Title: Pengisian Jabatan Presiden (Perwakilan dan Pergantian)
1Pengisian Jabatan Presiden(Perwakilan dan
Pergantian)
2Perwakilan
3Berhalangan(menurut Pasal 1 Ketetapan MPR No.
VII/MPR/1973)
- Ayat (1) Yang dimaksud dengan berhalangan dalam
Ketetapan ini adalah berhalangan tetap dan
berhalangan sementara - Ayat (2) Yang dimaksud dengan berhalangan tetap
dalam Ketetapan ini adalah mangkat, berhenti atau
tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa
jabatan - Ayat (3) Yang dimaksud dengan berhalangan
sementara dalam Ketetapan ini adalah keadaan yang
tidak termasuk dalam ayat 2 pasal ini
4Berhalanganmenurut Pasal 6 RUU Lembaga
Kepresidenan
- Ayat (1) Dalam hal Presiden berhalangan
sementara, Wakil Presiden menjalankan tugas
Presiden - Ayat (2) Berhalangan sementara sebagaimana
dimaksud ayat (1) adalah - a. berpergian ke luar negeri
- b. Sakit dan/atau
- c. Tidak diketahui keberadaannya karena berbagai
sebab di luar kehendaknya
5Berhalangan Sementara
- Sakit
- Berkunjung ke daerah
- Berkinjung ke luar negeri
- Cuti (istirahat)
- Sibuk (pada acara)
- Dan lain-lain
6 Maklumat Pemerintah yang ditandatangani Wapres
- Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober
1945 - Maklumat Pemerintah tentang Permakluman Perang
tanggal 17 Oktober 1945 - Maklumat Pemerintah tentang Bahan Makanan
tanggal 21 Oktober 1945 - Maklumat Politik (manifesto politik) tanggal 1
november 1945 - Maklumat Pemerintah tanggal 3 november tentang
anjuran membentuk partai politik
7Cara Perwakilan
- Pada umumnya perwakilan presiden kepada wakil
presiden dilakukan secara informal. Seperti
dikatakan Logemann, wakil presiden sering
bertindak mewakili presiden tanpa adanya
penyerahan kebijakan secara formal. - Praktek ketatanegaraan dalam masa UUD 1945
pertama, konstitusi RIS perwakilan dilakukan
secara informal - Kini, perwakilan dalam hal presiden berhalangan
ke luar negeri diatur dalam Keppres No. 8 tahun
2000 tentang Penugasan Wakil Presiden untuk
melaksanakan tugas Presiden dalam hal Presiden
berada di luar negeri
8Wewenang Wakil
- Pada dasarnya, pejabat yang ditunjuk untuk
mewakili presiden memiliki kewenangan yang sama
dengan presiden kecuali dalam hal diadakan
pembatasan secara tegas - Dalam hal presiden memberikan mandat (perintah)
secara khusus, maka kewenangan mandataris
terbatas pada hal-hal yang disebutkan dalam
mandatf
9Perwakilan Menurut Keppres No. 8 tahun 2000
- Kewenangan wakil hanya pada pekerjaan
sehari-hari, yaitu - Memimpin sidang kabinet
- Memberi pengarahan pelaksanaan kebijakan pada
para menteri - Melakukan koordinasi dengan pimpinan lembaga
tertinggi/tinggi negara - Menerima tamu negara
- Melantik dubes dan menerima surat kepercayaan
dari dubes negara asing - Meresmikan, membuka dan/atau menghadiri acara
kenegaraan atau acara resmi lainnya - Tugas pemerintahan sehari-hari lainnya
10Perwakilan Menurut Keppres No. 8 tahun 2000 (II)
- Penugasan Wapres untuk melaksanakan tugas
sehari-hari presiden ditetapkan dengan Keppres - Dalam Keppres tersebut dicantumkan secara jelas
jangka waktu penugasan tersebut - Apabila perlu ditetapkan kebijakan baru, wapres
harus berkonsultasi dan meminta persetujuan
Presiden
11(No Transcript)
12Dasar Pergantian(teoretis)
- Meninggal Dunia
- Mengundurkan Diri
- Dilepas dari jabatan
- Menderita gangguan kesehatan
13Kasus Pergantian Presiden di Amerika Serikat
- Dalam sejarah ketatanegaran AS telah terjadi
pergantian Presiden sebanyak sembilan kali dalam
jangka waktu dua abad lebih (1789-2004) - Delapan kali pergantian karena kematian (empat
kali dibunuh dan empat kali karena sakit)
sedangkan karena pengunduran diri hanya terjadi
sekali yaitu Richard Nixon (Presiden ke- 37 (1969
1974). Dilepas dari jabatannya belum pernah
terjadi.
14Pergantian Presiden AS
Elected President Term of death Cause of death
1840 William Henry Harrison First Pneumonia
1848 Zachary Taylor
1860 Abraham Lincoln Second Assassinated
1880 James Garfield First Assassinated
1900 William McKinley Second Assassinated
1920 Warren Harding First Stroke
1940 Franklin Roosevelt Fourth Cerebral hemorrhage
1960 John Kennedy First Assassinated
15Konstitusi AS ttg Pergantian Presiden
- Dalam artikel II Seksi 1 Paragraf ke 6 disebutkan
Presiden AS diganti karena - Removal from office (dilepas dari jabatannya)
- Death (meninggal dunia)
- Resignation (berhenti)
- Inability (tidak mampu menjalankan kekuasaan )
- Namun kemudian pada 10 Februari 1967 dalam
amandemen XXV, inability tidak lagi menjadi dasar
pergantian
16UUD 1945 tentang Pergantian Presiden
- Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia
diganti oleh wakil presiden sampai habis waktu
(Pasal 8 naskah asli) - Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan
atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil
Presiden sampai habis masa jabatannya (Pasal 8
ayat (1) Perubahan Ketiga)
17Berhenti(Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie)
- Berhenti karena pengunduran diri secara sepihak
- Berhenti dengan mengajukan permintaan atau
permohonan berhenti - Berhenti karena diberhentikan
18Tata Cara Pergantian Presiden
- Dalam Ketetapan MPR No. VII/MPR/1973 tata cara
pergantian Presiden diatur - Sebelum memangku jabatan presiden, wakil presiden
melakukan sumpah di hadapan DPR - Jika DPR tidak dapat mengadakan rapat, wakil
presiden melakukan sumpah jabatan di hadapan MA