Title: ADMINISTRASI PERPAJAKAN
1ADMINISTRASI PERPAJAKAN
2PENGERTIAN PAJAK
- Pajak adalah iuran rakyat pada kas negara
berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan)
dengan tidak mendapat jasa timbal
(kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan
dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran
umum. - Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat
kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran
rutin dan surplusnya digunakan untuk public
saving yang merupakan sumber utama untuk
membiayai public investment.
3UNSUR-UNSUR PAJAK
- Iuran dari rakyat kepada negara
- Berdasarkan undang-undang
- Tanpa jasa timbal yang secara langsung dapat
ditunjuk - Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara
4FUNGSI PAJAK
- FUNGSI BUDGETAIR--Pajak sebagai sumber dana bagi
pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
nya. - FUNGSI REGULEREND--Pajak berfungsi sebagai alat
untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan
pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
5SYARAT-SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
- Syarat keadilan
- Syarat yuridis
- Syarat ekonomis
- Syarat finansial
- Sistem pemungutan harus sederhana
6TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
- TEORI ASURANSI
- TEORI KEPENTINGAN
- TEORI DAYA PIKUL
- TEORI BAKTI
- TEORI ASAS DAYA BELI
7PENGELOMPOKKAN PAJAK
- Menurut golongannya
- a. pajak langsung, yaitu pajak yang harus
dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat
dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain,
contoh PPh. - b. Pajak Tidak langsung, yaitu pajak yang pada
akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada
orang lain, contoh PPn - Menurut Sifatnya
- a Pajak Subyektif, adalah pajak yang berpangkal
pada subyeknya, yaitu dengan memperhatikan
keadaan diri wajib pajak - b. Pajak obyektif, adalah pajak yang berpangkal
pada obyeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri
wajib pajak - Menurut lembaga yang memungutnya
- a. pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh
pempus dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
negara, contoh PPh, PPn, PPn-BM, PBB, Bea materai - b. Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh
pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai
rumah tangga daerah, contoh PKB, BBNKB, Pajak
Hotel dan Restoran, Pajak Penerangan Jalan dll
8KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
- Hukum perdata, mengatur hubungan antara satu
individu dengan individu lainnya - Hukum publik, mengatur hubungan antara pemerintah
dengan rakyatnya. Rinciannya - a. Hukum tata negara
- b. hukum tata usaha negara (hk admtif)
- c. hukum pajak
- d. hukum pidana
9Hukum Pajak Materiil dan Hukum Pajak Formil
- Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah
(fiscus) selaku pemungut pajak dengan rakyat
sebagai Wajib Pajak. - Hukum pajak materiil, memuat norma2 yang
menerangkan al keadaan, perbuatan, peristiwa
hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yg
dikebakan pajak (subjek pajak), berapa besar
tarif, timbul dan nhapusnya utang pajak, dan
hubungan hukum antara pemerintah dan WP. Contoh
UU PPh - Hukum Pajak formil, memuat bentuk/tata cara untuk
mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (cara
melaksanakan hukum pajak materiil). Hukum ini
memuat - a. tata cara penyelenggaraan (prosedur)
penetapan suatu utang pajak - b. hak-hak fiskus
- c. kewajiban WP
10Hukum Pajak
MATERIIL
FORMIL
- Mengatur materinya
- Subjek
- Objek
- Tarif
- Mengatur acaranya
- Cara mendata
- Cara menetapkan
- Cara membayar
- Cara melapor, dll
- Contoh
- UU No 17 Th 2000 (PPh)
- UU No 18 Th 2000 (PPN)
- UU No 12 Th 1994 (PBB)
- UU No 20 Th 2000 (BPHTB)
- UU No 13 Th 1985 (Bea Meterai)
- Contoh
- UU No 16 Th 2000 (KUP)
- UU No 19 Th 1997 (Penagihan pajak)
Megatur Kewajiban dan Hak WAJIB PAJAK
11Kewajiban dan Hak Wajib Pajak
- Kewajiban
- Mendaftar
- Potong/pungut
- Setor
- Lapor
- Pembukuan
- Hak
- Mencabut pendaftaran
- Menunda penyampaian SPT
- Membetulkan SPT
- Menunda penyetoran
- Pengajuan keberatan dan banding
12STELSEL PAJAK
- Stelsel nyata pengenaan pajak berdasarkan
penghasilan yang sebenarnya diterima sehingga
pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir
tahun pajak, yaitu setelah penghasilan
sesungguhnya diketahui. - Stelsel anggapan pengenaan pajak didasarkan
pada suatu anggapan yang diatur oleh
undang-undang. Misalnya penghasilan suatu tahun
dianggap sama dengantahun sebelumnya, sehingga
pada awal tahun sudah dapat ditentukan besarnya
pajak terutang untuk tahun berjalan - Stelsel campuran awal tahun dihitung berdasar
anggapan , akhir tahun disesuaikan dengan
penghasilan sesungguhnya diterima. Apabila
kurang, WP harus menambah atau apabila lebih
dikembalikan.
13ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
- ASAS DOMISILInegara berhak mengenakan pajak atas
seluruh penghasilan WP yang bertempat tinggal dlm
wilayahnya, baik yang berasal dari dalam maupun
luar negeri. Asas ini berlakubagi WP dalam
negeri. - ASAS SUMBER negara berhak mengenakan pajak
terhadap penghasilan yang bersumber dari
wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal WP. - ASAS KEBANGSAAN pengenaan pajak didasarkan pada
kebangsaan atau kewarganegaraan seseorang.
14SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
- OFFICIAL ASSESSMENT SYSTEM adalah suatu sistem
pemungutan yang memberi wewenang kepada
pemerintah (fiscus) untuk menentukan besarnya
pajak yang terutang oleh WP - SELF ASSESSMENT SYSTEM adalah suatu sistem
pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada WP
untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang
terutang. - WITH HOLDING SYSTEM adalah sistem pemungutan
pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga
(bukan fiscus dan bukan WP) untuk menentukan
besarnya pajak yang terutang oleh WP.
15Timbul dan Hapusnya Utang Pajak
- Ada dua ajaran timbulnya utang pajak
- Ajaran formil, utang pajak timbul karena
dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh
Fiskus. Ajaran ini diterapkan pada official
Assessment System - Ajaran materil, utang pajak timbul karena
berlakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak
karena suatu keadaan atau perbuatan. Ajaran ini
diterapkan pada self assessment system - Hapusnya utang pajak dapat disebabkan beberapa
hal - Pembayaran
- Kompensasi
- Kadaluwarsa
- Pembebasan dan penghapusan
16HAMBATAN-HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK
- PERLAWANAN FASIF --- sistem pemungutan pajak yang
sulit dipahami masyarakat, krisis ekonomi. - PERLAWANAN AKTIF --- WP sengaja menghindari
pajak. - a. Tax Avoidance, usaha meringankan
- beban pajak dengan tidak melanggar
- UU
- b. Tax Evasion, usaha meringankan
- beban pajak dengan cara melanggar
- UU
17JENIS TARIF PAJAK
- Tarif Proporsional, tarif berupa persentase yang
tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai
pajak sehingga besarnya pajak yang terutang
sebanding dengan besarnya nilai yang dikenai
pajak - Tarif Tetap, tarif berupa jumlah yang tetap
terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak
sehingga besarnya pajak yang terutang tetap - Tarif Progresif, persentase yang digunakan
semakin besar sesuai dengan jumlah yang dikenai
pajak - Tarif Degresif, persentase tarif yang digunakan
semakin kecil sesuai dengan bertambahnya jumlah
yang dikenai pajak
18KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
- Dasar Hukum
- 1. UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan, UU No. 7 tentang Pajak
Penghasilan (PPh), UU No. 8 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan pajak
Penjualan atas barang Mewah - 2. Perubahan oleh UU No. 9,10,11 tahun 1999
- 3. Terakhir perubahan oleh UU No. 16,17,18 tahun
2000
19PENGERTIAN-PENGERTIAN
- Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan
yang menurut ketentuan peraturan per-uu-an
perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban
perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong
pajak tertentu - Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan
dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi,
dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,
organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha
tetap, dan bentuk badan lainnya
20PAJAK PENGHASILAN UMUM
- Dasar Hukum UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 17
tahun 2000 - Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) mengatur
pajak atas penghasilan (laba) yang diterima atau
diperoleh orang pribadi maupun badan
21PAJAK PENGHASILAN
22SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK PENGHASILAN
- a. Orang Pribadi
- b. Warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan menggantikan yang berhak - 2. Badan
- 3. Bentuk Usaha Tetap
23OBJEK PPh
- Objek PPH adalah penghasilan. Penghasilan yaitu
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh WP, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP
ybs, dengan nama dan bentuk apapun
24Termasuk dalam pengertian penghasilan adalah
- Penggantian atau imbalan berkenaan dengan
pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
(Gaji,Upah, honorarium, komisi, bonus,
gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dlm
bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain oleh UU) - Hadiah dan penghargaan
- Laba usaha
- Keuntungan karena penjualan atau karena
pengalihan harta (hibah, bantuan atau sumbangan) - Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah
dibebankan sebagai biaya - Bunga
- Deviden
- Royalti
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta - Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
- Keuntungan karena pembebasan utang
- Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
- Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
- Premi asuransi
- Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan
dari anggotanya yang terdiri dari WP yang
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas - Tambahan kekayaan netto yang berasal dari
penghasilan yang belum dikenakan pajak
25DASAR PENGENAAN PAJAK
- Penghasilan Kena Pajak (WP badan) Penghasilan
Netto - Penghasilan Kena Pajak (WP Orang Pribadi)
Penghasilan Netto - PTKP
26PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
- Besarnya PTKP setahun yang berlaku 2004 adalah
- Rp2.880.000,00 untuk diri WP orang pribadi
- Rp1.440.000,00 tambahan untuk WP yang kawin
- Rp2.880.000,00 tanbahan untuk seorang istri yang
penghasilannya digabung dengan penghasilan suami,
dengan syarat - - Penghasilan istri tidak semata-mata diterima
atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah
dipotong pajak berdasarkan ketentuan dalam UU PPh
pasal 21, dan - - Pekerjaan istri tidak asda hubungannya dengan
usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota
keluarga lain - 4. Rp1.440.000,00 tambahan untuk setiap anggota
keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus satu derajat serta anak angkat
yang menjadi tanggungan sepenuhnya (maksimal 3
orang) -
27PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
- Besarnya PTKP setahun yang berlaku 2005 adalah
- Rp 12.000.000,00 untuk diri WP orang pribadi
- Rp 1.200.000,00 tambahan untuk WP yang kawin
- Rp 1.200.000,00 tanbahan untuk seorang istri
yang penghasilannya digabung dengan penghasilan
suami, dengan syarat - - Penghasilan istri tidak semata-mata diterima
atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah
dipotong pajak berdasarkan ketentuan dalam UU PPh
pasal 21, dan - - Pekerjaan istri tidak asda hubungannya dengan
usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota
keluarga lain - 4. Rp1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota
keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus satu derajat serta anak angkat
yang menjadi tanggungan sepenuhnya (maksimal 3
orang) -
- Besarnya PTKP setahun yang berlaku 2006 adalah
- Rp 13.200.000,00 untuk diri WP orang pribadi
- Rp 1.200.000,00 tambahan untuk WP yang kawin ,
anak mak 3
28PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
- Besarnya PTKP setahun yang berlaku 2009 adalah
- Rp 15.840.000,00 untuk diri WP orang pribadi
- Rp 1.320.000,00 tambahan untuk WP yang kawin
- Rp 15.840.000,00 tanbahan untuk seorang istri
yang penghasilannya digabung dengan penghasilan
suami, dengan syarat - - Penghasilan istri tidak semata-mata diterima
atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah
dipotong pajak berdasarkan ketentuan dalam UU PPh
pasal 21, dan - - Pekerjaan istri tidak asda hubungannya dengan
usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota
keluarga lain - 4. Rp1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota
keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus satu derajat serta anak angkat
yang menjadi tanggungan sepenuhnya (maksimal 3
orang) -
29Tarif Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pasal
17 UU PPh, untuk WP orang pribadi dalam negeri
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan Rp25 juta 5 (lima persen)
Di atas Rp25 juta s.d. Rp50 juta 10 (sepuluh persen)
Di atas Rp50 Juta s.d. Rp100 juta 15 (lima belas persen)
Di atas Rp100 juta s.d. Rp200 juta 25 (dua puluh lima persen)
Di atas Rp200 Juta 35 (tiga puluh lima persen)
30Tarif Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pasal
17 UU PPh, untuk WP orang pribadi dalam negeri
mulai th pajak 2009, berlaku ( 1 januari 2009 )
- Lapisan PKP
Tarif Pajak - Sampai dengan Rp50 juta 5
(lima persen) - Di atas Rp50 juta s.d. Rp250 juta 10
(sepuluh persen) - Di atas Rp250 Juta s.d.Rp500 juta 15 (lima
belas persen) - Di atas Rp500 juta
30 (tigapuluh persen)
31Tarif Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pasal
17 UU PPh, untuk WP badan dalam negeri dan Badan
Usaha Tetap (BUT) sampai tahun 2009
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan Rp50 juta 10 (sepuluh persen)
Di atas Rp50 juta s.d. Rp100 Juta 15 (lima belas persen)
Diatas Rp100 juta 30 (tiga puluh persen)
32Tarip Tunggal untuk .Tarif Pajak Penghasilan
(PPh) berdasarkan pasal 17 UU PPh, untuk WP badan
dalam negeri dan Badan Usaha Tetap (BUT) sampai
tahun 2009
Tarif Pajak
28 (duapuluh delapan persen) th 2009
25 (duapuluh lima persen) th 2010
33CARA MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Pajak Penghasilan (Wajib Pajak badan) Penghasilan Kena Pajak x tarif pasal 17 Penghasilan netto x tarif pasal 17 (Penghasilan bruto biaya yang diperkenankan UU PPh) x tarif pasal 17
Pajak Penghasilan (WP orang pribadi) Penghasilan Kena Pajak x tarif pasal 17 (Penghasilan netto PTKP) x tarif pasal 17 (Penghasilan bruto biaya yang diperkenankan UU PPh) PTKP x tarif pasal 17
34CONTOH PENGHITUNGAN
PT Kolor Ijo, sepanjang tahun 2003 mempunyai penghasilan kena pajak sebesar Rp154.168.900,00. besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar atau terutang Oleh PT Kolor Ijo adalah PKP Rp154.168.000,00 PPh yang harus dibayar 10 x Rp50 Juta Rp 5.000.000,00 15 x Rp50 juta Rp 7.000.000,00 30 x Rp54.168.000,00 Rp 16.250.000,00 Jumlah Rp 28.750.000,00
Gunawan pada tahun 2003 mempunyai PKP sebesar Rp54.168.975,00. Besarnya PPh yang harus dibayar atau terutang oleh Gunawan adalah PKP Rp54.168.000,00 PPh yang harus dibayar 5 x Rp25 Juta Rp1.250.000,00 10 x Rp25 Juta Rp2.500.000,00 15 x Rp4.168.000,00 Rp 625.200,00 Jumlah Rp4.375.200,00
35PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
- PPh Pasal 21 adalah Pajak Penghasilan yang
dipungut sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan
kegiatan yang dilakukan oleh WP orang pribadi
adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan
nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan
36WAJIB PAJAK PPh PASAL 21
- Pejabat Negara
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai
- Pegawai Tetap
- Pegawai dengan status Wajib Pajak Luar Negeri
- Pegawai Lepas
- Penerima Pensiun
- Penerima Honorarium
- Penerima Upah
37OBJEK PPh PASAL 21
- Gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium,
premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang
tunggu, uang ganti rugi, tunjangan istri,
tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan
jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transfort,
tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun,
tunjangan pendidikan anak, beasiswa, hadiah,
premi asuransi yang dibayar oleh pemberi kerja,
dan penghasilan teratur lainnya dengan nama
apapun - Jasprod, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti,
tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus,
premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya
yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan
sekali dalam setahun - Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah
borongan - Uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau
Tunjangan Hari Tua (THT), uang pesangon, dan
pembayaran lain sejenis -
38- Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan
- dengan nama dan dalam bentuk apapun,
komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan
kegiatan yang dilakukan oleh WP dalam negeri,
misalnya pengacara, arsitek, akuntan, dokter,
pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak,
bintang film, olahragawan, pengajar, penceramah,
moderator, peneliti, pemberi jasa
komputer/elektronik/pemasaran, agen iklan,
distributor perusahaan MLM, dsb - Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain
yang - terkait dengan gaji yang diterima oleh
Pejabat negara dan PNS - Uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang
- sifatnya terkait dengan uang pensiun yang
diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda
dan atau anak-anaknya - Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan
- lainnya dengan nama apapun yang diberikan
oleh
39BIAYA JABATAN DAN BIAYA PENSIUN
- Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan yang besarnya
5 dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya
Rp1.296.000,00 setahun atau Rp108.000,00 sebulan - Biaya pensiun adalah biaya untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara uang pensiun yang
besarnya 5 dari penghasilan bruto berupa uang
pensiun setinggi-tingginya Rp432.000,00 setahun
atau Rp36.000,00 sebulan
40TARIF PAJAK DAN PENERAPANNYA
PPh pasal 21 PKP x tarif ps 17 UU PPh Pegawai tetap, Penerima Pensiun bulanan, Pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai, Distributor MLM dan kegiatan sejenis lainnya
PPh pasal 21 PB x tarif ps 17 UU PPh Honorarium, uang saku, hadiah, beasiswa, komisi, jasprod,tantiem, gratifikasi, bonus, penarikan dana dari dana pensiun
PPh pasal 21 (PB x 50 ) x 15 Pengacara, dokter, akuntan, arsitek, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris
PPh pasal 21 sehari (PB sehari Rp24.000,00) x 5 Tarif sebesar 5 diterapkan atas upah haria, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp24.000,00 sehari tetapi tidak melebihi Rp240.000,00 dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan
41CARA MENGHITUNG PPh PASAL 21
- Cara menghitung PPh pasal 21 bulanan atas
penghasilan teratur pegawai tetap - 1. Untuk menghitung PPh pasal 21 atas penghasilan
pegawai tetap, terlebih dahulu dicari penghasilan
netto sebulan. Penghasilan netto sebulan
diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan
bruto dengan biaya jabatan, iuran pensiun, iuran
THT atau Tunjangan Hari Tua yang dibayar oleh
pegawai, kemudian disetahunkan - 2. a. Untuk memperoleh penghasilan netto setahun
penghasilan netto sebulan dikalikan 12 - b. Dalam hal seorang pegawai tetap kewajiban
pajak subjektifnya sebagai WP pajak dalam negeri
sudah ada sejak awal tahun, tetapi mulai bekerja
setelah bulan Januari, maka penghasilan netto
yang disetahunkan tersebut dihitung dengan
mengalikan penghasilan netto sebulan dengan
banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan
mulai bekerja s/d bln desember - c. Penghasilan netto yang disetahunkan pada
huruf a atau b di atas, selanjutnya dikurangi
dengan PTKP untuk memperoleh Penghasilan Kena
Pajak (PKP). Atas dasar PKP tsb kemudian dihitung
PPh pasal 21 setahun - d. Untuk memperoleh jumlah PPh pasal 21 sebulan.
Jumlah PPh pasal 21 setahun atas
penghasilansebagaimana dimaksud pada huruf a
dibagi dengan 12 - e. Untuk memperoleh jumlah PPh Ps 21sebulan atas
penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf b,
jumlah PPh ps 21 setahun dibagi dengan banyaknya
bulan pegawai ybs bekerja
42- 3. a. Apabila pajak yang terutang oleh pemberi
kerja tidak didasarkan atas masa gaji sebulan,
maka untuk penghitungan PPh ps 21 jumlah
penghasilan tsb terlebih dahulu dijadikan
penghasilan bulanan dengan menggunakan faktor
perkalian sbb 1) gaji utk masa seminggu
dikalikan dengan 4, 2)Gaji utk masa sehari
dikalikan dengan 26. - b. Selanjutnya dilakukan penghitungan PPh ps 21
sebulan dengan cara seperti angka 2 di atas - c. PPh ps 21 atas penghasilan seminggu dihitung
berdasarkan PPh ps 21 sebulan pada huruf b dibagi
4, sedangkan PPh ps 21 atas penghasilan sehari
dihitung berdasarkan PPh ps 21 sebulan pada huruf
b dibagi 26
43- 4. Jika kepada pegawai disamping dibayar gaji
bulanan juga dibayar kenaikan gaji yang berlaku
surut (rapel), misalnya untuk 4 (empat) bulan,
maka penghitungan PPh ps 21 atas rapel tsb adalah
sbb - a. rapel dibagi dengan banyaknya bulan perolehan
rapel tsb (dalam hal ini 4 bulan) - b. hasil pembagian rapel tsb ditambahkan pada
gaji setiap bulan sebelum adanya kenaikan gaji
yang sudah dikenakan pemotongan PPh ps 21 - c. PPh ps 21 atas gaji untuk bulan-bulan setelah
ada kenaikan, dihitung kembali atas dasar gaji
baru setelah ada kenaikan - d. PPh ps 21 terutang atas tanbahan gaji untuk
bulan-bulan dimaksud adalah selisih antara jumlah
pajak yang dihitung berdasarkan huruf c dikurangi
jumlah pajak yang telah dipotong berdasarkan
huruf b - 5. Apabila kepada pegawai disamping dibayar gaji
yang didasarkan masa gaji kurang dari satu bulan
juga dibayar gaji lain mengenai masa yang lebih
lama dari satu bulan (rapel) seperti tersebut
pada angka 4, maka cara penghitungan PPh ps
21-nya adalah sesuai dengan yang telah ditetapkan
pada angka 4 dengan memperhatikan ketentuan pada
angka 3 - 6. Pemotongan PPh ps 21 atas lembur dan
penghasilan lain yang sejenis yang diterima atau
diperoleh pegawai bersamaan dengan gaji
bulanannya, yaitu dengan menggabungkannya pada
gaji bulanannya
447. Penghitungan PPh ps 21 atas uang pensiun
bulanan yang diterima atau diperoleh
penerima pensiun pada tahun pertama adalah sbb
a. terlebih dahulu dihitung penghasilan netto
sebulan yang diperoleh dengan cara
mengurangi penghasilan bruto dengan biaya
pensiun, kemudian dikalikan banyaknya
bulan sejak pegawai yang bersangkutan
menerima pensiun s./d bln desember b.
penghasilan netto yang disetahunkan tsb ditambah
dg penghasilan netto dalam tahun ybs
yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja
pegawai ybs pensiun sesuai dg yg
tercantum dlm bukti pemotongan PPh ps 21
sebelum pensiun c. untuk menghitung PKP,
jumlah penghasilan pada huruf b tsb dikurangi
dg PTKP, dan selanjutnya dihitung PPh ps 21
atas PKP tsb d. PPh ps 21 atas uang pensiun
dalam tahun ybs dihitung dengan cara
mengurangi PPh ps 21 pada huruf c dengan PPh ps
21 yang terutang dari pemberi kerja
sebelum pegawai ybs pensiun sesuai dengan yang
tercantum dalam bukti pemotongan PPh ps
21 sebelum pensiun e. PPh ps 21 atas uang
pensiun bulanan adalah sebesar PPh ps 21 seperti
tersebut pada huruf d dibagi dengan
banyaknya bulan sebagaimana pada huruf
a 8. Penghitungan PPh ps 21 atas uang pensiun
bulanan untuk tahun kedua dan selanjutnya
adalah sbb a. terlebih dahulu dihitung
penghasilan netto sebulan yang diperoleh dg
cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya
pensiun b.selanjutnya PPh ps 21 dihitung dg
cara seperti tsb pada angka 2 huruf a,
c, dan d
45Cara menghitung PPh pasal 21 atas Penghasilan
Tidak Teratur
- Apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa
produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi,
tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam
itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya
dibayarkan sekali setahun, maka PPh ps 21
dihitung dan dipotong dengan cara sbb - a. dihitung PPh ps 21 atas penghasilan teratur
yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan
tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dsb - b. dihitung PPh ps 21 atas penghasilan teratur
yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi,
dsb - c. selisih antara PPh ps 21 menurut penghitungan
huruf a dan huruf b adalah PPh ps 21 atas
penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa
produksi, dsb - Dalam hal penerimaan penghasilan tsb pada angka 1
adalah mantan pegawai, maka PPh ps 21 dihitung dg
cara menerapkan tarif pasal 17 UU PPh atas jumlah
PB - Untuk perusahaan yang masuk program jamsostek,
premi asuransi kecelakaan kerja, premi asuransi
kematian yang dibayar oleh pemberi kerja
merupakan penghasilan bagi pegawai. Ketentuan
sama diberlakukan juga bagi premi asuransi
kesehatan, , kecelakaan kerja, jiwa, dwiguna, dan
asuransi bea siswa yang dibayarkan oleh pemberi
kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi
lainnya. Dalam menghitung PPh ps 21, premi tsb
digabungkan dg penghasilan bruto yang dibayarkan
oleh pemberi kerja kepada pegawai - Atas penarikan dana dari dana pensiun lembaga
keuangan oleh peserta program pensiun dipotong
PPh ps 21 oleh dana pensiun lembaga keuangan ybs
dari jumlah bruto yang dibayarkan tanpa
memperhatikan penghasilan lainnya dari peserta
ybs