Title: PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PEMILUKADA DI INDONESIA
1PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PEMILUKADA DI INDONESIA
KETENTUAN DALAM UU KIP DAN PERATURAN TURUNANNYA
- Amirudin,
- Komisioner Bidang Kelembagaan
- KOMISI INFORMASI PUSAT
2POKOK BAHASAN
A. A
- Kerangka Hukum Pelaksanaan UU KIP
- Klasifikasi Informasi
- Cara Melayani Informasi
- PPID Struktur Tupoksi
- Peran Komisi Informasi
3- A. Kerangka Hukum Pelaksanaan UU KIP
Catatan UU KIP ditetapkan 30 April 2008,
dilaksanakan 30 April 2010. Mempersyaratkan 2 PP
(masa retensi dan ganti rugi), juklak dan juknis,
serta prosedur penyelesaian sengketa informasi.
Semuanya sdh ada, tinggal dilaksanakan.
4Tujuan UU KIP
- Pasal 3
-
- Menjamin hak warga negara untuk mengetahui
rencana, proses dan alasan pengambilan suatu
keputusan publik - Mendorong partisipasi masyarakat
- Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan
kehidupan bangsa dan/atau - meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi
di lingkungan Badan Publik
5Perubahan Mendasar
SEBELUM UU KIP SESUDAH UU KIP
PRINSIP DASAR PRINSIP DASAR
Seluruh Informasi tertutup selain yang diijinkan untuk terbuka Seluruh informasi terbuka selain yang dikecualikan
Badan publik menerapkan positive list Badan publik menerapkan negative list
Penolakan cukup dengan alasan rahasia negara Penolakan berdasarkan pengujian atas konsekuensi yang timbul
Jangka waktu kerahasiaan bersifat permanen Jangka waktu kerahasiaan tidak permanen
KEPASTIAN LAYANAN KEPASTIAN LAYANAN
Tidak ada batasan waktu untuk merespon dan melayani permohonan informasi Ada batasan waktu untuk merespon dan melayani permohonan informasi
Sikap proaktif hanya berdasarkan inisiatif badan publik, tidak ada kewajiban minimum. Diatur jenis informasi yang harus diumumkan berkala, serta merta dan tersedia setiap saat, selain berdasarkan permintaan.
SANKSI SANKSI
Sanksi hanya untuk aparat yang membocorkan dan pihak yang dinilai telah menyalahgunakan informasi Sanksi juga diterapkan kepada pihak yang menghambat memberikan informasi yang tidak dikecualikan berdasarkan undang-undang (informasi terbuka)
6Indonesia Masuk 89 Negara Kategori FREE di 2011
N 193
7Kewajiban Badan Publik
- KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
- Menunjuk dan mengangkat PPID.
- Menetapkan standar prosedur operasional.
- Menyediakan dan memberikan informasi
- secara berkala,
- serta merta,
- tersedia setiap saat, dan
- berdasarkan permintaan.
- Menyediakan sarana dan prasarana.
- Menetapkan standar biaya.
- Menyediakan anggaran.
- Menanggapi keberatan.
- Membuat dan mengumumkan laporan pelayanan
informasi.
8Apa yg harus disiapkan Badan Publik ?
- 1. Peraturan Pimpinan Badan Publik tentang
Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di
Lingkungan BP SPO Layanan Info Publik SPOLIP) - 2. Keputusan Pimpinan Badan Publik tentang
Organisasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan BP - Keputusan Pimpinan Badan Publik tentang Daftar
Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan
BP - Keputusan Pimpinan BP ttg Standar Biaya Perolehan
Informasi Publik - Menyiapkan anggaran
- SOP Melayani Informasi SOP Menangani Keberatan
dan Sengketa Informasi - Membentuk KI Provinsi bagi Pemprov
9Tujuan Peraturan SPOLIP
- Memberikan standar di Badan Publik (BP) dalam
melaksanakan pelayanan informasi publik - Meningkatkan pelayanan informasi publik di
lingkungan BP untuk menghasilkan layanan
informasi publik yang berkualitas - Menjamin pemenuhan hak warga negara untuk
memperoleh akses informasi publik - Menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan
keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur
dan diharapkan UU KIP.
10Hal-hal yang Perlu Termuat dalam Peraturan SPOLIP
- Kejelasan tentang pejabat yang ditunjuk sebagai
PPID - Kejelasan tentang orang yang ditunjuk sebagai
pejabat fungsional dan/atau petugas informasi - Kejelasan pembagian tugas, tanggungjawab, dan
kewenangan PPID dalam hal terdapat lebih dari
satu PPID - Kejelasan tentang pejabat yang menduduki
kedudukan sebagai atasan PPID yang
bertanggungjawab mengeluarkan tanggapan atas
keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi
11- Standar layanan informasi publik
- Tata cara pengelolaan keberataan di lingk
internal BP - Tata cara pembuatan laporan tahunan tentang
layanan informasi publik.
12A. A
B. KLASIFIKASI INFORMASI
13Prinsip Dasar Informasi di Lingkungan BP
seluruhnya terbuka selain yang dikecualikan
1
- Pasal 2 UU KIP
- Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan
dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi
Publik. - Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat
dan terbatas. - Informasi Publik yang dikecualikan
- bersifat rahasia
- sesuai dengan UndangUndang,
- sesuai kepatutan, kepentingan umum
- didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi
yang timbul apabila suatu informasi diberikan
kepada masyarakat serta - setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa
menutup Informasi Publik dapat melindungi
kepentingan yang lebih besar daripada membukanya
atau sebaliknya.
Terbuka
Dikecualikan (Pasal 6 dan Pasal 17) Kerahasiaan
Mendasar
14KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK MENURUT UU 14 TAHUN
2008
DIUMUMKAN BERKALA
Pasal 9 UU KIP
TERBUKA
DIUMUMKAN SERTA MERTA
Pasal 10 UU KIP
TERSEDIA SETIAP SAAT
Pasal 11 UU KIP
BERDASARKAN PERMINTAAN
INFORMASI PUBLIK
Pasal 22 UU KIP
RAHASIA NEGARA
Pasal 6 ayat (3) huruf a UU KIP
DIKECUALI-KAN
RAHASIA PRBADI
Pasal 6 ayat (3) huruf b UU KIP
RAHASIA BISNIS
Pasal 6 ayat (3) huruf c UU KIP
15Kategori Informasi Publik
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
secara berkala - Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat
- Informasi yang dikecualikan
16Kategori-1
- Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik
- Informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan
publik - Informasi mengenai laporan keuangan
- Informasi lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan
Cakupan Kedalamanya diatur dalam PERKI No
1/2010 menjadi 10 jenis informasi
17Kategori-2
- Informasi yang kalau tidak diberikan dapat
mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban
umum.
18Jenisnya
- Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang
banyak dan ketertiban umum - Bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan
karena faktor alam, hama penyakit tanaman,
epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian
antariksa atau benda-benda angkasa - Keadaan bencana non-alam seperti kegagalan
industri atau teknologi, dampak industri, ledakan
nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan
keantariksaan - Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik
sosial antar kelompok atau antar komunitas
masyarakat dan teror - Jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber
penyakit yang berpotensi menular - Racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh
masyarakat - Rencana gangguan terhadap utilitas publik
19- Mengumumkan dan mewajibkan pihak penerima izin
atau perjanjian kerja untuk melaksanakan
pengumuman informasi serta merta yang
sekurang-kurangnya meliputi - Potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat
ditimbulkan - Pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak baik
masyarakat umum maupun pegawai Badan Publik yang
menerima izin atau perjanjian kerja dari Badan
Publik - Prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan
darurat terjadi - Tata cara pengumuman informasi apabila keadaan
darurat terjadi - Cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang
ditimbulkan - Cara mendapatkan bantuan dari pihak yang
berwenang
20Kategori-3
- Daftar seluruh Informasi Publik yang berada di
bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi
yang dikecualikan - Hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya
- Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen
pendukungnya - Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya
perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik - Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga
- Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat
Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum - Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang
berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan/atau - Laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik
sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini.
Cakupan Kedalamanya diatur dalam PERKI No
1/2010 menjadi 17 jenis informasi
21Kategori-4
- Informasi yang bersifat rahasia, yang tidak dapat
begitu saja diumumkan atau diberikan kepada
pemohon dengan alasan tertentu sebagaimana diatur
dalam UU KIP. - Tata cara pengecualiannya diatur dengan melihat
tatacaranya dalam PERKI No 1/2010 pasal 16 18.
22Pengecualian Informasi di BP
- Pasal 6 UU KIP
- Badan Publik berhak menolak memberikan informasi
yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan. - Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi
Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan. - Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh
Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah - a. informasi yang dapat membahayakan negara
- b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan
perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak
sehat - c. informasi yang berkaitan dengan hakhak
pribadi - d. informasi yang berkaitan dengan rahasia
jabatan dan/atau - e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai
atau didokumentasikan.
23Struktur Pengecualian dalam UU KIP
- Bersifat rahasia,
- Sesuai dengan UU
- Sesuai kepatutan, Kptg umum
- Uji Konsekuensi
- Uji Kepentingan Publik
Pasal 2
Pasal 6 ayat 3 huruf a-c
Pasal 17 huruf a-i (Konsekuensi)
Keterangan RN Rahasia Negara RB Rahasia
Bisnis RP Rahasia Pribadi
Jenis Kerahasiaan
Konsekuensi yang ditimbulkan
24Jenis Kerahasiaan dalam UU KIP, .
Satu Informasi yang dikecualikan bisa mengandung
lebih dari satu jenis kerahasiaan (multiple
secrecy)
- RAHASIA
- NEGARA
- 17a
- 17c-f
- 17i
25Tahapan Uji Konsekuensi
1. Mengidentifikasi informasi dan melakukan
klarifikasi Untuk memperjelas tujuan dan
informasi apa yang sesungguhnya mereka minta,
sehingga dapat diketahui dokumen mana yang dapat
digunakan untuk memenuhi tujuan tersebut. 2.
Menganalisa konsekuensi yang ditimbulkan.
Mengidentifikasi ketentuan legal yang mengatur
pengecualian dan menelusuri konsekuensi yang
ditimbulkan berdasarkan pasal 17 UU KIP. Beberapa
hal penting yang termasuk dalam tahapan ini
adalah a. menguraikan pernyataan kerahasiaan
derivatif dan multiple secrecy. b. memanfaatkan
pendapat ahli jika diperlukan. 3.
Mengidentifikasi ketentuan korektif (jika ada).
Dalam beberapa hal suatu informasi masuk kategori
dikecualikan namun terdapat perlakuan khusus
untuk subjek hukum atau situasi tertentu
berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ketentuan
tersebut dapat disebut sebagai pengecualian atas
pengecualian. 4. Merumuskan kesimpulan.
Kesimpulan dari hasil analisis mencakup dua hal
a. informasi tersebut termasuk informasi yang
dikecualikan atau sebaliknya. b. alasan legal
yang menjadi dasar hukum.
Konsekuensi adalah akibat yang diduga akan timbul
jika informasi diberikan sehingga bisa
menggagalkan tujuan dari pengecualian (prejudice
based exemption). Konsekuensi ditetapkan pada
pasal 17 UU KIP.
26Rahasia Negara
- Informasi yang apabila diberikan dapat
- menghambat proses penyelidikan dan penyidikan
suatu tindak pidana - mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi,
dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak
pidana - mengungkapkan data intelijen kriminal dan
rencanarencana yang berhubungan dengan
pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan
transnasional - membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak
hukum dan/atau keluarganya dan/atau - membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau
prasarana penegak hukum.
27Rahasia Negara
- Apabila informasi diberikan dapat mengungkap
- informasi tentang strategi, intelijen, operasi,
taktik dan teknik yang berkaitan dengan
penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan
negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan
dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan
ancaman dari dalam dan luar negeri - dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen,
operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan
penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan
negara yang meliputi tahap perencanaan,
pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi - jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi
kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan
sistem pertahanan dan keamanan negara serta
rencana pengembangannya - gambar dan data tentang situasi dan keadaan
pangkalan dan/atau instalasi militer - data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan
negara lain terbatas pada segala tindakan
dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat
membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer
dengan negara lain yang disepakati dalam
perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat
rahasia - sistem persandian negara dan/atau
- sistem intelijen negara.
28Rahasia Negara
- Apabila dibuka dapat mengungkap kekayaan alam
Indonesia.
29Rahasia Negara
- Apabila dibuka dapat mengungkap
- rencana awal pembelian dan penjualan mata uang
nasional atau asing, saham dan aset vital milik
negara - rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga,
dan model operasi institusi keuangan - rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman
pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau
pendapatan negara/daerah lainnya - rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau
properti - rencana awal investasi asing
- proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi,
atau lembaga keuangan lainnya dan/atau - halhal yang berkaitan dengan proses pencetakan
uang.
30Rahasia Negara
- Apabila dibuka dapat mengungkap
- posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan
telah diambil oleh negara dalam hubungannya
dengan negosiasi internasional - korespondensi diplomatik antar negara
- sistem komunikasi dan persandian yang
dipergunakan dalam menjalankan hubungan
internasional dan/atau - perlindungan dan pengamanan infrastruktur
strategis Indonesia di luar negeri
31Rahasia Negara
- Apabila dibuka dapat
- mengurangi kebebasan, keberanian, dan kejujuran
dalam pengajuan usul, komunikasi, atau pertukaran
gagasan sehubungan dengan proses pengambilan
keputusan - menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya
pengungkapan secara prematur - mengganggu keberhasilan dalam suatu proses
negosiasi yang akan atau sedang dilakukan.
32Rahasia Pribadi
- Apabila diberikan dapat mengungkap
- Akta otentik dan wasiat seseorang.
- Riwayat dan kondisi anggota keluarga.
- Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan
kesehatan fisik, dan psikis seseorang. - Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening
bank seseorang. - Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan
kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi
kemampuan seseorang dan/atau - Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang
berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan
formal dan satuan pendidikan nonformal.
33Rahasia Pribadi
- Apabila diberikan dapat mengungkap
- Akta otentik dan wasiat seseorang.
- Riwayat dan kondisi anggota keluarga.
- Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan
kesehatan fisik, dan psikis seseorang. - Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening
bank seseorang. - Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan
kapabilitas, intelek-tualitas, dan rekomendasi
kemampuan seseorang dan/atau - Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang
berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan
formal dan satuan pendidikan nonformal.
Rahasia Bisnis
- Apabila diungkap dapat
- Mengganggu perlindungan terhadap hak atas
kekayaan intelektual (HAKI). - Mengganggu perlindungan persaingan usaha yang
sehat (rahasia dagang).
34DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Kategori Ringkasan Isi Infor-masi Pejabat/ Unit/Satker yg Mengu-asai Penanggung-jawab Pem-buatan/Pe-nerbitan In-formasi Waktu Tempat Pembuatan Informasi Format In-formasi yang Tersedia Dasar/Alas-an Penge-cualian Masa Re-tensi
Umum
Khusus
- Catatan
- Kategori umum Semua dokumen informasi yang
setiap unit memilikinya (Misal
Anggaran/Keuangan, Kepegawaian, Daftar
Inventaris, Aset, dll - Kategori Khusus Dokumen informasi yang sesuai
tupoksi -
35DAFTAR INFORMASI PUBLIK
No Nama Dokumen Ringkasan Isi Informasi Pejabat/ Unit yg Menguasai Penanggungjawab Pembuatan/Penerbitan Informasi Waktu Tempat Pembuatan Informasi Format Informasi yang Tersedia Jangka Waktu Penyim-pan
1. Kepgub
2. DIPA
3. RKA-L
4. Dst
36A. A
C. PPID Struktur Tupoksi
37Tanggungjawab, Tugas, dan Wewenang PPID
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan
pengamanan informasi - Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yg
berlaku - Penetapan prosedur operasional penyebarluasan
informasi publik - Pengujian konsekuensi
- Pengklasifikasian informasi dan/atau
pengubahannya - Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah
habis jangka waktu pengecualiannya sbg informasi
publik yang dapat diakses dan - Penetapan pertimbangan tertulis atau setiap
kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap
orang atas informasi publik
38... lanjutan
- PPID bertugas dan bertanggungjawab melakukan
pelayanan informasi yang meliputi proses
penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan
pelayanan informasi. - Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,
PPID berwenang - Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di
badan publik dalam melaksanakan pelayanan
informasi publik - Memutuskan suatu informasi dapat diakses publik
atau tidak - Menolak permohonan informasi secara tertulis
apabila informasi yang dimohon termasuk informasi
yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan
serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara
bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas
penolakan tersebut. - Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas
informasi di bawah wewenang dan koordinasinya
untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan
daftar informasi secara berkala
sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dalam
hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional
dan/atau petugas informasi
39PPIDPejabatPengelola Informasidan Dokumentasi
Contoh Model-1
- PPID Utama
- Mengkordinir seluruh kegiatan pengelolaan dan
pelayanan informasi - Menetapkan daftar informasi yang dikecualikan
atas persetujuan pimpinan badan Publik - Tim Pertimbangan
- Menyepakati daftar informasi yang dikecualikan
sebagai acuan PPID dalam melaksanakan tugasnya - PPID Pelaksana
- Mengelola pelayanan informasi di lingkungan
satuan kerja/unit pelayanan teknis masing-masing - Dibantu oleh petugas informasi sesuai kebutuhan.
- Hanya mengelola informasi yang terbuka
- Pusat Data dan Informasi
- Memberikan dukungan sistem informasi
- Biro Hukum
- Memberikan dukungan teknis pelaksanaan uji
konsekuensi - Mewakili badan publik dalam penyelesaian sengketa
40Model-1 Versi Lain STRUKTUR PENGELOLAAN
PELAYANAN INFORMASI
PEMBINA Menteri
Tim Pertimbangan
PPID Utama Sesmen
Atasan PPID Pelaksana Setmen
Atasan PPID Pelaksana Kepala Badan
Atasan PPID Pelaksana Deputi/Dirjen
Atasan PPID Pelaksana Inspektorat
PPID Pelaksana Ka Biro
PPID Pelaksana Ses Badan
PPID Pelaksana Ses Deputi/Dirjen
PPID Pelaksana Ses Inspektorat
Pelaksana Kabag/Kabid Pejabat Fungsiona
Pelaksana Kabag/Kabid Pejabat Fungsiona
Pelaksana Kabag/Kabid Pejabat Fungsiona
Pelaksana Kabag/Kabid Pejabat Fungsiona
41Model-2 STRUKTUR PENGELOLAAN PELAYANAN
INFORMASI
MENTERI
SESMENTERI / Atasan PPID
Tim Pertimba-ngan
PPID UTAMA Eselon II
TINGKAT KEMENTERIAN
Dok dan Arsip
Pengaduan Penyelesaian Sengketa Info
Pengelola-an Info
Pelaya-nan Info
PPID Pelaksana
TINGKAT UNIT
Pengaduan Penyelesaian Sengketa Info
Dok dan Arsip
Pengelola-an Info
Pelaya-nan Info
42A. A
D. Cara Melayani Informasi
43Prinsip Layanannya
- 1. CMA Cepat, Murah, Akurat.
- 2. Bisa sentralisasi dan/atau desentralisasi
menurut tingkatan kompleksitas badan publiknya
Cara BANK memberikan layanan jasa perbankan dapat
dicontoh bagaimana Badan Publik memberikan
layanan jasa informasi
44Infrastruktur yang Diperlukan
- Meja (Desk) Informasi, lengkap dengan form2nya
(form permohonan informasi, form pengajuan
keberatan, buku register permohonan informasi,
buku register pengajuan keberatan pemohon
informasi) - Petugas Informasi yang cukup
- Papan Pengumuman
- Website
PUBLIC INFORMATION SERVICE CENTER (PUSAT LAYANAN
INFORMASI PUBLIK)
45Cara Mendapatkan Informasiuntuk layanan
informasi berdasarkan permintaan
2
46A. A
E. Peran Komisi Informasi
47Komisi Informasi diperlukan jika terjadi dispute
3
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang
berfungsi menjalankan UndangUndang Keterbukaan
Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya,
menetapkan petunjuk teknis standar layanan
informasi publik dan menyelesaikan sengketa
informasi publik melalui mediasi dan/atau
ajudikasi nonlitigasi. Mediasi adalah
penyelesaian sengketa informasi publik antara
para pihak melalui bantuan mediator komisi
informasi (hanya untuk informasi yang tidak
dikecualikan). Ajudikasi adalah proses
penyelesaian sengketa informasi publik antara
para pihak yang diputus oleh komisi informasi.
Komisi Informasi
Pengabaian terhadap putusan Ajudikasi Komisi
Informasi terhitung 14 hari kerja sejak
diputuskan sama dengan menerima putusan.
48Tugas dan Kewenangan Komisi Informasi
- Pasal 26 ayat (1)
- Komisi Informasi bertugas
- Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan
penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui
Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang
diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik
berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam
UndangUndang ini - Menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi
Publik dan - Menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk
teknis - Pasal 27 ayat (1)
- Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi
memiliki wewenang - a. Memanggil dan/atau mempertemukan para pihak
yang bersengketa - b. Meminta catatan atau bahan yang relevan yang
dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk
mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan
Sengketa Informasi Publik - c. Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat
Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai
saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi
Publik - d. Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar
keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi
penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan - e. Membuat kode etik yang diumumkan kepada publik
sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi
Informasi.
49Dasar Pengajuan Sengketa Sengketa didaftarkan ke
Komisi Informasi oleh pemohon jika terjadi
penolakan atas keberatan atau keberatan tidak
ditanggapi.
- Pasal 35 UU KIP
- (1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat
mengajukan keberatan secara tertulis kepada
atasan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi berdasarkan alasan berikut - a. Penolakan atas permintaan informasi
berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 - b. Tidak disediakannya informasi berkala
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 - c. Tidak ditanggapinya permintaan informasi
- d. Permintaan informasi ditanggapi tidak
sebagaimana yang diminta - e. Tidak dipenuhinya permintaan informasi
- f. Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau
- g. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang
diatur dalam UndangUndang ini. - (2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan
secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
50Sanksi dalam UU KIP
4
- Sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak,
menghilangkan dokumen yang dilindungi negara
dan/atau terkait dengan kepentingan umum dipidana
2 tahun penjara dan/atau denda maksimal 10 juta
(Pasal 53) - Sengaja dan tanpa hak mengakses/memperoleh/memberi
kan informasi yang dikecualikan dipidana 2 th
penjara dan denda maksimal 10 juta serta 3 tahun
penjara dan denda maksimal 20 juta untuk
kerahasiaan pertahanan dan keamanan dan ketahanan
ekonomi nasional (Pasal 54) - Sengaja membuat informasi yang tidak benar atau
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian orang
lain dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda
maksimal 5 juta (Pasal 55) - Delik pidana dalam UU KIP adalah delik aduan.
- Sengaja menggunakan informasi secara melawan
hukum dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda
maksimal 5 juta (Pasal 51) - Sengaja tidak menyediakan informasi yang harus
diumumkan berkala, tersedia setiap saat, dan
serta merta yang mengakibatkan kerugian orang
lain dipidana 1 tahun kurungan dan/atau denda
maksimal 5 juta (Pasal 52)
51Beberapa Hasil Pembahasan di 2010
- Dalam rapat pertemuan antara perwakilan dari MA
dan Kepolisian dan Kejaksaan disepakati untuk
ditindaklanjuti dengan perumusan MOU yang isinya
antara lain (terkait dengan peran kepolisian) - Jika masyarakat mengadukan secara langsung ke
kepolisian atas perlakuan yang tidak sesuai
dengan UU KIP, kepolisian akan menyarankan mereka
untuk menempuh penyelesaian melalui komisi
informasi terlebih dahulu. - Jika putusan Komisi Informasi telah berkekuatan
hukum tetap, namun tidak dilaksanakan oleh Badan
Publik, masyarakat pemohon yang dirugikan dapat
mengadukannya ke kepolisian dengan menyertakan
putusan Komisi Informasi sebagai bukti formil.
Pasal 4 ayat (4) UU KIP Setiap Pemohon
Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke
pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi
Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai
dengan ketentuan UndangUndang ini
52Terimakasih,
53Alamat Kantor KI Pusat
- Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat
- Telp/Faks 021-34830757
- Website www.komisiinformasi.go.id