Title: Waspupes
1KEBIJAKAN PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA
Disampaikan pada Pertemuan Teknis Pengawasan
Pupuk/Pestisida se Provinsi Riau 24 November 2010
2LATAR BELAKANG
- Sektor pertanian dituntut untuk mampu
meningkatkan ketersediaan bahan pangan - Guna mendukung peningkatan produksi dan ketahanan
pangan nasional, diperlukan ketersediaan sarana
produksi, khususnya pupuk dan pestisida - Ketersediaan pupuk dan pestisida harus dipenuhi
sesuai azas 6 tepat (jenis, jumlah, tempat,
waktu, mutu dan harga). - Kebutuhan pupuk dan pestisida untuk sektor
pertanian akan terus meningkat sejalan dengan
upaya peningkatan produksi pangan dan komoditas
lainnya, sehingga perlu didukung jaminan pasokan
pupuk, baik industri pupuk dalam negeri maupun
impor.
3ALUR PIKIR PEMBANGUNAN PERTANIAN
Pengawalan, Pendampingan Koordinasi
STRATEGI
PENINGKATAN
PRODUKSI
PENINGKATAN PRODUKTIVITAS
PERLUASAN AREAL TANAM
PENGAMANAN PRODUKSI
PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN PEMBIAYAAN
4SASARAN INDIKATIF NON TANAMAN PANGAN TAHUN 2010
5KEBIJAKAN DI BIDANG PUPUK
- Fasilitasi penyediaan pupuk melalui subsidi pupuk
dan Bantuan Langsung Pupuk (BLP) - Pengembangan pemupukan berimbang spesifik lokasi,
Permentan No.40/Permentan/OT.140/4/2007 - Peningkatan efisiensi penggunaan pupuk melalui
pengalihan penggunaan pupuk tunggal ke pupuk
majemuk secara bertahap - Pengembangan penggunaan pupuk organik
- Optimalisasi pemanfaatan pupuk non subsidi yang
terdaftar di Deptan - Peningkatan pengawasan peredaran dan penggunaan
pupuk - Mendorong peran aktif stake holders dalam
pengelolaan pupuk.
6ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI PER SUB SEKTOR TAHUN 2010
7(No Transcript)
8PERKEMBANGAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI TAHUN
2004 2010
Realisasi s/d Maret 2010
9PERENCANAAN KEBUTUHAN PUPUK
RDKK
10KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGATURAN
PENYEDIAAN PUPUK BERSUBSIDI
- Menerbitkan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota
tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi di Wilayahnya. - Daerah yg blm menerbitkan Peraturan
Gubernur/Bupati/Walikota dalam penyalurannya
berpedoman pd peraturan tahun sebelumnya. - Melakukan realokasi antara wilayah maupun antar
waktu untuk Kecamatan oleh Bupati/Walikota,
antar Kabupaten/Kota oleh Gubernur. - Fleksibelitas dlm penyediaan dan penyaluran pupuk
bersubsidi agar dikonsolidasikan scr intensif
antara perwakilan produsen dg pemda shg stok
pupuk dpt disiapkan di Lini III secara tepat
sesuai kebutuhan. - Membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida
(KP3) di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota. - Pendataan RDKK di wilayahnya.
11KEWENANGAN PENGAWASAN PUPUK BERSUBSIDI
Permendag No.07/M-DAG/PER/2/2009 perubahan atas
Permendag No.21/M-DAG/PER/6/2008
No. Kewenangan Uraian
1. Pemerintah Pusat (pasal 16) a. Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari Lini I sampai dengan Lini IV serta melaporkan kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Pertanian. b. Jika dianggap perlu Dirjen Perdagangan Dalam Negeri atau pejabat yg ditunjuknya dpt melakukan pengawasan langsung atas pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
2. Produsen (pasal 16) Wajib melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari Lini I sampai dengan Lini IV sesuai dengan 6 tepat yaitu tepat jenis, jumlah, tempat, waktu dan mutu di masing-masing wilayah tanggung jawabnya.
12Lanjutan
No. Kewenangan Uraian
3 Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota (pasal 16) a. Gubernur/Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam pengawasan atas pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di Wilayah admintrasi pemerintahannya. b. KP3 di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, wajib melakukan pemantauan pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya serta melaporkannya kepada Gubernur untuk tingkat provinsi, Bupati/Walikota untuk tingkat kabupaten/kota dengan tembusan kepada produsen penanggung jawab wilayahnya. c. Guna menghindari terjadinya kelangkaan pupuk, Gubernur dan Bupati/Walikota melalui KP3 berkewajiban membantu kelancaran pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi diwilayahnya.
13SANKSI PENYALUR PUPUK BERSUBSIDI
Permendag No.07/M-DAG/PER/2/2009 perubahan atas
Permendag No.21/M-DAG/PER/6/2008
No. Uraian
1. Produsen Pasal 17 Produsen yg melanggar ketentuan pasal 3 ayat (3,4,10) pasal 5 ayat (2), ps 12 ayat (1), ps 13 ayat (12), ps 15 (1,2 3) atau ps 16 (ayat2) dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dr Menteri. Pasal 19 Produsen yg melanggar ketentuan pasal 3 ayat (8), dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Distributor Pasal 18 Distributor yg melanggar ketentuan pasal 10 ayat (17), pasal 12 ayat (2), pasal 15 ayat (4), dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dr Bupati/Walikota. Apbl tdk mentaati dlm waktu 1 bulan dpt dikenakan sanksi berupa pembekuan SIUP atas rekomendasi KP3. Pasal 19 Distributor yg melanggar ketentuan pasal 3 ayat (8), atau pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3 Pengecer Pasal 18 Pengecer yg melanggar ketentuan pasal 11 ayat (1), pasal 12 ayat (2), pasal 15 ayat (5), dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dr Bupati/Walikota. Apbl tdk mentaati dlm waktu 1 bulan dpt dikenakan sanksi berupa pembekuan SIUP atas rekomendasi KP3. Pasal 19 Pengecer yg melanggar ketentuan pasal 3 ayat (8), atau pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
14KETERPADUAN ANTARA PERMENTAN NO 42/2008 DAN
PERMENDAG NO. 21/2008 DAN 07/2009
No Keterpaduan Permentan No. 50/2009 Permendag No.07/2009
1 Penyaluran pupuk bersubsidi menggunakan RDKK Pasal 6a Penyusunan RDKK oleh Dinas Pertanian Pasal 11 ayat 1 Penyusunan RDKK oleh Pengecer
2 Penjualan di lini IV oleh pengecer sesuai HET Pasal 9 ayat 1 Pasa 12 ayat 4 dan 5
3 Kewajiban produsen dalam melakukan pengawasan pupuk bersubsidi Pasal 10 Pasal 16 ayat 2a
4. Kewajiban KP3 Prop dan Kab/kota dalam melakukan pengawasan pupuk bersubsidi Pasal 11 ayat 1 Pasal 16 ayat 2c,2d
5. Kewajiban KP3 Prop dan Kab/kota dalam menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Gub/Bupati/Walikota Pasal 12 Pasal 16 ayat 2c,2d
15PERBAIKAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI
- I. Sebelum perbaikan
- Penyaluran pupuk bersubsidi hanya diatur
pada Permendag No. 03/M-DAG/PER/2/2006 dengan
sistem terbuka/semi tertutup yaitu Lini IV/
Kios/Pengecer menyalurkan pupuk bersubsidi kepada
petani tanpa dicatat (tanpa RDKK). - II. Setelah perbaikan
- Penyaluran pupuk bersubsidi di lini IV kpd
petani diatur pada Permendag dan Permentan - a. Peraturan Menteri Perdagangan
No.07/M-DAG/PER/2/2009 yaitu pengecer wajib
melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai
azas 6 tepat kpd petani berdasarkan RDKK (sistem
tertutup). - b. Peraturan Menteri Pertanian
No.50/Permentan/SR.130/11/2009 - Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
melakukan pendataan RDKK di wilayahnya - RDKK dijadikan pedoman bagi penyalur resmi lini
IV dalam penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah
tanggungjawabnya - Penyaluran pupuk berbasis RDKK mempertimbangkan
jumlah pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan
dalam Peraturan Menteri Pertanian yang dijabarkan
dalam Peraturan Gubernur dan Peraturan
Bupati/Walikota.
15
16RUANG LINGKUP PENGAWASAN PESTISIDA
Pengawasan pestisida dilakukan terhadap semua
jenis pestisida baik yang diproduksi di dalam
negeri maupun yang berasal dari impor dan
diarahkan pada
- Legalitas (Nomor pendaftaran dan perijinan
lainnya). - Dampak lingkungan (selama registrasi dan
pencemaran akibat penggunaan pestisida). - Jumlah dan mutu produk pestisida.
- Sarana dan peralatan (gedung, gudang, pengolah
limbah, mesin dan peralatan untuk memproduksi,
menyimpan, mengangkut dan menggunakan pestisida)
. - Kecelakaan dan kesehatan kerja (akibat proses
produksi, peredaran, penyimpanan, pengangkutan,
penggunaan dan pemusnahan). - Publikasi (iklan, label dan brosur).
- Residu pestisida (produk pertanian dan media
lingkungan). - Dampak negatif (manusia, hewan, satwa liar).
- Efikasi dan resistensi.
17ISU POKOK DI BIDANG PESTISIDA
- Penggunaan pestisida di tingkat petani cenderung
tidak lagi mengikuti dosis maupun cara aplikasi
yang dianjurkan - Maraknya peredaran pestisida ilegal baik jumlah
maupun jenisnya - Semakin luasnya peredaran pestisida yang mutunya
tidak sesuai dengan label - Peredaran dan penggunaan pestisida terbatas
pakai, cenderung tidak sesuai ketentuan yang ada
18ARAH KEBIJAKAN PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA
TAHUN 2010
- Implementasi Peraturan Perundangan Bidang
Pengawasan Pupuk dan Pestisida, UU No.12
Tahun 1992 - Tindak lanjut Peraturan Perundangan di Bidang
Pengawasan Pupuk dan Pestisida (Pupuk adalah PP
N0.8 Th 2001 Perpres No.77 Tahun 2005
Kepmentan
No.237/Kpts/OT.210/4/2003, Kepmentan
No.239/Kpts/OT.210/4/2003,
Permendag
No.07/M-DAG/PER/2/2009,Permentan No.
32/Permentan/SR.130/4/2010
Pestisida adalah PP No. 7
Tahun 2003 dan Permentan No.42/Permentan/
SR.140/5/2007. - Peningkatan Kemampuan SDM Pengawas/PPNS Pusat
Daerah - Optimalisasi Peranan Kelembagaan Pengawasan (KP3
Provinsi Kab/Kota) - Optimalisasi Hasil Evaluasi Pengawasan dalam
Rangka Rekomendasi Pendaftaran Pupuk dan
Pestisida di Kementerian Pertanian - Peningkatan Koordinasi Pengawasan Pupuk Pestisida
Lintas Sektor di Pusat dan Daerah.
19PELAKSANAAN PENGAWASAN
No PUSAT DAERAH
1. Tim Pengawasan Pupuk Bersubsidi Tk Pusat Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Prov dan Kab/Kota
2. Komisi Pestisida (Kompes) Petugas Pengawas Pupuk dan Pestisida
3. Subdit Pengawasan Pupes - Direktorat Sarana Produksi PPNS Pupuk dan Pestisida
4. PPNS Pupuk dan Pestisida Masyarakat/LSM/HKTI dll
5. Masyarakat/LSM/HKTI dll
20SISTEM KOORDINASI PENGAWASAN
DEPARTEMEN
Tanaman Pangan Perkebunan Hortikultura Peternakan
Perikanan
Petani/ Kel. Tanii
LEMBAGA TERKAIT
Pendapatan petani
Pemda Prov Kab/Kota Kepolisian Perdagangan/Perin
dustrian Pertanian Litbang Perguruan Tinggi
Peningkatan provitas
Sasaran produksi
STAKE HOLDER
Ketersediaan pupuk dan pestisida 6 tepat
Produsen pupuk dan pestisida Asosiasi pupuk dan
pestisida LSM, Distributor, Pengecer
21CHECK AND BALANCES SISTEM PENGAWASAN
Negara Eksekutif Legislatif Yudikatif
Dunia Usaha Produsen Pupuk dan Pestisida
Permodalan, BUMD, Distributor, Pengecer Resmi
Masyarakat - Warga Petani/Kelompoktani, Wartawan,
Tokoh Masyarakat, LSM, Pengamat, Akademi
22POLA PENDEKATAN MELALUI PENGEMBANGAN PARTISIPASI
DAERAH
Kredibiltas Moral Profesional Leadership Teamwork
Tingkatan Individu
Sumberdaya Manusia Manajemen Informasi
Sistem Struktur Organisasi Ketatalaksanaan Pengamb
ilan Keputusan
Partisipasi/duku-ngan Pemerintah Daerah,
Provinsi, Kab/Kota
Tingkatan Lembaga
Peraturan UU, Inpres/Keppres, PP, Permentan
Tingkatan Sistem
23PEMBENTUKAN PETUGAS PENGAWAS
- Sebagai tindaklanjut dari pembetukan KP3 perlu
Peraturan Gubernur untuk provinsi dan peraturan
Bupati/Walikota untuk Kabupaten tentang
pembentukan Petugas Pengawas sesuai dengan - Keputusan Menteri Pertanian
- No. 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman
Pengawasan - Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An
Organik - Peraturan Menteri Pertanian
- No. 42/Permentan/SR.140/5/2007 tentang
Pengawasan Pestisida
24BAGAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI DARI PRODUSEN
KEPADA PETANIPOLA TERTUTUP )
KEMENTAN
PRODUSEN
PSO
Distribusi Pupuk
RDKK
PERMENTAN
DISTRIBUTOR
DIPERTA PROVINSI
PENYALUR DI LINI IV
RDKK
?
Distribusi Pupuk
Distribusi Pupuk
PERGUBERNUR
?
RDKK
Kelompok Tani
PERBUPATI/ WALIKOTA
Petani
GAPOKTAN
DIPERTA KAB/KOTA
?
?
Kelompok Tani
Petani
Keterangan
RDKK
Usulan Kebutuhan Pupuk
Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi
Penyaluran
) Berdasarkan Permendag No . 07/M-DAG/PER/2/2009
dan Permentan No 50/Permentan/SR.130/11/2009 jo
No 22/Permentan/SR.130/2/2010
24
25SEMULA KENAIKAN HET 50, NAMUN MENGINGAT BERBAGAI
PERTIMBANGAN KETERSEDIAAN ANGGARAN DAN
KESEJAHTERAAN PETANI, HET PUPUK BERSUBSIDI NAIK
29 - 45
Kenaikan HET pupuk tersebut telah didahului
dengan kenaikan HPP Gabah/Beras sebesar 10 mulai
1 Januari 2010 (Inpres No.7 Tahun 2009)
26PERMASALAHAN DAN UPAYA PEMECAHANNYA
KONDISI SAAT INI PERMASALAHAN UPAYA PEMECAHANNYA
Kinerja pengawasan pupuk dan pestisida belum optimal a. Penerapan sanksi hukum yg diberikan pd pelaku penyim-pangan pupes kurang tegas Penerapan sanksi hukum yg tegas bagi pelaku penyimpangan pupes Penyempurnaan perangkat hukum dan peraturan di bidang pupes
Kinerja pengawasan pupuk dan pestisida belum optimal b. Kinerja KP3/PPNS baik di Prov maupun kab/kota belum berjalan lancar efektif. a. Memberdayakan dan memberikan dukungan pembinaan, operasional KP3 dan dan PPNS b. Meningkatkan diklat Petugas Pengawas dan PPNS Pupes
Kinerja pengawasan pupuk dan pestisida belum optimal c. Petugas pengawas pupes di tingkat prov maupun kab/kota belum terbentuk secara resmi Melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem pengawasan sekaligus membentuk dan mengefektifkan pelaksanaan tugas pengawas di provinsi, kab/kota.
Kinerja pengawasan pupuk dan pestisida belum optimal d. Kurang tersosialisasinya peraturan dibidang pupes Melakukan sosialisasi perautran bidang pupes
27KEGIATAN PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA TAHUN
2010
PUSAT PROVINSI / KABUPATEN
Pembinaan dan monitoring peredaran pupuk dan pestisida dan penyusunan buku petunjuk pengawasan pupuk dan pestisida. Sinkronisasi/koordinasi petugas pengawas pupuk dan pestisida. Pemantauan lapang sampel pupuk dan pestisida yaitu berupa pembelian dan analisa sampel pupuk dan pestisida. Sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang pupuk dan pestisida. Pembinaan dan monitoring pengawasan pupuk dan pestisida. Pemantauan lapang dalam rangka pengawasan pupuk dan pestisida. Pembelian dan analisa sampel pupuk dan pestisida. Rapat koordinasi KP3.
28P E N U T U P
Peranan Pemerintah Daerah terutama Kabupaten/Kota
sangat penting dalam melakukan pembinaan dan
pengawasan pupuk dan pestisida di masing-masing
wilayahnya.
1
Pembinaan dan pengawasan pupuk dan pestisida akan
optimal apabila seluruh stakeholder, LSM dan
instansi terkait di tingkat pusat, propinsi dan
kabupaten/kota meningkatkan kinerjanya.
2
Perlu adanya koordinasi dalam pembinaan dan
pengawasan pupuk dan pestisida melalui dukungan
penyediaan sumber dana baik APBN maupun APBD
Propinsi dan Kabupaten/Kota.
3
Diperlukan perhatian dan komitmen dari produsen/
pemegang pendaftaran pupuk dan pestisida dalam
menjalankan persaingan usaha secara sehat sesuai
ketentuan peraturan yang berlaku tanpa melakukan
manipulasi data dan informasi serta mutu produk.
4
29TERIMA KASIH