Title: Pasar Modal Syariah
1Pasar Modal Syariah
2Perkembangan Pasar Modal Syariah- JII
2003 2004
Index JII (30 prshan) 118,952 164,875
Kapitalisasi Pasar 177,78 trilliun 259,66 trilliun
Total Kap Pasar 462,58 trilliun 682,8 trilliun
3Perkembangan Pasar Modal Syariah Bond Market
- Tabel Obligasi SyariahEmiten / Tanggal / Jumlah
emisi (Rp)---------------------------------------
---------------Indosat Syariah Mudharobah / 6
November 2002 / 175 miliarBank Bukopin
Syariah / 10 Juli 2003 /
45 miliarBerlian Laju Tanker Syariah
Mudhorobah / 13 mei 2003 / 60 miliarBank
Muamalat Syariah /15 Juli 2003 /
200 miliar Ciliandra Perkasa Syariah
Mudhorobah / 26 Sept 2003 / 60 miliar. BSM
Syariah Mudhorobah / 31 Oktober 2003 /
200 miliarPTPN VII Syariah Mudhorobah / 26
Maret 2004 / 75 miliarMatahari
Putra Prima Ijarah / 11 Mei 2004 /
150 miliarSona Topas Industri Syariah
Ijarah 28 Juni 2004 / 52
miliarCitra Sari Makmur Satelit / 2004 /
200 Miliar
4Perkembangan Pasar Modal -Reksadana
2003 2004
Jumlah Reksadana 3 10
NAB 66,94 milliar 379,11 milliar
NAB syariah thdp total NAB 0.38
5Perkembangan Pasar Modal -Reksadana
- Jumlah Reksa Dana
- 1. PNM Syariah (2000)
- 2. Danareksa Syariah Berimbang (2000)
- 3. Batasa Syariah (2003)
- 4. BNI Dana Plus Syariah (2004)
- 5. BNI Dana Syariah (2004)
- 6. Dompet Dhuafa Batasa Syariah (2004)
- 7. AAA Syariah Fund (2004)
- 8. PNM Amanah Syariah (2004)
- 9. BSM Investa Berimbang (2004)
- 10. Big Dana Syariah (2004)
6- Hukum Transaksi di Pasar Modal berdasarkan
syariah - Hukum Transaksi Saham
- Hukum Transaksi Obligasi
- Hukum Transaksi Derivatif
7Hukum Transaksi Saham
- Saham adalah kertas yang merepresentasikan hak
pemiliknya dalam kepemilikan sebagian dari
perusahaan dan memberikannya hak untuk ikut serta
dalam mengatur perusahaan, baik dengan jalan
keanggotaannya dalam RUPS atau dengan jalan dewan
komisaris
8Saham perusahaan dari segi operasi dan hukum
syarinya
- Saham perusahaan yang beroperasi dalam hal-hal
yang halal dan baik, modalnya bersih dari riba
dan penyucian harta kotor serta tidak memberikan
salah satu pemegang sahamnyakeistimewaan materi
atas pemegang saham lainnya (saham preferen) - Menanam saham jenis ini hukumnya sunnah.
Aktivitas-aktivitas yang terkandung spt
perdagangan, mediator, publikasi saham dan
pendaftarannya serta ikut serta menerima bagian
dari keuntungan sifatnya boleh.
9Saham perusahaan dari segi operasi dan hukum
syarinya
- 2. Saham perusahaan yang beraktifitas dalam
hal-hal yang diharamkan spt minuman keras, daging
babi dan hewan yang diharamkan utk dimakan,
Lembaga keuangan yang tidak sesuai syariah,
perjudian, seni yang terlarang, prostitusi dan
porno, komoditi strategis utk memerangi umat
Islam, prshaan yang memberikan saham preferen
dlsb yang diharamkan oleh syariah Islam. - Karena aktifitasnya haram, berinvestasi pada
perusahaan terkait hukumnya haram, begitu pula
dengan menjadi pialang dalam sahamnya,
mengedarkannya dan mencatatkannya dalam pasar.
10Saham perusahaan dari segi operasi dan hukum
syarinya
- 3. Saham perusahaan yang bercampur antara halal
dan haram. Aktifitas dan modal perusahaan tidak
halal, hanya saja perusahaan menggunakan pinjaman
ribawi untuk mendanai sebagian aktifitasnya atau
memperoleh tambahan yang dilarang syariat dari
investasi/simpanan dananya atau operasional
perusahaan berdasarkan akad-akad yang haram. -
- Umumnya ada 2 Pendapat ulama dalam hal ini
11Saham perusahaan dari segi operasi dan hukum
syarinya
- Pendapat Pertama melarang ikut andil dalam
perusahaan tersebut. Dengan alasan nash Al-Quran
yang mendorong orang untuk wara (hati-hati)
dalam hal yang bercampur antara haq dan batil,
dengan menghindarinya karena walaupun kecil
haramnya. - Pendapat Kedua Riwayat salafus shalih yang
menunjukkan bahwa harta yang bercampur antara
halal dan haram, jika lebih banyak halalnya, maka
boleh berinteraksi dalam harta tersebut selagi
sesuatu yang menjadi objek muamalah tersebut
hakekatnya tidak haram
12Saham perusahaan dari segi operasi dan hukum
syarinya
- Pendapat Ibn Taimiyah
- Dan jika dalam hartanya bercampur antara yang
halal dan yang haram, maka harta yang haram tidak
membuat harta yang halal tersebut menjadi haram,
tetapi boleh baginya untuk mengambil sebesar
harta yang halal begitu juga orang yang hartanya
bercampur antara yang halal dan yang haram, maka
yang dia keluarkan adalah sebesar harta yang
haram, sedang sisanya adalah halal baginya
13Saham perusahaan dari segi operasi dan hukum
syarinya
- Al-Majma al Fiqh al Islami di Jeddah
- hukum asal ikut serta menanam saham dalam
perusahaan yang terkadang bermuamalah dengan hal
haram seperti riba dan lainnya walaupun aktifitas
pokoknya dibolehkan adalah haram - Ijtihad beberapa ulam, seperti Dr Hussayn
Shihatah - Boleh bertransaksi dalam saham perusahaan jika
mayoritas hartanya halal dan aktifitasnya halal,
walaupun yg lebih hati-hati adalah menjauhkan
diri darinya. Bagi mereka yg ikut serta pada
prshan tersebut dalam membeli sahamnya harus
dengan tujuan utk mengubahnya ke arah halal murni
dgn keikutsertaannya dalam operasional
perusahaan. Ia harus mengeluarkan dari keuntungan
yg diperoleh tersebut utk kemaslahatan umum
sesuai dgn kadar haramnya, dan tidak dgn niat
sedekah
14Hukum Transaksi Spot (langsung)
- Transaksi spot (langsung) adalah transaksi dalam
kondisi pembeli membayar harga secara sempurna
dan menerima surat berharga dari penjual sesuai
dengan prosedur yg ada dalam bursa. - Bentuk transaksi ini diqiyaskan dengan transaksi
jual beli dan dibolehkan secara syari. - Dalil kebolehan transaksi ini adalah sama dgn
dalil-dalil dibolehkannya jual beli.
15Jakarta Islamic Index
- Kriteria perusahaan yg masuk kategori JII
- Emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan
dgn syariah seperti. - Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi
- Usaha lembaga keuangan konvensional termasuk
perbankan dan asuransi konvensional. - Usaha yang memproduksi, mendistribusikan serta
memperdagangkan makanan dan minuman yang
tergolong haram. - Usaha yang memproduksi, mendistribusikan dan/atau
menyediakan barang-barang ataupun jasa yang
merusak moral dan bersifat mudharat
16Jakarta Islamic Index
- Jumlah saham JII dibatasi 30 saham. Adapun
tahapan atau seleksinya adalah sbb - Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha tdk
bertentangan syariah. - Memilih saham berdasarkan laporan keuangan
terakhir yang memiliki rasio kewajiban thdp
aktiva maksimal 90 - Memilih 60 saham dari susunan saham diatas
berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar
terbesar selama satu th terakhir - Memilih 30 saham dgn urutan berdasarkan tingkat
likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler
selama satu th terakhir. - Pengkajian ulang dilakukan tiap 6 bulan sekali
(januari dan juli)
17Hukum Transaksi Obligasi
- Obligasi merupakan istilah dari surat berharga
bagi penetapan hutang dari pemilik/pihak yang
mengeluarkan obligasi atas suatu proyek dan
memberikan kepada pemegangnya hak bunga yang
telah disepakati disamping nilai nominal obligasi
tersebut pada saat habisnya masa hutang. - Berdasarkan keputusan majelis Ulama Fiqh th
1410H, dinyatakan termasuk pinjaman ribawi dan
hukumnya haram
18Hukum Transaksi Obligasi
- Hukum transaksi obligasi (Mukatamar ke-6 Majma
al Fiqh al Islami di Jeddah th 1410 H. - Bonds (obligasi) yg mencerminkan kewajiban
pembayaran atas harga obligasi beserta bunga atau
disertai manfaat yg disyaratkan adalah haram
secara syarI, baik dari segi pengeluaran,
pembelian ataupun pengedarannya - Diharamkan juga zero coupon bonds dan bonds
berhadiah. - Dihalalkan surat investasi dimana pemegang surat
ikut andil dalam keuntungan dan dalam menanggung
kerugian, punya hak dalam hasil proyek saat
likuidasi.
19Rekonstruksi Obligasi dalam koridor Manhaj Islam
- Surat Mudharabah
- Yaitu surat yang dikeluarkan oleh perusahaan yg
ingin memperoleh modal untuk investasi, yang
selanjutnya pemegang surat tersebut memperoleh
nisbah dari keuntungan dari investasi milik
perusahaan - Pemegang surat berharga merepresentasikan pemilik
modal dan perusahaan yg mengeluarkan surat
berharga merepresentasikan mudharib sehingga
keduanya harus tunduk pada kaidah akad
mudharabah. - Surat Mudharabah dikeluarkan dgn satu harga
nominal sehingga mudah untuk menghitung dividen
dan pengembaliannya. - Surat berharga yang dikeluarkan dapat berupa
jangka pendek, jangka mengengah dan jangka
panjang (Surat yg semakin lama akan memperoleh
porsi bagi hasil yang lebih besar bagi
pemegangnya)
20Rekonstruksi Obligasi dalam koridor Manhaj Islam
- Dividen dibagi pada kahir tahun sesuai dengan
hasil riil perusahaan, dan mungkin juga membayar
secara bertahap baik bulanan atau seperempat
tahun sekali (tiga bulanan) dengan perhitungan
yang harus sama jumlahnya diakhir tahun keuangan
perusahaan - Pengembalian surat berharga dapat dilakukan
dengan cara - Penjualan surat kepada orang lain dan penetapan
pemindahan kepemilikan dengan perusahaan melalui
pasar modal - Pengembalian surat kepada perusahaan dan meminta
pengembalian harganya (sesuai dengan ketentuan
perusahaan, jika ada) - Atau mekanisme lainnya yang disepakati.
21Rekonstruksi Obligasi dalam koridor Manhaj Islam
- Skema penggunaan dana obligasi mudharabah dapat
bersifat bebas (mudharabah muthalaqah) dan dapat
bersifat terikat (mudharabah Muqayyadah) - Pada Surat berharga Mudharabah Muthlaqah,
Perusahaan yg mengeluarkan surat berharga bebas
menggunakan dana pada berbagai bidang investasi
perusahaan - Surat berharga muqayyadah ada dua macam yaittu
muqayyadah bi masyru muayyan (terbatas utk
proyek tertentu) dan muqayyadah bi majal muayyan
(terbatas utk bidang tertentu)
22Rekonstruksi Obligasi dalam koridor Manhaj Islam
- Harus didahului dengan studi kelayakan terhadap
prospek proyek/bidang - Batas tertinggi surat mudharabah yang dikeluarkan
adalah sebesar pembiayaan yang harus dipenuhi dan
dibutuhkan dalam proyek/bidang investasi saja - Deviden yg dibagikan adalah keuntungan dari
proyek/bidang investasi.
23Hukum Short Sale
- Bentuk Transaksi penjual melakukan penjualan
terhadap surat berharga yang tidak ia miliki pd
waktu akad penjualan, namun ia melakukan
pembelian pada waktu jt tempo dan menyerahkannya
pada pembeli. - Penjual melakukan proses itu karena ia
memperkirakan harga akan jatuh, sedang pembeli
melakukan proses itu karena memperkirakan harga
akan naik.
24Hukum Transaksi option
- Transaksi option adalah akad yang memberikan hak
bagi pemegangnya untuk membeli atau menjual surat
berharga tertentu pada masa yad dgn harga
tertentu yang ditentukan pd waktu akad. - Transaksi ini tidak dibenarkan oleh syariat
karena mengandung unsur maysir.
25Hukum transaksi Forward dan future
- Transaksi forward adalah jual beli akan datang
dengan harga yang ditentukan pada waktu akad,
namun serah terima barang dan harga disepakati
pada masa akan datang yang telah ditentukan
waktunya. - Transaksi future adalah jual beli akan datang
yang bersifat jangka waktu lebih lama dan harga
bisa berubah-ubah karena kedua belah pihak yang
bertransaksi bisa memperbaharui transaksinya
setiap saat. - Transaksi forward dan future tidak dibolehkan
karena mengandung unsur maysir. Adanya
kesepakatan tersebut mengakibatkan pihak yang
satu diuntungkan dan pihak yang lain dirugikan
dimasa yang akan datang.