Title: Mekanisme Perencanaan Pembangunan Daerah
1Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan
Mekanisme Perencanaan Pembangunan Daerah
2Deskripsi dan Tujuan
- DESKRIPSI
- Topik ini menjelaskan mekanisme perencanaa
nasional dan daerah melalui pemahaman sistem
perencanaan nasional, peran dan kedudukan lembaga
dan dokumen perencanaan serta metode untuk
melakukan sinkronisasi dokumen perencanaan secara
vertikal maupun horizontal. - TUJUAN
- Peserta memahami dokumen perencanaa pembagunan
daerah seperti RPJPD, DPJMD, Renstra SKPD, Renja
SKPD dan RKPD - Peserta memahami tahapan penyusunan dokumen
perencanaan pembangunan daerah
3Bahasan
4Definisi
- Perencanaan adalah menentukan tindakan masa depan
melalui uruta pilihan, memperhitungkan sumber
daya. - Pembangunan Nasional adalah upaya/kegiatan
mencapai tujuan bernegara. - Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah
satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan
untuk menghasilkan rencana pembangunan jangka
panjang, jangka menengah, dan tahunan yang
dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan
masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
5Jenis Perencanaan Pembangunan Berdasarkan Jangka
waktu
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Kementerian/Lembaga (Renstra-K/L) - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja
Perangkat Daerah (Renstra SKPD) - Rencana Pembangunan Tahunan Nasional/ Rencana
Kerja Pemerintah (RKP) - Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (RKPD)
6Jenis Perencanaan Pembangunan Berdasarkan Jangka
waktu (2)
- Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga
(Renja K/L) adalah dokumen perencanaan
Kementerian/Lembaga untuk 1 tahun - Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja
Perangkat Daerah (Renja SKPD) adalah dokumen SKPD
untuk 1 tahun - Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang
diinginkan pada akhir periode perencanaan - Misi adalah rumusan umum mengenai upaya yang akan
dilakukan dalam mewujudkan visi - Strategi adalah langkah-langkah berisikan
program-program indikatif untuk mewujudkan visi
dan misi. - Kebijakan adalah araha/tindakan yang diambil oleh
pemerintah pusat/daerah untuk mencapai tujuan
7Jenis Perencanaan Pembangunan Berdasarkan Jangka
waktu (3)
- Program adalah instrumen kebijakan yang berisi
satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh
instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai
sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi
anggara atau kegiatan masyarakat yang
dikoordinasikan oleh instansi pemerintah - Lembaga adalah organisasi non kementerian negara
dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UUD
1945 atau peraturan perundang-undangan - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang)
adalah forum antar pelaku dalam rangka penyusunan
rencana pembangunan nasional dan rencana
pembangunan daerah
8Tujuan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (UU
25/2004)
- Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan.
- Menjami terciptanya integrasi, sinkronisasi dan
sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar
waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara
pusat dan daerah. - Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan
pengawasan. - Mengoptimalkan partisipasi masyarakat
- Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya
secara efisien, efektif, berkeadilan, dan
berkelanjutan.
9Perencanaan Pembangunan Nasional
- RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan
dibentuknya pemerintahan negara Indonesia dalam
bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional. - RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi,
misi, dan program Presiden yang penyusunannya
berpedoman pada RPJP Nasional - RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional
memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka
ekonomi makro yang mencakup gambaran ekonomi
secara menyeluruh.
10Perencanaan Pembangunan Daerah
- RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arahan
pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP
Nasional. - RPJM Daerah merupakan penjelasan dari visi, misi
dan program kepala daerah yang penyusunannya
berpedoman pada RPJP Daerah yang memperhatikan
RPJM Nasional yang memuat arah kebijakan keuangan
daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan
umum dan program SKPD, dan program kewilayahan
disertai dengan rencana-rencana kerja dalam
kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang
bersifat indikatif. - RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan
mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka
ekonomi daerah, rencana kerja dan pendanaanya,
baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah
maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat
11Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Penyusunan Rencana
- Penetapan Rencana
- Pengendalian Pelaksanaan Rencana
- Evaluasi Pelaksanaan Rencana
12Skema Penyusunan RPJPD
13Skema Penyusunan Dokumen
14Tahapan Penyusunan Dokumen Perencanaan
- Tahap Penyusunan Rencana, yaitu menyusun
rancangan rencana pembangunan nasional/daerah
(RPJP, RPJM, RENSTRA, RENJA) melalui beberapa
proses prencanaan. - Tahap Penetapan Rencana, yaitu
- RPJP Nasional (UU) dan RPJP Daerah (Perda)
- RPJM dengan peraturan Presiden/ Kepala Daerah
- RKP/RKPD dengan peraturan Presiden/Kepala Daerah.
- Tahap Pengendalian Pelaksanaan Rencana, yaitu
melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan
rencana tersebut. - Tahap Evaluasi Kinerja, yaitu melakukan evaluasi
pada pelaksanaan rencana pada periode tertentu
dan di akhir periode.
15Tahap Penyusunan RPJP
- Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan
- Penyusunan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan
16Tahap Penyusunan RPJM Nasional/Daerah dan RKP/RKPD
- Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan
- Penyiapan rancangan rencana kerja
- Musyawarah perencanaan pembangunan
- Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan
17Penyusunan dan Penetapan RPJPD
- Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJP Daerah
- Kepala Bappeda menyelenggarakan MusrenbangJjangka
Panjang Daerah - Musrenbang dalam rangka penyusunan RPJP Daerah
diikuti oleh unsur penyelenggara negara dengan
mengikutsertakan masyarakat - Musrenbang dalam rangka penyusunan RPJP Daerah
dilaksanakan paling lambat 1 tahun sebelum
berakhirnya RPJP yang sedang berjalan - Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJP
berdasarkan hasil Musrenbang - RPJP Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
18Prinsip-Prinsip Penyusunan RPJPD
- Strategi
- Demokratis dan Partisipatif
- Politis
- Perencanan Bottom-Up
- Perencanaan Top-Down
19Strategis
- Dokumen RPJPD pada dasarnya merupakan suatu
proses pemikiran strategis kemasa depan. - Perencanaan strategis erat kaitannya dengan pro
ses merumuskan tantangan dan peluang pemba
ngunan daerah masa depan menetapkan kemana
daerah akan diarahkan pengembangannya dan apa
yang hendak dicapai dalam masa 20 tahun kedepan,
bagaimana mencapainya dan langkah-langkah
strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan
tercapai.
20Alur Pemikiran Strategis
- Ada rumusan isu dan permasalahan pembangunan masa
kini yang jelas. - Ada kejelasan status kinerja pembangunan daerah
masa kini. - Ada analisis trend atau kecenderungan
perkembangan faktor-faktor eksternal dan internal
yang mempengaruhi pembangunan daerah seperti
fisik, sosial, ekonomi, politik dan teknologi. - Ada analisis tentang kekuatan dan kelemahan
internal dan peluang dan ancaman eksternal
pembangunan daerah - Ada rumusan visi, misi, dan agenda pembangunan
daerah yang SMART ( specific, measurable,
achievable, reliable, time bound ) - Ada rumusan tujuan pembangunan, alternatif
strategi untuk pencapaian tujuan, arah kebijakan.
21Demokratis dan Partisipatif
- Kemampuan untuk memahami peluang dan ancaman dan
memperkirakan apa yang akan terjadi di masa depan
akan sangat bergantung pada sejauh mana proses
penyusunan RPJPD ini mengikutsertakan stakeholder
dalam pengambilan keputusan. - Hal ini bermakna bahwa proses penyusunan RPJPD
perlu dilaksanakan secara transparan, akuntabel,
dan melibatkan masyarakat (stakeholder) dalam
pengambilan keputusan perencanaan di semua
tahapan perencanaan
22Pemikiran Demokratis dan Partisipatif
- Ada identifikasi stakeholders yang relevan untuk
dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan
perencanaan - Ada kesetaraan antara government dan non
government stakeholder dalam pengambilan
keputusan - Ada transparansi dan akuntabilitas dalam proses
perencanaan - Ada keterwakilan yang memadai dari seluruh segmen
masyarakat, terutama kaum perempuan dan kelompok
marginal dan lembaga penelitian/perguruan tinggi. - Ada sense of ownership masyarakat terhadap RPJPD
- Ada pelibatan dari media
- Ada konsensus atau kesepakatan pada semua tahapan
penting pengambilan keputusan seperti perumusan
prioritas isu dan permasalahan, perumusan
alternatif skenario perjalanan pembangunan
daerah, perumusan visi, misi dan arah / kebijakan
pembangunan jangka panjang.
23Politis
- Hal ini bermakna bahwa penyusunan RPJPD
mellibatkan proses konsultasi dengan kekuatan
politis terutama Kepala Daerah terpilih dan DPRD.
- Uraian penjelasannya
- Ada keterlibatan DPRD dalam proses penyusunan
RPJPD - Ada pokok pokok pikiran DPRD dalam proses
penyusunan RPJPD - Ada naskah akademis untuk mendukung proses penge
sahan RPJPD - Ada review dan evaluasi dari DPRD terhadap
rancangan RPJPD - Ada pembahasan terhadap RANPERDA RPJPD
- Ada pengesahan RPJPD sebagai Perda yang mengikat
semua pihak untuk melaksanakannya 20 tahun ke
depan.
24Bottom-Up
- Ada penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat
untuk mengetahui harapan masyarakat atas masa
depan pembangunan daerahnnya. - Memperhatikan hasil proses Musrenbang RPJPD dan
kesepakatan dengan masyarakat tentang arah
pembangunan daerah
25Top-Down
- Hal ini bermakna bahwa proses penyusunan RPJPD
perlu bersinergi dengan rencana strategis
diatasnya dan komitmen pemerintahan atasannya. - Uraian penjelasannya
- Ada sinergi dengan RPJPD dan RPJM Nasional.
- Ada sinergi dan konsistensi dengan RPJPD dan
RTRWD Provinsi. - Ada sinergi dan konsistensi dengan RTRWD
- Ada sinergi dan komitmen pemerintah terhadap
tujuan-tujuan pembangunan global seperti
millenium development goals, sustainable
development, pemenuhan hak asasi manusia,
pemenuhan air bersih dan sanitasi.
26Millenium Development Goals (MDGs)
- Delapan tujuan utama MDGs yang perlu
ditindaklanjuti oleh setiap negara - Memberantas kemiskinan dan kelaparan
- Mewujudkan pendidikan dasar
- Meningkatkan kesadaran gender dan pemberdayaan
perempuan - Mengurangi angka kematian bayi
- Meningkatkan kesehatan ibu
- Memerangi HIV/AIDS, malaria, dan penyakit lainnya
- Menjamin pengelolaan lingkungan hidup yang
berkelanjutan - Mengembangkan kemitraan global dalam pembangunan.
27Perencanan Strategis Berbasis Scenario Planning
- Adalah pendekatan, cara untuk mencapai tujuan
mengarahkan pengambilan keputusan dan tindakan di
berbagai peringkat organisasi sifatnya garis
besar, medium, long range menghubungkan sumber
daya dan dana dengan tujuan yang ingin dicapai - Perencanaan ini perlu melibatkan stakeholders
untuk memastikan terdapatnya perspektif yang
menyeluruh atas isu yang dihadapi pemikiran dan
analisis yang mendalam dan comprehensive dalam
perumusan strategi, mereview mana strategi yang
berhasil dan yang tidak, dan di antara strategi
tidak saling bertentangan namun saling melengkapi
28Elemen-Elemen Penting Perencanaan Strategis
Berbasi Scenario Planning
- Analisis situasi dan kinerja pembangunan daerah
masa kini. - Identifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi
kinerja pembangunan daerah masa kini. - Eksplorasi kecenderungan, perubahan besar yang
diperkirakan terjadi dalam ekonomi, sosial,
politik, lingkungan dan teknologi yang
berpengaruh pada pembangunan daerah. - Analisis dampak perubahan masa depan terhadap
pembangunan daerah. - Perumusan visi, misi, tujuan, dan strategi untuk
merespon dampak perubahan yang diperkirakan akan
terjadi.
29Kualitas RPJPD
- Ada kejelasan rumusan status dan kedudukan
pencapaian pembangunan daerah saat ini dalam
berbagai fungsi pemerintahan daerah - Ada kejelasan rumusan isu dan permasalahan
strategis pembangunan daerah masa kini. - Ada identifikasi faktor faktor eksternal yang
bepengaruh pada kinerja pembangunan daerah saat
ini - Ada analisis atas kecenderungan perkembangan dan
perubahan faktor faktor eksternal dimasa depan - Ada identifikasi tantangan dan peluang utama
pembangunan daerah. - Ada keterlibatan dari stakeholder kelompok
marjinal, perempuan, lembaga penelitian/perguruan
tinggi dalam semua tahapan proses penyusunan RPJPD