Pasar Modal Syariah - PowerPoint PPT Presentation

1 / 25
About This Presentation
Title:

Pasar Modal Syariah

Description:

Pasar Modal Syariah Rizal Yaya SE., M.Sc.Akt Perkembangan Pasar Modal Syariah- JII 2003 2004 Index JII (30 prshan) 118,952 164,875 Kapitalisasi Pasar 177,78 trilliun ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:769
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 26
Provided by: fiti
Category:
Tags: modal | pasar | syariah

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Pasar Modal Syariah


1
Pasar Modal Syariah
  • Rizal Yaya SE., M.Sc.Akt

2
Perkembangan Pasar Modal Syariah- JII
2003 2004
Index JII (30 prshan) 118,952 164,875
Kapitalisasi Pasar 177,78 trilliun 259,66 trilliun
Total Kap Pasar 462,58 trilliun 682,8 trilliun
3
Perkembangan Pasar Modal Syariah Bond Market
  • Tabel Obligasi SyariahEmiten / Tanggal / Jumlah
    emisi (Rp)---------------------------------------
    ---------------Indosat Syariah Mudharobah / 6
    November 2002 / 175 miliarBank Bukopin
    Syariah / 10 Juli 2003 /
    45 miliarBerlian Laju Tanker Syariah
    Mudhorobah / 13 mei 2003 / 60 miliarBank
    Muamalat Syariah /15 Juli 2003 /
    200 miliar Ciliandra Perkasa Syariah
    Mudhorobah / 26 Sept 2003 / 60 miliar. BSM
    Syariah Mudhorobah / 31 Oktober 2003 /
    200 miliarPTPN VII Syariah Mudhorobah / 26
    Maret 2004 / 75 miliarMatahari
    Putra Prima Ijarah / 11 Mei 2004 /
    150 miliarSona Topas Industri Syariah
    Ijarah 28 Juni 2004 / 52
    miliarCitra Sari Makmur Satelit / 2004 /
    200 Miliar

4
Perkembangan Pasar Modal -Reksadana
2003 2004
Jumlah Reksadana 3 10
NAB 66,94 milliar 379,11 milliar
NAB syariah thdp total NAB 0.38
5
Perkembangan Pasar Modal -Reksadana
  • Jumlah Reksa Dana
  • 1. PNM Syariah (2000)
  • 2. Danareksa Syariah Berimbang (2000)
  • 3. Batasa Syariah (2003)
  • 4. BNI Dana Plus Syariah (2004)
  • 5. BNI Dana Syariah (2004)
  • 6. Dompet Dhuafa Batasa Syariah (2004)
  • 7. AAA Syariah Fund (2004)
  • 8. PNM Amanah Syariah (2004)
  • 9. BSM Investa Berimbang (2004)
  • 10. Big Dana Syariah (2004)

6
  • Hukum Transaksi di Pasar Modal berdasarkan
    syariah
  • Hukum Transaksi Saham
  • Hukum Transaksi Obligasi
  • Hukum Transaksi Derivatif

7
Hukum Transaksi Saham
  • Saham adalah kertas yang merepresentasikan hak
    pemiliknya dalam kepemilikan sebagian dari
    perusahaan dan memberikannya hak untuk ikut serta
    dalam mengatur perusahaan, baik dengan jalan
    keanggotaannya dalam RUPS atau dengan jalan dewan
    komisaris

8
Saham perusahaan dari segi operasi dan hukum
syarinya
  • Saham perusahaan yang beroperasi dalam hal-hal
    yang halal dan baik, modalnya bersih dari riba
    dan penyucian harta kotor serta tidak memberikan
    salah satu pemegang sahamnyakeistimewaan materi
    atas pemegang saham lainnya (saham preferen)
  • Menanam saham jenis ini hukumnya sunnah.
    Aktivitas-aktivitas yang terkandung spt
    perdagangan, mediator, publikasi saham dan
    pendaftarannya serta ikut serta menerima bagian
    dari keuntungan sifatnya boleh.

9
Saham perusahaan dari segi operasi dan hukum
syarinya
  • 2. Saham perusahaan yang beraktifitas dalam
    hal-hal yang diharamkan spt minuman keras, daging
    babi dan hewan yang diharamkan utk dimakan,
    Lembaga keuangan yang tidak sesuai syariah,
    perjudian, seni yang terlarang, prostitusi dan
    porno, komoditi strategis utk memerangi umat
    Islam, prshaan yang memberikan saham preferen
    dlsb yang diharamkan oleh syariah Islam.
  • Karena aktifitasnya haram, berinvestasi pada
    perusahaan terkait hukumnya haram, begitu pula
    dengan menjadi pialang dalam sahamnya,
    mengedarkannya dan mencatatkannya dalam pasar.

10
Saham perusahaan dari segi operasi dan hukum
syarinya
  • 3. Saham perusahaan yang bercampur antara halal
    dan haram. Aktifitas dan modal perusahaan tidak
    halal, hanya saja perusahaan menggunakan pinjaman
    ribawi untuk mendanai sebagian aktifitasnya atau
    memperoleh tambahan yang dilarang syariat dari
    investasi/simpanan dananya atau operasional
    perusahaan berdasarkan akad-akad yang haram.
  • Umumnya ada 2 Pendapat ulama dalam hal ini

11
Saham perusahaan dari segi operasi dan hukum
syarinya
  • Pendapat Pertama melarang ikut andil dalam
    perusahaan tersebut. Dengan alasan nash Al-Quran
    yang mendorong orang untuk wara (hati-hati)
    dalam hal yang bercampur antara haq dan batil,
    dengan menghindarinya karena walaupun kecil
    haramnya.
  • Pendapat Kedua Riwayat salafus shalih yang
    menunjukkan bahwa harta yang bercampur antara
    halal dan haram, jika lebih banyak halalnya, maka
    boleh berinteraksi dalam harta tersebut selagi
    sesuatu yang menjadi objek muamalah tersebut
    hakekatnya tidak haram

12
Saham perusahaan dari segi operasi dan hukum
syarinya
  • Pendapat Ibn Taimiyah
  • Dan jika dalam hartanya bercampur antara yang
    halal dan yang haram, maka harta yang haram tidak
    membuat harta yang halal tersebut menjadi haram,
    tetapi boleh baginya untuk mengambil sebesar
    harta yang halal begitu juga orang yang hartanya
    bercampur antara yang halal dan yang haram, maka
    yang dia keluarkan adalah sebesar harta yang
    haram, sedang sisanya adalah halal baginya

13
Saham perusahaan dari segi operasi dan hukum
syarinya
  • Al-Majma al Fiqh al Islami di Jeddah
  • hukum asal ikut serta menanam saham dalam
    perusahaan yang terkadang bermuamalah dengan hal
    haram seperti riba dan lainnya walaupun aktifitas
    pokoknya dibolehkan adalah haram
  • Ijtihad beberapa ulam, seperti Dr Hussayn
    Shihatah
  • Boleh bertransaksi dalam saham perusahaan jika
    mayoritas hartanya halal dan aktifitasnya halal,
    walaupun yg lebih hati-hati adalah menjauhkan
    diri darinya. Bagi mereka yg ikut serta pada
    prshan tersebut dalam membeli sahamnya harus
    dengan tujuan utk mengubahnya ke arah halal murni
    dgn keikutsertaannya dalam operasional
    perusahaan. Ia harus mengeluarkan dari keuntungan
    yg diperoleh tersebut utk kemaslahatan umum
    sesuai dgn kadar haramnya, dan tidak dgn niat
    sedekah

14
Hukum Transaksi Spot (langsung)
  • Transaksi spot (langsung) adalah transaksi dalam
    kondisi pembeli membayar harga secara sempurna
    dan menerima surat berharga dari penjual sesuai
    dengan prosedur yg ada dalam bursa.
  • Bentuk transaksi ini diqiyaskan dengan transaksi
    jual beli dan dibolehkan secara syari.
  • Dalil kebolehan transaksi ini adalah sama dgn
    dalil-dalil dibolehkannya jual beli.

15
Jakarta Islamic Index
  • Kriteria perusahaan yg masuk kategori JII
  • Emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan
    dgn syariah seperti.
  • Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi
  • Usaha lembaga keuangan konvensional termasuk
    perbankan dan asuransi konvensional.
  • Usaha yang memproduksi, mendistribusikan serta
    memperdagangkan makanan dan minuman yang
    tergolong haram.
  • Usaha yang memproduksi, mendistribusikan dan/atau
    menyediakan barang-barang ataupun jasa yang
    merusak moral dan bersifat mudharat

16
Jakarta Islamic Index
  • Jumlah saham JII dibatasi 30 saham. Adapun
    tahapan atau seleksinya adalah sbb
  • Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha tdk
    bertentangan syariah.
  • Memilih saham berdasarkan laporan keuangan
    terakhir yang memiliki rasio kewajiban thdp
    aktiva maksimal 90
  • Memilih 60 saham dari susunan saham diatas
    berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar
    terbesar selama satu th terakhir
  • Memilih 30 saham dgn urutan berdasarkan tingkat
    likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler
    selama satu th terakhir.
  • Pengkajian ulang dilakukan tiap 6 bulan sekali
    (januari dan juli)

17
Hukum Transaksi Obligasi
  • Obligasi merupakan istilah dari surat berharga
    bagi penetapan hutang dari pemilik/pihak yang
    mengeluarkan obligasi atas suatu proyek dan
    memberikan kepada pemegangnya hak bunga yang
    telah disepakati disamping nilai nominal obligasi
    tersebut pada saat habisnya masa hutang.
  • Berdasarkan keputusan majelis Ulama Fiqh th
    1410H, dinyatakan termasuk pinjaman ribawi dan
    hukumnya haram

18
Hukum Transaksi Obligasi
  • Hukum transaksi obligasi (Mukatamar ke-6 Majma
    al Fiqh al Islami di Jeddah th 1410 H.
  • Bonds (obligasi) yg mencerminkan kewajiban
    pembayaran atas harga obligasi beserta bunga atau
    disertai manfaat yg disyaratkan adalah haram
    secara syarI, baik dari segi pengeluaran,
    pembelian ataupun pengedarannya
  • Diharamkan juga zero coupon bonds dan bonds
    berhadiah.
  • Dihalalkan surat investasi dimana pemegang surat
    ikut andil dalam keuntungan dan dalam menanggung
    kerugian, punya hak dalam hasil proyek saat
    likuidasi.

19
Rekonstruksi Obligasi dalam koridor Manhaj Islam
  • Surat Mudharabah
  • Yaitu surat yang dikeluarkan oleh perusahaan yg
    ingin memperoleh modal untuk investasi, yang
    selanjutnya pemegang surat tersebut memperoleh
    nisbah dari keuntungan dari investasi milik
    perusahaan
  • Pemegang surat berharga merepresentasikan pemilik
    modal dan perusahaan yg mengeluarkan surat
    berharga merepresentasikan mudharib sehingga
    keduanya harus tunduk pada kaidah akad
    mudharabah.
  • Surat Mudharabah dikeluarkan dgn satu harga
    nominal sehingga mudah untuk menghitung dividen
    dan pengembaliannya.
  • Surat berharga yang dikeluarkan dapat berupa
    jangka pendek, jangka mengengah dan jangka
    panjang (Surat yg semakin lama akan memperoleh
    porsi bagi hasil yang lebih besar bagi
    pemegangnya)

20
Rekonstruksi Obligasi dalam koridor Manhaj Islam
  • Dividen dibagi pada kahir tahun sesuai dengan
    hasil riil perusahaan, dan mungkin juga membayar
    secara bertahap baik bulanan atau seperempat
    tahun sekali (tiga bulanan) dengan perhitungan
    yang harus sama jumlahnya diakhir tahun keuangan
    perusahaan
  • Pengembalian surat berharga dapat dilakukan
    dengan cara
  • Penjualan surat kepada orang lain dan penetapan
    pemindahan kepemilikan dengan perusahaan melalui
    pasar modal
  • Pengembalian surat kepada perusahaan dan meminta
    pengembalian harganya (sesuai dengan ketentuan
    perusahaan, jika ada)
  • Atau mekanisme lainnya yang disepakati.

21
Rekonstruksi Obligasi dalam koridor Manhaj Islam
  • Skema penggunaan dana obligasi mudharabah dapat
    bersifat bebas (mudharabah muthalaqah) dan dapat
    bersifat terikat (mudharabah Muqayyadah)
  • Pada Surat berharga Mudharabah Muthlaqah,
    Perusahaan yg mengeluarkan surat berharga bebas
    menggunakan dana pada berbagai bidang investasi
    perusahaan
  • Surat berharga muqayyadah ada dua macam yaittu
    muqayyadah bi masyru muayyan (terbatas utk
    proyek tertentu) dan muqayyadah bi majal muayyan
    (terbatas utk bidang tertentu)

22
Rekonstruksi Obligasi dalam koridor Manhaj Islam
  • Harus didahului dengan studi kelayakan terhadap
    prospek proyek/bidang
  • Batas tertinggi surat mudharabah yang dikeluarkan
    adalah sebesar pembiayaan yang harus dipenuhi dan
    dibutuhkan dalam proyek/bidang investasi saja
  • Deviden yg dibagikan adalah keuntungan dari
    proyek/bidang investasi.

23
Hukum Short Sale
  • Bentuk Transaksi penjual melakukan penjualan
    terhadap surat berharga yang tidak ia miliki pd
    waktu akad penjualan, namun ia melakukan
    pembelian pada waktu jt tempo dan menyerahkannya
    pada pembeli.
  • Penjual melakukan proses itu karena ia
    memperkirakan harga akan jatuh, sedang pembeli
    melakukan proses itu karena memperkirakan harga
    akan naik.

24
Hukum Transaksi option
  • Transaksi option adalah akad yang memberikan hak
    bagi pemegangnya untuk membeli atau menjual surat
    berharga tertentu pada masa yad dgn harga
    tertentu yang ditentukan pd waktu akad.
  • Transaksi ini tidak dibenarkan oleh syariat
    karena mengandung unsur maysir.

25
Hukum transaksi Forward dan future
  • Transaksi forward adalah jual beli akan datang
    dengan harga yang ditentukan pada waktu akad,
    namun serah terima barang dan harga disepakati
    pada masa akan datang yang telah ditentukan
    waktunya.
  • Transaksi future adalah jual beli akan datang
    yang bersifat jangka waktu lebih lama dan harga
    bisa berubah-ubah karena kedua belah pihak yang
    bertransaksi bisa memperbaharui transaksinya
    setiap saat.
  • Transaksi forward dan future tidak dibolehkan
    karena mengandung unsur maysir. Adanya
    kesepakatan tersebut mengakibatkan pihak yang
    satu diuntungkan dan pihak yang lain dirugikan
    dimasa yang akan datang.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com