Title: Kebijakan Pembangunan Permukiman
1Kebijakan Pembangunan Permukiman
RE092232 ANALISIS KEBIJAKAN SPASIAL (3 SKS)
- Dr. Ir. Eko Budi Santoso, Lic.rer.reg.
- PROGRAM MAGISTER TEKNIK SANITASI LINGKUNGAN
- JURUSAN TEKNIK LINGKUNGAN FTSP ITS
Free Powerpoint Templates
2Kompetensi dan Pokok Bahasan
- Kompetensi
- Mahasiswa memahami kebijakan pembangunan
perkotaan dan permukiman - Pokok Bahasan
- Kebijakan pembangunan perumahan dan permukiman
- Sub Pokok Bahasan
- Permasalahan pembangunan perumahan dan permukiman
- Kebijakan dan strategi pembangunan perumahan dan
permukiman (RP4D)
3Definisi Perumahan dan Permukiman
- Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian
dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan,
yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan
utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah
yang layak huni. - Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian
yang terdiri atas lebih dari satu satuan
perumahan yang mempunyai prasarana, sarana,
utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan
fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan
perdesaan
4Urbanisation
5Permasalahan Pembangunan Perumahan dan Kawasan
Permukiman
- Penyediaan perumahan belum mampu memenuhi
kebutuhan masyarakat, khususnya MBR (masyarakat
berpenghasilan rendah) - Pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan
permukiman sebagian belum sesuai dengan tata
ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan,
terutama bagi MBR - Belum terwujudnya rumah yang layak huni dan
terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman,
serasi, teratur, terencana, terpadu, dan
berkelanjutan - Adanya pembangunan perumahan yang belum
memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik
di kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan
6Pembangunan Perumahan
- Pembangunan perumahan meliputi kegiatan
- pembangunan rumah dan prasarana, sarana, dan
utilitas umum dan/atau - peningkatan kualitas perumahan dan lingkungannya.
- pengembangkan teknologi dan rancang bangun yang
ramah lingkungan serta mengembangkan industri
bahan bangunan - mendorong pembangunan perumahan dengan hunian
berimbang, terutama pembangunan perumahan skala
besar - menyediakan tanah bagi perumahan dan
- melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan
pemastian kelayakan hunian
7Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
- Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum
wajib dilakukan sesuai dengan rencana, rancangan,
dan perizinan. - Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum
perumahan harus memenuhi persyaratan - a. kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan
jumlah rumah - b. keterpaduan antara prasarana, sarana, dan
utilitas umum dan lingkungan hunian dan - c. ketentuan teknis pembangunan prasarana,
sarana, dan utilitas umum.
8Characteristics of Slums
- Lack of basic services
- Substandard housing or illegal and inadequate
building structures - Overcrowding and high density
- Unhealthy living conditions and hazardous
locations - Insecure tenure irregular or informal
settlements - Poverty and social exclusion
- Minimum settlement size
Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak
layak huni karena ketidakteraturan bangunan,
tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan
kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang
tidak memenuhi syarat.
9Kekuatan Pembentuk Kawasan Kumuh
10Penanganan Secara Sektoral
- Urban management and finance
- Urban land management and tenure
- Service provision and delivery
- Environment and public health
- Housing delivery
- Population and social issues
- Capacity building, research activities and
knowledge exchange
11Perbaikan LingkunganPermukiman
Kondisi Awal
Kondisi Akhir
Proses Perbaikan Lingkungan
12Urban Upgrading in Brazil
13Kepemilikan Lahan Perumahan
14Strategi Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh
15Penyediaan Lahan yang terjangkau
16Lahan Perumahan yang terjangkau
- Preparing a land budget and assessing the amount
of land that is required can be done using the
following five factors - 1. The projected demand for commercial and
industrial lands, and the demand for land for new
housing development. - 2. Density levels for specified types of housing
and other land uses, based on minimum official
plot sizes, occupancy levels, and road widths. - 3. Requirements for communal facilities such as
schools, clinics, religious sites, public open
spaces, and so forth at central and neighborhood
levels. - 4. Topography and ground conditions, including
steep slopes, load-bearing capacity, and
vulnerability to flooding. - 5. Accessibility of available land, relating to
public transportation networks, location of
economic activities, and access to physical and
social infrastructure. Supply side solutions that
disregard this dimension of demand often lead to
costly mistakes.
17Kerangka Regulasi
18Program Perbaikan Lingkungan Perumahan
19Bantuan Pembangunan danPerolehan Rumah bagi MBR
- a. subsidi perolehan rumah
- b. stimulan rumah swadaya
- c. insentif perpajakan sesuai dengan
ketentuanperaturan perundang-undangan di bidang
perpajakan - d. perizinan
- e. asuransi dan penjaminan
- f. penyediaan tanah
- g. sertifikasi tanah dan/atau
- h. prasarana, sarana, dan utilitas umum
20Pengembangan Lingkungan Hunian Perkotaan
- Peningkatan efisiensi potensi lingkungan hunian
perkotaan dengan memperhatikan fungsi dan peranan
perkotaan - Peningkatan pelayanan lingkungan hunian
perkotaan - Peningkatan keterpaduan prasarana, sarana, dan
utilitas umum lingkungan hunian perkotaan - Pencegahan tumbuhnya perumahan kumuh dan
permukiman kumuh dan - Pencegahan tumbuh dan berkembangnya lingkungan
hunian yang tidak terencana dan tidak teratur.
21Referensi
- United Nations Centre for Human Settlements
(Habitat) 2003, The challenge of slums global
report on human settlements 2003, Earthscan
Publications Ltd, London. - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman.
22sekian