Title: KEBIJAKAN NASIONAL PEMBANGUNAN LINGKUNGAN HIDUP
1KEBIJAKAN NASIONAL PEMBANGUNAN LINGKUNGAN HIDUP
- Bambang Satrijadi, S.H., M.Si
- Asisten Deputi Urusan Wilayah Sulawesi, Maluku
dan Papua
2PENDAHULUAN
1
3STATUS PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
- Status dan kecenderungan kualitas LH dan SDA
dalam keadaan buruk dan terus menerus menurun - prinsip-prinsip pelestarian LH hidup tidak
mendapat tempat yg layak. - Kelembagaan pelestarian LH belum  mampu untuk
menghadapi tantangan yang dihadapi. - Kesadaran lingkungan masih bersifat pasif
- Adanya multi krisis, otonomi daerah dan munculnya
masalah lingkungan baru.
4KEBIJAKAN NASIONAL PLH
2
5Kebijakan Negara (Public Policy)
- Serangkaian tindakan yang ditetapkan dan
dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh
pemerintah yang mempunyai tujuan tertentu demi
kepentingan seluruh masyarakat (Islami, 2003). - Pembentukan kebijakan dilakukan dengan pemilihan
alternatif-alternatif yang bersifat terus menerus
dan tidak pernah selesai, atau dengan kata lain
meliputi banyak pengambilan keputusan
(Tjokroamidjojo, 1981) - Mencakup peraturan perundangan,
konvensi-konvensi, rencana aksi, program dan
kegiatan (Nugroho, 2002).
6Kebijakan Nasional PLH
- UUD 1945, pasal 33 ayat 4
- UU (No 23/1997, 32/2004, dll)
- Peraturan2 pemerintah
- Keputusan2 Presiden, dan
- Rencana aksi, program dan kegiatan KLH
7Kebijakan NasionalPelestarian LH
- Pelestarian LH dilaksanakan berdasarkan konsep
Pembangunan Berkelanjutan - Fungsi lingkungan perlu dilestarikan demi
kepentingan manusia baik dalam jangka pendek,
menengah ataupun jangka panjang - Pemanfaatan sda tak terpulihkan perlu
memperhatikan kebutuhan antar generasi. Bagi
pemanfaatan sda terpulihkan, daya pulihnya perlu
dilestarikan - Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan lh
yang baik dan sehat - Usaha pencegahan lebih diutamakan daripada usaha
penanggulangan dan pemulihan - Kualitas lingkungan dipertahankan sesuai
fungsinya. - Pelestarian lingkungan dilaksanakan melalui
pendekatan manajemen yang accountable
8Pokok2 kebijakanpengelolaan sda dan lh bidang
air
- 1. Kebijakan sub sistem Produksi Air (1)
Konservasi ekosistem DAS dan sumber air untuk
menjamin pasokan air (2) Mencegah dan
memulihkan kerusakan lingkungan terutama pada
ekosistem DAS, (3) Mengendalikan pencemaran
untuk menjaga dan meningkatkan mutu air (4)
Optimalisasi pemanfaatan air hujan. - 2. Kebijakan sub sistem distribusi air (1)
merencanakan peruntukan air permukaan dan air
tanah (2) meningkatkan infrastruktur yang
memadai. - 4.  Kebijakan konsumsi air yang hemat dan
efisien - 5. Kebijakan penataan ruang (1) Menetapkan
rencana tata ruang sesuai daya dukung dan daya
tampung lingkungan (2) Konsistensi pemanfaatan
ruang (3) pengawasan penataan ruang, (4)
Meningkatkan akses informasi - 6. Kebijakan kelembagaan (1) membentuk lembaga
pengelola air, (2) mekanisme penyelesaian
sengketa air (3) Valuasi ekonomi, (4) insentif
ekonomi.
9Pokok2 kebijakanSDA dan LH di bidang energi
- 1. Kebijakan pencegahan pencemaran BML Cair
penambangan batu bara, BM kualitas udara ambient
dan emisi gas buang kendaraan bermotor, dan
pelaksanaan AMDAL pada setiap kegiatan
penambangan - 2. Kebijakan produksi dan penyediaan energi yang
ramah lingkungan - 3. Kebijakan penguatan security of supply,
dengan upaya penyediaan bahan bakar campuran BBM
seperti gahosol, biodisel, dll. - 4.  Kebijakan pemanfaatan energi yang ramah
lingkungan - 5.  Kebijakan pemanfaatan energi tak terbarukan
dengan efisien dan hemat - 6. Kebijakan pemenfaatan energi terbarukan,
dengan dorongan investasi dan inovasi
teknologi.
10Rencana PembangunanJangka Menengah (RPJM) 2004 -
2009SDA dan LH
- Tujuan mencapai keseimbangan antara aspek
pemanfaatan sda dengan perlindungan lh - Pengarusutamaan (mainstreaming) prinsip-prinsip
pembangunan berkelanjutan di di seluruh sektor,
di pusat dan daerah - Keseimbangan menguntungkan secara ekonomi
(economically viable), diterima secara sosial
(sociallly acceptable) dan ramah lingkungan
(environmentally sound)
11Keseimbangan 3 Pilar Pembangunan
12Sasaran Pembangunan LH(RPJM 2004 - 2009)
- Meningkatnya kualitas air sungai di seluruh DAS
kritis - Terjaganya danau dan situ
- Berkurangnya pencemaran air dan tanah di kota
besar - Terkendalinya kualitas air laut
- Membaiknya kualitas udara perkotaan
- Berkurangnya pengunaan bahan perusak ozon (ODS)
- Berkembangnya kemampuan adaptasi terhadap
perubahan iklim global - Pemanfaatan keanekaragaman hayati secara
berkelanjutan
13Sasaran Pembangunan LH(RPJM 2004 - 2009)
- 9. Meningkatnya upaya 3R (Reduce, reuse,
recycle) - 10. Regionalisasi TPA secara profesional
- 11. Mengupayakan berdirinya fasilitas B3
- 12. Tersusunnya aturan pendanaan lingkungan yang
inovatif - 13. Sosialisasi berbagai perjanjian internasional
- 14. Membaiknya sistem perwakilan Indonesia dalam
konvensi internasional - 15. Meningkatnya kesadaran masyarakat
14Pembangunan Lingkungan Hidup diarahkan untuk
- Mengarusutamakan (mainstreaming) prinsip-prinsip
pembangunan berkelanjutan ke seluruh bidang
pembangunan - Koordinasi plh di tingkat nasional dan daerah
- Meningkatnya upaya penegakan hukum
- Meningkatnya kapasitas lembaga plh yang baik
- Membangun kesadaran masyarakat
15Program2 pembangunan sda dan lh,RPJM 2004 - 2009
- Program Pemantapan dan Pemanfaatan Potensi Sumber
daya Hutan - Program Pengelolaan Sumber daya Kelautan
- Program Pembinaan Usaha Pertambangan Migas
- Program Pembinaan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batu Bara - Program Perlindungan dan Konservasi SDA
- Program Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan SDA
- Program Pengembangan Kapasitas Pengelolaan SDA
dan LH - Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi
SDA dan LH - Program Pengendalian Pencemaran LH
16PRINSIP-PRINSIPPEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
3
17Pembangunan Berkelanjutan
- Lima Tujuan Pokok
- Membantu kaum miskin ? orang miskin tak punya
pilihan lain utk merusak lingkungan - Pembangunan atas kekuatan sendiri, yg dipagarari
daya dukung lh - Pembangunan dengan biaya efektif
- Perbaikan lingkungan kesehatan
- Pembangunan yang bersifat pada inisiatif rakyat
18Prinsip-prinsipPembangunan Berkelanjutan
- Prinsip keadilan inter dan antar generasi
- Prinsip kehati-hatian
- Prinsip internalisasi dampak lingkungan eksternal
yang ditimbulkan - Prinsip keberlanjutan pemanfaatan
- Prinsip pencemar membayar
19PENGELOLAAN LH DAN OTODA
4
20Perubahan
- UU 22/99 ? UU 32/2004 ttg Pemerintahan Daerah
- Semasa UU 22/99 terjadi fenomena kebablasan
dalam plh lh ? PAD - UU 32/2004 memberikan keseimbangan vertikal
sistem pemerintahan ? provinsi sebagai
koordinator
21Urusan wajib/kewenangan Provinsi(pasal 13 UU
32/2004)
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan
- Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang - Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat - Penyediaan sarana dan prasarana umum
- Penanganan bidang kesehatan
- Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sdm
potensial - Penanggulangan masalah sosial lintas
kabupaten/kota - Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kab/kota
- Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil,
dan menengah termasuk lintas kab/kota - Pengendalian lingkungan hidup
- Pelayanan pertanahan termasuk lintas kab/kota
- Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
- Pelayanan administrasi umum pemerintahan
- Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk
lintas kab/kota
22Urusan wajib/kewenangan Kab/Kota(pasal 14 UU
32/2004)
- Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemda untuk
kab/kota merupakan urusan yang berskala kab/kota,
dengan komponen yang sama.
23Standar Pelayanan Minimal(SPM)
- 1.    Pelayanan perlindungan sumber air
- a.  Jumlah sumber air di hutan yang dilindungi
(100) - b. Jumlah mata air di luar hutan lindung yang
dilindungi (100) - c. Jumlah kawasan tertentu yang ditetapkan
sebagai kawasan penyangga (1 kawasan) - 2.    Pelayanan pencegahan pencemaran air
- Jumlah usaha dan atau kegiatan mentaati
persyaratan administrasi dan teknis pengendalian
pencemaran air (100) - 3.    Pelayanan pemulihan pencemaran air pada
sumber air - Jumlah sumber air yang telah dipulihkan akibat
pencemaran air (50)
24Standar Pelayanan Minimal(SPM)
- Pelayanan pencegahan pencemaran udara
- A)Â 10 RTH di lokasi pemukiman, industri,
pusat perdagangan dan lokasi padat lalu lintas
(100) - B) Jumlah kendaraan wajib yang secara
administrasi terdaftar di Kabupaten /Kota yang
bersangkutan dipantau emisinya (100) - C) Jumlah kendaraan tidak wajib uji yang secara
administrasi terdaftar di Kabupeten/Kota yang
bersangkutan dipantau emisinya (5) - D) Jumlah usaha dan atau kegiatan sumber tidak
bergerak yang memenuhi persyaratan administrasi
dan teknis pengendalian pencemaran udara (100) - E)Â Kualitas udara yang memenuhi baku mutu udara
ambient sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku (100).
25Standar Pelayanan Minimal(SPM)
- 5. Pelayanan pencegahan dan penanggulangan
dampak lingkungan akibat sampah -
- Jumlah TPS dan TPA dioperasikan sesuai
persyaratan teknis dan lingkungan (100)
26PENUTUP
5
27Kebijakan sbg sistem hukum, harus didukung 3
unsur pokok
- Isi naskah (content)
- ? uraian tertulis suatu kebijakan
- Tata Laksana (structure)
- ? perangkat kelembagaan dan aparat penegak hukum
- Budaya (culture)
- ? persepsi, pemahaman, sikap penerimaan, dan
praktek pelaksanaan di masyarakat