TINJAUAN UMUM HUKUM PASAR MODAL INDONESIA - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

TINJAUAN UMUM HUKUM PASAR MODAL INDONESIA

Description:

TINJAUAN UMUM HUKUM PASAR MODAL INDONESIA Dosen: Munawar Kholil, SH., M.Hum * kholil_at_uns.ac.id * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * kholil_at_uns.ac.id ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:665
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 30
Provided by: kholilSt9
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: TINJAUAN UMUM HUKUM PASAR MODAL INDONESIA


1
TINJAUAN UMUM HUKUM PASAR MODAL INDONESIA
  • Dosen
  • Munawar Kholil, SH., M.Hum

2
PERANAN PASAR MODAL
  • Alternatif Investasi
  • Penyehatan Usaha
  • Sarana Divestasi
  • Sebagai Sumber Pembiayaan

3
Perkembangan Pasar Modal Indonesia
  • 1. Periode Permulaan
    (1878-1912)
  • 2. Periode Pembentukan Bursa (1912-1925)
  • 3. Periode Awal Kemerdekaan (1925-1952)
  • 4. Periode Kebangkitan (1952-1977)
  • 5. Periode Pengaktifan Kembali (1977-1987)
  • 6. Periode Deregulasi (1987-1995)
  • 7. Periode Kepastian Hukum (1995 kini)
  • 8. Periode Menyongsong Independensi Bapepam

4
Pra Deregulasi (1977-1987)
  • Jumlah Emiten masih sangat sedikit (27)
  • Index Harga Saham Gabungan (IHSG) antara 60-100
  • Masyarakat masih awam tentang Pasar Modal
  • Investor asing dilarang berinvestasi di Pasar
    Modal
  • Bapepam menjalankan fungsi ganda sebagai Pengawas
    dan Pengelola Bursa

5
Deregulasi (1987-1991)
  • Jumlah emiten meningkat drastis (145)
  • IHSG sempat mencapai 680
  • Masyarakat mulai gandrung akan Pasar Modal
  • Investor asing boleh berinvestasi di Pasar Modal
  • DIbukanya Bursa Pararel Indonesia (1988) dan
    Bursa Efek Surabaya (1989)

6
Konsolidasi (1991-1994)
  • Jumlah emiten terus meningkat (231)
  • IHSG antara 224-612
  • Swastanisasi Bursa Efek Jakarta (1992)
  • Bapepam hanya berperan sebagai Pengawas
  • Berdirinya dua lembaga baru KDEI (sekarang KSEI)
    dan PT Pefindo (Credit Rating Agency)
  • Pengetahuan Investor Meningkat

7
UU Pasar Modal (1995 s/d 2008)
  • Diundangkannya UUPM No 8/1995
  • Otomatisasi Perdagangan di BEJ
  • Fungsi Bapepam semakin meluas
  • Diperkenalkannya Reksa Dana terbuka dan tertutup
    (1996 ditetapkan sebagai tahun Reksa Dana)
  • Dikembangkannya SRO dengan pendirian LKP dan LPP
  • Diterbitkannya Cetak Biru Pasar Modal (Capital
    Market Blue Print)
  • Jumlah Emiten 2005, 334 Emiten
  • IHSG 2005, 1290 (posisi s/d 17 Feb 06, 1237)

8
Pasar Modal (2008 sekarang)
  • Deregulasi intitusi penyelenggara pasar sekunder
    dg digabungnya Bursa Efek Jakarta dengan Bursa
    Efek Surabaya dengan nama Bursa Efek Indonesia
    (BEI).

9
Keikutsertaan dalam Forum Internasional
  • Anggota aktif di IOSCO
  • Anggota aktif di CCS ASEAN
  • Berpatisipasi dalam berbagai seminar/workshop
    internasional seperti yang diselenggarakan antara
    lain oleh Regulator Pasar Modal di Amerika,
    Jepang, Australia, Hongkong dan institusi Pasar
    Modal internasional.

10
Hubungan Kerjasama (Penandatanganan MoU)
  • Dalam Negeri
  • Kejaksaan
  • Kepolisian
  • Kantor Menpora
  • Beberapa Universitas di Indonesia
  • Luar Negeri
  • US-SEC
  • SFC-Hongkong
  • SEC-Malaysia
  • ASIC-Australia
  • SEC-Sri Lanka

11
Struktur Kelembagaan Pasar Modal Indonesia
Investor Individu/Institusi Domestik/Asing
12
MELINDUNGI
13
Masyarakat Pasar Modal
14
  • Lembaga Penunjang Pasar Modal
  • - Wali Amanat
  • - Bank Kustodian
  • - Biro Administrasi Efek
  • Self Regulatory Organization
  • - Bursa Efek
  • - LKP
  • - LPP
  • Regulator
  • - Bapepam

15
Profesi Penunjang Pasar Modal Lembaga Penunjang
Pasar Modal
  • Menguasai seluruh aspek teknis di bidang Pasar
    Modal
  • Independent
  • Integritas
  • Memiliki Kemampuan untuk selalu meningkatkan
    kemampuan dari waktu ke waktu
  • Memberikan pelayanan yang berkualitas
  • Low Cost
  • Memahami praktik pasar modal internasional

16
Perangkat Hukum Peraturan Pasar Modal
  • UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
  • 2 PP
  • - PP 45 th 1995 ttg Penyelenggaraan Kegiatan di
    bidang PM
  • - PP 46 th 1995 ttg Tata Cara Pemeriksaan di
    bidang PM
  • 4 KMK
  • - KMK 645/KMK.010 ttg Pencabutan KMK
    1548/KMK.013/1990 ttg PM sebagaimana diubah
    terakhir dengan KMK 284/KMK.010/1995
  • - KMK 646/KMK.010/1995 ttg Pemilikan Saham
    atau Unit Penyertaan Reksa Dana oleh Pemodal
    Asing
  • - KMK 647/KMK.010/1995 ttg Pembatasan
    Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal
    Asing dicabut dengan KMK 467/KMK.010/1997
  • - KMK 455/KMK.010/1997 ttg Pembelian Saham
    oleh Pemodal Asing melalui PM
  • 160 Keputusan Ketua Bapepam
  • Peraturan SRO (Peraturan Bursa, LKP, LPP)

17
Peraturan di Bidang Pasar Modal
  • Kepastian Hukum
  • Transparansi
  • Perdagangan yang aman dan likuid
  • Profesionalisme
  • Kesempatan Berinvestasi

18
Fungsi Pasar Modal
  1. Sarana menghimpun dana2 masyarakat utk disalurkan
    ke dlm kegiatan2 produktif
  2. Sumber pembiayaan yg mudah, murah dan cepat bagi
    dunia usaha dan pembangunan nasional.
  3. Mendorong terciptanya kesempatan berusha
    sekaligus menciptakan kesempatan kerja.
  4. Mempertinggi alokasi sumber produksi.

19
  1. Memperkokoh beroperasinya mekanisme financial
    market dlm menata sistem moneter, krn pasar modal
    dpt mjd sarana open market operation
    sewaktu-waktu diperlukan bank sentral.
  2. Menekan tingginya bunga menuju suatu rate yg
    reasonable.
  3. Sebagai alternatif investasi bagi pemodal.

20
Peraturan SRO
  • PERATURAN BURSA
  • PERATURAN LPP (Lemb. Penyimpanan dan
    Penyelesaian).
  • PERATURAN LKP (Lemb. Kliring dan Penjaminan).

21
Self Regulatory Organization (SRO)
  • Harus mampu untuk menjadi motor dalam menciptakan
    efisiensi
  • Memahami trend dari global market
  • Mengambil langkah-langkah untuk memacu para
    anggota/pengguna jasa dalam memenangkan
    persaingan dengan negara lain
  • Inovatif dan memahami aspirasi anggota
    masyarakat

22
Tugas Bursa Efek Sebagai Fasilitator
  • Menyediakan sarana perdagangan efek.
  • Mengupayakan likuiditas instrumen yaitu
    mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek yg
    di jual.
  • Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh
    lapisan masyarakat.
  • Memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik calon
    investor dan perusahaan yang go public
  • Menciptakan instrumen dan jasa baru.

23
Tugas Bursa Efek Sebagai SRO (Self Regulatory
Organization)
  • Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan
    Bursa.
  • Mencegah praktik transaksi yang dilarang melalui
    fungsi pengawasan.
  • Ketentuan Bursa Efek mempunyai kekuatan hukum
    yang mengikat bagi pelaku pasar modal

24
Tugas dan Fungsi Bapepam
  • Membina, Mengatur dan Mengawasi sehari-hari
    kegiatan Pasar Modal

25
Wewenang Bapepam
  • Pembinaan
  • - Izin
  • izin usaha Bursa Efek, LKP, LPP. PE.PI
    dan BAE
  • izin orang perseorangan wakil penjamin
    emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan
    wakil Manajer Investasi
  • - Persetujuan Bang Kustodian
  • - Pendaftaran Akuntan, Konsultan Hukum,
    Penilai , Notaris dan Profesi lain

26
Wewenang Bapepam
  • Pengaturan
  • - Keterbukaan
  • - Lembaga Efek
  • - Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
  • Pengawasan
  • - Pemeriksaan Rutin Pelaporan (berkala,
    kejadian penting)
  • - Pemeriksaan Khusus
  • - Penyidikan

27
Prioritas Kegiatan Bapepam
  • Mendorong Bursa Efek, LKP LPP untuk
    mengembangkan menawarkan jasa pendukung yang
    berkualitas bagi para anggota Bursa
  • Mendorong pengembangan Reksa Dana perdagangan
    produk jasa atas Efek yang memberikan
    penghasilan tetap sebagai sumber pendapatan
    alternatif bagi Perusahaan Efek

28
Lanjutan
  • Mengkaji mengeluarkan berbagai peraturan yang
    berhubungan dengan kepemilikan Efek
  • Mengeluarkan peraturan guna mendukung pemasaran
    Efek
  • Mengubah ketentuan penjatahan yang memungkinkan
    book-building memungkinkan pula alokasi
    penjaminan berdasarkan penjatahan tetap
  • Mendorong Bursa Efek untuk berperan aktif dalam
    melakukan monitoring perdagangan di Bursa
    komunikasi antar Pelaku Pasar Modal perlu lebih
    ditingkatkan

29
Terima kasihMatur Nuwun
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com