Title: HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
- Oleh LUSIA NIA KURNIANTI SH, M.H
2Hukum Dagang Internasionaldalam Definisi dan
Perkembangannya
- Bagaimanakah perkembangan di Indonesia?
Ruang Lingkup?
Hukum Bisnis
3- Kesadaran universal dari negara-negara di dunia
dalam bidang perdagangan inernasional sekarang
ini adalah cenderung untuk memberlakukan
perdagangan bebas, yang sering disebut dengan
istilah free trade atau trade liberalization.
- Hal tersebut diatas menjadi alasan mengapa
keberadaan General Agreement on Tariffs and Trade
(GATT) maupun World Trade Organization (WTO)
dengan berbagai alasannya telah mendapat
dukungan dari hampir semua negara di dunia.
4- PERDAGANGAN BEBAS adalah suatu perdagangan
antarnegara, baik yang berkenaan dengan impor
maupun ekspor, yang tidak dibatas-batasi atau
diintervensi dengan pengenaan tariffs, kuota,
subsidi, kontrol nilai tukar, dan lain-lain
batasan dan intervensi yang merupakan proteksi
dan dapat menghambat arus perdagangan, di mana
dengan perdagangan bebas tersebut, pertukaran
antara permintaan dan penawaran barang atau jasa
menjadi bebas tanpa diatur-atur - Perkembangan yang semakin pesat mengakibatkan
areal perdagangan semakin meluas, dan terjadi
spesialisasi perdagangan untuk masing-masing
negara sesuai dengan sumber daya yang tersedia di
negara yang bersangkutan, yang dapat menimbulkan
keuntungan komparatif, dan pada gilirannya akan
menimbulkan iklim perdagangan yang lebih
produktif dan efisien.
5- Akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19 pada
zamannya ekonom Adam Smith dan David Ricardo,
doktrin-doktrin yang berdasarkan prinsip
merkantalisme mulai dikalahkan oleh doktrin
perdagangan bebas yang bersumber dari prinsip
laissez faire. - Laissez faire, yang secara harfiah berarti bebas
melakukan apa yang engkau inginkan. Yakni bebas
dari campur tangan pemerintah untuk membantu
orang miskin, pengontrolan upah buruh, bantuan
atau subsidi pertanian, dan mendukung adanya free
trade. -
6- Menurut Adam Smith dan juga David Ricardo,
perdagangan internasional bukanlah anjing makan
anjing, melainkan dapat diarahkan berdasarkan
prinsip menang-menang (win-win solution). Adam
Smith maupun David Ricardo menyatakan bahwa
prinsip menang-menang dalam suatu perdagangan
internasional dimungkinkan, asalkan terpenuhi,
antara lain syarat-syarat dalam teori berikut
ini
7- 1. The Law of Comparative Advantage
- Yang dimaksud dengan hukum keuntungan
komparatif (the law of comparative advantage)
adalah memberikan kemungkinan agar suatu negara
dapat memproduksi suatu barang tertentu yang
karena faktor tertentu paling efisien
dibandingkan jika barang tersebut diproduksi oleh
negara lain. Dengan meminjam ungkapan yang
dipakai oleh Adam Smith, bahwa seorang jangan
membuat barang jika hasilnya barang tersebut
lebih mahal ketimbang membelinya. Para penjahit
baju jangan berusaha membuat sepatu untuk dirinya
sendiri.
8- 2. Laissez Faire
- Dalam hal ini, perpindahan barang dari satu
tangan ke tangan yang lain atau dari satu negara
ke negara yang lain haruslah dibiarkan bebas dan
tiak boleh diatur-atur. Bahkan mereka
berkompetensi secara terbuka.
9- Teori Comparative Advantage, yang dikembangkan
oleh David Ricardo kemudian dikembangkan lagi
oleh ahli ekonomi Paul Samuelson sampai dia
mendapatkan hadiah Nobel bidang ekonomi karena
telah mengembangkan teori the Comparative
Advantage, yang menurutnya hal tersebut dapat
bermanfaat bagi semua pihak, dengan beberapa
asumsi dasar sebagai berikut - Tidak ada yang namanya pemerintahan (untuk
mencampuri urusan bisnis). - Yang berhasil (the gainers) dalam perdagangan
mengkompensasi yang kalah (the losers). - Upah adalah sama bagi seluruh negara industri.
- Modal dan tenaga kerja secara internasional
adalah immobile. - Tidak ada yang namanya trade defisit.
10PERAN GATT DAN WTO
- Sejarah
- Tujuan dan Manfaat
- Prosedur Policy
- Struktur Organisasi
- Perjanjian
- Prinsip Dasar
- Kontroversial dalam GATT dan WTO
- Perlakuan terhadap Negara berkembang
- Prosedur penyelesaian sengketa
11WTO dalam Perdagangan, Jasa, PMA dan HAKI
- TRIPS
- TRIMs
- UNCITRAL
- WIPO (World Intellectual Property Organization)
- ITU (International Telecommunication Union)
- ICC (International Chamber of Commerce)
- dll
12WTO dalam Penyelesaian Sengketa
- Prinsip
- Prosedur
- Proses
- Bagaimanakah DSB (Dispute Settlement Body) dan
Panel berperan? - Case-case di Indonesia
13SUMBER HUKUM DAGANG INTERNASIONAL
- Perjanjian Internasional
- Hukum Kebiasaan Internasional
- Prinsip hukum umum
- Putusan badan pengadilan
- Kontrak
- Hukum Nasional
14SUBYEK HUKUM DAGANG INTERNASIONAL
- Negara
- Individu
- - Perusahaan Multinasional
- - Bank
- Organisasi Perdagangan Internasional
- Organisasi Internasional non pemerintah
15PRINSIP DASAR HUKUM DAGANG INTERNASIONAL
- Kebebasan berkontrak
- Pacta Sun Servanda
- Penyelesaian sengketa melalui arbitrase, dll
- Kebebasan komunikasi
16UNIFIKASI DAN HARMONISASI HUKUM DAGANG
INTERNASIONAL DALAM HUKUM NASIONAL
Perdagangan bebas
- Dimana Indonesia menempatkan diri?
- Bagaimana kesiapan?
Solusi
Memaksimalkan HUKUM KONTRAK (Yang merupakan
pilar utama di bidang hukum dalam perkembangan
kegiatan perekonomian
- HUKUM KONTRAK
- Terus berfungsi
- Menjawab kebutuhan justice dan legal certainty
17HUKUM KONTRAK SAAT INI
- Asia Tenggara masih menggunakan cara konvensional
yang bersumber pada hukum nasional (penyelesaian
domestik) - Persoalan transnasional
juga masih diselesaikan oleh HPI (Privat
Internasional Law)
HARMONISASI (di Kawasan ASEAN)
- Hanya bagaimanakah H dapat mengakomodasi
kepentingan nasional dan Transnasional dengan
kata lain harus PROPORSIONALITAS - Asas freedom of contract dan itikad baik
INTERNATIONAL TRADE LAW (Hk.Perdag Transnasional)
LEX MERCATORIA Baru
18EKSISTENSI HUKUM DAGANG INTERNASIONAL
- Perkembangan di Indonesia
Ekspor - Impor
Peran Trading Agreement dalam Kontrak Dagang
Internasional
WARE HOUSE
19WAREHOUSE
Warehose receipt
Sales contract
EXPORT
IMPORT
Transportation contract
Insurance contract
L/C contract
UCP 500
BANK
BANK
20- Sebuah Kontrak Dagang ekspor/impor tidak
timbul seperti halnya pembuatan kontrak pada
umumnya, akan tetapi satu perbedaan yang ada
adalah bahwa kontrak dagang ekspor impor ini
memiliki proses tahapan tertentu dengan tahap
tahap sebagai berikut yaitu - a. Eksportir mempromosikan barang yang akan
diekspor melalui berbagai cara strategi pemasaran
yang berkembang saat ini.
21- b. Promosi ekspor dapat juga menjadi sarana
pemasaran ekspor dan promosi ini dapat melalui
berbagai lembaga seperti - Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN),
- Dewan Penunjang Ekspor (DPE),
- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN),
- Atase Perdagangan Kedutaan Besar RI di luar
negeri, atase perdagangan Kedutaan Besar
negara-negara asing di Jakarta, - Perwakilan-perwakilan dagang asing seperti
American Chamber of Commerce (AMCHAM), China
External Trade Association (CETRA), Japan
External Trade Organization (JETRO), Korean Trade
Agency (KOTRA), dan lain-lain.
22- c. Importir yang berminat terhadap promosi yang
dilakukan eksportir kemudian mengirimkan surat
permintaan harga atau Letter of Inquiry kepada
eksportir yang berisi permintaan penawaran harga
disertai keterangan mengenai mutu barang yang
diinginkan, kuantum yang ingin dibeli, harga
satuan dan total harga dalam valuta asing (US
atau mata uang lain), waktu pengiriman (shipment
date) serta nama pelabuhan tujuan yang diingini.
23- d. Eksportir memenuhi permintaan importir dengan
mengirimkan surat penawaran harga atau offersheet
yang berisi keterangan berdasarkan permintaan
importir, seperti uraian barang, mutu, kuantum,
waktu penyerahan, harga dan tempat penyerahan
barang, syarat pembayaran, waktu pengapalan, cara
pengepakan barang, brosur, dan bila perlu contoh
barang yang ditawarkan. Penawaran itu juga
menyebutkan apakah penawaran bersifat free offer
atau firms offer.
24- e. Setelah mempelajari dengan seksama offersheet
dari eksportir, kemudian importir membuat surat
pesanan dalam bentuk ordersheet atau purchase
order kepada eksportir. - f. Eksportir menyiapkan kontrak jual beli ekspor
(sales contract) sesuai dengan data dari
offersheet dan ordersheet ditambah dengan
keterangan seperti force majeur clause, klaim,
syarat pengapalan seperti partial shipment,
transhipment, vessel age dan lain-lain.
25- g. Kontrak tersebut ditandatangani oleh eksportir
dan dikirimkan kepada importir untuk
ditandatangani pula sebagai tanda persetujuan
atas sales contract itu. Lazimnya sales
contract dibuatkan dalam rangkap dua (two
original). - h. Importir mempelajari sales contract dengan
seksama, dan bila dapat menyetujuinya kemudia ia
menandatangani dan mengembalikannya kepada
eksportir. Satu original copy ditahan oleh
importir sebagai dokumen asli transaksi yang
lazim disebut sebagai sales confirmation.
26- Perjanjian ekspor/impor harus memenuhi tiga
landasan utama suatu perjanjian (terkait dengan
prinsip dasar hukum dagang inernasional yakni
dalam prinsip hukum umum), al - Asas konsensus adanya kesepakatan antara kedua
belah pihak secara suka rela. - Asas obligatoir mengikat kedua belah pihak
untuk menjalankan semua hak dan kewajiban
masing-masing. - Asas penalti bersedia memberikan ganti rugi
kepada pihak lain jika tidak memenuhi janji dalam
menjalankan kewajibannya.
27- Bagi jenis kontrak atau perjanjian yang
melibatkan banyak pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, maka dapat kami berikan gambaran
para pihak-pihak yang berhubungan dalam
perjanjian ekspor/impor tersebut antara lain
meliputi. - Hubungan hukum antara pembeli dan penjual
- Hubungan hukum pembeli dengan issuing bank
- Hubungan hukum issuing bank dengan advising bank
- Hubungaan hukum issuing bank dengan penjual
- Hubungan hukum advising bank dengan penjual
28DOKUMEN PENDUKUNG KONTRAK DAGANG INTERNASIONAL
- L/C (Letter of Credit)
- B/L (Bill of Lading)
- CO (Certificate of Origin)
- dll
29Ruang Lingkup PERDAGANGAN INTERNATIONAL
- EXPOT gtlt IMPORT
- LINTAS NEGARA
- UNSUR-UNSUR
- perbedaan mata uang
- Para pihak berbeda wilayah
Letter of Credit - kesulitan prosedur
- Perbedaan tempat
30- Definisi LETTER OF CREDIT
- Suatu perintah yang dilakukan oleh pembeli atau
importir yang ditujukan kepada bank untuk membuka
L/C agar membayar sejumlah uang pada penjual atau
ekportir.
31Kegunaan L/C
- Exportir merasa aman karena pembayaran atas
barang yang dikirim pada importir ada
kepastiannya. - Pengiriman barang baru akan dilaksanakan oleh
penjual bila ia telah memperoleh info dari bank
tentang adanya pembukaan kredit yang
diperintahkan baginya. - Importir merasa aman karena pembayaran terhadap
jual beli baru direalisir oleh bank bila penjual
telah menyerahkan dokumen yang dimaksud sesuai
perjanjian.
32KREDIT BERDOKUMEN (L/C)
- For the purpose of such provisions,
definitions and articles the expressions
documentary credits(S), and Credit (S) used
therein mean any arrangement, how ever named of
described, where by a bank (the issuing bank),
acting at the request and in accordance with the
instructions of o customer (the applicant for the
credit) - Is to make payment to the order of a third party
(the beneficiary), or is to pay, accept or
negotiate bills of exchange (drafts) drawn by the
beneficiary, or - Authorises such payments to be made or such
drafts to be pait accepted or negotiated by
another bank, against stipulated documents,
provided that the term and conditions of the
credit are complied with.
33- PIHAK YANG BERKEPENTINGAN DALAM
- PELAKSANAAN PEMBUKAAN L/C
- Pembeli
- Penjual
- Bank Pembuka L/C
- Bank Penutup L/C
- Bank Pembayar L/C
- (Paying Bank)
- Confirming Bank
- Remitting Bank
- Reimbursing Bank
34Pembangunan Hukum Keperdataan di Indonesia dalam
Perdagangan Bebas
- Bagaimanakah Hukum Nasional
- Peran?
- Sikap pemerintah?
- Solusi?
- Pengembangan arah?
- KUHPerdata?
- KUHDagang?
- Sarana prasarana hukum?
35HUKUM PERJANJIAN SEBAGAI IUS CONSTITUENDUM
- KEMANA ARAH HUKUM KONTRAK
- DI INDONESIA ?