Title: Pembangunan Koperasi antara harapan dan kenyataan
1Pembangunan Koperasi antara harapan dan kenyataan
2Pasal 33 UUD 45 Pelaku Ekonomi
Rumusan Pasal 33 UUD 45
Pelaku Ekonomi
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan - Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai negara - Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat - Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan
,efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga kese
imbangankemajuan dankesatuan ekonomi nasional
Koperasi
BUMN
Swasta
3- Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 disebutkan
bahwa produksi dilaksanakan oleh semua, untuk
semua di bawah pimpinan atau pemilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyaratlah yang diutamakan, bukan kemakmuran
orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan. Bangun yang sesuai dengan itu
adalah koperasi
4Perbandingan Daya Serap Tenaga Kerja/Unit Usaha
Persentase Jumlah Usaha
Tenaga Kerja/unit Usaha
3,82
96,18
penyerapan
Persentase Jumlah Usaha
5Definisi Koperasi
- Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang perorangan atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar-
kan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan
- ( UU Perkoperasian No.25 tahun 1992)
6- Dalam wacana sistem ekonomi dunia, KOPERASI
disebut juga sebagai the third way, atau "jalan
ketiga", istilah yang akhir-akhir ini
dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony
Giddens, yaitu sebagai "jalan tengah" antara
kapitalisme dan sosialisme.
7Koperasi di Luar Negeri
- - Di negara sosialis seperti RRC, koperasi
adalah counterpart sector negara, yg merupakan
wadah dari usaha individu dan usaha rumah tangga.
- - Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa
Barat, Amerika Utara, dan Australia, koperasi
juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen
berpendapatan rendah. - - Di Jepang, koperasi telah menjadi wadah
perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian. - - Di Belanda koperasi cukup maju dan menjadi
bagian perekonomian yang penting . -
8(No Transcript)
9Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia (Pasal 5 UU
Perkoperasian Indonesia No. 25 Tahun 1992)
1. Keanggotaan bersifat sukarela terbuka, 2.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis, 3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
, 4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal, 5. Kemandirian 6. Pendidikan
perkoperasian 7. Kerjasama antar koperasi
10Fakta di Lapangan
- Tidak semua keanggotaan bersifat sukarela
- Kurang terbuka
- 3. Prioritas pelayanan bukan kepada anggota
- 4. Nepotisme
- 5. Tergantung
- 6. Pendidikan rendah
- 7. Kerjasama antar koperasi kurang
11Tasikmalaya
- Asal para kreditor
- Tempat lahirnya koperasi
- Jiwa entrepreneur
- Koperasi di Tasikmalaya seharusnya lebih maju
12Jumlah Koperasi tahun 2006
- Nasional Kota
Tasikmalaya - Koperasi (unit) 134.963
467 - Anggota(orang) 27.776.133
66.233 - Penduduk yang berkoperasi
- - Nasional 12
- - Tasikmalaya 11
13Pertumbuhan jumlah anggota
-
- Nasional 0,18
- Tasikmalaya 0,016
14Pertumbuhan volume usaha
-
- Nasional 5,70
- Tasikmalaya 3,00
15Pertumbuhan SHU
- Nasional 10,46
- Tasikmalaya 1,79
16Hasil Penelitian
17 CAPAIAN KOPERASIDI KOTA TASIKMALAYA
18(No Transcript)
19(No Transcript)
20(No Transcript)
21(No Transcript)
22(No Transcript)
23Growth and Share Jumlah Koperasi dengan Volume
Usaha Koperasi di Kota Tasikmalaya
- Koperasi produksi berada pada daerah dominan,
- Koperasi konsumsi berada pada daerah jenuh
24Permasalahan Koperasi
- 1. Kesadaran masyarakat berkoperasi rendah
- 2. Kurang pembinaan dari pemerintah
- 3. Penguasaan Teknologi dan akses informasi
rendah - 4. Kualitas manajemen rendah
- 5. Jenis usaha belum berorientasi pasar
- 6. Kesulitan mencari mitra usaha
- 7. Kemampuan melayani kebutuhan/kepentingan
anggota rendah - 8. Pengambilan keputusan lambat
- 9. Interest pribadi
25Simpulan
- Sampai berusia 62 tahun Koperasi sebagai pilar
ekonomi bangsa belum berperan seperti yang
diharapkan (diamanatkan UUD 1945) - Perkembangan Koperasi di kota kelahirannya belum
menggembirakan - Perlu peningkatan perhatian dari pemerintah dan
komitmen dari semua pihak dalam rangka pembanunan
koperasi -
26Rekomendasi
- Perlu sosialisasi dan persuasif akan manfaat
berkoperasi kepada masyarakat. - Pembinaan yang terarah sesuai dengan kebutuhan
koperasi dan tidak tumpang tindih. - Melakukan pendidikan dan latihan
- Pembentukan koperasi atas dasar kepentingan
bersama - Mendorong kemitraan yang saling menguntungkan
- Memberikan pelayanan secara komprehensive atas
dasar kebutuhan anggota - Memberikan kewenangan kepada pengurus untuk
pengambilan keputusan tertentu -
27Rekomendasi (lanjutan)
- 8. Terkait dengan posisi masing-masing jenis
koperasi pemerintah perlu mengambil peran - a. Koperasi Produksi dan Koperasi Jasa
(pertumbuhan tinggi dan share tinggi) perlu terus
dipertahankan dan dijadikan sebagai koperasi
unggulan - b. Koperasi Konsumsi Koperasi Serba Usaha
(pertumbuhan rendah dan share rendah) perlu
dilakukan pembinaan program manajerial koperasi
terpadu (kewirausahaan, keuangan, permodalan,
sumber daya manusia, produksi, teknologi,
pemasaran) secara kontinue.
28SEKIAN
TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA