Paradigma Sosiologi - PowerPoint PPT Presentation

1 / 14
About This Presentation
Title:

Paradigma Sosiologi

Description:

Paradigma Sosiologi Menurut Thomas Kuhn Paradigma berasal dari bhs Latin yaitu Para dan deigma Para berarti berdampingan – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1311
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 15
Provided by: Comp332
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Paradigma Sosiologi


1
Paradigma Sosiologi
  • Menurut Thomas Kuhn Paradigma berasal dari
    bhs Latin yaitu Para dan deigma
  • Para berarti berdampingan
  • Deigma berarti contoh
  • Jadi paradigma menurut Kuhn diartikan sbg
    percontohan atau model atau Pola

28
2
  • George Ritzer mengartikan bahwa paradigma
    adalah merupakan suatu gambaran fundamental
    tentang subject matter dalam suatu ilmu.
  • Paradigma secara umum dapat diartikan sebagai
    cara pandang atau kerangka berfikir yang
    didasarkan pada fakta atau gejala-gejala yang
    diinterpretasi dan dipahami.

29
3
  • Paradigma berfungsi untuk merumuskan apa yang
    harus dikaji,pertanyaan apa yang harus
    dipertanyakan, dan kaidah-kaidah apa saja yang
    harusnya diikuti dalam menafsirkan
    jawaban-jawaban yang diperoleh.
  • Pengertian diatas mengandung beberapa penekanan
    yaitu paradigma merupakan pencapaian baru dan
    kemudian diterima sebagai pemecahan masalah.

30
4
HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL
  • - MENGKAJI HUKUM DALAM HUBUNGANYA DENGAN
    PERUBAHAN SOSIAL.
  • - MENUJUKKAN BAGAIMANA HUKUM ITU TERBENTUK DAN
    BEKERJA.
  • - Terbukanya berbagai jabatan yang dulunya
    dijabat oleh belanda dan selanjutna diberikan
    pada pribumi

5
  • - Penggunaan bahasa Indonesia secara luas
    dicetuskanya melalui sumpah pemuda, 28 oktober
    1928.
  • - Perombakan disegala aspek pemerintahan, bidang
    hukum, sistem peradilan ( hapusnya dualisme
    peradilan-hakim tunggal, ketatanegaraan,
    pemerintahan, pendidikan ( hanya ada SR).

6
Pengaruh perubahan sosial
  • - Sikap tak sadar akan arti dan kwalitas.
  • - Sikap untuk mencapai tujuan secapatnya tanpa
    mau berusaha selangkah demi selangkah.
  • - Sikap tak tangung jawab
  • - sikap apatis dan lesu.
  • - Adanya urbanisasi, modernitas, modernisasi.

7
Permasalahan
  • 1. Apakah yang bisa dilakukan untuk memahami
    kehadiran serta bekerjanya hukum di tengah2
    masyarakat yang sedangmengalami perubahan
    sosial.
  • 2. Mengapa keadaan pertumbuhan hukum di
    Indonesia adalah seperti yang kita lihat
    seperti ini.
  • 3. Apa yang akan terjadi bila suatu negara
    dihadakan pada perubahan sosial.
  • 4. Bgmn hukum hrs berbuat thd perubahan sosial
    yang dihadapinya.

8
Hukum harus bisa menjabarkan pekerjaan dalam
fungsinya sbb
  • 1. Pembuatan norma norma .
  • 2. Penyelesaian sengketa sengketa.
  • 3. Menjamin kelangsungan kehidupan masyarakat
    bila ada perubahan sosial.
  • 4. Sosial Enginering/ menimbulkan perubahan
    tingkah laku masyarakat.

9
Mengapa pertumbuhan hukum di Indonesia spt ini?
  • Hart mengatakan bahwa penyelengaraan hukum di
    masyarakat itu berbeda .
  • - Sederhana dengan bentuk yang tidak jelas.
  • (ketidak pastian, statis, inefisien)
  • - Penyelenggaraan hukum yang jelas dan
    terperinci dengan dibentuk lembaga
    lembaga hukum.

10
Pelaksanaan Hukum di Masyarakat
  • Primary Rule Of Obligation kurang efektit
    karena hanya mengandalkan hukum dari segi
    bentuknya yang formal saja
  • Scondary Rule of Obligation- melayani fungsi
    hukum.
  • - Pembuatan UU/Rule of regocnition
  • - Mengadakan yang baru dan menghapus yang lama/
    Rule of Change
  • - Menentukan hukuman/ Rule of adjudication

11
Keadilan dalam Hukum(perspektif sosiologis)
  • Pasal 178 ayat (3) HIR
  • Hakim wajib mengadili seluruh bagian gugatan,
    tetapi hakim dilarang menjatuhkan putusan atas
    hal hal yang tidak dituntut atau mengabulkan
    putusan yang lebih daripada yang dituntut

12
Kasus kedung ombo(1990)
  • 1. Put PN semarang menolak gugatan bayar tanah
    Rp 10.000,-/M.
  • 2. Put Banding menguatkan put PN.
  • 3. Put Kasasi ganti rugi tanah Rp50.000,- /M dan
    tananam Rp 30.000,-/M.
  • 4. Put PK menganulir put Kasasi.

13
Dasar Putusan
  • 1. Put MA Nmr 620/ 1968, tuntutan ganti rugi
    tidak pantas, akan tetapi penggugat menuntut
    sejumlah itu. Dalam hal ini hakim harus
    memutuskan berapa yang pantas yang harus dibayar
    ( tdk melanggar ps 178 ayat 3 HIR
  • 2. Put MA Nmr 499/ 1970, PN boleh memutuskan
    melebihi dari yang diminta, shg pasal 178 ayat
    (3) tidak berlaku mutlak sebab hakim dalam
    memberi putusan harus benar benar aktif dan
    menyelesaikan perkara.

14
  • 3. Put MA 556/ 1972, boleh mengabulkan hal yang
    lebih daripada yang digugat, akan tetapi masih
    sesuai dengan hal kejadian material yang
    diijinkan.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com