Title: KONSEP INVESTASI SYARIAH
1Produk Jasa Perbankan, Pasar Uang dan Pasar
Modal Islam
PARAMADINA GRADUATE SCHOOL OF BUSINESS Islamic
Business and Finance
2Kewajiban Berikhtiar
- Manusia disuruh untuk berikhtiar mencapai
kesejahteraan dan kebahagiaan. -
- Apabila telah ditunaikan shalat maka
bertebaranlah di muka bumi dan carilah karunia
Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya
supaya kamu beruntung. (QS Al-Jumuah 10) - Jika telah melakukan shalat shubuh, janganlah
kalian tidur, maka kalian tidak akan sempat
mencari rezeki. (HR Thabrani) - Allah mencintai hambaNya yang bertaqwa, kaya dan
sederhana. - Sesungguhnya Allah SWT mencintai hamba yang
bertakwa, kaya, lagi menyembunyikan
(simbol-simbol kekayaannya). (HR Muslim)
3Prinsip Dasar Ikhtiar
4Prinsip Dasar Ikhtiar (Lanjutan)
- Dilakukan dengan NIAT YANG BENAR.
- Sesungguhnya Allah mencintai hamba-Nya yang
bekerja. Barang siapa yang bekerja keras mencari
nafkah yang halal untuk keluarganya maka sama
seperti mujahid di jalan Allah. (HR Ahmad) - Menggunakan INPUT YANG HALAL.
- Bertaqwalah kepada Allah dan sederhanakanlah
dalam mencapai rizki. Ambillah apa yang halal,
dan tinggalkanlah apa yang haram. (HR Ibn Majah) - Mengikuti PROSES SESUAI tuntunan SYARIAH
(menghindari RIBA, GHARAR dan MAYSIR). - Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.. .
(QS An Nisaa29)
5Prinsip Dasar Ikhtiar (Lanjutan)
- MENGELOLA ikhtiar DENGAN baik (PROFESIONAL) yang
didasarkan kepada pengetahuan yang cukup terhadap
apa yang dikerjakan. - Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang
belum sempurna akalnya harta yang dijadikan Allah
sebagai pokok kehidupan. (QS An Nisaa 5) - Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah
cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkan
kepada mereka harta-hartanya.. (QS An Nisaa6) - Selalu BERDOA dan MEMASRAHKAN HASIL ikhtiar
kepada Allah setelah melakukannya. - Ibnu Masud meriwayatkan bahwa Rasulullah saw
berdoa, Ya Allah, aku mohon kepadamu petunjuk,
ketaqwaaan, kesejahteraan dan kekayaan. (HR
Muslim). - Kepunyaan-Nyalah kerajaan langit dan bumi. Dan
kepada Allah-lah dikembalikan segala urusan. (QS
Al Hadiid5)
6Pengertian Investasi
- Definition 1 In business, the purchase by a
producer of a physical good, such as durable
equipment or inventory, in the hope of improving
future business (InvestorWords.com). - Definition 2 In finance, the purchase of a
financial product or other item of value with an
expectation of favorable future returns. In
general terms, investment means the use money in
the hope of making more money (InvestorWords.com).
- Investasi menempatkan (sebagian dari) kekayaan
pada suatu aset yang diharapkan akan meningkat
nilainya atau memberikan hasil di masa mendatang.
7Bentuk Umum Investasi
8Filosofi Investasi Syariah
- Robbani
- Keyakinan bahwa manusia (investor), semua yang
diinvestasikan, keuntungan, dan kerugiannyadi
dalamnya ialah kepunyaan Tuhan. - Tuhan sebagai saksi (syahid) dan pengawas (raqib)
- Dari Abu Hurairah r.a Rasulullah SAW bersabda
Allah Taala berfirman Aku adalah pihak ketiga
dari dua pihak yang berkongsi (berbisnis), selama
satu pihak tidak mengkhianati pihak lainnya.
Apabila salah satu pihak berkhianat, maka Aku
(Allah) pasti meninggalkan mereka berdua.
(Riwayat Abu dawud, Al-Daruquthni, Al-Baihaqi dan
Al-Hakim menshahihkannya) - Bertujuan untuk melahirkan sikap akhlak yang
mulia, disiplin, menepati janji, amanah, tekun
beribadah, takut kepada Allah Taala dan tidak
takut kerugian di dunia.
9Filosofi Investasi Syariah (Lanjutan)
- Halal
- Niat atau Motivasi
- Bentuk Transaksi dan Prosedur Pelaksanaan
Transaksi - Jenis Barang atau Jasa yg Ditransaksikan
- Penggunaan Barang atau Jasa yang ditransaksikan.
- Bebas dari Riba, Gharar, Dharar dan Maysir
- Maslahah (Win-win)
- Manfaat yang timbul harus dirasakan oleh pihak
yang bertransaksi. - Manfaat yang timbul harus dapat dirasakan oleh
masyarakat pada umumnya.
(Disusun dari rangkuman beberapa tulisan
investasi syariah)
10Penyebab Transaksi terlarang
- Suatu investasi dapat menjadi TIDAK HALAL
(terlarang) disebabkan - karena faktor-faktor
- Terlarangnya Zat-nya
- Terlarangnya faktor selain Zatnya
- Ketidaksahan atau ketidak lengkapan akadnya.
11Penyebab Transaksi terlarang (Lanj)
- Terlarang Karena Zatnya
- Transaksi dilarang karena objek (barang/jasa)
yang ditransaksikan juga terlarang. Misalnya
minuman keras, daging babi, bangkai, prostitusi
dll. - Jadi transaksi jual beli tersebut adalah haram,
walaupun akad jual-belinya sah
12Penyebab Transaksi Terlarang (Lanj.)
- Terlarang Karena Faktor Selain Zatnya.
Disebabkan 2 hal - Hal 1 Melanggar Prinsip An Taraddin Minkum
- An Taraddin Minkum maksudnya prinsip kerelaan
antara kedua belah pihak (sama-sama ridha). -
- Untuk sama-sama ridha, para pihak harus
mempunyai informasi yang seimbang (complete
information). -
- Assymetric information yang dalam bahasa fiqih
disebut TADLIS yaitu transaksi dimana salah satu
pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui
pihak lain, dapat menyebabkan transaksi menjadi
terlarang.
13Penyebab Transaksi Terlarang (Lanj.)(Karena
selain Zatnya)
- TADLIS dapat terjadi dalam 4 hal, yakni
- Kuantitas, contohnya pengurangan takaran
- Kualitas, contohnya menyembunyikan cacat barang
yang ditawarkannya - Harga, contohnya menaikkan harga barang di atas
harga pasar karena ketidaktahuan pembeli akan
harga pasar - Waktu penyerahan, berjanji akan mengirimkan
barangnya pada masa yang diketahui hal tersebut
tidak mungkin bisa dipenuhinya
14Penyebab Transaksi Terlarang (Lanj.)
- Terlarang karena faktor selain zatnya
(Lanjutan) - Hal 2 Melanggar Prinsip La Tazhlimuna Wa La
Tuzhlamun - La tazhlimuna wa la tuzhlamun maksudnya jangan
menzalimi dan jangan dizalimi. -
- Praktek-praktek yang melanggar prinsip ini
adalah - Rekayasa penawaran dan permintaan Ikhitikar
dan Bai Najsi - Riba
- Gharar
- Maysir
15Riba, Maysir dan Gharar
- RIBA adalah Kelebihan atau imbalan atas pokok
yang dikenakan hanya berdasarkan atas
pertimbangan waktu saja tanpa harus menanggung
kewajiban atau resiko. - MAYSIR atau judi adalah pekerjaan dimana hasilnya
hanya semata-mata ditentukan oleh PERMAINAN
PELUANG semata (game of chance). - Perjudian sangat tegas ditentang oleh Al-Quran.
- Sesungguhnya meminum khamar, judi, dan
berkorban untuk berhala adalah perbuatan keji
termasuk perbuatan setan. Setan itu hendak
menimbulkan permusuhan lantaran meminum khamar
dan berjudi itu. (QS Al Maaidah 90-91).
16Riba, Maysir dan Gharar (Lanjutan)
- GHARAR bisa didefinisikan sebagai transaksi (jual
atau beli) dari probable items yang eksistensi
dan karakteristiknya tidak pasti, karena
mempunyai RESIKO YANG TIDAK PERLU yang membuat
perdagangan itu bersifat spekulatif yang mengarah
ke perjudian. - Gharar timbul ketika adanya ketidakpastian atau
ketidakcukupan informasi (jahl) dalam
persyaratan-persyaratan yang ada dalam suatu
kontrak seperti harga, obyek transaksi, jumlah
obyek, waktu penyerahan, tempat penyerahan dan
lainnya.
17Resiko Usaha VS Gharar-Maysir
- Resiko adalah ketidakpastian hasil dari suatu
kejadian (event) - Tiada keuntungan (return) tanpa resiko (Al-Ghormi
bil Ghonm) - Resiko usaha (Ghorm) berbeda dengan Gharar dan
Maysir. Ghorm adalah resiko yang timbul akibat
faktor fundamental dari sebuah usaha (business
risk). - Ghorm adalah SUNATULLAH. Tiada jaminan atas
keuntungan (Al-Kharaj bil Daman). - Dan, tiada seorang pun yang dapat mengetahui
(dengan pasti) apa yang diusahakannya besok. Dan,
tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi
mana dia akan mati. (QS Luqman 34) - Dengan demikian konsep BEBAS RESIKO (risk-free
risk) TIDAK ADA dalam syariah.
18Penyebab Transaksi Terlarang (Lanj.)
- Terlarang Karena Ketidaklengkapan atau
Ketidaksahan Akad. - Dapat disebabkan oleh faktor -faktor
- Rukun dan syarat akad tidak terpenuhi
- Suatu akad mengait dengan akad lain (taalluq)
19Penyebab Transaksi Terlarang (Lanj.)
- Rukun Terdiri dari 3 hal, yaitu
- Pelaku penjual-pembeli, penyewa-pemberi sewa,
penerima upah-pemberi upah - Objek barang dan jasa
- Ijab-Kabul kesepakatan antara kedua belah pihak
yang bertransaksi. -
- Berkaitan dengan kesepakatan, akad akan batal
apabila terdapat - Kesalahan/kekeliruan objek
- Paksaan (ikrah)
- Penipuan (tadlis)
20Penyebab Transaksi Terlarang (Lanj.)
- Syarat sesuatu yang keberadaannya melengkapi
rukun. - Contohnya adalah bahwa pelaku transaksi haruslah
orang yang cakap hukum (mukallaf). - Bila rukun telah terpenuhi, tetapi syarat tidak
dipenuhi, rukun menjadi tidak lengkap sehingga
transaksi tersebut menjadi fasid (rusak) - Taalluq Terjadi bila kita dihadapkan pada dua
akad yang saling dikaitkan, dimana berlakunya
akad 1 tergantung pada akad 2. - Transaksi di atas haram, karena ada persyaratan.
Penerapan syarat ini mencegah terpenuhinya rukun. - Dalam terminologi fiqih, kasus ini disebut dengan
bai al-inah.
21Tragedi Investasi Stock Market Crash
- 19 October, 1987
- Index DJIA turun dramatis 31 hanya dalam 5 hari,
FTSE turun 23, Hangseng turun 48. - Program trading, portfolio insurance (synthetic
put options), derivatif, dan market overvaluation
disebut sebagai penyebab tragedi ini.
NYSE Crush 1987
- The Crash 2008
- Dipicu oleh default subprime loans setelah
terjadi housing bubble dan kenaikan ARM (suku
bunga mengambang) KPR. - Bangkrutnya beberapa institusi finansial besar
menyeret Bursa saham dunia dalam krisis dalam
(krisis global)
NYSE Crush 1987
22Tragedi Investasi Ponzi Scheme
Bernard Madoff
Former Chairman of the NASDAQ stock exchange
PONZI SCHEME
- Jaksa mengindentifikasi kerugian total yang
diderita korban Madoff sekitar 13.2 milyar sejak
tahun 1996 - Meskipun keturunan Yahudi, korbannya termasuk
tokoh dan lembaga Yahudi seperti Yeshiva
University, the Women's Zionist Organization of
America, and Steven Spielberg's Wunderkinder
Foundation. - Divonis 150 tahun
23Diskusi Pendek
- Apa yang menyebabkan tragedi-tragedi investasi
itu terjadi?