PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA (JFP) - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA (JFP)

Description:

... (PAK) KENAIKAN PANGKAT ... 000,- Hasil-hasil Kajian Informasi Beasiswa Seluruh Dunia untuk Indo - Rp. 40.000,- Ditambah ongkos kirim TERIMA KASIH ... Relations ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1789
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 59
Provided by: omri7
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA (JFP)


1
PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA (JFP)
DIKLAT PERENCANAAN
  • Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan
    Perencana (Pusbindiklatren)
  • BAPPENAS
  • 2006

2
FUNGSI BAPPENAS YANG DILAKSANAKAN PUSBINDIKLATREN
  • Sebagai Instansi Pembina Perencana
  • Sebagai Instansi Penyelenggara Diklat Perencanaan
    Pembangunan

3
TUGAS UTAMA PUSBINDIKLATREN
  • Meningkatkan kompetensi dam produktivitas serta
    profesionalitas perencana pemerintah di seluruh
    Indonesia, dalam rangka peningkatan kapasitas
    instansi perencana pemerintah di pusat dan
    daerah, sehingga kualitas output dari instansi
    perencanaan akan meningkat sesuai dengan harapan
    masyarakat

4
SEBAGAI INSTANSI PEMBINA PERENCANA
  • Menyusun Pedoman Pelaksanaan JFP
  • Melakukan Penilaian Angka Kredit bagi Perencana
    Utama
  • Melakukan Penilaian Angka Kredit bagi Perencana
    Pertama, Muda dan Madya, apabila di tempatnya
    bekerja masih belum tersedia Tim Penilai
  • Menyusun Kurikulum Diklat Penjenjangan Fungsional
    Perencana
  • Melaksanakan TOT bagi calon Pengajar Diklat
    Penjenjangan Fungsional Perencana
  • Menyusun Standar Soal untuk Uji Kompetensi
    perencana
  • Melakukan kajian untuk JFP
  • Melakukan Akreditasi Kurikulum Diklat Subtantif
  • Menjadi Pusat Data dan Informasi JFP
  • Melakukan Fasilitasi dan Sosialisasi JFP
  • Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan
    JFP

5
PERATURAN-PERATURAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
  • 1. KEPMENPAN No. 16/Kep/M.PAN/3/2001 Jabatan
    Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya
  • 2. SKB Ka Bappenas dan Ka BKN No.
    KEP.1106/Ka/08/2001 dan 34A Tahun 2001 Petunjuk
    Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perencana dan
    Angka Kreditnya
  • 3. KEPMENPPN/Ka Bappenas No. KEP.019/M.PPN/12/2001
    Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassin
    g ke dalam Jabatan dan Angka Kredit Perencana
  • 4. KEPMENPPN/Ka Bappenas No. KEP.020/M.PPN/12/2001
    Pedoman Penentuan Formasi Perencana
  • 5. KEPMENPPN/Ka Bappenas No. KEP.234/M.PPN/04/2002
    Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengangkatan,
    Kenaikan Pangkat/Jabatan, Pembebasan Sementara,
    Pengangkatan Kembali dan Pemberhentian dalam dan
    dari Jabatan Fungsional Perencana
  • 6. KEPMENPPN/Ka Bappenas No. KEP.235/M.PPN/04/2002
    Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit
    Perencana
  • 7. KEPMENPPN/Ka. Bappenas No. KEP.266/M.PPN/04/20
    02 tentang Tata Kerja dan Organisasi Tim Penilai
    Angka Kredit Jabatan Fungsional Perencana
  • 8. KEPMENPPN/Ka Bappenas No. KEP.011/M.PPN/02/200
    3 tentang Akreditasi dan Alih Kredit Program
    Diklat Substantif Perencana
  • 9. KEPMENPPN/Ka Bappenas No. KEP.012/M.PPN/02/200
    3 tentang Pedoman Kualifikasi Pendidikan untuk
    Jabatan Fungsional Perencana
  • 10. KEPMENPPN/Ka Bappenas No. KEP.013/M.PPN/02/20
    03 tentang Pedoman Penyelenggaraan DIKLAT
    Fungsional Perencana
  • 11. KEPPRES No. 41 Tahun 2003 tanggal 10 Juni
    2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
    Perencana
  • 12. KEP. Kepala BKN No. 32 Tahun 2003 tanggal 14
    Agustus 2003 tentang Tata Cara Permintaan,
    Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan
    Fungsional Perencana
  • 13. SE DJA Depkeu No. SE-188/A/2003 tentang
    Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana

6
KETENTUAN UMUM
  • PERENCANA PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
    wewenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan
    di unit perencanaan, yaitu PNS yang bekerja di
    instansi/unit perencanan pemerintah di pusat dan
    daerah
  • UNIT PERENCANAAN Unit pada Instansi pemerintah
    baik di pusat dan daerah yang berdasarkan
    Tupoksi, untuk
  • a. Melakukan kegiatan perencanaan secara
    menyeluruh (dari identifikasi permasalahan,
    sampai penilaian hasil kegiatan)
  • b. Menghasilkan rencana kebijakan lingkup makro,
    sektor dan daerah serta berdampak nasional dan
    daerah
  • c. Melakukan pemantauan dan evaluasi
  • d. Instansi/Unit perencanaan di maksud
  • Pusat Bappenas atau Biro atau Unit
    Perencanaan di
  • Departemen/LPND
  • Daerah Bappeda atau nama lain dan Unit
    Perencanaan
  • pada Dinas-dinas Teknis
  • ANGKA KREDIT Suatu angka yang diberikan
    berdasarkan penilaian atas prestasi kerja yang
    telah dicapai oleh Perencana dalam mengerjakan
    butir kegiatan sebagai salah satu syarat untuk
    Pengangkatan dan Kenaikan pangkat/jabatan dalam
    JFP

7
PERBEDAAN PENTING JABATAN FUNGSIONAL DAN
STRUKTURAL
Jabatan Struktural
Jabatan Fungsional
  • Kenaikan Pangkat didasarkan pada produktivitas
    yang digambarkan oleh perolehan Angka Kredit
    (AK). Jika dlm 5 th AK tidak tercapai (25 AK/th
    tidak tercapai bagi Prc Utama), akan
    diberhentikan sementara. Dlm 1 th, tetap tdk
    tercapai diberhentikan permanen. Kenaikan pangkat
    bisa dalam 2 tahun.
  • Kenaikan pangkat diawali dengan pengusulan
    penilaian AK oleh yang bersangkutan
  • Penugasan dalam bentuk work order harus
    didokumentasikan krn akan menjadi bukti melakukan
    kegiatan perencanaan
  • Kenaikan Pangkat Otomatis (4 tahun) dan Istimewa
    (1 tahun) yang tidak berdasarkan produktivitas
  • Kenaikan pangkat diurus sepenuhnya oleh Biro
    Kepegawaian
  • Penugasan dalam bentuk memo/lisan dan tdk perlu
    didokumentasikan.

8
Jabatan Struktural
Jabatan Fungsional
  • Hasil dari penugasan/bukti telah melakukan
    kegiatan perencanaan dilaporkan kepada atasan
    bisa dlm bentuk verbal/lisan
  • Diklatpim Diklat dalam jabatan
  • Hasil dari penugasan/ bukti telah melakukan
    kegiatan perencanaan dilaporkan kepada atasan
    harus dlm bentuk laporan tertulis, krn akan mjd
    bukti melakukan kegiatan perencanaan dlm
    penilaian AK
  • Diklat JFP Diklat sebelum memangku jabatan
    ujian diklat merupakan ujian kompetensi

9
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
JENJANG
PANGKAT, GOLONGAN RUANG
KREDIT KUM.
  1. PENATA MUDA, Golongan Ruang III/A dan
  2. PENATA MUDA TK. I, Golongan Ruang III/B

PERENCANA PERTAMA
100 150
  1. PENATA, Golongan Ruang III/C dan
  2. PENATA TK. I, Golongan Ruang III/D

PERENCANA MUDA
200 300
  1. PEMBINA, Golongan Ruang IV/A
  2. PEMBINA TK. I, Golongan Ruang IV/B dan
  3. PEMBINA UTAMA MUDA, Golongan Ruang IV/C

400 550 700
PERENCANA MADYA
PERENCANA UTAMA
  1. PEMBINA UTAMA MADYA, Gol. Ruang IV/D dan
  2. PEMBINA UTAMA, Golongan Ruang IV/E

850 1050
10
SYARAT PENGANGKATAN DALAM JABATAN JFP
PENGANGKATAN PERTAMA KALI DALAM JABATAN PERENCANA
PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN KE JABATAN
PERENCANA
PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN DAN ANGKA
KREDIT
Status sebagai PNS (Pegawai Negeri
Sipil) Berijasah serendah-rendahnya Sarjana (S1)
dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan
untuk jabatan Perencana Pangkat
serendah-rendahnya Penata Muda, golongan ruang
III/a Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan
pelatihan fungsional di bidang perencanaan Setiap
unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
11
PENENTUAN FORMASI JFP
  • Harus tersedia Unit Kerja Perencanaan yang
    mewadahi JFP
  • Tidak Menambah Jumlah Pegawai Negeri Sipil
  • Penambahan formasi dimungkinkan bila ada
    penambahan beban kerja yang sifatnya permanen
  • Formasi JFP ditetapkan oleh Menteri PAN untuk
    formasi pusat, dan Pembina Kepegawaian
    Propinsi/Kabupaten/Kota untuk formasi
    Propinsi/Kabupaten/Kota

12
MEKANISME PENGANGKATAN PERTAMA KALI ATAU PINDAH
JABATAN DALAM JFP (PUSAT DAN DAERAH)
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat (Menteri,
Kepala LPND) Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota)
Pejabat yang menangani bidang kepegawaian
MENTERII/ KEPALA LPND/GUB/ BUP/WALIKOTA
SEKJEN DEP/ SESTAMA LPND/SEKDA PROP/KAB/KOTA
PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT
BIRO KEPEGAWAIAN/ BKD PROP/KAB/KOTA
ATASAN LANGSUNG/ KA BAPPEDA/KA.DINAS
CALON PERENCANA
DIKLAT
13
UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATANYANG DINILAI
UNSUR
SUB UNSUR
  • Pendidikan
  • Kegiatan Perencanaan
  • Pengembangan Profesi

UNSUR UTAMA
? 80
  • Mengajar/melatih/melakukan bimbingan
  • Mengikuti seminar/lokakarya di bidang perencanaan
  • Menjadi pengurus organisasi profesi
  • Menjadi anggota delegasi dalam pertemuan
    internasional
  • Menjadi Anggota Tim Penilai Jabatan Perencana
  • Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya
  • Memperoleh penghargaan/tanda jasa di bidang
    perencanaan.

UNSUR PENUNJANG
? 20
14
gt80 unsur utama, terdiri dari
  • Untuk naik jabatan menjadi Perencana Madya,
    Pembina, IV/a sampai dengan Perencana Utama,
    Pembina Utama, IV/e, angka kredit yang harus
    dikumpulkan
  • Kegiatan Perencanaan, sekurang-kurangnya 25
  • Pengembangan Profesi, sebanyak-banyaknya 75, dan
    sekurang-kurangnya 12 AK
  • Untuk naik jabatan menjadi Perencana Muda, Penata
    Muda Tingkat I, III/b sampai dengan Penata
    Tingkat I, III/d, angka kredit yang harus
    dikumpulkan
  • 1. Kegiatan Perencanaan, sekurang-kurangnya 30
  • 2. Pengembangan Profesi, sebanyak-banyaknya 70,
    dan
  • sekurang-kurangnya 10 AK

15
PRINSIP DASAR PENILAIAN
Unsur Pendidikan
  • Pendidikan Bergelar
  • S1 100, S2150, dan S3 200 (Peraturan Menpan
    60/2005)
  • Perencana yg memperoleh gelar lebih tinggi
    setelah ia diangkat dalam JFP, AK yg diberikan
    adalah selisih antara AK gelar/ijazah yg lebih
    tinggi tsb dg AK yg pernah diberikan (ijazah
    sebelumnya)
  • Perencana yg memperoleh gelar/ijazah lebih tinggi
    tetapi tdk sesuai tupoksinya, AK yg diberikan
    adalah AK dr unsur penunjang, yaitu S15, S210,
    dan S315
  • Perencana yg memperoleh tambahan gelar setingkat
    dg gelar kesarjanaannya dpt diberikan AK S15,
    S210, dan S315 dg syarat ybs memiliki (a) ijin
    tgs belajar, (b) Ijazah yg dilegalisir/disyahkan
    oleh instansi yg berwenang.
  • Pendidikan Non Gelar (1 jampel 45 menit)
  • gt 960 jampel 15 AK
  • 641-960 jampel 9 AK
  • 461-640 jampel 6 AK
  • 161-460 jampel 3 AK
  • 81-80 jample 2 AK
  • 30-80 jampel 1 AK

16
PRINSIP DASAR PENILAIAN
Unsur Kegiatan Perencanaan
  • Apabila suatu unit perencanaan tdk terdapat
    Perencana yg sesuai dg jenjang jabatannya, maka
    perencana yg satu tingkat dibawah/diatas jenjang
    jabatannya dapat melakukan kegiatan tsb
    berdasarkan penugasan tertulis dari pimpinan unit
    kerja ybs
  • Perencana yg mengerjakan kegiatan perencana
    diatas jenjang jabatannya diberikan AK 80
  • Perencana yg mengerjakan kegiatan perencana
    dibawah jenjang jabatannya diberikan AK 100
  • Penugasan secara kelompok, maksimal 4 org,
    masing-masing diberikan AK sesuai Kepmenpan
    06/2001
  • Unsur-unsur Kegiatan Perencanaan
  • Sub Unsur Indentifikasi Permasalahan (18 butir)
  • Sub Unsur Perumusan Alternatif Kebijakan (22
    butir)
  • Sub Unsur Pengkajian Alternatif (17 butir)
  • Sub Unsur Penentuan Alternatif dan Rencana (17
    butir)
  • Sub Unsur Pengendalian Pelaksanaan (5 butir)
  • Sub Unsur Penilaian hasil Pelaksanaan (27 butir)

17
PRINSIP DASAR PENILAIAN
Unsur Pengembangan Profesi Perencanaan
  • Karya tulis berkelompok (maksimal 4 orang)
  • 60 bagi penulis utama
  • 40 bagi semua penulis pembantu
  • Karya tulis ilmiah/makalah yg tidak
    dipublikasikan hanya dapat dinilai apabila karya
    tulis ilmiah/makalah tsb digunakan sbg salah satu
    referensi dlm kegiatan diklat perencanaan/mata
    kuliah lain di luar diklat perencanaan.
  • Prasaran berupa gagasan/usulan ilmiah dapat
    diberikan AK apabila disampaikan dlm pertemuan
    ilmiah/seminar dan harus dibuktikan dg konsep
    makalah dan daftar hadir peserta

Unsur Kegiatan Penunjang Perencanaan
  • Mengajar
  • Mengikuti seminar (maks. 2 kali/th.)
  • Sbg. pengurus organisasi profesi
  • Sbg. anggota delegasi
  • Sbg. Anggota Tim Penilai JFP
  • Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya
  • Memperoleh penghargaan di bidang perencanaan.

18
TIM PENILAI ANGKA KREDIT
  1. Tim Penilai Pusat
  2. Tim Penilai Bappenas
  3. Tim Penilai Instansi
  4. Tim Penilai Propinsi
  5. Tim Penilai Kabupaten/Kota

19
MEKANISME PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(PAK)
PERENCANA UTAMA (IV/D s.d IV/E)
Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit
  • Pejabat Pembina Kepegawaian
  • Pusat
  • Sekretaris Utama Bappenas
  • Pejabat Pembina Kepegawaian
  • Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota
  • Pejabat Lain yang ditunjuk

MENEG PPN/ KEPALA BAPPENAS
PEJABAT PENGUSUL
SEKRETARIAT TIM PENILAI
TIM PENILAI
PERENCANA UTAMA
20
MEKANISME PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(PAK)
PERENCANA PERTAMA s.d. MADYA (III/a s.d IV/c)
  • Sekretaris Utama Bappenas
  • Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
  • Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah

Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit
  • Eselon II yang menangani kepegawaian
  • Bappenas
  • Eselon II yang membawahi unit perencanaan
  • Ketua Bappeda Propinsi atau Ketua Bappeda
  • Kabupaten/Kota
  • Pejabat Lain yang ditunjuk

PEJABAT PENGUSUL
MINIMAL ESELON III
SEKRETARIAT TIM PENILAI
TIM PENILAI
PERENCANA PERTAMA s.d. MADYA
ATASAN LANGSUNG
21
KENAIKAN PANGKAT/JABATAN
  • Perencana dapat naik pangkat, bila
  • gt 2 tahun dalam pangkat terakhir (dimungkinkan
    naik pangkat dalam waktu 2 tahun)
  • Memenuhi angka kredit minimal untuk naik pangkat
    setingkat lebih tinggi
  • DP3 bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
  • Perencana dapat naik jabatan, bila
  • gt 1 tahun dalam jabatan terakhir (dimungkinkan
    naik jabatan dalam waktu 1 tahun)
  • Memenuhi angka kredit minimal untuk naik jabatan
    setingkat lebih tinggi
  • Lulus Diklat Fungsional Perencana
  • DP3 bernilai baik dalam 1 tahun terakhir

22
MEKANISME KENAIKAN PANGKAT/JABATAN PERENCANA
GOLONGAN RUANG IV/c, IV/d DAN IV/e
PUSAT
Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit
PRESIDEN
DAERAH
Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit
23
MEKANISME KENAIKAN PANGKAT/JABATAN PERENCANA
GOLONGAN RUANG III/a s.d. IV/b
PUSAT
Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit
DAERAH
Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit
24
PERENCANA DIBEBASKAN SEMENTARA DARI JABATANNYA
  • Dalam 5 tahun sejak diangkat dalam pangkat
    terakhir tidak dapat mengumpulkan AK yang
    ditentukan
  • Dalam 1 tahun sejak diangkat dalam pangkat
    terakhir tidak dapat mengumpulkan AK
    sekurang-kurangnya 25 dari Kegiatan Unsur Utama
    bagi Perencana Utama/IV/e
  • Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau
    berat
  • Diberhentikan sementara sebagai PNS
  • Ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Perencana
  • Cuti di luar tanggungan negara, kecuali cuti
    melahirkan anak ke-4 dst
  • Menjalani tugas belajar lebih 6 bulan

25
PERENCANA DIBERHENTIKAN DARI JABATANNYA
  • Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan
    mempunyai kekuatan Hukum (bukan penurunan
    pangkat)
  • Dalam jangka 1 tahun sejak dibebaskan sementara
    dari jabatannya, karena dalam jangka 5 tahun
    tidak dapat mengumpulkan AK yang ditentukan
  • Dalam jangka 1 tahun sejak dibebaskan sementara
    dari jabatannya, tidak dapat mengumpulkan AK
    sekurang-kurangnya 25 dari Kegiatan Unsur Utama
    bagi Perencana Utama/IV/e
  • Perencana yang pada saat menjalani pembebasan
    sementara karena hukuman sedang/berat, ditugaskan
    secara penuh di luar perencanaan dan menjalani
    cuti di luar tanggungan negara telah mencapai
    batas usia pensiun
  • Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS

26
PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN
  • Selesai menjalani hukuman disiplin tingkat berat
    berupa penurunan pangkat
  • Dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan
  • Selesai menjalani tugas di luar jabatan Perencana
  • Dibebaskan sementara karena cuti di luar
    tanggungan negara dan telah diangkat kembali pada
    instansi semula
  • Selesai tugas belajar lebih dari 6 bulan

27
DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PERENCANA
  • Sebagai Syarat Untuk Memangku Jabatan Perencana
  • Sesuai Dengan Jenjang Jabatan Perencana, Yaitu
    Pertama (2,5 Bulan), Muda (1,5 Bulan), Madya (3
    Minggu) dan Utama (1 Minggu)
  • Setiap Akhir Diklat Dilakukan Uji Kompetensi
    sebagai Syarat Kelulusan Peserta
  • Apabila Tidak Lulus Uji Kompetensi, diberikan
    Kesempatan Selama 2 Tahun Untuk Ikut Uji
    Komptensinya Saja

28
AKREDITASI KURIKULUM DIKLAT PERENCANA
  • Pengakuan Program Diklat Fungsional
  • Substantif Perencana yang dilakukan oleh
  • Bappenas untuk dapat diakui sebagai angka
    kredit.
  • Alih Kredit Program Diklat Fungsional
  • Substantif Perencana ke dalam Angka Kredit
  • Perencana dimungkinkan bagi pejabat
  • perencana yang telah mengikuti diklat
  • perencanaan di bidang yang sesuai dengan
  • tugas pokok dan fungsinya

29
PEDOMAN PENETAPAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
  • TUJUAN
  • Memberi pedoman, ketentuan dan prosedur untuk
    menentukan calon pejabat fungsional perencana
    yang dapat memenuhi persyaratan kualifikasi
    pendidikan.
  • PENGERTIAN
  • Kualifikasi pendidikan adalah syarat pengetahuan,
    keterampilan dan sikap yang harus dipenuhi oleh
    PNS yang bekerja sebagai pejabat fungsional
    perencana

30
BESARNYA TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
JENJANG JABATAN Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2006 Tgl 26 Mei 2006
Perencana Utama Rp. 1.230.000
Perencana Madya Rp. 1.094.000
Perencana Muda Rp. 660.000
Perencana Pertama Rp. 278.000
31
REKAPITULASI PEJABAT FUNGSIONAL
PERENCANABERDASARKAN JENJANG JABATAN
PERENCANA s/d Pebruari 2004
No Instansi Pejabat Perencana Pejabat Perencana Pejabat Perencana Pejabat Perencana Jml Pejabat Fungsional Pejabat Fungsional Pejabat Fungsional Pejabat Fungsional Jml Pejabat Fungsional Pejabat Fungsional Pejabat Fungsional Pejabat Fungsional Jml
No Instansi (Campuran) (Campuran) (Campuran) (Campuran) Jml (Ada SK) (Ada SK) (Ada SK) (Ada SK) Jml (Blm Ada SK) (Blm Ada SK) (Blm Ada SK) (Blm Ada SK) Jml
No Instansi Pert Mud Mdy Utm Jml Pert Mud Mdy Utm Jml Pert Mud Mdy Utm Jml
1 Pusat 234 356 246 16 852 229 342 245 16 832 5 14 1 0 20
2 Propinsi 57 64 24 1 146 56 61 21 1 139 1 3 3 0 7
3 Kota 10 7 0 0 17 8 7 0 0 15 0 2 0 0 2
4 Kabupaten 16 31 12 0 59 8 19 11 0 38 8 12 1 0 21
Jumlah Jumlah 317 458 282 17 1074 301 429 277 17 1024 14 31 5 0 50
32
SEBAGAI INSTANSI PENYELENGGARA DIKLAT PERENCANAAN
  • Melakukan Kajian di Bidang Diklat Perencanaan
  • Menyelenggarakan Diklat Gelar dan Non Gelar bagi
    Perencana
  • Menyusun Kurikulum dan Menyelenggarakan Diklat
    Fungsional Substantif
  • Melakukan Monitoring dan Evaluasi Diklat
    Perencanaan
  • Melaksanakan Sosialisasi dan Fasilitasi Diklat
    Perencanaan

33
PROGRAM BEASISWAPUSBINDIKLATREN BAPPENASTAHUN
2007
34
PROGRAM DIKLAT GELARTAHUN 2007
  1. S3 Dalam Negeri
  2. S2 Double Degree
  3. Program S2 Luar Negeri (kerjasama dengan lembaga
    donor/negara Asing)
  4. S2 13 Bulan di 17 program pada 11 Universitas DN

35
GELAR S2 DALAM NEGERI 13 BULAN
  • - Ekonomi Studi Pembangunan UNSYIAH
  • Manajemen Perencanaan Pembangunan UNHAS
  • Perencanaan Pembangunan UNAND
  • Perencanaan dan Kebijakan Publik UI
  • Ilmu Ekonomi UI
  • Perencanaan Wilayah dan Kota ITB
  • Studi Pembangunan ITB
  • Perencanaan Kota dan Daerah UGM
  • Ekonomi Pembangunan UGM
  • Administrasi Publik UGM
  • Ilmu Administrasi UNIBRAW
  • Pembangunan Wilayah dan Kota UNDIP
  • Ilmu Lingkungan UNDIP
  • Perencanaan Wilayah IPB
  • Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan UNPAD
  • Ilmu Lingkungan UNPAD
  • Administrasi Publik UNSRI

36
GELAR S2 DOUBLE DEGREE BELANDA
  • Magister Perencanaan Wilayah dan Kota ITB RUG
    (Rijks Universiteit Groningen) Belanda
  • Magister Perencanaan Kota dan Daerah UGM IHS
    (Institute of Housing and Development
    Studies)/Erasmus di Rotterdam Belanda
  • Magister Ilmu Ekonomi UI VU (Vrije University)
    di Amsterdam, ISS (Institute of Social Studies)
    di De Hague, WU (Wageningen University) di
    Wageningen
  • Magister Perencanaan Kota dan Daerah UGM-ITC
    (Geoinformation and Risk Management), Entscnede,
    Belanda

37
GELAR S2 DOUBLE DEGREE JEPANG
No Universitas Indonesia Bidang Studi Universias Jepang Universias Jepang Bidang Studi (Konsentrasi)
1 MIE- UI Ilmu Ekonomi a International University of Japan (IUJ) International Development Program, Economics, Development Economics, Public Policy, Urban Regional Planning, Development Planning

b Hiroshima Univesity Economic, Development Economic
c Kobe Univesity Development Economics, Development Management, Political Development, International Relations Public Administration
d Yokohama University Economic, Development Economics
2 MEP-UGM Ekonomi Pembangunan a Graduate Institute for Public Studies (GRIPS) Development Economics, Finance, Public Policy, Public Administration, City Regional Planning
b International University of Japan (IUJ) International Development Program, Economics, Development Economics, Public Policy, Urban Regional Planning, Development Planning
c Hiroshima Univesity Economic, Development Economic
d Tokushoku University International Development Studies, Economic Development Economics, Urban Regional Planning, Development Planning Public Administration
38
GELAR S2 DOUBLE DEGREE JEPANG
No Universitas Indonesia Bidang Studi Universias Jepang Universias Jepang Bidang Studi (Konsentrasi)
e Kobe Univesity Development Economics, Development Management, Political Development, International Relations Public Administration
f Yokohama University Economic, Development Economics
3 PWK-ITB Perencanaan Wilayah Kota a Graduate Institute for Public Studies (GRIPS) Development Economics, Finance, Public Policy, Public Administration, City Regional Planning
b Ritsumeikan University Economics, International Relations, Policy Science, Enironmental Urban Engineering, Accounting and Management
c Kobe Univesity Development Economics, Development Management, Political Development, International Relations Public Administration
d Keio University Media Governance, Public Administration
4 MPKD-UGM Perencanaan Kota Daerah a Graduate Institute for Public Studies (GRIPS) International Development Program, Economics, Development Economics, Public Policy, Urban Regional Planning, Development Planning
b
c Ritsumeikan University Economics, International Relations, Policy Science, Enironmental Urban Engineering, Accounting and Management
39
GELAR S2 DOUBLE DEGREE JEPANG
No Universitas Indonesia Bidang Studi Universias Jepang Universias Jepang Bidang Studi (Konsentrasi)
d Tokushoku University International Development Studies, Economic Development Economics, Urban Regional Planning, Development Planning Public Administration
e Kobe Univesity Development Economics, Development Management, Political Development, International Relations Public Administration
f Keio University Media Governance, Public Administration
5 MAP-UNIBRAW Administrasi Publik a Graduate Institute for Public Studies (GRIPS) Development Economics, Finance, Public Policy, Public Administration, City Regional Planning
b Ritsumeikan University Economics, International Relations, Policy Science, Enironmental Urban Engineering, Accounting and Management
c Tokushoku University International Development Studies, Economic Development Economics, Urban Regional Planning, Development Planning Public Administration
40
GELAR S2 DOUBLE DEGREE PRANCIS
Universitas Indonesia Bidang Studi Universias Perancis Universias Perancis Bidang Studi
UNDIP Perancanaan Wilayah Kota a Universite de Paris VIII Urban Planning
b Univresite de Paris X Urban Planning
c Universite de la Rousle Coastal Development
d Universite de Boitagne Oxidentale Coastal Development
e ENTPE Urban Infrastructure Mgmt
41
GELAR S2 DI LUAR NEGERI
  • Pusbindiklatren menjadi anggota joint selection
  • Kedubes Australia APS dan ADS
  • Kedubes Belanda STUNED
  • Kedubes Perancis

42
PROGRAM S3 DALAM NEGERI
  • UNDIP Ilmu Ekonomi
  • UNPAD Manajemen Bisnis
  • IPB (1) Ekonomi Pertanian, (2)
    Penyuluhan Pembangunan, (3)
    Sosialisasi Pedesaan,
  • (4) Komunikasi
    Pembangunan Pertanian dan Pedesaan
  • 4. UGM (1) Ekonomi, (2) Manajemen, (3)
    Kebijakan Publik
  • 5. ITB (1) Planologi, Teknik dan
    Manajemen Industri,
  • (2) Perenc. Wilayah
    dan Kota
  • 6. UNIBRAW Ilmu Administrasi, Ilmu Ekonomi
  • 7. UI Ilmu Ekonomi

43
PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL
PENJENJANGAN PERENCANA
NAMA DIKLAT DURASI PESERTA PENYELENGGARA
Fungsional Perencana Pertama 10 Minggu 20 org / kelas MAP-UGM, LPEM-UI, FE-UNSYIAH, PSKMP-UNHAS
Fungsional Perencana Muda 6 Minggu 20 org / kelas MAP-UGM, LPEM-UI, FE-UNSYIAH, PSKMP-UNHAS,ITB
Fungsional Perencana Madya 3 Minggu 20 org / kelas MPKD-UGM, LPEM-UI
Fungsional Perencana Utama 5 Hari 20 org / kelas Ditentukan Kemudian
44
PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
NON GELAR SUBSTANTIF NON GELAR SUBSTANTIF NON GELAR SUBSTANTIF NON GELAR SUBSTANTIF
(12 HARI DAN 22 HARI) (12 HARI DAN 22 HARI) (12 HARI DAN 22 HARI) (12 HARI DAN 22 HARI)
TAHUN 2006 TAHUN 2006 TAHUN 2006 TAHUN 2006

Nama Diklat Durasi Peserta Penyelenggara
Pemantauan dan Evaluasi 12 Hari (2 Minggu) Tergantung pada Peminat RCCP-Unibraw, PEM-UI, LEMTEK-UI
Perencanaan Anggaran Berbasis Kinerja 12 Hari (2 Minggu) Tergantung pada Peminat FE-UNAND, MAP-UGM
Hibah dan Pinjaman Luar Negeri 12 Hari (2 Minggu) Tergantung pada Peminat FE-UNAND
Investasi Daerah 12 Hari (2 Minggu) Tergantung pada Peminat PSKMP-UNHAS
Perencanaan Transportasi 12 Hari (2 Minggu) Tergantung pada Peminat  
Perencanaan Sosial 12 Hari (2 Minggu) Tergantung pada Peminat  
       
Perencanaan Pembangunan Daerah 22 hari Tergantung pada Peminat MPKD-UGM, PWK-ITB
perencanaan Tata Ruang 22 hari Tergantung pada Peminat PWK-ITB, MPKD-UGM
Perencanaan Kelautan dan Pesisir 22 hari Tergantung pada Peminat  
       
TOT JFP 1 Minggu 20 orang/kelas LPEM-UI
    1 angkatan  
Penilaian Angka Kredit Perencana 1 Minggu 20 orang/kelas BAPPENAS
    2 angkatan  
Adm. Penilaian Angka Kredit Perencana 3 Hari 20 orang/kelas BAPPENAS
    2 angkatan  
Magang/Joint Research 3 Bulan 20 orang/kelas BAPPENAS
    1 angkatan  
 
45
PROGRAM DIKLAT YANG LAINNYA TAHUN 2007
NAMA DIKLAT DURASI PESERTA (tentative) PENYELENGGARA
Local Economic Resources Dev. (LERD) 2 minggu di Indo 3 mingg di LN Terrgantung pd peminat atau MPKD-UGM-IHS BELANDA DAN ITB-RUG BELANDA
Infrastuktur Pemerintah-Swasta (PPP) 3 hari di DN dan 5 hari di LN Terrgantung pd peminat atau IP3 dan Lembaga di Luar Negeri
BEAP 2 bulan 20 org / kelas Bappenas
EAP 5-6 bulan 20 org / kelas 9 Prodi, dengan lembaga bahasa (UGM,ITB, dan ELS Jakarta)
Diklat Partially Funded Sesuai jenis diklat /- 400 orang Daerah-daerah yang mengajukan usulan
46
DIKLAT BAHASA INGGRIS PUSBINDIKLATREN
  • Pusbindiklatren menyediakan beasiswa untuk kursus
    bahasa Inggris selama 5,5, bulan di
    Pusbindiklatren Bappenas Jakarta (EAPEnglish for
    Academic Purpose). Untuk peserta yang mencapai
    nilai TOEFL 550 akan dilamarkan untuk memperoleh
    beasiswa dari Luar Negeri/Double Degree
  • Pusbindiklatren menyediakan beasiswa untuk kursus
    bahasa Inggris selama 3 bulan di Pusbindiklatren
    Bappenas Jakarta (BEAP Basic English for
    Academic Purpose). Untuk peserta yang mencapai
    nilai TOEFL minimal 400 akan ditawarkan untuk
    memperoleh beasiswa S2 Dalam Negeri
  • Pusbindiklatren Bappenas menyediakan beasiswa
    untuk kursus bahasa Perancis selama 7 bulan di
    CCF Jakarta, bagi mereka yang telah lulus seleksi
    beasiswa Kedubes Perancis. Apabila persyaratan
    bahasa Perancis terpenuhi, ybs akan
    diberangkatkan ke Perancis dengan biaya tiket PP
    dari Pusbindiklatren Bappenas

47
SKEMA PEMBIAYAAN DIKLAT
COST SHARING PARTIALLY FUNDED
PUSBINDI-KLATREN Tuition Fee, Biaya Hidup, dan Bahan/materi diklat Tuition Fee
INST./LE-MBAGA PENGIRIM PESERTA Uang saku, Tiket PP Uang saku, Tiket PP, Biaya Hidup
PESERTA Minimal 2 propinsi Boleh berasal dari 1 prop., 1 kab/kota dan min. 20 org/kelas
JADWAL TEMPAT Ditentukan Pusbindiklatren Kesepakatan Pusbindiklatren inst./lemb. pengusul
JENIS DIKLAT Semua Jenjang Diklat bagi Pengelola JFP Subtantif ID-PPP Level LERD Diklat Pengelola JFP Subtantif ID-PPP
48
SYARAT MENGIKUTI BEASISWA DIKLAT PUSBINDIKLATREN
2007
DIKLAT GELAR DIKLAT GELAR DIKLAT GELAR DIKLAT GELAR DIKLAT GELAR DIKLAT NON-GELAR DIKLAT NON-GELAR DIKLAT NON-GELAR MA-GANG
S3 DN S2 DN S2 DD S3 LN S2 LN JFP SUBTANTIVE SUBTANTIVE MA-GANG
S3 DN S2 DN S2 DD S3 LN S2 LN DN LN MA-GANG
I. SYARAT ADMINISTRATIF I. SYARAT ADMINISTRATIF I. SYARAT ADMINISTRATIF I. SYARAT ADMINISTRATIF I. SYARAT ADMINISTRATIF I. SYARAT ADMINISTRATIF I. SYARAT ADMINISTRATIF I. SYARAT ADMINISTRATIF I. SYARAT ADMINISTRATIF I. SYARAT ADMINISTRATIF
a. Pengusulan dari Instansi Minimal UKE II Minimal UKE II Minimal UKE II Minimal UKE II Minimal UKE II Minimal UKE II Minimal UKE II Minimal UKE II Minimal UKE II
b. Unit Kerja Perenca-naan Perenca-naan Perenca-naan Perenca-naan Perenca-naan Perenca-naan Perenca-naan Perenca-naan Perenca-naan
c. Masa Kerja 2 thn pada S2 2 thn pada S1 2 thn pada S1 2 thn pada S2 2 thn pada s1 2 thn pada S1/S2/S3 2 thn pada S1/S2/S3 2 thn pada S1/S2/S3 2 thn pada S1/S2/S3
d. Pendidikan Minimal S2 S1 S1 S2 S1 S1 S1 S1 S1
e. Minimal th. Lulus S1/S2 2 thn 2 thn 2 thn 2 thn 2 thn 2 thn 2 thn 2 thn 2 thn
f. Umur maksimal 40 th 40 th 38 th 38 th 38 th 49 th 50 th 45 th 50 th
g. IPK Minimal 3,25 thn lulus gt 2thn 3,5 thn lulus lt 2thn 2,5 2,75 3,25 thn lulus gt 2thn 3,5 thn lulus lt 2thn 2,75
II. SELEKSI NASIONAL II. SELEKSI NASIONAL II. SELEKSI NASIONAL II. SELEKSI NASIONAL II. SELEKSI NASIONAL II. SELEKSI NASIONAL II. SELEKSI NASIONAL II. SELEKSI NASIONAL II. SELEKSI NASIONAL II. SELEKSI NASIONAL
a. Tes Potensi Akademik Pusat Pemda Jawa Pemda Luar Jawa 565 565 565 565 525 500 565 525 500 565 565 565 565 525 500
b. TOEFL Seleksi TOEFL setelah EAP 500 400 450 550 550 450 550 400 500 (LN)
c. Wawancara MenunjkanKomitmen Menunjka Komitmen MenunjkanKomitmen MenunjkanKomitmen MenunjkanKomitmen
49
PROSES UNTUK MEMPEROLEH BEASISWA DIKLAT
PUSBINDIKLATREN
I. DIKLAT GELAR
  • Seleksi Nasional
  • TPA
  • TOEFL

Surat Panggilan Pusbindiklatren kepada
Kepegawaian
Kepegawaian
Pusbindiklatren Bappenas
Atasan langsung/ Eselon II
Calon Peserta
50
II. DIKLAT NON GELAR
A. FULL FUNDING DAN COST SHARING
Seleksi Administrasi Pusbindiklatren
Surat Panggilan Oleh Universitas Pelaksana DIklat
Kepegawaian
Pusbindiklatren Bappenas
ATAU
Atasan langsung/ Eselon II
Univ. pelaksana Diklat cc. Pusbindiklatren
DIKLAT
Calon peserta
B. PARTIALLY FUNDED
Pusbindiklatren
ESELON II
Kepegawaian
  • Surat Kesanggupan
  • Menanggung Biaya Variable
  • - Surat Penunjukan Univ.
  • Pelaksana Diklat
  • Surat kesediaan Univ.
  • Sebagai Pelaksana Diklat

KONTRAK
DIKLAT
Univ. pelaksana Diklat
51
ALUMNI DIKLAT PUSBINDIKLATREN S/D 2005
DIKLAT GELAR S 3 LUAR NEGERI 259 ORANG S
3 DALAM NEGERI 10 ORANG S 2 DOUBLE
DEGREE 81 ORANG S 2 LUAR NEGERI
1.511 ORANG S 2 DALAM NEGERI 728
ORANG DIKLAT NON GELAR DIKLAT JFP 640
ORANG DIKLAT SUBTANTIF LUAR NEGERI 3.082
ORANG DIKLAT SUBTANTIF DALAM NEGERI 12.630
ORANG MAGANG 37 ORANG JUMLAH
18.978 ORANG
52
BENEFICIARIES DIKLAT
  • Para perencana pemerintah, yaitu PNS yang bekerja
    di instansi/unit perencanan pemerintah di pusat
    dan daerah
  • Instansi/Unit perencanaan di maksud
  • Pusat
  • Bappenas
  • Biro atau Unit Perencanaan di Departemen/LPND
  • Daerah
  • Bappeda atau nama lain
  • Unit Perencanaan pada Dinas-dinas Teknis

53
PERKIRAAN JUMLAH PERENCANA DI INDONESIA
No Instansi Perencana Jumlah INSTANSI Rata-rata Jumlah Perencana
1 Bappenas 1 433 433
2 Departemen/LPND 58 75 4.350
3 Bappeda Propinsi 31 55 1.705
4 Bappeda Kabupaten 328 22 7.216
5 Bappeda Kota 88 22 1.936
6 Dinas di Propinsi 31 90 2.790
7 Dinas di Kabupaten 328 54 17.712
8 Dinas di Kota 88 54 4.752
Total 40.461
Asumsi per Dep./LPND ada 1 Biro Perencana (
_at_ 25 Perencana ), 5 Dirjen ( _at_ 10 Perencana )
Asumsi per Bappeda Propinsi 55, Kab/Kota
masing-masing 22 Perencana Asumsi per Dinas
Propinsi/Kab/Kota ada 18 Dinas masing-masing 5
Perencana untuk Propinsi dan 3 perencana
untuk Kab/Kota.
54
BENTUK-BENTUK PELAYANAN PUSBINDIKLATREN
  • Sarana dan Prasarana Pusbindiklatren
  • - Pusat Data dan Informasi Diklat Perencanaan
    dan JFP
  • - Website
  • - Perpustakaan
  • - Majalah Simpul Perencana
  • Sosialisasi, Fasilitasi, dan Konsultasi JFP
    Diklat Perencana
  • Pelaksanaan seleksi khusus u/ memperoleh beasiswa
    diklat
  • Penyelenggaraan Khusus Diklat Non Gelar Dalam
    Negeri
  • Pengakuan Diklat Non Gelar Pusbindiklatren ke
    dalam SKS Program S2
  • Penyelenggaraan TPA,TPIU dan TOEFL
  • Menerbitkan Buku Pedoman, Panduan, dan Leaflet
    JFP Diklat bagi Perencana Pemerintah
  • Memberikan perlakuan khusus bagi perencana
    daerah

55
KEGIATAN PENUNJANG LAINNYA
  • Penyelenggaraan TPA dan TPIU
  • Penyelenggaraan TOEFL

56
Buku-Buku Terbitan Pusbindiklatren
  • Dibagikan ke seluruh Dep/LPND, Pemda Propinsi,
    Kabupaten/Kota secara gratis.
  • Apabila membutuhkan tambahan eksemplar, dikenakan
    biaya penggantian cetak sebesar
  • Kumpulan Peraturan JFP - Rp.40.000,-
  • Buku Panduan Diklat - Rp.20.000,-
  • Buku Pedoman Diklat JFP - Rp.35.000,-
  • Buku Pdmn. Penyelenggaraan TPA - Rp.15.000,
  • Majalah SIMPUL PERENCANA - Rp.15.000,-
  • Booklet - Rp.15.000,-
  • Hasil-hasil Kajian
  • Informasi Beasiswa Seluruh Dunia untuk Indo - Rp.
    40.000,-
  • Ditambah ongkos kirim

57
Jl. Taman Suropati No.2 Jakarta
10310Websitewww.pusbindiklatren.bappenas.go.id
e-mailpusbindiklatren_at_bappenas.go.id
Telepon(021) 31931234, 3103705,
31934147Fax(021) 31931392, 3149187
PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKANDAN PELATIHAN
PERENCANA (PUSBINDIKLATREN) BAPPENAS
58
TERIMA KASIH
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com