Title: PELAKSANAAN PEKERJAAN DENGAN KONTRAK TAHUN JAMAK
1PELAKSANAAN PEKERJAAN DENGAN KONTRAK TAHUN JAMAK
2012
2DASAR HUKUM PELAKSANAAN PEKERJAAN DENGAN KONTRAK
TAHUN JAMAK
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45 tahun
2007 , tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara
Bab.V, C.1 Pelaksanaan Pembangunan Lebih dari
Satu Tahun Anggaran. Untuk kegiatan yang karena
kondisinya tidak dapat diselesaikan dalam satu
tahun anggaran, sehingga memerlukan persetujuan
multi-years project, maka pengadaan dokumen
perencanaannya harus diselesaikan pada tahun
anggaran pertama. Harus disusun program
pembangunan setiap tahunnya sesuai dengan lingkup
pekerjaan yang bisa diselesaikan pada tahun yang
bersangkutan.
3DASAR HUKUM PELAKSANAAN PEKERJAAN DENGAN KONTRAK
TAHUN JAMAK
2. Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010, tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pekerintah,
Pasal 52, (2) Kontrak Tahun Jamak merupakan
kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa
lebih dari 1 (satu) tahun anggaran atas beban
anggaran, yang dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan
- Menteri Keuangan untuk kegiatan yang nilainya
diatas Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar
rupiah ). - Menteri/ Pimpinan Lembaga yang bersanngkutan
untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai
dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar
rupiah), untuk kegiatan diluar konstruksi (bibit,
cleaning service, dll)
4PROSEDUR KEGIATAN TAHUN JAMAK
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM (PENDAPAT TEKNIS
TAHUN JAMAK)
KEMENTERIAN KEUANGAN (PERSETUJUAN PENGANGGARAN
KEGIATAN TAHUN JAMAK)
2
3
4
KEMENTERIAN/LEMBAGA (USULAN PROGRAM KEGIATAN
TAHUN JAMAK)
GO
5
1
5Pembangunan gt 1 th. Anggaran
- Susun rencana pembiayaan keseluruhan pembangunan
berdasarkan proyeksi standar harga yang berlaku - Permohonan izin multi-years
- Disusun kontrak induk multi-years
- Disusun addendum kontrak tahunan
- Diupayakan perencanaan (dok. lelang) selesai pada
tahun pertama
6CONTOH PENJADWALAN PEKERJAAN MY
7CONTOH PENJADWALAN PEKERJAAN MY
8Bangunan bertahap
9terima kasih