Oleh: - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Oleh:

Description:

Title: PowerPoint Presentation Last modified by: setyo Created Date: 1/1/1601 12:00:00 AM Document presentation format: On-screen Show (4:3) Other titles – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:164
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 22
Provided by: doktorsety
Category:
Tags: bribery | oleh

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Oleh:


1
PERMASALAHAN HUKUM TERKAIT PENGELOLAAN DI BUMN
DAN BUMD Dr. SETYO UTOMO, SH., M.Hum
  • Oleh
  • Dr. SETYO UTOMO, SH., M.Hum

2
PENGANTAR
  1. Indikator dari peningkatan peranan BUMN dalam
    perekonomian nasional
  • Total belanja operasional perusahaan negara
    mencapai Rp. 1.020,8 triliun dan belanja modal
    atau capital expenditure (capex) sebesar Rp.
    210,12 triliun
  • Realisasi penerimaan negara dari setoran dividen 
    BUMN sebesar Rp 29,20 triliun (2009) dan Rp 30,09
    triliun (2010)
  • Laba bersih BUMN ? Rp 86,90 triliun (2009) dan Rp
    95,30 triliun (2010).

2. Peran strategis BUMN
  • Sebagai pelaksana pelayanan publik,
  • Penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar, dan
  • Perintis sektor-sektor usaha yang tidak diminati
    pihak swasta.

3
3. Pada sisi yang lain, aktivitas BUMN terikat
pada berbagai ketentuan
  • UU No. 19/2003 ttg BUMN,
  • UU No. 40/2007 ttg Perseroan Terbatas ? BUMN
    Persero
  • UU No. 17/2003 ttg Keuangan Negara
  • UU No. 1/2004 ttg Perbendaharaan Negara,
  • UU No. 20/2001 ttg Pemberantasan Tipikor,
  • UU No. 15/2004 ttg Pemeriksaan Pengelolaan dan
    Tanggung Jawab Keuangan Negara.
  • UU No. 8/1995 ttg Pasar Modal ? BUMN go public

4
FUNGSI SOSIAL BUMN
  • memberikan sumbangan bagi perkembangan
    perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
    negara pada khususnya
  • menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa
    penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu
    tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup
    orang banyak
  • menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang
    belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan
    koperasi
  • turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan
    kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
    koperasi, dan masyarakat.

5
RESIKO BISNIS
PROFIT ORIENTED
AKSI KORPORASI
BUMN
SOCIAL FUNCTION
KEJAHATAN BISNIS
PELANGGARAN PIDANA
PELANGGARAN PERDATA
PELANGGARAN ADMINISTRATIF
ABUSE OF POWER
WEDERRECHTELIJK
ONRECHTMATIGEDAAD
SANKSI ADM
SANKSI ADM
SANKSI PIDANA
6
PERSPEKTIF HK. ADM.
Pasal 1 angka 22 UU No. 1/2004 ttg Perbendaharaan
Negara Keuangan negara diartikan sebagai
kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang
nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat
perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun
lalai. Pengertian ini sejalan dengan rumusan
Pasal 1 angka 15 UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK.
PERSPEKTIF HK. PIDANA
Merupakan perbuatan yang menyimpang terhadap
penggunaan dan pengelolaan keuangan negara
sehingga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan
merugikan negara yang memenuhi unsur-unsur
TIPIKOR, yaitu (1) adanya perbuatan melawan
hukum atau penyalahgunaan wewenang, kesempatan
atau sarana yang ada padanya dan (2) para pihak
yang diperkaya, baik diri sendiri, orang lain
atau korporasi.
KEUANGAN NEGARA
PERSPEKTIF HK.PERDATA
UU No. 40/2007 ttg PT dan UU No. 19/2003 ttg
BUMN Keuangan negara adalah berkurangnya
kekayaan negara/daerah yang dikelola sendiri atau
oleh pihak lain berupa uang, surat berharga atau
saham, piutang, barang serta hak-hak lain yang
dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan
negara yang dipisahkan pada perusahaan
negara/daerah yang disebabkan oleh perbuatan
melanggar norma atau aturan yang telah ditetapkan.
7
ORANG (Naturlijke Persoon)
KESALAHAN (Schuld)
Subyek TIPIKOR
  • actus reus
  • mens rea

PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA
KORPORASI (Recht Persoon)
Criminal liability of corporation
  • Badan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara
    pidana, apabila perbuatan terlarang tersebut
    dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan atau
    pencapaian tujuan korporasi tersebut.
  • Perbuatan orang perorangan dapat dibebankan
    kepada korporasi, apabila perbuatan-perbuatan itu
    tercermin dalam lalu lintas sosial sebagai
    perbuatan korporasi.
  • Pertanggungjawaban pidana dari korporasi
    tergantung juga dari organisasi internal dalam
    korporasi dan cara bagaimana tanggungjawab
    dibagi, demikian pula apabila berkaitan dengan
    kealpaan.
  • Apabila tindak pidana dilakukan oleh atau untuk
    korporasi, penjatuhan pidananya dapat dilakukan
    terhadap korporasi dan atau pengurusnyA.
  • Pertanggungjawaban pidana korporasi dibatasi
    sepanjang pengurusnya mempunyai kedudukan
    fungsional dalam struktur organisasi korporasi.

8
PERMASALAHAN HUKUM
  1. SWITCHING ANGGARAN/PENGALIHAN PENGGUNAAN ANGGARAN
  2. ANGGARAN ENTERTAINMENT
  3. PELANGGARAN KEBIJAKAN DAN PROSEDUR PERUSAHAAN

9
Introduction
GLOBAL AWARENESS
KORUPSI
  • UN-COVENTION AGAINST CORRUPTION
  • Abuse of power
  • Bribery of national public officials
  • Solicitation or acceptance of a bribe
  • RUNTUHNYA SENDI-SENDI KEHIDUPAN
  • BERMASYARAKAT
  • BERBANGSA
  • BERNEGARA
  • TAP MPR XI/1998 ? Penyelenggaraan Negara Yang
    Bersih Bebas KKN
  • UU NO. 31/1999 jo UU NO. 20/2001
  • INPRES NO. 5/2004
  • INPRES NO. 1/2010

NATIONAL AWARENESS
10
CORRUPT ACTIVITIES
?
UU NO. 19/2003 BUMN
KOLUSI
CRIMINALIZATION
UPPER ECONOMIC
UPPER POLITIC
  • HANCURNYA MORAL BANGSA
  • LEMAHNYA NILAI KEPERCAYAAN DLM HUB SOSIAL EKONOMI
  • RUSAKNYA FAIR COMPETITION
  • HIGHT COST ECONOMIC

11
MELAWAN HUKUM

- formil perbuatan yang melanggar Undang
Undang atau peraturan termasuk peraturan yang
mengatur tata kerja dalam lingkungan tugas, mis
melanggar Keppres no 18 tahnun 2000,
melanggar peraturan menteri dari Dept terkait,
melanggar peraturan direksi BUMN/Persero -
materiil meskipun perbuatan tsb tdk diatur
dlm peraturan per UUan, namun apabila diangap
tercela krn tdk sesuai dengan rasa keadilan atau
norma kehidupan sosial dlm masyarakat, maka
perbuatan tsb dpt dipidana
12
MEMPERKAYA DIRI SENDIRI / ORANG LAIN
  • SECARA HARAFIAH MEMPERKAYA ARTINYA BERTAMBAH
    KAYA, SEDANG KAYA ARTINYA MEMPUNYAI BANYAK HARTA,
    UANG DSB
  • YANG BELUM KAYA MENJADI KAYA
  • YANG SUDAH KAYA BERTAMBAH KAYA
  • MEMPERKAYA
  • MENUNJUKKAN ADANYA PERUBAHAN KEKAYAAN SESEORANG
    ATAU PERTAMBAHAN KEKAYAAAN YG DIUKUR DARI
    PENGHASILAN YANG DITERIMA

13
KEUANGAN NEGARA
  • Kekayaan Negara yg tdk terpisahkan
  • a. APBN
  • b. APBD
  • Kekayan Negara yang dipisahkan
  • a. BUMN
  • b. Kekayaan Negara yg berada pada perusahaan
    swasta Perjan, Perum, Persero, Perusahaan
    Negara, Pertamina dsb.

14
KEUANGAN NEGARA
  • HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
  • PASAL 1 AYAT 1 UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2003 ?
    KEUANGAN NEGARA
  • SEMUA HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA YANG DAPAT DINILAI
    DENGAN UANG, SERTA SEGALA SESUATU BERUPA UANG
    MAUPUN BERUPA BARANG YANG DPT DIJADIKAN MILIK
    NEGARA SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN HAK DAN
    KEWAJIBAN TERSEBUT
  • PASAL 2
  • HAK NEG UTKMEMUNGUT PAJAK, MENGELUARKAN DAN
    MENGEDARKAN UANG, MELAKUKAN PINJAMAN KEWAJIBAN
    NEG UTK MENYELENGGARAKAN TUGAS LAYANAN UMUM
    PEMERINTAH NEG DAN MEMBAYAR TAGIHAN PIHAK KETIGA
  • DST ..

15
KEUANGAN NEGARA
  • HUKUM PERDATA ? UU NO 40 TH 2007 TENTANG PT DAN
    UU 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN
  • KEKAYAAN NEG YG DIKELOLA SENDIRI ATAU OLEH PIHAK
    LAIN BERUPA UANG, SRT BERHARGA, PIUTANG, BARANG,
    SERTA HAK2 LAIN YANG DPT DINILAI DENGAN UANG,
    TERMASUK KEKAYAAN YG DIPISAHKAN PADA PERUSH
    NEGARA
  • PASAL 1 ANGKA 1 UU NO. 19 TAHUN 2003, MENYATAKAN
    BADAB USAHA MILIK NEGARA YANG SELANJUTNYA DISEBUT
    BUMN, ADALAH BADAN USAHA YANG SELURUH ATAU
    SEBAGIAN BESAR MODALNYA DIMILIKI OLEH NEGARA
    MELALUI PENYERTAAN SECARA LANGSUNG YANG BERASAL
    DARI KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN

16
  • DALAM PENJELASAN PASAL 4 AYAT 1 UNDANG UNDANG NO
    19 TAHUN 2003
  • MODAL BUMN BERASAL DARI KEKAYAAN NEGARA YANG
    TELAH DIPISAHKAN DARI APBN DAN SELANJUTNYA
    PEMBINAAN DN PENGELOLAANNYA TIDAK DIDASARKAN PADA
    SISTIM APBN MELAINKAN DIDASARKAN PADA PRINSIP
    PRINSIP PERUSAHAAN YANG SEHAT

17
KEUANGAN NEGARA
  • HUKUM PIDANA
  • UNDANG UNDANG NO 31 TAHUN 1999 ? UNDANG UNDANG NO
    20 TAHUN 2001
  • DALAM PENJELASAN
  • KEUANGAN NEGARA
  • SELURUH KEKAYAAN NEGARA DALAM BENTUK APAPUN,
    YANG DIPISAHKAN ATAU YANG TIDAK DIPISAHKAN,
    TERMASUK DIDALAMNYA SEGALA BAGIAN KEKAYAAN NEGARA
    DAN SEGALA HAK DAN KEWAJIBAN YG TIMBUL KARENA

18
  • BERADA DLM PENGUASAAN, PENGURUSAN DAN PERTANGGUNG
    JAWABAN PEJABAT LEMBAGA NEGARA, BAIK DITINGKAT
    PUSAT MAUPUN DIDAERAH
  • BERADA DALM PENGUASAAN, PERTANGGUNGA JAWABAN
    BADAN USAHA MILIK NEGARA / BADAN USAHA MILIK
    DAERAH, YAYASAN, BADAN HUKUM, DAN PERUSAHAAN YANG
    MENYERTAKAN MODAL NEGARA, ATAU PERUSAHAAN YANG
    MENYERTAKAN MODAL PIHAK KETIGA BERDASARKAN
    PERJANJIAN DENGAN NEGARA

19
KEUANGAN NEGARA
  • HARUS DISESUAIKAN DENGAN KEPENTINGAN DAN LINGKUP
    HUKUMNYA
  • RISIKO BISNIS ? FORCE MAYEUR ? BUKAN DOMEIN
    PIDANA
  • HUMAN ERROR ? TERINDIKASI KORUPSI KRN UU TPK
    TIDAK MEMBEDAKAN ANTARA KESENGAJAAN DAN KEALPAAN

20
UU 31 / 1999
  • Pasal 4
  • PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA /
    PEREKONOMIAN NEGARA TIDAK MENGHAPUSKAN
    DIPIDANANYA PELAKU TINDAK PIDANA

21
TERIMA KASIH
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com