Title: Tambang-tambang Korupsi
1Tambang-tambang Korupsi
- Jakarta, 16 Desember 2010
- Oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
2Tambang Pemiskinan KorupsiLaporan Oxfam
Amerika, Oktober 2001 berjudul Extractive
Industries Review and the Poormenyimpulkan bahwa
negara-negara yang bergantung pada eksport minyak
dan mineral cenderung memiliki tingkat korupsi
sangat tinggi, pemerintah otoriter, tingkat
kemiskinan dan kematian anak yang tinggi,
ketidakadilan pemerataan ekonomi dan rentan
terhadap ekonomi
- Akan terus terfasilitasi
- RPJP 2005-2025 Usaha mewujudkan ekonomi yang
kuat didukung dengan sektor Pertanian,
Pertambangan dan Manufaktur. - RPJM 2010-2014 Menempatkan sektor energi
sebagai prioritas pembangunan dalam pemulihan,
pertumbuhan dan peningkatan ekonomi. - Pemda dalam koridor Otda berlomba mengeluarkan
izin. Kab. Kukar sepanjang 2007-2008
mengeluarkan 247 izin atau 1 buah per 2 hari - UU No. 4/2009 ttg Minerba Lebih mengurus
investasi Revisi UU Migas - National Summit
- Insentif kepada pengusaha
- AC-FTA, AI-FTA, AusA-FTA dll
3Peluang Terjadinya KorupsiMulai Awal Hingga
Akhir
- Pengurusan Izin/kontrak
- Pemberian izin pada lokasi yang tumpang tindih
dengan kawasan konservasi dan lindung, HPH, HTI
atau konsesi perusahaan lain. Juga pada kawasan
pemukiman, perkebunan dan pertanian warga. - Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan -PP No. 2 Thn
2008- 13 Perusahaan tambang belum bayar PNPB
(ke-13 perusahaan ini adalah perusahaan yang
diberikan izin menambang dikawasan hutan melalui
Perppu 1 tahun 2004), salah satunya PT. Freeport
tidak bayar sejak 2004-2009, bahkan tidak
memiliki izin IPPKH. - Alih Fungsi Kawasan 1) Seluas 14.000 ha di TN
Bogani Nani Wartabone menjadi APL untuk tambang
PT. Gorontalo Minerals. 2) Putusan aneh MA No. 29
P/HUM/2004 tgl 17 September 2008 membatalkan SK
Menhut No. SK-126/Menhut/II/2004 tgl 29 April
2004 atas penetapan Kawasan TN Batang Gadis yang
diajukan oleh PT. Sorik Mas Mining. 3) Surat
Perjanjian No. E.PL.03.06.6290034 antara Dep.
Kehakiman dan HAM dengan PT. Semen Cibinong (Kini
Holcim Indonesia) menambang batu gamping di pulau
Nusakambangan. - Pembiayaan politik Kampanye Pilpres, Pilkada
dan Dewan Perppu 1/2004 dan PP 02/2008. -
- Pembebasan lahan
- Karakter tambang yang rakus akan lahan dan
hampir semua kawasan yang akan menjadi lokasi
tambang ada memiliki, disinilah perusahaan
menggunakan alat-alat negara atau sebaliknya.
Pengusiran secara paksa pun terjadi untuk
mengurangi biaya pembebasan lahan. Mengusir
pemilik lahan hampir terjadi disemua tambang,
misalnya saja PT. Nusa Halmahera Minerals
(Maluku), PT. Indo Muro Kencana (Kalteng), PT.
Kelian Equatorial Mining (Kaltim) atau PT.
Newmont Nusa Tenggara (NTB) - Harga yang tidak masuk akal Nilai yang
ditawarkan BP untuk mengontrak lahan di Kampung
Tanah Merah Teluk Bintuni Rp.15 per meter, yang
akhirnya disepakati Rp.50
4Lanjut
- Saat Tambang Beroperasi dan Produksi
- Jasa Keamanan paling banyak mengeruk untuk UU
34 Thn 2004, pasal 7 TNI punya kewajiban
mengamankan Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang
bersifat strategis. Secara spesifik obvitnas
tertuang dalam SK Menteri ESDM No.
t1762/07/MEM/2007 tentang Pengamanan Obvitnas di
sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Laporan
tahunan PT. Freeport menyebutkan tiap tahun
menyetorkan uang kepada pihak TNI hingga 2005
mencapai US26 juta - Pungutan liar truk-truk pengangkut batubara di
Kalimantan Selatan oleh aparat negara - Pengawasan saat produksi lemah Pemerintah hanya
menerima laporan dari pihak operator/perusahaan,
jumlah produksi sangat mungkin di manipulasi
tidak sesuai yang dilaporkan. Bahkan di tambang
mineral, bahan mentah yang diekspor berpotensi
merugikan negara karena mineral ikutan/kandungan
konsentrat lainnya tidak terhitung. - Kewajiban yang harus dibayar Menunggak pajak
dan Royalti. Kasus Gayus dan royalti 7 perusahaan
tambang senilai Rp.7 triliun adalah contoh yang
paling faktual. Setoran royalti yang tidak sesuai
dengan nilai produksi dan keuntungan perusahaan
seperti yang dilakukan oleh PT. Freeport. - Perusahaan dapat mewakili negara BP mewakili
pemerintah Indonesia dalam negosiasi penjualan
LNG Tangguh. - Corporate Social Responsibility (CSR) - Program
pencitraan dan pembungkaman warga oleh perusahaan
- Dana CSR PT. KPC per tahun US5 juta yang
sampai ke masyarakat US1,5 juta -
CD PT. MSJ, Tanam Mangga di Sawah
5Lanjut
- Penutupan Tambang Rehabilitasi dan Reklmasi
- Pengawasan dan penilaian yang lemah pada
pelaksanaan reklamasi Penanaman yang dilakukan
oleh pihak ke-3 di bekas lokasi tambang PT.
Barisan Tropical Mining (BTM) hanya kurang 1/4
luas wilayah dibongkar dan pohon yang ditanam
hanya sebagai syarat ada pohon. - Perusahaan bisa menunda atau tidak setor jaminan
reklamasi Tahun 2010 saja tercatat ada 4
perusahaan pemegang PKP2B dan 84 perusahaan
pemilik izin KP yang belum setor jaminan. - Dana jaminan reklamasi sangat mungkin disalah
gunakan dan rekanan yang berpotensi kolusi dan
nepotisme. - Divestasi
Bekas tambang PT. BTM
6Lanjut
- Program pemerintah Proper KLH
- Kontroversi penilaian proper Bagi perusahaan
proper dengan nilai Emas dan Hijau akan
memberikan kepercayaan pasar, pemilik modal dan
saham. Proper 2010, perusahaan tambang seperti
PT. Adaro, PT. NNT, PT.Arutmin, PT. Bukit Asam,
Pertamina Cilacap, PT. Antam dapat predikat Hijau.
7Tambang dan Kekuasaan
Pemilu/Pilpres/Pilkada
Banner Bupati Bojonegoro mengajak sukseskan
pembebasan lahan
8Terima Kasih