Title: Oleh:
1PERMASALAHAN HUKUM TERKAIT PENGELOLAAN DI BUMN
DAN BUMD Dr. SETYO UTOMO, SH., M.Hum
- Oleh
- Dr. SETYO UTOMO, SH., M.Hum
2PENGANTAR
- Indikator dari peningkatan peranan BUMN dalam
perekonomian nasional
- Total belanja operasional perusahaan negara
mencapai Rp. 1.020,8 triliun dan belanja modal
atau capital expenditure (capex) sebesar Rp.
210,12 triliun - Realisasi penerimaan negara dari setoran dividen
BUMN sebesar Rp 29,20 triliun (2009) dan Rp 30,09
triliun (2010) - Laba bersih BUMN ? Rp 86,90 triliun (2009) dan Rp
95,30 triliun (2010).
2. Peran strategis BUMN
- Sebagai pelaksana pelayanan publik,
- Penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar, dan
- Perintis sektor-sektor usaha yang tidak diminati
pihak swasta.
33. Pada sisi yang lain, aktivitas BUMN terikat
pada berbagai ketentuan
- UU No. 19/2003 ttg BUMN,
- UU No. 40/2007 ttg Perseroan Terbatas ? BUMN
Persero - UU No. 17/2003 ttg Keuangan Negara
- UU No. 1/2004 ttg Perbendaharaan Negara,
- UU No. 20/2001 ttg Pemberantasan Tipikor,
- UU No. 15/2004 ttg Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara. - UU No. 8/1995 ttg Pasar Modal ? BUMN go public
4FUNGSI SOSIAL BUMN
- memberikan sumbangan bagi perkembangan
perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya - menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu
tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup
orang banyak - menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang
belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan
koperasi - turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan
kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
5RESIKO BISNIS
PROFIT ORIENTED
AKSI KORPORASI
BUMN
SOCIAL FUNCTION
KEJAHATAN BISNIS
PELANGGARAN PIDANA
PELANGGARAN PERDATA
PELANGGARAN ADMINISTRATIF
ABUSE OF POWER
WEDERRECHTELIJK
ONRECHTMATIGEDAAD
SANKSI ADM
SANKSI ADM
SANKSI PIDANA
6PERSPEKTIF HK. ADM.
Pasal 1 angka 22 UU No. 1/2004 ttg Perbendaharaan
Negara Keuangan negara diartikan sebagai
kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang
nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat
perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun
lalai. Pengertian ini sejalan dengan rumusan
Pasal 1 angka 15 UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK.
PERSPEKTIF HK. PIDANA
Merupakan perbuatan yang menyimpang terhadap
penggunaan dan pengelolaan keuangan negara
sehingga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan
merugikan negara yang memenuhi unsur-unsur
TIPIKOR, yaitu (1) adanya perbuatan melawan
hukum atau penyalahgunaan wewenang, kesempatan
atau sarana yang ada padanya dan (2) para pihak
yang diperkaya, baik diri sendiri, orang lain
atau korporasi.
KEUANGAN NEGARA
PERSPEKTIF HK.PERDATA
UU No. 40/2007 ttg PT dan UU No. 19/2003 ttg
BUMN Keuangan negara adalah berkurangnya
kekayaan negara/daerah yang dikelola sendiri atau
oleh pihak lain berupa uang, surat berharga atau
saham, piutang, barang serta hak-hak lain yang
dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan
negara yang dipisahkan pada perusahaan
negara/daerah yang disebabkan oleh perbuatan
melanggar norma atau aturan yang telah ditetapkan.
7ORANG (Naturlijke Persoon)
KESALAHAN (Schuld)
Subyek TIPIKOR
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA
KORPORASI (Recht Persoon)
Criminal liability of corporation
- Badan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara
pidana, apabila perbuatan terlarang tersebut
dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan atau
pencapaian tujuan korporasi tersebut. - Perbuatan orang perorangan dapat dibebankan
kepada korporasi, apabila perbuatan-perbuatan itu
tercermin dalam lalu lintas sosial sebagai
perbuatan korporasi. - Pertanggungjawaban pidana dari korporasi
tergantung juga dari organisasi internal dalam
korporasi dan cara bagaimana tanggungjawab
dibagi, demikian pula apabila berkaitan dengan
kealpaan. - Apabila tindak pidana dilakukan oleh atau untuk
korporasi, penjatuhan pidananya dapat dilakukan
terhadap korporasi dan atau pengurusnyA. - Pertanggungjawaban pidana korporasi dibatasi
sepanjang pengurusnya mempunyai kedudukan
fungsional dalam struktur organisasi korporasi.
8PERMASALAHAN HUKUM
- SWITCHING ANGGARAN/PENGALIHAN PENGGUNAAN ANGGARAN
- ANGGARAN ENTERTAINMENT
- PELANGGARAN KEBIJAKAN DAN PROSEDUR PERUSAHAAN
9Introduction
GLOBAL AWARENESS
KORUPSI
- UN-COVENTION AGAINST CORRUPTION
- Abuse of power
- Bribery of national public officials
- Solicitation or acceptance of a bribe
- RUNTUHNYA SENDI-SENDI KEHIDUPAN
- BERMASYARAKAT
- BERBANGSA
- BERNEGARA
- TAP MPR XI/1998 ? Penyelenggaraan Negara Yang
Bersih Bebas KKN - UU NO. 31/1999 jo UU NO. 20/2001
- INPRES NO. 5/2004
- INPRES NO. 1/2010
NATIONAL AWARENESS
10CORRUPT ACTIVITIES
?
UU NO. 19/2003 BUMN
KOLUSI
CRIMINALIZATION
UPPER ECONOMIC
UPPER POLITIC
- HANCURNYA MORAL BANGSA
- LEMAHNYA NILAI KEPERCAYAAN DLM HUB SOSIAL EKONOMI
- RUSAKNYA FAIR COMPETITION
- HIGHT COST ECONOMIC
11MELAWAN HUKUM
- formil perbuatan yang melanggar Undang
Undang atau peraturan termasuk peraturan yang
mengatur tata kerja dalam lingkungan tugas, mis
melanggar Keppres no 18 tahnun 2000,
melanggar peraturan menteri dari Dept terkait,
melanggar peraturan direksi BUMN/Persero -
materiil meskipun perbuatan tsb tdk diatur
dlm peraturan per UUan, namun apabila diangap
tercela krn tdk sesuai dengan rasa keadilan atau
norma kehidupan sosial dlm masyarakat, maka
perbuatan tsb dpt dipidana
12MEMPERKAYA DIRI SENDIRI / ORANG LAIN
- SECARA HARAFIAH MEMPERKAYA ARTINYA BERTAMBAH
KAYA, SEDANG KAYA ARTINYA MEMPUNYAI BANYAK HARTA,
UANG DSB - YANG BELUM KAYA MENJADI KAYA
- YANG SUDAH KAYA BERTAMBAH KAYA
- MEMPERKAYA
- MENUNJUKKAN ADANYA PERUBAHAN KEKAYAAN SESEORANG
ATAU PERTAMBAHAN KEKAYAAAN YG DIUKUR DARI
PENGHASILAN YANG DITERIMA
13KEUANGAN NEGARA
- Kekayaan Negara yg tdk terpisahkan
- a. APBN
- b. APBD
- Kekayan Negara yang dipisahkan
- a. BUMN
- b. Kekayaan Negara yg berada pada perusahaan
swasta Perjan, Perum, Persero, Perusahaan
Negara, Pertamina dsb.
14KEUANGAN NEGARA
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- PASAL 1 AYAT 1 UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2003 ?
KEUANGAN NEGARA - SEMUA HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA YANG DAPAT DINILAI
DENGAN UANG, SERTA SEGALA SESUATU BERUPA UANG
MAUPUN BERUPA BARANG YANG DPT DIJADIKAN MILIK
NEGARA SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN HAK DAN
KEWAJIBAN TERSEBUT - PASAL 2
- HAK NEG UTKMEMUNGUT PAJAK, MENGELUARKAN DAN
MENGEDARKAN UANG, MELAKUKAN PINJAMAN KEWAJIBAN
NEG UTK MENYELENGGARAKAN TUGAS LAYANAN UMUM
PEMERINTAH NEG DAN MEMBAYAR TAGIHAN PIHAK KETIGA - DST ..
15KEUANGAN NEGARA
- HUKUM PERDATA ? UU NO 40 TH 2007 TENTANG PT DAN
UU 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN - KEKAYAAN NEG YG DIKELOLA SENDIRI ATAU OLEH PIHAK
LAIN BERUPA UANG, SRT BERHARGA, PIUTANG, BARANG,
SERTA HAK2 LAIN YANG DPT DINILAI DENGAN UANG,
TERMASUK KEKAYAAN YG DIPISAHKAN PADA PERUSH
NEGARA - PASAL 1 ANGKA 1 UU NO. 19 TAHUN 2003, MENYATAKAN
BADAB USAHA MILIK NEGARA YANG SELANJUTNYA DISEBUT
BUMN, ADALAH BADAN USAHA YANG SELURUH ATAU
SEBAGIAN BESAR MODALNYA DIMILIKI OLEH NEGARA
MELALUI PENYERTAAN SECARA LANGSUNG YANG BERASAL
DARI KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN
16- DALAM PENJELASAN PASAL 4 AYAT 1 UNDANG UNDANG NO
19 TAHUN 2003 - MODAL BUMN BERASAL DARI KEKAYAAN NEGARA YANG
TELAH DIPISAHKAN DARI APBN DAN SELANJUTNYA
PEMBINAAN DN PENGELOLAANNYA TIDAK DIDASARKAN PADA
SISTIM APBN MELAINKAN DIDASARKAN PADA PRINSIP
PRINSIP PERUSAHAAN YANG SEHAT
17KEUANGAN NEGARA
- HUKUM PIDANA
- UNDANG UNDANG NO 31 TAHUN 1999 ? UNDANG UNDANG NO
20 TAHUN 2001 - DALAM PENJELASAN
- KEUANGAN NEGARA
- SELURUH KEKAYAAN NEGARA DALAM BENTUK APAPUN,
YANG DIPISAHKAN ATAU YANG TIDAK DIPISAHKAN,
TERMASUK DIDALAMNYA SEGALA BAGIAN KEKAYAAN NEGARA
DAN SEGALA HAK DAN KEWAJIBAN YG TIMBUL KARENA
18-
- BERADA DLM PENGUASAAN, PENGURUSAN DAN PERTANGGUNG
JAWABAN PEJABAT LEMBAGA NEGARA, BAIK DITINGKAT
PUSAT MAUPUN DIDAERAH - BERADA DALM PENGUASAAN, PERTANGGUNGA JAWABAN
BADAN USAHA MILIK NEGARA / BADAN USAHA MILIK
DAERAH, YAYASAN, BADAN HUKUM, DAN PERUSAHAAN YANG
MENYERTAKAN MODAL NEGARA, ATAU PERUSAHAAN YANG
MENYERTAKAN MODAL PIHAK KETIGA BERDASARKAN
PERJANJIAN DENGAN NEGARA
19KEUANGAN NEGARA
- HARUS DISESUAIKAN DENGAN KEPENTINGAN DAN LINGKUP
HUKUMNYA - RISIKO BISNIS ? FORCE MAYEUR ? BUKAN DOMEIN
PIDANA - HUMAN ERROR ? TERINDIKASI KORUPSI KRN UU TPK
TIDAK MEMBEDAKAN ANTARA KESENGAJAAN DAN KEALPAAN
20UU 31 / 1999
- Pasal 4
- PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA /
PEREKONOMIAN NEGARA TIDAK MENGHAPUSKAN
DIPIDANANYA PELAKU TINDAK PIDANA
21TERIMA KASIH