Pengisian Jabatan Presiden (Perwakilan dan Pergantian) - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Pengisian Jabatan Presiden (Perwakilan dan Pergantian)

Description:

Title: Slide 1 Author: 0 Last modified by: E-302 Created Date: 1/13/2002 2:55:31 PM Document presentation format: On-screen Show (4:3) Company: 0 Other titles – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:174
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 19
Provided by: 896059
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Pengisian Jabatan Presiden (Perwakilan dan Pergantian)


1
Pengisian Jabatan Presiden(Perwakilan dan
Pergantian)
  • Fitra Arsil

2
Perwakilan
3
Berhalangan(menurut Pasal 1 Ketetapan MPR No.
VII/MPR/1973)
  • Ayat (1) Yang dimaksud dengan berhalangan dalam
    Ketetapan ini adalah berhalangan tetap dan
    berhalangan sementara
  • Ayat (2) Yang dimaksud dengan berhalangan tetap
    dalam Ketetapan ini adalah mangkat, berhenti atau
    tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa
    jabatan
  • Ayat (3) Yang dimaksud dengan berhalangan
    sementara dalam Ketetapan ini adalah keadaan yang
    tidak termasuk dalam ayat 2 pasal ini

4
Berhalanganmenurut Pasal 6 RUU Lembaga
Kepresidenan
  • Ayat (1) Dalam hal Presiden berhalangan
    sementara, Wakil Presiden menjalankan tugas
    Presiden
  • Ayat (2) Berhalangan sementara sebagaimana
    dimaksud ayat (1) adalah
  • a. berpergian ke luar negeri
  • b. Sakit dan/atau
  • c. Tidak diketahui keberadaannya karena berbagai
    sebab di luar kehendaknya

5
Berhalangan Sementara
  • Sakit
  • Berkunjung ke daerah
  • Berkinjung ke luar negeri
  • Cuti (istirahat)
  • Sibuk (pada acara)
  • Dan lain-lain

6
Maklumat Pemerintah yang ditandatangani Wapres
  • Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober
    1945
  • Maklumat Pemerintah tentang Permakluman Perang
    tanggal 17 Oktober 1945
  • Maklumat Pemerintah tentang Bahan Makanan
    tanggal 21 Oktober 1945
  • Maklumat Politik (manifesto politik) tanggal 1
    november 1945
  • Maklumat Pemerintah tanggal 3 november tentang
    anjuran membentuk partai politik

7
Cara Perwakilan
  • Pada umumnya perwakilan presiden kepada wakil
    presiden dilakukan secara informal. Seperti
    dikatakan Logemann, wakil presiden sering
    bertindak mewakili presiden tanpa adanya
    penyerahan kebijakan secara formal.
  • Praktek ketatanegaraan dalam masa UUD 1945
    pertama, konstitusi RIS perwakilan dilakukan
    secara informal
  • Kini, perwakilan dalam hal presiden berhalangan
    ke luar negeri diatur dalam Keppres No. 8 tahun
    2000 tentang Penugasan Wakil Presiden untuk
    melaksanakan tugas Presiden dalam hal Presiden
    berada di luar negeri

8
Wewenang Wakil
  • Pada dasarnya, pejabat yang ditunjuk untuk
    mewakili presiden memiliki kewenangan yang sama
    dengan presiden kecuali dalam hal diadakan
    pembatasan secara tegas
  • Dalam hal presiden memberikan mandat (perintah)
    secara khusus, maka kewenangan mandataris
    terbatas pada hal-hal yang disebutkan dalam
    mandatf

9
Perwakilan Menurut Keppres No. 8 tahun 2000
  • Kewenangan wakil hanya pada pekerjaan
    sehari-hari, yaitu
  • Memimpin sidang kabinet
  • Memberi pengarahan pelaksanaan kebijakan pada
    para menteri
  • Melakukan koordinasi dengan pimpinan lembaga
    tertinggi/tinggi negara
  • Menerima tamu negara
  • Melantik dubes dan menerima surat kepercayaan
    dari dubes negara asing
  • Meresmikan, membuka dan/atau menghadiri acara
    kenegaraan atau acara resmi lainnya
  • Tugas pemerintahan sehari-hari lainnya

10
Perwakilan Menurut Keppres No. 8 tahun 2000 (II)
  • Penugasan Wapres untuk melaksanakan tugas
    sehari-hari presiden ditetapkan dengan Keppres
  • Dalam Keppres tersebut dicantumkan secara jelas
    jangka waktu penugasan tersebut
  • Apabila perlu ditetapkan kebijakan baru, wapres
    harus berkonsultasi dan meminta persetujuan
    Presiden

11
(No Transcript)
12
Dasar Pergantian(teoretis)
  • Meninggal Dunia
  • Mengundurkan Diri
  • Dilepas dari jabatan
  • Menderita gangguan kesehatan

13
Kasus Pergantian Presiden di Amerika Serikat
  • Dalam sejarah ketatanegaran AS telah terjadi
    pergantian Presiden sebanyak sembilan kali dalam
    jangka waktu dua abad lebih (1789-2004)
  • Delapan kali pergantian karena kematian (empat
    kali dibunuh dan empat kali karena sakit)
    sedangkan karena pengunduran diri hanya terjadi
    sekali yaitu Richard Nixon (Presiden ke- 37 (1969
    1974). Dilepas dari jabatannya belum pernah
    terjadi.

14
Pergantian Presiden AS
Elected President Term of death Cause of death
1840 William Henry Harrison First Pneumonia
1848 Zachary Taylor
1860 Abraham Lincoln Second Assassinated
1880 James Garfield First Assassinated
1900 William McKinley Second Assassinated
1920 Warren Harding First Stroke
1940 Franklin Roosevelt Fourth Cerebral hemorrhage
1960 John Kennedy First Assassinated
15
Konstitusi AS ttg Pergantian Presiden
  • Dalam artikel II Seksi 1 Paragraf ke 6 disebutkan
    Presiden AS diganti karena
  • Removal from office (dilepas dari jabatannya)
  • Death (meninggal dunia)
  • Resignation (berhenti)
  • Inability (tidak mampu menjalankan kekuasaan )
  • Namun kemudian pada 10 Februari 1967 dalam
    amandemen XXV, inability tidak lagi menjadi dasar
    pergantian

16
UUD 1945 tentang Pergantian Presiden
  • Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat
    melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia
    diganti oleh wakil presiden sampai habis waktu
    (Pasal 8 naskah asli)
  • Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan
    atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
    masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil
    Presiden sampai habis masa jabatannya (Pasal 8
    ayat (1) Perubahan Ketiga)

17
Berhenti(Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie)
  • Berhenti karena pengunduran diri secara sepihak
  • Berhenti dengan mengajukan permintaan atau
    permohonan berhenti
  • Berhenti karena diberhentikan

18
Tata Cara Pergantian Presiden
  • Dalam Ketetapan MPR No. VII/MPR/1973 tata cara
    pergantian Presiden diatur
  • Sebelum memangku jabatan presiden, wakil presiden
    melakukan sumpah di hadapan DPR
  • Jika DPR tidak dapat mengadakan rapat, wakil
    presiden melakukan sumpah jabatan di hadapan MA
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com