Title: TINJAUAN UMUM HUKUM PASAR MODAL INDONESIA
1TINJAUAN UMUM HUKUM PASAR MODAL INDONESIA
- Dosen
- Munawar Kholil, SH., M.Hum
2PERANAN PASAR MODAL
- Alternatif Investasi
- Penyehatan Usaha
- Sarana Divestasi
- Sebagai Sumber Pembiayaan
3Perkembangan Pasar Modal Indonesia
- 1. Periode Permulaan
(1878-1912) - 2. Periode Pembentukan Bursa (1912-1925)
- 3. Periode Awal Kemerdekaan (1925-1952)
- 4. Periode Kebangkitan (1952-1977)
- 5. Periode Pengaktifan Kembali (1977-1987)
- 6. Periode Deregulasi (1987-1995)
- 7. Periode Kepastian Hukum (1995 kini)
- 8. Periode Menyongsong Independensi Bapepam
4Pra Deregulasi (1977-1987)
- Jumlah Emiten masih sangat sedikit (27)
- Index Harga Saham Gabungan (IHSG) antara 60-100
- Masyarakat masih awam tentang Pasar Modal
- Investor asing dilarang berinvestasi di Pasar
Modal - Bapepam menjalankan fungsi ganda sebagai Pengawas
dan Pengelola Bursa
5Deregulasi (1987-1991)
- Jumlah emiten meningkat drastis (145)
- IHSG sempat mencapai 680
- Masyarakat mulai gandrung akan Pasar Modal
- Investor asing boleh berinvestasi di Pasar Modal
- DIbukanya Bursa Pararel Indonesia (1988) dan
Bursa Efek Surabaya (1989)
6Konsolidasi (1991-1994)
- Jumlah emiten terus meningkat (231)
- IHSG antara 224-612
- Swastanisasi Bursa Efek Jakarta (1992)
- Bapepam hanya berperan sebagai Pengawas
- Berdirinya dua lembaga baru KDEI (sekarang KSEI)
dan PT Pefindo (Credit Rating Agency) - Pengetahuan Investor Meningkat
7UU Pasar Modal (1995 s/d 2008)
- Diundangkannya UUPM No 8/1995
- Otomatisasi Perdagangan di BEJ
- Fungsi Bapepam semakin meluas
- Diperkenalkannya Reksa Dana terbuka dan tertutup
(1996 ditetapkan sebagai tahun Reksa Dana) - Dikembangkannya SRO dengan pendirian LKP dan LPP
- Diterbitkannya Cetak Biru Pasar Modal (Capital
Market Blue Print) - Jumlah Emiten 2005, 334 Emiten
- IHSG 2005, 1290 (posisi s/d 17 Feb 06, 1237)
8Pasar Modal (2008 sekarang)
- Deregulasi intitusi penyelenggara pasar sekunder
dg digabungnya Bursa Efek Jakarta dengan Bursa
Efek Surabaya dengan nama Bursa Efek Indonesia
(BEI).
9Keikutsertaan dalam Forum Internasional
- Anggota aktif di IOSCO
- Anggota aktif di CCS ASEAN
- Berpatisipasi dalam berbagai seminar/workshop
internasional seperti yang diselenggarakan antara
lain oleh Regulator Pasar Modal di Amerika,
Jepang, Australia, Hongkong dan institusi Pasar
Modal internasional.
10Hubungan Kerjasama (Penandatanganan MoU)
- Dalam Negeri
- Kejaksaan
- Kepolisian
- Kantor Menpora
- Beberapa Universitas di Indonesia
- Luar Negeri
- US-SEC
- SFC-Hongkong
- SEC-Malaysia
- ASIC-Australia
- SEC-Sri Lanka
11Struktur Kelembagaan Pasar Modal Indonesia
Investor Individu/Institusi Domestik/Asing
12MELINDUNGI
13Masyarakat Pasar Modal
14- Lembaga Penunjang Pasar Modal
- - Wali Amanat
- - Bank Kustodian
- - Biro Administrasi Efek
- Self Regulatory Organization
- - Bursa Efek
- - LKP
- - LPP
- Regulator
- - Bapepam
15Profesi Penunjang Pasar Modal Lembaga Penunjang
Pasar Modal
- Menguasai seluruh aspek teknis di bidang Pasar
Modal - Independent
- Integritas
- Memiliki Kemampuan untuk selalu meningkatkan
kemampuan dari waktu ke waktu - Memberikan pelayanan yang berkualitas
- Low Cost
- Memahami praktik pasar modal internasional
16Perangkat Hukum Peraturan Pasar Modal
- UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
- 2 PP
- - PP 45 th 1995 ttg Penyelenggaraan Kegiatan di
bidang PM - - PP 46 th 1995 ttg Tata Cara Pemeriksaan di
bidang PM - 4 KMK
- - KMK 645/KMK.010 ttg Pencabutan KMK
1548/KMK.013/1990 ttg PM sebagaimana diubah
terakhir dengan KMK 284/KMK.010/1995 - - KMK 646/KMK.010/1995 ttg Pemilikan Saham
atau Unit Penyertaan Reksa Dana oleh Pemodal
Asing - - KMK 647/KMK.010/1995 ttg Pembatasan
Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal
Asing dicabut dengan KMK 467/KMK.010/1997 - - KMK 455/KMK.010/1997 ttg Pembelian Saham
oleh Pemodal Asing melalui PM - 160 Keputusan Ketua Bapepam
- Peraturan SRO (Peraturan Bursa, LKP, LPP)
17Peraturan di Bidang Pasar Modal
- Kepastian Hukum
- Transparansi
- Perdagangan yang aman dan likuid
- Profesionalisme
- Kesempatan Berinvestasi
18Fungsi Pasar Modal
- Sarana menghimpun dana2 masyarakat utk disalurkan
ke dlm kegiatan2 produktif - Sumber pembiayaan yg mudah, murah dan cepat bagi
dunia usaha dan pembangunan nasional. - Mendorong terciptanya kesempatan berusha
sekaligus menciptakan kesempatan kerja. - Mempertinggi alokasi sumber produksi.
19- Memperkokoh beroperasinya mekanisme financial
market dlm menata sistem moneter, krn pasar modal
dpt mjd sarana open market operation
sewaktu-waktu diperlukan bank sentral. - Menekan tingginya bunga menuju suatu rate yg
reasonable. - Sebagai alternatif investasi bagi pemodal.
20Peraturan SRO
- PERATURAN BURSA
- PERATURAN LPP (Lemb. Penyimpanan dan
Penyelesaian). - PERATURAN LKP (Lemb. Kliring dan Penjaminan).
21Self Regulatory Organization (SRO)
- Harus mampu untuk menjadi motor dalam menciptakan
efisiensi - Memahami trend dari global market
- Mengambil langkah-langkah untuk memacu para
anggota/pengguna jasa dalam memenangkan
persaingan dengan negara lain - Inovatif dan memahami aspirasi anggota
masyarakat
22Tugas Bursa Efek Sebagai Fasilitator
- Menyediakan sarana perdagangan efek.
- Mengupayakan likuiditas instrumen yaitu
mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek yg
di jual. - Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh
lapisan masyarakat. - Memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik calon
investor dan perusahaan yang go public - Menciptakan instrumen dan jasa baru.
23Tugas Bursa Efek Sebagai SRO (Self Regulatory
Organization)
- Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan
Bursa. - Mencegah praktik transaksi yang dilarang melalui
fungsi pengawasan. - Ketentuan Bursa Efek mempunyai kekuatan hukum
yang mengikat bagi pelaku pasar modal
24Tugas dan Fungsi Bapepam
-
- Membina, Mengatur dan Mengawasi sehari-hari
kegiatan Pasar Modal
25Wewenang Bapepam
- Pembinaan
- - Izin
- izin usaha Bursa Efek, LKP, LPP. PE.PI
dan BAE - izin orang perseorangan wakil penjamin
emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan
wakil Manajer Investasi - - Persetujuan Bang Kustodian
- - Pendaftaran Akuntan, Konsultan Hukum,
Penilai , Notaris dan Profesi lain
26Wewenang Bapepam
- Pengaturan
- - Keterbukaan
- - Lembaga Efek
- - Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
- Pengawasan
- - Pemeriksaan Rutin Pelaporan (berkala,
kejadian penting) - - Pemeriksaan Khusus
- - Penyidikan
27Prioritas Kegiatan Bapepam
- Mendorong Bursa Efek, LKP LPP untuk
mengembangkan menawarkan jasa pendukung yang
berkualitas bagi para anggota Bursa - Mendorong pengembangan Reksa Dana perdagangan
produk jasa atas Efek yang memberikan
penghasilan tetap sebagai sumber pendapatan
alternatif bagi Perusahaan Efek
28Lanjutan
- Mengkaji mengeluarkan berbagai peraturan yang
berhubungan dengan kepemilikan Efek - Mengeluarkan peraturan guna mendukung pemasaran
Efek - Mengubah ketentuan penjatahan yang memungkinkan
book-building memungkinkan pula alokasi
penjaminan berdasarkan penjatahan tetap - Mendorong Bursa Efek untuk berperan aktif dalam
melakukan monitoring perdagangan di Bursa
komunikasi antar Pelaku Pasar Modal perlu lebih
ditingkatkan
29Terima kasihMatur Nuwun