIMA PERSERATUS), APABILA BESARNYA INVESTASI
WAKAF UANG DIBAWAH 50 (LIMA PULUH PERSERATUS)
DIBANDING SETORAN WAKAF UANG.
52 ADAPUN CARA MELAKUKAN INVESTASI WAKAF UANG
DIATUR DALAM PASAL 10, YAKNI
- INVESTASI WAKAF UANG DITUJUKAN UNTUK
PROYEK-PROYEK PRODUKTIF BAGI KEMASLAHATAN UMAT
MELALUI INVESTASI SECARA LANGSUNG DAN TIDAK
LANGSUNG. - INVESTASI SECARA LANGSUNG SEBAGAIMANA DIMAKSUD
PADA AYAT (1) ADALAH INVESTASI PADA PROYEK-PROYEK
YANG DIKELOLA OLEH NAZHIR - INVESTASI SECARA TIDAK LANGSUNG SEBAGAIMANA
DIMAKSUD PADA AYAT (1) ADALAH INVESTASI MELALUI
LEMBAGA YANG MEMENUHI KRITERIA KELAYAKAN
KELEMBAGAAN DAN MENGUNTUNGKAN. - INVESTASI WAKAF UANG DAPAT DILAKUKAN MELALUI
DEPOSITO DI BANK SYARIAH DENGAN EKSPEKTASI BAGI
HASIL YANG PALING MENGUNTUNGKAN.
53 INVESTASI DAPAT DILAKUKAN SECARA LANGSUNG DAN
TIDAK LANGSUNG. ADAPUN INVESTASI LANGSUNG SUDAH
DIATUR DALAM PASAL 11 SEBAGAI BERIKUT
-
- (1) INVESTASI WAKAF UANG SECARA LANGSUNG PADA
PROYEK-PROYEK YANG DIKELOLA OLEH NAZHIR DAPAT
DILAKUKAN APABILA PROYEK TERSEBUT MEMENUHI
PERSYARATAN - USAHA PROYEK DIJALANKAN SESUAI DENGAN SYARIAH
ISLAM - TINGKAT KELAYAKAN PROYEK MEMENUHI SYARAT
KELAYAKAN PROYEK SESUAI PRINSIP 5 C (CHARACTER,
CONDITION, CAPITAL, CAPACITY, COLLATERAL), DAN 3
P (PEOPLE, PURPOSE, PAYMENT) - SUMBER PENGEMBALIAN DAPAT DIHITUNG BERDASARKAN
STUDI KELAYAKAN. - INVESTASI WAKAF UANG SECARA LANGSUNG SEBAGAIMANA
DIMAKSUD PADA AYAT (1) DILAKUKAN MELALUI PRODUK
DENGAN AKAD MUDHARABAH MUQAYYADAH DI LKS.
54- INVESTASI WAKAF UANG SECARA LANGSUNG DIJAMIN OLEH
CASH COLLATERAL YANG DANANYA DIPEROLEH DARI
MANFAAT INVESTASI KAS WAKAF YANG DICADANGKAN
SEBESAR 100 (SERATUS PERSERATUS) DARI JUMLAH
DANA WAKAF YANG DIINVESTASIKAN, ATAU INVESTASI
TERSEBUT DIJAMIN OLEH ASURANSI. - DALAM HAL NAZHIR MENUNJUK SUATU LEMBAGA ATAU
PERORANGAN SEBAGAI PELAKSANA PROYEK UNTUK
MEMANFAATKAN ATAU MENERIMA DANA WAKAF SEBAGAI
PEMBIAYAAN, MAKA PEMBIAYAAN DIBAYARKAN MELALUI
TERMIN SESUAI DENGAN PRESTASI KERJA. - PENYALURAN DANA WAKAF UNTUK INVESTASI KEPADA
PIHAK TERKAIT DENGAN NAZHIR, HANYA DIPERKENANKAN
PALING BANYAK 10 (SEPULUH PERSERATUS) DARI DANA
WAKAF YANG DIKELOLA. - PIHAK TERKAIT SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (5)
ADALAH SEBAGAI BERIKUT
55- PEMEGANG SAHAM PERORANGAN DAN/ATAU PERUSAHAAN
YANG MEMILIKI 10 (SEPULUH PERSERATUS) LEBIH DARI
MODAL DISETOR - PENGURUS DAN ANGGOTA NAZHIR
- PENGURUS NAZHIR YANG MEMPUNYAI FUNGSI EKSEKUTIF,
YANG MEMPUNYAI PENGARUH TERHADAP NAZHIR - PENGURUS DAN ANGGOTA DPS LKS-PWU
- KELUARGA DARI PIHAK-PIHAK SEBAGAIMANA DIMAKSUD
PADA HURUF A, HURUF B, HURUF C, DAN HURUF D - PERUSAHAAN YANG DI DALAMNYA TERDAPAT KEPENTINGAN
DARI PIHAK-PIHAK DIMAKSUD DALAM BUTIR DI ATAS
DENGAN KEPEMILIKAN 10 (SEPULUH PERSERATUS) LEBIH
DARI MODAL DISETOR ATAU TIDAK MEMILIKI SAHAM PADA
PERUSAHAAN DIMAKSUD - ANAK PERUSAHAAN NAZHIR DENGAN KEPEMILIKAN NAZHIR
LEBIH DARI 25 (DUA PULUH LIMA PERSERATUS) MODAL
DISETOR PERUSAHAAN DAN/ATAU APABILA NAZHIR
MEMPENGARUHI PERUSAHAAN TERSEBUT
56- ADAPUN INVESTASI LANGSUNG DIATUR DALAM PASAL 12
PAERATURAN BWI NOMOR 1 TAHUN 2009, YAKNI - INVESTASI WAKAF UANG SECARA TIDAK LANGSUNG DAPAT
DILAKUKAN MELALUI LEMBAGA - BANK SYARIAH
- BAITUL MAL WA TAMWIL (BMT)
- KOPERASI YANG MENJALANKAN USAHANYA SESUAI
SYARIAH - LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH LAIN.
- INVESTASI WAKAF UANG SECARA TIDAK LANGSUNG
MELALUI LEMBAGA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT
(1) DAPAT DILAKUKAN APABILA MEMENUHI PERSYARATAN
- PALING KURANG TELAH BEROPERASI SELAMA 2 (DUA)
TAHUN - MEMILIKI KELENGKAPAN LEGAL FORMAL
- MENYERTAKAN LAPORAN AUDIT INDEPENDEN SELAMA 2
(DUA) TAHUN TERAKHIR
57ADAPUN PENYALURAN MANFAAT HASIL INVESTASI WAKAF
UANG DIATUR DALAM PASAL 13 SAMPAI DENGAN PASAL
14. DALAM PASAL 13 DISEBUTKAN
- PENYALURAN MANFAAT HASIL INVESTASI WAKAF UANG
DAPAT DILAKUKAN SECARA LANGSUNG DAN TIDAK
LANGSUNG - PENYALURAN MANFAAT HASIL INVESTASI WAKAF UANG
SECARA LANGSUNG SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT
(1) ADALAH PROGRAM PEMBINAAN DAN PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT YANG SECARA LANGSUNG DIKELOLA OLEH
NAZHIR - PENYALURAN MANFAAT HASIL INVESTASI WAKAF UANG
SECARA TIDAK LANGSUNG SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA
AYAT (1) ADALAH PROGRAM PEMBINAAN DAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI KEMITRAAN DENGAN
LEMBAGA PEMBERDAYAAN LAIN YANG MEMENUHI KRITERIA
KELAYAKAN KELEMBAGAAN DAN PROFESIONAL.
58PPAIW DALAM UU NO.41TH. 2004 DAN NO.42 TH.2006
- PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 42 PASAL 37
TENTANG PPAIW - PPAIW HARTA BENDA WAKAF TIDAK BERGERAK BERUPA
TANAH ADALAH KEPALA KUA DAN/ATAU PEJABAT YANG
MENYELENGGARAKAN URUSAN WAKAF. - PPAIW HARTA BENDA WAKAF BERGERAK SELAIN UANG
ADALAH KEPALA KUA DAN/ATAU PEJABAT LAIN YANG
DITUNJUK OLEH MENTERI. - PPAIW HARTA BENDA WAKAF BERGERAK BERUPA UANG
ADALAH PEJABAT LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH PALING
RENDAH SETINGKAT KEPALA SEKSI LKS YANG DITUNJUK
MENTERI. - KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1),
AYAT (2) DAN AYAT (3) TIDAK MENUTUP KESEMPATAN
BAGI WAKIF UNTUK MEMBUAT AIW DI HADAPAN NOTARIS. - PERSYARATAN NOTARIS SEBAGAI PPAIW DITETAPKAN OLEH
MENTERI.
59SYARAT NAZHIR
- WARGA NEGARA INDONESIA
- BERAGAMA ISLAM
- DEWASA
- AMANAH
- MAMPU SECARA JASMANI MAUPUN ROHANI
- TIDAK TERHALANG MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM
60TUGAS NAZHIR
- MELAKUKAN PENGADMINISTRASIAN HARTA BENDA WAKAF
- MENGELOLA DAN MENGEMBANGKAN HARTA BENDA WAKAF,
SESUAI DENGAN TUJUAN, FUNGSI DAN PERUNTUKKANNYA - MENGAWASI DAN MELINDUNGI HARTA BENDA WAKAF
- MELAPORKAN PELAKSANAAN TUGAS KEPADA BADAN WAKAF
INDONESIA
61KRITERIA KHUSUS UNTUK NAZHIR WAKAF UANG
- MEMAHAMI HUKUM WAKAF DAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG TERKAIT DENGAN MASALAH
PERWAKAFAN. - MEMAHAMI PENGETAHUAN MENGENAI EKONOMI SYARIAH
DAN INSTRUMEN KEUANGAN SYARIAH. - MENGAKSES KE CALON WAKIF. IDEALNYA PENGELOLA
WAKAF UANG ADALAH LEMBAGA YANG ADA KEMAMPUAN
MELAKUKAN AKSES TERHADAP CALON WAKIF, SEHINGGA
NADZIR MAMPU MENGUMPULKAN DANA WAKAF CUKUP
BANYAK. - MELAKUKAN DISTRIBUSI HASIL INVESTASI DANA WAKAF.
DISAMPING MAMPU MELAKUKAN INVESTASI, DIHARAPKAN
NAZHIR JUGA MAMPU MENDISTRIBUSIKAN HASIL
INVESTASI DANA WAKAF KEPADA MAUQUF ALAIH. - MENGELOLA DANA WAKAF SECARA TRANSPARAN DAN
AKUNTABEL.
62PERATURAN MENTERI AGAMA NOMER 4 TAHUN 2009
TENTANG ADMINISTRASI PENDAFTRAN WAKAF UANG
- PERATURAN MENTERI (AGAMA) MENGENAI PENDAFTARAN
WAKAF UANG BARU DITANDATANGANI MENTERI AGAMA RI
PADA TANGGAL 29 JULI TAHUN 2009. - PASAL 2 AYAT (1) DISEBUTKAN BAHWA IKRAR WAKAF
DILAKSANAKAN OLEH WAKIF KEPADA NAZHIR DI HADAPAN
PEJABAT LKS-PWU ATAU NOTARIS YANG DITUNJUK
SEBAGAI PPAIW DENGAN DISAKSIKAN OLEH 2 (DUA)
ORANG SAKSI. - PADA AYAT (2) DISEBUTKAN BAHWA IKRAR WAKAF
SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DILAKUKAN
SETELAH WAKIF MENYETORKAN WAKAF UANG KEPADA
LKS-PWU.
63KESIMPULAN
- WAKAF UANG DAPAT MEMBUMI APABILA NAZHIR WAKAF
UANG MAMPU MENGELOLA WAKAF SECARA PROFESIONAL,
DAN HASILNYA DAPAT DIMANFAATKAN UNTUK
MENYELESAIKAN BERBAGAI PERMASALAHAN UMAT. - AGAR NAZHIR MAMPU MENGELOLA WAKAF UANG SECARA
PRODUKTIF, NAZHIR HARUS MENGIKUTI BERBAGAI
PELATIHAN YANG TERKAIT DENGAN TUGAS DAN
TANGGUNGJAWABNYA. - BERHASILNYA PENGELOLAAN WAKAF UANG TIDAK HANYA
BERGANTUNG PADA NAZHIR SAJA, TETAPI DIPERLUKAN
KOMITMEN BERSAMA ANTARA NAZHIR, WAKIF, UMAT ISLAM
DAN PEMERINTAH UNTUK MENGEMBANGKAN WAKAF UANG DI
INDONESIA.